kab/kota: Mataram

  • Beda Ortu dan Polisi soal Pemuda Tanpa Tangan Diduga Perkosa Mahasiswi

    Beda Ortu dan Polisi soal Pemuda Tanpa Tangan Diduga Perkosa Mahasiswi

    Mataram

    Pria penyandang disabilitas Tunadaksa berinisial IWAS (21) menjadi sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi inisial MA di Mataram, Nusa Tengga Barat. Polisi dan orang tua IWAS punya versi masing-masing soal kronologi kasus itu.

    GAA, ibu dari IWAS, mengatakan awalnya MA menjemput IWAS dan meminta agar ditemani ke kampus. Namun, dia berujar, MA justru membawa IWAS ke homestay di Mataram.

    “Anak saya dibonceng oleh wanita itu ke homestay, dibuka bajunya dan celananya. Malah kebalik, harusnya dia yang diperkosa jadi korban,” ujar GAA kepada detikBali, Minggu (1/12/2024).

    “Yang bayar homestay MA. Dari mana unsur pemerkosaannya? Anak saya tidak punya tangan,” imbuhnya.

    GAA masih yakin anak bungsu dari dua bersaudara itu tidak bersalah. Dia berharap polisi meninjau kembali penetapan IWAS sebagai tersangka.

    IWAS, dia berujar, sudah menjadi penyandang disabilitas sejak lahir. Menurut GAA, hingga kini IWAS masih terus ditemani saat beraktivitas. Termasuk saat mandi maupun buang air.

    “Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” kata Syarif, Sabtu (30/11/2024).

    (idh/imk)

  • Nasib Agus Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB: Apalah Daya Saya

    Nasib Agus Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB: Apalah Daya Saya

    GELORA.CO  – Iwas alias Agus (22) pria penyandang disabilitas ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak tanggung-tanggung, tuduhannya dia melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap dua perempuan sekaligus, satu di antaranya seorang mahasiswi.

    Agus mengaku tak berdaya dengan tuduhan tersebut. Dia meminta keadilan dan dukungan seluruh warga Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang dialaminya.

    “Kita lihat dengan kondisi seperti ini (tak punya tangan) bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan, sedangkan saya tidak bisa buka baju dan celana sendiri,” ujar Agus saat ditemui di kediamannya, Monjok Grie, Selaparang, Kota Mataram, Minggu (1/12/2024).

    Agus menceritakan sepanjang hidupnya menggantungkan diri kepada orang lain, dalam hal ini ibunya. Dia tercatat sebagai mahasiswa semester VII sekolah tinggi negeri di Mataram, sekaligus seorang seniman gamelan.

    “Apa daya saya dengan tuduhan ini. Bagaimana cara saya melakukan pemerkosaan?,” katanya.

    Agus berharap netizen dan Presiden Prabowo bisa memberikan keadilan untuknya. Dia mengaku masih ingin melanjutkan karier sebagai seniman dan statusnya sebagai mahasiswa.

    “Saya ingin bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo, Saya ingin memberikan karya seni gamelan saya,” ucapnya.

    Dia berharap keadaannya bisa kembali seperti semula dan bisa memberikan karya untuk masa depannya.

    “Saya ingin agar bisa kembali seperti semula,” ujarnya.

    Sementara Ibu Agus, Gusti Ayu Ariparni mengaku syok atas penetapan tersangka terhadap anaknya. Dia meminta anaknya tidak dihukum karena berkeyakinan, Agus tidak melakukan hal yang disangkakan.

    “Saya kaget. Keadaan anak sudah seperti ini sejak lahir. Kok bisa anak saya dituduh seperti ini,” katanya.

    Diketahui, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini menjadi tahanan rumahSubdit IV Renakta Ditkrimum Polda NTB.

  • Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram, Pelaku Ngaku Dijebak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Desember 2024

    Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram, Pelaku Ngaku Dijebak Regional 1 Desember 2024

    Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram, Pelaku Ngaku Dijebak
    Editor
    KOMPAS.com –
    Seorang pria disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama (21) ditetapkan tersangka
    pemerkosaan
    mahasiswi di
    Mataram
    , Nusa Tenggara Barat.
    Pria kerap disapa Agus Buntung ini menceritakan kronologi kejadian yang membuatnya jadi tersangka itu.
    Dia mengaku awalnya meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus. Namun ternyata dia berhenti di salah satu homestay di Kota Mataram.
    “Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka,” beber Agus saat ditemui di kediamannya.
    Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari si perempuan.
    “Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya,” bebernya.
    Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini pun mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.
    “Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh,” terangnya.
    “Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya,” sambungnya.
    Dia takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tidak berbusana.
    “Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik, saya diam saja selama di dalam homestay, saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak,” tandasnya.
    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan hasil visum terhadap korban mengungkap adanya luka lecet pada kelamin korban akibat hubungan badan.
    “Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi,” ucapnya dikonfirmasi Minggu (1/12/2024).
    Agus dijerat dengan pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    Polisi sudah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli, berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
    “Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara,” kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima
    TribunLombok.com
    , Minggu (1/12/2024).
    Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat memperkosa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras selain itu akibat bullying yang diterimanya sejak masih kecil.
    “Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi,” jelas Syarief.
    Mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
    “Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual,” kata Syarief.
    Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi
    Dan telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kronologi Kasus Pria Disabilitas Rudapaksa Mahasiswi, Awalnya Minta Diantar ke Kampus
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Padahal Tak Punya Tangan, Agus Bingung Dituduh Rudapaksa Mahasiswi, Ngaku Masih Diurus Orangtua

    Padahal Tak Punya Tangan, Agus Bingung Dituduh Rudapaksa Mahasiswi, Ngaku Masih Diurus Orangtua

    TRIBUNJATIM.COM – Tengah viral di media sosial kasus pria difabel dituduh rudapaksa mahasiswi.

    Pria berinisial IWAS alias Agus (21) itu bingung lantaran ia tak memiliki tangan.

    Agus dituduh merudapaksa seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

    Akibat tuduhan tersebut, Agus pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB terkait kasus dugaan pemerkosaan.

    Anggota DPR RI Ahmad Sahroni pun mengurai responnya atas kasus Agus tersebut.

    Dalam akun media sosialnya, Sahroni menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Agus.

    Sahroni pun membagikan cuplikan wawancara Agus yang dituding merudapaksa seorang mahasiswi di kampus.

    Dalam wawancara tersebut, Agus mengaku sedih dan syok saat ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebab Agus jadi tidak bisa pergi keluar rumah lantaran dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual.

    “Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa ke mana-mana,” pungkas Agus, dikutip dari TribunnewsBogor.com melalui video akun lagi viral, Jumat (29/11/2024).

    Ditegaskan oleh Agus, ia tidak pernah merudapaksa wanita yang melaporkannya itu.

    Sebab diungkap Agus, ia tidak mungkin bisa memaksa seorang wanita untuk berhubungan badan dengannya lantaran keterbatasan yang dimilikinya.

    Untuk aktivitas sehari-hari saja Agus mengandalkan bantuan orang tuanya.

    “Keadaan saya seperti ini, saya masih dimandiin sama orang tua, buang air kecil dibukain sama orang tua, buang air besar dibukain sama orang tua, makan sekali waktu disuapin, dimandiin orang tua,” ungkap Agus.

    “Kok bisa saya dibilang memperkosa atau kekerasan seksual atau yang disebut berhubungan secara paksa. Bagaimana saya paksa kalau enggak dibukain? bagaimana cara saya mau kayak gitu (memerkosa)?” tanya Agus.

    Mengetahui kasus yang menimpa Agus, Ahmad Sahroni syok.

    Dalam postingannya, Sahroni pun bertanya ke akun Polri soal kasus Agus tersebut.

    Sahroni lantas mempertanyakan apakah Agus dimungkinkan untuk memerkosa seorang mahasiswi atau tidak lantaran tergolong disabilitas.

    “Ini beneran gak sih kejadian di Polda NTB ? Disablitas yg tidak memilki tangan apa iya bisa memperkosa ?” tanya Ahmad Sahroni.

    Atas kasus yang menimpa Agus, netizen di media sosial pun mengurai simpati kepada pemuda berdarah Bali tersebut.

    Sementara itu, Agus dalam wawancaranya di salah satu media Lombok mengurai fakta sebenarnya soal tudingan ia memerkosa mahasiswi.

    Awalnya di awal Oktober 2024 lalu, Agus bertemu dengan seorang mahasiswi di kampusnya.

    Kala itu Agus minta bantuan ke wanita tersebut untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang.

    “Setelah saya membeli makan dan minuman, saya duduk sebentar, saya ingin kembali ke kampus. Kendala saya capek jalan tidak kuat, saya berpikir untuk minta bantuan kepada orang di sekitar sana,” imbuh Agus.

    Langsung minta bantuan ke seorang mahasiswi yang tidak ia kenal, Agus percaya saja saat diajak naik motor.

    Tak disangka kepercayaan Agus itu justru membawanya ke jurang masalah.

    Agus mengaku tiba-tiba dibawa ke sebuah penginapan oleh mahasiswi tersebut.

    “Berjalan ke Islamic Center, tapi mengejutkan kok muter tiga kali di Islamic Center, tapi saya santai enggak berpikiran aneh-aneh karena bersyukur dia mau bantu. Udah muter tiga kali, balik lagi ke jalan yang sama. Saya ingin bertanya mau ke mana ini tapi enggak enak, saya diam aja. Terus muter, kok tiba-tiba sampailah di homestay enggak jauh dari Udayana,” ucap Agus.

    Disuruh masuk ke kamar, Agus kian terkejut saat tiba-tiba pakaiannya dilucuti sang mahasiswi.

    Agus lantas menceritakan kronologi dirinya dilecehkan oleh sang mahasiswi.

    “Saya kaget dia membuka baju, celana saya. Saya diam dengan kebingungan. Dia membuka juga (bajunya). (Agus) disuruh tidur di kasur gini, dia yang di atas saya, saya telanjang, dia buka sendiri juga,” kata Agus.

    Setelah dipaksa diam untuk berhubungan badan, Agus lemas tanpa bisa bertanya banyak ke sang mahasiswi.

    Agus akhirnya diajak keluar penginapan oleh mahasiswi tersebut dan kembali ke kampus.

    Kembali diboncengi motor oleh sang mahasiswi, Agus tersentak saat tiba-tiba ia berhenti di dekat islamic center kampus.

    Di momen tersebut, sang mahasiswi langsung turun dari motor dan memeluk seorang pria.

    Agus syok karena tiba-tiba difoto oleh seorang pria tak dikenal saat turun dari motor.

    Tak disangka selang beberapa hari kemudian, foto Agus itu tersebar dan digambarkan seorang sosok pemerkosa yang kejam.

    Agus disebut-sebut merudapaksa mahasiswi yang ditemuinya itu hingga fotonya tersebar di media sosial akun Lombok.

    Hingga akhirnya kasus tersebut berujung pada proses hukum karena sang mahasiswi melaporkan Agus ke Polresta Mataram dengan kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual.

    Kasus Lain

    Rahmad Effendi (35)  alias casper tidak  memiliki pekerjaan tetap alias serabutan. Kebutuhan sehari-sehari ditopang oleh istrinya.

    Istrinya yang memiliki kerjaan ahli sulam alis itu sampai sering terima orderan ke luar kota.

    Namun, Rahmad Effendi malah berbuat memalukan di kampung. Saat ditinggal dua hari kerja di Gresik, laki-laki warga Manyar Sabrangan itu nyaris mencabuli wanita inisial AM (21) yang merupakan tetangganya.

    Kini Rahmad Effendi ditahan di Polsek Mulyorejo.

    Kapolsek Kompol Aspul Bhakti mengatakan, tersangka sejak lama tergoda dengan paras korban.

    Setiap hari tersangka memantau rumah korban. Hingga akhirnya pada 19 November 2024, mengetahui korban sendirian di rumah. Saat itu ayah korban yang merupakan tukang kayu sedang lembur kerja.

    “Jelang subuh tersangka ini masuk ke rumah korban. Kebetulan, pintu rumah korban saat itu tidak terkunci, sedangkan korban dalam kondisi tidur ruang tamu,” kata Aspul.

    Rahmad Effendi kemudian mengendap-endap masuk sembari melepas pakaian, dan mendekati korban. Pelaku lantas berusaha membalikkan tubuh korban yang sedang tidur dalam posisi tengkurap. Korban berontak, dan teriak-teriak meminta tolong setelah sadar  di dekatnya ada laki-laki dalam keadaan telanjang. 

    Tersangka saat itu keluar rumah korban dan kabur. Tak lama, tetangga mendatangi korban. Awalnya korban sempat takut mengungkap orang yang hendak melecehkannya. Setelah memeriksa rekaman CCTV terlihat jelas pukul 03.30 jalan ke kampung menuju rumah korban.

    Ipda Alfan Alfian, Kanit  mengungkapan tersangka dinilai berkelit dalam memberikan keterangan. Casper mengatakan kepadanya bahwa nekat merudapaksa korban karena ada bisikan ghoib. 

    “Tersangka ngaku pas tidur itu mimpi ada bisikan kalau mau hidup enak harus memperkosa tetangganya. Terus dia bangun ke rumah korban,” tandasnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Pemuda Tunadaksa Tanpa Dua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kok Bisa?

    Pemuda Tunadaksa Tanpa Dua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kok Bisa?

    Mataram: Kasus pemerkosaan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini membuat banyak pihak terheran-heran. IWAS alias Agus (21), seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA.

    “Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” kata Kepala Subdirektorat Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, Sabtu 30 November 2024.

    Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkap kronologi kasus ini. Berdasarkan penyidikan, Agus mengajak korban ke sebuah homestay di Mataram pada 7 Oktober 2024. 

    Baca juga: Deretan Kasus Sean ‘Diddy’ Combs: Pelecehan hingga Kekerasan Seksual di Bawah Umur

    Di sana, pemuda tanpa tangan ini diduga memanfaatkan kemampuan luar biasa kakinya untuk membuka pakaian korban dan melakukan kekerasan seksual.

    “Fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” jelas Syarif.

    Agus dikenal mampu melakukan berbagai aktivitas harian menggunakan kakinya, seperti makan, menutup pintu, hingga mengendarai sepeda motor khusus. Hal ini disebut membuktikan bahwa disabilitas fisik tidak menjadi penghambat dalam melakukan tindak pidana ini.

    Polisi juga mendapati bukti kuat dari visum korban, yang menunjukkan adanya kekerasan seksual. Hasil pemeriksaan psikologis korban menguatkan dugaan bahwa ia mengalami trauma mendalam setelah kejadian itu. 

    “Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Syarif.

    Barang bukti berupa pakaian korban, seprai, serta uang Rp50 ribu diamankan polisi. Berdasarkan penyidikan, korban disebut terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena rasa takut dan tekanan psikologis.
    Netizen heran
    Agus kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan harus menghadapi proses hukum. Meski begitu, kasus ini memicu perbincangan publik termasuk di media sosial X, terutama soal bagaimana seorang penyandang disabilitas tunadaksa bisa melakukan tindak kejahatan seperti ini.

    “Disabilitas, Tpi tidak ada hambatan.
    Konsepnya gimana ini narasinya?,” demikian tulis pengguna akun X, Minggu 1 Desember 2024.

    “Beliau cara megangin korbannya gimana? Apakah di lilit seperti ular,” tulis akun lain.

    “Disabilitas, Tpi tidak ada hambatan.
    Konsepnya gimana ini narasinya?” tulis akun lain.

    Mataram: Kasus pemerkosaan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini membuat banyak pihak terheran-heran. IWAS alias Agus (21), seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA.
     
    “Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” kata Kepala Subdirektorat Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, Sabtu 30 November 2024.
     
    Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkap kronologi kasus ini. Berdasarkan penyidikan, Agus mengajak korban ke sebuah homestay di Mataram pada 7 Oktober 2024. 
    Baca juga: Deretan Kasus Sean ‘Diddy’ Combs: Pelecehan hingga Kekerasan Seksual di Bawah Umur
     
    Di sana, pemuda tanpa tangan ini diduga memanfaatkan kemampuan luar biasa kakinya untuk membuka pakaian korban dan melakukan kekerasan seksual.
     
    “Fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” jelas Syarif.
     
    Agus dikenal mampu melakukan berbagai aktivitas harian menggunakan kakinya, seperti makan, menutup pintu, hingga mengendarai sepeda motor khusus. Hal ini disebut membuktikan bahwa disabilitas fisik tidak menjadi penghambat dalam melakukan tindak pidana ini.
     
    Polisi juga mendapati bukti kuat dari visum korban, yang menunjukkan adanya kekerasan seksual. Hasil pemeriksaan psikologis korban menguatkan dugaan bahwa ia mengalami trauma mendalam setelah kejadian itu. 
     
    “Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Syarif.
     
    Barang bukti berupa pakaian korban, seprai, serta uang Rp50 ribu diamankan polisi. Berdasarkan penyidikan, korban disebut terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena rasa takut dan tekanan psikologis.
    Netizen heran
    Agus kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan harus menghadapi proses hukum. Meski begitu, kasus ini memicu perbincangan publik termasuk di media sosial X, terutama soal bagaimana seorang penyandang disabilitas tunadaksa bisa melakukan tindak kejahatan seperti ini.

    “Disabilitas, Tpi tidak ada hambatan.
    Konsepnya gimana ini narasinya?,” demikian tulis pengguna akun X, Minggu 1 Desember 2024.
     
    “Beliau cara megangin korbannya gimana? Apakah di lilit seperti ular,” tulis akun lain.
     
    “Disabilitas, Tpi tidak ada hambatan.
    Konsepnya gimana ini narasinya?” tulis akun lain.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 5 Fakta Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Bingung karena Tak Punya Tangan, Kuak Kronologi

    5 Fakta Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Bingung karena Tak Punya Tangan, Kuak Kronologi

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah fakta-fakta pemuda disabilitas jadi tersangka rudapaksa.

    Peristiwa ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Pemuda bernama Iwas alias Agus ini mengaku bingung atas penetapan polisi menjadikannya seorang tersangka.

    Pasalnya, dia tak memiliki dua tangan, sehingga, menurutnya, tak mungkin melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.

    Lantas, seperti apa kejadian atau kronologinya?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Fakta pemuda disabilitas jadi tersangka rudapaksa

    1. Kronologi versi Agus

    Agus dalam wawancaranya yang dibagikan akun Instagram @lagi.viral, Agus mengurai fakta sebenarnya soal tudingan ia merudapaksa mahasiswi, dilansir Tribun Bogor.

    Mulanya di awal Oktober 2024 lalu, Agus Buntung bertemu dengan seorang mahasiswi di kampusnya.

    Kala itu Agus Buntung minta bantuan ke wanita tersebut untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang.

    “Setelah saya membeli makan dan minuman, saya duduk sebentar, saya ingin kembali ke kampus. Kendala saya capek jalan tidak kuat, saya berpikir untuk minta bantuan kepada orang di sekitar sana,” imbuh Agus.

    Langsung minta bantuan ke seorang mahasiswi yang tidak ia kenal, Agus Buntung percaya saja saat diajak naik motor.

    Tak disangka kepercayaan Agus Buntung itu justru membawanya ke jurang masalah.

    Agus Buntung mengaku tiba-tiba dibawa ke sebuah penginapan oleh mahasiswi tersebut.

    “Berjalan ke Islamic Center, tapi mengejutkan kok muter tiga kali di Islamic Center, tapi saya santai enggak berpikiran aneh-aneh karena bersyukur dia mau bantu. Udah muter tiga kali, balik lagi ke jalan yang sama. Saya ingin bertanya mau ke mana ini tapi enggak enak, saya diam aja. Terus muter, kok tiba-tiba sampailah di homestay enggak jauh dari Udayana,” ucap Agus.

    Disuruh masuk ke kamar, Agus Buntung kian terkejut saat tiba-tiba pakaiannya dilucuti sang mahasiswi.

    Agus Buntung lantas menceritakan kronologi dirinya dilecehkan oleh sang mahasiswi.

    “Saya kaget dia membuka baju, celana saya. Saya diam dengan kebingungan. Dia membuka juga (bajunya). (Agus) disuruh tidur di kasur gini,” kata Agus.

    Setelah dipaksa diam untuk berhubungan badan, Agus lemas tanpa bisa bertanya banyak ke sang mahasiswi.

    Agus Buntung akhirnya diajak keluar penginapan oleh mahasiswi tersebut dan kembali ke kampus.

    2. Foto Agus viral sebagai pelaku rudapaksa

    Kembali diboncengi motor oleh sang mahasiswi, Agus Buntung tersentak saat tiba-tiba ia berhenti di dekat islamic center kampus.

    Di momen tersebut, sang mahasiswi langsung turun dari motor dan memeluk seorang pria.

    Agus syok karena tiba-tiba difoto oleh seorang pria tak dikenal saat turun dari motor.

    Tak disangka selang beberapa hari kemudian, foto Agus itu tersebar dan digambarkan seorang sosok pelaku rudapaksa yang kejam.

    Agus disebut-sebut merudapaksa mahasiswi yang ditemuinya itu hingga fotonya tersebar di media sosial akun Lombok.

    Hingga akhirnya kasus tersebut berujung pada proses hukum karena sang mahasiswi melaporkan Agus ke Polresta Mataram dengan kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual.

    3. Agus bingung jadi tersangka karena tak punya tangan 

    Adapun dalam video wawancaranya dibagikan akun Instagram @lagi.viral, Agus Buntung mempertanyakan logika yang dipakai untuk mentersangkakannya.

    Mengingat kondisinya yang sulit untuk melakukan perbuatan seperti rudapaksa.

    Sebab Agus jadi tidak bisa pergi keluar rumah lantaran dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual.

    “Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa ke mana-mana,” kata Agus, dikutip dari video akun Lagi viral, Sabtu (30/11/2024).

    Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. (Youtube Official iNews/ist)

    Bahkan, sehari-hari Agus mengaku masih dibantu orangtuanya untuk berpakaian hingga makan.

    “Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua. Kok bisa saya dituduh memperkosa atau berhubungan secara paksa, bagaimana saya bukanya gitu,” papar Agus.

    Agus juga menegaskan bahwa jika tuduhan rudapaksa itu benar terjadi, korban pasti bisa melawan.  

    4. Agus minta keadilan dari presiden

    Kini Agus Buntung hanya bisa berharap agar Presiden Prabowo bisa memberikan keadilan untuknya.

    Pasalnya, ia masih ingin melanjutkan karier sebagai seniman dan statusnya sebagai mahasiswa.

    “Saya ingin bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menunjukkan karya seni gamelan yang saya mainkan. Walaupun saya hanya bisa menggunakan jari-jari kaki saya, saya ingin membuat Presiden bangga dan mungkin bisa dikenal oleh dunia,” ujar Agus, dilansir dari Youtube Official iNews.

    Presiden Prabowo Subianto (Sekretariat Presiden)

    Ia beraharap keadaannya bisa kembali seperti semula dan bisa memberikan karya untuk masa depannya.
     
    “Saya ingin agar bisa kembali seperti semula, semoga dengan dukungan dan motivasi dari masyarakat, saya bisa lebih semangat dalam menjalani hidup dan berkarya,” ujarnya.

    5. Kasus Agus Buntung Tersangka Rudapaksa Disorot Anggota DPR

    Kasus yang menimpa Agus itu sontak jadi sorotan di media sosial hingga viral.

    Anggota DPR RI Ahmad Sahroni pun mengurai responnya atas kasus Agus tersebut.

    Dalam akun media sosialnya, Sahroni menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Agus.

    Sahroni pun membagikan cuplikan wawancara Agus yang dituding merudapaksa seorang mahasiswi di kampus.

    Sahroni mempertanyakan kebenaran terkait hal tersebut.

    “Ini beneran gak sih kejadian di Polda NTB ? Disablitas yg tidak memilki tangan apa iya bisa memperkosa ?” tanya Ahmad Sahroni.

    Atas kasus yang menimpa Agus, netizen di media sosial pun mengurai simpati kepada pemuda berdarah Bali tersebut.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Kalender Jawa 1 Desember 2024 Pasaran Minggu Pahing

    Kalender Jawa 1 Desember 2024 Pasaran Minggu Pahing

     Kalender Jawa Desember 2024 Penanggalan Jawa Hari Ini

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut kalender jawa hari ini 1 Desember 2024 pasaran tanggalan jawa hari ini adalah Minggu Pahing.

    Kalender Jawa Desember 2024 (tribunnews)

    Itu tadi kalender jawa desember 2024, kalender jawa online hari ini.

    Kalender Jawa online menggunakan sistem penanggalan yang telah lama digunakan oleh Kesultanan Mataram.

    Sistem kalender Jawa menggunakan dua siklus hari dan siklus mingguan.

    Siklus mingguan tersebut terdiri dari tujuh hari yakni (Ahad sampai Sabtu, saptawara) dan siklus pekan pancawara yang terdiri dari lima hari pasaran.

    Legi

    Pahing

    Pon

    Wage

    Kliwon

    Hari-hari pasaran merupakan posisi sikap (patrap) dari bulan sebagai berikut:

    Kliwon • Asih, melambangkan jumeneng (berdiri)

    Legi • Manis, melambangkan mungkur (berbalik arah kebelakang)

    Pahing • Pahit, melambangkan madep (menghadap)

    Pon • Petak, melambangkan sare (tidur)

    Wage • Cemeng, melambangkan lenggah (duduk)

    Kalender Jawa Desember 2024:

    Tanggal 1 Desember 2024 Minggu Pahing

    Tanggal 2 Desember 2024 Senin Pon

    Tanggal 3 Desember 2024 Selasa Wage

    Tanggal 4 Desember 2024 Rabu Kliwon

    Tanggal 5 Desember 2024 Kamis Legi

    Tanggal 6 Desember 2024 Jumat Pahing

    Tanggal 7 Desember 2024 Sabtu Pon

    Tanggal 8 Desember 2024 Minggu Wage

    Tanggal 9 Desember 2024 Senin Kliwon

    Tanggal 10 Desember 2024 Selasa Legi

    Tanggal 11 Desember 2024 Rabu Pahing

    Tanggal 12 Desember 2024 Kamis Pon

    Tanggal 13 Desember 2024 Jumat Wage

    Tanggal 14 Desember 2024 Sabtu Kliwon

    Tanggal 15 Desember 2024 Minggu Legi

    Tanggal 16 Desember 2024 Senin Pahing

    Tanggal 17 Desember 2024 Selasa Pon

    Tanggal 18 Desember 2024 Rabu Wage

    Tanggal 19 Desember 2024 Kamis Kliwon

    Tanggal 20 Desember 2024 Jumat Legi

    Tanggal 21 Desember 2024 Sabtu Pahing

    Tanggal 22 Desember 2024 Minggu Pon

    Tanggal 23 Desember 2024 Senin Wage

    Tanggal 24 Desember 2024 Selasa Kliwon

    Tanggal 25 Desember 2024 Rabu Legi

    Tanggal 26 Desember 2024 Kamis Pahing

    Tanggal 27 Desember 2024 Jumat Pon

    Tanggal 28 Desember 2024 Sabtu Wage

    Tanggal 29 Desember 2024 Minggu Kliwon

    Tanggal 30 Desember 2024 Senin Legi

    Tanggal 31 Desember 2024 Selasa Pahing

    (*)

  • Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram

    Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram

    Jakarta

    IWAS alias Agus (21), pemuda penyandang disabilitas tunadaksa yang tak memiliki dua lengan ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diketahui memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA.

    Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati membenarkan penetapan tersangka itu. Hal itu berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.

    “Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” ujar Pujewati, dilansir detikBali, Sabtu (30/11/2024).

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan awal mula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Agus mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram. Di situ lah pemerkosaan terjadi

    “Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” beber Syarif.

    “Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus,” tambahnya.

    (azh/azh)

  • Kalender Jawa 1 Desember 2024 Pasaran Minggu Pahing

    Kalender Jawa Desember 2024 Penanggalan Jawa Hari Ini

     Kalender Jawa Desember 2024 Penanggalan Jawa Hari Ini

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut kalender jawa hari ini 1 Desember 2024 pasaran tanggalan jawa hari ini adalah Minggu Pahing.

    Kalender Jawa Desember 2024 (tribunnews)

    Itu tadi kalender jawa desember 2024, kalender jawa online hari ini.

    Kalender Jawa online menggunakan sistem penanggalan yang telah lama digunakan oleh Kesultanan Mataram.

    Sistem kalender Jawa menggunakan dua siklus hari dan siklus mingguan.

    Siklus mingguan tersebut terdiri dari tujuh hari yakni (Ahad sampai Sabtu, saptawara) dan siklus pekan pancawara yang terdiri dari lima hari pasaran.

    Legi

    Pahing

    Pon

    Wage

    Kliwon

    Hari-hari pasaran merupakan posisi sikap (patrap) dari bulan sebagai berikut:

    Kliwon • Asih, melambangkan jumeneng (berdiri)

    Legi • Manis, melambangkan mungkur (berbalik arah kebelakang)

    Pahing • Pahit, melambangkan madep (menghadap)

    Pon • Petak, melambangkan sare (tidur)

    Wage • Cemeng, melambangkan lenggah (duduk)

    Kalender Jawa Desember 2024:

    Tanggal 1 Desember 2024 Minggu Pahing

    Tanggal 2 Desember 2024 Senin Pon

    Tanggal 3 Desember 2024 Selasa Wage

    Tanggal 4 Desember 2024 Rabu Kliwon

    Tanggal 5 Desember 2024 Kamis Legi

    Tanggal 6 Desember 2024 Jumat Pahing

    Tanggal 7 Desember 2024 Sabtu Pon

    Tanggal 8 Desember 2024 Minggu Wage

    Tanggal 9 Desember 2024 Senin Kliwon

    Tanggal 10 Desember 2024 Selasa Legi

    Tanggal 11 Desember 2024 Rabu Pahing

    Tanggal 12 Desember 2024 Kamis Pon

    Tanggal 13 Desember 2024 Jumat Wage

    Tanggal 14 Desember 2024 Sabtu Kliwon

    Tanggal 15 Desember 2024 Minggu Legi

    Tanggal 16 Desember 2024 Senin Pahing

    Tanggal 17 Desember 2024 Selasa Pon

    Tanggal 18 Desember 2024 Rabu Wage

    Tanggal 19 Desember 2024 Kamis Kliwon

    Tanggal 20 Desember 2024 Jumat Legi

    Tanggal 21 Desember 2024 Sabtu Pahing

    Tanggal 22 Desember 2024 Minggu Pon

    Tanggal 23 Desember 2024 Senin Wage

    Tanggal 24 Desember 2024 Selasa Kliwon

    Tanggal 25 Desember 2024 Rabu Legi

    Tanggal 26 Desember 2024 Kamis Pahing

    Tanggal 27 Desember 2024 Jumat Pon

    Tanggal 28 Desember 2024 Sabtu Wage

    Tanggal 29 Desember 2024 Minggu Kliwon

    Tanggal 30 Desember 2024 Senin Legi

    Tanggal 31 Desember 2024 Selasa Pahing

    (*)

  • Kronologi Penyandang Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Versi Wayan

    Kronologi Penyandang Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Versi Wayan

    Mataram, Beritasatu.com – Seorang penyandang disabilitas fisik di Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Swartama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual oleh Polda NTB. Penetapan Wayan Agus ini memunculkan perdebatan mengenai aspek hukum dan kemanusiaan.

    Dikisahkan Wayan Agus, penetapan dirinya sebagai tersangka bermula saat ia berjalan kaki untuk mencari makan. Setelah makan, ia merasa kelelahan dan mencoba meminta bantuan orang lain untuk mengantarnya pulang. Namun, permintaan pertama ditolak.

    “Awalnya saya minta tolong sama seseorang, tetapi dia tidak mau. Akhirnya, saya minta tolong kepada perempuan (korban) ini untuk mengantar saya ke kampus, dan korban mau,” ungkap Wayan, Sabtu (30/11/2024).

    Perempuan tersebut kemudian mengantarnya dengan sepeda motor. Namun, Wayan mengungkapkan bahwa ia mengarahkan perjalanan ke kawasan dekat Islamic Center di Mataram dan sempat berkeliling sebelum akhirnya tiba di sebuah homestay, tempat dugaan kekerasan seksual terjadi.

    “Perempuan ini ajak saya masuk ke dalam kamar, dia juga yang menutup pintu, kemudian dia buka pakaian saya. Saya tidak bisa melawan karena kondisi saya tidak punya tangan. Kalau saya melawan, pasti saya malu karena pakaian saya sudah dibuka,” tambahnya.

    Setelah kejadian tersebut, korban menghubungi seseorang melalui telepon dan bertemu dengan dua pria di sekitar Islamic Center. Wayan mengaku terkejut ketika dituduh telah melakukan kekerasan seksual dengan menggunakan hipnotis.

    “Saya tidak memiliki ilmu hipnotis dan siap diperiksa,” kata Wayan.

    Kasubdit Reskrimum Bidang Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, penetapan Wayan yang seorang penyandang disabilitas sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti.

    “Proses ini mengacu pada Keputusan Kapolda NTB Nomor 738 Tahun 2024 tentang pedoman penanganan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini, kami memberikan layanan akomodasi khusus melalui program Laditas,” jelas Pujawati.

    Ia menambahkan, pasal yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang tidak mensyaratkan adanya kekerasan fisik.

    “Pasal ini cukup mengatur adanya tindakan atau pengaruh yang membuat korban tergerak untuk melakukan hubungan seksual di luar kehendaknya. Keterangan saksi dan temuan fakta juga mengungkap adanya modus serupa pada lebih dari satu korban, yang memperkuat dasar hukum penetapan tersangka,” tambahnya.

    Saat ini, Wayan Agus Swartama, penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual menjalani tahanan rumah selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Ia berharap kasus ini segera diselesaikan agar ia bisa melanjutkan pendidikan dan aktivitasnya sehari-hari.