kab/kota: Mataram

  • Polres Lombok Barat Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

    Polres Lombok Barat Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

    Lombok Barat, Beritasatu.com – Kasus pencabulan yang melibatkan sejumlah santriwati di salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Lombok Barat kini memasuki tahap penyelidikan.

    Polres Lombok Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu S (ketua yayasan), M (pengajar), dan WM (anak dari ketua yayasan). Ketiganya diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang sebagian besar adalah santriwati di bawah umur.

    Kasus ini terungkap setelah korban berinisial F (16) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya pada akhir September 2024. Tidak tahan dengan perlakuan yang diterima, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahitnya.

    Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Lembar, yang selanjutnya diarahkan ke Polres Lombok Barat untuk penanganan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh dua tersangka, yakni S dan M. Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali dengan lokasi utama di kamar ibu tersangka S, yang dalam kondisi sakit.

    “Korban sering disuruh menjaga ibu tersangka S. Saat berada di kamar itulah perbuatan cabul dilakukan,” ujar AKP Abisatya, Sabtu (28/12/2024).

    Dari penuturan santriwati korban pencabulan di Lombok Barat, pelaku S melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pada Minggu (16/6/2024) pukul 02.00 Wita dan pada Rabu (7/8/2024) pukul 02.00 Wita. Sedangkan pelaku M melakukan pencabulan pada akhir September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita di lokasi yang sama.

    Selain itu, hasil pengembangan penyelidikan mengungkapkan bahwa anak dari ketua yayasan, WM, juga melakukan perbuatan asusila terhadap korban F. Visum menunjukkan adanya luka lama pada alat vital korban yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

    Tidak hanya F, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya tiga korban lainnya yang juga mengalami perlakuan serupa oleh tersangka S dan M. 

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi menyatakan, total ada empat korban yang berhasil diidentifikasi.

    “Kami menerima laporan dan permintaan perlindungan dari orang tua korban. Dari pendampingan yang dilakukan bersama unit PPPA dan pekerja sosial di Lombok Barat, kami menemukan adanya tindakan pencabulan hingga persetubuhan,” ungkap Joko.

    Korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis di Balai Sentra Paramita, Kementerian Sosial, untuk mengatasi trauma yang dialami.

    Pihak LPA juga berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada upaya penyelesaian damai di luar jalur hukum, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang mediasi dalam kasus pencabulan.

    Polres Lombok Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dengan ancaman hukuman berat.

    WM dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    S dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, M dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Delapan saksi telah diperiksa, termasuk teman-teman korban yang juga sebagian di bawah umur. Polisi juga mengantisipasi adanya pihak-pihak yang mencoba mendamaikan kasus ini secara informal.

    Kasus pencabulan santriwati di Lombok Bara ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap institusi pendidikan, terutama yang berbasis asrama. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

  • Profil dan Rincian Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis – Page 3

    Profil dan Rincian Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hakim Eko Aryanto yang memvonis ringan Harvey Moeis selama 6,5 tahun penjara rupanya memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 2 miliar. Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

    Eko melaporkan harta kekayaan terkahir pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023 dan tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp2.820.981.000.

    Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut:

    1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp1.350.000.000

    2. Alat transportasi dengan total Rp910.000.000

    – Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp300.000.000

    – Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp300.000.000

    – Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp240.000.000.

    – Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp50.000.000

    – Motor Kawasaki KLV 2013: Rp20.000.000

    3. Harta bergerak lainnya: Rp395.000.000

    4. Kas dan setara kas: Rp165.981.000.

    Apabila dibandingkan dengan pelaporan tahun 2022 lalu, ia memiliki harta kekayaan sejumlah Rp2.783.981.000. Jumlah ini naik sebesar Rp 37 juta pada 2023.

     

    Eko Aryanto merupakan pria kelahiran Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

    Eko meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya. Dia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

    Lalu, Hakim usia 56 tahun ini meraih gelar S3 Ilmu Hukum yang didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015 silam.

    Kemudian, setelah menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri seperti di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

    Selama berkarier, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.

    Dalam mengemban amanah, Eko kerap mengadili sejumlah tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

  • Dosen di Mataram Penyuka Sesama Jenis Jalani Ritual Aneh, Korban Pelecehan Seksual Lebih 1 Orang – Halaman all

    Dosen di Mataram Penyuka Sesama Jenis Jalani Ritual Aneh, Korban Pelecehan Seksual Lebih 1 Orang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Kelainan seksual seorang oknum dosen ini jadi sorotan.

    Di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), seorang dosen dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyimpang.

    Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB oleh salah seorang korban.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut.

    Kata dia  laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, (26/12/2024) lalu.

    “Laporan baru kami terima kemarin. Isunya ada beberapa korban, kami terima baru satu korban ini akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Syarif, Jumat (27/12/2024).

    Mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi pada September 2024 lalu.

    Perbuatan tersebut diduga dilakukan di salah satu tempat di wilayah Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.

    “Keterangan korban (pelapor) ada korban lain karena korban ini merupakan yang terakhir diduga sebelum itu ada korban lain,” kata Syarif.

    Syarif menjelaskan modus yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut masih didalami.

    Namun, polisi mengatakan berdasarkan pengakuan pelapor terduga pelaku datang ke sekertariat organisasi yang diikuti korban yang ada di wilayah Gunungsari.

    Di sana pelaku melancarkan aksi jahatnya itu.

    Antara korban dan pelaku baru berkenalan dua minggu.

    “Tapi dari informasi yang didapat, korban menganggap pelaku memiliki kekuatan spritual dan dia disegani,” kata Syarif.

    Katanya pelaku dalam menjalankan aksi pelecehan seksuakl dengan ritual aneh.

    Dia menggunakan  modus ‘zikir kelamin’ atau ‘zikir zakar’ untuk melancarkan aksinya.

    Polisi juga masih mendalami apa  yang dilakukan oleh pelaku.

    Syarif meminta kepada para pihak yang merasa pernah menjadi korban untuk melaporkan kejadian tersebut di Polda NTB.

    Diketahui oknum dosen tersebut berinisial LR.

    Saat ini mengajar di dua kampus negeri dan juga kampus swasta. 

     

     

  • Cuaca Hari Ini, Hujan Landa Kota Besar di Indonesia

    Cuaca Hari Ini, Hujan Landa Kota Besar di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini Sabtu (28/12/2024) di kota-kota besar di Indonesia umumnya hujan. 

    Prakirawan BMKG M Apdillah Akbar menyampaikan, cuaca hari ini di Padang berawan tebal, sedangkan di Banda Aceh, Medan, Tanjung Pinang, serta Pekanbaru hujan ringan. “Masih di wilayah Sumatera, udara kabut terjadi di Palembang, sedangkan Bengkulu dan Lampung berawan tebal,” ujar dia dilansir Antara. 

    Sementara Jambi dan Pangkal Pinang diprakirakan hujan dengan intensitas ringan. 

    Beralih ke Pulau Jawa, cuaca hari ini di Jakarta diprakirakan berawan tebal dan hujan ringan terjadi di Serang, Bandung, Semarang, serta Surabaya. “Perlu diwaspadai Yogyakarta diprakirakan hujan disertai petir,” ucap Apdillah.

    Sementara cuaca hari ini di Mataram, Denpasar, dan Kupang hujan yang dapat disertai kilat dan petir.

    Kemudian untuk Kalimantan, diprakirakan asap kabut terjadi di Pontianak, sedangkan Palangkaraya diprakirakan hujan ringan. “Waspadai hujan disertai petir yang dapat terjadi di Tanjung Selor dan Banjarmasin,” tuturnya.

    Bergeser ke wilayah Sulawesi, Gorontalo diprakirakan hujan ringan, sedangkan Kendari dan Makassar berpotensi hujan dengan intensitas sedang.

    Beralih ke wilayah Maluku dan Papua, cuaca hari ini diprakirakan hujan ringan terjadi di Ternate, Sorong, Manokwari, Nabire, Ambon, dan Jayawijaya. Sementara Jayapura dan Merauke diprediksi hujan dengan intensitas sedang.

  • Penyidik Polda NTB Fokus Percepat Proses Hukum Kasus Agus Buntung

    Penyidik Polda NTB Fokus Percepat Proses Hukum Kasus Agus Buntung

    Mataram, Beritasatu.com – Penyidikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung telah memasuki tahap akhir. Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan seluruh proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

    “Kami sudah menyerahkan berkas perkara beserta alat-alat bukti yang berhasil dikumpulkan ke kejaksaan. Saat ini, kami tinggal menunggu tindak lanjut, apakah ada petunjuk tambahan atau sudah dinyatakan lengkap (P21),” jelas Kombes Pol Syarif . Jumat (27/12/2024).

    Penyidik Polda NTB memastikan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan guna memastikan kelengkapan berkas serta mempercepat proses hukum.

    “Karena waktu yang cukup mendesak, kami berkomunikasi secara aktif dengan jaksa. Harapannya, dalam waktu dekat, petunjuk yang diberikan dapat segera diselesaikan,” ujar Syarif. 

    Jika dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Selain itu, pihak penyidik bersama kejaksaan, Lapas, dan Kementerian Sosial NTB telah melakukan survei ke lokasi penahanan tersangka. Langkah ini memastikan kesiapan sarana dan prasarana untuk menampung tersangka, yang memiliki kebutuhan khusus sebagai seorang difabel.

    “Survei ini dilakukan agar fasilitas penahanan sesuai dengan kondisi tersangka. Koordinasi dengan kejaksaan dan Kementerian Sosial sudah kami lakukan untuk memastikan semua berjalan lancar,” tambah Kombes Pol Syarif.

    Penyidik Polda NTB juga menyatakan bahwa kasus Agus Buntung ini masih dapat berkembang, terutama jika ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain, seperti ibu dari tersangka. Namun, saat ini fokus utama tetap pada kasus kekerasan seksual yang dilaporkan terhadap Agus Buntung.

    “Kami akan mendalami setiap informasi baru yang muncul, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, saat ini, prioritas kami adalah menyelesaikan kasus utama,” kata Kombes Pol Syarif.

    Penyidik optimistis kasus ini dapat segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga proses hukum dapat berlanjut sebelum pergantian tahun.

    “Kami berharap kejaksaan segera memberikan keputusan P21 sebelum tahun baru terhadap kasus Agus Buntung ini. Semua petunjuk sudah kami penuhi, dan kami siap melanjutkan proses sesuai prosedur hukum,” tutup Kombes Pol Syarif.

  • Fahri Hamzah Soroti Maraknya Pembangunan Perumahan di Lahan Sawah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2024

    Fahri Hamzah Soroti Maraknya Pembangunan Perumahan di Lahan Sawah Regional 27 Desember 2024

    Fahri Hamzah Soroti Maraknya Pembangunan Perumahan di Lahan Sawah
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
    ,
    Fahri Hamzah
    menyoroti semakin maraknya pengembang perumahan yang membangun rumah di atas lahan persawahan.
    Hal itu disampaikan Fahri saat kunjungan ke salah satu perumahan di kawasan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (27/11/2024).
    “Kalau trennya rumah dibangun di atas sawah, artinya kita akan mengimpor beras tidak ada habis-habisnya. Jangan ada alasan pengadaan tanah di satu sisi, tapi di sisi lain gara-gara itu kita membangun semua rumah di atas sawah,” kata Fahri.
    Menurut Fahri, jika lahan persawahan terus dialihfungsikan menjadi perumahan, maka tidak akan tercapai swasembada beras. 
    “Artinya kita akan selanjutnya jadi pengimpor dan bisa jadi Pulau Lombok bisa menjadi salah satu penyebab impor tambah banyak,” kata Fahri.
     
    Fahri mengatakan, masyarakat perlu rumah karena semakin banyak jumlah penduduk Indonesia. Namun, pembangunan rumah bisa dilakukan dengan inovasi dan tidak membangun rumah di atas lahan persawahan.
    “Harusnya janganlah ambil sawah sebagai tempat rumah. Kalau sawah kita habis, terus padi mau ditanam dimana?” kata Fahri.
    Menurutnya, sawah itu adalah sistem pangan yang aman karena irigasi dan pengairan lebih menstabilkan aliran air dibandingkan dengan tanaman jagung.
    Untuk itu, Fahri mendorong kepada para pengembang dan pemerintah daerah untuk punya gagasan dan berinovasi dalam membangun perumahan.
    “Inovasi dalam membuat rumah harus dikembangkan. Jangan cuman jual rumah seperti ini apalagi ngambil sawah, tapi bagaimana kawasan kumuh disulap menjadi permukiman yang indah,” ungkap Fahri. 
    Menurut Fahri, rumah susun bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan merupakan inovasi dalam mengembangkan kawasan permukiman.
    “Kalau itu kita kompensasi dengan harga tanah yang katanya mahal lalu membangun rumah susun menurut saya lantai 3 tidak perlu pakai lift cukup, mungkin ini bisa menjadi alternatif keterbatasan lahan tanah dan alternatif perbaikan tata kota,” kata Fahri. 
    Fahri mengatakan, kementeriannya memiliki anggaran cukup besar untuk ide dan inovasi perumahan, terutama untuk penataan kawasan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Perkara Agus Buntung Masih Dikaji Jaksa, Polisi Sebut Belum Temukan Bukti Ibunya Terlibat – Halaman all

    Berkas Perkara Agus Buntung Masih Dikaji Jaksa, Polisi Sebut Belum Temukan Bukti Ibunya Terlibat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menemukan bukti keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung terlibat dalam kasus dugaan pelecehan sejumlah wanita di Mataram.

    Direrktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat pihaknya hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan ibu Agus Buntung.

    Menurutnya, hingga kini baru satu petunjuk yang didapat pihaknya terkait dugaan keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni.

    “Kalau petunjuk sementara masih dari keterangan satu korban saja. Kalau keterangan Agus ibunya tidak ada di TKP hanya berkomunikasi saja,” kata Syarif dikutip dari Tribunlombok.com, Jumat (27/12/2024).

    Namun ia juga mengatakan jika ada petunjuk lain terkait keterlibatan ibu Agus Buntung, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. 

    Syarif pun mengungkap saat ini Polda NTB sudah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

    Saat ini pihaknya masih menunggu berkas tersebut dipelajari Kejati NTB.

    Ia berharap pemeriksaan berkas tersebut selesai sebelum Tahun Baru 2025 atau paling telat awal Januari 2025.

    “Tinggal kita menunggu tindak lanjut dari kejaksaan apakah masih ada petunjuk lain atau sudah lengkap, dalam waktu dekat kita akan komunikasi, kalau memang P21 agar segera kita limpahkan,” kata Syarif.

    Mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan, perkembangan lainnya dari penanganan kasus tersebut dari pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kejati NTB, Polda NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB sudah menyiapkan ruangan khusus untuk Agus.

    “Kita sudah mengobservasi dimana tersangka Agus nanti ditempatkan, baik sarana prasana, SDM itu akan siapkan,” kata Syarif.

    Kajati NTB Minta Polisi Keterlibatan Ibu Agus Buntung

    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon sebelumnya sempat meminta kepolisian dan komisi disabilitas daerah (KDD) mendalami keterlibatan ibu dari Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Enen, Senin (16/12/2024).

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk menyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus yang sebenarnya yang dalam kesehariannya berkegiatan tanpa dua tangan.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” kata Enen.

    Terpisah pendamping korban pelecehan Agus Difabel, Andre Saputra mengatakan Agus kerap kali melibatkan ibunya untuk menarik simpati.

    “Memang ada alibi digunakan tersangka kepada para korban untuk meminta menelponkan ibunya, kemudian tersangka ini juga sering menelpon korban yang membuat risih dan korban akhirnya memblokir tersangka,” kata Andre.

    Andre mengatakan mereka juga tengah menelusuri kebenaran kontak yang dihubungi Agus mengenai benar tidaknya itu nomor telepon itu milik ibunya.

    Terpisah, I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung membantah tudingan dirinya terlibat.

    Ayu mengatakan putranya meminta teman wanita meneleponnya untuk memberi kabar.

    “Anak saya sering sih minta tolong untuk telepon, ‘Mba tolong telepon ini mamak saya biar enggak kebingungan nyari saya, saya ada di sini’. Sering sih dia nelepon, ‘mak Agus di sini jangan mamak pikirin Agus main di sini’. Kalau nelepon kayak gitu sering sih, dia ngasih informasi begitu ke saya,” kata Ayu.

    Namun, orang lain justru mempunyai kesimpulan lain terkait tindakan tersebut.

    Ayu justru dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi orang lain menyalahgunakan, saya berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan, padahal dia menelepon cuma mengabarin, posisinya di sini karena dia tidak bawa HP, enggak punya HP dia, makanya dia pinjam HP cewek-cewek itu,” kata Ayu.

    Ia pun mengungkap alasannya kerap mendampingi Agus Buntung, termasuk saat proses rekonstruksi.

    “Saya selalu mendampingin, dia kan kesulitan untuk buang air kecil itu alasan saya ikut,” kata Ayu.

    Tapi menurutnya kini karena mendampingi justru Ayu dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi sekarang berkembang, ibunya berkomplot dengan anaknya, bagaimana perasaan saya sakit hati saya, padahal saya tidak pernah berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan,” kata Ayu.

    Sekadar informasi dalam kasus pelecehan ini, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/ Tribunnews.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel : Berkas Perkara Masih Dikaji

  • Apresiasi Lukisan Yos Supratpro yang Dibredel, Cholil Nafis: Karya Seni Itu Cermin Realita Sosial

    Apresiasi Lukisan Yos Supratpro yang Dibredel, Cholil Nafis: Karya Seni Itu Cermin Realita Sosial

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketuq Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis mengapresiasi lukisan Yos Supratpro. Setelah dibredel, menurutnya lukisan itu makin viral.

    “Lukisan itu idenya sudah sampai ke mana-mana meskipun tak sempat tayang dan terbeli,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Jumat (29/12/2024).

    Karena viralnya lukisan tersebut, ia menduga Yos lebih puas. Karena lebih viral.

    “Mungkin Pak Yos Suprapto lebih puas pesan lukisannya yang viral itu,” ucapnya.

    Di sisi lain, ia menyebut karya seni adalah cermin. Cholil khawatir Indonesia tanpa cermin jika karya seni dibredel.

    “Karya seni itu cermin dari realita sosial maka biarkan tumbuh secara alami. Jangan sampai hidup bangsa ini tanpa cermin,” ujarnya.

    Sebelumnya, pameran Yos yang sedianya digelar di Galeri Nasional batal. Belakangan, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, akhirnya angkat bicara.

    Dari 30 karya yang dipamerkan, lima di antaranya dinilai Fadly Zon vulgar dan berpotensi menyinggung pihak tertentu.

    “Bahkan agak vulgar. Misalnya, ada satu lukisan yang memperlihatkan orang telanjang, bersenggama, dan memakai topi yang memiliki ciri budaya tertentu,” ujar Fadli Zon, Jumat (20/12/2024).

    Ia menjelaskan bahwa topi tersebut menyerupai atribut budaya, seperti yang dikenakan raja Mataram atau Jawa. “Itu kan bisa menyinggung orang lain,” tambahnya.
    (Arya/Fajar)

  • Perhatian! Ini Titik Rawan Macet di Yogyakarta Saat Libur Nataru 2024/2025

    Perhatian! Ini Titik Rawan Macet di Yogyakarta Saat Libur Nataru 2024/2025

    Jakarta: Volume kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diprediksi mengalami peningkatan selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kondisi ini tentu akan berakibat pada kepadatan lalu lintas.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan arus kendaraan akan mulai meningkat sejak 24 Desember hingga akhir tahun 2024. Titik-titik pusat keramaian seperti Malioboro, Tugu Jogja, dan Keraton diprediksi akan mengalami kepadatan signifikan, khususnya pada malam tahun baru.

    “Kami memetakan titik-titik yang menjadi daerah tujuan masyarakat. Mayoritas di kawasan Gumaton sehingga kami akan melakukan upaya-upaya untuk mengalirkan kendaraan dan menghindari stuck (arus tak bergerak),” kata Afif dikutip dari Antara, Kamis, 26 Desember 2024.

    Titik Rawan Macet
    Pemerintah Provinsi DIY merilis titik rawan kemacetan selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Di Kota Yogyakarta, kemacetan diprediksi terjadi di sejumlah lokasi objek wisata seperti Jalan Malioboro, Perempatan Tugu Jogja, dan kawasan 0 KM.

    Berikut daftar titik kemacetan yang perlu diperhatikan wisatan saat liburan di Yogyakarta:

    1. Kota Yogyakarta

    Jalan Suryowijayan
    Jalan Pasar Kembang
    Jalan Parangtritis
    Perempatan Pingit
    Jalan Mataram
    Jalan Laksda Adisucipto
    Jalan Malioboro
    Perempatan Tugu Jogja
    Jalan Affandi
    Jalan Timoho
    Jalan Kusumanegara
    Jalan Jlagran Lor
    Perempatan Wirobrajan
    Perempatan Ngabean
    Perempatan 0 KM

    2. Kabupaten Sleman

    Jalan Kaliurang
    Perempatan Tempel
    Perempatan Beran
    Perempatan Denggung
    Perempatan Demak Ijo
    Perempatan Pasar Gamping
    Perempatan Ring Road Gamping (Pelem Gurih)
    Perempatan Monjali
    Perempatan Raden Ronggo
    Perempatan Condongcatur
    Pertigaan Bandara Adisutjipto
    Pertigaan Maguwoharjo
    Persimpangan Pakem-Kalasan
    Pertigaan Prambanan

     

    3. Kabupaten Bantul

    Jalan Bantul
    Perempatan Sedayu
    Jalan Sedayu
    Jalan Parangtritis
    Jalan Imogiri Barat
    Jalan Imogiri Timur
    Jalan Raya Jogja-Wonosari
    Jalan Raya Srandakan
    Perempatan Druwo
    Persimpangan Tembi
    Perempatan Bakulan
    Persimpangan Grogol
    Persimpangan Wiyoro
    Jalan Ahmad Yani

    4. Kabupaten Gunung Kidul

    Jalan Raya Jogja-Tepus
    Daerah Patuk
    Jalan Raya Wonosari
    Daerah Kali Pentung

    5. Kabupaten Kulon Progo

    Daerah Bandara YIA
    Persimpangan Patung Nyi Ageng Serang
    Persimpangan Terminal Bus Wates
    Persimpangan Pasar Hewan
    Persimpangan Tugu Adipura Milir (Taman Kulon Progo)
    Simpang Tiga Toyan
    Pertigaan Klangon
    Persimpangan Wilayah Temon-Perbatasan Purworejo

    Jakarta: Volume kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diprediksi mengalami peningkatan selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kondisi ini tentu akan berakibat pada kepadatan lalu lintas.
     
    Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan arus kendaraan akan mulai meningkat sejak 24 Desember hingga akhir tahun 2024. Titik-titik pusat keramaian seperti Malioboro, Tugu Jogja, dan Keraton diprediksi akan mengalami kepadatan signifikan, khususnya pada malam tahun baru.
     
    “Kami memetakan titik-titik yang menjadi daerah tujuan masyarakat. Mayoritas di kawasan Gumaton sehingga kami akan melakukan upaya-upaya untuk mengalirkan kendaraan dan menghindari stuck (arus tak bergerak),” kata Afif dikutip dari Antara, Kamis, 26 Desember 2024.

    Titik Rawan Macet
    Pemerintah Provinsi DIY merilis titik rawan kemacetan selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Di Kota Yogyakarta, kemacetan diprediksi terjadi di sejumlah lokasi objek wisata seperti Jalan Malioboro, Perempatan Tugu Jogja, dan kawasan 0 KM.
    Berikut daftar titik kemacetan yang perlu diperhatikan wisatan saat liburan di Yogyakarta:
     
    1. Kota Yogyakarta

    Jalan Suryowijayan
    Jalan Pasar Kembang
    Jalan Parangtritis
    Perempatan Pingit
    Jalan Mataram
    Jalan Laksda Adisucipto
    Jalan Malioboro
    Perempatan Tugu Jogja
    Jalan Affandi
    Jalan Timoho
    Jalan Kusumanegara
    Jalan Jlagran Lor
    Perempatan Wirobrajan
    Perempatan Ngabean
    Perempatan 0 KM

    2. Kabupaten Sleman

    Jalan Kaliurang
    Perempatan Tempel
    Perempatan Beran
    Perempatan Denggung
    Perempatan Demak Ijo
    Perempatan Pasar Gamping
    Perempatan Ring Road Gamping (Pelem Gurih)
    Perempatan Monjali
    Perempatan Raden Ronggo
    Perempatan Condongcatur
    Pertigaan Bandara Adisutjipto
    Pertigaan Maguwoharjo
    Persimpangan Pakem-Kalasan
    Pertigaan Prambanan

     

     
    3. Kabupaten Bantul

    Jalan Bantul
    Perempatan Sedayu
    Jalan Sedayu
    Jalan Parangtritis
    Jalan Imogiri Barat
    Jalan Imogiri Timur
    Jalan Raya Jogja-Wonosari
    Jalan Raya Srandakan
    Perempatan Druwo
    Persimpangan Tembi
    Perempatan Bakulan
    Persimpangan Grogol
    Persimpangan Wiyoro
    Jalan Ahmad Yani

    4. Kabupaten Gunung Kidul

    Jalan Raya Jogja-Tepus
    Daerah Patuk
    Jalan Raya Wonosari
    Daerah Kali Pentung

    5. Kabupaten Kulon Progo

    Daerah Bandara YIA
    Persimpangan Patung Nyi Ageng Serang
    Persimpangan Terminal Bus Wates
    Persimpangan Pasar Hewan
    Persimpangan Tugu Adipura Milir (Taman Kulon Progo)
    Simpang Tiga Toyan
    Pertigaan Klangon
    Persimpangan Wilayah Temon-Perbatasan Purworejo

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Oknum Dosen di Mataram Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

    Oknum Dosen di Mataram Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

    Mataram, Beritasatu.com – Tiga orang mahasiswa di Mataram melaporkan, seorang oknum dosen berinisial LR atas kasus dugaan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah korban ke Direktorat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Tiga orang mahasiswa itu didampingi LPA Mataram bersama Sasaka Nusantara Lombok barat.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, menyatakan, korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari lingkungan kampus, tetapi juga dari komunitas di luar kampus.

    “Kita lembaga di perlindungan anak (LPA) beberapa waktu yang lalu anggota kita (LPA Mataram) menjadi korban percobaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu dosen di salah satu perguruan tinggi di Mataram. Namun, kemudian setelah kita telusuri ada korban yang lain, jumlahnya cukup banyak,” ungkap Joko Jumadi kepada awak media, Kamis (26/12/2024).

    Menurut Joko Jumadi, LPA Mataram menerima laporan dari salah satu anggota lembaganya yang menjadi korban percobaan kekerasan seksual oleh LR. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap adanya korban lain dengan jumlah mencapai sekitar 15 orang. Dari jumlah tersebut, tiga korban sudah melapor secara resmi.

    “Modus yang digunakan beragam. Di lingkungan kampus, pelaku memberikan tugas kepada mahasiswa dan kemudian mengajak mereka ke kosnya, di mana pelecehan itu terjadi. Sementara itu, korban dari luar kampus dijanjikan ilmu tertentu yang harus diperoleh melalui ritual ‘pembersihan alat vital’,” jelasnya lagi.

    Ia menambahkan, kasus ini terjadi antara Mei hingga Oktober 2024 dan terduga pelaku diketahui mengajar di dua institusi pendidikan, yakni satu perguruan tinggi negeri dan satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Lombok Barat.

    Sementara itu, Ketua DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat Sabri mengungkapkan, LR sering menggunakan nama agama untuk membenarkan tindakannya. Salah satu istilah yang digunakan adalah “zikir kemaluan” atau “zikir zakar”.

    Pelaku mengklaim, alat kelamin manusia dapat berzikir dan bahwa korban perlu menjalani ritual tertentu untuk menyembuhkan gangguan spiritual atau penyakit yang disebutkan pelaku.

    “Pelaku mengatakan untuk menyembuhkan gangguan tersebut, korban perlu mengeluarkan sperma. Beberapa korban bahkan dipaksa melakukan tindakan ini. Akibatnya, beberapa korban mengalami trauma serius hingga perubahan orientasi seksual,” ungkapnya.

    LPA Mataram dan Sasaka Nusantara menyerukan agar pihak kepolisian, terutama Polda NTB, segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku. 

    Joko Jumadi dan Sabri berharap, penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

    “Kami berharap penegak hukum segera menangkap LR dan memberikan hukuman yang setimpal. Hal ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan,” tegas Sabri.