Penahanan Ibu yang Anaknya Ingin Jual Ginjal di Tangsel Ditangguhkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menangguhkan penahanan Ibu Syafrida Yani dalam kasus dugaan penggelapan di Tangerang Selatan.
Penangguhan penahanan itu usai anak Ibu Yani, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral membawa poster berisi tawaran menjual ginjal demi membebaskan sang ibu yang ditahan polisi di
Polres Tangerang Selatan
.
“Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga pada Jumat (21/3/2025) permohonan penangguhan penahanan terhadap SY dikabulkan,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, Minggu (23/3/2025).
Kini Ibu Yani sudah pulang ke rumahnya berkumpul bersama keluarga.
“Saat ini tersangka SY sudah berkumpul kembali dengan keluarganya,” katanya.
Sebelumnya, kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, “Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel”.
Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri.
Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan. Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan.
“Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada Wartakotalive.com.
Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar.
Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.
Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang. Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah. Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
Farrel mengatakan, sang ibu sempat menunjukkan rincian pengeluaran uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.
Bahkan, katanya, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.
“Namun, tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu belum tentu salah,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Menteng
-
/data/photo/2025/03/23/67df95d5e38e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Penahanan Ibu yang Anaknya Ingin Jual Ginjal di Tangsel Ditangguhkan Megapolitan
-

Trauma Syafrida Yani, Dampak Psikologis Adik Kakak Farrel-Nayaka dan Status Tersangka Membayangi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penahanan Syafrida Yani (49), seorang penjual makanan rumahan asal Ciputat, Tangerang Selatan, telah meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya dan kedua anaknya, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.
Meski Syafrida kini telah dibebaskan dari penjara, statusnya sebagai tersangka masih membayangi kehidupan keluarga ini.
Sementara itu, dampak psikologis yang dialami kakak-adik Farrel dan Nayaka terus menghantui, mengubah hidup mereka yang seharusnya dipenuhi keceriaan remaja.
Syafrida Yani ditahan di Polres Tangerang Selatan pada Rabu (19/3/2025) setelah dituduh melakukan penggelapan oleh sepupu suaminya. Padahal, Yani mengaku telah mengembalikan semua barang dan uang yang diberikan oleh pelapor.
“Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan, padahal saya sudah mengembalikan semuanya,” kata Yani saat ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025).
Dampak Psikologis pada Farrel dan Nayaka
Sejak ibunya ditahan, Farrel dan Nayaka harus menghadapi tekanan emosional yang luar biasa. Mereka masih memikirkan bagaimana ibunya harus mendekam di penjara atas pelaporan saudaranya.
“Ibu saya masih ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farrel.
Dia meyakini ibunya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan.
“Kasus ini masih berlanjut,” kata dia.
Dia mengaku belum bisa berhenti berjuang untuk ibunya.
“Ibu saya masih berstatus sebagai tersangka.Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapoer tersebut,” kata Farrel.
Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat luas yang memberikan dukungan terhadap apa yang kini tengah diperjuangkannya.
“Tentunya saya berterima kasih ke orang-orang yang sudah mensupport saya,” ujarnya.
Kedua anak ini bahkan nekat melakukan aksi di Bundaran HI pada Kamis (20/3/2025) dengan membawa poster berisi tawaran menjual ginjal demi mengumpulkan uang untuk membebaskan sang ibu.
Aksi mereka viral di media sosial dan berhasil menarik perhatian publik.
Ketidakadilan Hukum dan Dampaknya pada Keluarga
Kasus ini menyoroti betapa sistem hukum yang tidak adil tidak hanya memengaruhi korban langsung, tetapi juga keluarga, terutama anak-anak. Farrel dan Nayaka, yang seharusnya menikmati masa remaja mereka, terpaksa menghadapi tekanan emosional dan sosial yang berat.
Farrel dan Nayaka berharap kasus ini segera diselesaikan dengan adil.
Sementara itu, Syafrida bertekad untuk terus berjuang membersihkan namanya. “Saya masih sangat trauma,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Saat ditemui di Bundaran HI pada Kamis lalu, Farrel membeberkan kronologi yang membuat ibundanya sampai dipenjara.
Farrel mengatakan ibunya hanya seorang penjual makanan rumahan.
Awalnya ibu hanya membantu pelapor yang merupakan saudara ayahnya untuk mengurus rumahnya. Hal itu karena pelapor bekerja di sebuah maskapai Arab Saudi .
“Karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucapnya saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dari sinilah kemudian petaka itu datang, sang pemilik rumah sempat marah lantaran sang ibu yang diketahui bernama Syafrida Yani tak bisa dihubungi.
Agar mudah dihubungi, sang pemilik rumah kemudian membelikan sang ibu satu unit ponsel.
Tak cuma ponsel, Yani juga diberikan uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.
“Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.
Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
Sang ibu disebut Farrel, sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.
Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.
“Namun tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu tidak salah,” tuturnya.
“Uang itu selalu disanggah oleh pengacara pelapor ibu saya. Jadinya hanya handphone saja yang diterima oleh yang pelapor. Itu yang dituntut uangnya tidak diterima,” kata Farrel.
Atas dasar itu, Farrel dan adiknya nekat melakukan aksi di sekitar kawasan Bundaran HI ini dengan menawarkan menjual ginjal mereka sehingga bisa memperoleh uang dalam jumlah banyak.
Uang tersebut pun bakal digunakan untuk membayar kerugian yang dituduhkan pelapor kepada Yani kendati ia yakin ibunya tak melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya. Karena dia bukan orang biasa, mereka orang berada. Jadi saya rela seperti ini karena ibu yang melahirkan saya, dizalimi,” kata dia.
-

Kakak Beradik Tawarkan Ginjal demi Bebaskan Ibu dari Penjara, Ini Kronologi Lengkapnya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kisah kakak beradik yang menawarkan ginjalnya demi membantu sang ibu untuk keluar dari penjara viral di media sosial.
Mereka adalah Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah yang melakukan aksinya dengan membawa poster berisi tawaran menjual ginjal demi membebaskan ibunda, di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Maret 2025.
Sang ibu yang bernama Syafrida Yani (49) ditahan di Polres Tangerang Selatan, Rabu (19/3/2025).
Ia dipolisikan oleh sepupu dari suaminya karena tuduhan penggelapan.
Sehari setelah aksi Farrel dan Nayaka viral, ibunda mereka akhirnya dipulangkan oleh polisi.
Farrel pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang mau menerima penangguhan penahanan untuk ibundanya.
Meski sang ibu sudah keluar dari penjara, namun Farrel dan keluarga masih merasa terganjal.
Sebab, status Yani saat ini masih sebagai tersangka dan bukan bebas murni.
“Saya bersyukur banget karena ibu saya sudah keluar cuma kasusnya ini masih berlanjut,” kata Farrel ditemui TribunJakarta.com di kediamannya, Minggu (23/3/2025).
“Ibu saya masih ditetapkan sebagai tersangka karena hanya sebagai penangguhan penahanan,” sambungnya.
Farrel menegaskan akan terus berjuang untuk membela sang ibu.
“Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka.”
“Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut,” kata Farrel.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat luas yang telah memberikan dukungan kepadanya.
“Tentunya saya berterima kasih ke orang-orang yang sudah mensupport saya,” kata dia.
Kronologi Kasus
Farrel mengungkapkan secara rinci kronologi kasus yang menyebabkan ibunya dipenjara.
Menurutnya, sang ibu hanyalah seorang penjual makanan rumahan.
Awalnya, ibunya membantu pelapor mengurus rumah karena pelapor bekerja di sebuah maskapai di Arab Saudi.“Karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucapnya saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Masalah mulai muncul ketika pemilik rumah merasa kesal karena Syafrida Yani, ibu Farrel, sulit dihubungi.
Untuk mempermudah komunikasi, pemilik rumah membelikan Yani sebuah ponsel.
Selain itu, Yani juga menerima uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.
“Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, Yani memilih berhenti mengurus rumah tersebut karena tidak tahan sering menerima makian dengan kata-kata kasar.
Merasa tidak terima dengan keputusan Yani, pemilik rumah melaporkannya ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
Sang ibu disebut Farrel, sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.
Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.
“Namun tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu tidak salah,” tuturnya.
“Uang itu selalu disanggah oleh pengacara pelapor ibu saya. Jadinya hanya handphone saja yang diterima oleh yang pelapor. Itu yang dituntut uangnya tidak diterima,” kata Farrel.
Oleh sebab itu, Farrel dan adiknya nekat melakukan aksi di sekitar kawasan Bundaran HI ini dengan menawarkan menjual ginjal mereka sehingga bisa memperoleh uang dalam jumlah banyak.
Uang tersebut pun akan digunakan untuk membayar kerugian yang dituduhkan pelapor kepada Yani meski ia yakin ibunya tak melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya. Karena dia bukan orang biasa, mereka orang berada. Jadi saya rela seperti ini karena ibu yang melahirkan saya, dizalimi,” kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu Sudah Bebas dari Penjara, Kakak-Adik yang Mau Jual Ginjal di Bundaran HI Belum Berhenti Berjuang
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
-

Herman Khaeron Jadi Sekjen, Ini Susunan Pengurus Baru DPP Demokrat
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan Herman Khaeron sebagai sekretaris jenderal DPP Demokrat periode 2025-2030, menggantikan Teuku Riefky Harsya yang dipercaya menjadi wakil ketua umum.
“Terakhir sekretaris jenderal bapak doktor Herman Khaeron,” kata AHY saat mengumumkan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2025-2030 di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/3/2025).
AHY juga mengumumkan Irwan Feco sebagai bendahara umum Demokrat untuk lima tahun ke depan, menggantikan posisi Renville Antonio yang meninggal dunia seusai kecelakaan di Situbondo, Jawa Timur pada 14 Februari 2025.
“Bung Irwan, tugas berat untuk menggantikan sosok almarhum Renville Antonio, semoga bisa melanjutkan apa yang sudah dijalankan oleh almarhum,” ujar AHY.
Susunan Pengurus Inti DPP Partai Demokrat 2025-2030
Ketua Umum: Agus Harimurti Yudhoyono
Wakil Ketua Umum:
Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas
Teuku Riefky Harsya
Dody Hanggodo
Benny Kabur Harman
Dede Yusuf Macan Effendi
Vera Febyanthy
Ediwan Prabowo
Sekretaris Jenderal: Herman Khaeron
Wakil Sekretaris Jenderal:
Afriansyah Noor
Agust Jovan Latuconsina
Jansen Sitindaon
Renanda Bachtar
Jemmy Setiawan
Rezka Oktoberia
Didik Mukrianto
Inggrid Maria Palupi Kansil
Imelda Sari
Heri Sebayang
Umar Arsal
Syahrial Nasution
Bendahara Umum: Irwan Feco
Wakil Bendahara Umum:
Sabam Sinaga
Eka Putra
Muhamad Oki Isnaini
Lasmi Indaryani
Hendrik Haloman Sitompul
Tatyana S Sutara
Edwin Jannerli Tandjung
Steven Rumangkang
Abdul Muna Algozali
Felix Soesanto
Dalam kesempatan itu, AHY juga mengumumkan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sebagai ketua majelis tinggi Partai Demokrat 2025-2030.
-

Ibunya Tak Ditahan, Farrel-Nayaka yang Viral Jual Ginjal Berjuang Buktikan Syafrida Tak Bersalah – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kakak adik yang tega menjual ginjalnya demi membebaskan ibunya yaitu Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah bisa bernapas lega saat ini.
Pasalnya, sang ibu yaitu Syafrida Yani ditangguhkan penahanannya usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan penggelapan uang dari saudara suami sekaligus ayah Farrel dan Nayaka.
Dikutip dari Tribun Jakarta, kini Farrel dan Nayaka sudah bisa berkumpul dengan sang ibu di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kendati demikian, Farrel menegaskan bahwa dirinya akan tetap membuktikan sang ibu tidak bersalah terkait tuduhan penggelapan yang dilayangkan.
Hal tersebut lantaran ibunya masih berstatus tersangka dan belum dinyatakan bebas murni.
“Saya bersyukur banget karena ibu saya sudah keluar cuma kasusnya ini masih berlanjut,” kata Farrel, Minggu (23/3/2025).
“Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka. Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut,” sambungnya.
Di sisi lain, Farrel pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat luas yang telah memberikan dukungan kepadanya dan adiknya terkait perjuangan pembebasan terhadap sang ibu.
“Tentunya saya berterima kasih ke orang-orang yang sudah men-support saya,” kata dia.
Kronologi Kasus: Ibu Farrel-Nayaka Dituding Saudara Gelapkan Uang
Sebelumnya, sosok Farrel dan Nayaka menjadi sorotan publik setelah viral lantaran akan menjual ginjalnya demi bisa membebaskan ibunya yang dipenjara di Polres Tangerang Selatan (Tangsel)
Adapun mereka melakukan aksinya tersebut di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025) lalu.
“Tolong kami. Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel,” demikian isi dari spanduk tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Farrel membeberkan kronologi hingga ibunya dituduh mencuri di mana hal tersebut berawal ketika Syafrida membantu untuk mengurus rumah dari saudara suaminya.
Farrel mengatakan sang ibu diminta untuk mengurus rumah dari saudara ayahnya karena yang bersangkutan tengah bekerja di luar negeri.
“Awalnya itu ibu saya membantu saudara ayah saya untuk mengurus rumahnya. Sementara, saudara ayah saya itu tengah bekerja di Saudi Airlines. Sehingga, ibu saya diminta untuk mengurus rumahnya itu,” katanya.
Namun, selama membantu anggota keluarga suaminya tersebut, Syafrida justru diperlakukan layaknya asisten rumah tangga (ART).
Setelah itu, Farrel menuturkan ibunya dibelikan handphone oleh saudara ayahnya tersebut karena handphone sebelumnya rusak.
Adapun maksud dibelikannya handphone tersebut agar Syafrida mau untuk bekerja dengan saudara ayahnya tersebut.
“Ibu saya tidak bisa dihubungi karena handphone ibu saya rusak. Lalu, saudara ayah saya itu membelikan handphone untuk ibu saya dengan balasan ibu saya harus bekerja dengannya dan agar bisa berkomunikasi,” jelas Farrel.
Tak cuma handphone, Farrel mengatakan ibunya juga diberi sejumlah uang untuk menggajinya dan memenuhi kebutuhan rumah milik saudara ayahnya.
“Jadi, uang itu dalam bentuk cash sehingga ibu saya selalu mencatat setiap peserpun,” kata Farrel.
KAKAK-ADIK JUAL GINJAL – Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. (Warta Kota/Yolanda Putri)
Namun, selama bekerja dengan saudara ayahnya tersebut, ibu Farrel tidak tahan karena selalu diperlakukan kasar.
Sehingga, Syafrida pun memutuskan untuk berhenti mengurusi rumah saudara ayahnya tersebut.
“Suatu saat, ibu saya sudah tidak tahan bekerja dengannya karena selalu mendapat tekanan berupa kata-kata kasar dan akhirnya ibu saya berhenti dan tidak pernah menghubungi saudara ayah saya tersebut,” kata Farrel.
Farrel mengatakan keputusan ibunya untuk berhenti ternyata berbuntut panjang.
Sebab, saudara ayahnya tersebut justru melaporkan Syafrida ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan.
“Saudara ayah saya itu pun tidak terima dan melaporkan ibu saya ke Polsek Ciputat, Tangerang Selatan dengan tuduhan penggelapan uang dan penggelapan sebuah barang,” tuturnya.
Saat dilaporkan, Farrel menyebut Safrida tidak pernah didampingi penasihat hukum sehingga tak bisa melakukan pembelaan.
“Namun di sisi lain, pelapor ibu saya ditemani sama pengacaranya dan dua penyidik dari kepolisian,” jelasnya.
Kendati demikian, Farrel menegaskan sang ibu sudah membantah tuduhan dari saudara ayahnya tersebut.
Menurut Farrel, sang ibu memberikan bukti berupa catatan rincian uang dari saudara ayahnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan handphone yang diberikan oleh saudara ayahnya ke ibunya sudah dikembalikan.
“Bahkan, uang yang dituntut penggelapan uang sebesar Rp10 juta, ibu saya mencarikannya agar masalahnya tidak panjang,” jelas Farrel.
Namun, meski sudah ada niat mengganti uang, Farrel mengatakan saudara ayahnya tersebut enggan untuk menerimanya.
“Di saat ibu saya mau mengembalikan uang Rp10 juta, uang itu selalu disanggah oleh pengacara pelapor ibu saya. Jadi, hanya HP saja yang diterima,” jelasnya.
Farrel menuturkan ibunya sudah meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pendampingan.
Hanya saja, Syafrida sempat telanjur ditahan di Polres Tangerang Selatan, meski belum terbukti melakukan seperti yang dituduhkan oleh saudara suaminya tersebut.
Farrel mengatakan ibunya sudah ditahan sejak Rabu (19/3/2025).
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul “Ibu Sudah Bebas dari Penjara, Kakak-Adik yang Mau Jual Ginjal di Bundaran HI Belum Berhenti Berjuang”
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)
-
/data/photo/2025/03/23/67df95d5e38e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kisah Kakak Adik Hendak Jual Ginjal demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi… Megapolitan
Kisah Kakak Adik Hendak Jual Ginjal demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pilu menimpa dua kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.
Belum lama ini, aksi keduanya hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan jadi sorotan.
Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, “Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel”.
Lantas, bagaimana cerita di baliknya?
Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri.
Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan. Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan.
“Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada
Wartakotalive.com.
Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar.
Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.
Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang. Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah.
Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
Farrel mengatakan, sang ibu sempat menunjukkan rincian pengeluaran uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.
Bahkan, katanya, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.
“Namun, tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu belum tentu salah,” ujarnya.
Belakangan, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yani.
“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril kepada
Wartakotalive.com
, Minggu (23/3/2025).
Agil menjelaskan, keluarga Yani sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan penggelapan tersebut.
Dia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.
“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jangan Mempertentangkan Agama dan Kebangsaan
Jakarta –
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berbicara mengenai pentingnya persatuan antar-umat beragama. Ia menyampaikan pentingnya persatuan tanpa mempertentangkan agama dan kebangsaan.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara dialog keumatan kebangsaan Badan Pengurus Pusat Ikatan Alumni UIN Allaudin (BPP IKA UINAM) Makasar, Menteng, Jakarta Pusat. Bersama dengan Idrus Marham selalu Ketua BPP IKA UINAM, Nasaruddin menyampaikan pentingnya persatuan tanpa bicara agama.
“Kita harus dipersatukan, diikat oleh sebuah ikatan yang lebih dalam, karena kita berada pada posisi bangsa yang sangat strategis,” kata Nasaruddin saat ditemui wartawan Sabtu (22/5/2025).
“Jadi jangan sampai nanti kita memisahkan antara keagamaan dan kebangsaan. Itu sudah dilewati lah persoalan-persoalan itu,” tambahnya.
Nasaruddin mengatakan masyarakat Indonesia harus mampu menunjukkan jati diri negaranya tanpa melihat perbedaan agama. Sehingga, ia meminta masyarakat tak mempertentangkan agama dengan kebangsaan.
“Jangan-jangan nanti wajah kita mirip Indonesia, tapi isi kepalanya ada Cina, ada Amerika, jadi ke-Indonesiaan itu gimana? Jadi bagaimana meng-Indonesiakan umat beragama apapun agamanya di Indonesia,” jelasnya.
Ketua BPP IKA UINAM Idrus Marham menambahkan agar masyarakat muslim tidak memiliki jiwa yang defensif menghadapi perbedaan. Menurutnya, sikap itu justru membuat kehidupan berbangsa terasa seperti dipaksakan.
“Jadi jiwa Islam yang defensif nah itulah sebabnya akibatnya apa tadi sudah bahwa ada pandangan dan lain-lain sebagainya, melakukan sesuatu itu karena terpaksa, kalau istilahnya Prof Hamdan itu adalah jadi iman, keimanan darurat,” ucap Idrus Marham.
(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

