kab/kota: Mataram

  • Abaikan Aturan, Ratusan Pengembang Perumahan di Lombok Akan Dipolisikan

    Abaikan Aturan, Ratusan Pengembang Perumahan di Lombok Akan Dipolisikan

    Liputan6.com, Lombok – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB berencana akan melaporkan ratusan pengembang perumahan di Lombok Barat dan kota Mataram lantaran tidak menyediakan fasilitas umum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan prasarana lainnya.

    Ketua KNPI NTB, Taufik Hidayat mengatakan, ratusan pengembang tersebut diduga menyalahi aturan yang ditetapkan, namun mereka tetap membangun dan melakukan penjualan. Ia mengatakan, diduga kuat mereka sengaja melawan hukum. “Ada 166 pengembang  yang akan kami laporkan. Rata-rata tidak menyediakan TPU, mereka hanya menjual rumah tanpa memperhatikan hak hak konsumen,” kata Taufik, Minggu (12/1/2025).

    Aturan tentang kewajiban pengembang menyediakan TPU dan Sarana Utlitas Umum tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman serta peraturan Bupati nomor 35 tahun 2021 tentang pedoman prasarana sarana dan tilitas umum.

    Taufik menjelaskan, bahwa aturan tersebut seharusnya mereka taati karena ada konsekuensi hukum. Namun, kata dia, para pengembang ini terkesan mengabaikan aturan-aturan tersebut. “Artinya mereka melawan hukum secara sengaja. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka bulan dalam bulan Januari ini kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Taufik.

    Menanggapi hal ini, Ketua Real Estate Indonesia NTB, Heri Susanto mengatakan, jika ada aturan yang ditetapkan maka sudah seharusnya pengembang mengikuti aturan tersebut. Terutama bagi para pengembang yang membangun setelah peraturan tersebut ditetapkan. Sesangkan bagi pengusaha yang membangun sebelum ada peraturan,  maka, kata dia, pengembang harus menyesuaikan (dengan aturan yang baru). “Intinya, pada prinsipnya, jika sudah ada aturan, maka pengusaha atau pengembang harus melaksanakan aturan tersebut,” ujar Heri.

  • Motif Ibu di Lampung Bacok Bayi hingga Tewas: Suami Jarang Pulang dan Dengar Kabar Akan Nikah Lagi

    Motif Ibu di Lampung Bacok Bayi hingga Tewas: Suami Jarang Pulang dan Dengar Kabar Akan Nikah Lagi

    Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap motif di balik tindakan tragis seorang ibu di Kabupaten Lampung Timur yang tega membunuh anak kandungnya sendiri.

    Pelaku berinisial UD, warga Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, diduga mengalami gangguan kesehatan mental akibat tekanan rumah tangga.

    Korban adalah bayi laki-laki berusia enam bulan berinisial HS. Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, kejadian ini dipicu oleh kondisi psikologis pelaku yang memburuk setelah mengetahui suaminya jarang pulang dan berencana menikah lagi.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi, insiden ini diduga kuat terjadi karena pelaku mengalami depresi berat akibat masalah keluarga,” kata Umi pada Sabtu (11/1/2025).

    Setelah melakukan aksi nekat tersebut, UD mencoba mengakhiri hidupnya dengan menyayat pergelangan tangan kiri dan menenggak obat serangga. Saat ini, pelaku masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri.

     

     

  • Video Ibunda Agus Buntung Jatuh Sampai Kepala Terluka, Histeris usai sang Anak Selesai Jalani Sidang – Halaman all

    Video Ibunda Agus Buntung Jatuh Sampai Kepala Terluka, Histeris usai sang Anak Selesai Jalani Sidang – Halaman all

    Agus Buntung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Mataram.

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 15:22 WIB

    TRIBUNNWS.COM – Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Mataram.

    Setibanya di PN Mataram, Agus menuntut haknya sebagai penyandang disabilitas terkait fasilitas yang diberikan.

    Adapun dalam persidangan kali ini, Agus didampingi oleh 19 pengacara.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara tapi Pengacara Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

    Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara tapi Pengacara Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

    GELORA.CO  – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2025).

    Agenda dalam sidang perdana Agus Buntung itu adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

    JPU Dina Kurniawati mengungkapkan bahwa pada sidang kemarin agendanya pembacaan dakwaan.

    Tetapi, tim penasihat hukum Agus Buntung tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

    Oleh karena pengacara Agus Buntung tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada hari Kamis pekan depan.

    Sebagai informasi, Agus Buntung didampingi sebanyak 19 pengacara, tetapi hanya 7 orang yang hadir di PN Mataram kemarin.

    “Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja,” kata Dina, Kamis (16/1/2025), dilansir dari TribunLombok.com.

    Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengungkap alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi sebab apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut Agus Buntung tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

    “Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” ungkap Ainuddin.

    Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    Agus Buntung Keluhkan Kondisi Lapas

    Saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung menyebut bahwa fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi, sehingga ia menuntut hak tersebut diberikan sesuai yang dijanjikan.

    Sebagaimana diketahui, Agus Buntung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB sejak Kamis (9/1/20245) lalu.

    “Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” ujar Agus, Kamis.

    Agus Buntung ‘Dibully’?

    Penasihat Hukum Agus Buntung menyebutkan bahwa kliennya mengalami bullying dan ancaman selama ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

    “Agus juga merasakan ketidaknyamanan karena ada semacam bully terhadap dia selama di dalam tahanan, bahkan ada ancaman juga,” ujar penasihat hukum Agus, Donny A Sheyoputra, selepas sidang di PN Mataram, Kamis, dilansir dari Kompas.com.

    “Dia tidak menyampaikan secara detail, tetapi ada yang dikatakan bahwa kalau kamu begini, maka nanti yang pulang hanya namamu saja, siap-siap pulang nama,” timpal penasihat hukum Agus Buntung lainnya, Aminuddin.

    Penasihat hukum Agus Buntung lantas menyatakan keberatan karena sebagai penyandang disabilitas, kliennya mendapatkan fasilitas yang tidak memadai.

    Misalnya, mengenai toilet dan pendamping yang dinilai tidak kompeten dalam mengurus disabilitas seperti Agus Buntung.

    “Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risi atau bagaimana mengurus Agus,” sebut Donny.

    Menurut kuasa hukum Agus Buntung, semestinya tenaga pendamping yang disediakan untuk terdakwa berasal dari tenaga profesional dan bukan dari warga binaan.

    Donny mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan sebagai tahanan rumah kepada majelis hakim.

    “Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, hanya mohon pengalihan status tahanan sebagai tahanan rumah supaya ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dia perlukan,” ujar Donny.

    Agus Buntung juga berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Mataram.

    Adapun selama menjalani proses persidangan, Agus Buntung ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

    Kuasa hukum menyebutkan, Agus Buntung ditempatkan di sel tahanan bersama 14 tahanan lainnya

  • Polisi Pakai Lie Detector Periksa Dosen Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 15 Mahasiswa di NTB

    Polisi Pakai Lie Detector Periksa Dosen Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 15 Mahasiswa di NTB

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi masih mengusut kasus dosen pria penyuka sesama jenis di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dosen berinisial LRR itu diduga melecehkan 15 mahasiswanya.

    Polda NTB meminta dukungan tim Laboratorium Forensik Polri untuk membantu menangani kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh dosen LRR. Polisi akan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan untuk memeriksa LRR.

    “Kami akan meminta bantuan ke labfor terkait penggunaan lie detector terhadap terduga terlapor,” kata Direskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).

    Penggunaan alat canggih milik Polri tersebut untuk memastikan terduga pelaku jujur dalam pemberian keterangan kepada polisi.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, Syarif mengatakan LRR terkesan tidak jujur memberikan keterangan, sehingga dibutuhkan pemeriksaan menggunakan lie detector dari Labfor Polri.

    Sejauh ini, polisi telah mengantongi keterangan empat orang korban, termasuk pelapor kasus dosen penyuka sesama jenis lecehkan mahasiswa.

    Polisi berencana akan merekonstruksi kasus apabila penyidik sudah mengantongi keterangan terduga pelaku dalam pemeriksaan kedua.

    Polda NTB juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB dalam upaya untuk melihat indikasi pidana dari kasus tersebut.

    “Kalau sudah dirasa cukup, kami akan gelar (perkara) untuk menentukan tindak lanjut penanganan,” ucapnya.

    Polda NTB menangani kasus dugaan dosen penyuka sesama jenis lecehkan mahasiswa berdasarkan laporan salah seorang korban pada 26 Desember 2024.

    Korban yang melapor merupakan bekas mahasiswa dari LRR, dosen yang mengajar di beberapa universitas di Kota Mataram.

    Dalam laporan itu, korban mengaku menerima perilaku pelecehan seksual dari LRR pada medio September 2024 saat ada kegiatan di paguyuban milik pelaku.

  • Agus Buntung Keluhkan Fasilitas Lapas yang Tak Ramah Difabel, Ajukan Pengalihan Status Tahanan – Halaman all

    Agus Buntung Keluhkan Fasilitas Lapas yang Tak Ramah Difabel, Ajukan Pengalihan Status Tahanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

    Agus sempat mengeluhkan fasilitas lapas yang ditempatinya karena tidak seperti yang dijanjikan.

    Ia menilai ruangan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat tidak layak untuk penyandang disabilitas seperti dirinya.

    “Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” ucap Agus.

    Kuasa hukum Agus, Ainuddin mengajukan pemindahan status penahanan untuk kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

    Menurutnya, Agus yang tak memiliki tangan tak nyaman dengan kondisi di lapas.

    “Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya,” bebernya.

    Dalam sidang kedua yang akan digelar pada Kamis (23/1/2025), Kejaksaan Negeri Mataram meminta ibu Agus datang untuk memberi kesaksian.

    “Kami diminta dari jaksa untuk menghadirkan orang tua, artinya ada kepentingan Agus yang mestinya dijalankan secara pribadi tidak bisa dijalankan,” tukasnya.

    Kuasa hukum Agus tak mengajukan ekspansi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.

    Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    Setelah sidang selesai, ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi terjatuh dan pingsan.

    Hal tersebut mengakibatkan kepalanya mengalami luka robek.

    Ni Gusti Ayu Ari Padhi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

    Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan insiden itu dan menyatakan ibu Agus kurang konsentrasi.

    “Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami,” tuturnya.

    Agus Ditahan

    Diketahui, Agus sempat menjadi tahanan rumah dalam kasus pelecehan seksual.

    Polda NTB kemudian menyerahkan Agus ke Kejari Mataram untuk dijadikan tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, NTB.

    Meski diwarnai penolakan dari Agus dan keluarganya, Kejari Mataram tetap menahan Agus.

    Penyandang tunadaksa tersebut ditempatkan di tahanan khusus disabilitas dan lansia dengan kapasitas ruangan hingga 20 orang.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menyatakan petugas akan memperlakukan Agus seperti para tahanan lain.

    Sejumlah fasilitas khusus sudah disediakan seperti kloset duduk untuk lansia dan penyandang disabilitas.

    “Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” bebernya, Kamis (9/1/2025).

    Pihaknya masih melihat kondisi Agus selama di lapas sebelum memutuskan memberikan tenaga pendamping.

    “Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.”

    “Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB (warga binaan) yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Ajukan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Agus Buntung Sempat Diteriaki Anak Kecil saat Sidang, sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah – Halaman all

    Agus Buntung Sempat Diteriaki Anak Kecil saat Sidang, sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam sidang perdana I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terdapat beberapa momen yang menarik perhatian.

    Pria disabilitas, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan, tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis lalu (16/1/2025).

    Sidang dakwaan tersebut berlangsung tertutup pada pukul 09.00 Wita di ruang sidang utama dengan menghadirkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

    Di sidang perdananya, Agus mengeluhkan kamar tahanannya yang tidak nyaman dan tidak sesuai dengan keinginannya.

    Bahkan dirinya juga mengeluhkan berbagai penyakit muncul selama ditahan.

    Lantas momen yang menyita perhatian lainnya yakni ketika dirinya diteriaki anak kecil.

    Kala itu Agus hendak membuang air kecil, dan saat berjalan menuju ke kamar mandi dengan pengawalan ketat, Ia diteriaki anak kecil dengan sebutan ‘Agus Buntung’.

    Sontak Agus menatap tajam kehadapan anak-anak tersebut, tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Ia juga yakin tidak bersalah dalam kasus ini, mengutip TribunLombok.com.

    “Kebenaran akan terungkap,” kata Agus saat berjalan menuju ruang tahanan sementara usai turun dari mobil.

    Sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah

    Sementara itu saat agenda pembacaan dakwaan, kala itu Agus Buntung akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, sang ibu pingsan.

    Ni Gusti Ayu Ari Padhi, ibu kandung Agus Buntung, bahkan sampai terjatuh ke lantai dan menyebabkan luka di kepalanya.

    Kepala bagian belakang Ibu Agus Buntung mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

    Ni Gusti Ayu Ari Padhi pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

    Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya merespons jatuhnya Ibu Agus. Menurut hematnya, insiden tersebut bisa bisa jadi kekurang hati-hatian yang bersangkutan.

    “Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami,” katanya usai persidangan.

    Agus Buntung Sempat Histeris dan Ancam Bunuh Diri

    Saat akan ditahan di lapas Agus Buntung sempat histeris dan memberontak, saat akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2024).

    Dirinya bahkan berteriak memohon agar tidak ditahan dan mengancam bunuh diri.

    Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi juga mengonfirmasi soal keberatan kliennya yang akan ditahan di lapas.

    Hal itu disampaikan di hadapan jaksa dan orangtuanya. 

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Seharusnya, sambung Kurniadi, sebelum dilakukan penahan Agus dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 4 Fakta Menarik Sidang Perdana Agus Difabel : Diteriaki Anak Kecil, Ibunya Pingsan di Pengadilan

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Theresia Felisiani) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Viral Agus Buntung Kasus Pelecehan Seksual Mengeluh Tak Nyaman di Penjara, Warganet: Emosi!

    Viral Agus Buntung Kasus Pelecehan Seksual Mengeluh Tak Nyaman di Penjara, Warganet: Emosi!

    GELORA.CO – I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal dengan Agus Buntung, pelaku kasus pelecehan seksual yang sempat menghebohkan publik kembali adi sorotan. Hal itu dikarenakan ia mengeluh tidak nyaman di penjara di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Diketahui ia mengeluhkan berbagai penyakit muncul selama ditahan. Hal itu karena kondisi kamar tahanan tidak sesuai dengan keinginannya. Bahkan menurutnya, perlakuan petugas lapas terhadap dirinya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

    “Apa yang simpaikan oleh KDD itu tidak benar tentang kondisi dan perlakuan petugas lapas, dia borok-borok di bagian pantatnya. Salah cara dibersihkan,” kata Kuasa Hukum Agus Buntung, Ainuddin, dikutip VIVA dari Instagram @mood.jakarta Jum’at, 17 Januari 2025.

    Lebih lanjut, akibat merasa tidak nyaman dengan keadaan tersebut, Agus mengajukan pengalihan penahanan. Ia meminta menjadi tahanan rumah agar mendapat perlakukan yang layak.

    “Ya kami minta pengalihan penahanan ke tahanan rumah, karena tidak ada pendamping yang profesional dan fasilitas yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh KDD,” lanjut Ainuddin.

    Perlu diketahui, Agus Buntung tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan yang menjadi korban menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis kemarin. Sidang tersebut berlangsung tertutup di ruang sidang utama dengan menghadirkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

    Adanya kabar Agus yang merasa tidak nyaman di dalam penjara membuat warganet berkomentar di media sosial. Beberapa dari warganet sangat emosi atas keluhan Agus lantaran tidak sebanding apa yang diterima para korban.

    “Siapa yang betah di penjara emang? Emosi, makanya jangan buat masalah apalagi kasus pelecehan seksual, korbannya banyak loh, tolong selesaikan dengan secara hukum yang adil,” tulis komentar warganet di media sosial.

    “Namanya penjara ya gak enak, kalau tempat yang enak itu namanya hotel, tempat lu main sama korban,” timpal warganet lainnya.

    Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menempatkan perhatian pada korban pelecehan seksual dan mendukung mereka untuk bangkit dari trauma.

  • Sidang Perdana Tertutup, Agus Difabel Ajukan Pengalihan Status Tahanan

    Sidang Perdana Tertutup, Agus Difabel Ajukan Pengalihan Status Tahanan

    GELORA.CO – Penyandang tunadaksa yang menjadi terdakwa perkara pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel mengajukan pengalihan status tahanan ke majelis hakim pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/1).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan terdakwa Agus mengajukan pengalihan status tahanan tersebut melalui penasihat hukumnya.

    “Permohonan pengalihan status tahanan itu hak terdakwa, dikabulkan atau tidaknya, itu wewenang majelis hakim. Nantinya akan melihat pertimbangannya, seperti itu,” kata Sandi dalam konferensi pers di Media Center Pengadilan Negeri Mataram.

    Pertimbangan mengajukan pengalihan status tahanan, jelas dia, karena terdakwa Agus merasa tidak nyaman dengan kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

    Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Agus melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

    Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

    Alasan sidang digelar tertutup

    Pengadilan Negeri Mataram pun buka suara soal alasan sidang kasus pelecehan dengan terdakwa Agus Difabel itu digelar tertutup.

    “Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS),” kata Sandi.

    Dia mengatakan pengadilan menggelar sidang perdana Agus secara tertutup dengan tetap melihat hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.

    “Jadi, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, kemudian menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan (penyandang disabilitas). Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas,” kata Sandi.

    Selain itu, dalam sidang secara tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.

    “Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang,” ujarnya.

    Dari rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan Agus di hadapan majelis hakim.

    “Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ucap dia.

    Oleh karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

    Sandi menerangkan dalam agenda selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi.

    Perihal identitas saksi, ia tidak bisa menyebutkan ke publik mengingat perkara ini masuk klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.

    “Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi mengatakan PN Mataram sudah memenuhi hak-hak terdakwa pelecehan seksual IWAS alias Agus Difabel sebagai penyandang disabilitas dalam menjalankan persidangan.

    “Kami melihat sidang berjalan maksimal, pemenuhan hak-hak Agus sudah tersedia, aksesnya ke pengadilan sudah tersedia. Bahkan, tadi Agus mau ke toilet pun, itu sudah aksesibel,” kata Joko yang ikut memantau sidang perdana Agus Difabel bersama Tim KDD NTB di PN Mataram.

    Dalam proses sidang perdana yang berjalan secara tertutup, Joko melihat pengadilan juga membuka akses pendampingan bagi terdakwa Agus.

    “Selain didampingi orang tuanya, ada juga dari dinsos (dinas sosial) kota, dinsos provinsi. Kami dari KDD back up juga kalau memang diperlukan menyiapkan pendampingan. Advokat yang berikan bantuan hukum juga sudah ada 16 orang. Jadi, hak-haknya sudah terpenuhi,” ujarnya.

    Yan Mangandar yang juga bagian dari anggota KDD NTB menyampaikan dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terlihat Agus mendapatkan kebebasan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

    “Dari informasi pendamping juga menyebutkan kalau proses sidang berjalan bebas, artinya Agus memberikan keterangan secara bebas di dalam persidangan. Jadi, tidak ada hambatan untuk akses keadilan bagi Agus,” kata Yan.

  • Agus Buntung Mengaku Tak Dapat Fasilitas Disabilitas di Penjara

    Agus Buntung Mengaku Tak Dapat Fasilitas Disabilitas di Penjara

    Mataram, Beritasatu.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus Buntung menjadi sorotan publik. Kali ini, perdebatan berpusat pada fasilitas yang diterima Agus Buntung selama menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus Buntung menyebut, fasilitas di penjara Lombok Barat tidak memenuhi kriteria disabilitas.

    Berita tentang adanya fasilitas khusus untuk Agus Buntung telah memicu berbagai reaksi, baik dari masyarakat maupun tokoh yang peduli terhadap hak-hak disabilitas.

    Pernyataan itu, dilontarkan Agus Buntung saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, NTB saat di ruang tahanan pengadilan. Agus Buntung membantah, kabar yang beredar di media terkait fasilitas khusus yang disebut-sebut diberikan kepadanya di Lapas. Menurut Agus Buntung, klaim tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

    “Di sini, saya ingin ungkap kebenaran yang diberitakan ada pendampingan di Lapas kepada disabilitas. Saya ingin diketahui oleh Ketua Disabilitas Daerah (KDD) bahwa hak-hak saya harus dipenuhi, karena semua yang disebutkan di media itu adalah hoaks,” tegas Agus Buntung, Kamis (16/1/2025).

    Pernyataan ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pemberitaan terkait kondisi di dalam lapas, khususnya bagi narapidana dengan kebutuhan khusus.

    Menanggapi pengakuan Agus, Ketua Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, memberikan klarifikasi terkait fasilitas di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Joko menjelaskan, fasilitas yang ada telah diupayakan untuk memenuhi kebutuhan dasar narapidana disabilitas, meski kondisi penjara secara umum tidak bisa dikatakan nyaman.

    “Kalau bicara soal nyaman atau tidak nyaman, tidak ada satu pun penjara atau lapas yang nyaman. Pasti tidak nyaman. Kalau pendamping itu, tenaga dari warga binaan. Kebetulan salah satu pendamping Agus Buntung adalah warga binaan di lapas yang masih ada hubungan keluarga dengannya. Pendampingan ini dilakukan dalam pengawasan petugas lapas,” ujarnya saat membantah pernyataan Agus Buntung.

    Ia menambahkan, Agus Buntung ditempatkan di sel khusus untuk lansia dan disabilitas. Sel tersebut dilengkapi dua kamar mandi, satu dengan toilet duduk dan satu lagi dengan toilet jongkok.

    Joko menegaskan, fasilitas ini disesuaikan dengan kebutuhan narapidana, meski terdapat keterbatasan dalam proses modifikasi.

    Joko Jumadi menegaskan,  tidak ada pengadaan fasilitas senilai ratusan juta rupiah untuk Agus Buntung, seperti yang diberitakan sebelumnya.

    “Yang penting adalah aksesibilitas, dan itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Contohnya, shower dipasang agar Agus tidak perlu menggunakan gayung,” tambahnya.

    Fasilitas seperti ini bertujuan untuk memastikan narapidana disabilitas tetap mendapatkan hak-hak dasar mereka, meskipun dalam keterbatasan lingkungan penjara. Namun, Joko menyoroti bahwa proses pengadaan dan modifikasi fasilitas tidak bisa dilakukan secara instan.

    Terkait status tahanan Agus Buntung, Joko Jumadi menjelaskan, keputusan penangguhan atau perubahan status tahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

    “Itu adalah hak Agus dan juga merupakan keputusan dari majelis hakim. Semua proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai aturan,” katanya.