kab/kota: Mataram

  • Soal Banjir Sumatera, Zulhas Sebut Tidak Pernah Terbitkan Izin di Tesso Nilo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Desember 2025

    Soal Banjir Sumatera, Zulhas Sebut Tidak Pernah Terbitkan Izin di Tesso Nilo Regional 6 Desember 2025

    Soal Banjir Sumatera, Zulhas Sebut Tidak Pernah Terbitkan Izin di Tesso Nilo
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan soal banjir yang saat ini menjadi bencana di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
    Nama Menko
    Zulkifli Hasan
    atau Zulhas belakangan ramai dikait-kaitkan dengan
    kerusakan hutan
    di Sumatera, akibat izin yang dikeluarkan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan. 
    Terkait permasalahan ini, Zulhas secara tegas membantah tudingan tersebut. 
    “Yang kena bencana ini Aceh, nomor dua Sumatera Utara, nomor tiga Sumatera Barat, yang dipermasalahkan
    Tesso Nilo
    . Tesso Nilo itu ada di Riau namanya taman nasional ya,” kata Zulhas di Universitas Muhammadiyah Mataram, Sabtu (6/12/2025). 
    Zulhas mengatakan, tidak ada kaitannya antara Tesso Nilo dengan banjir bandang yang saat ini melanda wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Malaysia dan Thailand. 
    “Jadi tidak ada kaitan Tesso Nilo dengan bencana yang sekarang, enggak tahu nanti, yang sekarang,” kata Zulhas.
    Zulhas menyebutkan bahwa lokasi Tesso Nilo berada di kawasan terpencil dan masuk dalam kawasan taman nasional sehingga tidak mungkin untuk memberikan izin. 
    “Tesso Nilo itu taman nasional tidak ada Kementerian yang memberi izin enggak mungkin, bukan saya. Baik itu Menteri Kehutanan lama maupun saya,” kata Zulhas.
    “Kalau saya kasih izin Tesso Nilo pasti masuk penjara pasti kena pidana,” beber Zulhas. 
    Zulhas juga membantah tudingan terkait pemberian izin pembukaan lahan di tiga kawasan tersebut, selama dirinya menjabat sebagai menteri. 
    “Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, tidak ada lagi lahan yang diberi izin waktu saya menjabat, kenapa? Sudah habis zaman Pak Harto,” kata Zulhas. 
    Zulhas menjelaskan, alih fungsi kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, sudah dilakukan sejak zaman penjajahan Belanda. 
    Saat itu, lahan tersebut diubah menjadi perkebunan karet, perkebunan sawit, perkebunan tebu dan perkebunan tembakau.
    Zulhas juga membantah terkait dirinya yang disebut telah memberikan izin pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar. 
    Menurut Zulhas, itu bukan merupakan izin terkait pelepasan hutan, melainkan perubahan tata ruang. 
    “Katanya saya beri izin 1,6 juta hektar, itu bukan izin namanya tata ruang, perubahan tata ruang,” terang Zulhas. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BMKG Ungkap Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat Akhir Pekan Ini

    BMKG Ungkap Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat Akhir Pekan Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan potensi hujan lebat pada akhir pekan ini di sejumlah wilayah Indonesia. Beberapa daerah di Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga Maluku diperkirakan mengalami cuaca ekstrem.

    Prakirawan BMKG Yuyun Wulandari menyampaikan dalam prakiraan cuaca daring pada Sabtu (6/12/2025). Ia mengingatkan masyarakat perlu meningkatkan kesiapsiagaan.

    “Perlu ditingkatkan kesiapsiagaan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Banda Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bandar Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara hingga Maluku,” ujarnya.

    Untuk kota-kota besar di Sumatera, BMKG memperkirakan hujan ringan berpotensi terjadi di Medan, Pekanbaru, Padang, Jambi, dan Palembang. Bengkulu diprakirakan mengalami hujan sedang, sedangkan Tanjung Pinang, Pangkalpinang, dan Bandarlampung berpotensi hujan disertai petir.

    Di Pulau Jawa, hujan ringan diprakirakan mengguyur Serang, Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Bandung, dan Yogyakarta berpotensi mengalami hujan intensitas sedang. 

    Di wilayah Kalimantan, Pontianak diperkirakan berawan tebal. Hujan ringan dapat terjadi di Palangka Raya, Samarinda, dan Banjarmasin, sedangkan Tanjung Selor diprediksi mengalami hujan disertai petir.

    Untuk Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar dan Mataram diprakirakan mengalami hujan ringan, sementara Kupang berpotensi hujan sedang. Peringatan juga diberikan untuk wilayah Sulawesi, dengan potensi hujan ringan di Manado, Gorontalo, Palu, dan Kendari, serta hujan sedang di Mamuju dan Makassar. 

    Sementara itu, beberapa wilayah di Indonesia timur, seperti Ternate, Ambon, dan Merauke berpotensi mengalami hujan sedang. Hujan ringan juga diprakirakan turun di Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura, dan Jayawijaya.

  • Gugat Imigrasi, Dua WN Amerika Menang di PTUN Mataram

    Gugat Imigrasi, Dua WN Amerika Menang di PTUN Mataram

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram membatalkan surat deportasi dua warga negara Amerika Serikat, Jhon Edwin Burris dan Amanda Kay Harger. Keduanya sebelumnya menggugat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena merasa diperlakukan tidak adil yang berujung deportasi dan pencekalan.

    Majelis hakim yang dipimpin Joko Agus Sugiarto, dengan anggota M. Adiguna Bimasakti dan Puan Adria Ikhsan, mengabulkan seluruh gugatan Jhon dan Amanda dan menyatakan surat keputusan deportasi tersebut batal serta wajib dicabut.

    “Menyatakan Batal Surat Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Mataram tentang tindakan administratif keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia atas nama John Edwin Burris CS,” kata Joko Agus, beberapa waktu lalu.

    Kuasa hukum Jhon dan Amanda, Riki Riyadi, menyambut positif putusan itu. Ia menilai majelis hakim telah menilai bukti secara objektif dan profesional.

    Menurut Riki, tindakan Imigrasi terhadap kliennya dinilai semena-mena karena tidak didukung bukti pelanggaran keimigrasian. Ia menegaskan kedua kliennya datang ke Indonesia untuk berinvestasi dan telah memiliki izin tinggal yang sah.

    “Klien saya datang untuk berinvestasi. Surat izin tinggal yang dimiliki sudah ada. Tidak ada persoalan dengan izin tinggalnya,” ujar Riki, Rabu (3/12/2025).

    Riky mengatakan, awalnya pihak Imigrasi datang ke Hotel Areguling Beach Club di kawasan Kuta, Mandalika dan menahan paspor kliennya lantaran ada ulasan dari salah satu pengunjung yang mengucapkan terima kasih kepada kedua kliennya.

    “Ulasan tersebut dijadikan alasan oleh Imigrasi untuk menahan paspor dan menggap kedua kliennya telah melakukan tindak pidana administrasi. Ini konyol sekali,” kata Riky.

    Pada saat proses pembuktian, Imigrasi tidak menjalankan proses pemeriksaan yang detail. Tiba-tiba dilakukan proses pendeportasian terhadap kliennya. Padahal Kliennya adalah pemegang visa bisnis dan sedang melakukan prainvestasi.

    Yang mana, kata dia, syarat prainvestasi itu harus melalui perusahan. Dan mereka di sini sedang mengurus. Tetapi tiba tiba Imigrasi menangkap dan mendeportasi sekaligus mencekal kliennya.

    Karena itu, Riki kemudian membawanya ke jalur PTUN untuk melakukan pembuktian. Hasilnya PTUN mengabulkan gugatan WNA tersebut.

    “Bersyukur PTUN kabulkan gugatan kami dan membatalkan deportasi itu,” kata Riky Riyadi.

    Riki juga mengkritik proses pemeriksaan oleh Imigrasi yang dinilai tidak mendalam sebelum menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi.

    “Kalau memang ada pelanggaran dan terbukti, silakan diproses sesuai hukum, bukan diperlakukan sewenang-wenang,” imbuh Riky Riyadi.

    Sementara itu kepala kantor imugrasi Mataram Mirza mengatakan bahwa Imigrasi Mataram mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut.

    “Kami belum kalah. Kami masih berjuang (banding),” kata Mirza saat dihubungi wartawan.

  • Penyidikan Gratifikasi DPRD Terus Bergerak, Tersangka Baru Berpotensi Muncul

    Penyidikan Gratifikasi DPRD Terus Bergerak, Tersangka Baru Berpotensi Muncul

    MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di DPRD Provinsi NTB masih terus berkembang.

    Jaksa menegaskan bahwa proses yang telah menetapkan tiga tersangka ini berpotensi mengarah pada tersangka baru, bergantung pada alat bukti yang muncul.

    “Asalnya begini, semuanya berjalan dinamis,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said di Mataram, Antara, Rabu, 3 Desember. 

    Zulkifli menjelaskan, peluang adanya tersangka tambahan terbuka sepanjang ditemukan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

    Keterangan para tersangka juga dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut.

    “Intinya tergantung keterangan yang bersangkutan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, para tersangka dapat bekerja sama dengan penyidik melalui mekanisme justice collaborator jika hendak membuka keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana tersebut.

    Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni anggota DPRD NTB: Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Saat ini MNI menjalani penitipan penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah, sementara dua tersangka lain ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

    Dari rangkaian penyidikan, Kejati NTB menyebut para tersangka berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada puluhan anggota DPRD NTB dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Jumlah itu terungkap dari penitipan uang oleh belasan anggota dewan kepada jaksa.

    Meski demikian, jaksa belum membeberkan motif pemberian uang tersebut, termasuk sumber dana maupun potensi keterlibatan pidana bagi para penerima dari kalangan DPRD NTB.

  • LPSK Turun ke TKP, Permohonan Perlindungan Misri Puspita Tetap Ditolak

    LPSK Turun ke TKP, Permohonan Perlindungan Misri Puspita Tetap Ditolak

    MATARAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari Misri Puspita Sari, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi (MN).

    LPSK menilai tidak ada dasar kuat untuk memberikan perlindungan karena keterangan Misri dianggap tidak konsisten.

    “Permohonan Misri kami tolak,” kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana, di Mataram, Antara, Rabu, 3 Desember. 

    Tomi menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian telaah. LPSK menilai keterangan Misri berulang kali berubah dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

    “Yang bersangkutan tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali, padahal saat itu dia berada di lokasi,” ujarnya.

    LPSK bahkan melakukan pengecekan langsung di vila lokasi kejadian untuk memastikan keterangan Misri, yang mengaku berada di kamar mandi saat Brigadir Nurhadi diduga tenggelam di kolam kecil.

    “Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi vila itu sepi, masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi,” kata Tomi.

    Dalam kasus ini, Misri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice karena diduga menghalang-halangi penyidikan. Berbeda dengan dua tersangka lainnya—Kompol Yogi dan Ipda Aris—yang dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP.

    Berkas perkara Misri saat ini masih berada di penyidik kepolisian dengan status penahanan ditangguhkan. Prosesnya tertinggal satu langkah dari berkas Kompol Yogi dan Ipda Aris yang sudah masuk tahap persidangan.

    Brigadir Nurhadi ditemukan tak sadarkan diri di kolam kecil vila tempat Kompol Yogi dan Misri menginap di Gili Trawangan. Temuan luka lebam dan robek pada tubuh korban membuat keluarga meminta polisi mengusut tuntas penyebab kematian almarhum. 

  • LPSK Tolak Permintaan Perlindungan Misri Tersangka Pembunuhan Brigadir MN

    LPSK Tolak Permintaan Perlindungan Misri Tersangka Pembunuhan Brigadir MN

    MATARAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permintaan perlindungan Misri Puspita Sari yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN.

    “Permohonan Misri kami tolak,” kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana di Mataram, Rabu, 3 Desember dilansir ANTARA.

    Ia menyampaikan keputusan tersebut sudah melalui rangkaian telaah permohonan. Alasannya, belum ada materi yang dapat menjadi landasan Misri memperoleh perlindungan.

    “Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten. Yang bersangkutan juga tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali, padahal saat itu dia berada di lokasi,” ucapnya.

    LPSK pun telah turun lapangan untuk memastikan keterangan Misri perihal dalih dirinya berada di kamar mandi. Posisi tersebut yang menjadi alasan Misri tidak mengetahui penyebab Brigadir Nurhadi tenggelam di kolam kecil tempat menginap bersama Kompol Yogi.

    “Kami sampai menginap di vila tempat lokasi kejadian untuk memastikan keterangannya. Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi di vila itu sepi. Masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi,” ujar Tomi.

    Misri dalam kasus ini turut menjadi tersangka yang dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice. Misri diduga menghalang-halangi proses penyidikan.

    Sangkaan pidana ini berbeda dengan Kompol Yogi dan Ipda Aris yang kini sudah dipecat sebagai anggota Polri, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

    Dalam penanganan, berkas perkara milik Misri masih di tangan penyidik kepolisian dengan status penahanan ditangguhkan. Berkas Misri tertinggal satu langkah dari berkas Kompol Yogi dan Ipda Aris yang kini masuk tahap pembuktian di persidangan.

    Brigadir Nurhadi meninggal usai ditemukan tidak sadarkan diri tenggelam di kolam kecil tempat menginap Kompol Yogi bersama Misri di kawasan Gili Trawangan.

    Karena ada hal yang janggal, yakni temuan luka lebam dan sobek pada tubuh almarhum menjadi dasar pihak keluarga meminta kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi.

  • Penampakan Buaya Putih Gegerkan Lampung, Juru Kunci Makam Jadi Saksi

    Penampakan Buaya Putih Gegerkan Lampung, Juru Kunci Makam Jadi Saksi

    Liputan6.com, Jakarta Seekor buaya berwarna terang atau diduga buaya putih muncul di aliran Sungai Way Sekampung, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Warga resah dengan kemunculan buaya putih. Video penampakan satwa buas itu viral di media sosial, Sabtu (29/11/2025).

    Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi dan warga sekitar terkait kebenaran informasi tersebut.

    “Sejumlah warga mengaku pernah melihat keberadaan buaya di lokasi tersebut, salah satunya juru kunci makam Pekon Panggungrejo, Kosaini. Dia menyebut pernah melihat buaya di sungai itu sekitar September lalu, namun tidak sempat merekamnya,” kata Yunus dikonfirmasi, Rabu (3/12).

    Berbeda dengan kesaksian tersebut, dua warga Pekon Mataram, Septa dan Suparni, menyatakan pernah melihat langsung sekaligus merekam penampakan buaya sekitar dua bulan lalu. Buaya itu disebut memiliki panjang sekira 1,5 meter dengan warna abu-abu cerah.

    “Kesaksian lain datang dari Tulus, warga Pekon Mataram, yang mengaku melihat buaya muncul pada Sabtu (29/11) dan Minggu (30/11) sekitar pukul 14.00 WIB saat ia memancing di tepi sungai. Buaya tersebut tampak memiliki warna lebih terang daripada buaya umumnya,” jelasnya.

    Meski begitu, Kepala Pekon Panggungrejo Induk, Supartono menyebut, selama ini belum pernah terjadi serangan buaya terhadap warga.

    Pemerintah Desa bersama kepolisian telah memasang sejumlah spanduk peringatan di titik-titik aktivitas warga di bantaran sungai.

  • BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Petir Terjadi di Mayoritas Kota RI

    BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Petir Terjadi di Mayoritas Kota RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa sebagian besar kota di Indonesia akan mengalami hujan ringan pada Rabu (3/12/2025).

    Prakirawan cuaca BMKG Maharani Intan mengatakan potensi hujan ringan terjadi di Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Jambi, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Bandarlampung, dan Samarinda.

    Kemudian potensi hujan ringan juga akan terjadi di Denpasar, Mataram, Palu, Gorontalo, Manado, Kendari, Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayapura, Jayawijaya, dan Nabire.

    Sementara itu perlu mewaspadai potensi hujan petir di Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, dan Banjarmasin.

    “Hujan lebat di Bandung, hujan sedang di Medan, Serang, Jakarta, Semarang, Palangka Raya, dan Tanjung Selor,” katanya, dikutip dari Antaranews, Rabu.

    Untuk bagian timur Indonesia, lanjut dia, perlu mewaspadai potensi hujan sedang di Mamuju, Makassar, dan Merauke.

    Di wilayah Aceh berpotensi berawan tebal, kemudian hal serupa juga diprediksi terjadi di Kupang.

    Maharani menyebutkan sirkulasi siklonik juga terpantau di Laut Banda Bagian Selatan yang membentuk daerah konvergensi dari perairan selatan Maluku hingga Maluku, dari Laut Banda hingga Laut Arafura, serta membentuk daerah konfluensi di Laut Banda atau di sekitar sistem.

    Daerah konvergensi lain diprakirakan terbentuk memanjang dari perairan Utara Aceh hingga Sumatera Utara, dari Sumatera Utara hingga Riau, dari Kepulauan Riau hingga Kepulauan Bangka Belitung, dari perairan Barat Lampung hingga Bengkulu, dari Jawa Timur hingga Banten.

    Kemudian dari Kalimantan Barat hingga Kalimantan Selatan, dari Laut Sulawesi hingga Samudera Pasifik Utara Papua, dari Laut Maluku hingga Maluku Utara, dan dari Papua Barat Daya hingga Papua Pegunungan.

    “Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar siklon tropis atau sirkulasi siklonik dan di sepanjang daerah konvergensi atau konfluensi tersebut,” katanya.

    Dia mengatakan kombinasi dinamika atmosfer tersebut menyebabkan potensi cuaca cukup signifikan di beberapa wilayah Indonesia.

    Menurutnya, perlu ditingkatkan kesiapsiagaan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.

    Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Papua Pegunungan, Papua dan Papua Selatan.

  • Syarat, Ketentuan, Daftar Kereta dan Rutenya

    Syarat, Ketentuan, Daftar Kereta dan Rutenya

    Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (persero) menghadirkan diskon tiket 30 persen untuk perjalanan kereta api kelas ekonomi periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Ketahui informasi lengkap terkait syarat pembelian dan rute perjalanan yang ditawarkan.
     
    Kebijakan diskon ini merupakan arahan langsung dari Presiden guna memberikan layanan transportasi dengan harga terjangkau, yang kemudian akan berpengaruh juga pada kestabilan ekonomi negara. 
     
    “Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 ini,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.
     
    Sementara itu, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menjelaskan, program diskon ini mencakup 156 kereta reguler dan 26 kereta tambahan, dengan total kuota mencapai 1.509.080 tiket.
     
    Adapun potongan harga ini berlaku untuk keberangkatan mulai tnggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Untuk tarif diskonnya bisa didapatkan melalui pemesanan mulai tanggal 21 November 2025 melalui seluruh kanal penjualan resmi.
     
    Berikut informasi selengkapnya soal tiket diskon KAI:
     
     

     

    Syarat dan Ketentuan Tiket KAI Diskon 30 Persen
    – Tarif diskon berlaku untuk periode keberangkatan 22 Desember 2025 s.d. 10 Januari 2026.
    – Tarif diskon hanya berlaku untuk di kelas ekonomi komersial.
    – Diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi dan/atau diskon lainnya.
    – Tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
    – Jadwal dan daftar kereta dapat dilihat melalui aplikasi Access by KAI.
    – Berlaku selama alokasi tiket dan tarif diskon masih tersedia.
     
    Daftar Kereta Api Diskon 30 Persen dan Rutenya
    – KA Malabar (KA 67 & 70)
    Rute: Bandung–Malang pp
     
    – KA Mutiara Selatan (KA 71 & 72)
    Rute: Bandung–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Senja Utama Solo (KA 73)
    Rute: Solo Balapan–Pasar Senen
     
    – KA Fajar Utama Solo (KA 74)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan
     
    – KA Mataram (KA 75 & 76)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan pp
     
    – KA Lodaya (KA 77 & 80)
    Rute: Bandung–Solo Balapan pp
     
    – KA Sancaka (KA 81 & 88)
    Rute: Yogyakarta–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Gaya Baru Malam Selatan (KA 89 & 90)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Jayabaya (KA 91 & 92)
    Rute: Pasar Senen–Malang pp
     
    – KA Harina (KA 95, 96, 99 & 100)
    Rute: Bandung–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Bogowonto (KA 103 & 104)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Gajahwong (KA 105 & 106)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Senja Utama Yogyakarta (KA 107 & 108)
    Rute: Pasar Senen–Yogyakarta pp
     
    – KA Fajar Utama Yogyakarta (KA 109 & 110)
    Rute: Pasar Senen–Yogyakarta pp
     
    – KA Sawunggalih (KA 111 & 116)
    Rute: Pasar Senen–Kutoarjo pp
     
    – KA Gunungjati (KA 117 & 120)
    Rute: Gambir–Cirebon pp
     
    – KA Cakrabuana (KA 121 & 124)
    Rute: Gambir–Cirebon pp
     
    – KA Cirebon Fakultatif (KA 125 & 126)
    Rute: Gambir–Cirebon pp
     
    – KA Pangandaran (KA 127 & 128)
    Rute: Gambir–Banjar pp
     
    – KA Papandayan (KA 129 & 130)
    Rute: Gambir–Garut pp

     

     
    – KA Parahyangan (KA 131, 134, 135 & 136)
    Rute: Gambir–Bandung pp
     
    – KA Madiun Jaya (KA 143 & 144)
    Rute: Pasar Senen–Madiun pp
     
    – KA Blambangan Ekspres (KA 145 & 146)
    Rute: Pasar Senen–Ketapang pp
     
    – KA Singasari (KA 149 & 150)
    Rute: Pasar Senen–Blitar pp
     
    – KA Brantas (KA 151 & 152)
    Rute: Pasar Senen–Blitar pp
     
    – KA Ranggajati (KA 153 & 154)
    Rute: Cirebon–Jember pp
     
    – KA Wijaya Kusuma (KA 157 & 158)
    Rute: Cilacap–Ketapang pp
     
    – KA Bangunkarta (KA 161 & 162)
    Rute: Pasar Senen–Jombang pp
     
    – KA Gumarang (KA 163 & 164)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Dharmawangsa Ekspres (KA 165 & 166)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Kertanegara (KA 167 & 168)
    Rute: Purwokerto–Malang pp
     
    – KA Malioboro Ekspres (KA 169 & 170)
    Rute: Purwokerto–Malang pp
     
    – KA Ciremai (KA 171 & 172)
    Rute: Bandung–Semarang Tawang pp
     
    – KA Menoreh (KA 175 & 176)
    Rute: Pasar Senen–Semarang Tawang pp
     
    – KA Tawang Jaya Premium (KA 178 & 179)
    Rute: Pasar Senen–Semarang Tawang pp
     
    – KA Kamandaka (KA 181, 183, 191, 194 & 197)
    Rute: Cilacap/Purwokerto–Semarang Tawang pp
     
    – KA Joglosemarkerto (KA 185, 187, 193, 201 & 202)
    Rute: Semarang Tawang–Purwokerto–Solo Balapan pp
     
    – KA Tegal Bahari (KA 203 & 204)
    Rute: Pasar Senen–Tegal pp
     
    – KA Mutiara Timur (KA 209 & 210)
    Rute: Surabaya Pasarturi–Ketapang pp
     
    – KA Kaligung (KA 213–222)
    Rute: Cirebon Prujakan/Brebes/Tegal–Semarang Poncol pp
     
    – KA Sancaka Utara (KA 233 & 236)
    Rute: Cilacap–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Ijen Ekspres (KA 233 & 236)
    Rute: Malang–Ketapang pp
     
    – KA Majapahit (KA 245 & 246)
    Rute: Pasar Senen–Malang pp
     
    – KA Logawa (KA 247 & 248)
    Rute: Purwokerto–Ketapang pp
     
    – KA Jayakarta (KA 251 & 252)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Kertajaya (KA 253 & 254)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Jaka Tingkir (KA 255 & 256)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan pp
     
    – KA Progo (KA 257 & 258)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Tawang Jaya (KA 259 & 260)
    Rute: Pasar Senen–Semarang Poncol pp
     
    – KA Ambarawa Ekspres (KA 263 & 266)
    Rute: Semarang Poncol–Surabaya Pasarturi pp

     

     
    – KA Matarmaja (KA 269 & 270)
    Rute: Pasar Senen–Malang pp
     
    – KA Pasundan (KA 275 & 276)
    Rute: Kiaracondong–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Batavia (KA 7005 & 7006)
    Rute: Gambir–Solo Balapan pp
     
    – KA Lodaya Tambahan (KA 7011 & 7014)
    Rute: Bandung–Solo Balapan pp
     
    – KA Brantas Tambahan (KA 7015 & 7016)
    Rute: Pasar Senen–Blitar pp
     
    – KA Kertajaya Tambahan (KA 7017 & 7018)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Tambahan (KA 7025 & 7026)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan pp
     
    – KA Kutojaya Utara (KA 7027 & 7028)
    Rute: Pasar Senen–Kutoarjo pp
     
    – KA Kutojaya Selatan Tambahan (KA 7029 & 7030)
    Rute: Kiaracondong–Kutoarjo pp
     
    – KA Tambahan (KA 7021 & 7022)
    Rute: Kiaracondong–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Tambahan (KA 10229 & 10240)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Pangrango (KA 223 & 230)
    Rute: Bogor–Sukabumi pp
     
    – KA Banyubiru Ekspres (KA 231 & 232)
    Rute: Semarang Tawang–Solo Balapan pp
     
    – KA Blora Jaya (KA 261 & 262)
    Rute: Semarang Poncol–Cepu pp
     
    – KA Banyubiru (KA 267 & 268)
    Rute: Semarang Tawang–Solo Balapan pp
     
    – KA Sribilah Utama (KA U51 & U56)
    Rute: Medan–Rantau Prapat pp
     
    – KA Argo Anjasmoro (KA 29F & 20F)
    Rute: Surabaya Pasarturi–Gambir pp
     
    – KA Arjuno Ekspres (KA 65F & 66F)
    Rute: Surabaya Gubeng–Malang pp
     
    – KA Purwojaya (KA 50F, 53F, 58F & 57F)
    Rute: Gambir–Cilacap pp
     

    Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (persero) menghadirkan diskon tiket 30 persen untuk perjalanan kereta api kelas ekonomi periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Ketahui informasi lengkap terkait syarat pembelian dan rute perjalanan yang ditawarkan.
     
    Kebijakan diskon ini merupakan arahan langsung dari Presiden guna memberikan layanan transportasi dengan harga terjangkau, yang kemudian akan berpengaruh juga pada kestabilan ekonomi negara. 
     
    “Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 ini,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.
     
    Sementara itu, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menjelaskan, program diskon ini mencakup 156 kereta reguler dan 26 kereta tambahan, dengan total kuota mencapai 1.509.080 tiket.
     
    Adapun potongan harga ini berlaku untuk keberangkatan mulai tnggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Untuk tarif diskonnya bisa didapatkan melalui pemesanan mulai tanggal 21 November 2025 melalui seluruh kanal penjualan resmi.
     
    Berikut informasi selengkapnya soal tiket diskon KAI:
     
     

     

    Syarat dan Ketentuan Tiket KAI Diskon 30 Persen

    – Tarif diskon berlaku untuk periode keberangkatan 22 Desember 2025 s.d. 10 Januari 2026.
    – Tarif diskon hanya berlaku untuk di kelas ekonomi komersial.
    – Diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi dan/atau diskon lainnya.
    – Tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
    – Jadwal dan daftar kereta dapat dilihat melalui aplikasi Access by KAI.
    – Berlaku selama alokasi tiket dan tarif diskon masih tersedia.
     

    Daftar Kereta Api Diskon 30 Persen dan Rutenya

    – KA Malabar (KA 67 & 70)
    Rute: Bandung–Malang pp
     
    – KA Mutiara Selatan (KA 71 & 72)
    Rute: Bandung–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Senja Utama Solo (KA 73)
    Rute: Solo Balapan–Pasar Senen
     
    – KA Fajar Utama Solo (KA 74)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan
     
    – KA Mataram (KA 75 & 76)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan pp
     
    – KA Lodaya (KA 77 & 80)
    Rute: Bandung–Solo Balapan pp
     
    – KA Sancaka (KA 81 & 88)
    Rute: Yogyakarta–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Gaya Baru Malam Selatan (KA 89 & 90)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Jayabaya (KA 91 & 92)
    Rute: Pasar Senen–Malang pp
     
    – KA Harina (KA 95, 96, 99 & 100)
    Rute: Bandung–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Bogowonto (KA 103 & 104)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Gajahwong (KA 105 & 106)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Senja Utama Yogyakarta (KA 107 & 108)
    Rute: Pasar Senen–Yogyakarta pp
     
    – KA Fajar Utama Yogyakarta (KA 109 & 110)
    Rute: Pasar Senen–Yogyakarta pp
     
    – KA Sawunggalih (KA 111 & 116)
    Rute: Pasar Senen–Kutoarjo pp
     
    – KA Gunungjati (KA 117 & 120)
    Rute: Gambir–Cirebon pp
     
    – KA Cakrabuana (KA 121 & 124)
    Rute: Gambir–Cirebon pp
     
    – KA Cirebon Fakultatif (KA 125 & 126)
    Rute: Gambir–Cirebon pp
     
    – KA Pangandaran (KA 127 & 128)
    Rute: Gambir–Banjar pp
     
    – KA Papandayan (KA 129 & 130)
    Rute: Gambir–Garut pp
     
     

     
    – KA Parahyangan (KA 131, 134, 135 & 136)
    Rute: Gambir–Bandung pp
     
    – KA Madiun Jaya (KA 143 & 144)
    Rute: Pasar Senen–Madiun pp
     
    – KA Blambangan Ekspres (KA 145 & 146)
    Rute: Pasar Senen–Ketapang pp
     
    – KA Singasari (KA 149 & 150)
    Rute: Pasar Senen–Blitar pp
     
    – KA Brantas (KA 151 & 152)
    Rute: Pasar Senen–Blitar pp
     
    – KA Ranggajati (KA 153 & 154)
    Rute: Cirebon–Jember pp
     
    – KA Wijaya Kusuma (KA 157 & 158)
    Rute: Cilacap–Ketapang pp
     
    – KA Bangunkarta (KA 161 & 162)
    Rute: Pasar Senen–Jombang pp
     
    – KA Gumarang (KA 163 & 164)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Dharmawangsa Ekspres (KA 165 & 166)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Kertanegara (KA 167 & 168)
    Rute: Purwokerto–Malang pp
     
    – KA Malioboro Ekspres (KA 169 & 170)
    Rute: Purwokerto–Malang pp
     
    – KA Ciremai (KA 171 & 172)
    Rute: Bandung–Semarang Tawang pp
     
    – KA Menoreh (KA 175 & 176)
    Rute: Pasar Senen–Semarang Tawang pp
     
    – KA Tawang Jaya Premium (KA 178 & 179)
    Rute: Pasar Senen–Semarang Tawang pp
     
    – KA Kamandaka (KA 181, 183, 191, 194 & 197)
    Rute: Cilacap/Purwokerto–Semarang Tawang pp
     
    – KA Joglosemarkerto (KA 185, 187, 193, 201 & 202)
    Rute: Semarang Tawang–Purwokerto–Solo Balapan pp
     
    – KA Tegal Bahari (KA 203 & 204)
    Rute: Pasar Senen–Tegal pp
     
    – KA Mutiara Timur (KA 209 & 210)
    Rute: Surabaya Pasarturi–Ketapang pp
     
    – KA Kaligung (KA 213–222)
    Rute: Cirebon Prujakan/Brebes/Tegal–Semarang Poncol pp
     
    – KA Sancaka Utara (KA 233 & 236)
    Rute: Cilacap–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Ijen Ekspres (KA 233 & 236)
    Rute: Malang–Ketapang pp
     
    – KA Majapahit (KA 245 & 246)
    Rute: Pasar Senen–Malang pp
     
    – KA Logawa (KA 247 & 248)
    Rute: Purwokerto–Ketapang pp
     
    – KA Jayakarta (KA 251 & 252)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Kertajaya (KA 253 & 254)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Jaka Tingkir (KA 255 & 256)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan pp
     
    – KA Progo (KA 257 & 258)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Tawang Jaya (KA 259 & 260)
    Rute: Pasar Senen–Semarang Poncol pp
     
    – KA Ambarawa Ekspres (KA 263 & 266)
    Rute: Semarang Poncol–Surabaya Pasarturi pp
     
     

     
    – KA Matarmaja (KA 269 & 270)
    Rute: Pasar Senen–Malang pp
     
    – KA Pasundan (KA 275 & 276)
    Rute: Kiaracondong–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Batavia (KA 7005 & 7006)
    Rute: Gambir–Solo Balapan pp
     
    – KA Lodaya Tambahan (KA 7011 & 7014)
    Rute: Bandung–Solo Balapan pp
     
    – KA Brantas Tambahan (KA 7015 & 7016)
    Rute: Pasar Senen–Blitar pp
     
    – KA Kertajaya Tambahan (KA 7017 & 7018)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Tambahan (KA 7025 & 7026)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan pp
     
    – KA Kutojaya Utara (KA 7027 & 7028)
    Rute: Pasar Senen–Kutoarjo pp
     
    – KA Kutojaya Selatan Tambahan (KA 7029 & 7030)
    Rute: Kiaracondong–Kutoarjo pp
     
    – KA Tambahan (KA 7021 & 7022)
    Rute: Kiaracondong–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Tambahan (KA 10229 & 10240)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Pangrango (KA 223 & 230)
    Rute: Bogor–Sukabumi pp
     
    – KA Banyubiru Ekspres (KA 231 & 232)
    Rute: Semarang Tawang–Solo Balapan pp
     
    – KA Blora Jaya (KA 261 & 262)
    Rute: Semarang Poncol–Cepu pp
     
    – KA Banyubiru (KA 267 & 268)
    Rute: Semarang Tawang–Solo Balapan pp
     
    – KA Sribilah Utama (KA U51 & U56)
    Rute: Medan–Rantau Prapat pp
     
    – KA Argo Anjasmoro (KA 29F & 20F)
    Rute: Surabaya Pasarturi–Gambir pp
     
    – KA Arjuno Ekspres (KA 65F & 66F)
    Rute: Surabaya Gubeng–Malang pp
     
    – KA Purwojaya (KA 50F, 53F, 58F & 57F)
    Rute: Gambir–Cilacap pp
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Keluarga Almarhum Brigadir Nurhadi Ajukan Restitusi Senilai Rp 771 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Desember 2025

    Keluarga Almarhum Brigadir Nurhadi Ajukan Restitusi Senilai Rp 771 Juta Regional 1 Desember 2025

    Keluarga Almarhum Brigadir Nurhadi Ajukan Restitusi Senilai Rp 771 Juta
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Pihak keluarga almarhum Brigadir Nurhadi mengajukan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 771 juta.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish mengatakan, jumlah restitusi tersebut telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    “Dari keluarga korban juga mengajukan restitusi ganti rugi sudah dihitung sama LPSK didampingi LPSK totalnya ada sekitar Rp 771 juta, itu digunakan untuk biaya pemakaman dan lain-lain,” kata Budi dikonfirmasi usai sidang, Senin (1/12/2025).
    Permohonan restitusi disampaikan LPSK saat sidang yang menghadirkan istri almarhum
    Brigadir Nurhadi
    , Elma Agustina di
    Pengadilan Negeri Mataram
    .
    Sidang dengan agenda pembuktian tersebut menghadirkan 3 saksi yang merupakan keluarga korban Nurhadi.
    Mereka adalah Elma Agustina yang merupakan istri korban, Sukarmidi mertua Nurhadi dan Rafika Dewi kakak kandung Brigadir Nurhadi.
    Dalam sidang ketiga saksi mengaku melihat wajah dan tubuh jenazah Brigadir Nurhadi yang penuh dengan luka dan lebam sebelum jenazah korban dimakamkan.
    Saat itulah keluarga merasa curiga dan tidak percaya bahwa korban Nurhadi mati tenggelam.
    “Setelah kematian tadi dilihat saat pemandian tadi ada luka-luka sempat ditayangkan tadi di layar luka-luka itu sudah sesuai dengan surat dakwaan jaksa, diameternya sama nah itu dibenarkan,” kata Budi.
    Diberitakan sebelumnya, kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan menyedot perhatian publik karena diduga melibatkan kedua atasannya.
    Saat ini kedua atasan korban yaitu Ipda Aris Chandra dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjadi terdakwa kasus dugaan
    pembunuhan Brigadir Nurhadi
    .
    Sidang memasuki tahap pembuktian dan akan digelar pada Senin (8/12/2025) mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.