kab/kota: Maumere

  • Paus Fransiskus Wafat, Gereja Katolik di Keuskupan Maumere Gelar Misa Harian

    Paus Fransiskus Wafat, Gereja Katolik di Keuskupan Maumere Gelar Misa Harian

    Ia mengatakan Paus Fransiskus adalah sosok yang sangat dekat dengan orang miskin dan termarjinalkan ini langsung masuk ke salah satu pemimpin dunia yang paling berpengaruh.

    “Menjelang akhir masa pontifikatnya, Paus Fransiskus juga sempat mengunjungi Indonesia. Ini sungguh suatu hal yang membahagiakan dan tak terduga bahwa Bapa Paus punya kerinduan untuk mengunjungi kita di Indonesia,” kata Romo Donnie Migo.

    Misa di Keuskupan Larantuka

    Selain di Keuskupan Maumere, rencananya Keuskupan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Minggu, 27 April 2025, akan menggelar misa requiem secara serempak di wilayah Keuskupan Larantuka.

    Dalam surat Sekjen Keuskupan Larantuka, Rm. Fransiskus Kwaelaga, Pr, disampaikan bahwa Uskup Larantuka, Mgr. Fransiskus Kopong Kung akan memimpin perayaan ekaristi requiem di Katedral Renha Rosari Larantuka.

    Misa pemakaman Sri Paus akan terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 di Basilika Santo Petrus Vatikan pukul 10.00 (waktu Roma) atau pukul 16.00 Wita.

  • 455 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke Sikka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 April 2025

    455 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke Sikka Regional 23 April 2025

    455 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke Sikka
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 455 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke
    Kabupaten Sikka
    ,
    Nusa Tenggara Timur
    (NTT).
    Kunjungan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu pada Kamis, 24 April, dan Jumat, 25 April 2025.
    Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson, mengungkapkan, “Ada 455 personel yang dikerahkan untuk mengamankan wakil presiden. Ini termasuk personel BKO dan beberapa Polres di wilayah NTT,” saat dihubungi pada Rabu (23/4/2025).
    Mukhson menekankan pentingnya profesionalisme, kewaspadaan, dan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas pengamanan.
    “Dalam pelaksanaan pengamanan ini, keselamatan dan kelengkapan sarana prasarana menjadi prioritas. Kita harus berpikir cepat dan bertindak tepat di lapangan,” tandasnya.
    Mukhson menjelaskan bahwa wakil presiden akan berada di Kabupaten Sikka pada 24 dan 25 April 2025.
    Setibanya di Bandara Frans Seda Maumere,
    Wapres Gibran
    akan langsung menuju lokasi pertama di Bendungan Napun Gete.
    Ia menginstruksikan para personel untuk melakukan sterilisasi total dan siaga penuh mengantisipasi gangguan keamanan, termasuk potensi aksi penolakan dalam bentuk spanduk atau bentuk lain yang bersifat provokatif.
    Selanjutnya, Wapres juga akan meninjau lokasi perikanan, sehingga pengamanan laut oleh Polairud harus dioptimalkan.
    Kunjungan Gibran akan berlanjut ke Gelora Samador, di mana antusiasme masyarakat diprediksi tinggi.
    Mukhson meminta agar petugas di lokasi tersebut meningkatkan kewaspadaan dan intensitas pengamanan.
    “Wapres akan beristirahat di Hotel Capa. Petugas pengamanan wajib melakukan monitoring dan sterilisasi secara menyeluruh di area hotel,” ujarnya.
    Pada 25 April 2025, Wapres Gibran dijadwalkan berkunjung ke Puskesmas Wolomarang untuk memantau pelaksanaan program layanan kesehatan gratis dan distribusi makanan bergizi.
    Setelah shalat, dia akan makan siang di Restoran Golden Fish sambil berdialog dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan mahasiswa dari Universitas Nusa Nipa Maumere.
    Usai kegiatan tersebut, Wapres dan rombongan akan bertolak kembali ke Jakarta melalui Bandara Frans Seda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Bendera Vatikan Berkibar Setengah Tiang di Istana Uskup Maumere

    Cerita Bendera Vatikan Berkibar Setengah Tiang di Istana Uskup Maumere

    Liputan6.com, Maumere – Pagi itu, suasana tampak langgeng, hening, hanya terdengar siulan burung di kebun anggur yang ditata rapi depan pintu Lepo Bispu, istana Uskup Maumere.

    Tak ada aktivitas penghuni istana. Hanya dua pria penjaga keamanan nampak sibuk merapikan dua tiang bendera di depan istana.

    Di sebelah kanan, bendera merah putih telah berkibar, sedangkan di bagian kiri tampak bendera Vatikan (kuning putih) berkibar setengah tiang, sebagai tanda dunia sedang berkabung atas kepergian Bapa Suci Paus Fransiskus.

    “Kita kibarkan setengah tiang, sebagai tanda dunia sedang berkabung atas kepergian Bapa Suci,” ujar Sekretaris Keuskupan Maumere, RD Yakobus Donisius Migo, S fil. M.TH. Lic.Th. com, Selasa 22 April 2025.

    Ia mengatakan bendera setengah tiang itu sebagai simbol duka di masa perkabungan hingga jenazah Paus Fransiskus dimakamkan.

    Saat ini, seluruh gereja di paroki dan komunitas rohani, mulai melakukan misa mendoakan Paus Fransiskus hingga pemakaman nanti.

    “Bapa Uskup sudah menyerukan seluruh gereja paroki dan komunitas rohani di keuskupan Maumere menggelar misa secara khusus untuk Pope Francis terhitung mulai pagi ini sampai pemakaman,” jelasnya.

    Menurutnya, seturut tradisi Vatikan, biasanya masa perkabungan terhitung empat sampai enam hari masa perkabungan.

    “Ada informasi bahwa masa perkabungan sampai hari kesembilan, tapi belum ada berita resmi dari Vatikan terkait jadwal pemakaman. Di email keuskupan baru kami terima informasi wafatnya Pope Francis yang dikirim langsung dari Vatikan,” katanya.

     

    Highlight Lokakarya 7 ‘Panen Hasil Belajar’ PGP Angkatan 10

  • Gubernur NTT Kena ‘Prank’, Sempat Ancam Cabut Izin Praktik Dokter Anestesi

    Gubernur NTT Kena ‘Prank’, Sempat Ancam Cabut Izin Praktik Dokter Anestesi

    Pasca-pernyataan keras gubernur NTT, dua dokter anestesi, dr Remi dan dr Evi pun angkat bicara. Keduanya mengaku mengantongi kontrak dari Kementerian Kesehatan dan ditugaskan di wilayah NTT.

    “Kami adalah dokter anestesi yang mendapat beasiswa dari kementerian, bukan beasiswa Pemda Sikka seperti yang diisukan di media,” ungkap dr Remi.

    Menurutnya, kontrak kerja mereka di RSUD TC Hillers Maumere telah selesai di akhir Desember 2024.

    Bahkan, tiga bulan sebelum berakhirnya masa kontrak, dua dokter itu sudah mengajukan permohonan ke pihak manajemen untuk segera membuat analisis beban kerja.

    Namun, rupanya niat baik dua anak daerah itu tak dihargai manajemen RSUD TC Hillers yang seakan membiarkan mereka pergi.

    “Kenapa kami dikait-kaitkan dengan kematian pasien? Padahal kami bukan lagi karyawan di RSUD TC Hillers, kontrak kami sudah habis,” ujarnya.

    Diadukan ke Kementerian

    Usai tak memperpanjang kontrak kerja, dr Remi dan dr Evi dilaporkan manajemen RSUD TC Hillers ke Kementerian Kesehatan. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan mangkir dari tugas.

    Namun setelah melalui sidang Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), keduanya dinyatakan tak melakukan pelanggaran dan Surat Tanda Registrasi (STR) mereka tetap berlaku.

    “Seandainya kami bersalah, karier kami pasti sudah mati, karena STR kami akan dicabut Kementerian Kesehatan,” tutupnya.

  • Pecat 2 Anggota, Kapolres Sikka Minta Maaf kepada Keluarga Korban

    Pecat 2 Anggota, Kapolres Sikka Minta Maaf kepada Keluarga Korban

    Kasi Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale mengatakan dua anggota itu dipecat tidak dengan hormat dalam putusan sidang etik yang dipimpin oleh Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu.

    Kedua anggota itu, menurutnya, terbukti melanggar kode etik Polri pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 8 huruf C angka 3 dan huruf F atau pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi komisi kode etik Polri.

    Aipda Iwan terbukti melanggar kode etik karena melakukan perbuatan tercela dengan mencabuli dua anak di bawah umur.

    Tragisnya, satu dari dua korban pencabulan itu, tewas bakar diri setelah mendapat ancaman dari pelaku.

    Korban membakar diri pada November 2024 silam. Aksi nekat korban ini terjadi saat ia didatangi pelaku bersama istrinya di rumah.

    Sebelum meninggal dunia, korban sempat mendapat perawatan intensif atas luka bakar yang dideritanya di RSUD TC Hillers Maumere.

  • Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal, Anggota Polisi di Sikka NTT Dipecat – Halaman all

    Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal, Anggota Polisi di Sikka NTT Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE-  Anggota Polres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Hendrikus Endy dipecat dari polisi berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

    Aiptu Hendrikus dipecat karena menabrak seorang pejalan kaki bernama Marselinus Plea (57), warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, hingga tewas.

    Kasie Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale mengatakan sidang KKEP dilaksanakan dua hari pada Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025).

    “Tindakan tegas ini diwujudkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP),” kata Iptu Yermi Soludal di Polres Sikka, Senin (14/4/2025).

    Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Komisi KKEPP Kompol Nofi Posu (Wakapolres Sikka), Wakil Ketua Komisi KKEPP Kompol Ketut Sabar (Kasubbid Waprof Propam Polda NTT) dan Anggota Komisi AKP Susanto (Kabag SDM Polres Sikka).

    Dalam sidang tersebut, Aiptu Hendrikus Endy terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Aiptu Hendrikus Endy terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) Ke-1 perpol Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repbulik Indonesia.

    Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri

    Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson  menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

    “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal,” tegas Kapolres Sikka.

    Lebih lanjut, Kapolres Sikka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.

    “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini,” tambahnya

    Kecelakaan ini terjadi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Rabu (4/9/2024).

    Kejadian bermula ketika Aiptu Hendrikus mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi EB 6636 BR datang dari arah Maumere menuju Lokaria. 

    Setibanya di tempat kejadian, motor tersebut menabrak Marselinus Plea yang sedang menyeberang.

    Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Hendrikus mengalami memar pada mata kiri, luka lecet di kaki kiri dan kanan, pendarahan di telinga kiri, serta luka robek di dahi.

    Sementara itu, Marselinus mengalami pendarahan di telinga kiri dan hidung, serta patah tulang pada kaki kiri.

    Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere guna mendapat pertolongan medis. Setelah dirawat beberapa saat, Marselinus dinyatakan meninggal dunia.

    Penulis: Arnol Welianto

  • Menguak Bisnis ‘Lendir’ di Maumere, saat Kamar Hotel jadi Bilik Esek-Esek

    Menguak Bisnis ‘Lendir’ di Maumere, saat Kamar Hotel jadi Bilik Esek-Esek

    Berdasarkan izin yang dikeluarkan Pemda Sikka, Hotel G mengantongi izin penginapan. Tapi diam-diam, pemilik hotel mengalih fungsikan jadi lahan bisnis esek-esek.

    Warga yang merasa terganggu dengan aktivitas penghuni kamar hotel karena sering ribut menggelar pesta miras, akhirnya melaporkan ke Satpol PP.

    Selain Hotel G, Satpol PP juga sudah mengintai beberapa hotel lainnya di Maumere yang sering dijadikan prostitusi terselubung.

    “Ada empat hotel yang sudah dalam target. Ada juga kos kosan dan rumah warga yang dijadikan tempat esek-esek,” tandasnya.

    Segel Hotel

    Langkah tegas yang diambil Kasat Pol PP, kabupaten Sikka, Buang Dacunha patut diapresiasi. Setelah mengamakan enam PSK, ia bersama anggotanya menyegel Hotel G.

    Penyegelan itu karena menurutnya pemilik Hotel G telah menyalahi aturan perijinan.

    “Setelah diketahui bahwa Hotel Gardena sudah beralih menjadi kos esek-esek, sejak hari ini, kami tutup,” tegasnya.

    Ia mengatakan penyegelan itu dilakukan hingga selesai proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Satpol PP.

    “Kita masih buru pengelolanya bernama Paskal. Dia yang menerima biaya sewa kamar dari PSK. Selama belum selesai, hotel ini tidak dibuka, kecuali buat ijin baru,” katanya.

    Ia bahkan mengancam memproses hukum pemilik Hotel Gardena jika tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.

    “Ini jelas sudah melanggar karena izinnya dialihkan, bisa saja kita proses hukum,” tutupnya.

  • Tidak Ada Dokter Anestesi, Ibu Hamil-Bayinya Meninggal di RS Maumere

    Tidak Ada Dokter Anestesi, Ibu Hamil-Bayinya Meninggal di RS Maumere

    Kupang, Beritasatu.com – Peristiwa tragis menimpa seorang ibu hamil, Maria Yunita, yang meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya di RSUD TC Hillers Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (9/4/2025) malam. Kematian Maria Yunita menjadi sorotan publik lantaran diduga kuat karena ketiadaan dokter anestesi di rumah sakit rujukan tersebut.

    Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengungkapkan, sejak Januari 2025, RSUD TC Hillers tidak memiliki dokter anestesi karena pengunduran diri tenaga medis yang sebelumnya bertugas, dan belum ada pengganti sampai peristiwa nahas ini terjadi.

    “Ketiadaan dokter anestesi menyebabkan tindakan operasi, sekecil apa pun, tidak bisa dilakukan di RSUD TC Hillers dan harus dirujuk. Ini sangat fatal bagi pasien darurat seperti ibu hamil yang butuh penanganan cepat,” ujar Darius dalam keterangannya, Kamis (14/4/2025).

    Ombudsman Desak Percepatan Penugasan Dokter Anestesi

    Menyikapi kejadian ini, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka segera menerbitkan surat izin praktek (SIP) bagi dua dokter anestesi dari RS Lela agar bisa segera membantu pelayanan medis di RSUD TC Hillers.

    Selain itu, Ombudsman juga mendesak BPJS Cabang Sikka memastikan rumah sakit mitra JKN memenuhi syarat kualifikasi tenaga kesehatan agar tidak terjadi kelalaian serupa yang berujung kehilangan nyawa.

    Gubernur NTT: Ini Tamparan Keras bagi Sistem Kesehatan Kita

    Peristiwa ibu hamil dan bayinya meninggal karena tidak ada dokter anastesi di RS Maumere juga mendapat perhatian serius dari Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Ia menyebut, peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras bagi sistem layanan kesehatan daerah.

    “Kita sangat berduka dan prihatin. Ini tragedi kemanusiaan yang menyadarkan kita bahwa pelayanan dasar bidang kesehatan harus jadi prioritas,” tegas Gubernur dalam pernyataan resminya, Jumat (11/4/2025).

    Gubernur langsung memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk turun ke Maumere dan menugaskan dokter anestesi darurat, agar kekosongan tenaga ahli seperti ini tidak terulang. “Saya minta jangan ada lagi nyawa yang hilang hanya karena sistem tidak siap!” ujar Melkiades tegas.

    Evaluasi Total Sistem Kesehatan NTT

    Gubernur juga mendesak BPJS dan lembaga kredensial agar meninjau ulang akreditasi rumah sakit mitra JKN, memastikan kesiapan tenaga medis dan fasilitas yang sesuai dengan standar.

    Menurutnya, tragedi ini adalah panggilan untuk melakukan koreksi total dalam sistem kesehatan, termasuk mempercepat distribusi dokter spesialis di seluruh pelosok NTT.

    “Kita ingin JKN benar-benar menyelamatkan rakyat, bukan jadi formalitas kerja sama. Tragedi seperti ini tidak boleh terulang,” pungkasnya terkait peristiwa ibu hamil dan bayinya meninggal karena tidak ada dokter anastesi di RS Maumere.

  • Polisi di Sikka Dipecat seusai Tabrak Warga hingga Tewas, Terbukti Langgar Kode Etik Polri – Halaman all

    Polisi di Sikka Dipecat seusai Tabrak Warga hingga Tewas, Terbukti Langgar Kode Etik Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Sikka menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, Aiptu Hendrikus Endy.

    Pemecatan terhadap Aiptu Hendrikus Endy ini merupakan putusan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025) lalu.

    Kasi Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale menjelaskan bahwa pemecatan ini merupakan tindak lanjut dalam kasus Lakalantas yang menjerat Aiptu Hendrikus Endy.

    Aiptu Hendrikus Endy dijadikan tersangka setelah menabrak seorang warga hingga tewas.

    “Tindakan tegas ini diwujudkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari, dari Jumat, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025,” kata Yermi saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (14/4/2025) dilansir TribunFlores.com.

    Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Waka Polres Sikka Kompol Nofi Posu selaku Komisi KKEPP,  Kasubbid Waprof Propam Polda NTT Kompol I Ketut Saba selaku Wakil Ketua Komisi KKEPP, dan Kabag SDM Polres SikkaAKP Susanto selaku Anggota Komisi.

    Dalam sidang tersebut, Aiptu Hendrikus Endy terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa perilaku Aiptu Hendrikus Endy terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo. Pasal 8 Huruf (c) Ke-1 Perpol Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

    Dengan demikian, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri terhadap Aiptu Hendrikus Endy.

    Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

    “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal,” ujar Mukhson.

    Lebih lanjut, Mukhson menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.

    “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban,” tutur Mukhson.

    “Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini,” sambungnya.

    Kronologi Kecelakaan

    Dilansir dari TribunFlores.com, Marselinus Palea Lajar (57), warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas setelah ditabrak Aiptu Heribertus Endi.

    Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 19.40 WITA lalu.

    Peristiwa ini bermula saat Aiptu Heribertus Endi mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi EB 6636 BR datang dari arah Maumere menuju Lokaria.

    Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai Aiptu Heribertus Endi tersebut menabrak Marselinus yang sedang menyeberang.

    Akibatnya, Aiptu Heribertus Endi mengalami memar pada mata kiri, luka lecet di kaki kiri dan kanan, pendarahan di telinga kiri, serta luka robek di dahi.

    Sedangkan, korban Marselinus mengalami pendarahan di telinga kiri dan hidung, serta patah tulang pada kaki kiri.

    Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere guna mendapat pertolongan medis.

    Setelah dirawat beberapa saat, Marselinus dinyatakan meninggal dunia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Polisi di Sikka Tabrak Warga Hingga Tewas Dipecat Tidak Dengan Hormat

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunFlores.com/Arnol Welianto)

  • Tragedi di RSUD Maumere: Ibu dan Janin Meninggal saat Hendak Lahiran, Imbas Tak Ada Dokter Anestesi – Halaman all

    Tragedi di RSUD Maumere: Ibu dan Janin Meninggal saat Hendak Lahiran, Imbas Tak Ada Dokter Anestesi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang ibu hamil bernama Maria Yunita (36) dan janin dalam kandungannya meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr.

    TC Hiller Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.

    Keluarga korban mengungkapkan bahwa nyawa Yunita dan janinnya tidak tertolong karena tidak tersedia dokter anestesi di rumah sakit tersebut.

    Yunita dirujuk dari Puskesmas Beru ke RSUD Maumere pada Rabu, sekitar pukul 15.00 WITA untuk persiapan melahirkan anak pertamanya.

    Setibanya di IGD, keluarga menerima informasi bahwa tidak ada dokter anestesi yang tersedia.

    Pihak RSUD kemudian berusaha menghubungi beberapa rumah sakit di luar Kabupaten Sikka untuk merujuk pasien, namun karena keterlambatan, Yunita dan janinnya meninggal dunia sebelum dapat dirujuk.

    Yanto Gonde, salah satu anggota keluarga korban, berharap agar Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur NTT memberikan perhatian serius terhadap kekurangan tenaga medis di RSUD Maumere.

    “Kami hanya berharap kepada Bapak Presiden dan Bapak Gubernur NTT untuk mendatangkan dokter anestesi agar tidak ada korban lainnya,” ungkap Yanto saat ditemui di rumah duka pada Kamis, 10 April 2025.

    Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, juga menyatakan keprihatinannya terhadap insiden ini.

    Ia mengirim pesan kepada manajemen RSUD Maumere untuk meminta informasi tentang upaya pemerintah daerah dalam mendatangkan dokter anestesi.

    Darius menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, RSUD Maumere, yang termasuk dalam kelas C, seharusnya memiliki dokter anestesi.

    “Sejak Januari 2025, RSUD Maumere tidak lagi memiliki dokter anestesi karena mengundurkan diri. Kami minta manajemen RSUD untuk memenuhi standar minimum jumlah dan kualifikasi SDM tenaga kesehatan,” tegas Darius.

    Setelah insiden tragis ini, DPRD Sikka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD TC Hiller Maumere pada Kamis siang untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

    Jenazah Maria Yunita dan janinnya saat ini disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, dan rencananya akan dimakamkan pada Jumat, 11 April 2025.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).