kab/kota: Mataram

  • Gempa Dangkal M5,7 Guncang Banyuwangi, Dirasakan Sampai Bali

    Gempa Dangkal M5,7 Guncang Banyuwangi, Dirasakan Sampai Bali

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gempa berkekuatan M5,7 mengguncang wilayah Jawa Timur, Kamis (24/9/2025), pukul 16:04:12 WIB.

    Menurut BMKG, pusat gempa ada di laut, tepatnya di 46 km timur laut Banyuwangi, di kedalaman 12 km. Tepatnya di 7,82 LS-114,47 BT.

    Gempa dirasakan dengan skala MMI IV di Banyuwangi, IV di Penebel, III di Lumajang
    III Kuta, III Denpasar, III Buleleng, II-III Jember, II-III Bondowoso, II Situbondo, II Pasuruan, II Surabaya, II Kuta Selatan, II Pamekasan, II Mataram, II Lombok Barat.

    “Gempa tidak berpotensi tsunami,” demikian pernyataan BMKG di situs resmi.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BMKG Prediksi Mayoritas Cuaca Indonesia Diguyur Hujan Kamis 25 September 2025 – Page 3

    BMKG Prediksi Mayoritas Cuaca Indonesia Diguyur Hujan Kamis 25 September 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi hujan dengan intensitas ringan pada Kamis (25/9/2025).

    “Secara umum cuaca di Banda Aceh, Pekanbaru, dan Tanjung Pinang diprediksi berawan,” ujar Prakirawan Nurul Izzah dalam saluran YouTube BMKG, melansir Antara, Kamis (25/9/2025).

    Cuaca Indonesia di Kota Medan dan Padang berpotensi hujan dengan intensitas ringan. Untuk Kota Jambi dan Bandar Lampung diprediksi berawan tebal hari ini.

    “Kemudian di Palembang diprakirakan udara kabur. Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Bengkulu dan Pangkal Pinang,” ucap Nurul.

    Selanjutnya untuk Pulau Jawa, cuaca di Kota Serang, Jakarta, dan Bandung berpotensi turun hujan dengan intensitas ringan. Sementara itu, cuaca di Kota Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya diprediksi berawan tebal.

    “Kita bergeser ke Bali dan Nusa Tenggara. Cuaca di Kota Denpasar, Mataram, dan Kupang, secara umum diprediksi berawan,” kata Nurul.

    Beralih ke kota-kota besar Pulau Kalimantan, untuk cuaca di Kota Pontianak secara umum berawan tebal. Sementara di Samarinda dan Palangka Raya berpotensi terjadi hujan ringan.

    Masyarakat diminta mewaspadai hujan petir yang berpotensi terjadi di Kota Tanjung Selor dan Banjarmasin.

    “Kita beralih ke Pulau Sulawesi. Untuk Sulawesi bagian utara seperti Kota Manado dan Gorontalo, cuaca umumnya berawan tebal,” papar Nurul.

     

    Musim kemarau tapi nyatanya hujan deras masih mengguyur. Menyikapi fenomena ini, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan adanya potensi cuaca ekstrem yang masih akan berlangsung hingga Oktober mendatang.

  • Kamar kosong tak menahan euforia MotoGP Mandalika

    Kamar kosong tak menahan euforia MotoGP Mandalika

    Mataram (ANTARA) – Di salah satu penginapan sederhana di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lili menatap layar komputer yang menampilkan daftar reservasi kamar. Dua minggu menjelang gelaran MotoGP Mandalika 2025, hotel masih sepi.

    Biasanya, di masa-masa seperti ini, semua kamar sudah penuh. Poster-poster balapan menempel di dinding, di tiang lampu jalan, dan di depan toko-toko suvenir, seakan berteriak mengundang wisatawan.

    Namun kenyataannya, sebagian besar kotak pada daftar booking online masih kosong. Lili menatap layar itu dengan raut campur aduk antara cemas dan bingung. Setiap klik mouse seakan menjadi doa agar reservasi berikutnya segera muncul.

    Kisah Lili bukan hanya soal sepinya tamu, melainkan gambaran nyata dilema yang tengah dihadapi industri perhotelan NTB. Event olahraga internasional seperti MotoGP biasanya menjadi magnet yang menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

    Bahkan event itu memacu ekonomi lokal, menghidupkan bisnis kuliner, transportasi, hingga suvenir, sekaligus mempromosikan Lombok sebagai destinasi dunia. Tapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua perhitungan berjalan mulus.

    Data dari asosiasi perhotelan menunjukkan tren yang membingungkan. Di Lombok Barat dan Kota Mataram, rata-rata okupansi hotel tercatat sekitar 70 persen. Sementara di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, tingkat hunian hampir menyentuh 80 persen.

    Angka ini terdengar cukup menggembirakan, tetapi bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, masih lebih rendah. Pada perhelatan MotoGP sebelumnya, periode dua minggu sebelum balapan hampir selalu mencapai angka maksimal.

    Di Mataram dan Lombok Barat, pemesanan kamar masih bergerak lambat, hanya berkisar 40–50 persen, sementara di Mandalika situasinya lebih baik, hampir 90 persen kamar telah terisi.

    Dari total 13.039 unit kamar di seluruh Lombok, termasuk hotel berbintang dan non-bintang, sebagian besar pemesanan dilakukan secara daring dengan uang muka minimal. Ini menciptakan ketidakpastian tersendiri, apakah tamu yang memesan benar-benar akan datang atau membatalkan di menit-menit terakhir?.

    Fenomena rendahnya animo wisatawan ini dipengaruhi beberapa faktor. Penjualan tiket yang baru mencapai sepertiga dari target menyebabkan pelaku industri perhotelan menahan napas. Persepsi harga juga menjadi penghambat.

    Beberapa hotel menetapkan tarif tinggi, bahkan tiga hingga empat kali lipat harga normal, khusus untuk tamu internasional atau VIP, sementara tarif rata-rata tetap dalam batas wajar.

    Bagi wisatawan yang sensitif terhadap harga, pilihan ini bisa membuat mereka berpikir ulang, menunda pemesanan, atau bahkan mencari alternatif di luar Lombok.

    Aksesibilitas

    Pemerintah daerah tampak serius menjaga keseimbangan harga agar tidak melonjak berlebihan. Strategi ini lebih dari sekadar regulasi formal, tetapi juga menegaskan komitmen menjaga citra NTB sebagai destinasi wisata yang ramah.

    Patroli daring dan konvensional dilakukan untuk memantau platform pemesanan online, memastikan tidak ada hotel yang mematok tarif tidak wajar. Tujuannya jelas agar wisatawan merasa aman, bahwa akses menuju event internasional tidak eksklusif dan tetap terjangkau.

    Kesadaran ini penting. Harga yang seimbang tidak hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga soal investasi jangka panjang. Wisatawan yang merasa puas dengan harga dan aksesibilitasnya cenderung kembali lagi di event berikutnya, bahkan merekomendasikan Lombok ke teman atau keluarga.

    Dalam konteks ini, layar komputer Lili yang menampilkan kotak-kotak kosong bukan sekadar daftar reservasi, tetapi cermin kesiapan industri menghadapi tantangan globalisasi wisata.

    Tantangan

    Jika dibandingkan dengan perhelatan MotoGP sebelumnya, rendahnya okupansi kali ini dipengaruhi sejumlah faktor. Pertama, pola pembelian tiket kini lebih fleksibel. Penonton cenderung membeli mendekati hari H atau secara individu, bukan melalui paket tur lengkap.

    Kedua, adanya event bersamaan di Asia Tenggara, seperti MotoGP Sepang di Malaysia seminggu setelah Mandalika, sedikit memengaruhi animo wisatawan, meski basis penggemarnya berbeda.

    Ketiga, segmentasi wisatawan asing yang biasanya memilih tiga gili sebagai tujuan utama lebih loyal pada liburan panjang, bukan event sementara, sehingga tidak menimbulkan lonjakan signifikan di hotel-hotel sekitar Mandalika.

    Fenomena ini menegaskan satu hal yakni daya tarik global sebuah event internasional saja tidak cukup. Strategi harga yang adaptif, promosi digital yang efektif, dan paket wisata terpadu menjadi syarat agar hotel dan destinasi mampu menampung pengunjung dengan optimal.

    Tanpa perencanaan yang matang, event sebesar MotoGP bisa meninggalkan hotel-hotel kosong, lalu kembali ke rutinitas semula tanpa efek ekonomi yang signifikan.

    Kolaborasi

    Salah satu kunci untuk menghadapi tantangan ini adalah kolaborasi lintas pihak. Pemerintah daerah, ITDC, MGPA, asosiasi perhotelan, dan pelaku wisata lokal harus bekerja sama.

    Paket tur terpadu yang menggabungkan tiket MotoGP dengan pengalaman destinasi lokal, misalnya mengunjungi gili, desa wisata, atau wisata kuliner Lombok, dapat mendorong wisatawan tinggal lebih lama. Dengan begitu, konsumsi ekonomi meningkat, dari transportasi, makanan, hingga belanja oleh-oleh.

    Selain itu, promosi digital yang gencar melalui media sosial dan aplikasi pemesanan daring bisa mengubah persepsi wisatawan. Diskon khusus bagi warga NTB atau aparatur sipil negara turut membantu memacu pemesanan hotel lokal.

    Semua langkah ini menegaskan bahwa perencanaan event besar tidak bisa dilakukan parsial. Kesuksesan tidak hanya diukur dari jumlah penonton di sirkuit, tetapi juga dari dampak ekonomi yang menyebar ke masyarakat luas.

    MotoGP Mandalika lebih dari sekadar ajang balap motor. Ia menjadi refleksi kesiapan NTB menghadapi tantangan globalisasi wisata dan tekanan ekonomi modern.

    Okupansi hotel yang belum optimal menunjukkan bahwa kesuksesan sebuah event internasional tidak ditentukan hanya oleh nama besar, tetapi juga oleh strategi ekonomi, distribusi harga, dan koordinasi multi-pihak.

    Jika harga tetap wajar, promosi efektif, dan pengalaman wisata terpadu berhasil disajikan, NTB tidak hanya akan penuh menjelang balapan. Efek jangka panjang berupa loyalitas wisatawan, pertumbuhan ekonomi lokal, dan citra pariwisata yang kuat akan tercapai.

    Layar digital yang menampilkan daftar reservasi dan papan hotel penuh warna bukan sekadar indikator okupansi, tetapi juga cermin kesiapan daerah menghadapi globalisasi.

    Bagaimana NTB memanfaatkan momentum ini akan menentukan apakah Mandalika menjadi destinasi olahraga kelas dunia yang berkelanjutan, atau hanya fenomena sesaat yang meninggalkan hotel-hotel kosong setelah bendera finish dikibarkan.

    Dan di balik semua angka, daftar reservasi, dan strategi, ada wajah-wajah seperti Lili yang setiap hari menatap layar komputer, menunggu momen ketika hotel mereka benar-benar hidup, penuh dengan tamu yang datang bukan sekadar untuk menonton balapan, tetapi juga merasakan seluruh pengalaman Lombok.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BMKG: Cuaca Indonesia Rabu 24 September 2025 Sebagian Besar Turun Hujan – Page 3

    BMKG: Cuaca Indonesia Rabu 24 September 2025 Sebagian Besar Turun Hujan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia, Rabu (24/9/2025) akan diguyur hujan dengan intensitas bervariasi pada Rabu, mulai dari hujan ringan hingga hujan disertai petir.

    Prakirawan BMKG Apdilah Akbar menyampaikan hujan ringan diprakirakan terjadi di Padang, Sumatera Barat; Pekanbaru, Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Serang, Banten; Jakarta; Bandung, Jawa Barat; dan Semarang, Jawa Tengah.

    “Berikutnya, hujan ringan juga diperkirakan mengguyur Denpasar, Bali; Mataram, Nusa Tenggara Barat; Tanjung Selor, Kalimantan Utara; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Palu, Sulawesi Tengah; Kendari, Sulawesi Tenggara; Ternate, Maluku Utara; Ambon, Maluku; Manokwari, Papua Barat; dan Jayapura, Papua,” ujar Apdilah dalam tayangan informasi prakiraan cuaca, melansir Antara, Rabu (24/9/2025).

    Selain itu, lanjut dia, BMKG pun memprediksi cuaca Indonesia pada sejumlah wilayah berpotensi diguyur hujan dengan intensitas sedang, yakni mengguyur Medan, Sumatera Utara; Mamuju, Sulawesi Barat; Nabire, Papua Tengah; Jayawijaya, Papua Pegunungan; dan Merauke, Papua Selatan.

    Selanjutnya, Apdilah mengatakan BMKG juga mengingatkan masyarakat terkait adanya potensi hujan disertai petir di sejumlah daerah, yaitu Bengkulu; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Samarinda, Kalimantan Timur; Manado, Sulawesi Utara; dan Sorong, Papua Barat Daya.

    “Selain hujan, kondisi cuaca berawan diprakirakan terjadi di Aceh; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Kupang, Nusa Tenggara Timur; dan Pontianak, Kalimantan Barat,” terang dia.

    “Berawan tebal diperkirakan meliputi Jambi; Palembang, Sumatera Selatan; Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung; dan Surabaya, Jawa Timur. Udara kabur berpotensi terjadi di Bandar Lampung, Lampung,” sambung Apdilah.

     

    Musim hujan kini terkadang dibarengi dengan cuaca ekstrem tak menentu. Selain disertai angin, curah hujan lebat dan petir ganas.

  • Pemkab Sumbawa Barat bentuk koperasi syariah untuk perangi rentenir

    Pemkab Sumbawa Barat bentuk koperasi syariah untuk perangi rentenir

    Mataram (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk koperasi syariah di setiap kecamatan untuk memerangi keberadaan rentenir dan komitmen dalam mewujudkan perekonomian yang sehat untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Terbentuknya delapan koperasi syariah di setiap kecamatan ini dirancang untuk mendukung program Kartu Sumbawa Barat Maju bidang layanan UMKM,” kata Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah saat acara peluncuran program tersebut dan peringatan Hari Koperasi Nasional 2025 di Sumbawa Barat, Selasa.

    Ia mengatakan Koperasi Syariah berbasis Kelompok Tuntas Baca Al Quran (TBA) hadir dengan konsep pembiayaan tanpa bunga dan pengelolaan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

    “Keberadaan koperasi itu diharapkan menjadi solusi riil untuk memerangi praktik rentenir atau yang dikenal masyarakat sebagai ‘bank rontok’, yang selama ini menjerat pelaku usaha kecil di Kabupaten Sumbawa Barat,” katanya.

    Melalui koperasi ini, pemerintah daerah memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan yang halal dan berkelanjutan.

    “Silakan para pengurus koperasi segera mencari sasaran yang akan mendapat bantuan. Koperasi berbasis syariah ini bisa diakses oleh semua masyarakat,” ujarnya.

    Pesan ini menjadi dorongan agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga cepat menjalankan misi sosial-ekonomi yang diembannya.

    Komitmen pemerintah tidak berhenti pada tahap peluncuran. Bupati Sumbawa Barat menyerahkan bantuan dana segar kepada delapan koperasi syariah TBA.

    Dukungan tersebut diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan di setiap kecamatan, di antaranya Rp800 juta untuk Kecamatan Taliwang, Rp500 juta untuk Kecamatan Seteluk, Rp450 juta untuk Kecamatan Brang Rea, Rp400 juta untuk Kecamatan Poto Tano, Rp350 juta untuk Kecamatan Sekongkang, Rp300 juta untuk Kecamatan Brang Ene, Rp250 juta untuk Kecamatan Maluk, dan Rp200 juta untuk Kecamatan Jereweh.

    “Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan koperasi memiliki modal awal yang cukup untuk menjalankan aktivitas usaha dan layanan pembiayaan,” katanya.

    Pemerintah daerah juga telah melakukan pelatihan khusus bagi pengurus koperasi syariah TBA. Pelatihan ini dirancang agar para pengelola memahami prinsip operasional koperasi berbasis syariah, mulai dari manajemen keuangan, tata kelola usaha, hingga pemahaman mendalam tentang akad-akad syariah yang akan diterapkan dalam setiap transaksi.

    “Koperasi ini tidak hanya menjadi wadah pembiayaan, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat mengenai praktik ekonomi yang selaras dengan nilai-nilai Islam,” katanya.

    Pewarta: Akhyar Rosidi
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala Kanwil Kemenag NTB Minta Maaf Usai Aksi Lempar Mikrofon Viral

    Kepala Kanwil Kemenag NTB Minta Maaf Usai Aksi Lempar Mikrofon Viral

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB) Zamroni Azis minta maaf usai video melempar tiang mikrofon saat pelantikan pejabat, viral di media sosial.

    Dalam klarifikasinya, Zamroni Azis mengatakan kejadian itu murni kekhilafan pribadi tanpa ada maksud menyinggung pihak manapun.

    “Saya Zamroni Azis atas nama pribadi dengan penuh kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat NTB, terkait dengan video yang beredar di kalangan masyarakat,” ujar Zamroni Azis melalui akun Instagram resmi @kanwil_kemenag_ntb, Minggu (21/09/2025). Dikutip dari Antara.

    Dia menambahkan bahwa kejadian itu murni karena kekhilafan pribadinya.

    “Saya menyadari sepenuhnya bahwa kejadian tersebut adalah murni kekhilafan pribadi saya tanpa menyinggung siapa pun. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan,” katanya.

    Diketahui dalam video 28 detik yang beredar luas di kalangan masyarakat itu memperlihatkan Zamroni Azis melempar tiang mikrofon pada acara pelantikan Kepala Kemenag Kabupaten Dompu, Najamuddin.

    Video viral aksi pelemparan mikrofon beserta gagangnya yang dilakukan Zamroni Aziz menuai kecaman dari berbagai kalangan.

    Permintaan maaf yang disampaikan Zamroni melalui sebuah akun TikTok tidak meredakan kritik. Justru, unggahan tersebut dibanjiri komentar warganet yang meminta dirinya mundur dari jabatannya.

    Desakan juga datang dari tokoh agama. Aksi pelemparan mikrofon dinilai mencederai etika seorang pejabat publik, apalagi seorang kepala Kanwil Kemenag.

    “Saya meminta Anda (Zamroni) untuk secara legowo mengundurkan diri. Perilaku Anda sudah menodai Kementerian Agama, khususnya Kanwil NTB,” tegas Muazzar Habibi, Mudir Am Pesantren Lentera Hati Lombok Barat, dalam surat terbuka yang beredar di berbagai grup WhatsApp.

    Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menilai persoalan Zamroni bukan hanya terkait pelemparan mikrofon. Selama menjabat, ia dianggap abai terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap anak di pondok pesantren.

    “Selama ini banyak kasus besar di pesantren; kekerasan fisik, bullying, pelecehan seksual, hingga kematian santri. Tapi beliau (Zamroni) tidak ada respons, hanya diam,” ungkap Ketua LPA Mataram Joko Jumadi.

    Menurutnya, Kanwil Kemenag NTB seolah melakukan pembiaran, sehingga kasus kekerasan terhadap anak semakin marak. “Lebih baik beliau mundur saja. Tidak pernah ada upaya pencegahan dari Kanwil,” tambahnya.

    Desakan juga datang dari kalangan aktivis. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram meminta Kementerian Agama RI segera mencopot Zamroni dari jabatannya.

    Mereka menilai, sejak memimpin Kanwil Kemenag NTB, Zamroni kerap terjerat persoalan, mulai dari dugaan gratifikasi hingga semrawutnya penyelenggaraan haji 2025.

    “Dari kasus-kasus tersebut, itu bukti Zamroni Aziz tidak becus menjadi Kepala Kanwil Kemenag NTB. Kami tegas meminta Menteri Agama segera mencopot Zamroni dari jabatannya,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Mataram Lalu Elang Aldiara.

    HMI juga mendesak aparat penegak hukum (APH) membuka kembali kasus dugaan gratifikasi yang sempat ditutup Polda NTB pada awal Januari 2025 lalu.

  • Viral Aksi Lempar Mikrofon Saat Lantik Pejabat, HMI Mataram Minta Kepala Kanwil Kemenag NTB Dicopot

    Viral Aksi Lempar Mikrofon Saat Lantik Pejabat, HMI Mataram Minta Kepala Kanwil Kemenag NTB Dicopot

    Sebelumnya, Zamroni sempat memberikan klarifikasi ke sejumlah media bahwa aksinya hanyalah candaan karena terganggu oleh posisi mikrofon saat akan melantik.

    Belakangan, beredar video Zamroni meminta maaf kepada publik dan mengakui bahwa tindakannya tersebut adalah khilaf. Namun, berbagai klarifikasi itu tidak meredam kritik publik yang menilai tindakannya tetap tidak pantas dilakukan dalam forum resmi.

    “Apapun alasannya, tindakan pelemparan mic itu menunjukkan arogansi dan mencederai martabat pejabat publik. Kemenag RI harus segera turun tangan,” tambah HMI dalam pernyataannya.

    Sementara itu, upaya wartawan mengonfirmasi langsung Zamroni Aziz berujung buntu. Saat liputan6.com meminta tanggapan terkait aksi tersebut melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (20/9) malam, Zamroni tidak memberikan penjelasan.

    Zamroni hanya mengirimkan foto kegiatan pelantikan di Dompu tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Sikap Zamroni yang bungkam saat dikonfirmasi justru memperkuat tuntutan agar Kemenag RI segera mengevaluasi kepemimpinannya di NTB.

  • Pejabat publik dan ujian integritas

    Pejabat publik dan ujian integritas

    Mataram (ANTARA) – Integritas pejabat publik adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    Di era digital, kepercayaan itu tidak hanya ditentukan oleh program pembangunan atau kebijakan besar, melainkan juga oleh hal-hal kecil seperti sikap, tutur kata, hingga gestur yang terekam kamera.

    Dunia maya yang serba cepat menjadikan setiap gerak-gerik pejabat sebagai konsumsi publik yang bisa dipuji, dikritik, atau bahkan dipelintir dalam hitungan detik.

    Kini, ruang untuk bersikap tanpa sorotan hampir hilang. Potongan video berdurasi singkat mampu menciptakan opini massal dan memicu polemik berkepanjangan.

    Fenomena ini bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan ujian etika bagi pejabat yang diharapkan menjadi teladan. Publik menuntut figur yang sabar, santun, dan mampu menjaga wibawa jabatan, bahkan dalam situasi sepele sekalipun.

    Fenomena itu mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah beredarnya video Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz. Dalam rekaman yang beredar luas sejak akhir pekan lalu, ia tampak menyingkirkan gagang mikrofon saat pelantikan Kepala Kemenag Dompu, Najamuddin, Jumat (19/9). Potongan gambar itu ditafsir berbeda-beda, bahkan ada yang menyebutnya sebagai aksi “melempar mikrofon” di hadapan hadirin.

    Bagi sebagian warga, gestur itu mencederai wibawa acara resmi. Walaupun Kemenag NTB segera mengklarifikasi bahwa mikrofon hanya disingkirkan karena menghalangi prosesi ucapan selamat, persepsi publik sudah telanjur terbentuk. Di era media sosial, gestur kecil bisa membesar menjadi simbol integritas yang dipertanyakan.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat tidak hanya diukur dari kebijakan besar, tetapi juga dari sikap dan ekspresi spontan yang terekam kamera. Kepercayaan publik dapat runtuh bukan karena aturan yang dilanggar, melainkan karena etika dan kepatutan yang dianggap terabaikan.

    Belum reda isu mikrofon, publik NTB dikejutkan lagi oleh pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Nama Irnadi sempat jadi sorotan karena pernah diputus bersalah dalam kasus pidana dengan hukuman enam bulan penjara dan masa percobaan satu tahun.

    Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa pengangkatan tersebut sah secara aturan. Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menyebut proses seleksi sudah melewati uji kompetensi, penilaian kinerja, hingga pertimbangan teknis BKN. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi sepanjang tidak ada aturan hukum yang melarang.

    Namun, legitimasi administratif tidak serta-merta menjawab pertanyaan moral. Publik mempertanyakan, apakah pantas seorang mantan terpidana memimpin jabatan strategis di birokrasi daerah?

    Celah hukum

    Secara hukum, memang tidak ada aturan tegas yang melarang mantan terpidana menduduki jabatan struktural setelah masa hukumannya selesai. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang diperbarui dengan PP No. 17 Tahun 2020, lebih banyak mengatur syarat administratif. Celah inilah yang membuat kasus Irnadi sah secara hukum, namun dipersoalkan dari sisi etika.

    Di negara lain, standar integritas pejabat jauh lebih ketat. Seorang pejabat publik dituntut bebas dari catatan pidana karena jabatan publik adalah simbol kepercayaan rakyat. Secara legal boleh, tetapi secara sosial kontraproduktif. Kepercayaan publik bisa terkikis, bahkan muncul stigma bahwa birokrasi mengabaikan kepatutan.

    Bila dikaitkan dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014, keputusan seperti ini berpotensi mengabaikan asas kepatutan dan kepentingan umum. Legitimasi moral yang tergerus dapat berakibat lebih fatal daripada sekadar polemik teknis kepegawaian.

    Dua peristiwa di NTB ini sesungguhnya berkelindan pada satu isu yakni integritas pejabat. Integritas tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga simbol, teladan, dan persepsi publik.

    Gestur seorang pejabat yang tampak emosional dapat merusak citra. Begitu pula mengangkat mantan terpidana ke kursi penting bisa dianggap menurunkan standar moral birokrasi. Dalam kedua kasus, publik menilai nilai kepatutan telah diabaikan.

    Birokrasi bekerja bukan hanya secara teknis, tetapi juga dalam arena simbolik. Masyarakat menilai pejabat dari etika, wibawa, dan sikap sehari-hari, bukan hanya dari laporan kinerja. Retaknya integritas di satu sisi bisa menggerus legitimasi kebijakan di sisi lain.

    Ada contoh baik dari berbagai daerah maupun negara yang bisa dijadikan acuan. Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah menyusun kode etik pejabat yang lebih ketat daripada aturan nasional. Bahkan, ada kepala daerah yang berani menolak calon pejabat berkasus meski secara administratif memenuhi syarat.

    Di tingkat global, negara-negara Skandinavia menetapkan standar tinggi. Transparansi rekam jejak pejabat bersifat wajib, sehingga publik bisa mengakses informasi lengkap. Prinsipnya sederhana adalah integritas tidak boleh ditawar.

    Pembinaan etika

    Kasus Zamroni dan Irnadi seharusnya menjadi alarm korektif bagi birokrasi NTB. Regulasi yang ada memberi ruang legal, tetapi masih kurang memperhatikan norma etik. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh.

    Pertama, revisi regulasi dengan memperketat syarat pengangkatan pejabat dengan menambahkan kriteria “rekam jejak bersih”. Kedua, kode etik daerah, dimana Pemprov NTB dapat merumuskan kode etik pejabat yang menekankan aspek moral, bukan sekadar administratif.

    Ketiga, pembinaan karakter ASN yakni dengan menggelar pelatihan pejabat harus mencakup integritas, kepemimpinan etis, dan pengendalian diri. Keempat, transparansi publik yakni membuka akses informasi rekam jejak calon pejabat akan memperkuat akuntabilitas.

    Dua peristiwa yang hampir bersamaan di NTB menjadi cermin penting yakni integritas pejabat publik tidak bisa diremehkan. Dari mikrofon yang tersingkir hingga kursi jabatan yang diperebutkan, publik menilai semuanya sebagai ukuran moral.

    Kepercayaan masyarakat adalah modal utama birokrasi. Sekali retak, sulit dipulihkan. Karena itu, pejabat publik mesti menyadari bahwa setiap tindakan mereka adalah cermin negara.

    Pertanyaannya, apakah kita akan terus membiarkan celah hukum dan sikap simbolik merusak kepercayaan, atau berani menegakkan standar integritas yang lebih tinggi demi marwah pelayanan publik?

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mau Lari ke Mana Dia?

    Mau Lari ke Mana Dia?

    GELORA.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait pengurusan piutang negara. Menurutnya, Tutut tak akan ke mana-mana.

    “Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?” kata Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) malam.

    Sebagai informasi, keputusan pencegahan itu dikeluarkan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.

    Tutut pun menggugat Menteri Keuangan, yang saat itu adalah Sri Mulyani. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Keputusan yang dibuat itu menetapkan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Meski begitu, Purbaya mengonfirmasi bahwa gugatan Tutut terhadap Kemenkeu telah dicabut. Ia pun mengkritik kinerja Satgas BLBI yang dinilai terlalu banyak berjanji namun minim hasil.

    “Saya pikir kata orang, ada yang lapor ke saya, itu Satgas itu over promise. Dalam pengertian janji kebanyakan, tapi yang didapat juga nggak banyak. Akhirnya menimbulkan kegagalan,” ujar Purbaya.

  • Baru Sepekan Menjabat, Menkeu Purbaya Digoyang 2 Gugatan

    Baru Sepekan Menjabat, Menkeu Purbaya Digoyang 2 Gugatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi 2 gugatan meski baru sepekan menjabat.

    Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto sebelumnya menggugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Tutut Soeharto itu telah menggugat Menkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pencegahan dirinya ke luar negeri ihwal penanganan piutang BLBI.

    Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, itu menggugat Purbaya terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Pencegahan Tutut selaku Penggugat ke luar negeri dilakukan oleh Kemenkeu, selaku Tergugat, berkaitan dengan penagihan piutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP. Piutang disebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemenkeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Namun pada Kamis (18/9/2025) Menkeu Purbaya mengeklaim Tutut Soeharto telah mencabut gugatan kepadanya.

    “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” kata Purbaya usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

    Purbaya Digugat Bos Texmaco Marimutu

    Menkeu Purbaya juga digugat oleh bos Texmaco, Marimutu Sinivasan terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri.

    Gugatan Marimutu terdaftar dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Agustus 2025.

    Adapun Marimutu selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No.192/MK.KN/2025 pada 27 Mei 2025.

    Surat KMK itu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu dalam rangka pengurusan piutang negara.

    “Gugatan dalam pokok perkara: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Marimutu juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kemenkeu, selaku Tergugat, untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri itu.

    Majelis Hakim juga diminta untuk menghukum Kemenkeu terkait dengan pembayaran seluruh biaya perkara.

    Status perkara itu sudah dalam dismissal, atau selesai. Majelis Hakim menyatakan gugatan Marimutu tidak diterima.

    “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan.