kab/kota: Mojokerto

  • Para Pengamen dan Pengemis Kabur saat Didatangi Satpol PP Kabupaten Mojokerto

    Para Pengamen dan Pengemis Kabur saat Didatangi Satpol PP Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto gencar melakukan operasi jalan. Operasi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW mengatakan, operasi ini adalah Patroli Lanjutan Pengendalian dan Himbauan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Mojokerto.

    “Iya kemarin sore, kami kembali melakukan patroli lanjutan untuk memberikan himbauan serta penindakan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Mojosari dan Pungging. Ini merupakan kegiatan kami yang keempat di awal tahun 2025,” ungkapnya, Rabu (12/2/2025).

    Petugas memberikan sosialisasi dan himbauan lanjutan pada para PMKS seperti pengamen, pengemis, anak jalanan, pengemis disabilitas, anak-anak punk dan pengemis cosplay. Tujuannya agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

    “Operasi kami lakukan di Simpang 3 Lampu Merah Panjer dan simpang 4 Lampu Merah Lebaksono SMK Habibie Kecamatan Pungging. Simpang 4 Awang-awang dan di Simpang 4 Pekukuhan Kecamatan Mojosari. Terdata ada 5 orang PMKS di beberapa titik lokus tersebut,” katanya.

    Di Perempatan Pekukuhan, petugas menemukan satu orang pengemis disabilitas, di Perempatan Panjer ada dua orang pengamen dan cosplay badut. Namun lanjutnya, keduanya melarikan diri saat petugas mendatangi keduanya saat beraktivitas di Perempatan Panjer.

    “Keduanya merupakan orang yang sama yang di data pagi harinya. Sedang di Perempatan Awang-awang, petugas tidak menemukan para PMKS dan di Perempatan lebaksono SMK Habibie ditemukan dua orang pengamen cosplay. Keduanya melarikan diri dan orang yang sama terdata hari sebelumnya,” jelasnya.

    Dari hasil operasi, Mahendra menjelaskan, pihaknya melakukan pendataan lanjutan, teguran dan himbauan administrasi. Namun jika kedapatan melanggar sampai tiga kali maka pihaknya akan melakukan penertiban dan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto.

    “Jika sampai tiga kali ditemukan maka akan kami kirim ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Tujuannya untuk memberikan efek jera, sementara mereka dihimbau untuk kembali ke daerah asalnya masing-masing jika berasal dari luar Kabupaten Mojokerto,” urainya. [tin/ian]

  • Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto Naik Status ke Penyidikan

    Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto Naik Status ke Penyidikan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp10 miliar terus bergilir. Saat ini, penyidik kejaksaan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

    Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana mengatakan, jika kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 naik ke tingkat penyidikan. “KONI kan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Januari 2025 lalu,” ungkapnya, Selasa (11/2/2025).

    Penyidikan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan membuat terang tindak pidana. Pihaknya masih terus meminta keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli. Kajari menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk melihat suatu perkara apa masuk dalam tindak pidana.

    “Tapi kalau sudah terang, kita tingkatkan ke penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana sekaligus mencari tersangka jadi sudah jelas perkaranya makanya kita tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

    Penyidikan dilakukan untuk mencari yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Inspektorat Kabupaten Mojokerto juga melakukan audit terkait perkara tersebut. Kajari berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.

    “Karena sudah terang (unsur pidananya), kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Sekarang masih mengumpulkan alat bukti, saksi dan sebagainya. Jumlah saksi sekitar 20 orang, dari KONI, Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dan pihak-pihak yang lain,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tenggah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi. [tin/kun]

  • Salahi Aturan, Pemberhentian 3 Kadus di Mojokerto Didaftarkan Gugatan ke PTUN

    Salahi Aturan, Pemberhentian 3 Kadus di Mojokerto Didaftarkan Gugatan ke PTUN

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemberhentian tiga Kepala Dusun (Kadus) di Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto didaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Selasa (11/2/2025).

    Teguh Gunarko menjelaskan hal tersebut saat audiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto di ruang rapat Asisten Setda Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku mengikuti proses pemberhentian tiga Kadus di Desa Watesmasjedong sejak awal.

    “Surat pemberhentian 3 orang Kadus oleh Kades Wotanmasjedong, saya akui keluarnya surat tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita sudah merespon dengan mengingatkan kesalahan Kades Wotanmasjedong dalam mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian 3 orang Kadus tersebut,” ungkapnya.

    Pihaknya juga sudah memanggil Kepala Desa (Kades) Wotanmasjedong terkait permasalahan tersebut dan mengakui kesalahannya namun tidak bisa langsung mencabut surat tersebut. Permasalahan tersebut juga sudah disampaikan ke Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

    “Bupati Mojokerto memerintahkan Camat Ngoro untuk melakukan pembinaan kepada Kades Wotanmasjedong. Bila Kades tidak bisa dibina oleh Camat, maka Bupati akan mengeluarkan surat teguran dan bila diperlukan Bupati Mojokerto juga akan mengeluarkan Surat pemberhentian Kades. Jika harus PTUN kami persilahkan,” jelasnya.

    Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Beni Winarno menambahkan, jika pihaknya akan membantu jika perangkat desa membutuhkan bukti untuk memperkuat gugatan. “Kami akan bantu juga menelusuri terkait adanya surat tersebut karena surat keputusan pemberhentian tersebut cacat prosedur,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Cuaca Jatim Rabu 12 Februari 2025: Waspada Hujan Petir di 7 Daerah Ini, Termasuk Mojokerto dan Batu

    Cuaca Jatim Rabu 12 Februari 2025: Waspada Hujan Petir di 7 Daerah Ini, Termasuk Mojokerto dan Batu

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah prediksi cuaca Jawa Timur, Rabu 12 Februari 2025

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas 1 Juanda Sidoarjo memprediksi cuaca berawan akan menyelimuti seagian besar wilayah Jawa Timur (Jatim). 

    Namun beberapa daerah ini diprediksi akan hujan ringan atau hujan petir. 

    Banyuwangi, Bondowoso, Jember, Jombang, Kota Batu, Lumajang, Mojokerto, diprediksi akan mengalami hujan petir. 

    Sementara Kota dan Kabupaten Blitar, Malang, Probolinggo, dan Sumenep, dipreidksi akan hujan ringan. 

    Selain beberapa daerah tersebut, BMKG Kelas 1 Juanda Sidoarjo memprediksi akan berawan. 

    Untuk prediksi cuaca Jatim Rabu (12/2/2025) selengkapnya: KLIK 

    Namun tak ada salahnya bersiap-siap jas hujan dan payung, jika hendak beraktivitas di luar ruangan. 

    Selain itu, jangan lupa berdoa juga saat hujan. 

    1. Doa ketika Turun Hujan

     اَللَّهُمَّ صَيِّبًا هَنِيًّا وَسَيِّبًا نَافِعًا

    Allahumma shayyiban haniyya wa sayyiban nafi‘a.

    Artinya: 

    Wahai Tuhanku, jadikan ini hujan terpuji kesudahannya dan menjadi aliran air yang bermanfaat.

    2. Doa ketika Hujan Versi Singkat

    اللَّهُمَّصَيِّباًنَافِعاً

    Allahumma shoyyiban naafi’an

    Artinya:

    Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat.

    3. Doa ketika Hujan Deras atau Lebat

    اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

    Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa. Allahumma ‘alal akaami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari.

    Artinya: 

    Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turunkanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan.

    Ilustrasi hujan. (Pexels)

    4. Doa ketika Hujan Disertai Petir

     اَلًلهُمَ لا تقتلنا بغضبك ولا تهلكنا بعذابك وعافنا قبل ذلك

    Allahumma laa taqtulna bighadhabika walaa tuhliknaa bi’adzaabika wa ‘afinaa qabla dzalika.

    Artinya:

    Ya Allah, janganlah kau bunuh diriku dengan kemarahan-Mu, dan janganlah kau rusak diriku dengan siksa-Mu, dan maafkanlah aku sebelum semua itu.

    5. Doa ketika Hujan Disertai Angin Kencang

    اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ خَيْرَهَا وَ خَيْرَ مَا فِيْهَا وَ خَيْرَمَا أُرْسِلَتْ بِهِ، وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا وَ شَرِّمَا فِيْهَا وَ شَرِّمَا أُرْسِلَتْ بِهِ

    Allahumma innii as-aluka khoirohaa wa khoiro maa fiihaa wa khoiro maa ursilat bih. Wa-a’uudzubika min syarrihaa wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bih.

    Artinya: 

    Ya Allah, saya memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan yang ada di dalamnya, dan kebaikan yang Engkau kirim bersamanya. Dan saya berlindung kepada-Mu dari kejahatan angin ini, kejahatan yang ada di dalamnya, dan kejahatan yang Engkau kirim bersamanya.

    Berita Jatim lainnya

  • Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Mojokerto Kota Tandai Jalan Berlubang

    Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Mojokerto Kota Tandai Jalan Berlubang

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satlantas Polres Mojokerto Kota memberikan tanda di sejumlah jalan berlubang di Jalan By Pass, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (11/2/2025). Pemberian tanda di perlintasan kereta api untuk mencegah terjadinya kecelakaan disebabkan jalan rusak.

    Dengan menggunakan pilox, anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota menandai jalan-jalan yang berlubang sebagai tanda untuk berhati-hati bagi pengguna jalan yang melintas. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan para pengendara roda dua dan roda empat dari potensi kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Mulyani menjelaskan lubang-lubang di jalan tersebut telah lama menjadi masalah di akses publik yang ramai dilalui kendaraan. “Kondisi ini semakin berbahaya saat musim hujan, karena genangan air menutupi lubang dan menjadi jebakan tak terlihat bagi pengendara,” ungkapnya.

    Melihat kondisi tersebut, pihaknya bergerak cepat dengan melakukan pencegahan dini dengan memberikan tanda atau mempilox jalan yang berlubang. Menurutnya, langkah tersebut diambil demi menjaga keselamatan para pengendara, terutama pada malam hari atau saat hujan lebat.

    Memasuki hari ke-2 Operasi Keselamatan Semeru 2025, segala upaya preventif telah dilaksanakan Satlantas Polres Mojokerto Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto untuk meminimalisir potensi angka kecelakaan lalu-lintas. [tin/ian]

  • Cegah Kecelakaan di Jalur Tengkorak Bypass Mojokerto, Polisi dan Dishub Jatim Tandai Jalan Berlubang

    Cegah Kecelakaan di Jalur Tengkorak Bypass Mojokerto, Polisi dan Dishub Jatim Tandai Jalan Berlubang

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO– Polisi Satlantas Polres Mojokerto Kota bersama Dishub Jatim menandai jalan berlubang dengan cat putih, di jalan nasional Bypass Mojokerto, Selasa (11/2/2025).

    Tanda cat putih pada jalan berlubang itu sebagai langkah preventif mencegah kecelakaan akibat jalan rusak, sekaligus petunjuk bagi pengendara, terutama pemotor agar lebih berhati-hati saat melewati Bypass Mojokerto yang dikenal jalur tengkorak rawan fatalitas.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyani, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian Operasi Keselamatan Semeru yang digelar selama dua pekan, 10-13 Februari 2025.

    “Sesuai arahan dari Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, kita tandai jalan berlubang dengan cat putih. Tujuannya, agar masyarakat pengguna jalan lebih berhati-hati ketika melewati jalan berlubang di Bypass Mojokerto,” jelasnya, Selasa.

    Ia mengungkapkan, pihaknya berkolaborasi dengan Dishub Jatim dan Dishub Kota Mojokerto dalam kegiatan tersebut. 

    Dengan harapan, Dishub Jatim dapat menyampaikan hasil kegiatan ini kepada instansi yang berwenang untuk percepatan perbaikan jalan nasional.

    “Kita melibatkan Dishub dan instansi terkait yang diharapkan ada percepatan perbaikan jalan,” ucap AKP Mulyani.

    Dirinya menyebut, jalan berlubang yang ditandai cat putih akan dilakukan di sejumlah titik, seperti  sepanjang jalan Mlirip, Jetis, termasuk jalan protokol Kota Mojokerto.

    Petugas Satlantas juga intensif memberikan imbauan keselamatan berkendara dan patuh tertib lalu lintas.
     
    Pihaknya tidak ingin ada kecelakaan, apalagi hingga merenggut korban jiwa selama Ops Keselamatan Semeru 2025. 

    “Kita harap tidak ada kecelakaan lalu lintas selama Ops Keselamatan Semeru,” ungkap Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota.

    Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Dishub Jatim, Akhmad Yazid, menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah preventif dari Satlantas Polres Mojokerto Kota yang mengandeng instansi terkait dalam kegiatan menandai jalan berlubang di ruas jalan Bypass.

    Adanya tanda putih pada jalan berlubang dapat membantu pengguna jalan, termasuk kendaraan transportasi umum yang melewatinya.

    “Kolaborasi antara stakeholder terkait sangat penting, dan tanda putih jalan berlubang dapat mencegah kecelakaan, bahkan menyelamatkan nyawa. Kendaraan transportasi umum seperti bus, maupun Transjatim yang melewati jalan Bypass ke Terminal Kertajaya Mojokerto juga terbantu dengan adanya tanda putih pada jalan berlubang,” bebernya.

    Dikatakan Yazid, pihaknya akan segera menyampaikan hasil kegiatan ini kepada instansi yang berwenang yaitu, BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) wilayah Jawa Timur – Bali.

    “Kita akan sampaikan ke BBPJN wilayah Jawa Timur – Bali, dari kegiatan ini. Yang harapannya agar bisa segera dilaksanakan perbaikan jalan, khususnya di jalan nasional Bypass Mojokerto menuju Terminal Kertajaya,” pungkasnya.

  • DPRD Kota Mojokerto Teken MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari

    DPRD Kota Mojokerto Teken MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari

    Mojokerto (beritajatim.com) – DPRD Kota Mojokerto melakukan pendampingin hukum mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (11/2/2025).

    Langkah ini dibuat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara DPRD dengan Kejari Kota Mojokerto, khususnya dalam aspek pendampingan dan bimbingan hukum. Kerja sama tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil DPRD Kota Mojokerto tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

    “Sinergi ini menjadi krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. DPRD memiliki kewajiban untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti.

    Dan memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Kota Mojokerto. Namun, lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) ini, dalam menjalankan tugas tersebut, perlu memahami aturan hukum dengan baik.

    “Oleh karena itu, dialog seperti ini menjadi penting agar kita semakin memahami batasan, tanggung jawab, dan konsekuensi dari setiap keputusan yang kita ambil. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat membangun pemerintahan yang bersih dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harapnya.

    Dengan dicapainya kesepakatan tersebut, pihaknya berharap Kejari Kota Mojokerto dapat terus memberikan pendampingan dan bimbingan hukum kepada DPRD Kota Mojokerto. Agar, lanjutnya, setiap kebijakan yang dijalankan DPRD efektif dan taat hukum.

    Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan Kejari Kota Mojokerto. Menurutnya, Kejari Kota Mojokerto juga mendukung langkah DPRD dalam mewujudkan Kota Mojokerto yang bersih, profesional dan berwibawa.

    “Kami bertugas mengawal pembangunan Kota Mojokerto agar menjadi lebih baik, dan Alhamdulillah visi dan misi kami sejalan dengan DPRD Kota Mojokerto. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, nantinya kejaksaan akan mendampingi DPRD dalam menjalankan program hingga melakukan legal drafting.

    Hal tersebut sebagai upaya preventif. Sehingga pihaknya berharap jangan sampai dalam pelaksanaan kegiatan terjadi hal-hal yang melanggar regulasi. [tin/beq]

  • Ini 16 Tokoh Berpengaruh dalam PWI Mojokerto Award

    Ini 16 Tokoh Berpengaruh dalam PWI Mojokerto Award

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 16 tokoh berpengaruh dari berbagai instansi sipil hingga militer menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto. Mereka yang berdaya di bidang sosial, ekonomi kreatif, lembaga pendidikan, olahraga, hingga pengusaha menerima penghargaan dalam ajang PWI Award 2025.

    Penyerahan piagam penghargaan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 di kantor sekretariat PWI Mojokerto, jalan Pekayon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Selasa (11/2/2025). Sebanyak 16 tokoh penerima penghargaan tampak hadir langsung dalam momen bergengsi tersebut.

    Ketua PWI Mojokerto, Aminudin Ilham mengatakan, penghargaan tersebut adalah apresiasi PWI Mojokerto bagi mitra. “Ini adalah apresiasi bagi lembaga yang kompeten setelah melalui penilaian tim survei PWI. Peraih penghargaan merupakan mereka yang berprestasi yang mempunyai komitmen serta konsisten,” ungkapnya.

    Sehingga dibarapkan penghargaan tersebut akan memotivasi penerima untuk makin intens di bidangnya masing-masing. HPN ini menjadi momen silahturahmi dan sinergitas PWI Mojokerto dengan lembaga pemerintah, TNI Polri, lembaga swasta. Ia berharap PWI Mojokerto terus mengawal ketahanan pangan untuk kemandirian bangsa.

    “Ini sesuai tema HPN ke 79 yakni Mendukung Program Pemerintah dalam Ketahanan Pangan dan Menuju Indonesia emas 2045. Penerima penghargaan lolos kategori, berkomitmen dan konsisten di bidang yang masing-masing,” tambah Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Mojokerto, Moch Chariris.

    Peraih penghargaan di bidang hukum misalnya, mereka dinilai komitmen terhadap bidang yang dijalaninya. Ia menerangkan, penerima penghargaan telah melalui pola perumusan yang ketat di internal PWI sehingga penerima penghargaan adalah lembaga yang betul-betul layak sesuai dengan subyektivitas perumus dari PWI Mojokerto.

    Dalam peringatan HPN 2025 tersebut juga diberikan santunan kepada anak yatim piatu dari Panti Asuhan Abdulloh Latief Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Berikut 16 peraih PWI Mojokerto Award 2025 :

    1. Hj. Ika Puspitasari, SE Wali Kota Mojokerto Periode 2018-2023 sebagai Perempuan berpengaruh, inspiratif, dan inovatif yang komitmen dalam mengembangkan wisata berbasis budaya dan sejarah.

    2. dr. Ikfina Fahmawati, M.Si
    Bupati Mojokerto sebagai Perempuan inspiratif di bidang kesehatan dan pendidikan yang konsisten terhadap kepedulian perempuan dan anak.

    3. Mohammad Ali Kuncoro, S.STP, MSi
    Pj Wali Kota Mojokerto 2023-2025 sebagai Birokrat berpengaruh, inspiratif, dan inovatif di bidang pemerintahan, kepemudaan, ekonomi kreatif, dan sosial.

    4. Dr. H. Muhammad Al-Barraa, Lc, M.Hum Wakil Bupati Mojokerto sebagai Tokoh muda inspiratif yang berperan besar terhadap misi kemanusian, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan.

    5. AKBP Dr. Irham Kustarto, SH, SIK, MSi, MH Kapolres Mojokerto sebagai Kapolres yang komitmen menjalankan program PRESISI, pelayanan masyarakat humanis, berintegritas, akuntabel, dan transparan.

    6. Dr. Endang Tirtana, SH, MH
    Kajari Kabupaten Mojokerto sebagai Kajari yang sukses melaksanakan tujuh program kerja prioritas kejaksaan sesuai fondasi transformasi penegakan hukum yang modern, berintegritas, terukur, dan paripurna.

    7. AKBP Daniel S. Marunduri, SIK, MH
    Kapolres Mojokerto Kota sebagai Kapolres yang komitmen menjalankan program PRESISI, pelayanan masyarakat yang humanis, berintegritas, akuntabel, dan transparan.

    8. Bobby Ruswin, SH, MH Kajari Kota Mojokerto sebagai Kajari yang sukses melaksanakan tujuh program kerja prioritas kejaksaan sesuai fondasi transformasi penegakan hukum yang modern, berintegritas, terukur, dan paripurna.

    9. Yayasan Permata Mojokerto, Bidang Pendidikan sebagai Lembaga pendidikan yang mampu mencetak siswa berkarakter Pancasila, berjiwa Qurani, terampil, berkualitas, dan modern.

    10. Welirang Community Mojokerto), Bidang Pegiat Sosial sebagai relawan yang komitmen dan konsisten dalam menjalankan program kemanusiaan, kepedulian sosial, lingkungan hidup, dan kelestarian alam.

    11. Sugianto CEO PT Kitoshindo International Biotec sebagai pengusaha berpengaruh, kreatif dan inovatif yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan, dan sosial.

    12. Ribut Sumiyono Perajin Patung Batu Selo Aji sebagai perajin yang komitmen dalam berkarya di bidang ekonomi kreatif dengan mengedepankan nilai-nilai budaya, sejarah, dan spirit of Majapahit.

    13. Raharjo Judo Club Mojokerto Bidang Olahraga sebagai klub yang konsisten mengembangkan cabang olahraga bela diri serta melahirkan bibit muda berbakat dan berprestasi.

    14. Muhammad Husin, SH, MH Pimpinan Cabang Perum Bulog Kantor Cabang Mojokerto sebagai pimpinan yang komitmen mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

    15. Edy Purnomo, STP General Manager Gempolkrep, Gedeg, Mojokerto sebagai
    General manager yang komitmen memperkuat kontribusi dalam mendukung swasembada pangan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    16. SPS CORPORATE sebagai perusahaan manufaktur yang komitmen mengembangan sumber daya manusia (SDM) terampil dan kompeten demi pertumbuhan ekonomi nasional. [tin/kun]

  • Lapas Klas IIB Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu

    Lapas Klas IIB Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan diduga uang palsu (upal), Senin (10/2/2025). Dugaan upal pecahan Rp100 ribu tersebut diselundupkan oleh salah satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto,

    Kepala Lapas (Kalapas) Mojokerto Kelas IIB Rudi Kristiawan menjelaskan, dugaan upal tersebut dibawa oleh salah seorang tahanan kasus penganiayaan, Reandre Erwin Fahrezi (22) sekira pukul 16.15 WIB. Penyelundupan dugaan upal tersebut berawal dari petugas pengawal dari Kejari Kabupaten Mojokerto yang membawa tahanan.

    “Ada enam tahanan dipindahkan ke Lapas setelah menjalani tahap kedua di Kejaksaan, yaitu tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian. Petugas Lapas Mojokerto melakukan pemeriksaan terhadap tubuh dan barang bawaan keenam tahanan tersebut,” ungkapnya.

    Dalam penggeledahan badan dan barang dari keenam tahanan tersebut, petugas menemukan uang diduga palsu sebanyak enam lembar pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut di simpan di dalam dompet tahanan tersebut. Pihaknya kemudian menghubungi Polres Mojokerto Kota.

    “Barang bukti yang kami temukan, diduga uang palsu senilai enam lembar pecahan Rp100 ribu, kami laporkan ke Polres Mojokerto Kota untuk diproses lebih lanjut agar menjadi shock terapi bagi tahanan dan narapidana lainnya, untuk tidak menyelundupkan atau membawa barang terlarang ke dalam Lapas,” harapnya.

    Pihaknya memberikan apresiasi kepada petugas KPLP Lapas Klas IIB Mojokerto yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan dugaan upal. Petugas dinilai sangat hati-hati dan teliti terhadap setiap orang yang akan masuk ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

    “Kami, Lapas Klas IIB Mojokerto berkomitmen untuk mencegah segala jenis barang terlarang masuk ke dalam lapas, baik itu uang palsu, senjata, ponsel, maupun narkoba. Kami komitmen untuk mewujudkan Lapas Mojokerto zero dari Halinar,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat membenarkan, jika salah satu tahanan titipan Kejari Kabupaten Mojokerto terlibat penyelundupan dugaan upal ke Lapas Klas IIB Mojokerto. “Ia benar, dia (tahanan) baru pelimpahan dari penyidik Polres Mojokerto dan hari ini dititipkan ke Lapas,” pungkasnya. [tin/ian]

  • Pasutri di Mojokerto Produksi Miras Oplosan Dikemas Botol Bermerk

    Pasutri di Mojokerto Produksi Miras Oplosan Dikemas Botol Bermerk

    Mojokerto (beritajatim.com) –Dari hasil penyelidikan pabrik minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang digrebek pada Sabtu (8/2/2025) pekan lalu diketahui jika miras tersebut diproduksi oleh sepasang suami-istri (pasutri). Mereka memproduksi miras oplosan dikemas botol bermerk.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal tersebut digerebek Satsamapta Polres Mojokerto Kota. Hasilnya, pasutri Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) diamankan beserta sejumlah barang bukti.

    “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan miras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol bermerk. Pelaku meracik minuman keras beralkohol dengan cara menyatukan semua bahan dengan komposisi tertentu dan dicampur dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral,” ungkapnya, Senin (10/2/2025).

    Selain mengamankan pasutri, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 269 botol minuman beralkohol yang dioplos dengan berbagai mrek, dua buah Handphone (HP) milik pelaku, rekening dan beberapa peralatan lainnya. Kasat menjelaskan, jika produksi miras oplosan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

    “Karena miras oplosan ini mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar. Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama kurang lebih selama 1 tahun. Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya dan di toko miliknya,” jelasnya.

    Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Menurutnya, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya

    Sementara itu, pelaku Agung Sumartono (46) mengaku, mendapatkan botol miras bermerk bekas dari restoran dan cafe di marketplace Facebook (FB) yang dibeli seharga Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per biji. “Saya belajar membuat miras secara otodidak, banyak di Youtube,” akunya.

    Sopir truk ini mengaku, miras bermerek yang harganya jauh dari aslinya ini dijual ke kawan-kawannya dan media sosial. Sementara sang istri yang punya toko kelontong turut membantu pemasaran dan penjualan dengan mengirim foto ke nomor kenalan.

    Sebelumnya, anggota Sat Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (8/2/2025) dini hari. Dari pabrik skala rumahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan perempuan pemilik berinial Y (43). [tin/ian]