kab/kota: Mataram

  • Disdag Mataram gelar pasar murah tekan harga cabai ke Rp60.000 per kg

    Disdag Mataram gelar pasar murah tekan harga cabai ke Rp60.000 per kg

    Aktivitas pedagang cabai di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala.

    Disdag Mataram gelar pasar murah tekan harga cabai ke Rp60.000 per kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 11 Januari 2025 – 11:45 WIB

    Elshinta.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat merencanakan kegiatan pasar murah untuk menekan harga cabai menjadi Rp60.000 dari saat ini sekitar Rp90.000 per kilogram sekaligus sebagai upaya pengendalian laju inflasi.

    Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kota Mataram Sri Wahyunida di Mataram, Sabtu, mengatakan pasar murah dilaksanakan pada 12-19 Januari 2025.

    “Pasar murah kami jadwalkan mulai besok pagi (Minggu 12/1) di CFD (car free day) Jalan Udayana, dan berlanjut sampai tanggal 19 Januari di enam kecamatan se-Kota Mataram,” katanya.

    Menurut dia, dalam kegiatan pasar murah tersebut pihaknya bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Dinas Perdagangan Provinsi NTB, dan Bagian Ekonomi Setda Kota Mataram.

    Komoditas yang akan dijual pada pasar murah tersebut merupakan komoditas yang saat ini mengalami gejolak harga akibat cuaca ekstrem, seperti cabai rawit, telur dan bawang merah.

    Tiga jenis komoditas itu, saat ini mengalami kenaikan harga signifikan terutama cabai rawit yang mencapai Rp90.000 per kilogram dari harga normal Rp28.000-Rp30.000 per kilogram.

    Begitu juga dengan bawang merah saat ini kembali naik dari Rp40.000 per kilogram menjadi Rp42.000 per kilogram, dan telur juga naik menjadi Rp58.000-Rp60.000 per tray (satu tray isi 30 butir) dengan ukuran besar, biasanya Rp54.000-Rp55.000 per tray.

    “Terkait dengan itulah, pasar murah kami laksanakan untuk menekan harga tersebut agar tidak terus naik,” katanya.

    Dalam kegiatan pasar murah, sambungnya, distributor yang akan dilibatkan hanya dari distributor binaan BI, sehingga harga jual bisa di bawah harga pasar.

    Untuk cabai rawit, dalam pasar murah masyarakat bisa membeli dengan harga Rp60.000 per kilogram, begitu juga dengan harga bawang dan telur akan dijual di bawah harga pasar.

    Selama kegiatan pasar murah masyarakat dibolehkan untuk membeli komoditas yang dijual tanpa ada batasan maksimal sebab pasar murah memang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    “InsyaAllah untuk kegiatan pasar murah besok pagi, distributor akan menyiapkan cabai sebanyak 100 kilogram,” katanya.

    Sedangkan untuk telur dan bawang sejauh ini belum ada kepastian berapa yang akan disiapkan termasuk harga jual, yang jelas di bawah harga pasar.

    Lebih jauh Sri mengatakan setelah pelaksanaan pasar murah di Udayana, kegiatan dilanjutkan di enam kecamatan se-Kota Mataram, dengan jatah sehari satu kecamatan dua lokasi.

    “Total pasar murah yang akan kami laksanakan sebanyak 14 kali. Semoga kegiatan ini bisa optimal menekan inflasi,” katanya lagi.

    Sumber : Antara

  • Kondisi Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Sama dengan Napi Lain – Halaman all

    Kondisi Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Sama dengan Napi Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Lombok Barat – I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, saat ini menghuni Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

    Agus ditahan sejak 9 Januari 2025 dan ditempatkan di blok khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas, bersama 14 narapidana lainnya.

    Perlakuan yang Sama

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menegaskan bahwa Agus Buntung tidak mendapatkan perlakuan khusus.

    “Agus diperlakukan sama dengan tahanan lainnya tanpa ruangan khusus,” ungkap Fadil pada Jumat (10/10/2025).

    Fasilitas yang berbeda hanya terdapat pada jenis kloset yang digunakan.

    Kloset di blok tersebut adalah kloset duduk, yang dirancang untuk kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas, sedangkan di blok lain, kloset yang tersedia adalah kloset jongkok.

    Fadil menambahkan bahwa pihak Lapas akan terus memantau kondisi Agus.

    “Jika Agus mampu mengurus dirinya sendiri, maka perlakuannya sama dengan tahanan lain. Namun, jika ada keterbatasan, kami akan menyediakan petugas untuk membantu,” jelasnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, juga menyatakan bahwa penahanan Agus sudah memenuhi semua aspek hukum, termasuk hasil visum psikologis.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.

    Persiapan Ruang Tahanan

    Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, mengonfirmasi bahwa sebelum penahanan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ruang tahanan Agus.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” kata Dina.

    Dina juga mengungkapkan bahwa penolakan terhadap penahanan adalah hal yang umum.

    “Kalau penolakan, setiap tahanan rata-rata seperti itu. Kami maklumi dan akan mengantisipasi,” tutupnya.

    Dengan demikian, Agus Buntung saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan tanpa perlakuan khusus, namun dengan fasilitas yang sesuai untuk penyandang disabilitas.

    (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Prakiraan Cuaca Sabtu 11 Januari 2025: Hujan Ringan hingga Petir di Beberapa Wilayah Indonesia

    Prakiraan Cuaca Sabtu 11 Januari 2025: Hujan Ringan hingga Petir di Beberapa Wilayah Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Sabtu (11/1/2025). BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami hujan dengan intensitas ringan. Kemudian beberapa daerah juga diperkirakan menghadapi hujan disertai petir, sehingga masyarakat diminta untuk waspada.

    Berikut prakiraan cuaca BMKG untuk kota-kota besar di Indonesia:

    Sumatera:

    – Hujan Ringan: Medan, Pekanbaru, Jambi, Lampung, Pangkalpinang.

    – Hujan Petir: Tanjung Pinang, Padang, Bengkulu, Palembang.

    Jawa:

    – Hujan Ringan: Serang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta.

    – Hujan Sedang: Semarang, Surabaya.

    Bali dan Nusa Tenggara:

    – Hujan Ringan: Mataram.

    – Hujan Petir: Denpasar, Kupang.

    Kalimantan:

    – Hujan Ringan: Palangka Raya, Samarinda.

    – Hujan Petir: Pontianak, Banjarmasin, Tanjung Selor.

    Sulawesi:

    – Hujan Ringan: Manado, Kendari.

    – Hujan Sedang: Palu, Makassar.

    – Hujan Petir: Mamuju.

    Wilayah Timur Indonesia:

    – Hujan Ringan: Ternate, Sorong, Ambon, Jayapura, Jayawijaya.

    – Hujan Sedang: Nabire, Merauke.

    Prakirawan BMKG, Zhenny M. Husnah, melalui kanal YouTube resmi BMKG, menyampaikan bahwa masyarakat di sejumlah daerah seperti Tanjung Pinang, Padang, dan Pontianak perlu lebih berhati-hati karena potensi hujan disertai petir dapat meningkatkan risiko bencana, seperti banjir atau pohon tumbang.

    Tips Menghadapi Cuaca Hujan dan Petir:

    – Hindari berteduh di bawah pohon saat hujan petir.

    – Pastikan saluran air di sekitar rumah tidak tersumbat untuk mencegah banjir.

    – Gunakan payung atau jas hujan saat bepergian.

    BMKG terus memantau perkembangan cuaca dan mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi prakiraan cuaca terkini melalui kanal resmi.

  • Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram

    Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram

    Liputan6.com, Mataram – Agus Buntung, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di Lombok, NTB akan menjalani sidang perdananya pada kamis 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.

    Penetapan sidang tersebut muncul pada situs resmi PN Mataram dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN MTR dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita di ruang sidang Tirta.

    Ketua Komite Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kepolisian dan Kejaksaan karena telah menyelesaikan kasus ini secara maraton hingga dibawa ke meja hijau.

    “Lebih cepat pelaksanaan peradilan itu lebih baik. Untuk mendapatkan kepastian hukum dari polemik kasus Agus ini,” kata Joko, Jumat (10/1/2025).

     

    Penahanan Agus Buntung dimulai pada Kamis, 9 Januari 2025. Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan keputusan penahanan terhadap Agus didasarkan pada ancaman hukuman berat dalam kasusnya.

    Agus disangkakan melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

    Agus langsung menunjukkan reaksi emosional yang ekstrem saat dibawa ke lapas. Ia menangis histeris dan menolak masuk ke sel tahanan. Bahkan, Agus mengancam akan bunuh diri.

    Sebelumnya, kuasa hukum meminta agar Agus Buntung tetap menjadi tahanan rumah lantaran kondisinya sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan. Namun permohonan tersebut ditolak oleh jaksa. Kini, ia pun mendekam di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

    “Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ujar Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Liputan6.com. 

     

  • Kondisi Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Sama dengan Napi Lain – Halaman all

    Agus Buntung Tidak Ditahan di Ruangan Khusus, Kepala Lapas: Bedanya Hanya di Fasilitas Kamar Mandi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual fisik, akhirnya sudah menempati sel tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Ditahan sejak Kamis (9/1/2025), Agus Buntung menghuni blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil mengatakan bahwa Agus Buntung berada di blok hunian tersebut bersama 14 narapidana lainnya.

    “Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya,” kata Fadil, Jumat (10/1/2025), dilansir TribunLombok.com.

    Fadil menegaskan bahwa Agus Buntung diperlakukan seperti tahanan lainnya tanpa ruangan khusus. 

    “Jadi Agus ini tidak ada ruangan khususnya, kita perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” sebut Fadil.

    Adapun yang membedakan, lanjut Fadil, hanya di fasilitas yang digunakan di kamar mandi.

    Seperti kloset yang digunakan adalah kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas dan fasilitas ini sudah tersedia sejak awal.

    I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025). (ist via TribunLombok.com)

    “Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” jelasnya.

    Mengenai tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus Buntung. 

    “Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain,”

    “Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” paparnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” ujar Ivan.

    Ivan mengungkapkan bahwa ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Selain itu, nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

    Sementara itu, Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” terang Dina.

    Dina menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) telah memeriksa ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung.

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” ujar Dina.

    Untuk diketahui, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau Pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

    Agus Buntung Histeris

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan Agus Buntung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Mengetahui bahwa dirinya akan ditahan di lapas, Agus Buntung pun menangis histeris di pelukan ibunya.

    Melihat hal itu, Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni berusaha untuk menenangkan putranya.

    Padni mengaku merasa khawatir dengan kondisi anaknya yang disabilitas apabila ditahan di lapas.

    Pasalnya, selama ini Agus Buntung masih bergantung kepada ibunya saat melakukan aktivitas sehari-hari seperti membersihkan diri.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram, Kamis.

    Sementara itu, Agus Buntung juga memohon kepada jaksa agar tidak ditahan di lapas.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.

    Kurniadi selaku Kuasa hukum tersangka juga mengatakan bahwa saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus Buntung sempat memberontak.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ungkap Kurniadi.

    Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

    Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai  tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” ujar Kurniadi.

    Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tidak Ada Perlakuan Khusus, Agus Buntung Huni Sel Tahanan Lapas Bersama 14 Napi Lain

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika/Robby Firmansyah)

  • Prakiraan Cuaca Hari Ini: Ekstrem, Ada Hujan Disertai Petir pada Kota-Kota Besar

    Prakiraan Cuaca Hari Ini: Ekstrem, Ada Hujan Disertai Petir pada Kota-Kota Besar

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Jumat (10/1/2025). BMKG meminta masyarakat waspada karena sejumlah wilayah di Indonesia akan mengalami hujan disertai petir hari ini. 

    Beberapa pulau yang diprediksi terkena hujan adalah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan kota-kota besar di Indonesia yang diperkirakan akan mengalami hujan dengan berbagai intensitas.

    Prakirawan cuaca BMKG Sekar Anggraeni mengungkapkan bahwa di Pulau Sumatera, masyarakat perlu waspada terhadap potensi hujan disertai petir khususnya di Kota Tanjung Pinang dan Bengkulu.

    Di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara, hujan disertai petir diperkirakan akan terjadi di beberapa kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, dan Kupang. Warga di kota-kota ini diminta untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem.

    Selanjutnya, di Pulau Kalimantan, potensi hujan disertai petir juga diperkirakan akan terjadi di Kota Tanjung Selor, Palangka Raya, dan Banjarmasin.

    Di Pulau Sulawesi, Kota Mamuju diperkirakan akan mengalami hujan disertai petir, sementara di Indonesia bagian timur, Kota Merauke juga berpotensi mengalami hujan disertai petir.

    Di sisi lain, Kota Medan diperkirakan akan mengalami hujan ringan, begitu juga dengan Kota Jakarta yang berpotensi hujan ringan. Kota Bandung juga diperkirakan akan diguyur hujan ringan pada hari ini.

    Lebih lanjut, Sekar menjelaskan bahwa kombinasi dari tiga dinamika atmosfer yaitu, bibit siklon tropis, pola angin, dan sirkulasi siklonik menyebabkan potensi hujan lebat hingga cuaca ekstrem. Wilayah-wilayah yang perlu waspada akan cuaca ekstrem meliputi Gorontalo, Jawa Barat, sebagian besar Kalimantan, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, dan sebagian besar Sulawesi.

    Warga di daerah-daerah tersebut diminta untuk terus memantau prakiraan cuaca BMKG hari ini dan selalu waspada terhadap perubahan cuaca yang dapat terjadi secara tiba-tiba.

  • Agus Buntung Nangis-Nangis Tolak Dijebloskan ke Lapas

    Agus Buntung Nangis-Nangis Tolak Dijebloskan ke Lapas

    Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung terhadap lebih dari belasan orang korban memasuki babak baru.

    Dalam waktu dekat Agus segera disidang setelah berkas administrasi perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan diterima oleh Kejaksaan. Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.

    “Kami masih menunggu kabar dari teman-teman pidana umum (pidum), cuma infonya dalam waktu dekat P.21, lagi siapkan administrasinya,” ujar Efrien, ditulis Rabu (8/1/2025).

    Efrien menambahkan bahwa jika tahap P.21 selesai, maka Kejati NTB akan segera merilis informasi tersebut kepada publik.

    Sebab, kata dia, publik sangat menanti apa perkembangan lanjutan dalam penangan kasus Agus yang sempat menghebohkan publik tersebut.

    Juga, pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat terkait perkembangan kasus pelecehan seksual Agus Buntung ini.

    Untuk itu, sambung Efrien, pihak kejaksaan berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga bisa melangkah ke tahap berikutnya yaitu persidangan.

    “Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Efrien Saputera.

    Efrien juga memastikan berkas perkara kasus Agus Buntung telah lengkap. Jika tidak ada halangan, besok Kamis, 9 Januari 2025, penyidik polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke penuntut umum di Kejari Mataram.

  • Ditahan 20 Hari di Lapas, Agus Buntung Nahan Kencing hingga Ancam Bunuh Diri, Ibunya Penuh Khawatir – Halaman all

    Ditahan 20 Hari di Lapas, Agus Buntung Nahan Kencing hingga Ancam Bunuh Diri, Ibunya Penuh Khawatir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka pelecahan Agus Surtama alias Agus buntung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

    Agus ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan nantinya.

    Ia dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

    Di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram , Agus memohon agar status penahanannya di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat diubah menjadi tahanan rumah.

    “Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka, dikutip dari TribunLombok, Jumat (10/1/2025).

    Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa dirinya ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

    Melihat anaknya menangis ibundanya berusaha untuk memenangkan.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

    Ruang Lapas Layak Disabilitas

    Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Selain ruang yang layak, Agus pun akan mendapatkan tenaga pendamping.

    Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” kata Dina.

    Dina mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tahanan Lapas, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” kata Dina.

    Ancam Bunuh Diri

    Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi menyampaikan saat Agus mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya,” kata Kurniadi.

    Kurniawan mengaku, sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar tersangka tetap sebagai tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujuk-ujuk tanpa dasar yang jelas bertahan melakukan penahan rutan,” kata Kurniadi.

    Kurniadi berharap aparat penegak hukum memperhatikan hal-hal yang disampaikan Agus sebelum ditahan, karena hal ini menurutnya berkaitan dengan hak asasi manusia.

    Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

    Cerita Korban Dugaan Pelecehan Agus

    Pengakuan salah satu korban Agus buka suara ke publik dan menjadi viral.

    Korban keempat ini nyaris dilecehkan secara fisik oleh Agus namun dengan cara yang berbeda dari korban lainnya.

    Seperti diketahui, mayoritas korban Agus yang berjumlah 17 wanita mengaku mereka diajak ke homestay sebelum akhirnya dilecehkan.

    Namun korban keempat ini ternyata dimodusi oleh Agus dengan cara berbeda.

    Korban keempat bercerita bahwa aksi pelecehan yang dilakukan Agus kepadanya terjadi pada Februari 2024.

    “Saya keluar kosan beli sarapan di Teras Udayana. Saya sarapan, saya balik ke kos, saya duduk di pos polisi Taman Udayana. Saya pesan ojol mau balik ke kosan, si Agus ini datang dengan berdalih mencari seseorang perempuan yang katanya membawa lari motornya dia. Agus menjelaskan ciri-ciri perempuan tersebut, dia bertanya ke saya. Saya menyampaikan ke Agus kalau saya belum pernah melihat cewek yang tadi diceritakan,” ungkap korban dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Yusron Saudi, Jumat (20/12/2024).

    Setelah itu, Agus meminjam HP korban untuk menelepon ibunya.

    Tak curiga, korban pun menuruti permintaan Agus untuk menelepon ibunya menggunakan HP korban.

    Dalam perbincangan dengan sang ibu, Agus menyebut dirinya tidak menemukan wanita yang dicarinya.

    Selesai Agus menelepon ibunya, korban pun pulang ke kosannya naik ojek online.

    Di momen itu korban mengaku tidak tahu bahwa ternyata Agus membuntutinya dari belakang menggunakan sepeda motor roda tiga.

    Hal itu baru diketahui korban saat ia tiba di kosan dan ada yang mengetuk pintu kamarnya.

    “Saya buka, kaget dong ternyata yang di depan itu Agus. Kok Agus tahu kosan saya, tahu nomor kamar saya. Dia (Agus) bilang ‘saya mengikuti mbak, niat saya mengikut hanya untuk mengucapkan terima kasih’. Si Agus ngomong ‘boleh enggak kita berbicara sebentar tapi di kamar mbaknya’. Di situ saya menolak ‘oh enggak boleh, kamar itu privasi saya, apalagi kita lawan jenis. Kalau mau ngobrol di bawah’,”

    Mengikuti arahan Agus, korban mendengarkan curhatan Agus.

    Kepada korban, Agus mengungkap identitasnya mulai dari nama lengkap, alamat hingga mengaku-ngaku dirinya adalah guru kesenian yang sedang viral di internet.

    Setelah berbincang selama satu jam, korban pun pamit untuk beristirahat di kamarnya.

    Namun tak disangka, Agus kembali mengetuk pintu kamar korban dan mengucapkan permintaan tak pantas.

    “Mbak sebenarnya dari tadi saya udah nafsu. Boleh enggak mbak mengeluarkan ‘cairan’ saya? anu saya udah berdiri,” kata korban menirukan ucapan Agus.

    Mendengar permintaan Agus, korban pun syok seraya menengok ke arah celana Agus.

    Korban pun marah dan mengancam akan mendorong Agus agar terjatuh di tangga jika Agus tidak pergi.

    Alih-alih menyerah, Agus justru kembali meyakinkan korban agar mau menuruti permintaannya.

    Caranya adalah Agus mengiming-imingi korban dengan sekotak emas.

    Guna membuktikan ucapannya, Agus pun meminta korban untuk menelepon ibunya.

    “Dia (Agus) ngomong sama ibunya ‘mak boleh enggak saya kasih si mbak ini emas satu kotak yang di rumah?’. Ibunya ngomong ‘iya boleh’. Saya mikir ada apa ini. Seharusnya sebagai orang tua ada pertanyaan ‘perempuan itu siapa, kenal di mana’. Selesai itu dia (Agus) ngomong ‘tuh kan mbak, kalau mbak mau bantu saya, saya kasih mas satu kotak’,” pungkas korban.

    Tak tergiur sama sekali, korban pun berusaha mengusir Agus dari kosannya.

    Namun Agus sempat memaksa masuk ke dalam kamar dengan cara mendorong kuat-kuat pintu yang ditahan korban.

    Sempat nyaris terpental, korban akhirnya berhasil menutup dan mengunci pintu kamarnya seraya mengusir Agus.

    Atas insiden tersebut, korban pun melaporkan Agus ke polisi.

    (Tribunnews/TribunLombok/Robby Firmansyah)

  • Tangis Agus Buntung Pecah Saat Dijebloskan ke Lapas Kuripan Lombok Barat : ‘Saya Tidak Biasa’ – Halaman all

    Tangis Agus Buntung Pecah Saat Dijebloskan ke Lapas Kuripan Lombok Barat : ‘Saya Tidak Biasa’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung histeris dan menangis ketika ditahan di Lapas.

    Ibu Agus pun meminta agar anaknya tidak ditahan.

    Pasalnaya ia  khawatir tak bisa melakukan aktivitas sendirian.

    Diketahui, Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa dirinya ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat mulai hari ini Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan.

    Ibunda Agus berusaha untuk memenangkan.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas.

    Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram dikutip dari Tribunlombok.com

    Agus Buntung memohon agar tidak ditahan di Lapas.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.

    Alasan Agus Ditahan

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan, Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Petugas menahan terangka karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

    “Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya,” kata Iwan, Kamis (9/1/2025).

    Iwan mengatakan, Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH) ()

    Ruang Tahanan Layak

    Ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

    Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini.

    Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.

    Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” ucapnya.

     Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” jelasnya.

     

     

  • Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Menangis Histeris Saat Akan Ditahan

    Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Menangis Histeris Saat Akan Ditahan

    GELORA.CO   –  I Wayan Agus Suartama penyandang disabilitas atau dikenal Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangis histeris saat akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025). Tampak Agus menangis di depan orang tuanya.

    Agus Difabel akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Penahan Agus selama 20 hari ke depan, terhitung Kamis (9/1/2025). 

    Keputusan penahanan ini diambil setelah berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polda NTB dinyatakan lengkap oleh Kejari Mataram.

    Diketahui korban pelecehan seksual Agus di Kota Mataram mencapai 15 orang. Dari belasan korban, dua di antaranya masih anak-anak. 

    Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, dari keseluruhan jumlah korban tersebut, empat diantaranya sudah diambil keterangan ataub dilakukan berkas acara