kab/kota: Mojokerto

  • 21 Daerah Tuntas Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, 17 Kabupaten/Kota Masih Proses

    21 Daerah Tuntas Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, 17 Kabupaten/Kota Masih Proses

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Proses rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 di tingkat kabupaten/kota saat ini masih terus berlangsung. Dari proses hitung tersebut, setidaknya sudah terdapat 21 daerah dari total 38 Kabupaten/kota yang tuntas melaksanakan rekapitulasi suara. 

    Data tersebut merupakan update sementara yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim per Rabu (4/12/2024) sore.

    “Alhamdulillah secara umum rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota tidak ada kendala,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi. 

    Dari data yang dirilis oleh KPU, 21 daerah tersebut mayoritas tuntas melaksanakan rekapitulasi suara pada rentang tanggal 1 hingga 3 Desember. Misalnya Kota Mojokerto, Tuban, Pacitan, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Magetan, Kediri, Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo. 

    Lalu Kota Batu, Kota Malang, Kota Surabaya, Jombang dan Kota Kediri. Sedangkan sejumlah daerah sisanya merampungkan rekapitulasi suara pada Rabu ini. Yakni, Banyuwangi, Bojonegoro, Gresik, Kota Madiun, Kota Blitar, Probolinggo dan Trenggalek. 

    Dengan data tersebut, praktis saat ini tersisa 17 daerah yang masih melaksanakan proses rekapitulasi suara. Diantaranya, merupakan daerah di kawasan Madura. 

    Namun, KPU Jatim meyakini tahapan ini masih akan sesuai jadwal. Apalagi, rekapitulasi suara di tingkat Provinsi masih akan berlangsung mulai 8 Desember 2024. 

    Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, pihaknya berupaya agar rekapitulasi suara di tingkat provinsi bisa rampung dalam dua hari.

    “Rencananya tanggal 8 dan 9 Desember. Insyaallah dua hari cukup,” ujar Aang saat dikonfirmasi wartawan. 

    Berikut daftar kabupaten/Kota yang sudah tuntas rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 hingga 4 Desember ;

    1. Kota Mojokerto, 1 Desember 2024
    2. Tuban, 2 Desember 
    3. Pacitan, 3 Desember
    4. ⁠Ponorogo, 3 Desember
    5. Kabupaten Madiun 3 Desember
    6. Magetan, 3 Desember
    7. Kediri 3 Desember
    8. Kota Pasuruan, 3 Desember
    9. Kota Probolinggo 3 Desember
    10. Kota Batu, 2 Desember
    11. Kota Malang, 3 Desember
    12. Kota Surabaya, 3 Desember
    13. Jombang 3 Desember 2024
    14. Kota Kediri 3 Desember 2024
    15. Banyuwangi 4 Desember 2024
    16. Bojonegoro 4 Desember 2024
    17. Gresik, 4 Desember 2024
    18. Kota Madiun, 4 Desember 2024
    19. Kota Blitar, 4 Desember 2024
    20. ⁠Probolinggo, 4 Desember 2024
    21. Trenggalek, 4 Desember 2024

  • Langgar Netralitas di Pilkada Mojokerto, Kades Randuharjo Divonis 1 Bulan Penjara

    Langgar Netralitas di Pilkada Mojokerto, Kades Randuharjo Divonis 1 Bulan Penjara

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kades (Kepala Desa) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) divonis satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 bulan penjara.

    Terdakwa juga didenda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (4/12/2024).

    Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Hakim menilai tindakan terdakwa dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah.

    Selain itu juga mencoreng netralitas yang seharusnya dijaga seorang Kades dalam pesta demokrasi. Tindakan terdakwa dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan memberikan contoh buruk bagi aparatur pemerintah lainnya. Sementara hal-hal yang meringankan.

    Yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terlibat pelanggaran hukum menjadi faktor yang meringankan hukuman. “Dengan ini menjatuh hukuman terdakwa 1 bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah dan jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” tegasnya.

    Selain vonis 1 bulan penjara dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti yang disita selama proses hukum. Termasuk ponsel, flashdisk dan dokumen terkait, kepada pihak-pihak yang berhak. Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

    Kedua pihak diberikan waktu untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut dua bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa. [tin/suf]

  • UMK 2025 Kabupaten Mojokerto 4,9 Juta?, Begini Tanggapan Komisi IV dan Buruh NIP Ngoro

    UMK 2025 Kabupaten Mojokerto 4,9 Juta?, Begini Tanggapan Komisi IV dan Buruh NIP Ngoro

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – DPRD Kabupaten Mojokerto menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan mengungkapkan, rencana kenaikan UMP 2025 itu menjadi angin segar bagi buruh khususnya pekerja industri di Kabupaten Mojokerto.

    “Terkait kebijakan Presiden Prabowo dengan kenaikan UMP 2025 di daerah. Saya menganggap ini adalah suatu surprise, solusi untuk kesejahteraan masyarakat bagi buruh di daerah,” kata Agus Fauzan, Rabu (4/12/2024).

    Ia mengatakan kebijakan pemerintah pusat saat ini sangat berpihak kepada wong cilik merupakan solusi untuk kesejahteraan para buruh, termasuk pekerja di Kabupaten Mojokerto.

    “Kabar gembira bagi teman-teman buruh Kabupaten Mojokerto, ketika Bapak Prabowo punya solusi untuk menaikkan UMP 2025. Minimal bisa menambah kesejahteraan teman-teman buruh. Tentunya, saya selaku ketua komisi 4 dan mewakili anggota fraksi PKB ikut bersyukur dan bangga atas keputusan bapak presiden,” ungkap pria yang akrab disapa Fauzan tersebut.

    Upah minimun kota kabupaten (UMK) Kabupaten Mojokerto pastinya mengalami kenaikan, menyusul kebijakan pemerintah terkait menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 di angka 6,5 persen.

    UMK Kabupaten Mojokerto naik setiap tahunnya, pada tahun 2022 Rp 4.354.787, tahun 2023 Rp 4.504.787 dan tahun 2024 Rp 4.624.787.

    Sebagai legislatif, komisi 4 salah satunya membidangi sektor tenaga kerja akan terus mendorong dewan pengupahan beserta Pemda agar segera menelurkan keputusan terkait UMK Kabupaten Mojokerto 2025.

    “Kalau berkaitan dengan proyeksi kenaikan upah 2025, Disnaker tetap mengajukan hasil rapat dan kita menunggu dari keputusan bupati dan penetapan gubernur Jatim,” ucap Fauzan.

    Menurut dia, Pemda memiliki wewenang untuk melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto, untuk mengusulkan UMK 2025 sesuai mekanisme formulasi perhitungan yang ada.

    “Dewan pengupahan dengan Disnaker Kabupaten Mojokerto, yang nantinya akan diusulkan ke provinsi sehingga keputusan UMK Kabupaten Mojokerto 2025 tetap mengacu kepada keputusan Gubernur Jawa Timur. Mungkin ini masih menunggu tahapan mekanisme perhitungan UMK tersebut,” pungkasnya.

    Tanggapan Buruh Mojokerto

    Rencana kenaikan UMK 2025 disambut buruh industri di Kabupaten Mojokerto.

    Mereka mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan UMP 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Seorang buruh pabrik di Ngoro Industrial Park (NIP) Mojokerto, Ana Soemarno, mengaku kenaikan UMK 2025 diperlukan mengingat biaya untuk kebutuhan hidup naik setiap tahun.

    “Biaya kebutuhan sekarang di Mojokerto semakin mahal, jadi sudah sepatutnya UMK tahun depan naik. Meski tidak seberapa, kenaikan UMK bisa menambah penghasilan meningkatkan kesejahteraan,” cetusnya.

    Dirinya berharap pemerintah komitmen dengan kebijakan menaikkan UMK tersebut. Sehingga, pendapatan buruh di Kabupaten Mojokerto dapat digunakan untuk hidup layak.

    “Kami berharap semoga UMK 2025 bisa benar-benar naik, dan kenaikannya maksimal sesuai kebutuhan,” tandasnya.

  • Dua Saudara Kandung Ini Sukses Jadi Pejabat Perhutani Malang

    Dua Saudara Kandung Ini Sukses Jadi Pejabat Perhutani Malang

    Malang (bertijatim.com) – Karir moncer ditunjukkan dua saudara kandung asal Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Keduanya sama sama menjadi pejabat penting di Kantor Perhutani Malang.

    Kisah sukses mengiringi perjalanan kakak dan adik yang menjabat Wakil Administratur ( ADM) Perum Perhutani KPH Malang. Keduanya atas nama Sukirno dan Bambang Ribudiono.

    Uniknya, Sukirno melakukan serah terima jabatan sebagai ADM Perhutani Malang yang diduduki adik kandungnya sendiri yakni Bambang Ribudiono pada Senin (2/12/2024) lalu.

    Sama dengan jabatan sebelumnya, kini Bambang harus pindah tugas atau mutasi ke kantor Perum Perhutani KPH Kediri Utara.

    “Mungkin baru terjadi disepanjang sejarah, seorang kakak menggantikan adiknya dalam jabatan yang sama,” kata Sukirno sambil melempar senyum, Rabu (4/12/2024).

    Sukirno menjelaskan, profesional dan disiplin adalah kunci sukses selama ia berkarier di Perhutani.

    “Kita harus bekerja profesional. Karena itu penting untuk dapat menciptakan lingkungan kerja yang positif dan sehat. Selain itu juga dapat membantu membangun kepercayaan, melakukan kolaborasi dan membangun reputasi yang baik,” ucap Sukirno.

    Sukirno lalu menceriterakan awal perjalanan kariernya di Perhutani sejak tahun 1996. Saat itu, ia mengawalinya sebagai petugas kebersihan di tempat Pariwisata Air Terjun Coban Rondo.

    Dari lokasi wisata yang menjadi naungan Perhutani Malang itu, Sukirno lalu naik jabatan sebagai staf PHBM. Berlanjut menjabat KRPH Oro-oro Ombo. Kemudian naik sebagai Kaur di kantor Divisi Regional Jawa Timur.

    Dari Divisi Regional, Sukirno kemudian ke jenjang sebagai KSS wilayah. Lalu menjabat Asper Perhutani di Singosari dan Sumbermanjing, Kabupaten Malang.

    Usai menjabat Asper, Sukirno kemudian melejit sebagai Kasi PPB di Kabupaten Bondowoso hingga menjabat Wakil Kepala ADM Perhutani Bondowoso Utara.

    Tak beda jauh dengan Sukirno, selaku adik kandung Bambang juga mengawali karirnya di Perhutani sebagai seorang mandor tebang kayu di RPH Oro-Oro Ombo.

    Bambang lalu naik jabatan sebagai Staf TKU. Kemudian menjabat Staf Divisi Regional. Lalu menjabat KSS di KPH Mojokerto. Hingga naik tingkat menjabat Asper di wilayah Perhutani KPH Blitar, Asper KPH Mojokerto, Kasi PPT di KPH Jombang, Waka ADM Perhutani Jombang, Waka Malang dan Waka KPH Kediri sekarang.

    “Alhamdulilah, mungkin bapak dan ibu saya bangga di alam sana melihat kedua putranya jadi Waka di Perhutani,” ucap Sukirno bersyukur.

    Sukirno mengaku, mendiang ayahnya yang bernama Bunari, seorang pegawai Perhutani KRPH Punten. Meski menapaki karir dari bawah, tidak ada yang tidak mungkin apabila Allah sudah berkehendak.

    “Terpenting tetap kerja keras, disamping usaha juga do’a. Masalah pekerjaan dan jabatan itu adalah anugerah dan Tuhan yang menentukan,” Sukirno mengakhiri. (yog/ted)

  • Profil Budhi Herdi Susianto, Dulu Dicopot Kasus Ferdy Sambo Kini Promosi Jadi Brigjen

    Profil Budhi Herdi Susianto, Dulu Dicopot Kasus Ferdy Sambo Kini Promosi Jadi Brigjen

    loading…

    Kombes Pol Budhi Herdi Susianto merupakan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, dia berpangkat Brigjen Pol dengan jabatan Karowatpers SSDM Polri. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kombes Pol Budhi Herdi Susianto merupakan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Dulu, dia dicopot dari jabatannya karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

    Budhi terbukti melanggar aturan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Di awal mula kasus ini, dia sempat menggelar konferensi pers dengan menyampaikan narasi bahwa peristiwa itu merupakan baku tembak sesama polisi.

    Padahal, faktanya tidak ada insiden saling tembak. Hal tersebut merupakan skenario rekayasa yang telah disiapkan Ferdy Sambo.

    Profil Budhi Herdi SusiantoBudhi Herdi Susianto lahir di Pemalang, Jawa Tengah, 16 Desember 1974. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 dari Satuan Reserse.

    Setelah lulus Akpol, Budhi melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Dia juga menempuh studi di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri hingga Sespimti tahun 2021.

    Beberapa jabatan yang pernah diemban yakni Kanit Resintel Polsek Kebayoran Baru (2001), Kasat Reskrim Polres Tegal (2004), dan Kanit Harda Polda Metro Jaya (2007).

    Kemudian, ada juga Kanit II Sat III Jatanras Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang (2009) hingga Kanit IV Sat II Harda (Bangtah) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pada 2010, Budhi dimutasi menjadi Kapolsek Tanjung Priok.

    Seiring waktu, karier Budhi terus beranjak. Selain pangkat, hal ini dibuktikan dengan kepercayaan untuk menempati posisi strategis di Polri.

    Pernah menjadi Kapolres Kediri Kota (2013-2014) dan Kapolres Mojokerto (2014-2016), Budhi kemudian beralih sebagai Kasubbag Mutjabpamenti Robinkar SSDM Polri, Assesor Utama Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri (2016-2019).

    Setelahnya, dia juga dipercaya menjadi Kapolres Metro Jakarta Utara (2019-2020) dan Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri (2020).

  • Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Dibebaskan

    Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Dibebaskan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Permintaan tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembelaan.

    Sidang dengan agenda pembelaan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Selasa (3/12/2024). Penasihat hukum membacakan nota pembelaan dilanjutkan dengan pembacaaan pembelaan oleh terdakwa.

    Setelah Penasihat Hukum membacakan pembelaan, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja menutup persidangan. “Sidang dilanjutkan dengan agenda replik tanggal 6 (6 Desember 2024) dan putusan tanggal 16 (16 Desember 2024) tutupnya,” ujarnya.

    “Kami minta terdakwa untuk dibebaskan karena kasus ini tidak masuk ranah pidana. Karena JPU tidak mampu membuktikan unsur-unsur yang didakwa dan dituntut. Jadi Kami minta putusan bebas,” ungkapnya.

    Perkara tersebut murni perkara perdata yakni sengketa waris, bahkan di tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan. Ia menegaskan tidak ada dalam pasal penggelapan dalam jabatan dituntut namun tidak ada satu kesalahan apapun. Menurutnya apa yang dilakukan terdakwa tidak ada yang mengatasnamakan kepentingan pribadi.

    “Dakwaan Jaksa sampai tuntutan hanya berbicara perpindahan. Itu sudah dijelaskan ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU disampaikan perpindahan uang tidak bisa serta merta terjadi suatu kegiatan pidana, apalagi tidak ada hak atau niat untuk memiliki. Perkara yang mereka bicarakan adalah waris tapi sampai saat ini warisan tersebut belum ada gugatan,” katanya.

    Padahal terdakwa juga merupakan ahli waris sehingga seharusnya diselesaikan dulu terkait keperdataan. Pihaknya membantah dakwaan dan tuntutan JPU karena JPU tidak bisa memberikan nilai real dan konkrit terhadap kerugian terhadap CV MMA, ahli waris tidak mempunyai legal standing untuk melakukan penggelapan dalam jabatan maupun penggelapan ini, karena belum di tentukan hak yang mana yang di ambil.

    “Karena haknya dari alhamahum Pak Bambang (Direktur CV MMA) belum disampaikan, belum tahu. Tidak ada satu pun dari ahli pidana yang menyatakan perkara ini melawan hukum, dimana melawan hukumnya? Terus dimana tindak pidananya? Tuntutan JPU tidak berdasar 4 tahun, JPU menuntut terdakwa 4 tahun tapi tidak bisa menghitung kerugian. Hanya perpindahan,” tuturnya.

    Ia mencontohkan tuntutan perkara oknum Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya ditunda hingga dua kali sidang. Namun kliennya dituntut 4 tahun padahal tidak dibuktikan perkara penggelapannya. Dalam persidangan Penasihat Hukum tidak diperkenankan memutar video yang menjadi pembelaan terdakwa padahal dalam video tersebut ada intimidasi.

    “Uang yang mengalir ke para pelapor termasuk utang para pelapor jauh lebih besar dari dakwaan atau tuntutan JPU. Jaksa hanya menyampaikan Rp12,2 miliar, tapi kami buktikan ada Rp12,9 miliar mengalir ke para pelapor termasuk hutang. Dimana tindak pidanannya? Seharusnya perkara 374 menyangkut pekerjaan yang bisa melapor, pengurus CV. Di CV MMA, hanya almarhum dan terdakwa,” jelasnya.

    Kepemilikan hak menurutnya hanya bisa diuji di perdata bukan pidana. Hingga saat ini terdakwa tidak mendapatkan haknya, sementara salah satu aset di Jalan Majapahit Kota Mojokerto sudah pindah nama ke salah satu pelapor. Pihaknya berharap Majelis Hakim mengecek video yang dilampirkan.

    “Perkara pidana pembuktiannya adalah real materiil yang dibuktikan, dipakai kepentingan pribadi atau tidak. Jangan hanya menggunakan laporan polisi untuk menekan Terdakwa padahal terkait hak waris belum ada putusan pengadilan, peristiwa pidana tidak boleh sepenggal-sepenggal. Mereka tidak bisa membuktikan modal dari almarhum tapi kami membuktikan sebaliknya, seharusnya beban pembuktian ini di JPU karena JPU tidak bisa membuktikan maka kami yang membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Partisipasi Masyarakat Kota Mojokerto di Pilkada Serentak 2024 Turun

    Partisipasi Masyarakat Kota Mojokerto di Pilkada Serentak 2024 Turun

    Mojokerto (beritajatim.com) – Angka partisipasi masyarakat Kota Mojokerto pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 lalu turun dibanding pada Pilkada 2018 lalu.

    Di Pilkada Serentak 2024 lalu, angka partisipasi masyarakat Kota Mojokerto di angka 75,82 persen, sementara pada 2018 sebanyak 78 persen.

    Angka partisipasi masyarakat tersebut turun 2,18 persen. Sementara angka partisipasi masyarakat di Kota Mojokerto pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu sebanyak 87,25 persen.

    Angka partisipasi masyarakat pada Pemilu Serentak 2024 turun drastis dibanding Pemilu 14 Februari 2024 lalu yakni turun 11,43 persen.

    Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Yahya Scahrul Wahyu Iman Asyidiq mengatakan, berdasarkan rekapitulasi, partisipasi masyarakat mencapai 75,82 persen, sedikit menurun dibandingkan Pilkada 2018 yang mencapai 78 persen.

    “Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan Pilkada tahun 2018 yang mencapai 78 persen. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 105.313, pengguna hak pilih pada Pilkada Serentak 2024 lalu sebanyak 79.848 pemilih,” ungkapnya, Selasa (3/12/2024).

    Pihakmya tidak menjelaskan secara rinci alasan dibalik turunnya tingkat partisipasi masyarakat Kota Mojokerto untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada, 27 November 2024 lalu. Namun ia menegaskan bahwa upaya sosialisasi pemilihan dari KPU maupun pemangku kepentingan lainnya kepada warga sudah dilakukan secara masif.

    “Kami sudah maksimal, Pemkot dan Diskominfo sudah membantu mensosialisasikan. Kalau terkait partisipasi masyarakat, itu fluktuatif memang dinamikanya berbeda-beda. Mengacu Tahun 2018, ada empat calon. Di 2024 ini ada dua calon. Angka partisipasi tidak seberapa jauh menurun, saya rasa hampir sama,” katanya.

    Di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 diikuti dua pasangan calon (paslon). Paslon nomor urut 1 Junaedi Malik dan Chusnun Amin serta paslon nomor urut 2, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi. [tin/ted]

  • Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mojokerto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

    Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mojokerto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bicak, Imam Mahfudi (58) dilimpahkan.

    Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Senin (2/12/2024). Pelimpahan tahap 2 ke Kejari Kabupaten Mojokerto tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21).

    “Sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus korupsi DD Bicak dari kepolisian. Dalam pelimpahannya, Unit Tipikor Reskrim Polres Mojokerto, melampirkan sejumlah barang bukti,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.

    Mulai dari hasil perhitungan Inspektorat hingga dokumen laporan penggunaan dana Desa Bicak. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tersangka akan kami tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan dan segera kita limpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Saat iki kit persiapkan dakwaan yang teliti, cermat, jelas dan lengkap,” pungkasnya.

    Tersangka diduga melakukan tindak pidan korupsi dengan menilap uang DD senilai Rp77 juta di masa akhir jabatannya atau Tahun Anggaran 2019. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto pada tahun 2021.

    Setelah ditetapkan tersangka, tersangka sempat kabur ke luar daerah hingga tersangka berhasil dibekuk pada Sabtu (14/9/2024). Tersangka dibekuk pihak kepolisian di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. [tin/kun]

  • Sidang Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024, Kades di Mojokerto Dituntut 2 Bulan Penjara

    Sidang Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024, Kades di Mojokerto Dituntut 2 Bulan Penjara

    Mojokerto (beritajatim.com) –  Kades (Kepala Desa) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) dituntut dua bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sidang lanjutan dengan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo tersebut digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (2/12/2024). Terdakwa Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dihadirkan langsung dalam ruang sidang tanpa didampingi kuasa hukum.

    Dalam tuntutanya, JPU Ari Budiarti mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena tidak bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024. Tindakan terdakwa dinilai melanggar Pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa,” ungkapnya.

    Dalam sidang, JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi dasar tuntutan. Perbuatan terdakwa dianggap memberi contoh buruk bagi aparatur desa, terutama terkait netralitas dalam Pilkada. Selain itu, tindakannya dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, namun JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

    “Terdakwa belum pernah dihukum dan sikapnya yang sopan selama persidangan. Kami menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” pungkasnya.

    Usai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo menyampaikan jika sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa akan kembali digelar pada, Selasa (3/12/2024) besok. [tin/suf]

  • Pilwali Mojokerto 2024, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Saat Debat Publik Ketiga

    Pilwali Mojokerto 2024, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Saat Debat Publik Ketiga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait tata tertib Debat Publik Ketiga yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto pada, Sabtu (16/11/2024) lalu. Yakni tata tertib yang melarang pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto membawa catatan.

    Dalam laporannya, Ning Ita-Cak Sandi mengaku sudah dicurangi atas tata tertib yang disampaikan KPU Kota Mojokerto sebelum Debat Publik Ketiga. Pasalnya aturan tersebut tidak tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada sehingga hal tersebut membuat paslon nomor urut 2 ini enggan masuk ke ruang Debat Publik Ketiga.

    Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi melaporkan KPU Kota Mojokerto terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi,” ungkapnya, Senin (2/12/2024).

    Masih kata Dian, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kota Mojokerto tertanggal 29 November 2024 dan meminta KPU Kota Mojokerto segera mengkoreksi kesalahan administrasi tersebut. Dian menjelaskan, karena tahapan Debat Publik Ketiga sudah berlalu dan tak mungkin diulang kembali sehingga pihaknya merekomendasi untuk proses selanjutnya.

    “Kami memberikan rekomendasi agar kesalahan administrasi ini tidak terulang pada tahapan berikutnya. Pihak KPU Kota Mojokerto mengatakan memiliki bukti terkait pertemuan antar LO paslon berupa rekaman CCTV tapi dari hasil kajian kami, bukti itu tak cukup kuat selagi belum ada bukti legal formal kesepakatan tertulis yang ditanda tangani bersama antar kedua paslon,” katanya.

    Karena menurut Dian, meskipun merubah tata tertib Debat Publik Ketiga diperbolehkan secara aturan tapi syaratnya harus disepakati bersama melalui berita acara tertulis dan ditandatangani masing-masing paslon. Hal tersebut agar tidak ada lagi perdebatan terkait tata tertib saat debat berlangsung karena masing-masing paslon sudah menyepakati aturan mainnya.

    Debat Publik Ketiga yang digelar KPU Kota Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto tanpa diikuti paslon nomor 2. [Foto : dok]Sementara itu, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni mengaku, masih belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu Kota Mojokerto tentang perkembangan status laporan yang dilayangkan kepada instansinya. “Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya,” ungkapnya.

    Usmuni menegaskan, munculnya tata tertib poin ke-7 tersebut adalah hasil kesepakatan masing-masing LO paslon saat koordinasi awal. Sehingga tata tertib poin ke-7 tersebut bukan keputusan sepihak yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kota Mojokerto tersebut. Namun berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing LO paslon

    “Jadi itu bukan keputusan sepihak KPU, tapi memang atas dasar kesepakatan masing-masing LO. Kami punya bukti CCTV nya. Namun jika ada rekomendasi dari Bawaslu terkait hal tersebut, kami akan menerima. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran administrasi, maka kami akan melaksanakan rekomendasi tersebut,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi menolak masuk ke ruang Debat Publik Ketiga Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024. Meski Ning Ita-Cak Sandi sudah berada di lokasi Debat Publik Ketiga.

    Debat Publik Ketiga digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Sabtu (16/11/2024). Meski hanya dihadiri satu paslon, Debat Publik Ketiga dengan tema ‘Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan masyarakat’ ini tetap digelar.

    Otomatis Debat Publik Ketiga Pilwali Mojokerto 2024 yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) saja. Yakni paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 1, Junaedi Malik – Chusnun Amin. [tin/kun]