kab/kota: Mojokerto

  • Kecelakaan Tol Sumo, Mobil Sarat Penumpang Tabrak Pembatas Jalan

    Kecelakaan Tol Sumo, Mobil Sarat Penumpang Tabrak Pembatas Jalan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah mobil sarat Penumpang menabrak pembatas jalan di tepi Rias Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) tepatnya di KM 707 +400 Desa Banci, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Akibatnya sopir dan empat Penumpang mengalami luka-luka.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Mulyani mengatakan, kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekira pukul 12.25 WIB. “Mobil Toyota Innova nopol B 1083 KXA tersebut membawa lima penumpang berjalan dari arah barat ke timur atau dari Jombang ke Surabaya,” ungkapnya, Minggu (2/2/2025).

    Mobil Toyota Innova nopol B 1083 KXA yang dikemudikan seorang perempuan bernama Irnanda (25) tersebut membawa lima orang penumpang. Dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Diduga mobil yang dikendarai warga Katasura, Kabupaten Sukoharjo ini mengalami selip.

    “Diduga sopir kurang konsentrasi pada pandangan depan. Sehingga sampai di lokasi kejadian, tepatnya di KM 707 +400 mobil selip sendiri dan mengalami hilang kendali ke kanan dan turun di bahu jalan dan menabrak pembatas jalan di tepi badan jalan sebelah selatan,” jelasnya.

    Akibatnya sopir dan empat penumpang mengalami luka-luka. Keempat penumpang yang mengalami luka-luka tersebut yakni Nurrohanda (22), Siah Sutiyah (52), MTA (10) dan MTS (8). Sementara satu penumpang RAM (4) tidak mengalami luka. Para korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

    “Kami menghimbau kepada pengguna jalan agar dalam berkendara jangan lupa berdo’a, mentaati peraturan lalu-lintas, konsentrasi berkendara serta beretika di jalan. Jangan dipaksakan berkendara apabila lelah dan mengantuk, kecelakaan lalu-lintas terjadi dikarenakan adanya pelanggaran lalu-lintas,” imbaunya. [tin/but]

  • Indonesia Negeri Para Penjarah, Padahal Warganya Paling Taat Ibadah Dibandingkan Timur Tengah

    Indonesia Negeri Para Penjarah, Padahal Warganya Paling Taat Ibadah Dibandingkan Timur Tengah

    PIKIRAN RAKYAT – Fenomena penjarahan di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah serangkaian insiden yang menunjukkan bagaimana masyarakat bereaksi terhadap musibah, bukan dengan solidaritas, tetapi dengan mengambil keuntungan.

    Ironisnya, ini terjadi di negara yang menurut survei Pew Research Center mencatat tingkat religiusitas tertinggi di dunia.

    Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, artikel ini akan mengulas beberapa kasus terbaru, serta mencoba menggali lebih dalam paradoks antara ketaatan beribadah dan fenomena penjarahan.

    Kasus Penjarahan di Berbagai Wilayah

    Lampung: Truk Durian Digarong di Jalan Raya

    Di Lampung, sebuah mobil pick-up bermuatan durian terguling akibat kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada 26 Januari 2025.

    Bukannya membantu korban, warga setempat malah beramai-ramai menjarah durian yang berceceran di jalan. Beberapa di antara mereka bahkan membawa karung untuk mengangkut durian dalam jumlah besar.

    Kepolisian setempat telah menerima laporan dari korban dan tengah mengusut kasus ini. Kasatlantas Polres Way Kanan, AKP Asep Suhendi, meminta masyarakat bekerja sama dalam mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video yang beredar.

    Cianjur: Jeruk Berserakan, Warga Berebutan

    Kejadian serupa terjadi di Cianjur, ketika sebuah mobil pengangkut jeruk ditabrak dari belakang oleh truk ganda di Jalan Raya Puncak pada 22 Januari 2025. Berbeda dengan kasus di Lampung, dalam insiden ini, pemilik jeruk mengikhlaskan barang dagangannya diambil oleh warga yang berkerumun di lokasi kejadian.

    Meski demikian, hal ini tetap menunjukkan bagaimana masyarakat cenderung menganggap barang yang berserakan akibat kecelakaan sebagai “rezeki nomplok”.

    Banten: Truk Tambang Dirusak dan Dijarah

    Di Tangerang, ratusan warga Desa Salembaran Jaya melakukan aksi penghadangan terhadap truk tambang proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2. Warga tidak hanya menjarah barang-barang yang bisa diambil, tetapi juga merusak dan membakar beberapa truk.

    Aksi ini dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan tambang yang dianggap merusak jalan dan sering menyebabkan kecelakaan.

    Bentrok antara warga dan aparat kepolisian pun tak terhindarkan, dengan beberapa petugas mengalami luka-luka akibat penghadangan tersebut. Hingga kini, situasi masih belum sepenuhnya kondusif.

    Makassar: Minyak Goreng Tumpah, Warga Menganggapnya Hadiah dari Tuhan

    Di Makassar, warga berebut mengambil minyak goreng dari sebuah truk kontainer yang terguling di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 24 Oktober 2024. Mereka membawa botol galon, jerigen, hingga ember untuk mengangkut minyak yang tumpah ke jalanan. Salah satu warga bahkan menyebut kejadian ini sebagai “minyak gratis dari Allah.”

    Kasubnit Gakkum Polrestabes Makassar, Ipda Darwis, menjelaskan bahwa truk bermuatan 20 ton minyak goreng itu terguling akibat pengemudi yang kehilangan kendali saat menghindari kendaraan di depannya. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana masyarakat melihat barang yang tercecer sebagai sesuatu yang boleh diambil tanpa merasa bersalah.

    Mojokerto: Minyak Goreng Curah Dijarah Beramai-ramai

    Insiden serupa terjadi di Mojokerto pada 12 Agustus 2024, ketika truk tangki pengangkut minyak goreng curah terguling di jalan raya Desa Jetis. Ribuan liter minyak tumpah ke jalan dan warga sekitar langsung berbondong-bondong mengambilnya dengan ember dan galon.

    Sopir truk, Bibit Purwanto, mengalami luka-luka akibat kecelakaan ini. Sementara itu, kepolisian berupaya mengendalikan lalu lintas dan membersihkan tumpahan minyak menggunakan pasir.

    Tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadap warga yang mengambil minyak, meskipun peristiwa ini menunjukkan pola berulang dalam kasus penjarahan.

    Indonesia, Negara Paling Religius di Dunia

    Menurut survei Pew Research Center yang dilakukan antara 2008 hingga 2023, Indonesia mencatat tingkat religiusitas tertinggi di dunia. Sebanyak 98 persen penduduknya memprioritaskan agama dalam kehidupan mereka, dan 95 persen beribadah setiap hari.

    Ini menempatkan Indonesia di atas negara-negara Timur Tengah seperti Maroko, Palestina, dan Yordania. Namun, laporan ini juga mengungkap paradoks bahwa tingkat religiusitas tidak selalu berbanding lurus dengan perilaku moral di masyarakat.

    Beberapa negara dengan tingkat religiusitas tinggi justru masih menghadapi masalah seperti korupsi, ketimpangan sosial, dan, dalam konteks Indonesia, maraknya aksi penjarahan.

    Penelitian juga menunjukkan bahwa banyak masyarakat di Indonesia melihat agama sebagai identitas sosial dan budaya, tetapi belum tentu sebagai pedoman moral dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mereka rajin beribadah tetapi masih cenderung mengabaikan nilai-nilai etika dalam interaksi sosial, seperti dalam kasus penjarahan ini.

    Mengapa Fenomena Penjarahan Ini Terjadi?

    Ada beberapa faktor yang bisa menjelaskan fenomena ini:

    Mentalitas “Rezeki Nomplok”

    Banyak warga melihat barang yang tercecer akibat kecelakaan sebagai “rezeki yang tak boleh disia-siakan,” tanpa memikirkan bahwa ini sebenarnya adalah tindakan mengambil hak orang lain.

    Kurangnya Kesadaran Hukum

    Minimnya edukasi mengenai hukum dan kepemilikan barang membuat sebagian masyarakat tidak merasa bersalah ketika menjarah barang korban kecelakaan.

    Ketimpangan Ekonomi

    Faktor ekonomi juga menjadi pemicu utama. Masyarakat dengan kondisi ekonomi sulit lebih cenderung mengambil kesempatan ketika melihat barang yang bisa dimanfaatkan secara gratis.

    Ketidaktegasan Aparat

    Kurangnya tindakan hukum terhadap pelaku penjarahan membuat fenomena ini terus berulang. Dalam banyak kasus, tidak ada sanksi yang diberikan kepada pelaku.

    Religiusitas tanpa Moralitas?

    Kasus-kasus penjarahan di Indonesia menunjukkan adanya ketimpangan antara religiusitas dan moralitas sosial. Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat religius, tindakan sehari-hari masyarakatnya masih menunjukkan kurangnya implementasi nilai-nilai etika dalam kehidupan sosial.

    Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk edukasi moral sejak dini, penegakan hukum yang lebih ketat, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Tanpa perubahan ini, paradoks antara religiusitas dan maraknya penjarahan akan terus berlanjut di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tragedi Siswa Mojokerto di Pantai Drini Yogyakarta: Dosen UGM Beri Tips Cara Kenali dan Hindari Rip Current

    Tragedi Siswa Mojokerto di Pantai Drini Yogyakarta: Dosen UGM Beri Tips Cara Kenali dan Hindari Rip Current

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Peristiwa tragis terjadi di Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta, di mana sejumlah siswa dari Mojokerto terseret ombak dan mengalami musibah.

    Kejadian ini mengingatkan kita akan bahaya rip current, arus balik kuat yang sering kali tidak disadari oleh wisatawan.

    Apa Itu Rip Current?

    Rip current adalah arus sempit yang bergerak cepat dari tepi pantai menuju laut. Arus ini terbentuk akibat gelombang yang pecah di pantai, lalu kembali ke laut melalui saluran sempit dengan energi yang besar. Fenomena ini sering terjadi di celah antar terumbu karang atau area dengan struktur bawah laut yang khas.

    Faktor Pembentuk Rip Current

    Hendi Fachturohman, S.Si., M.Sc., dosen Sekolah Vokasi UGM, mengungkapkan bahwa rip current dapat bersifat menetap atau berpindah-pindah, tergantung pada kondisi dasar laut. Faktor yang memengaruhi pembentukan rip current meliputi:

    Gelombang dan pasang surut: Semakin besar gelombang, semakin kuat arus yang terbentuk.

    Batimetri atau kedalaman dasar laut: Perbedaan kedalaman di sekitar pantai bisa membentuk saluran arus balik.

    Struktur keras seperti tebing: Memantulkan ombak dan memperkuat arus balik ke laut.

    Cara Mengenali Rip Current

    Agar terhindar dari bahaya rip current, penting untuk mengenali tanda-tandanya:

    Permukaan air tampak lebih tenang dibandingkan sekitarnya

    Tidak adanya buih atau riak air

    Perbedaan warna air karena arus balik yang lebih kuat

    Jika menemukan area seperti ini, hindari berenang atau bermain air di sekitarnya.

    Cara Menyelamatkan Diri dari Rip Current

    Jika terjebak dalam rip current, berikut langkah-langkah penyelamatan yang disarankan:

    Jangan panik dan jangan melawan arus. Melawan arus hanya akan menguras tenaga.

    Berenang ke samping (paralel dengan pantai) hingga keluar dari jalur arus.

    Ikuti aliran arus hingga melemah, lalu berenang kembali ke pantai.

    Gunakan isyarat tangan jika membutuhkan bantuan.

    Pentingnya Edukasi dan Mitigasi

    Hendi menegaskan bahwa keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas semua pihak. Pemerintah, pengelola wisata, dan tour leader perlu memberikan informasi yang memadai tentang bahaya rip current. Sosialisasi melalui media, papan peringatan, serta edukasi dalam kegiatan study tour bisa menjadi langkah preventif yang efektif.

    Dengan memahami rip current dan cara menghindarinya, wisata pantai bisa tetap aman dan menyenangkan. Selalu patuhi imbauan petugas dan jangan ragu mencari informasi sebelum berwisata ke pantai! [aje]

  • Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Jombang, Pengendara Motor Dilarikan ke Rumah Sakit

    Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Jombang, Pengendara Motor Dilarikan ke Rumah Sakit

    Jombang (bertajatim.com) – Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Minggu (2/2/2025) siang.

    Seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S-2378-OW atas nama Sulastri (53) mengalami kecelakaan setelah menghantam jalan berlubang. Korban yang merupakan warga Dusun Kamotan Wetan, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

    Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, kecelakaan ini disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang. “Akibatnya, korban menderita luka-luka. Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. Kecelakaan ini disebabkan oleh jalan berlubang,” ujarnya.

    Dalam kejadian ini, polisi memeriksa dua saksi, yaitu Angga Sastrawan (37), warga Desa Krajan, Kecamatan Ringinanom, Kabupaten Gresik, dan Nugroho (37), warga Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

    Selain itu, truk Hino bernomor polisi B-9758-PEU yang dikemudikan oleh Mokhamad Budiono (37), warga Dusun Plaosan, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, juga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sopir truk selamat dan tidak mengalami luka-luka.

    Menurut keterangan para saksi, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Sulastri melaju dari barat ke timur di lajur kanan. Awalnya, perjalanan lancar-lancar saja.

    Namun, mendekati lokasi kejadian, korban diduga melewati jalan berlubang dan kehilangan kendali. Setir motor oleng ke kiri, dan pada saat yang bersamaan, truk Hino yang melaju dari arah belakang menabrak korban.

    Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur jalan, terutama di daerah yang sering dilalui kendaraan berat. Kondisi jalan yang rusak dan berlubang tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. [suf]

  • Sudah Diperiksa Polisi, Kepala SMPN 7 Mojokerto Bungkam saat Ditanya soal Insiden Pantai Drini – Halaman all

    Sudah Diperiksa Polisi, Kepala SMPN 7 Mojokerto Bungkam saat Ditanya soal Insiden Pantai Drini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Gunungkidul – Kepala SMPN 7 Mojokerto, Evi Poespito Hany, menjalani pemeriksaan di Polres Gunungkidul pada Jumat (31/1/2025) kemarin.

    Pemeriksaan ini terkait insiden tragis yang terjadi di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, di mana 13 pelajar terseret ombak pada Selasa (28/1/2025) lalu, yang mengakibatkan 4 pelajar meninggal dunia.

    Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Evi Poespito adalah bagian dari penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

    “Benar, pemeriksaan terhadap kepala sekolah akan kami informasikan lebih lanjut terkait hal ini,” ungkapnya saat dihubungi pada Jumat.

    Meskipun demikian, Mirza enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan.

    Tanggapan Kepala Sekolah

    Setelah menjalani pemeriksaan, Evi Poespito tampak enggan menjawab pertanyaan dari awak media.

    Ia langsung keluar dari ruang pemeriksaan dan menuju mobilnya sekitar pukul 17.05 WIB, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

    Sebelumnya, Polres Gunungkidul telah melayangkan undangan pemeriksaan kepada pihak SMPN 7 Mojokerto sebagai respons terhadap tragedi di Pantai Drini.

    “Undangan pemeriksaan tersebut kami kirim tidak hanya kepada pihak sekolah, tetapi juga kepada pihak travel agen,” tambah AKP Ahmad Mirza.

    (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tuntutan Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Kembali Ditunda, JPU Belum Siap?

    Tuntutan Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Kembali Ditunda, JPU Belum Siap?

  • JATIM TERPOPULER: Warga Ponorogo Keracunan Menu Selamatan – Kecelakaan Bus Brimob di Tol Purwodadi

    JATIM TERPOPULER: Warga Ponorogo Keracunan Menu Selamatan – Kecelakaan Bus Brimob di Tol Purwodadi

    TRIBUNJATIM.COM – Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Minggu 2 Februari 2025.

    Berita pertama, asal hidangan yang bikin keracunan warga keracunan saat acara selamatan dzikir fida’ di rumah Miswaji warga RT 01 RW 01 Dukuh Tengah, Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Jatim pada Kamis (30/1/2025). 

    Selanjutnya berita jumlah korban tewas insiden kecelakaan Bus Brimob mengangkut rombongan pelajar dan guru SMAN 1 Porong, menabrak tiang penunjuk jalan di dekat Exit Tol Purwodadi, KM 72-73 Tol Pandaan-Malang, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (1/2/2025), bertambah satu orang, menjadi dua orang. 

    Ada juga berita mengenai penangkapan pemilik panti asuhan di Surabaya, berinisial NK (61) terlapor dugaan pelecehan terhadap beberapa anak asuhnya. Ia ditangkap Anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025) malam. 

    Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Minggu (2/2/2025) di TribunJatim.com.

    1. Terkuak Asal Hidangan Bikin Warga di Ponorogo Keracunan Menu Selamatan, Pemilik Hajatan: Tak Sangka

    KERACUNAN DI BONDRANG – Tuan rumah hajatan, Miswaji (pakai songkok) saat berbincang dengan pihak kepolisian di rumah duka Misnan yang diduga keracunan setelah santap menu hajatan di rumah Miswaji, Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jatim . 46 orang warga Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jatim diduga keracunan hidangan slametan, Kamis (30/1/2025) malam (TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM)

    Acara selamatan dzikir fida’ di rumah Miswaji warga RT 01 RW 01 Dukuh Tengah, Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Jatim pada Kamis (30/1/2025) malam berakhir petaka.

    Bagaimana tidak, dari 90 undangan 46 diantaranya mengalami keracunan yang diduga disebabkan oleh hidangan yang disajikan.

    Bahkan, 1 diantaranya tewas setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Yasfin Gontor di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Sabtu (1/2/2025).

    “Ada acara dzikir fida’  di tempat saya. Saya tidak memasak, semua pesan,” ungkap pemilik hajatan, Miswaji, Sabtu (1/2/2025) kepada wartawan.

    Dia menjelaskan bahwa mengundang 90 orang untuk menghadiri dzikir fida’ . Dia menyediakan menu sate gulai kambing untuk makan di tempat.

    “Saya sendiri tidak menyangka. Setelahnya banyak yang muntah-muntah. Sampel sudah diambil. Saya sendiri juga tidak tahu,” kata Miswaji.

    Dia menjelaskan untuk acara dzikir fida’ keluarganya memilih untuk pesan di katering. Sehingga mereka tidak repot untuk memasak.

    “Saya sediakan kambingnya. Baru saya antar ke catering kemudian diolah oleh pihak catering baru diantar ke rumah,” tegas Miswaji.

    Baca selengkapnya

    2. Korban Tewas Kecelakaan Bus Brimob di Tol Pandaan-Malang Bertambah, 1 Siswi Tewas di RS

    KECELAKAAN BUS DI JALAN TOL- Kondisi bus mengangkut rombongan pelajar dan guru SMAN 1 Porong, ringsek menabrak tiang penunjuk arah di bahu jalan dekat Exit Tol Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada pukul 11.38 WIB, Sabtu (1/2/2025) siang. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

    Jumlah korban tewas insiden kecelakaan Bus Brimob mengangkut rombongan pelajar dan guru SMAN 1 Porong, menabrak tiang penunjuk jalan di dekat Exit Tol Purwodadi, KM 72-73 Tol Pandaan-Malang, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (1/2/2025), bertambah satu orang, menjadi dua orang. 

    Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, korban meninggal dunia bertambah satu orang dari pihak penumpang rombongan bus tersebut.

    Korban merupakan wanita pelajar sekolah tersebut yang berinisial NR (18). 

    Korban NR menghembuskan nafas terakhir setelah dirawat di RS karena mengalami luka berat dan situasi medis kritis akibat kecelakaan tersebut. 

    Kini jenazah sudah dievakuasi ke kamar mayat RSUD dr Saiful Anwar Malang untuk dilakukan visum dan pendataan oleh petugas Unit Laka Satlantas Polres Pasuruan. 

    Meninggalnya penumpang siswi berinisial NR, menambah daftar korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut, menjadi dua orang.

    Sebelumnya, korban meninggal dunia adalah sopir bus bernama Choirul (61) warga Ngoro, Mojokerto yang merupakan pensiunan PNS Pusdik Brimob Watukosek Gempol Pasuruan. 

    “Informasinya korban bertambah 1 orang. Iya perempuan dari penumpang siswanya itu. Korban salah satu siswa, NR. Satunya sopir Choirul,” ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com pada Sabtu (1/2/2025). 

    Mengenai kronologi kejadiannya, Dani mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan bersama anak buahnya Anggota Unit Laka Satlantas Polres Pasuruan. 

    Baca selengkapnya

    3. REAKING NEWS : Polda Jatim Amankan Oknum Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Meracau Saat Diborgol

    DITANGKAP – Pria berinisial NK (61) terlapor kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan di sebuah panti asuhan terhadap anak asuhnya kawasan Gubeng, Kota Surabaya, digelandang oleh Anggota Unit I PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Jumat (31/1/2025). NK yang merupakan pemilik yayasan panti asuhan tersebut ditangkap setelah kasus dilaporkan ke SPKT Polda Jatim, sejak Kamis (30/1/2025). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

    Pemilik panti asuhan di Surabaya, berinisial NK (61) terlapor dugaan pelecehan terhadap beberapa anak asuhnya ditangkap Anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025) malam. 

    Pantauan TribunJatim.com, mobil jenis MPV milik anggota kepolisian yang membawa Terlapor NK tampak tiba di Gedung Halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 21.30 WIB.

    Terlapor NK yang berkaus oblong warna hitam, bercelana jeans, dan berjalan tanpa alas kaki alias ‘nyeker’ itu, digelandang dengan kondisi kedua pergelangan tangan terborgol. 

    Sepanjang digelandang oleh beberapa orang penyidik kepolisian yang menangkapnya, Terlapor NK seperti berusaha menghindari sorot lampu pencahayaan kamera awak media. 

    Ia tampak memalingkan wajahnya ke arah lain dari sorotan kamera. Bahkan sesekali meringkuk di belakang punggung seorang penyidik yang berjalan di depannya. 

    Sesekali Terlapor NK meracau dengan suara lirih ke arah telinga anggota kepolisian yang membawanya. Terdengar bahwa Terlapor NK merasa keberatan dengan keberadaan awak media. 

    “Maksudnya apa pak, kok saya dibeginikan, dipamerkan. Maksudnya apa,” keluh Terlapor NK lirih kepada penyidik kepolisian berpakaian sipil yang menggiringnya menyusuri halaman parkir menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

    PS Kanit I PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKP Imam Munadi tak menampik bahwa sosok pria yang sedang dibawanya menuju ke ruang penyidik, merupakan pemilik panti asuhan yang sempat viral belakangan ini. 

    Namun, ia belum bisa memaparkan banyak hal, mengingat proses penyelidikan terhadap Terlapor NK masih terus bergulir beberapa waktu ke depan. 

    Baca selengkapnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Imbas Insiden Pantai Drini dan Pembatasan, SDN Tawangrejo Mojokerto Tunda Kegiatan Outing Class

    Imbas Insiden Pantai Drini dan Pembatasan, SDN Tawangrejo Mojokerto Tunda Kegiatan Outing Class

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Sejumlah satuan pendidikan di Mojokerto, Jawa Timur, terpaksa menunda kegiatan pembelajaran di luar kelas menyusul pembatasan outing class, pasca peristiwa tragis yang menyebabkan empat siswa SMPN 7 Kota Mojokerto tewas usai terseret ombak Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta.

    Pembatasan kegiatan outing class juga berlaku di Kabupaten Mojokerto, sesuai SE (Surat Edaran) Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Nomor 421/48/616-101/2025, tentang pembatasan kegiatan outing class untuk SMP, SD hingga PAUD.

    Satuan pendidikan yang menunda kegiatan outing class salah satunya adalah SDN Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

    Kepala SDN Tawangrejo, Mojokerto, Henti Yanusri Mawar, mengatakan, pihaknya terpaksa menunda kegiatan outing class karena adanya kebijakan dari pemda.

    “Sebetulnya ini ada rencana outing class, tapi ada pembatasan, akhirnya kami tunda dulu,” kata Henti kepada Tribun Jatim Network, Sabtu (1/2/2025).

    Ia menjelaskan, rencananya para siswa akan mengikuti outing class ke Juanda Surabaya, pada awal Februari 2025.

    “Ini ada rencana (outing class) ke Juanda pengenalan AU, tapi ada pembatasan akhirnya kami tunda.
    Bulan Februari tapi ada pembatasan, kami mematuhi peraturan, iya kita tidak mengadakan dulu,” ujar dia.

    Menurut Henti, pihaknya mendukung kebijakan pemda yang menerapkan pembatasan kegiatan outing class untuk sementara ditunda.

    Namun dirinya berpendapat, outing class sangat penting bagi siswa sebagai pembelajaran dan menambah pengalaman serta pengetahuan bagi peserta didik.

    “Menurut saya, untuk outing class juga penting kalau kegiatan dilaksanakan di tempat-tempat bersejarah, seperti candi, museum juga armada AL, AU  dan guru-guru mendampingi dengan benar,” jelasnya.

    Sesuai SE tersebut, kegiatan outing class yang ditangguhkan sementara waktu adalah di alam bebas seperti di pantai, pegunungan dan kawasan sungai.

    “Bukan wilayah Mojokerto saja, bisa luar wilayah Mojokerto, misalnya ke Lantamal di Perak Surabaya dengan penjelasan langsung dari TNI AL. Iya outing class pernah ke Lantamal dan mendapat pendampingan serta penjelasan dari TNI AL,” ungkap Henti Yanusri Mawar. 

    Dirinya mengaku, pihak sekolah memilih menyelenggarakan outing class tidak ke pantai melainkan ke tempat bersejarah dan Lantamal AL, lantaran penuh edukasi dan pengalaman pembelajaran.

    Para siswa juga bisa melihat langsung kapal perang KRI hingga melihat ke dalam ruang kemudi. 

    “Berbeda dengan ke pantai, seperti yang kejadian kemarin, karena di Lantamal ditunjukkan video berbagai macam kapal,” tandasnya.

  • Kegiatan Outing Class Sekolah di Mojokerto Dibatasi, Kepala Dispendik Beber Sejumlah Persyaratan

    Kegiatan Outing Class Sekolah di Mojokerto Dibatasi, Kepala Dispendik Beber Sejumlah Persyaratan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Sejumlah satuan pendidikan di Mojokerto Raya tiarap mengurungkan kegiatan outing class.

    Hal ini menyusul kebijakan pemkab melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, yang menerapkan pembatasan kegiatan outing class tahun 2025.

    Penangguhan kegiatan di luar kelas ini, mempertimbangkan keselamatan siswa, menyusul musibah yang dialami rombongan outing class SMPN 7 Kota Mojokerto hingga merengut empat korban jiwa karena terseret ombak Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, pada Selasa (28/1/2025) kemarin.

    Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, mengatakan, pembatasan outing class menyasar satuan pendidikan berbasis negeri maupun swasta, mulai tingkat PAUD, SD hingga SMP.

    Dispendik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421 /48/416-101/2025, keadaan seluruh satuan pendidikan terkait hasil rapat koordinasi Kepala Dinas Pendidikan bersama MKKS dan FK3S tentang penyelenggaraan kegiatan outing class.

    “Mengingat akhir-akhir ini kondisi cuaca yang kurang aman dan tidak kondusif, maka rencana outing class di alam bebas atau area terbuka seperti, pantai, pegunungan, dan sungai ditunda atau ditangguhkan untuk sementara waktu,” kata Ludfi Ariyono, Sabtu (1/2/2025).

    Ia mengungkapkan, kegiatan outing class dibatasi, untuk sementara dilarang diselenggarakan di tempat tersebut.

    Satuan pendidikan dapat mengalihkan outing class di wilayah wisata cagar budaya Mojokerto.

    “Kegiatan outing class yang menunjang pembelajaran dapat dilaksanakan di wilayah, seperti museum, cagar budaya atau candi, perpustakaan, wisata religi yang mendukung mata pelajaran muatan lokal terutama sejarah Majapahit,” bebernya.

    Menurut dia, bagi satuan pendidikan yang hendak melaksanakan outing class wajib mendapat persetujuan dari Dispendik.

    Panitia outing class wajib membuat atau melampirkan rencana perjalanan dan memastikan perencanaan, meliputi izin pemberitahuan terkait tujuan, waktu dan lokasi kegiatan kepada Kadispendik Kabupaten Mojokerto.

    “Selama kegiatan harus memperhatikan keselamatan, disiplin dan pengawasan terhadap peserta didik. Termasuk, setelah kegiatan wajib melaporkan hasil outing class,” ungkap Ludfi Ariyono.

    Dirinya menambahkan, persyaratan itu harus dilengkapi agar kegiatan outing class dapat termonitor dan demi keselamatan peserta didik.

    “Pihak penyelenggara juga wajib memastikan sarana dan prasarana termasuk kendaraan harus sesuai standar dan, kelayakan kendaraan berdasarkan uji KIR kendaraan. Masa berlaku kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) kru perjalanan (sopir, cadangan sopir dan kernet),” pungkasnya.

    Pembatasan Outing Class di Kota Mojokerto

    Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengumpulkan seluruh kepala sekolah terkait kebijakan pembatasan kegiatan outing sesuai, Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Nomor 400.3.614/417.501/ 2025.

    Dalam pertemuan itu disepakati, penangguhan sementara outing class di satuan pendidikan mulai tingkat PAUD, SD dan SMP.

    “Kita tegaskan bahwa outing class dilakukan pembatasan, bukan pelarangan,” ucap Ali Kuncoro.

    Dia menyebut, kegiatan outing class penting bagi pembelajaran maupun pengalaman peserta didik di setiap satuan lembaga pendidikan. 

    Terlebih, outing class merupakan bagian dari kurikulum merdeka belajar.

    “Namun harus kita akui (outing class) banyak hal yang harus kita evaluasi, termasuk soal lokus atau lokasi yang digunakan untuk kegiatan. Sehingga outing class diutamakan di tempat yang penuh edukasi, seperti kunjungan ke museum maupun perpustakaan,” paparnya. 

    Menurut dia, satuan pendidikan diwajibkan untuk mengantongi izin dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Kota Mojokerto dalam penyelenggaraan outing class. 

    Dia juga menegaskan bagi satuan pendidikan yang akan melakukan outing class dalam waktu dekat agar dibatalkan.

    Pihaknya kini masih melakukan evaluasi pasca insiden kelam yang dialami rombongan outing class SMPN 7 Kota Mojokerto.

    “Satuan pendidikan yang melaksanakan outing class diharapkan ke tempat yang edukatif, seperti kunjungan ke museum, wisata situs Kerajaan Majapahit dan wisata-wisata religi yang lain,” pungkasnya. 

  • Akhir Nasib Briptu Dila Polwan Bakar Suami, Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

    Akhir Nasib Briptu Dila Polwan Bakar Suami, Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

    TRIBUNJATIM.COM – Akhir nasib Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila, Polwan yang terbukti bersalah bakar suaminya yang juga seorang polisi.

    Kini Briptu Dila mengaku hanya bisa pasrah setelah divonis hukuman 4 tahun penjara.

    Ia juga memasrahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

    Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025), hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke Briptu Dila.

    Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah karena perbuatannya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

    Terdakwa Briptu Dila, mengaku, dirinya pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak terhadap putusan majelis hakim. 

    “Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum),” ujar Briptu Dila melalui daring.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

    Briptu Dila dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap hakim Ida Ayu.

    Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.

    “Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim,” pungkasnya.

    Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.

    “Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari,” kata Ida Ayu.

    Briptu Dila menerima putusan

    Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu Dila.

    Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

    “Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan),” pungkasnya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.

    “Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia,” tandasnya. 

    Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    Keluarga korban kecewa

    Sebelumnya, keluarga Briptu Rian Dwi Wicaksono mengaku kecewa saat jaksa mangajukan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Briptu Dila.

    Tindakan tragis yang mengakibatkan kematian Briptu Rian dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang diusulkan oleh JPU.

    Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa mereka tidak menduga dan sangat terkejut dengan besaran tuntutan tersebut.

    Mereka menyayangkan tuntutan JPU yang hanya empat tahun, lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.

    “Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU,” tegas Eko.

    Keluarga Briptu Rian berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.

    Haris memastikan bahwa mereka akan memantau setiap perkembangan kasus ini.

    “Kami berharap hakim bisa obyektif dalam memutus perkara ini, sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya.

     Melansir Surya.co.id, terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Sebelumnya Briptu Dila menjalani sidang perdana yang diadakan secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 22 Oktober 2024.

    Haris menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan adalah maksimal 15 tahun penjara.

    “Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa dan memberikan keputusan yang adil,” kata Haris.

    Meski demikian, dalam sidang tuntutan, jaksa mengajukan hukuman 4 tahun penjara untuk Briptu Dila.

    Keterangan terdakwa selama sidang

    Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah (28) alias FN menangis tersedu saat dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia. 

    Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan, ia didampingi kuasa hukum dan dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (19/11/2024). 

    Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli serta Jaksa Penuntut Umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.

    “Sidang dibuka untuk umum, dengan agenda keterangan dari terdakwa (Briptu FN),” kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

    Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis, saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis yang terjadi di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, yang menewaskan korban sekaligus suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

    Terdakwa bersama saksi sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.

    Saking paniknya, terdakwa berniat mengambilkan minum untuk korban, namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.

    “Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi, karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih untuk sikat gigi anak,” ujar Briptu Dila.

    Dikatakan terdakwa, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judol akan bercerai, pada 2022 lalu.

    “Kami buat (surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu,” ungkap Briptu Dila.

    Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono mengatakan, bahwa selama menikah, gaji korban dibawa terdakwa.

    “Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang,” jelasnya.

    Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.