kab/kota: Menteng

  • Kelanjutan Kasus Hukum Ibu dari Kakak Beradik di Tangsel yang Jual Ginjal, Kepolisian Tentukan Sikap – Halaman all

    Kelanjutan Kasus Hukum Ibu dari Kakak Beradik di Tangsel yang Jual Ginjal, Kepolisian Tentukan Sikap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aksi jual ginjal yang dilakukan kakak beradik asal Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, tak sia-sia.

    Perjuangan dua remaja demi membebaskan ibundanya, Syafrida Yani, dari jeratan hukum itu pun berbuah manis.

    Yani ditahan di Polres Tangerang Selatan atas tuduhan penggelapan yang dilaporkan oleh keluarga suaminya.

    Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan bahwa Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

    Pihak keluarga pun sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani.

    Permohonan penangguhan penahanan pun dikabulkan oleh Polisi.

    “Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” kata Agil dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com, Sabtu (22/3/2025).

    Agil memastikan bahwa kini, Yani sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.

    “Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” sebut Agil.

    Terbaru, setelah kasus ini viral, berbagai pihak pun turun tangan hingga akhirnya dilakukan mediasi dan pencabutan laporan terhadap Yani.

    Polisi akhirnya mempertemukan kedua belah pihak saat mediasi di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025).

    Turut hadir dalam pertemuan itu sejumlah tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta keluarga dari kedua belah pihak.

    Dalam mediasi itu, akhirnya disepakati perdamaian, dan pihak pelapor secara resmi mencabut laporan polisi terhadap Yani.

    Setelah mediasi selesai, dokumen pencabutan laporan secara resmi diserahkan ke Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar.

    “Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar dan langsung memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restoratif (Restorative Justice),” ungkap Agil, dilansir dari Kompas.com.

    Dengan berakhirnya kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

    Duduk Perkara

    Kasus ini viral setelah Farrel dan Nayaka melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).

    Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong Yani, ibu mereka, yang ditahan polisi karena dituduh melakukan penggelapan uang oleh keluarganya.

    Kakak beradik asal Tangsel itu akhirnya nekat melakukan aksi tersebut demi membebaskan ibunya.

    “Ibu saya hanya penjual makanan rumahan dan hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya,” ujar Farrel, Kamis, dilansir dari WartaKotalive.com.

    Saudara ayah Farrel dan Nayaka itu diketahui bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri dan menitipkan rumah supaya diurus.

    Tetapi, petaka itu datang saat pemilik rumah marah karena Yani tidak bisa dihubungi.

    Agar mudah berkomunikasi, pemilik rumah yang masih kerabat itu kemudian membelikan Yani sebuah ponsel.

    Tak hanya ponsel, Syafrida juga diberikan uang Rp 10 juta untuk mengurus rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

    “Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran, rinciannya selalu dicatat ibu saya,” jelas Farrel.

    Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu karena tidak tahan dengan makian dan kata-kata kasar yang dilontarkan terhadapnya.

    Tak terima dengan sikap Yani, pemilik rumah kemudian melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

    “Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping hukum, Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” sebut Farrel.

    Yani sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan pemilik rumah.

    Bahkan, ia juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan pemilik rumah.

    “Ibu tetap saja ditahan di Polres Tangerang Selatan, padahal belum tentu salah,” ucap Farrel.

    Atas dasar itu, Farrel dan adiknya nekat menawarkan menjual ginjal mereka agar uangnya dapat digunakan untuk membebaskan ibu mereka.

    “Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya, hanya karena dia orang berada,” beber Farrel.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bikin Kaget, Ini Cerita Farrel Mahardika dan Adiknya Nekat Jual Ginjal untuk Menolong Ibu Mereka

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) (Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

  • Pasar Tanah Abang dan Toko Emas Cikini yang Kini Sepi meski Lebaran Sebentar Lagi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Maret 2025

    Pasar Tanah Abang dan Toko Emas Cikini yang Kini Sepi meski Lebaran Sebentar Lagi Megapolitan 26 Maret 2025

    Pasar Tanah Abang dan Toko Emas Cikini yang Kini Sepi meski Lebaran Sebentar Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Pasar Tanah Abang
    masih sepi pembeli kendati Lebaran tinggal menghitung hari.
    Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, Pasar Tanah Abang menjadi salah satu tempat favorit warga untuk berbelanja menyambut Ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri.
    Biasanya, para pengunjung datang mencari pakaian muslim seperti gamis, baju koko, kopiah, sarung, seperangkat alat shalat, dan lainnya. Belum lagi, pengunjung yang membeli barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali. 
    Namun, pemandangan pengunjung yang berdesak-desakan memadati pasar pada hari-hari akhir Ramadhan kini tak tampak lagi.
    Kondisi serupa juga terjadi di
    Cikini Gold Center
    , pusat perbelanjaan emas di Menteng, Jakarta Pusat. 
    Sepinya pengunjung Pasar Tanah Abang dikeluhkan oleh para pedagang. Sejumlah pedagang bercerita, selama Ramadhan, pasar hanya ramai pada akhir pekan.
    Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, pasar selalu ramai bahkan sejak tiga bulan menjelang Ramadhan.
    “Keadaan pasar itu enggak stabil enggak seperti tahun sebelumnya. Sekarang, kami hanya mengandalkan
    weekend
    saja yang lebih ramai daripada hari kerja, tetapi tetap saja tidak seramai sebelumnya,” kata Helma, salah satu pedagang gamis di Pasar Tanah Abang, Selasa (25/3/2025).
    Kondisi pasar yang sepi menyebabkan pendapatan para pedagang menurun. Omzet pedagang merosot sekitar 15-20 persen dari tahun sebelumnya yang bisa capai belasan juta rupiah dalam sehari. 
    “Kalau
    weekend
    itu lumayan ramai, pendapatan juga lebih banyak dari hari biasa, bisa sekitar 5 persen lebih tinggi dari penghasilan harian (Rp 5 juta),” ujar Helma.
    “Enggak terlalu ramai dibandingkan tahun kemarin. Kalau tahun kemarin dempet-dempetan (pembeli),” kata Novi.
    Novi berujar, pembeli di Pasar Tanah Abang pada tahun ini tidak sampai berdesak-desakan.
    Meski begitu, sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang tidak berlangsung setiap hari.
    “Kecuali hari Sabtu dan Minggu, itu lumayan ramai dan enggak terlalu sepi dibandingkan hari biasa. Tapi tetap enggak seperti tahun sebelumnya yang dempet-dempetan,” tutur dia.
    Keluhan yang sama disampaikan para pedagang emas di Cikini Gold Center. Andi (44) misalnya, mengatakan bahwa jumlah pembeli di tokonya turun drastis menjelang Lebaran tahun ini.
    “Penjualan emas dalam sehari kosong itu sering,” kata Andi saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (25/3/2025).
    Andi menduga, kenaikan harga emas menjelang Lebaran menjadi salah satu faktor penyebab sepinya pembeli.
    “Harga emas naik Rp 1,7 juta per gram, sebelumnya awal Maret itu hanya Rp 1 juta per gram,” jelasnya.
    “Sekarang menurun 50 persen,” kata Andi.
    Situasi ini pun membuat Andi bingung lantaran ia harus memenuhi kebutuhan Lebaran.
    “Apalagi sekarang mau Lebaran, mau beli banyak kebutuhan, tapi karena omzet menurun, saya jadi pusing juga,” ungkap dia.
    Hal serupa disampaikan oleh pedagang bernama Oki (50). Dibandingkan masa Ramadhan tahun lalu, jumlah pembeli turun signifikan. 
    “Kosong banget pembelinya, sepi parah. Bahkan, satu hari pernah kosong enggak ada pembeli,” kata Oki.
    Menurut Oki, kondisi ini disebabkan oleh situasi ekonomi Indonesia yang sedang sulit.
    “Kalau gaji para pekerja naik, pasti akan beli emas. Namun, kondisi ekonomi sekarang lemah sehingga emas yang bukan kebutuhan pokok tidak dilirik lagi,” jelasnya.
    Senada dengan Andi, Oki menduga, minat masyarakat membeli emas turun karena harganya naik dua kali lipat.
    “Harga emas dengan kadar 70 persen mencapai Rp 1,3-Rp 1,5 juta, tahun lalu hanya sekitar Rp 600.000-Rp 700.000,” ucap Oki.
    Pada tahun-tahun sebelumnya, omzet penjualan emas di toko milik Oki bisa mencapai Rp 80 juta dalam sehari, jumlah yang jauh berbeda dengan saat ini.
    “Kalau sekarang omzet turun 70-80 persen (dari penjualan itu),” kata dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar viral foto surat dengan kop Polsek Menteng, Jakarta Pusat meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah hotel.

    Setelah ditelusuri, surat tersebut palsu dan tak terdaftar di Polsek Menteng.

    Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, mengatakan surat dibuat sendiri oleh Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” paparnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Selain Aipda Anwar, tiga nama yang ada di dalam surat akan diperiksa.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” imbuhnya.

    Hasil penyelidikan sementara, hanya Aipda Anwar yang terlibat pembuatan surat palsu untuk melakukan pungutan liar ke pengusaha.

    “Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” lanjutnya.

    Aipda Anwar terancam sanksi dan dipatsus selama 20 hari kedepan.

    “Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan,” tuturnya.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, akan menindak oknum yang  menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    “Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” tegasnya.

    Pungli di Pasar Induk Cibitung Bekasi

    Aksi pemerasan dialami pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Beberapa orang berseragam Pemkab Bekasi meminta uang THR Rp200 ribu ke setiap pedagang.

    Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyatakan pelaku pemerasan bernama Agus Sodri bukan bagian dari UPTD Pasar Induk Cibitung.  

    Tindakan Agus Sodri atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan instansi di Bekasi.

    “Tindakan itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam pemda, padahal dia bukan pegawai pemda atau UPTD Pasar,” lanjutnya.

    Menurutnya, pemungutan liar berlangsung lama dan baru terungkap setelah pedangan berani melapor.

    “Pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kalau pedagang tidak melapor, bagaimana kami atau aparat mengetahuinya,” jelasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beredar Surat Berkop Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, 4 Polisi Akhirnya Diperiksa Propam dan TribunBekasi.com dengan judul Pemerasan ke Pedagang Pasar Cibitung Sudah Berlangsung Lama, Kadis Perdagangan Terkesan Cuci Tangan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Dewi Kartika) (TribunBekasi.com/Prayogo)

  • Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel Megapolitan 25 Maret 2025

    Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng viral di media sosial.
    Surat yang berkop Polsek Metro Menteng itu ditujukan kepada salah satu pengusaha hotel di Jakarta Pusat, berisi permohonan “partisipasi Lebaran” bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
    Dalam surat tersebut tercantum empat nama, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman.
    Bahkan, surat tersebut mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi terkait permintaan THR tersebut.
    Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, dengan tegas membantah legalitas surat itu.
    Ia menegaskan, surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihaknya.
    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui serta diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” ujar Rezha saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
    Menurut Rezha, kop surat, nomor surat, serta stempel dalam edaran tersebut bukan dikeluarkan oleh Polsek Menteng.
    Menanggapi hal ini, Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut.
    Dari hasil pemeriksaan, Aipda Anwar, yang merupakan Bhabinkamtibmas Pegangsaan, mengakui bahwa ia menyebarkan surat permintaan THR tersebut atas inisiatif pribadi.
    “Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Rezha.
    Sebagai bentuk sanksi, Anwar dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
    “Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik,” lanjut Rezha.
    Sementara itu, tiga nama lain yang turut tercantum dalam surat tersebut, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman, mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.
    Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana individu dalam institusi penegak hukum bisa memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
    (Reporter: Rachel Farahdiba Regar | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Ibu yang Anaknya Hendak Jual Ginjal Ditahan atas Kasus Penggelapan Rp 10,6 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Kronologi Ibu yang Anaknya Hendak Jual Ginjal Ditahan atas Kasus Penggelapan Rp 10,6 Juta Megapolitan 25 Maret 2025

    Kronologi Ibu yang Anaknya Hendak Jual Ginjal Ditahan atas Kasus Penggelapan Rp 10,6 Juta
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Yani, ibu rumah tangga di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), menceritakan kronologi dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 10,6 juta.
    Kasus tersebut bermula dari sengketa keluarga terkait pengelolaan uang kebutuhan rumah tangga milik kerabatnya berinisial N pada September 2024.
    Yani mengaku, awalnya diminta oleh N yang merupakan sepupu suaminya untuk membantu mengelola keuangan rumah tangga. Sebab, N bekerja di maskapai penerbangan luar negeri. 
    “Saya diminta tolong dia untuk mengelola keuangan untuk keperluan rumah tangganya. Sedangkan dia kan kerja di luar, di Saudi Airlines,” kata Yani saat ditemui
    Kompas.com 
    di rumahnya, Ciputat, Tangsel, Senin (24/3/2025).
    Oleh N, Yani diberi uang Rp 10,6 juta untuk mengurus keperluan rumah tangga kerabatnya itu. Yani juga diberi ponsel untuk berkomunikasi dengan N.
    Masalah muncul ketika pada suatu hari, Yani tidak sempat datang ke rumah N untuk memberikan kunci kamar kepada asisten rumah tangga yang bertugas membersihkan rumah.
    “Saya enggak datang waktu itu, karena ada kegiatan di sekolah anak saya. Tapi yang di sana tidak terima, akhirnya saya kembalikan saja semuanya ke dia,” kata Yani.
    Berangkat dari persoalan tersebut, hubungan Yani dengan N memburuk. Akhirnya, Yani memutuskan untuk memblokir semua kontak N. 
    Tak lama, Yani menerima somasi dari pengacara N.
    “Saya disomasi, dua kali dipanggil. Tapi saya merasa tidak bersalah. Dia minta saya minta maaf, sujud, dan bikin video permintaan maaf. Saya tidak mau karena saya merasa tidak bersalah,” jelas dia.
    Setelah somasi tak dipenuhi, tepatnya Februari 2025, Yani baru tahu dirinya dilaporkan oleh N ke Polsek Ciputat.
    Ia pun dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi sebanyak tiga kali.
    Lalu, pada pemanggilan keempat, yaitu Selasa (18/3/2025), Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang dan ditahan pada Rabu (19/3/2025).
    “Saya pikir enggak akan sampai selebar ini. Ternyata saya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hari itu juga saya harusnya ditahan, tapi saya minta izin karena sudah malam dan saya belum siapkan makanan untuk anak-anak,” kata dia.
    Yani sempat menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menawarkan pengembalian uang dan ponsel yang semula diberikan N. Namun, N menolak.
    “Kita sudah siapkan uang Rp 10,6 juta, dan ponsel juga sudah diserahkan ke polisi. Tapi mereka tetap ingin melanjutkan proses hukum,” tambah dia.
    Setelah kasus ini viral di media sosial akibat kedua anak Yani melakukan aksi hendak jual ginjal, polisi membuka mediasi antara Yani dengan pelapor.
    Dari mediasi itu, N sepakat mencabut laporan dan Yani pun bebas.
    Meski demikian, Yani bilang, hubungan keluarganya dengan N kini tetap tak baik-baik saja.
    “Kalau sekarang ya sudah, kita ikhlaskan saja. Jadi pelajaran buat saya, ke depan kalau masalah uang, harus jelas hitam di atas putih,” ucap dia.
    Sebelumnya, aksi kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral karena keduanya hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.
    Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
    Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, “Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel”.
    Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri.
    Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan. Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan.
    “Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada Wartakotalive.com.
    Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar.
    Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.
    Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
    Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang. Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah.
    Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah.
    “Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
    Terbaru, kasus dugaan penggelapan tersebut disepakati diselesaikan secara damai. Laporan di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, telah dicabut.
    “Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut,” ujar kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
    Kesepakatan damai itu dicapai melalui mediasi antara pihak terlapor dan pelapor di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025) sore.
    Proses perdamaian disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga.
    Adapun penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan pada malam harinya, pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, di Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat, Sebarkan Edaran Pakai Kop Palsu – Halaman all

    Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat, Sebarkan Edaran Pakai Kop Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Aipda Anwar, polisi di balik edaran surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang viral di media sosial.

    Baru-baru ini, beredar surat memakai kop Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat mengirim, surat kepada hotel di Jakarta Pusat.

    Surat tersebut berisi permintaan THR dengan menyebut partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

    “Kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota,” tulis isi surat yang beredar.

    Ada tiga nama polisi yang dicantumkan, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan Aipda Anwar. Ada satu nama staf yang ikut disebut, yakni Rahman.

    Setelah ditelusuri, surat permintaan THR ke hotel di Jakarta Pusat tersebut diinisiasi oleh Aipda Anwar.

    Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng.

    Ia terbukti membuat surat permintaan THR menggunakan kop palsu.

    Surat yang beredar tidak teregisrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa pengetahuan dan verifikasi Kanit Binmas.

    Selain itu, Aipda Anwar mencatut dua nama anggota polisi lainnya dalam surat tersebut.

    Pasalnya, hanya Aipda Anwar yang mengetahui tentang surat permintaan THR, sedangkan lainnya tidak mengetahui namanya ada dalam edaran tersebut.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” jelas Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, pada Senin (24/3/2025).

    Kini, Aipda Anwar sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng.

    Aipda Anwar kini dinonaktifkan karena terlibat pelanggaran kode etik.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” kata Rezha.

    Aksi Aipda Anwar bahkan disentil Kompolnas, Choirul Anwar.

    “Jika itu memang benar kami menyesalkan ya. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak.”

    “Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga dengan ini THR,” kata Anam dalam keterangannya, Senin.

    Anam meminta anggota yang melakukan hal tersebut untuk ditindak tegas agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

    “Sehingga ya, kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini dengan pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” jelasnya. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti)

  • Anggota Polsek Menteng Kena Patsus Buntut Minta THR ke Pengusaha Hotel – Page 3

    Anggota Polsek Menteng Kena Patsus Buntut Minta THR ke Pengusaha Hotel – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, aksi pemalakan berkedok Tunjangan Hari Raya kerap terjadi menjelang hari raya Idulfitri. Aksi itu tidak hanya dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas), tapi juga polisi.

    Aksi anggota Polsek Menteng yang meminta jatah THR ke salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat viral di media sosial.

    Dalam unggahan akun X @NalarPolitik_, terlihat secarik kertas dengan kop Bhabinkantibmas Polsek Menteng meminta permohonan bantuan partisipasi kepada pihak Hotel Mega Pro. Partisipasi dimaksud adalah dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Di surat tersebut juga tercantum empat nama anggota Bhabinkamtibmas di antaranya AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkri, Aipda Anwar, dan seorang Staf Rahman.

    Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

  • Kompolnas Desak Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakpus Ditindak Tegas – Halaman all

    Kompolnas Desak Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakpus Ditindak Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kompolnas menyayangkan aksi anggota polisi bernama Aipda Anwar yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut tidak ada aturan yang memperbolehkan anggota polisi meminta dalam bentuk apapun.

    “Jika itu memang benar kami menyesalkan ya. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak. Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga dengan ini THR,” kata Anam dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Anam meminta anggota yang melakukan hal tersebut untuk ditindak tegas agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

    “Sehingga ya, kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini dengan pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” jelasnya.

    Sebelumnya, sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat viral di media sosial yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah Hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

    Foto tersebut viral yang salah satunya diunggah akun X @NalarPolitik. Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

    “Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!” demikian seperti dikutip.

    Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Atas hal itu, terhadap anggota tersebut kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan disanksi penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” tuturnya.

  • Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Wafat, KPK Bakal Tetap Usut ‘Blok Medan’?

    Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Wafat, KPK Bakal Tetap Usut ‘Blok Medan’?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas soal tindak lanjut terhadap fakta persidangan mengenai ‘Blok Medan’ pada perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

    Untuk diketahui, ‘Blok Medan’ merujuk pada dugaan blok tambang di Maluku Utara yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Istilah ‘Blok Medan’ terungkap pada persidangan Abdul Gani, 2024 lalu. 

    Kini, Abdul Gani telah tutup usia saat perkara tersebut belum memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Kasus dugaan pencucian uang yang turut menjeratnya juga saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut lembaga antirasuah masih membahas tindak lanjut atas penanganan perkara Abdul Gani.

    KPK juga belum memutuskan tindak lanjut mengenai ‘Blok Medan’ yang terungkap pada persidangan sebelumnya. 

    “Masih dilakukan pembahasan secara internal,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (24/3/2025). 

    KPK sebelumnya menyebut akan menindaklanjuti fakta persidangan soal ‘Blok Medan’ usai tim jaksa penuntut umum (JPU) selesai membuat laporan pengembangan penuntutan.

    Laporan itu akan diserahkan kepada penyidik apabila perlu dilakukan pengembangan penyidikan. 

    Namun, Tessa mengaku belum mengetahui apabila sudah ada laporan pengembangan penuntutan yang diserahkan JPU ke penyidik.

    “Belum ada info,” kata Tessa. 

    Adapun, informasi soal ‘Blok Medan’ itu juga telah dilaporkan secara resmi ke KPK melalui Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pihak Abdul Gani mengakui adanya pertemuan dengan Bobby.

    Penasihat hukum Abdul Gani, Junaidi Umar mengungkapkan bahwa anak kliennya bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada 2023.   

    Adapun, pihak Abdul Gani yang bertemu Bobby antara lain istrinya, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu.

    Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK.   

    Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.   

    “Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

    Di sisi lain, Abdul Gani telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

    Namun, dia tutup usia sebelum putusan turun dari Mahkamah Agung (MA).

    Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal mengonfirmasi bahwa kliennya tutup usia saat perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap. 

    “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ujar Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas tindak lanjut dari penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan.

    KPK disebut memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani. 

    “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Sebelumnya, Abdul Gani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. 

  • Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat Ditahan 20 Hari dan Dinonaktifkan – Halaman all

    Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat Ditahan 20 Hari dan Dinonaktifkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat bernama Aipda Anwar yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng. 

    Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandi mengatakan hasil pemeriksaan, dia terbukti membuat surat permintaan THR dengan kop palsu dan diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan dan dinonaktifkan.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” kata Rezha kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Dalam surat tersebut, terdapat tiga nama anggota polisi yang lain. Namun, hanya Aipda Anwar yang bersalah karena yang lain tidak mengetahui namanya dicatut.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Sebelumnya, Sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat viral di media sosial yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah Hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

    Foto tersebut viral yang salah satunya diunggah akun X @NalarPolitik. Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

    “Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!” demikian seperti dikutip.

    Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.