kab/kota: Mataram

  • Tangis Agus Buntung saat Dimasukkan ke Lapas, Ibu Beri Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti HAM – Halaman all

    Tangis Agus Buntung saat Dimasukkan ke Lapas, Ibu Beri Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Proses penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diwarnai tangisan dari keluarga.

    Agus yang berstatus tersangka pelecehan seksual akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan mulai Kamis (9/1/2025).

    Saat berada di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus meminta jaksa menjadikannya tahanan rumah.

    Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas sendiri dan perlu bantuan orang lain.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ucap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.

    Penyandang tunadaksa tersebut membantah melakukan pelecehan ke mahasiswi.

    “Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” imbuhnya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni tak kuat melihat anaknya terus menangis meminta dibebaskan.

    Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan dan harus menjalani masa tahanan.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” tuturnya.

    Hal senada diungkapkan kuasa hukum Agus, Kurniadi yang menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia (HAM).

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” tegasnya.

    Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” katanya.

    Kondisi Ruang Tahanan Agus

    Agus yang tak memiliki tangan ditempatkan di ruang khusus Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan Agus akan mendapat tenaga pendamping selama menjalani masa tahanan.

    Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” ucapnya.

    Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” jelasnya.

    Berkas Perkara Diserahkan

    Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

    “Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan,” bebernya.

    Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.

    “Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

    Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

    Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Agus Buntung Histeris dan Bersujud Saat Digelandang ke Lapas

    Agus Buntung Histeris dan Bersujud Saat Digelandang ke Lapas

    Mataram, Beritasatu.com – I Wayan Agus Suartama atau yang lebih dikenal dengan sebutan Agus Buntung, tersangka kasus kekerasan seksual membuat kericuhan saat digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). Agus Buntung histeris ketika hendak ditahan.

    Bahkan Agus sempat sujud ke kepala Kajati Mataram agar dirinya ditahan di rumahnya. Kedua orang tua Agus Buntung yang hadir berusaha menenangkan putra mereka. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka MW menjelaskan proses penyerahan tahap dua telah dilakukan oleh Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Proses ini melibatkan tersangka Agus Buntung dan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

    “Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung telah dilakukan. Penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHP, dan yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ujar Ivan Jaka.

    Ivan menjelaskan keputusan penahanan Agus Buntung telah memenuhi aspek hukum berdasarkan hasil kajian dari empat ahli, yaitu visum, psikolog, forensik, dan psikolog kriminal. Para ahli ini berasal dari Universitas Mataram (Unram), Universitas Indonesia (UI), hingga Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Tersangka juga telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Ivan Jaka mengatakan pihaknya melibatkan ahli visum, psikologi, dan forensik untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

    Penanganan tersangka penyandang disabilitas seperti Agus Buntung memerlukan perhatian khusus. Lapas Kelas II A Lombok Barat diharapkan memiliki fasilitas yang mendukung kebutuhan penyandang disabilitas agar tersangka tetap dapat menjalani proses hukum dengan layak.

    Saat proses penyerahan, Agus Buntung terlihat panik dan histeris. Ia terus berteriak, mencerminkan kondisi psikologisnya yang terganggu. Kuasa hukum Agus, Kurniadi menilai kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan fisik dan psikologis yang dialami tersangka sejak lahir.

    “Lihat sendiri, Agus teriak-teriak itu dampak psikologis. Agus ini membayangkan dirinya di dalam lapas, sementara ia bergantung penuh pada ibunya untuk kebutuhan dasar seperti makan, mandi, hingga buang air. Kekhawatiran ini sangat memengaruhi mentalnya,” jelas Kurniadi.

    Ia juga menekankan Agus adalah penyandang disabilitas, sehingga penempatan di lapas umum dinilai tidak sesuai. “Pada prinsipnya, kami apresiasi Polda NTB yang sebelumnya memberikan tahanan rumah. Namun, saya khawatir jika ia ditempatkan di lapas tanpa fasilitas khusus yang memadai untuk penyandang disabilitas,” tambahnya.

    Meski Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka, Kurniadi mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

  • Melas Minta Tak Ditahan, Agus Buntung: Mohon Pak, Biar Saya di Rumah, Ini Saja Kencing Saya Tahan – Halaman all

    Melas Minta Tak Ditahan, Agus Buntung: Mohon Pak, Biar Saya di Rumah, Ini Saja Kencing Saya Tahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan, keberatan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Bahkan ia memelas kepada jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Mataram, untuk mengubah statusnya sebagai tahanan rumah.

    “Mohon pak, biar saya di rumah, saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka, Kamis (9/1/2025).

    Agus menangis histeris saat tahu dirinya harus ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

    Sebagai ibu, Ni Gusti Ayu Ari Padni, menenangkan Agus.

    Ia pribadi juga khawatir dengan kondisi Agus seandainya ditahan di lapas.

    Karena selama ini Agus bergantung kepadanya dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

    “Dia tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni.

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Jaksa khawatir Agus Buntung akan mengulangi perbuatannya.

    “Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya,” kata Iwan, Kamis (9/1/2025).

    Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas sembari menjalani proses hukum.

    Dia juga memastikan ruang tahanan yang ditempati Agus layak untuk penyandang disabilitas. 

    Agus yakin tak bersalah

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung merasa tidak bersalah.

    Ia yakin dan percaya bakal lolos dari dakwaan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.

    “Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” kata Agus Buntung, Kamis (9/1/2025).

    Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

    Sebelumnya, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus Buntung ke jaksa setelah berkas perkara pelecehan seksual dinyatakan lengkap.

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

    “Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kami sepakati untuk tersangka Agus dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri),” kata Syarif, Kamis (9/1/2025).

    Syarif menjelaskan sebelum tersangka Agus dibawa diserahkan ke Kejari Mataram, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    “Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan,” kata Syarif.

    Mantan Wakapolresta Mataram mengatakan dalam proses penanganan kasusnya, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.

    Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.

    Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.

    Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.

    Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

     

     

    Sumber: Tribun Lombok

  • Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

    Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

    GELORA.CO  – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung berontak saat hendak ditahan.

    Agus Buntung juga teriak-teriak saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan. 

    Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi membenarkan kliennya berontak saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

    Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” kata Kurniadi.

    Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

     

    Agus Buntung Ditahan 20 Hari

    Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

    “Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” kata Ivan.

    Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.

    Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

    Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta

  • Ditahan, Agus Buntung Kini Huni Sel Khusus di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat – Halaman all

    Ditahan, Agus Buntung Kini Huni Sel Khusus di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Penahanan Agus Buntung jadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram setelah selesai pelimpahan tahap dua dari Polda NTB. 

    Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus Buntung akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (9/1/2025).

    “Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” kata Ivan, Kamis (9/1/2025).

    Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.

     

    Ruang Tahanan Agus Buntung Disiapkan Secara Khusus

    Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

    Kuasa hukum tersangka Kurniadi mengatakan sebelum Agus Buntung ditetapkan sebagai tahanan Lapas pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar tersangka tetap sebagai  tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” kata Kurniadi.

    Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

    Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus Buntung sempat memberontak.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

    Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

    Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

     

  • Ditanya Soal Penahanan, Agus Buntung: Kebenaran akan Terungkap! – Halaman all

    Ditanya Soal Penahanan, Agus Buntung: Kebenaran akan Terungkap! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Pria disabilitas tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, IWAS alias Agus Buntung telah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025) pukul 09.00 WIB. 

    Agus Buntung tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengenai kondisi terkininya saat pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti. 

    Termasuk soal kemungkinan dia langsung ditahan setelah pelimpahan.

    “Saya tidak bisa menjawab yang penting kebenaran akan terungkap,” ucapnya.

    Agus Buntung tampak didampingi ibundanya dalam pelimpahan tahap dua tersebut.

    Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini mengenakan baju tahanan warna merah dan celana jeans biru muda. 

    Pelimpahan ini setelah berkas perkara Agus Buntung dinyatakan lengkap.

    “Kasusnya (Agus) sudah P21,” ucap Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (9/1/2024).

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, 5 diantaranya merupakan ahli.

    Dalam proses pemeriksaan, Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD terkait penilaian personal tersangka, termasuk juga melibatkan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.

    “Artinya dalam penyidikan kita perhatikan juga hak korban dan dan hak dari pelaku,” sebutnya

    Polda NTB sudah meminta permohonan perlindungan korban ke LPSK terkait kerugian materil ataupun inmaterial.

    “Dan kita harap (permohonan) itu segera di tindak lanjuti (LPSK),” katanya.

    Syarif menjelaskan penyelidikan Agus alias IWAS ini telah mempedomani keputusan Polda NTB 738 No.10 tahun 2024 sarana prasarana disabilitas yang bersentuhan dengan hukum.

    “Terrhadap Agus kita terapkan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” demikian Syarif.

     

  • 5 Hal Menarik di Rumah Budaya Kratonan

    5 Hal Menarik di Rumah Budaya Kratonan

    Liputan6.com, Solo – Rumah Budaya Kratonan berlokasi di Jalan Manduro No.6, Kratonan, Kecamatan Serengan, Solo. Tak hanya sebagai destinasi wisata edukasi, tempat ini juga menyajikan berbagai informasi sejarah dan budaya di Kota Solo.

    Rumah Budaya Kratonan sangat cocok dikunjungi oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Saat berkunjung ke sini, pengunjung bisa mempelajari sejarah politik, revolusi industri, kolonialisme, hingga beragam kebudayaan Jawa.

    Berikut lima hal menarik di Rumah Budaya Kratonan:

    1. Galeri Sejarah Surakarta

    Salah satu spot menarik yang perlu dikunjungi saat berada di Rumah Budaya Kratonan adalah Galeri Sejarah Surakarta. Galeri ini memiliki tujuh ruang rangkaian peristiwa yang memiliki ikatan dari masa ke masa yang saling berkesinambungan.

    Pengunjung dapat melihat perkembangan kota ini, dimulai dari zaman penjajahan Belanda, kerajaan Mataram, hingga menjadi bagian dari Republik Indonesia. Selain foto, pengunjung juga akan mendapat ilmu pengetahuan baru saat berkunjung ke sini.

    2. Perpustakaan Mini

    Spot selanjutnya yang juga wajib dikunjungi adalah Perpustakaan Mini. Para pengunjung bisa membaca berbagai pilihan buku dengan suasana ruang terbuka dan akses gratis.

    Perpustakaan ini memiliki koleksinya hingga 1.200 buku, terdiri dari judul terbitan lama maupun baru. Beberapa koleksi tersebut merupakan buku sejarah, kebudayaan, pendidikan, sastra, hingga politik. 

    3. Kelas Kesenian dan Komunitas

    Tak hanya berwisata, Rumah Budaya Kratonan juga menyediakan berbagai pilihan kelas dan komunitas yang bisa diikuti oleh pengunjung. Untuk mengikutinya, pengunjung bisa mendaftar terlebih dahulu melalui akun Instagram Rumah Budaya Kratonan atau datang langsung ke lokasi.

    Beberapa kelas yang bisa diikuti adalah tari tradisional Jawa, karawitan remaja dan anak-anak, kelas yoga, hingga taekwondo dojang jidokwan kratonan. Setiap kelas memiliki jadwal masing-masing yang digelar rutin.

    Untuk kelas karawitan, pengunjung akan belajar dasar-dasar bermain alat musik tradisional jawa, seperti gamelan, kendang, suling, dan rebab. Adapun kelas taekwondo yang diajarkan adalah seni bela diri taekwondo dari Korea yang melatih kekuatan, kecepatan, dan kedisiplinan.

     

  • Menteri Kebudayaan Dorong Revitalisasi Museum NTB Buat Pameran Harta Karun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Januari 2025

    Menteri Kebudayaan Dorong Revitalisasi Museum NTB Buat Pameran Harta Karun Regional 8 Januari 2025

    Menteri Kebudayaan Dorong Revitalisasi Museum NTB Buat Pameran Harta Karun
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Menteri Kebudayaan,
    Fadli Zon
    , menyebutkan diperlukan adanya
    revitalisasi gedung
    museum Nusa Tenggara Barat (NTB) agar memenuhi standar keamanan untuk menggelar pameran ”
    Harta Karun Lombok
    “.
    Hal tersebut disampaikan Fadli Zon usai meninjau ruangan gudang penyimpanan koleksi
    museum NTB
    , Selasa (7/1/2025).
    “Kalau sudah bagus dan memenuhi standar, termasuk standar keamanannya, benda-benda repatriasi yang sudah dikembalikan dari Belanda yang sekarang ada di museum Nasional mungkin bisa ikut dipamerkan di sini,” kata Fadli Zon.
    Kepala
    Museum NTB
    , Ahmad Nuralam, mengatakan masih menunggu jawaban museum Nasional agar bisa mengadakan pameran “Harta Karun Lombok”.
    Terkait hal ini, Nuralam mengaku museum NTB perlu berbenah diri, yaitu dengan peningkatan kapasitas gedung dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
    “Kalau permasalahan kita mau diserahkan, ini kita terima andai kata itu betul, tapi kan perlu ada peningkatan, ya, peningkatan gedung, peningkatan SDM,” kata Nuralam, dikonfirmasi Rabu (8/1/2025).
    Menurut Nuralam, museum NTB membutuhkan renovasi atau gedung baru serta penambahan petugas pengamanan.
    Nuralam mengatakan jika infrastruktur sudah ada, maka museum NTB bisa memiliki tingkat pengamanan maksimum.
    “Nanti saya sampaikan ke pimpinan, andai kata benda tersebut akan dipamerkan atau akan disimpan, ya, memang perlu peningkatan sarana-prasarana, dan kita siap melakukan peningkatan sarana dan prasarana,” ujar Nuralam.
    Nuralam mengatakan, dalam undang-undang tentang cagar budaya dijelaskan
    harta karun Lombok
    yang dikembalikan adalah milik negara.
    Saat ini, “Harta Karun Lombok” disimpan dan dipamerkan di museum Nasional.
    “Harta Karun Lombok” dipamerkan di Museum Nasional di antaranya berupa perhiasan bros dengan batu berlian yang ditaksir bernilai miliaran, sejumlah cincin, keris, ukiran jendela, hingga selop sandal anak-anak berwarna merah.
    Terbaru, benda lain yang dikembalikan oleh Belanda adalah berupa patung singa bersayap yang dirampas saat perang Lombok pada 1894.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daop 6 angkut setengah juta penumpang selama libur Nataru 2024/2025

    Daop 6 angkut setengah juta penumpang selama libur Nataru 2024/2025

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com

    Daop 6 angkut setengah juta penumpang selama libur Nataru 2024/2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 07 Januari 2025 – 16:55 WIB

    Elshinta.com – PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat kinerja positif pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 mulai 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

    Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan bahwa dari sisi volume penumpang, tercatat sebanyak 531.664 penumpang berangkat dari seluruh stasiun Daop 6 Yogyakarta pada masa Nataru 2024/2025.

    “Angka tersebut naik 5% dari tahun sebelumnya, 2023, yang mengangkut penumpang sebanyak 479.508 penumpang. Oleh karenanya kami mengucapkan terima kasih kepada para pelanggan yang telah mempercayakan layanan kereta api KAI Daop 6 Yogyakarta sebagai moda transportasi khususnya dalam hal ini selama Nataru 2024/2025,” ujar Krisbiyantoro, Senin (06/01/2025).

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kinerja positif lainnya juga ditunjukkan beberapa KA komersial keberangkatan awal Daop 6 Yogyakarta yang mencatat volume rata-rata harian tertinggi selama Nataru 2024/2025, yaitu:

    1. Sancaka (96) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng: 685 penumpang/ hari
    2. Senja Utama Solo (87) relasi Solobalapan-Pasarsenen: 681 penumpang/ hari
    3. Sancaka (100) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng: 679 penumpang/ hari
    4. Gajahwong (137) relasi Lempuyangan-Pasarsenen: 626 penumpang/ hari
    5. Joglosemarkerto (167) relasi Solobalapan-Yogyakarta-Purwokerto-Semarang Tawang-Solobalapan: 625 penumpang/ hari
    6. Joglosemarkerto (161) relasi Solobalapan-Semarang Tawang-Purwokerto-Yogyakarta-Solobalapan: 618 penumpang/ hari
    7. Senja Utama YK (139) relasi Yogyakarta-Pasarsenen: 575 penumpang/ hari
    8. Bogowonto (135) relasi Lempuyangan-Pasarsenen: 581 penumpang/ hari
    9. Mataram (89) relasi Solobalapan-Pasarsenen: 554 penumpang/ hari
    10. Progo (247) relasi Lempuyangan-Pasarsenen: 540 penumpang/ hari

    “Dari rekapan tersebut dapat kita lihat bahwa penumpang KA di Daop 6 didominasi oleh masyarakat yang naik kereta api dengan tujuan ke Kota Jakarta, Surabaya, Semarang,” tambahny seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Selasa (7/1).

    Selanjutnya, Daop 6 Yogyakarta juga berhasil menjaga dengan baik ketepatan waktu keberangkatan dan kedatangan KA yang melintas di wilayahnya. Untuk ketepatan waktu keberangkatan KA tercatat sebesar 99,3% dan kedatangan KA tercatat sebesar 96,5%.

    Daop6 Yogyakarta mencatat para penumpang KA pada masa Nataru ini banyak yang memafaatkan fasilitas Face Recognition (FR) Boarding Gate yaitu sebanyak 592 penumpang. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin melirik teknologi tersebut untuk mendapatkan kemudahan saat menggunakan KA. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Berkas Kasus Pelecehan Agus Buntung Dinyatakan Lengkap Kejati NTB, Tersangka Dilimpahkan Kamis Besok – Halaman all

    Berkas Kasus Pelecehan Agus Buntung Dinyatakan Lengkap Kejati NTB, Tersangka Dilimpahkan Kamis Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat atau Kejati NTB menyatakan lengkap berkas perkara kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

    Lengkapnya berkas perkara tersangka Agus Buntung mengindikasikan kasus pelecehan seksual di Mataram tersebut akan segera menjalani sidang.

    “Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap (P21),” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu (8/1/2025).

    Efrien Saputra mengungkap pelimpahan barang bukti dan tersangka Agus Buntung atau tahap dua akan dilaksanakan penyidik Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 9 Januari 2025.

    “Jika tidak ada halangan, tahap dua besok Kamis 9 Januari 2025 ke JPU Kejari Mataram,” kata Efrien.

    Kejati NTB pun sebelumnya mengungkap pihaknya sudah meminta  pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

    Hal tersebut menyikapi kemungkinan Agus Buntung ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik Polda NTB kepada Jaksa Penuntut Umum.

    “Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon, Senin (16/12/2024).

    Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

    “Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ,” kata Joko, Selasa (17/12/2024).

    Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabilitas berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.

    Dia mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.

    Sempat Minta Dalami Keterlibatan Ibu Agus Buntung

    Sebelumnya, Kejati NTB sudah menerima berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung pada 29 November 2024.

    Jaksa kemudian meminta agar polisi melengkapi berkas untuk memperkuat pembuktian dengan melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan. 

    Kejati juga meminta bukti lain berupa rekaman CCTV kepada polisi.

    Tak hanya itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon sempat meminta kepolisian dan komisi disabilitas daerah (KDD) mendalami keterlibatan ibu dari Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Enen, Senin (16/12/2024).

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk menyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus yang sebenarnya yang dalam kesehariannya berkegiatan tanpa dua tangan.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” kata Enen.

    Terpisah pendamping korban pelecehan Agus Difabel, Andre Saputra mengatakan Agus kerap kali melibatkan ibunya untuk menarik simpati.

    “Memang ada alibi digunakan tersangka kepada para korban untuk meminta menelponkan ibunya, kemudian tersangka ini juga sering menelpon korban yang membuat risih dan korban akhirnya memblokir tersangka,” kata Andre.

    Andre mengatakan mereka juga tengah menelusuri kebenaran kontak yang dihubungi Agus mengenai benar tidaknya itu nomor telepon itu milik ibunya.

    Terpisah, I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung membantah tudingan dirinya terlibat.

    Ayu mengatakan putranya meminta teman wanita meneleponnya untuk memberi kabar.

    “Anak saya sering sih minta tolong untuk telepon, ‘Mba tolong telepon ini mamak saya biar enggak kebingungan nyari saya, saya ada di sini’. Sering sih dia nelepon, ‘mak Agus di sini jangan mamak pikirin Agus main di sini’. Kalau nelepon kayak gitu sering sih, dia ngasih informasi begitu ke saya,” kata Ayu.

    Namun, orang lain justru mempunyai kesimpulan lain terkait tindakan tersebut.

    Ayu justru dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi orang lain menyalahgunakan, saya berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan, padahal dia menelepon cuma mengabarin, posisinya di sini karena dia tidak bawa HP, enggak punya HP dia, makanya dia pinjam HP cewek-cewek itu,” kata Ayu.

    Ia pun mengungkap alasannya kerap mendampingi Agus Buntung, termasuk saat proses rekonstruksi.

    “Saya selalu mendampingin, dia kan kesulitan untuk buang air kecil itu alasan saya ikut,” kata Ayu.

    Tapi menurutnya kini karena mendampingi justru Ayu dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi sekarang berkembang, ibunya berkomplot dengan anaknya, bagaimana perasaan saya sakit hati saya, padahal saya tidak pernah berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan,” kata Ayu.

    Sementara Polda NTB mengaku belum menemukan bukti keterlibatan ibu dari Agus Buntung terlibat dalam kasus dugaan pelecehan sejumlah wanita di Mataram.

    Direrktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan pihaknya hingga kini baru satu petunjuk yang didapat pihaknya terkait dugaan keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni.

    “Kalau petunjuk sementara masih dari keterangan satu korban saja. Kalau keterangan Agus ibunya tidak ada di TKP hanya berkomunikasi saja,” kata Syarif dikutip dari Tribunlombok.com, Jumat (27/12/2024).

    Namun ia juga mengatakan jika ada petunjuk lain terkait keterlibatan ibu Agus Buntung, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. 

    Sekadar informasi dalam kasus pelecehan ini, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/ Tribunnews.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Berkas Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Dinyatakan Lengkap