kab/kota: Mataram

  • Video Agus Buntung Protes soal Fasilitas Lapas saat Sidang di PN Mataram, Tuntut Hak Disabilitas – Halaman all

    Video Agus Buntung Protes soal Fasilitas Lapas saat Sidang di PN Mataram, Tuntut Hak Disabilitas – Halaman all

    Agus Buntung dikabarkan telah mengajukan protes terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas di tahanan.

    Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 18:27 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dikabarkan telah mengajukan protes terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas di tahanan.

    Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Agus Buntung dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025).

    Tampak, Agus Buntung tiba di ruang sidang memakai rompi warna merah maroon.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Seminggu Dipenjara, Agus Buntung Sering Nangis dan Mau Mati, Sidang Perdana Protes soal Fasilitas

    Seminggu Dipenjara, Agus Buntung Sering Nangis dan Mau Mati, Sidang Perdana Protes soal Fasilitas

    TRIBUNJATIM.COM – Baru saja seminggu dipenjara, Agus Buntung sudah tak tahan.

    Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, pada hari Kamis (9/1/2025) dalam kasus pelecehan terhadap belasan wanita. 

    Seminggu berada ditahanan kondisi Agus Buntung menjadi sorotan.

    Selama di lapas Agus kerap menangis dan meminta untuk pulang. 

    Hal ini diungkapkan oleh pendamping Agus yang sering menenangkannya ketika tantrum. 

    Meskipun begitu Agus ditempatkan di sel yang dirancang khusus karena memiliki keterbatasan fisik.

    Fasilitas yang didapat Agus seperti kamar mandi dengan akses mudah, toilet jongkok dan duduk serta fasilitas shower. 

    Selain itu, disediakan pula berbagai fasilitas lainnya untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penyandang disabilitas. 

    Agus juga ditemani oleh tenaga pendamping yang siap membantu dalam keseharian, yang ditugaskan untuk memberikan dukungan baginyaselama menjalani masa tahanan.

    Pendamping Agus bukan orang lain, melainkan sepupunya sendiri yang juga merupakan narapidana di Lapas tersebut.

    Menurut Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Joko Jumadi, keberadaan sepupu Agus sebagai pendamping sangat membantu dalam memberikan dukungan emosional serta memfasilitasi aktivitas yang mungkin sulit dilakukan oleh Agus sendiri.

    “Sementara didampingi sepupunya kemarin, setelah masuk itu infonya masih sering nangis, untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri,” kata Joko dilansir TribunJatim.com via Tribun Sumsel, Kamis (16/1/2025).

     “Komunikasi dengan pihak Lapas saya lakukan, karena kemarin mau bunuh diri dan sebagainya perlu atensi dari kita,” ujar Joko lagi.

    Joko juga menambahkan bahwa kondisi emosional Agus mulai membaik jika dibandingkan dengan saat pertama kali dibawa ke Lapas, meskipun penolakan terhadap penahanan dan perasaan putus asa tetap menjadi tantangan besar.

    Agus Buntung tersangka kasus pelecehan belasan wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat kini berada di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Tantrum 1 minggu di dalam sel. (KOLASE TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH – ISTIMEWA)

    Bahkan, Agus sempat mengancam untuk bunuh diri saat pertama kali mengetahui ia akan ditahan di Lapas. 

    Sebelumnya, Agus Buntung memohon ia agar status penahanannya menjadi tahanan rumah. 

    “Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka, mengutip TribunJatim. 

    Tak dikabulkan oleh Kejaksaan, Agus menangis histeris saat dirinya tahu akan ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas.

    Alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan mengatakan Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas sembari menjalani proses hukum.

    Dia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

    Menjalani sidang perdana pada Kamis (16/1/2025), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Pembacaan dakwaan menjadi agenda sidang perdana ini.

    Agus tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram sekira pukul 08.59 Wita mengenakan rompi berwarna merah maroon.

    Setibanya di PN Mataram, Agus langsung melayangkan protes soal fasilitas bagi penyadang disabilitas di tahanan.

    Agus mengaku, fasilitas yang dijanjikan sebelumnya ternyata belum terpenuhi.

    “Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di Lapas atau disebut dengan fasilitas disabilitas.”

    “Saya menyebutkan atas nama KDD (Komisi Disabilitas Daerah) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” kata Agus, Kamis, dilansir TribunLombok.com.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibunya, saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). (Tribun Lombok)

    Satu di antara 19 kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, kliennya merasa tidak nyaman di dalam Lapas.

    Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

    “Bisa tahanan rumah atau tahanan kota, supaya hak-haknya bisa terpenuhi seperti biasa,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua KKD NTB, Joko Jumadi menjelaskan, fasilitas yang diberikan di Lapas bukan perkara kenyamanan, melainkan aksesbilitas untuk penyandang disabilitas.

    “Kalau masalah nyaman, tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas,” terangnya.

     Joko mengatakan, Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yang berasal dari narapidana setempat.

    Sosok yang mendampingi Agus, kata Joko, merupakan sepupunya yang juga narapidana.

    Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya saat berada di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Tribun Lombok/Robby Firmansyah)

    “Sementara didampingi sepupunya kemarin, setalah masuk itu infonya masih sering nangis.”

    “Untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).

    Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

    Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari.

    Keputusan melakukan penahanan terhadap Agus disebut sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” jelasnya.

    Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tak hanya itu, Agus juga disebut akan mendapatkan tenaga pendamping di Lapas.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Pemenuhan Hak-hak Terdakwa Sudah Tersedia

    Pemenuhan Hak-hak Terdakwa Sudah Tersedia

    NTB – Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan Pengadilan Negeri (PN) Mataram sudah memenuhi hak-hak terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung sebagai penyandang disabilitas dalam menjalankan persidangan.

    “Kami melihat sidang berjalan maksimal, pemenuhan hak-hak Agus sudah tersedia, aksesnya ke pengadilan sudah tersedia. Bahkan, tadi Agus mau ke toilet pun, itu sudah aksesibel,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB bersama anggotanya yang ikut memantau sidang perdana Agus di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 16 Januari, disitat Antara.

    Dalam proses sidang perdana yang berjalan secara tertutup, Joko melihat pengadilan juga membuka akses pendampingan bagi terdakwa Agus.

    “Selain didampingi orang tuanya, ada juga dari dinsos (dinas sosial) kota, dinsos provinsi. Kami dari KDD back up juga kalau memang diperlukan menyiapkan pendampingan. Advokat yang berikan bantuan hukum juga sudah ada 16 orang. Jadi, hak-haknya sudah terpenuhi,” ujarnya.

    Yan Mangandar yang juga bagian dari anggota KDD NTB turut menyampaikan dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terlihat Agus mendapatkan kebebasan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

    “Dari informasi pendamping juga menyebutkan kalau proses sidang berjalan bebas, artinya Agus memberikan keterangan secara bebas di dalam persidangan. Jadi, tidak ada hambatan untuk akses keadilan bagi Agus,” kata Yan.

    Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana Agus secara tertutup mengingat klasifikasi perkara masuk dalam kategori kejahatan terhadap kesusilaan.

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya menyampaikan bahwa terdakwa melalui penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum atau eksepsi.

    Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati kemudian menetapkan sidang lanjutan Agus pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.

    Sandi menerangkan dalam agenda selanjutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi. Terkait identitas saksi, ia mengaku tidak bisa menyebutkan ke publik mengingat perkara ini masuk dalam klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.

    Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  • Ibu Agus Difabel Pingsan di Sidang Perdana Anaknya, Kepala Terbentur Lantai

    Ibu Agus Difabel Pingsan di Sidang Perdana Anaknya, Kepala Terbentur Lantai

    Mataram

    Ibu pria difabel I Wayan Agus Suartama, Ni Gusti Ayu Ari Padni, terluka saat hadir dalam sidang perdana anaknya di Pengadilan Negeri Mataram. Ari Padni terpukul saat melihat Agus menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

    Dilansir detikBali, Kamis (16/1/2025), Ari Padni terjatuh setelah Agus masuk ke mobil tahanan menuju Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Kepala ibunda Agus itu terbentur lantai hingga berdarah.

    “Terjatuh di pojok taman kami,” kata Humas Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya.

    Sandi mengatakan Ari Padni langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Dia menyebut Ari Padni pingsan hingga terjatuh dan membuat kepalanya terbentur lantai.

    Agus hari ini menjalani persidangan perdana di kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuk pria difabel itu adalah 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.

    Pria difabel itu tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa,” kata Sandi Iramaya.

    (ygs/idh)

  • Ibu Kandung Agus Jatuh Pingsan hingga Kepala Terbentur Paving Block Usai Temani Anaknya Sidang di PN Mataram

    Ibu Kandung Agus Jatuh Pingsan hingga Kepala Terbentur Paving Block Usai Temani Anaknya Sidang di PN Mataram

     

    Liputan6.com, Mataram – Ibu kandung pria berinisial IWAS alias Agus Buntung, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan korban, mendadak jatuh pingsan hingga kepalanya mengalami luka, saat mendampingi anak kandungnya itu menjalani sidang perdana di PN Mataram, Kamis (16/1/2024).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya membenarkan ada kejadian itu.

    “Mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami,” kata Sandi.

    Sandi memastikan pihaknya sudah mengevakuasi ibu kandung Agus ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

    “Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB Joko Jumadi turut menaruh perhatian atas adanya insiden tersebut.

    Dia berharap untuk ke depannya pihak kejaksaan yang memiliki kewenangan mengawal proses persidangan ini untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    “Kemarin, sudah kami sampaikan juga di kejaksaan, memang sudah disiapkan (antisipasi). Mungkin, tadi itu kecelakaan yang tidak kita duga juga,” kata Joko.

    Antisipasi itu bisa dilakukan seperti pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram.

    “Waktu tahap dua itu ada teman-teman dari rumah sakit yang dilibatkan, kami sudah mewanti-wanti hal itu terjadi, karena ibu kandungnya juga sempat pingsan saat dampingi pemeriksaan Agus di Polda NTB. Makanya, pada waktu tahap dua kami infokan juga soal kondisi itu,” ucap dia.

     

  • Sidang Perdana, Agus Buntung Bantah Dakwaan Kekerasan Seksual

    Sidang Perdana, Agus Buntung Bantah Dakwaan Kekerasan Seksual

    Mataram, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap remaja disabilitas yang melibatkan terdakwa IWAS alias Agus Buntung, Kamis (16/1/2025). Agenda persidangan yang berlangsung tertutup untuk umum itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    Terdakwa Agus Buntung hadir dan menyampaikan keberatannya atas materi dakwaan yang disampaikan. “Membacakan dakwaan yang menjerat Agus dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E,” ujar JPU Dina Kurniawati.

    Dakwaan tersebut mengacu pada tindakan pemberatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman jika terbukti bersalah.

    Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta dalam kasus ini. JPU Dina Kurniawati menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan dilakukan dengan transparan.

    “Selama pembacaan dakwaan, terdakwa cukup kooperatif. Kami akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya untuk mendukung dakwaan yang telah disampaikan,” jelas Dina.

    Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Agus Buntung, Aenuddin menyampaikan bahwa kliennya keberatan atas materi dakwaan yang dianggapnya tidak sesuai dengan fakta.

    “Agus menyangkal tuduhan yang menyatakan bahwa ia memanfaatkan situasi kelemahan korban. Semua itu masuk ke dalam pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam proses pembuktian,” tegas Aenuddin.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, lokasi kejadian yang disebutkan dalam dakwaan, yaitu di Taman Udayana, memang sesuai. Namun, tuduhan manipulasi terhadap korban menjadi inti pembelaan tim kuasa hukum.
    “Kami sarankan fokus pada pembuktian saja agar kasus ini dapat ditangani dengan objektif,” tambahnya.

    Dalam persidangan, Aenuddin juga mengungkapkan kondisi tidak layak yang dialami Agus selama berada di dalam tahanan.

    “Agus mengalami ketidaknyamanan, termasuk bullying dan ancaman dari sesama tahanan. Bahkan, ada kalimat yang mengintimidasi seperti, ‘Kalau kamu begini, nanti pulang hanya nama kamu saja’,” ungkapnya.

    Selain itu, Aenuddin menyoroti minimnya fasilitas khusus untuk disabilitas di tahanan. Menurutnya, tenaga pendamping yang disediakan tidak memiliki keahlian profesional, sehingga kebutuhan khusus Agus tidak terpenuhi. Ia juga menekankan bahwa petugas sosial yang hadir di pengadilan hanya menonton tanpa memberikan bantuan langsung.

    “Kami meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pengalihan status penahanan Agus menjadi tahanan rumah atau tahanan kota demi menjaga kondisi mental dan fisiknya,” pintanya.
    Agus Buntung, yang bersedia hadir dalam setiap persidangan, berjanji akan tetap kooperatif jika pengalihan status penahanan dikabulkan.

    “Dia tidak keberatan untuk menjalani proses hukum, tetapi berharap kondisinya diperhatikan lebih baik,” tambah Aenuddin seusai sidang perdana Agus Buntung.

  • Agus Buntung Langsung Protes Soal Fasilitas Lapas saat Jalani Sidang Perdana: Bohong! – Halaman all

    Agus Buntung Langsung Protes Soal Fasilitas Lapas saat Jalani Sidang Perdana: Bohong! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani sidang perdana, Kamis (16/1/2025).

    Adapun agenda sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan.

    Mengenakan rompi berwarna merah maroon, Agus tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram sekira pukul 08.59 Wita.

    Setibanya di PN Mataram, Agus langsung melayangkan protes soal fasilitas bagi penyadang disabilitas di tahanan.

    Agus mengaku, fasilitas yang dijanjikan sebelumnya ternyata belum terpenuhi.

    “Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di Lapas atau disebut dengan fasilitas disabilitas.”

    “Saya menyebutkan atas nama KDD (Komisi Disabilitas Daerah) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” kata Agus, Kamis, dilansir TribunLombok.com.

    Satu di antara 19 kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, kliennya merasa tidak nyaman di dalam Lapas.

    Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

    “Bisa tahanan rumah atau tahanan kota, supaya hak-haknya bisa terpenuhi seperti biasa,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua KKD NTB, Joko Jumadi menjelaskan, fasilitas yang diberikan di Lapas bukan perkara kenyamanan, melainkan aksesbilitas untuk penyandang disabilitas.

    “Kalau masalah nyaman, tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas,” terangnya.

    Joko mengatakan, Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yang berasal dari narapidana setempat.

    Sosok yang mendampingi Agus, kata Joko, merupakan sepupunya yang juga narapidana.

    “Sementara didampingi sepupunya kemarin, setalah masuk itu infonya masih sering nangis.”

    “Untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).

    Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

    Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari.

    Keputusan melakukan penahanan terhadap Agus disebut sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” jelasnya.

    Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tak hanya itu, Agus juga disebut akan mendapatkan tenaga pendamping di Lapas.

    Berontak saat Ditahan

    Saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak. Dia berteriak dan menangis histeris.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ujar kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi.

    Agus sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.

    Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.

    “Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing,” ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.

    Agus pun menangis histeris, yang kemudian berusaha ditenangkan oleh sang ibu.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, mengaku khawatir dengan kondisi putranya jika ditahan di Lapas.

    Sebab, selama ini, Agus melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas,” katanya mendampingi sang putra di Kejari Mataram, Kamis.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jalani Sidang Perdana, Agus Difabel Keluhkan Fasilitas Lapas

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Ramalan Cuaca Hari Ini (16/1): Kota Besar Jakarta hingga Surabaya Bakal Hujan

    Ramalan Cuaca Hari Ini (16/1): Kota Besar Jakarta hingga Surabaya Bakal Hujan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan masyarakat mayoritas kota-kota besar, mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Palembang berpotensi mengalami hujan dengan intensitas beragam pada hari ini.

    Prakirawan BMKG Sentia Arianti dalam prakiraan cuaca daring mengatakan hujan disertai petir diprakirakan terjadi hari ini di Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Padang, serta hujan intensitas sedang di wilayah Bandar Lampung.

    Pada waktu yang sama, Sentia mengatakan terdapat potensi hujan ringan di wilayah Sumatera, tepatnya di kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Jambi dan Palembang.

    “Di Pulau Jawa diprakirakan cuaca berawan di Surabaya, hujan ringan di kota Serang, Jakarta, Bandung, Semarang dan Yogyakarta,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/1/2025).

    Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, BMKG memperingatkan terdapat potensi hujan petir di wilayah Kupang serta hujan intensitas ringan di Denpasar dan Mataram.

    BMKG juga memprakirakan cuaca hujan di beberapa kota besar di Kalimantan, termasuk curah hujan sedang di Tanjung Selor serta hujan ringan di Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, dan Samarinda.

    Sementara itu untuk wilayah Sulawesi hujan petir berpotensi terjadi di Mamuju disertai kemungkinan hujan ringan di Manado, Gorontalo, Palu, Makassar dan Kendari.

    Di wilayah timur Indonesia, dia menjelaskan BMKG memprakirakan kemungkinan hujan petir di daerah Merauke. Pada saat yang sama terdapat juga potensi turun hujan intensitas ringan di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayawijaya, dan Jayapura.

    BMKG juga memperingatkan adanya potensi banjir rob di pesisir wilayah Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Maluku dan Maluku Utara.

  • Kalender Jawa Hari Ini 16 Januari 2025 Pasaran Kamis Pon

    Kalender Jawa Hari Ini 16 Januari 2025 Pasaran Kamis Pon

    Kalender Jawa Januari 2025 Pasaran Jawa Hari Ini

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut kalender jawa 16 Januari 2025 kalender online tanggalan jawa hari ini adalah Kamis Pon.

    Kalender Jawa Januari 2025 Pasaran Jawa Hari Ini

     

    Kalender Jawa Januari 2025 Tanggalan Jawa Hari Ini

    Itu tadi kalender jawa Januari 2025.

     

    Kalender Jawa online menggunakan sistem penanggalan yang telah lama digunakan oleh Kesultanan Mataram.

    Sistem kalender Jawa menggunakan dua siklus hari dan siklus mingguan.

    Siklus mingguan tersebut terdiri dari tujuh hari yakni (Ahad sampai Sabtu, saptawara) dan siklus pekan pancawara yang terdiri dari lima hari pasaran.

    Legi

    Pahing

    Pon

    Wage

    Kliwon

    Hari-hari pasaran merupakan posisi sikap (patrap) dari bulan sebagai berikut:

    Kliwon • Asih, melambangkan jumeneng (berdiri)

    Legi • Manis, melambangkan mungkur (berbalik arah kebelakang)

    Pahing • Pahit, melambangkan madep (menghadap)

    Pon • Petak, melambangkan sare (tidur)

    Wage • Cemeng, melambangkan lenggah (duduk)

    Kalender Jawa Januari 2025 dimulai dengan pasaran Selasa Legi

    Tanggal 1 Januari 2025 Rabu Pon

    Tanggal 2 Januari 2025 Kamis Wage

    Tanggal 3 Januari 2025 Jumat Kliwon

    Tanggal 4 Januari 2025 Sabtu Legi

    Tanggal 5 Januari 2025 Minggu Pahing

    Tanggal 6 Januari 2025 Senin Pon

    Tanggal 7 Januari 2025 Selasa Wage

    Tanggal 8 Januari 2025 Rabu Kliwon

    Tanggal 9 Januari 2025 Kamis Legi

    Tanggal 10 Januari 2025 Jumat Pahing

    Tanggal 11 Januari 2025 Sabtu Pon

    Tanggal 12 Januari 2025 Minggu Wage

    Tanggal 13 Januari 2025 Senin Kliwon

    Tanggal 14 Januari 2025 Selasa Legi

    Tanggal 15 Januari 2025 Rabu Pahing

    Tanggal 16 Januari 2025 Kamis Pon

    Tanggal 17 Januari 2025 Jumat Wage

    Tanggal 18 Januari 2025 Sabtu Kliwon

    Tanggal 29 Januari 2025 Minggu Legi

    Tanggal 20 Januari 2025 Senin Pahing

    Tanggal 21 Januari 2025 Selasa Pon

    Tanggal 22 Januari 2025 Rabu Wage

    Tanggal 23 Januari 2025 Kamis Kliwon

    Tanggal 24 Januari 2025 Jumat Legi

    Tanggal 25 Januari 2025 Sabtu Pahing

    Tanggal 26 Januari 2025 Minggu Pon

    Tanggal 27 Januari 2025 Senin Wage

    Tanggal 28 Januari 2025 Selasa Kliwon

     

    (*)

  • Ibu di Lampung Timur Bacok Anak Kandung karena Depresi, Suami Mau Menikah Lagi

    Ibu di Lampung Timur Bacok Anak Kandung karena Depresi, Suami Mau Menikah Lagi

    Liputan6.com, Lampung – Polisi mengungkap motif di balik tindakan tragis seorang ibu di Kabupaten Lampung Timur yang tega membunuh anak kandungnya sendiri. Pelaku, Umi Dasifa, warga Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, diduga mengalami gangguan kesehatan mental akibat tekanan rumah tangga.

    Korban adalah bayi laki-laki berusia enam bulan berinisial HS. Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, kejadian ini dipicu oleh kondisi psikologis pelaku yang memburuk setelah mengetahui suaminya jarang pulang dan berencana menikah lagi.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi, insiden ini diduga kuat terjadi karena pelaku mengalami depresi berat akibat masalah keluarga,” kata Umi pada Sabtu (11/1/2025).

    Setelah melakukan aksi nekat tersebut, Umi Dasifa mencoba mengakhiri hidupnya dengan menyayat pergelangan tangan kiri dan menenggak obat serangga. Saat ini, pelaku masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    “Pelaku belum dapat dimintai keterangan karena kondisinya masih belum stabil. Kami tetap melakukan pengawalan ketat selama perawatan berlangsung,” tambah dia.

    Dalam penyelidikan, polisi menemukan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk melukai anaknya. Golok tersebut diduga digunakan untuk membacok kepala korban sebanyak dua kali.

    Selain itu, ditemukan pula sebotol obat serangga yang diminum pelaku untuk mencoba mengakhiri hidupnya.

    Polisi telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk memperdalam kasus ini.

    “Kasus ini dipastikan berkaitan dengan tekanan psikologis yang dialami pelaku akibat permasalahan keluarga,” terangnya.

    Polisi masih melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain terkait peristiwa tragis ini.

     

    Andika Perkasa Buka Suara soal Dugaan Mobilisasi Kades di Jateng untuk Dukung Cagub Tertentu