kab/kota: Menteng

  • Reaksi Ara Usai Hasto Akhirnya jadi Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku – Halaman all

    Reaksi Ara Usai Hasto Akhirnya jadi Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang juga mantan kader PDIP, Maruarar Sirait menanggapi penetapan bekas koleganya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tersangka tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap caleg DPR RI dari PDIP yang kini menjadi buronan, Harun Masiku.

    Pria yang akrab disapa Ara itu mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

    “Kalau kita kan ini adalah negara hukum, ya kita menghormati. ya. Biar lah proses hukum itu berjalan. Toh negara ini panglimanya adalah hukum. Saya pikir itu yang harus kita kedepankan,” ujar Maruarar saat ditemui di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/12/2024).

    Lebih lanjut Ara juga membantah tudingan PDIP soal adanya politisasi hukum di balik penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum.

    “Saya rasa kita menghormati hukum ya,” pungkasnya.

    KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • Ciri-ciri Sperma Sehat Bisa Dilihat dari Warna, Wajib Waspada Jika Seperti Ini!

    Ciri-ciri Sperma Sehat Bisa Dilihat dari Warna, Wajib Waspada Jika Seperti Ini!

    Jakarta – Sangat penting bagi pria untuk mengetahui ciri-ciri sperma sehat. Terutama bagi yang berencana untuk memiliki anak. Sebab, kualitas dan kesehatan sperma pria juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembuahan.

    Secara medis, ada faktor yang menentukan sehat atau tidaknya sperma, termasuk dari warnanya.

    Spesialis urologi Dr dr Ponco Birowo, SpU(K), PhD mengatakan apabila air mani seorang pria berwarna seperti putih mutiara, hal ini bisa menandakan seseorang memiliki sperma yang sehat.

    Meskipun demikian, dr Ponco menyebut warna air mani seperti itu tak menjamin juga bahwa seorang pria memiliki sperma yang sehat. Karenanya membutuhkan alat bantu seperti mikroskop untuk mengetahui lebih lanjut terkait kualitas dari sperma.

    “Pas kita cek di mikroskop ternyata nggak ada spermanya atau spermatozoanya itu jelek kualitasnya. Jadi ibaratnya kalau kita, semangka nih, buat semangka itu kan ada merah-merahnya atau yang kuning ya, ada bijinya, bijinya itu nggak kelihatan. Yang bisa kita lihat cuman semangka dagingnya warnanya merah atau kuning gitu ya,” katanya kepada detikcom, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

    @detikhealth_official Berendam di sauna bisa memberhentikan produksi sper*a?😰 Mitos atau fakta ya, detikers? ternyata fakta! penasaran dengan penjelasannya? simak video hingga akhir ya! #tipssehat #reproduksi #hormon #hormonpria ♬ Rock and Roll Session – Canal Records JP

    Waspadai juga jika warna sperma berubah menjadi kemerahan. Hal ini, kata dr Ponco, bisa mengindikasikan ada darah di dalam sperma. Begitu juga jika sperma berwarna kuning atau kecokelatan, kemungkinan ada infeksi.

    “Sama juga tadi dengan ciri-cirinya gimana? Sebenarnya kalau dengan mata awam atau dengan penglihatan kita itu sulit. Harus dengan alat bantu yaitu dengan mikroskop,” tuturnya.

    “Jadi yang paling bisa membedakan bahwa ini sperma sehat dan ini sperma tidak sehat jadi warna itu tadi,” katanya lagi.

    (suc/up)

  • Hasto PDI-P Tersangka, Maruarar Sirait Sebut Sayembara Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku

    Hasto PDI-P Tersangka, Maruarar Sirait Sebut Sayembara Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku

    Hasto PDI-P Tersangka, Maruarar Sirait Sebut Sayembara Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks kader
    PDI-P

    Maruarar Sirait
    menyatakan, sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapapun yang berhasil menangkap
    Harun Masiku
    tetap berlaku meski Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ditetapkan sebagai tersangka.
    Ara, sapaan akrab Maruarar, menegaskan bahwa sayembara itu akan terus berlangsung hingga Harun dapat ditangkap.
    “Berlaku. Kan berlaku bagi yang bisa menangkap,” kata Ara saat ditemui di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024).
    Ara merasa heran, Harun yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu sampai saat ini tak kunjung tertangkap.
    “Kan masa negara sebesar ini nangkap Harun Masiku enggak bisa,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ini.
    Ketika dimintai tanggapan terkait status tersangka Hasto, politikus Partai Gerindra itu pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
    “Toh negara ini panglimanya adalah hukum. Saya pikir (itu) yang harus kita kedepankan,” kata Ara.
    Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
    Sebagian suap Harun Masiku itu diduga bersumber dari Hasto.
    Selain itu, ia juga diduga menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang hendak menciduk Harun.
    Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut penetapan tersangka ini menunjukkan partainya sedang diacak-acak.
    Hal ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Megawati yang menyebut PDI-P akan diganggu menjelang kongres tahun depan.
    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya masih selidiki korban tabrak lari di Tebet

    Polda Metro Jaya masih selidiki korban tabrak lari di Tebet

    Pelaku terindikasi menggunakan mobil Mercedes Jeep berdasarkan serpihan barang bukti kaca lampu di TKP

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus korban tabrak lari berinisial AM yang mayatnya ditemukan di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).

    “Pelaku terindikasi menggunakan mobil Mercedes Jeep berdasarkan serpihan barang bukti kaca lampu di TKP,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Latif menjelaskan pihaknya terus menyelidiki kasus ini dan sedang mencari CCTV dari sudut lainnya.

    “Untuk Nomor Polisi hanya terbaca B 16+++, saat ini sedang kita kembangkan” katanya.

    Sebelumnya polisi menegaskan mayat di depan TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan adalah korban tabrak lari oleh pengendara mobil yang tak bertanggung jawab.

    “Ditabrak mobil,” kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Murodih mengatakan saat itu korban berinisial AM (36) pada Sabtu (21/12) pagi sekitar pukul 05.39 WIB tengah berjalan kaki di jalur sepeda.

    Kemudian, korban ditabrak dari belakang oleh mobil dan langsung ditinggal kabur oleh pelaku. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala.

    “Pelat nomor mobil tak kelihatan karena kendaraan kecepatan tinggi, hanya terlihat berwarna hitam,” jelasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada – Page 3

    Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada – Page 3

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyatakan, penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti, bahwa pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait adanya upaya pengerusakan partai oleh pihak tertentu.

    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” tutur Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

    Menurutnya, kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan para terdakwa pun sudah menyelesaikan masa hukuman. Dari seluruh proses persidangan, mulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Kasasi pun tidak satu pun yang membuktikan keterkaitan Hasto Kristiyanto dengan kasus suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

  • Cak Imin Meyakini Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Bukan Politisasi: ‘Tidak Ada yang Seberani itu’ – Halaman all

    Cak Imin Meyakini Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Bukan Politisasi: ‘Tidak Ada yang Seberani itu’ – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, meyakini kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan politisasi. 

    Menurutnya, tidak ada yang berani membuat kasus hukum dipermainkan.

    “Saya kira tidak ada yang seberani itu ya,” kata Cak Imin kepada awak media kawasan Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).

    Di sisi lain, Cak Imin mengaku kaget sekaligus prihatin terhadap penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Dia berharap Hasto bisa melalui kasus hukum tersebut dengan sabar.

    “Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, semoga Pak Hasto melalui ini dengan sabar dan saya kira kita tunggu saja perkembangannya,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, DPP Partai PDIP mencium aroma politisasi dan kriminalisasi dari penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” kata Ronny.

    Hasto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

    Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Mengapa Tidak dari Dulu?

    Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mempertanyakan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK atas kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan. 

    Menurut Asep Iwan Iriawan, jika penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan bukti awal dari persidangan, itu artinya sudah tepat dan benar. 

    “Kalau sudah tercantum dalam putusan Wahyu (Eks Komisioner KPU) yang disuap dan penyuapnya disebut namanya dalam putusan dan putusan itu juga telah berkekuatan hukum, maka penyuap yang dijadikan tersangka adalah tepat dan benar,” kata Asep dihubungi Rabu (25/12/2024).

    Menurut Asep, jika faktanya demikian, ia mempertanyakan mengapa penetapan tersangka Sekjen PDIP tersebut tidak dilakukan dari dahulu. 

    “Kenapa tidak dari dulu? Tersangka itu karena perbuatannya atau keadaannya diduga melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (KUHP),” terangnya. 

    Menurutnya jika ada bukti permulaan putusan di persidangan, KPK bisa periksa Wahyu, siapa yang suap Rp 900 juta dan melalui siapa. 

    “Maka harusnya tidak berhenti di HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto). Tapi yang meloloskan ke luar negeri HM,” terangnya. 

    Untuk menguji penetapan tersangka tersebut, Sekjen PDIP bisa mengajukan praperadilan. 

    “Praperadilan hak tersangka atau ahli warisnya. Buktikan di pengadilan,” tandasnya.

    Kecukupan Alat Bukti 

    Diketahui kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui telah bergulir sejak 2020 silam. 

    Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) mengatakan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • Polda Metro Jaya masih selidiki korban tabrak lari di Tebet

    Mayat di TPU Menteng Pulo adalah korban tabrak lari

    Ditabrak mobil

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menegaskan mayat di depan tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan adalah korban tabrak lari oleh pengendara mobil tak bertanggung jawab.

    “Ditabrak mobil,” kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Murodih mengatakan saat itu korban berinisial AM (36) pada Sabtu (21/12) pagi sekitar pukul 05.39 WIB tengah berjalan kaki di jalur sepeda.

    Kemudian, korban ditabrak dari belakang oleh mobil dan langsung ditinggal kabur oleh pelaku. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala.

    Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh unit kecelakaan lalu lintas (laka lantas) Polda Metro Jaya.

    Polisi menduga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas karena ditemukan serpihan/pecahan mika lampu depan mobil di lokasi kejadian.

    Kemudian, terdapat kamera pengawas (CCTV) di jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat lokasi kejadian, namun belum diketahui pemilik atau pengelola CCTV tersebut.

    Sebelumnya, warga sekitar bernama Desta (27) menyatakan saat melihat jenazah korban bersama polisi barang dalam tas korban tidak ada yang hilang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • PDIP Nilai Pemidanaan Sekjen Hasto Dipaksakan, Tak Ada Bukti Baru

    PDIP Nilai Pemidanaan Sekjen Hasto Dipaksakan, Tak Ada Bukti Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    Hal ini dia sampaikan secara langsung dalam konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam.

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” katanya.

    Ronny melanjutkan, PDIP turut menduga bahwasannya penetapan Hasto sebagai tersangka adalah motif politik belaka. Oleh sebab itu, tambah dia, pengenaan pasal Obstruction of Justice dinilai hanya sebagai formalitas teknis hukum saja.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan penetapan tersebut terjadi setelah Hasto menyatakan sikap politik PDIP untuk menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap eks pengacara Bharada E.

    Kendati demikian, Ronny menegaskan bahwa partai berlogo banteng dengan moncong putih ini telah dan akan selalu menaati dan kooperatif dengan proses hukum yang berlaku.

    Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekjen PDI P Hasto Kristiyantos ebagai tersangka pada dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.  

  • PDIP Pastikan Kondisi Hasto Sehat seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

    PDIP Pastikan Kondisi Hasto Sehat seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus hanya irit bicara ketika ditanyai perihal kondisi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kendati demikian, Deddy memastikan bahwa kondisi Hasto saat ini dalam keadaan yang baik-baik saja.

    “[Kondisi Hasto] sehat,” katanya setelah konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam.

    Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekjen PDI P Hasto Kristiyantos ebagai tersangka pada dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.  

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2016-2022 Wahyu Setiawan.  

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain Hasto dan Donny, dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.  

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan, di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

  • Polisi Kejar Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pria di Tebet Jaksel, Ciri-ciri Kendaraan Sudah Diketahui – Halaman all

    Polisi Kejar Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pria di Tebet Jaksel, Ciri-ciri Kendaraan Sudah Diketahui – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih menyelidiki kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pria inisial AM (36) di trotoar pinggir Jalan Raya Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

    Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan kondisi isi kepala berceceran di lokasi kejadian pada Minggu (22/12/2024) pagi.

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menuturkan tengah mengejar sosok pelaku yang tega menabrak dan meninggalkan korban di lokasi. 

    Latif menjelaskan, dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, pelaku melaju dengan kecepatan tinggi sehingga nomor plat mobil tak terlihat jelas. 

    Kendaraan yang digunakan pelaku diduga berjenis Mercy Jeep. 

    “Kasus tersebut terindikasi tabrak lari, pelaku gunakan mobil Mercy Jeep berdasarkan serpihan barang bukti kaca lampu di TKP. Namun nomor polisi tidak terbaca hanya terlihat B 16+++,” ungkapnya dikonfirmasi Rabu (25/12/2024).

    Polisi akan mencari kamera CCTV lainnya yang berada di sekitaran lokasi kejadian guna mengetahui pasti plat nomor plat mobil pelaku. 

    “Sedang upaya mencari CCTV dari sudut lainnya akan terus kita kembangkan,” ucapnya. 

    Pihaknya memastikan akan memburu pelaku hingga dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

    “Iya (diburu) sedang kita lidik terus,” kata Latif.

    Sebelumnya, Kapolsek Tebet Kompol Murodih memastikan pria asal Ciomas, Bogor berinisial AM (36) yang ditemukan tewas tergeletak di depan TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan murni korban kecelakaan. 

    Itu setelah melihat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

    “Sudah saya lihat itu murni laka lantas untuk CCTV sudah ada di laka lantas Polda Metro Jaya,” ungkap Murodih, Selasa (24/12/2024). 

    Murodih menjelaskan kronologi kejadian kecelakaan tersebut, saat itu korban AM sedang melintas di jalur sepeda sebelah kiri jalan tersebut.

    Kemudian tiba-tiba ditabrak dengan kecepatan tinggi oleh pelaku.

    Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang-barang yang diduga milik korban AM. 

    Diantaranya adalah kaca mata warna hitam 1 buah, tas hitam 1 buah berisikan; 1 baju kerja Kopitagram, 1 handphone, 1 lem, 1 charger handphone, 1 korek api gas, 1 kunci motor, 1 Tupperware warna hitam, 1 kartu Safety Card Kontraktor, 1 STNK Sepeda Motor merek Yamaha, dan sejumlah kartu ATM serta SIM.