kab/kota: Mataram

  • Agus Buntung Bakal Ditempatkan di Kamar Khusus di Lapas, Ada Warga Binaan Bantu Aktivitasnya – Halaman all

    Agus Buntung Bakal Ditempatkan di Kamar Khusus di Lapas, Ada Warga Binaan Bantu Aktivitasnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Pemuda disabilitas tersangka pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), bakal ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan ada dua kamar khusus di Lapas Kelas IIA Lombok Barat yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas.

    Nantinya, kata Joko, Agus akan ditempatkan di salah satu kamar tersebut.

    “Tadi kami sudah memastikan (kondisi lapas). Nanti kalau Agus ditahan, sudah ada kamar khusus,” ungkap Joko, Selasa (17/12/2024), dilansir Kompas.com.

    “Ada dua kamar, menurut kita disabilitas bisa masuk di situ. Terutama untuk bisa aksesibel buat Agus,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Joko mengungkap nasib Agus apabila nantinya telah ditahan.

    Ia memastikan Agus akan didampingi dan mendapat bantuan selama beraktivitas.

    Menurut Joko, pendampingan itu akan dilakukan oleh warga binaan Lapas.

    “Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya,” terang Joko.

    Diketahui, di kamar khusus yang bakal ditempat Agus, telah disiapkan fasilitas pendukung yang berbeda dibanding tahanan lainnya.

    Fasilitas itu berupa kamar mandi di dalam dengan toilet jongkok dan toilet duduk, shower, serta tenaga pendamping.

    “Ada perbedaan fasilitas ya, hanya terdapat tambahan kloset duduknya karena memang kebutuhan teman-teman lansia dan disabilitas.”

    “Dan mungkin kita tambah karena Agus tidak bisa menggunakan gayung, nanti kita siapkan shower untuk bisa mandi,” jelas Kepala Lapas IIA Lombok Barat, M. Fadli, Selasa.

    Soal tenaga pendamping, hal ini juga dikonfirmasi oleh Fadli.

    Fadli memastikan akan menugaskan satu warga binaan Lapas untuk mendampingi Agus, apabila tersangka pelecehan itu tak memungkinkan mengurus diri sendiri.

    “Nanti apabila yang bersangkutan tidak memungkinkan mengurus dirinya sendiri ya kita tugaskan salah satu warga binaan lain untuk membantu,” pungkasnya.

    Terancam Dihukum Lebih Berat

    Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Sarubanon, mengungkapkan Agus Buntung bisa saja dijatuhi hukuman lebih berat atas perbuatannya.

    Sebab, hingga saat ini, jumlah korban Agus mencapai 17 orang.

    “Dalam Pasal 6 huruf C, jika dia (tersangka) melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan atau sama, namanya concursus idealis.”

    “Jika beberapa kali dia melakukan perbuatan, ancaman hukumannya diperberat 1/3 dari ancaman maksimal,” jelas Enen, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

    Sebagai informasi, Agus dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Enen mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus pada 29 November 2024.

    Meski begitu, jaksa meminta polisi supaya melengkapi berkas untuk memperkuat pembuktian.

    Selain rekonstruksi, Kejati juga meminta bukti lain berupa rekaman CCTV.

    “Salah satu yang kami mintakan dalam petunjuk kami itu rekaman (CCTV)” kata Enen.

    Kejati, lanjut Enen, juga meminta polisi dan KDD NTB untuk mendalami keterlibatan ibu Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tutur Enen.

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk meyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” tukasnya.

    Kronologi Versi Agus Buntung vs Korban

    Sebelumnya, Agus Buntung mengaku telah dijebak korban hingga berakhir ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita di Taman Udayana, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.

    Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.

    Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.

    Setelahnya, aku Agus, si wanita menelepon seorang temannya. Saat itulah Agus merasa dirinya dijebak.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita. (Tangkapan layar)

    “Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya,” ungkap Agus, Minggu (1/12/2024).

    “Tapi, yang membuat saya tahu kasus ini jebakan, pas dia nelepon seseorang. Di situ saya nggak berani mau ngomong,” lanjutnya.

    Agus mengaku, selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu. Sebab, ia sudah terlanjur tak berbusana.

    Meski demikian, Agus menyebut tidak ada ancaman dari si wanita saat kejadian.

    “Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay.”

    “Saya takut buat teriak, karena sudah telanjang. Saya yang malu kalau saya teriak,” ungkapnya.

    Agus pun memastikan ia tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

    Pasalnya, selama menjalankan kegiatan sehari-hari, apalagi makan, membuka baju, dan buang air, ia dibantu oleh orang tua.

    Sementara itu, korban kepada anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, menuturkan ia didekati Agus di Taman Udayana pada 7 Oktober 2024.

    Korban yang tak mengenal Agus, didekati saat sedang membuat konten untuk Instagram.

    Dalam kesempatan itu, kata Rusdin, Agus sempat menunjukkan sepasang kekasih yang sedang melakukan aktivitas seksual di Taman Udayana, kepada korban.

    Hal itu lantas mengingatkan korban kepada masa lalunya.

    Selanjutnya, Agus menawari korban untuk melakukan ritual mandi wajib agar keburukan-keburukan hilang.

    Menurut pengakuan korban, Agus berulang kali mengancam akan membongkar aib korban ke orang tua, meski korban menolak melakukan ritual mandi wajib.

    “Berkali-kali korban menolak, namun Agus terus mengancam kalau korban tidak patuh, maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tua,” kata Rusdin dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

    Setelahnya, lanjut Rusdin, korban pun terpaksa menurut dan menuju sebuah homestay bersama Agus.

    Tiba di homestay, Agus memaksa korban untuk membayar biaya kamar.

    Rusdin menuturkan, saat di kamar, Agus juga melucuti pakaian dalam korban menggunakan kaki kanannya.

    “Korban dipaksa membuka pakaian, dan pakaian dalam korban dibuka paksa oleh terlapor (Agus) menggunakan kaki kanannya,” tutur Rusdin.

    Lebih lanjut, Rusdin mengatakan Agus terlihat seperti sedang membaca mantra saat melecehkan korban.

    Hal itu disebutkan Rusdin semakin membuat korban takut.

    “Sekitar tiga menit berlalu, korban mendorong tubuh terlapor dan berlari ke arah kamar mandi, menangis, dan berupaya menenangkan diri,” jelas Rusdin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Banyaknya Korban Melapor Jadi Pertimbangan Jaksa dalam Penuntutan Agus Buntung Dugaan Pelecehan

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Robby Firmansyah/Andi Hujaidin, Kompas.com/Karnia Septia)

  • Mary Jane Tiba di Filipina, Berharap Presiden Marcos Beri Grasi

    Mary Jane Tiba di Filipina, Berharap Presiden Marcos Beri Grasi

    Jakarta

    Setelah tiba di Filipina dan bertemu keluarganya, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, mengharap agar Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan pengampunan. Kini dia mendekam di penjara perempuan di negara itu.

    Mary Jane, 39 tahun, mendarat di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina, pada Rabu (18/12) pagi waktu setempat.

    Dia meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/12) dini hari.

    Sebelumnya dia mengikuti prosesi serah terima dari otoritas Indonesia ke Filipina di Jakarta.

    Ibu dua anak itu ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh peradilan Indonesia pada 2010 setelah sebuah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin.

    Dia meninggalkan Jakarta dengan pesawat komersial menuju Filipina. Petugas pemasyarakatan Filipina mengawalnya.

    Tiba di bandara Manila, Mary dikawal secara ketat dan dibawa ke penjara untuk perempuan di Kota Mandaluyong.

    Setelah tiba di fasilitas penjara perempuan, Mary Jane diizinkan bertemu keluarganya.

    Dua anaknya berlari ke arahnya. Mereka memeluknya erat-erat saat bertemu di dalam kompleks penjara.

    “Saya berharap presiden kita [Ferdinand Marcos] akan memberi saya pengampunan [grasi] sehingga saya dapat kembali ke keluarga saya,” kata Mary Jane, seperti dilaporkan AFP.

    “Saya telah dipenjara di Indonesia selama 15 tahun atas sesuatu yang tidak saya lakukan,” tambahnya agak emosional kepada wartawan.

    AFPSejumlah aktivis sempat menggelar unjuk rasa di depan pintu keluar bandara. Mereka menuntut Mary Jane “diampuni dan dibebaskan”.

    Secara teknis, Mary Jane masih menjalani hukuman seumur hidup di penjara Filipina.

    Sementara itu, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan dia berterima kasih kepada Indonesia setelah Mary Jane dipulangkan.

    Dia menyebut “pemindahan Mary Jane dapat terjadi berkat persahabatan dan kerja sama kuat” antara Filipina dan Indonesia.”

    Marcos Jr berjanji bahwa keselamatan Mary Jane adalah prioritas pemerintahannya.

    AFP Setelah tiba di penjara perempuan di Kota Mandaluyong, Mary Jane diizinkan bertemu keluarganya. AFPMary dikawal secara ketat dan dibawa ke penjara untuk perempuan di Kota Mandaluyong.

    Mary Jane: ‘Terima kasih Presiden Prabowo’

    Sebelum meninggalkan Indonesia, Mary Jane Veloso menjalani proses serah terima dari otoritas hukum Indonesia ke perwakilan pemerintah Filipina pada Rabu (17/12) di Jakarta.

    Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia karena telah menyetujui pemulangan dirinya.

    Mary Jane menjalani pemindahan ke negara asalnya di Filipina atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya ucapkan terimakasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi Yusril Ihza Mahendra serta masyarakat Indonesia,” kata Mary Jane seperti dilansir dari kantor berita Antara, Selasa (17/12).

    Dia mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya setelah menjalani hukuman penjara di Indonesia selama bertahun-tahun.

    Namun dia mengaku sedih harus meninggalkan teman-temannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang dianggapnya sebagai keluarga kedua dirinya.

    “Selama 15 tahun saya di Indonesia, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa bahkan bisa Jawa, saya bahagia karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya. Mohon untuk semua doanya yang terbaik bagi saya,” paparnya.

    Mary Jane diberangkatkan dari Lapas Perempuan Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (17/12) pukul 19.17 WIB.

    Saat tiba di Bandara Soetta, Mary Jane mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada Selasa (17/12) pukul 21.00 WIB.

    Setelah itu, Mary Jane dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada Rabu (18/12) pukul 00.05 WIB.

    Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan meski dipulangkan ke negara asalnya, Mary Jane Veloso tetap menjalani masa hukuman di negara asalnya Filipina.

    “Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,” kata Surya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12) malam.

    Dia menambahkan, Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.

    Sebelumnya, Mary Jane Veloso dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta, sebelum dipulangkan ke Filipina. Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian untuk memulangkannya.

    Petugas menjemput Mary Jane di Lapas Perempuan IIB di Gunungkidul, Yogyakarta dan membawanya ke lapas perempuan lain di Jakarta pada Minggu (15/12) malam. Mary Jane akan berada di sana sebelum dipulangkan ke Filipina.

    Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas pemulangan terpidana mati narkoba bernama Mary Jane Veloso.

    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata pria berjuluk Bongbong itu melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).

    “Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” lanjutnya.

    Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia. Dia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.

    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari kantor berita AFP.

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

    Yusril menyebut, pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.

    “Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11).

    Getty ImagesPetugas menjemput Mary Jane di Lapas Perempuan IIB di Gunungkidul, Yogyakarta dan membawanya ke lapas perempuan lain di Jakarta pada Minggu (15/12) malam.

    “Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” sambungnya.

    Yusril mengatakan, Indonesia akan melakukan pemulangan narapidana ke negara asal, sepanjang pemerintah negara asal itu memohonnya kepada pemerintah Indonesia.

    Syaratnya, kata Yusril, negara itu harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

    Lalu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

    Terakhir, biaya pemulangan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara asal.

    “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya. Kewenangan memberikan remisi, grasi dan sejenisnya telah menjadi kewenangan kepala negara dari negara tersebut,” sambungnya.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup ketika dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.

    Menurut Yusril, pemberian grasi menjadi kewenangan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. Apalagi, kata dia, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.

    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11).

    Getty ImagesTerpidana kasus narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Mary Jane Veloso, berpose di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Yogyakarta pada 13 Desember 2024.

    Siapa Mary Jane Veloso?

    Mary Jane Veloso adalah perempuan asal Filipina yang ditangkap di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu karena membawa 2,6 kilogram heroin.

    Dia kemudian divonis hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menggunakan Pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Setelah vonis dijatuhkan, berbagai upaya hukum dilakukan, mulai dari banding, kasasi, dan grasi. Namun, semua itu ditolak pengadilan Indonesia.

    Bahkan, pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Mary Jane.

    Baca juga:

    Dalam dokumen persidangan terungkap penerjemah Mary Jane tidak kompeten karena masih berstatus mahasiswa yang hanya paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Padahal Mary Jane tidak paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, ia hanya paham bahasa Tagalog.

    Pada 27 April 2015, atau dua hari sebelum Mary Jane dibawa ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati, Pengadilan Negeri Sleman menolak pengajuan Peninjauan Kembali yang kedua.

    Saat itu, pihak Pengadilan Negeri Sleman menjelaskan bahwa pengadilan tidak bisa menerima Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

    Drama menjelang eksekusi mati

    AFPArtikel surat kabar di Filipina memajang foto Mary Jane Veloso sebelum perempuan itu dieksekusi mati di Nusakambangan, Indonesia, pada 29 April 2015.

    Mary Jane Veloso lantas dibawa bersama delapan terpidana kasus narkoba ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2015.

    Namun, pada menit-menit akhir sebelum pelaksanaan, eksekusi Mary Jane ditunda karena permintaan presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

    Permintaan ini disampaikan setelah seseorang yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa heroin ke Indonesia menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

    Ibu Mary Jane mengatakan penundaan ini sebagai suatu “keajaiban”.

    Baca juga:

    Menurut Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo, memang benar “ternyata ada fakta-fakta dan indikasi bahwa Mary Jane Veloso adalah korban dari perdagangan manusia.”

    “Kemarin, ada orang yang menyerahkan diri kepada polisi Filipina, mengaku bahwa dialah sebenarnya yang merekrut Mary Jane dengan dalih untuk dipekerjakan di Malaysia, namun tiba-tiba dialihkan ke Indonesia, mendarat di Yogya,” papar Prasetyo kepada para wartawan.

    Namun, menurut HM Prasetyo, status Mary Jane adalah penundaan eksekusi, bukan pembatalan hukuman. Hal ini diutarakan pula oleh presiden saat itu, Joko Widodo, dalam kesempatan lain.

    Korban perekrutan kurir narkoba

    Belakangan terungkap bahwa Mary Jane Veloso adalah korban perekrutan kurir narkoba, sebagaimana tercatat dalam dokumen persidangan di Filipina.

    Mary Jane Veloso sejatinya adalah seorang pekerja migran asal Filipina dan seorang ibu dari dua anak, menurut LBH Masyarakat yang selama ini mengadvokasi kasus tersebut.

    Mary Jane pernah bekerja di Dubai, namun dia pulang setelah mengaku menerima percobaan pemerkosaan oleh majikannya.

    Pada 18 April 2010, Mary Jane ditawari oleh tetangganya, Cristina Sergio, untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Mary Jane membayar 20.000 Peso untuk biaya keberangkatannya.

    Pada 22 April 2010, Mary Jane berangkat bersama Cristina Sergio ke Malaysia.

    AFPSejumlah warga menuntut pembebasan Mary Jane Veloso di depan Istana Presiden Filipina, pada 2016.

    Selama tiga hari tinggal di Malaysia, Mary Jane dibelikan baju dan berbagai barang. Setelah itu Cristina Sergio menyampaikan bahwa pekerjaan di Malaysia sudah tidak tercedia, tapi dia berjanji akan mencarikan pekerjaan. Sembari mencari pekerjaan, Cristina meminta Mary Jane menunggu di Indonesia.

    Pada 25 April 2010, Cristina Sergio meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dan memberinya sebuah koper dengan upah US$500.

    Setibanya di Bandara Yogyakarta, Mary Jane ditangkap karena di bagian lapisan dalam koper yang diberikan Cristina terdapat heroin seberat 2,6 kilogram.

    Pada 28 April 2015 atau sehari sebelum Mary Jane dieksekusi mati di Nusakambangan, Cristina menyerahkan diri ke kepolisian Cabanatuan, Filipina.

    Dia mengaku makin banyak menerima ancaman mati saat eksekusi Mary Jane kian dekat.

    Pada 2020, Cristina Sergio dan Julius Lacanilao dijatuhi vonis bersalah oleh para hakim Pengadilan Negeri Nueva Ecjia di Filipina atas kasus perekrutan ilegal.

    (ita/ita)

  • Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas

    Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas

    loading…

    Polda NTB saat menggelar rekonstruksi kasus Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi di Mataram, Rabu (11/12/2024). Foto: iNews/Hari Kasidi

    JAKARTA – Polri dinilai telah memenuhi perlindungan terhadap kelompok rentan baik perempuan maupun disabilitas terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS atau dikenal Agus Buntung di NTB. Direktur Eksekutif CENTRA Initiative Muhammad Hafiz memberikan catatan tentang perlindungan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum oleh kepolisian .

    Dia menuturkan, data-data menunjukkan bahwa disabilitas, terutama perempuan, lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Dalam kasus yang terjadi di NTB, seorang penyandang disabilitas justru menjadi pelaku, dengan korban yang semakin banyak mengadukan pelaku dengan kasus serupa.

    “Dengan adanya respons terhadap situasi yang terjadi, terutama pengaduan yang dilaporkan oleh salah seorang korban, kepolisian daerah NTB berhasil mendorong korban-korban Agus lain untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Muhammad Hafiz dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    “Dengan adanya pengaduan ini, bisa dikatakan bahwa korban berada pada kondisi nyaman dan aman untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya,” sambungnya.

    Selain itu, dari proses penyelidikan dan penyidikan, tampak bahwa penegak hukum, terutama kepolisian, telah memiliki perspektif yang cukup memadai, setidaknya untuk memastikan adanya keterlibatan dari Komisi Nasional Disabilitas NTB di dalam prosesnya.

    Kepolisian memastikan pula hak-hak Agus, sebagai penyandang disabilitas, yang diduga sebagai pelaku tetap dilindungi, seperti dengan penangguhan penahanannya, namun kepolisian tetap fokus pada skema pembuktian perkara dan menjaga independensi proses peradilan.

    “Setidaknya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan,” ujarnya.

    Adanya pemahaman yang memadai aparat penegak hukum ini tidak dapat dipisahkan dari beberapa hal, di antaranya adalah adanya dukungan dan kepercayaan publik kepada kepolisian untuk tetap berlaku adil dan akuntabel dalam penegakan hukum, terutama kekerasan seksual.

  • Kami Akan Mengingat Kebaikan Ini

    Kami Akan Mengingat Kebaikan Ini

    loading…

    Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, kepada pemerintah Filipina, Selasa (17/12/2024) malam. FOTO/RYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane , terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, kepada pemerintah Filipina, Selasa (17/12/2024) malam. Mary Jane divonis hukuman mati oleh pemerintah Indonesia karena berupaya menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.

    Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega mengatakan, negaranya akan selalu mengingat kebaikan pemerintah Indonesia karena menyetujui pemindahan terpidana mati, Mary Jane. Eduardo menjelaskan, Pemerintah Filipina berterima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra atas terlaksananya pemindahan narapidana tersebut.

    “Masyarakat Indonesia, Anda adalah teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini. Terima kasih,” katanya kepada awak media.

    Dalam serah terima itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram. Selain penandatanganan dokumen serah terima, Surya juga secara simbolik menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk pulang ke negaranya Filipina.

    Sebagai informasi, Indonesia-Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez pada Jumat (6/12/2024).

    Status Mary Jane Tetap Terpidana MatiSementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan, Mary Jane akan tetap berstatus terpidana meskipun sudah diserahkan ke Filipina.

    “Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,” kata Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.

    Meski dipulangkan ke Filipina, Surya menegaskan Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.

    “Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut,” katanya.

    Dia menambahkan, setelah dilakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukan dalam daftar tangkal di wilayah Indonesia. “Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia,” katanya.

    (abd)

  • Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah, Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Ditahan

    Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah, Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Ditahan

    Liputan6.com, Lampung – Dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Salah satu tersangka adalah Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati warga Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari.

    Selain Supriyati, tersangka lainnya adalah Akhmad Sahrudin, yang diduga berperan sebagai penerbit ijazah. Akhmad merupakan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil. 

    “Iya, sejauh ini tidak ada penahanan (tersangka Supriyati dan Akhmad Sahrudin),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (17/12/2024).

    Donny menjelaskan, kedua tersangka belum ditahan karena memenuhi sejumlah pertimbangan. Mereka dinilai tidak berpotensi melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

    “Kedua tersangka memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas,” katanya.

    Meski begitu, pihaknya tetap menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. “Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” singkatnya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa sudah ada 16 saksi yang diperiksa terkait dengan kasus tersebut. 

    “Ada 16 saksi yang telah kami mintai keterangannya. Saksi itu mulai dari perangkat sekolah dan peserta didik,” sebutnya. 

    Polda Lampung memastikan penyidikan atas kasus ini terus berjalan. Tersangka Supriyati, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.

    “Penyidikan terus kami lakukan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap Supriyati dan Akhmad Sahrudin yang setatusnya sudah menjadi tersangka,” kata Donny.

    Sebelumnya diberitakan, Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk Pemilu 2024.

    Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin, penerbit ijazah palsu tersebut, sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka keduanya yang ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin (9/12/2024). 

    Ijazah palsu yang digunakan Supriyati adalah ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil. 

    Dokumen tersebut diduga dipalsukan tanpa mengikuti prosedur pendidikan yang sah sesuai undang-undang. Bahkan, data dalam ijazah tersebut diketahui milik orang lain, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

     

     

     

  • Kami Akan Ingat Kebaikan Ini

    Kami Akan Ingat Kebaikan Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega mengatakan negaranya akan selalu mengingat kebaikan pemerintah Indonesia karena menyetujui pemindahan terpidana mati Mary Jane.

    Hal tersebut disampaikan Eduardo dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12) malam, usai melakukan serah terima pemindahan narapidana Mary Jane.

    Pemerintah Filipina, kata Eduardo, berterima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra atas terlaksananya pemindahan narapidana tersebut.

    “Masyarakat Indonesia, Anda adalah teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini. Terima kasih,” ujarnya kepada awak media.

    Dalam serah terima itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram.

    Selain penandatanganan dokumen serah terima, Surya juga secara simbolik menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk pulang ke negaranya Filipina.

    Mary Jane sebelumnya ditahan di Lapas Yogyakarta sebelum dipindah ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sebelum dipulangkan ke Filipina. Dia sebelumnya sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukumannya ditunda kala itu.

    Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

    Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

    (tfq/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Berangkat ke Bandara Soetta, Mary Jane Diterbangkan Pulang ke Filipina Dinihari Nanti

    Berangkat ke Bandara Soetta, Mary Jane Diterbangkan Pulang ke Filipina Dinihari Nanti

    Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk terbang pulang ke Filipina.

    Dilansir dari Antara, Mary Jane diberangkatkan dari lapas tersebut pukul 19.17 WIB mengenakan kaos warna hitam dengan menggunakan mobil van hitam.

    Sebelum masuk ke mobil untuk berangkat ke Bandara Soetta, Mary Jane sempat mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media dengan menggunakan bahasa Indonesia. “Terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia,” ucap Mary Jane.

    Saat tiba di Bandara Soetta, terpidana mati Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

    Setelah itu, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.

    Mary Jane tiba di LPP Pondok Bambu pada Senin (16/12) pagi pukul 07.30 WIB. Setibanya di lapas tersebut, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima, lalu ditempatkan di kamar hunian yang disediakan.

    Sebelum ditransfer ke Filipina, Mary Jane diwajibkan untuk mengikuti program masa pengenalan lingkungan di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Hal tersebut sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.

    “Saya bawa banyak kenang-kenangan, ada gitar, buku, rajutan hingga rosario,” kata Mary Jane saat ditanya mengenai barang bawaannya oleh media sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam.

    Selain itu, ia mengatakan baju yang dipakainya juga merupakan kenang-kenangan dari Indonesia, tepatnya dari para temannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

    Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

  • Segera Pulang ke Filipina, Mary Jane: Terima Kasih Presiden Prabowo, Menko Yusril – Page 3

    Segera Pulang ke Filipina, Mary Jane: Terima Kasih Presiden Prabowo, Menko Yusril – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.

    “Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati,” kata Mary Jane sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam (17/12/2024).

    Mary Jane juga berterima kasih kepada Indonesia dan mengatakan mencintai Indonesia dalam kesempatan tersebut.

    Saat ditanya mengenai perasaannya, Mary Jane mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya.

    “Saya sehat, saya sangat bahagia dan mengucap syukur,” ucapnya, seperti dilansir dari Antara.

    Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pukul 19.17 WIB. Dia mengenakan kaos warna hitam dan berangkat dikawal petugas menggunakan mobil van hitam.

    Sebelum berangkat, Mary Jane mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media yang telah menunggu di luar pagar lapas. Ia juga melambaikan tangan sambil tersenyum.

    Saat tiba di Bandara Soetta, Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

  • 18 Desember 2024 Rabu Apa? Cek Pasaran Kalender Jawa Desember 2024

    18 Desember 2024 Rabu Apa? Cek Pasaran Kalender Jawa Desember 2024

     Kalender Jawa Desember 2024 Penanggalan Jawa Hari Ini

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut kalender jawa Desember 2024.

    Kalender Jawa Desember 2024 (tribunnews)

    Itu tadi kalender jawa desember 2024, kalender jawa online hari ini.

    Kalender Jawa online menggunakan sistem penanggalan yang telah lama digunakan oleh Kesultanan Mataram.

    Sistem kalender Jawa menggunakan dua siklus hari dan siklus mingguan.

    Siklus mingguan tersebut terdiri dari tujuh hari yakni (Ahad sampai Sabtu, saptawara) dan siklus pekan pancawara yang terdiri dari lima hari pasaran.

    Legi

    Pahing

    Pon

    Wage

    Kliwon

    Hari-hari pasaran merupakan posisi sikap (patrap) dari bulan sebagai berikut:

    Kliwon • Asih, melambangkan jumeneng (berdiri)

    Legi • Manis, melambangkan mungkur (berbalik arah kebelakang)

    Pahing • Pahit, melambangkan madep (menghadap)

    Pon • Petak, melambangkan sare (tidur)

    Wage • Cemeng, melambangkan lenggah (duduk)

    Kalender Jawa Desember 2024:

    Tanggal 1 Desember 2024 Minggu Pahing

    Tanggal 2 Desember 2024 Senin Pon

    Tanggal 3 Desember 2024 Selasa Wage

    Tanggal 4 Desember 2024 Rabu Kliwon

    Tanggal 5 Desember 2024 Kamis Legi

    Tanggal 6 Desember 2024 Jumat Pahing

    Tanggal 7 Desember 2024 Sabtu Pon

    Tanggal 8 Desember 2024 Minggu Wage

    Tanggal 9 Desember 2024 Senin Kliwon

    Tanggal 10 Desember 2024 Selasa Legi

    Tanggal 11 Desember 2024 Rabu Pahing

    Tanggal 12 Desember 2024 Kamis Pon

    Tanggal 13 Desember 2024 Jumat Wage

    Tanggal 14 Desember 2024 Sabtu Kliwon

    Tanggal 15 Desember 2024 Minggu Legi

    Tanggal 16 Desember 2024 Senin Pahing

    Tanggal 17 Desember 2024 Selasa Pon

    Tanggal 18 Desember 2024 Rabu Wage

    Tanggal 19 Desember 2024 Kamis Kliwon

    Tanggal 20 Desember 2024 Jumat Legi

    Tanggal 21 Desember 2024 Sabtu Pahing

    Tanggal 22 Desember 2024 Minggu Pon

    Tanggal 23 Desember 2024 Senin Wage

    Tanggal 24 Desember 2024 Selasa Kliwon

    Tanggal 25 Desember 2024 Rabu Legi

    Tanggal 26 Desember 2024 Kamis Pahing

    Tanggal 27 Desember 2024 Jumat Pon

    Tanggal 28 Desember 2024 Sabtu Wage

    Tanggal 29 Desember 2024 Minggu Kliwon

    Tanggal 30 Desember 2024 Senin Legi

    Tanggal 31 Desember 2024 Selasa Pahing

    (*)

  • Kalender Jawa Besok 18 Desember 2024, Watak Weton Rabu Wage: Pintar Memberi Nasihat

    Kalender Jawa Besok 18 Desember 2024, Watak Weton Rabu Wage: Pintar Memberi Nasihat

    TRIBUNJATENG.COM– Kalender jawa besok 18 Desember 2024 watak weton rabu wage.

    Watak weton Rabu Wage dikenal cerdas, pintar memberi nasihat dan dapat membimbing orang lain pada kebaikan serta kemuliaan.

    Selain itu, weton Rabu wage juga memiliki sifat menyenangkan, penurut, ramah, tidak tegaan, cermat dalam mengambil keputusan, dan mudah bergaul.

    Kalender Jawa online menggunakan sistem penanggalan yang telah lama digunakan oleh Kesultanan Mataram.

    Kalender Desember 2024 ()

    Kalender Jawa Desember 2024
    Minggu Pahing, 1 Desember 2024
    Senin Pon, 2 Desember 2024 
    Selasa Wage, 3 Desember 2024
    Rabu Kliwon, 4 Desember 2024
    Kamis Legi, 5 Desember 2024
    Jumat Pahing, 6 Desember 2024
    Sabtu Pon, 7 Desember 2024
    Minggu Wage, 8 Desember 2024
    Senin Kliwon, 9 Desember 2024
    Selasa Legi, 10 Desember 2024
    Rabu Pahing, 11 Desember 2024
    Kamis Pon, 12 Desember 2024
    Jumat Wage, 13 Desember 2024
    Sabtu Kliwon, 14 Desember 2024
    Minggu Legi, 15 Desember 2024
    Senin Pahing, 16 Desember 2024
    Selasa Pon, 17 Desember 2024
    Rabu Wage, 18 Desember 2024
    Kamis Kliwon, 19 Desember 2024
    Jumat Legi, 20 Desember 2024
    Sabtu Pahing, 21 Desember 2024
    Minggu Pon, 22 Desember 2024
    Senin Wage, 23 Desember 2024
    Selasa Kliwon, 24 Desember 2024
    Rabu Legi, 25 Desember 2024
    Kamis Pahing, 26 Desember 2024
    Jumat Pon, 27 Desember 2024
    Sabtu Wage, 28 Desember 2024
    Minggu Kliwon, 29 Desember 2024
    Senin Legi, 30 Desember 2024
    Selasa Pahing, 31 Desember 2024