kab/kota: Mojokerto

  • Pengamanan Logistik Pilkada Serentak 2024, Fisik Petugas Harus Prima

    Pengamanan Logistik Pilkada Serentak 2024, Fisik Petugas Harus Prima

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Mojokerto Kota menggelar pemeriksaan kesehatan (rikkes) terhadap personel pengamanan yang terlibat dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Kegiatan ini untuk memastikan kondisi fisik dan kesehatan para personil TNI/Polri maupun stakeholder terkait jelang pemungutan suara. Tujuannya agar para personil dapat melaksanakan tugas dengan optimal pada saat hari pemungutan suara atau pengamanan logistik pemilu.

    Kegiatan pemeriksaan kesehatan yang berlangsung di beberapa Panitia Pemungutan Suara (PPS). Diantaranya, Desa Cinandang dan Desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong, Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi serta Balai Desa Canggu Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

    Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh personel pengamanan gudang logistik pemilu di PPS. Selain itu, Tim Dokkes juga memberikan bantuan vitamin serta obat-obatan yang diharapkan bantuan vitamin serta obat-obatan tersebut dapat membantu petugas menjaga kondisi tubuh agar tetap prima.

    Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, pemeriksaan jantung serta pemeriksaan lainnya. Sehingga diharapkan dalam menghadapi tantangan tugas tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak mengalami kendala terkait kesehatan.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasidokkes Polres Mojokerto Kota Aiptu Agung Cahyono mengatakan, pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan langkah untuk memastikan kesiapan setiap personel diharapkan kesehatan tubuh yang prima dapat membantu pelaksanaan tugas.

    “Kami harap kegiatan ini mampu memastikan kesehatan personel pengamanan dari TNI-Polri maupun stakeholder terkait. Dengan rangkaian pemeriksaan kesehatan ini diharapkan Pilkada Serentak 2024 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dapat aman, damai dan lancar,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024). [tin/but]

  • Sidang Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Tak Didampingi Kuasa Hukum

    Sidang Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Tak Didampingi Kuasa Hukum

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, mulai disidangkan, Selasa (26/11/2024). Kades di Kecamatan Pungging ini didakwa Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Terdakwa terancam minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp600 ribu, maksimal Rp6 juta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo tersebut, terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti menyebut terdakwa melakukan tindak pidana, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah atau sebutan lainnya membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    Ketua Majelis, Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, tidak ada keberatan dari terdakwa atas dakwaan yang dibacakan. “Sidang ini akan berlangsung dalam waktu 7 hari kerja, sesuai ketentuan untuk perkara tindak pidana pemilu. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli. Setelah itu, agenda sidang meliputi pembacaan tuntutan, pledoi pembelaan, hingga putusan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, agenda sidang hanya berisi materi pembacaan dakwaan. “Agenda selanjutnya agenda saksi, ada 10 orang lebih sudah termasuk saksi ahli juga. Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan, serta denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta,” ungkapnya.

    Sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kades Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) di ruang Cakra PN Mojokerto. [Foto : ist]Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu Kades di Kecamatan Pungging ini dilaporkan ke lembaga pengawas independen tersebut.

    Secara terang-terangan Kades tersebut mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.

    Ada dua video yang diposting oleh sang pemilik akun yang diduga merupakan milik Kades tersebut. Video pertama tampak sang Kades menggenakan kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Mojokerto. Dengan tersenyum dan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon calon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukung.

    Sementara di video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dalam video tersebut perekam video menanyakan terkait uang tersebut digunakan untuk apa? Yang bersangkutan menjawab jika uang tersebut untuk kebutuhan salah satu paslon.

    Bahkan yang bersangkutan menyebut uang tersebut akan disebarkan ke masyarakat di beberapa daerah. Yang bersangkutan menegaskan jika paslon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukungnya tersebut insya Allah menang dalam Pilbup Mojokerto satu putaran. [tin/but]

  • Bawaslu Mojokerto: Aduan ke Kiai Asep Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

    Bawaslu Mojokerto: Aduan ke Kiai Asep Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghentikan laporan relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) terkait Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Prof. DR. KH Asep Saifuddin Chalim atas dugaan netralitas Apartur Sipil Negera (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2024 dihentikan.

    Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari penyidik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menggelar pembahasan 2. Hasil pembahasan e diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

    “Pada pembahasan 2 Sentra Gakkumdu (Bawaslu, polisi, jaksa), perkara dengan terlapor Kiai Asep, oleh Sentra Gakkumdu diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Senin (25/11/2024).

    Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada. Perkara dengan terlapor Kyai Asep diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada,” katanya.

    Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Prof. DR. KH Asep Saifuddin Chalim dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) melaporkan Kyai Asep atas dugaan netralitas Apartur Sipil Negera (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2024.

    Anggota Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/11/2024). Pihaknya membawa bukti berupa Surat Keputusan (SK) Pensiun. Ayah dari Calon Bupati Mojokerto nomor urut 3, Muhammad Al Barra tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai ASN. [tin/beq]

  • Wujud Kesiapan Pengamanan Pilkada, Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Serpas

    Wujud Kesiapan Pengamanan Pilkada, Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Serpas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebagai wujud kesiapan pengamanan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Polres Mojokerto Kota menggelar Apel Serpas (Pergeseran Pasukan) dalam rangka pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apel dipimpin Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim Kombespol Agus Wibowo.

    Dalam sambutannya, Kepala SPN Polda Jatim Kombespol Agus Wibowo menekankan kepada anggota dalam melaksanakan pengamanan untuk senantiasa menjaga netralitas.

    “Kami harapkan dalam pelaksanaan tugas, rekan-rekan senantiasa menjaga netralitasnya, tujuan utama kita ialah melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat,” ungkapnya di Lapangan Patih Gajah Mada, Polres Mojokerto Kota, Senin (25/11/2024).

    Pihaknya juga menghimbau kepada anggota Polres Mojokerto Kota untuk tidak underestimate menghadapi setiap tahapan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, dinamika situasi ke depan akan terus berubah sangat cepat sehingga diharapkan anggota harus siap menghadapi setiap perkembangan yang ada.

    Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dalam arahannya usai apel meminta kepada seluruh personel untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas sehingga Pilkada Serentak 2024 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dapat berlangsung damai dan lancar. “Saya harap kepada seluruh personel untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas,” harapnya.

    Apel pergeseran ini diikuti oleh seluruh jajaran Polres Mojokerto Kota yang terbagi menjadi Kompi Dalmas, Petugas Pengamanan TPS serta Pemantau Wilayah. Dalam pemetaannya juga Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota terbagi menjadi 3 Rayonisasi yaitu 1 Rayon di Kota Mojokerto serta 2 Rayon di wilayah Kabupaten Mojokerto. Hal ini merupakan wujud totalitas Polres Mojokerto Kota dalam turut menyukseskan gelaran Pilkada Serentak 2024.

    Sehingga diharapkan Pilkada Serentak 2024 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dapat berlangsung aman, damai dan sejuk. Usai apel, dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan personel untuk meminimalisir kendala saat pelaksanaan tugasnya. Petugas juga dibekali peralatan keamanan, obat-obatan serta vitamin untuk menjaga fisik agar tetap prima. [tin/ian]

  • Cuaca Jatim Selasa, 26 November 2024: Hujan Ringan Turun di 7 Daerah, Bojonegoro Panas 35 Derajat

    Cuaca Jatim Selasa, 26 November 2024: Hujan Ringan Turun di 7 Daerah, Bojonegoro Panas 35 Derajat

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini ramalan cuaca Jatim besok Selasa, 26 November 2024.

    Menurut data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG pada pagi hari, hujan ringan akan turun di tujuh daerah, di antaranya Bondowoso, Jombang, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, dan Tuban.

    Sedangkan, wilayah jatim lainnya, akan bercuaca cerah hingga berawan sepanjang hari.

    Pada siang hari, hujan ringan masih akan turun di Kota Probolinggo, Ngawi, dan Trenggalek. 

    Lalu pada sore hari, hujan ringan masih akan turun di Kota Probolinggo.

    Selanjutnya, Bojonegoro akan menjadi, daerah terpanas dengan suhu maksimal, mencapai 35 derajat Celcius. 

    Untuk daerah terpanas kedua dengan suhu tertinggi 34 derajat Celcius ada di Jombang, Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo/Kota Surabaya, Nganjuk, dan lamongan.

    Sedangkan, daerah terdingin di Jawa Timur, dengan suhu terendah, mencapai 22 derajat Celcius akan dialami di enam daerah, di antaranya Bondowoso, Kota dan Kabupaten Malang, Magetan, Pacitan, dan Trenggalek.

    Penggunaan Sunscreen untuk Aktivitas di Luar Rumah

    Karena cuaca Jatim besok masih didominasi cerah, Tribunners jangan lupa menggunakan sunscreen atau tabir surya saat beraktivitas di luar rumah.

    Penggunaan sunscreen direkomendasikan BMKG untuk menghindari efek buruk paparan sinar matahari secara langsung terhadap kulit.

    Mengingat bahaya terik matahari yang terlalu panas, bisa membuat kulit luka bakar atau sunburn.

    Gejalanya berupa bercak kemerahan atau kecokelatan pada kulit, meradang, dan terasa panas saat disentuh.

    Sehingga perlu perlindungan yang ampuh setidaknya untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    Sunscreen menjadi salah satu cara jitu untuk menghindari sinaran matahari langsung.

    Bisa digunakan untuk tubuh dan juga wajah.

    Saat ini banyak produk yang bisa dijadikan pilihan untuk penggunaan sunscreen.

    Tak hanya wanita, sunscreen dapat juga dipakai oleh pria dan anak-anak.

    Anda bisa menggunakan sunscreen 30 menit sebelum ke luar rumah dan aplikasikan ulang setiap 2 jam sekali.

    Dalam sunscreen terkandung SPF (Sun Protection Factor), seperti SPF 30, SPF 50 dan lainnya.

    Angka tersebut memberi tahu Anda berapa lama sinar UVB matahari akan memerahkan kulit Anda jika Anda menggunakan sunscreen persis seperti yang diarahkan dibandingkan dengan jumlah waktu tanpa sunscreen, dikutip dari Skin Cancer.

    Artinya, jika Anda menggunakan produk SPF 30 dengan benar, Anda akan membutuhkan waktu 30 kali lebih lama untuk terbakar dibandingkan jika Anda tidak menggunakan sunscreen.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda

    Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW, Senin (25/11/2024) ditunda. Penuntutan terpaksa ditunda lantaran jaksa belum tuntas menyusun surat tuntutan.

    Dalam agenda tuntutan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, terdakwa kembali mengalami persidangan secara daring dari rutan Polda Jatim. Sidang terbuka untuk umum ini hanya berlangsung beberapa menit lantaran jaksa belum membawa surat tuntutan.

    “Mohon maaf yang mulia, untuk tuntutannya (sekarang) masih belum siap,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri pada majelis hakim dalam sidang.

    Mendengar keterangan dari JPU tersebut, Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang. “Sidang ditunda tanggal 3 Desember, Selasa pukul 9. Terdakwa silahkan kembali ke Rutan, jaga kesehatan. Sidang pekan depan dengan agenda tuntutan. Dengan demikian sidang ditutup,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto. “Sudah koordinasi tapi masih menunggu, itu nanti (tuntutan) tetap di atas,” tegasnya.

    Menurut Kastel, tuntutan akan sesuai dengan fakta persidangan dan dakwaan terhadap terdakwa. Yakni dakwaan tunggal dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun, minimal 12 tahun penjara. “Artinya fakta di persidangan menjadi pertimbangan,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap 

    Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap 

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO– Sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono ditunda.

    Penundaan tersebut karena belum siapnya berkas penuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) dihadirkan di muka persidangan secara online dari Polda Jatim, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (25/11/2024) siang.

    Jaksa penuntut umum, Ismiranda Dwi Putri menyampaikan ke majelis hakim terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Dila.

    “Mohon izin ketua majelis, sementara dilakukan penundaan (Pembacaan tuntutan),” kata Ismiranda di muka sidang.

    Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan sidang dalam agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum ditunda.

    “Terdakwa sudah dengar jaksa belum siap dalam tuntutan. Terdakwa jaga kesehatan untuk sidang berikutnya,” ujar majelis hakim.

    Ia mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (3/12/2024) agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

    “Sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda tuntutan,” ucap Ida Ayu.

    Penasehat hukum dan terdakwa Briptu Dila menerima sidang tuntutan yang ditunda sampai pekan depan.

    “Siap yang mulia,” ungkap Briptu Dila.

    Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Briptu Dila perdana dihadirkan secara langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia. 

    Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum dan, dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang, Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024). 

    Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli. Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.

    Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, yang menewaskan korban sekaligus suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

    Terdakwa membeberkan kronologi

    Sebelum kejadian tragis, pada Sabtu (8/6/2024), terdakwa Briptu Dila menghubungi  korban sekaligus suaminya, via WhatsApp menyuruhnya pulang. Ia sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.

    Setibanya di rumah, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi.

    Dia mengakui, mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga libat garasi rumah.

    Briptu Dila mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi. Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.

    “Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia,” ungkap terdakwa Briptu Dila.

    Terdakwa sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.

    Saking paniknya terdakwa berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.

    “Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak,” kata Briptu Dila.

    Dikatakan terdakwa, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judol akan bercerai, pada 2022 lalu.

    “Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu,” ungkapnya.

    Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, bahwa selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.

    “Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang,” jelasnya.

    Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring. Rencananya, terdakwa akan dihadirkan ke persidangan dalam agenda vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto.

  • Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU Mojokerto Dituntut Ringan

    Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU Mojokerto Dituntut Ringan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiari menuntut terdakwa Emi Lailatul Uzlifah satu tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan JPU sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP, pidana penjara paling lama 6 tahun.

    Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya Zulfan, sementara sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Widja dengan hakim anggota Jenny Tulak dan BM Cintia Buana.

    JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan akta kematian, KTP dan KK. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

    “Menyatakan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, perbuatan terdakwa telah merugikan korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).

    Hal yang meringankan ialah, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa merupakan orang tua tunggal yang memiliki anak yang masih butuh perawatan seorang ibu. Sidang dilanjutkan pada, Selasa (3/11/2024) pekan depan dengan agenda pledoi. [tin/suf]

  • Jaksa Tuntut Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp 12 Miliar dan 4 Tahun Penjara, Pengacara : Jaksa Lucu dan Ngawur

    Jaksa Tuntut Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp 12 Miliar dan 4 Tahun Penjara, Pengacara : Jaksa Lucu dan Ngawur

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana menuntut pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan JPU lucu dan ngawur.

    Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja. JPU membacakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan kerugian pelapor Rp12,2 miliar dan sebelumnya terdakwa pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum empat bulan.

    “Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan. Dengan ini menuntut terdakwa terbukti secara sah meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menyerahkan barang bukti ke pelapor dan membayar biaya perkara,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).

    Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja menutup persidangan. “Sidang dilanjutkan minggu depan, Selasa ya dengan agenda pledoi,” tutupnya.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL merasa lucu dan aneh dengan tuntutan empat tahun JPU. Sebab tuntutan tersebut hampir batas maksimal ancaman hukuman pasal 374 KUHP yakni lima tahun. Padahal jelas dalam fakta persidangan, Jaksa ini tidak mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.

    “JPU ngawur, Jaksa dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang belum tentu suatu tindak pidana. Dan itu ahli dari Jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus akurat dan konkrit jangan sepenggal-sepenggal maka akan menjadi kesimpulan yang tidak valid, tidak ada nilai kebenaran dan keadilan,” katanya.

    JPU menyampaikan dalam tuntutan bahwa hanya soal perpindahan uang sehingga pihaknya mempertanyakan apakah perpindahan uang tersebut serta merta menyebabkan kerugian dan ada itikad buruk terdakwa. Padahal terdakwa menyetor modal, ada saudara yang pinjam uang dalam bentuk order barang belum dikembalikan dan terdakwa menjalankan perusahaan tidak rugi.

    “Apabila Jaksanya fair mengungkap fakta persidangan, ada hutang kakak-kakak terdakwa yang mencapai Rp13 miliar maka mestinya hal itu dijadikan pertimbangan juga. Karena akibat adanya hutang-hutang itulah yang mestinya dianggap merugikan perusahaan bukan malah terdakwa yang menjadi salah satu pemilik modal dan menguntungkan perusahaan malah dikatakan merugikan perusahaan, jangan dibolak balik faktanya,” tegasnya.

    Pihaknya kembali menegaskan bahwa prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. Dalam kasus yang menjerat kliennya, terdakwa tidak mengambil hak orang lain, sementara di sisi lain hutang para pelapor sampai sekarang belum dibayar ke perusahaan.

    “Orang yang menguntungkan CV kok malah dianggap merugikan, kalau memang CV itu merugi kenapa kok mereka berebut. Terdakwa Herman ini penyetor modal, tidak digaji, kemudian kalau bicara badan usaha kepemilikan dua orang yakni pasif dan aktif yakni Herman dan papanya. Maka Herman ini memiliki hak atas perusahan tersebut karena sebagai pemodal juga,” urainya.

    Pihaknya mempertanyakan hak mana uang dilanggar oleh terdakwa sehingga JPU menuntut empat tahun penjara. Jika memang ada pergantian rekening, menurutnya, bukan untuk kepentingan pekerjaaan dan pelapor Lidyawati saat order barang ke CV MMA justru transfer ke rekening milik terdakwa tersebut.

    “Kenapa pelapor yang namanya Lidyawati saat order barang transfernya ke rekening itu. Besok dalam pledoi kami akan lampirkan semua bukti, total ada kurang lebih 41 bukti yang akan kami lampirkan. Nanti kita akan putarkan video karena prinsip perkara pidana itu kan harus bisa merugikan tegasnya,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Berkas Kasus ASN Digrebek Suami di Mojokerto Dinyatakan Lengkap

    Berkas Kasus ASN Digrebek Suami di Mojokerto Dinyatakan Lengkap

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan berkas perkara kasus tenaga honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, IA (40) yang terlibat perselingkuhan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap.

    “Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap. Tinggal menunggu tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Polres Mojokerto,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto, Senin (25/11/2024).

    Kasi Pidum menjelaskan jika bukti ada di dalam berkas perkara dari penyidik Polres Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 24 Jo 54 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara namun, tegas Kasi Pidum, karena percobaan sehingga ancaman maksimal 6 bulan penjara.

    “Menurut KUHP, sesuai pasal ini tidak bisa ditahan. Kita lihat pembuktian saja, terbukti atau nggak. Kalau nanti terbukti oleh kekuatan hukum yang tetap, kita eksekusi. Nanti nunggu tahap dua dari penyidik, tersangka dan barang bukti lengkap sesuai berkas perkara kita limpahkan ke pengadilan secepatnya,” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar. Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD.

    RD merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2020 hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Ibu dua anak ini tinggal bersama sang suami di salah satu perumahan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara IM (40) merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. IM juga sudah beristri dan telah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya, IM sudah terlebih dahulu dipecat. [tin/beq]