kab/kota: Mojokerto

  • Divonis 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ajukan Banding

    Divonis 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ajukan Banding

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28), yang terbukti membakar suaminya, Briptu RDW, anggota Polres Jombang, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/1/2025), terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

    Vonis 4 tahun yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Briptu FN, yang mengikuti sidang secara daring dari Polda Jawa Timur, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.

    “Saya serahkan kepada ibu dan bapak kuasa hukum,” ujar Briptu FN.

    Penasihat hukum terdakwa, Iptu Tatik Suryaningsih, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding sudah melalui pertimbangan matang bersama tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.

    “Setelah kami koordinasi dengan pimpinan, kami sepakat untuk menerima putusan ini,” katanya.

    Menurut Tatik, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk proses hukum lanjutan yang harus dijalani terdakwa, seperti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

    “Sidang kode etik juga membutuhkan waktu yang lama. Kalau kita banding, prosesnya akan semakin panjang, sementara ada pembebasan bersyarat (PB) yang dapat diajukan nanti,” jelasnya.

    Tatik juga menyoroti kondisi keluarga terdakwa sebagai salah satu alasan penting. Anak ketiga Briptu FN diketahui membutuhkan operasi akibat kelainan kelamin yang dideritanya.

    “Kami juga mempertimbangkan keadaan keluarga, terutama anaknya yang harus menjalani operasi. Kami tidak ingin menambah beban keluarga terdakwa,” ujarnya.

    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Anton Zulkarnaen SH., MH., menyatakan bahwa vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.

    “Putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami, sehingga kami juga tidak mengajukan banding,” tegasnya.

    Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Briptu FN terhadap suaminya, Briptu RDW. Setelah melalui proses hukum, Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara 4 tahun bagi Briptu FN. [tin/beq]

  • Pj. Gubernur Sebut 22 Kepala Daerah di Jatim Dilantik 6 Februari, Mana Saja?

    Pj. Gubernur Sebut 22 Kepala Daerah di Jatim Dilantik 6 Februari, Mana Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyebutkan terdapat 22 kepala daerah di Jatim yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025. 22 kepala daerah tersebut terpilih dalam Pilkada 2024 dan tidak muncul gugatan di MK.

    “Kami akan klarifikasi ke atas. Yang jelas, bahwa sebelumnya akan dilaksanakan pelantikan serentak menunggu mereka yang bersengketa di MK, tapi saat ini sudah ada kepastian dua kali pelantikan. Yang tidak bersengketa, bisa dilantik pada 6 Februari 2025. Yang ada sengketa dibedakan hari pelantikannya,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/1/2025).

    Mengenai lokasi pelantikan di IKN atau Jakarta, Adhy menjawab tidak tahu. “Silakan tanya ke Seskab Mayor Teddy. Tapi yang jelas dilantik oleh Presiden RI Pak Prabowo,” ujarnya.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilangsungkan di Jakarta pada 6 Februari 2025.

    Tito mengatakan, pelantikan digelar di Jakarta, karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota dan belum ada keputusan presiden untuk memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Di Jawa Timur, ada 22 pilkada kabupaten/kota yang tidak mengajukan gugatan MK.

    “Di Jatim yang tidak ada gugatan MK di 22 kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam saat dikonfirmasi terpisah.

    Berikut daftar 22 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dan tidak bersengketa di MK:

    1. Pacitan: Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah

    2. Trenggalek: Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara

    3. Kabupaten Blitar: Rijanto-Beky Hardiansyah

    4. Kabupaten Kediri: Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa

    5. Lumajang: Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma

    6. Jember: Gus Fawait-Djoko Santoso

    7. Situbondo: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiah

    8. Kabupaten Probolinggo: Gus Muhammad Haris-Ra Fahmi AHZ

    9. Kabupaten Pasuruan: Rusdi Sutejo-M Shohib Asrori

    10. Sidoarjo: Subandi-Mimik Idayana

    11. Kabupaten Mojokerto: Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian

    12. Jombang: Warsubi-KH Salmanudin Yazid

    13. Kabupaten Madiun: Hari Wuryanto-Purnomo Hadi

    14. Ngawi: Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko

    15. Bojonegoro: Setyo Wahono-Nurul Azizah

    16. Tuban: Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono

    17. Kota Kediri: Vinanda Prameswati-KH Qowimmudin Thoha

    18. Kota Pasuruan: Adi Wibowo-M Nawawi

    19. Kota Mojokerto: Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi

    20. Kota Madiun: Maidi-Bagus Panuntun

    21. Kota Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji

    22. Kota Batu: Nurrochman-Heli Suyanto

    [tok/beq]

  • Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

    Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya yang merupakan anggota Polres Jombang, Briptu RDW, hingga meninggal dunia divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.

    Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tersebut dipimpin Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Sidang yang digelar, Kamis (24/1/2025) tersebut dihadiri terdakwa secara daring dari Polda Jawa Timur.

    Sementara dua penasihat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim hadir langsung di ruang sidang. Begitu juga dengan JPU Ismiranda Dwi Putri dan dua anggotanya hadir di ruang sidang yang dibuka untuk umum tersebut.

    “Satu, bahwa FN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang berakibat matinya korban sebagaimana dalam dakwaan penguggat. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ungkapnya.

    Tiga, lanjut Ketua Majelis Hakim, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dalam pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap di tahanan, lima menetapkan barang bukti berupa satu botol bekas kemasan air mineral dan seterusnya untuk dimusnahkan.

    “Enam, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp20 ribu. Demikian ya terdakwa susah dibacakan putusannya, atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum,” katanya.

    Sebelumnya, Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW dituntut 4 tahun penjara pada, Selasa (17/12/2024) lalu. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

    Perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan korban kehilangan nyawa tetapi juga memicu keresahan di masyarakat. JPU juga menyampaikan hal-hal meringankan. Diantaranya, ibu korban telah memaafkan terdakwa di depan persidangan dan terdakwa telah mengakui perbuatannya. [tin/beq]

  • Polres Mojokerto Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Personel Polri dan ASN

    Polres Mojokerto Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Personel Polri dan ASN

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota melaksanakan pemeriksaan kesehatan (rikkes) rutin pada Kamis (23/01/2025) di aula Hayam Wuruk. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesehatan personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap prima dalam menjalankan tugas.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri bersama seluruh anggota turut hadir dalam rikkes tersebut, yang menggandeng Ultra Medica Klinik sebagai mitra pelaksana. Beragam pemeriksaan dilakukan, mulai dari cek darah, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan gigi, tes mata, tes urine, hingga rekam jantung.

    “Kesehatan adalah modal utama bagi personil Polri dan ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemeriksaan rutin ini merupakan wujud perhatian institusi terhadap kesehatan anggota,” ujar AKBP Daniel S. Marunduri.

    Ia menambahkan bahwa rikkes rutin ini juga menjadi sarana edukasi kesehatan bagi personel, khususnya terkait pentingnya pola hidup sehat di tengah jadwal kerja yang padat.

    Pemeriksaan kesehatan rutin di Polres Mojokerto Kota ini diadakan setiap beberapa semester sekali. Tujuannya adalah memastikan setiap anggota Kepolisian dan ASN tetap sehat serta mampu melaksanakan tugas dengan optimal, sekaligus mencegah potensi masalah kesehatan yang dapat mengganggu kinerja. [tin/beq]

  • Awal Tahun 2025, Banjir Kembali Terjang Tempuran Mojokerto

    Awal Tahun 2025, Banjir Kembali Terjang Tempuran Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Banjir kembali menerjang Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/1/2025) pagi. Banjir merendam Desa Tempuran akibat debit air Sungai Avour Jombok meningkat karena hujan yang menguyur Mojokerto dan Jombang.

    Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, Abdul Khakim mengatakan, banjir merendam Desa Tempuran sekira pukul 03.00 WIB. “Air meredam rumah, fasilitas umum dan area persawahan,” ungkapnya.

    Khakim menjelaskan, berdasarkan Pantauan BMKG Juanda pada Tanggal 22 Januari 2025 terjadi hujan sedang hingga lebat di wilayah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Mojokerto yang berdurasi cukup lama. Akibatnya debit air Sungai Avour Jombok meningkat.

    “Ketinggian air di rumah ± 10 cm sampai 20 cm. Air banjir juga merendam fasilitas umum seperti SDN Tempuran, tempat ibadah, halaman Balai Desa Tempuran dengan ketinggian air ± 15 cm sampai 30 cm. Banjir juga merendam area persawahan di dua dusun,” katanya.

    Lahan pertanian di Dusun Bekucuk yang terendam dengan luas 67 hektar berupa tanaman padi seluas 60 hektar dan tanaman tebu seluas 7 hektar. Sementara lahan pertanian di Dusun Tempuran dengan luas 30 hektar berupa tanamam padi seluas 15 hektar dan tanaman tebu 15 hektar.

    “Tim BPBD Kabupaten Mojokerto melakukan assesment dan kaji cepat terkait banjir di Desa Tempuran. Banjir yang terjadi akibat curah hujan tinggi di wilayah Jombang dan Mojokerto serta klep irigasi persawahan tidak berfungsi, sekira pukul 09.00 WIB debit air naik perlahan,” jelasnya.

    Dua pompa air milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) distandbykan di DAM Siphon untuk memompa air di Sungai Avour Jombok. Petugas juga standby di lokasi untuk melakukan pemantauan yakni dari TNI/Polri dan Potensi Relawan.

    Sebelumnya, banjir merendam dua dusun di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sejak, Sabtu (7/12/2024) pekan lalu. Selain menyebabkan aktivitas warga terganggu, banjir juga menyebabkan para siswa diliburkan, Senin (9/12/2024). [tin/aje]

  • Sindikat Pengedar Narkoba Digerebek Polisi Mojokerto, Sita Sabu dan Pil Dobel L Senilai Rp 507 Juta

    Sindikat Pengedar Narkoba Digerebek Polisi Mojokerto, Sita Sabu dan Pil Dobel L Senilai Rp 507 Juta

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Polisi menangkap tujuh tersangka sindikat pengedar narkoba dan ribuan pil dobel L di wilayah Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

    Barang bukti yang disita dari ketujuh tersangka yaitu, sabu-sabu dengan estimasi senilai Rp 88.257.000 dan 139,803 ribu butir pil double L senilai Rp 419,490 juta, dengan total Rp 507,7 juta.

    “Total barang bukti yang diamankan, sabu-sabu seberat 67,89 gram dan sebanyak 139,803 ribu butir pil double L,” ucap Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparlan, Rabu (22/1/2025).

    Dikatakan AKP Suparlan, tersangka PD alias Purwo Diky Haryono (24) ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Rumah kos yang ditempati tersangka ternyata digunakan sebagai gudang menyimpan sabu-sabu dan pil double L.

    Mirisnya, ribuan butir pil double diedarkan dengan sasaran pelajar seharga Rp 3.000 per/butir.

    “Dari pengakuan tersangka PD,  pengedaran pil double L akan diedarkan dengan sasaran pelajar wilayah Mojokerto Raya,” jelasnya.

    Menurut dia, peran tersangka PD adalah menyuplai barang haram melalui sistem ranjau untuk pengedar di Mojokerto. 

    Tersangka mendapat imbalan Rp 2 juta setiap transaksi narkoba sabu-sabu seberat satu ons, ia juga  mengedarkan pil double L pada kalangan pelajar.

    “Peran tersangka PD sebagai gudang sekaligus kurir, disimpan di rumah kos kawasan Pacet. Kita masih mengembangkan pemilik narkoba karena sistem terputus,” bebernya.

    Modus tersangka PD, mengambil kiriman narkoba melalui jasa paket  di Terminal Kertajaya kemudian dibawa ke rumah kos Pacet. Setelah itu, dirinya mengantarkan ke pembeli dengan sistem ranjau di wilayah Mojokerto Raya.

    Hasil pengembangan kasus narkoba itu, petugas berhasil menangkap tersangka AS di Mojoagung, Jombang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 44,34 gram 

    Atas perbuatannya tersangka PD dan AS dijerat pasal berlapis yaitu , pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan, pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan maksimal 12 tahun.

    “Kita terus mengembangkan kasus ini, karena jaringan pengedar narkoba masih ada di Mojokerto dan wilayah Pacet,” pungkasnya.

    Tersangka PD, mengaku tergiur menjadi kurir narkoba dengan iming-iming imbalan besar senilai Rp 2 juta. Dirinya sudah melakoni bisnis haram ini selama tiga bulan.

    “Baru tiga bulan, ya tergiur imbalan besar. Saya cuma mengantarkan di wilayah Mojokerto, dapat dua juta dari narkoba dan tiga ratus ribu dari pil double L,” pungkasnya.

  • Ada 85 Pelamar Lolos Rekrutmen CPNS Pemkab Mojokerto, ini Penjelasan Sekdakab

    Ada 85 Pelamar Lolos Rekrutmen CPNS Pemkab Mojokerto, ini Penjelasan Sekdakab

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO– Sebanyak 85 pelamar dinyatakan lolos seleksi CPNS (Calon pegawai negeri sipil) di Pemkab Mojokerto.

    Para kandidat yang dinyatakan lolos CPNS setelah bersaing dengan total 197 peserta, mereka berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan pengusulan NIP (Nomor induk pegawai).

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menjelaskan, Panselda telah mengumumkan kelulusan pada rekrutmen CPNS 2024.

    “Sebanyak 197 peserta dan yang dinyatakan lolos 85 pelamar,” jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (22/1/2025).

    Ia mengungkapkan, peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti pemberkasan NIP, tahapannya adalah mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) serta kelengkapan dokumen persyaratan secara elektronik, melalui SSCASN di akunnya masing-masing.

    “Untuk pengusulan NIP itu selama satu bulan, pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025,” ujar Teguh Gunarko.

    Dirinya menegaskan apabila peserta yang lolos tidak memenuhi seluruh syarat pengajuan NIP, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

    “Jika peserta tidak melengkapi data maupun dokumen dalam jangka  waktu yang sudah ditentukan, dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri. Otomatis kelulusannya (CPNS) dibatalkan,” ungkap Sekdakab Mojokerto.

    Menurut dia, tahapan rekrutmen CPNS formasi 2024 sudah sesuai prosedur, dari sebanyak 197 lolos SKD (Seleksi kompetensi dasar) usai menyingkirkan pesaingnya dalam tahap SKB (Seleksi kompetensi bidang) dan tahap awal seleksi administrasi.

    Rekrutmen CPNS tahun ini belum sepenuhnya 100 persen untuk formasi yang disediakan oleh Pemkab Mojokerto.

    “28 formasi yang tidak terisi, faktornya ada yang tidak ada pendaftarnya dan pelamar tidak lolos saat tahap awal seleksi administrasi maupun SKD,” pungkasnya. 

  • Tergiur Imbalan Uang, Pekerja Proyek di Mojokerto Nekat Jualan Narkoba

    Tergiur Imbalan Uang, Pekerja Proyek di Mojokerto Nekat Jualan Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto, salah satunya adalah PD. Pekerja proyek asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini tergiur imbangan Rp2 juta per ons sehingga nekat mengedarkan narkoba di Mojokerto Raya.

    Hal tersebut seperti yang dijelaskan KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Achadi Mughan. “Tersangka diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu 16,26 gram dan pil double L sebanyak 138.000 butir,” ungkapnya, Rabu (22/1/2025).

    Barang bukti sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil doubel L tersebut diamankan setelah tersangka mengambil barang bukti tersebut di sekitar Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. Petugas yang melakukan pemantauan terhadap tersangka langsung membuntuti.

    “Tersangka mendapatkan kiriman paket yang diambil di Terminal Kertajaya dengan sistem ranjau. Kita buntuti dan tersangka bersama barang bukti kita amankan di sebuah kos-kosan do wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tersangka dijanjikan seseorang dengan keuntungan Rp2 juta/ons,” katanya.

    Pihaknya masih melakukan pengembangan lantaran jaringan tersangka terputus. Dimungkinkan masih ada beberapa jaringan masih di Mojokerto. Hal ini dilakukan dalam upaya maksimal membantu program Presiden Republik Indonesia, Asta Cita yakni 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tersangka sebagai gudang dan kurir, tersangka mendapatkan kiriman kemudian disimpan dan diedarkan sesuai dengan perintah seseorang. Dari hasil keterangan tersangka, bisnis ini dijalani sekitar 2-3 bulan lalu. Masih kita lakukan pengembangan,” ujarnya.

    Sementara itu, tersangka PD warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mengaku, sudah sekitar 2 sampai 3 bulan sebagai pemakai dan kurir narkoba. “Di wilayah Mojokerto. Tudak tahu, disuruh menaruh. Awalnya tidak mau tapi tergiur uang dan makainya, sabu Rp2 juta,” jelasnya.

    Sebelumnya, di awal tahun 2025, di bulan Januari anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkotika senilai Rp507.747.000. Dari berbagai jenis narkoba yang diamankan dari tujuh tersangka tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 140.508 jiwa.

    Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial TY, YW, FS, EP, PD, AS dan RF. Dari ketujuh tersangka diamankan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, tujuh unit timbangan digital.

    Delapan unit Handphone (HP), empat unit sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000. Tersangka TY, YW, FS dan EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Tersangka PD dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Tersangka PD dan RF dijerat dengan Pasal 435 sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. [tin/but]

  • Amankan Narkoba Senilai Rp 507,7 Juta, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 140.508 Jiwa

    Amankan Narkoba Senilai Rp 507,7 Juta, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 140.508 Jiwa

    Mojokerto (beritajatim.com) – Di awal tahun 2025, di bulan Januari anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkotika senilai Rp507.747.000. Dari berbagai jenis narkoba yang diamankan dari tujuh tersangka tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 140.508 jiwa.

    Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial TY, YW, FS, EP, PD, AS dan RF. Dari ketujuh tersangka diamankan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, tujuh unit timbangan digital.

    Delapan unit Handphone (HP), empat unit sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000. Tersangka TY, YW, FS dan EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Tersangka PD dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Tersangka PD dan RF dijerat dengan Pasal 435 sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

    “Nilai ekonomi dari barang bukti sabu-sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp88.257.000. Pil doubel L yang disita senilai Rp419.490.000, dengan asumsi pil double L per biji sebesar Rp3 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Moch Suparlan, Rabu (22/1/2025).

    Rencananya pil doubel L tersebut akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mojokerto Raya. Pengungkapan kasus narkoba di awal tahun tersebut dinilai cukup fantastis dengan nilai ekonomis mencapai Rp507.747.000. Dari pengungkapan tersebut 140.508 jiwa berhasil diselamatkan.

    “Dengan asumsi, satu butir pil koplo digunakan satu orang. Kami Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda menjelang berakhirnya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” katanya. [tin/kun]

  • Tanah dan Bangunan di Mojokerto Dieksekusi PN, Ahli Waris Ajukan Gugatan

    Tanah dan Bangunan di Mojokerto Dieksekusi PN, Ahli Waris Ajukan Gugatan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tanah dan bangunan seluas 1.590 meter persegi di Dusun Gemekan RT 002 RW 003, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dieksekusi oleh Tim Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu (22/1/2025). Eksekusi ini berlangsung tanpa perlawanan, namun ahli waris mengajukan gugatan terhadap proses tersebut.

    Aparat kepolisian dari Polsek Sooko dan Polres Mojokerto turut mengamankan jalannya eksekusi. Aset yang sebelumnya dimiliki oleh Asiyah ini telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, dengan pemenang lelang bernama Anita Cornelia, warga Gudo, Jombang, yang membayar senilai Rp740 juta.

    “Tahun 2012 utang di Bank Danamon kurang lebih Rp300 juta, tidak sampai satu tahun kemudian di-take over ke Bank Mega. Di Bank Mega, utang bertambah atas nama adik saya Achmad Ali Imron. Saya sebagai penjamin di bank, utangnya untuk tambahan modal usaha pembuatan paving,” ungkap Masud, salah satu ahli waris.

    Tanah dan bangunan yang menjadi jaminan di Bank Mega digunakan untuk usaha keluarga dalam pembuatan paving. Selama lima hingga enam tahun, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan usaha tersebut mengalami kemacetan, sehingga pembayaran kepada bank terhenti.

    “Selama 5-6 tahun lancar terus cuma bayar rekening koran, bunganya saja. Posisinya saya mengajukan keringanan, restruktur tidak direspon tapi bank langsung dilelang tanpa komunikasi. Surat bisa sampai, bisa tidak, seharusnya orangnya datang. Saya tinggal di sini, tidak ada pemberitahuan pengumuman lelang,” ujarnya.

    Masud juga menyebutkan bahwa ia memiliki enam saudara lainnya. Lima di antaranya menggugat proses lelang tersebut karena tanah dan bangunan itu merupakan warisan keluarga sehingga mereka merasa memiliki hak yang sama atas aset tersebut.

    Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan karena pemenang lelang belum dapat menempati aset tersebut.

    “Tanah dan bangunan ini sudah dimenangkan pemohon eksekusi berdasarkan grosse risalah lelang,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa grosse risalah lelang memiliki kekuatan hukum tetap, meskipun saat ini ahli waris masih mengajukan banding. Menurutnya, eksekusi tetap dapat dilakukan karena sudah ada bukti kuat yang mendukung proses lelang.

    “Kami tidak mengecek masalah hutangnya berapa tapi kami melaksanakan grosse risalah lelang yang dibuat pejabat lelang KPKNL Sidoarjo. Pemenang lelang Anita Cornelia karena sampai saat ini belum menguasai dan obyek ini diajukan gugatan, saat ini proses banding. Meskipun digugat, eksekusi tetap dilakukan karena ada bukti kuat,” jelasnya. [tin/beq]