kab/kota: Mataram

  • Menko Kumham dalami permintaan dukungan kemudahan investasi Arab Saudi

    Menko Kumham dalami permintaan dukungan kemudahan investasi Arab Saudi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mendalami permintaan Arab Saudi terkait dukungan kemudahan dalam kerja sama ekonomi dan investasi antarkedua negara.

    Saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di Jakarta, Rabu, dia menjelaskan salah satu hal yang perlu didalami, yakni terkait alasan visa yang sebelumnya bebas biaya menjadi berbayar untuk Arab Saudi.

    “Namun sebetulnya sudah ada kebijakan Golden Visa yang diluncurkan pada masa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan sangat didukung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang saya rasa sudah sangat memudahkan bagi para investor untuk bisa datang ke Indonesia,” ujar Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Adapun dalam kunjungan tersebut, Dubes Arab Saudi Faisal bin Abdullah Al-Amudi menilai masih ada hambatan bagi Arab Saudi untuk masuk sebagai investor maupun wisatawan dari Indonesia, yang merupakan salah satu negara Muslim dengan peran dan pengaruh, memiliki ekonomi yang kuat di Kawasan Asia Tenggara, serta aktif di G20.

    “Padahal pergerakan orang per orang ini sangat penting untuk mendukung kerja sama antarkedua negara,” ucap Faisal.

    Dirinya juga menyoroti terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang menurun drastis. Sebelumnya pernah tercatat PMI di Arab Saudi mencapai dua juta orang, namun kini sesuai catatan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi hanya sekitar 100 ribu orang.

    Menurut Faisal, hal itu kemungkinan terjadi karena imbas moratorium yang sudah berjalan sekitar 10 tahun. Dia pun berharap Indonesia bisa kembali mengirimkan PMI ke Arab Saudi.

    Saat ini, kata dia, pekerja migran terbanyak di Arab Saudi justru bukan dari negara Muslim, yaitu India, Thailand, dan Filipina.

    “Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara Muslim,” tuturnya.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Menko Kumham Imipas RI merasa sudah saatnya kedua negara berunding untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang komprehensif, tidak hanya permasalahan hambatan di bidang investasi maupun ekonomi, tetapi juga terkait tenaga kerja.

    “Kami tentunya butuh perlindungan hukum bagi PMI yang berada di Arab Saudi,” kata Menko Yusril.

    Kendati demikian, Yusril menekankan bahwa kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan baik antara Indonesia dengan Arab Saudi harus dilanjutkan dan dikembangkan.

    “Saya sudah rangkum semua permintaan Arab Saudi dan akan kami koordinasikan secara internal serta antarkementerian, baik dengan kementerian teknis di bawah koordinasi kami maupun kementerian dan lembaga lainnya,” ucap dia.

    Saat menerima kunjungan Dubes Arab Saudi, Menko didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Internasional Ahmad Kaffah dan Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polda NTB Buka Posko Pelaporan Korban Pelecehan Tersangka Disabilitas Tunadaksa

    Polda NTB Buka Posko Pelaporan Korban Pelecehan Tersangka Disabilitas Tunadaksa

    MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB)  membuka posko layanan pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan dari tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS.

    “Kami membuka posko bagi yang pernah merasa menjadi korban atau bisa juga menghubungi 081138830666,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah dilansir ANTARA, Rabu, 4 Desember.

    Dia menjelaskan dasar pihak kepolisian membuka posko layanan pelaporan ini untuk menanggapi adanya sejumlah perempuan dewasa yang berdatangan ke Polda NTB dan mengaku sebagai korban IWAS.

    “Jadi, sampai saat ini yang sudah kami periksa ada empat korban,” ujarnya.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB Joko Jumadi sebelumnya menyebutkan hingga Selasa (3/12), sudah ada 10 orang yang mengaku sebagai korban IWAS.

    Angka korban ini, kata Joko di luar dari jumlah korban yang masuk dalam proses penyidikan kepolisian. Dari 10 korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB, tiga di antaranya masih berusia anak.

    Untuk penanganan korban usia anak, Joko mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang kepada masyarakat dalam kasus ini.

    Apabila ada yang merasa menjadi korban, dia mempersilakan agar melaporkan secara resmi ke kepolisian.

    Syarif memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Polda NTB menangani kasus IWAS yang kini masuk dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.

    Dalam kasus tersebut, penyidik mendapatkan bukti keterangan dari dua korban. Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi.

    Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

    Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

    Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Sembari menunggu hasil penelitian jaksa, penyidik kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka IWAS dalam status tahanan rumah dalam jangka waktu 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (3/12).

  • Ternyata Ada 3 Gadis di Bawah Umur Ikut Jadi Korban Pelecehan Agus Mataram, Ketua KDD: Modusnya Sama

    Ternyata Ada 3 Gadis di Bawah Umur Ikut Jadi Korban Pelecehan Agus Mataram, Ketua KDD: Modusnya Sama

    GELORA.CO  – Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menuturkan, pihaknya mendapat laporan tentang bertambahnya korban setelah kasus ini viral.

    Ia menuturkan, ada tiga orang baru yang jadi korban dan mereka masih anak-anak.

    “Pasca kasusnya viral, ada tiga lagi yang menjadi korban dan ketiganya ini anak-anak,” kata Joko, Senin (2/12/2024).

    Mengutip TribunLombok.com, meski Agus dalam kondisi disabilitas, namun proses hukum tetap berjalan.

    “KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural,” jelas Joko.

    Korban Agus bahkan mencapai belasan.

    Dari hasil penyelidikan, ada 13 perempuan yang melapor jadi korban Agus, termasuk tiga anak di bawah umur.

    “Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang,” kata Joko, dikutip dari Kompas.com.

    Ia menuturkan, pihaknya sudah menyerahkan penanganan laporan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

    Agus juga terancam dikenakan pasal tambahan karena melakukan kekerasan seksual pada anak.

    “Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda,” 

    “Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB,” sambung Joko.

    Joko menambahkan, Agus pertama kali melakukan pelecehan pada satu anak di tahun 2022 lalu.

    Lalu, kasus-kasus lain terjadi pada tahun 2024.

    Dari keterangan korban, Agus melakukan aksinya dengan modus komunikasi verbal yang bisa mempengaruhi psikis.

    “Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak? Wallahualam,” kata Joko.

    Ia juga menuturkan, modus Agus ke para korbannya sama.

    “Korban menyampaikan, semuanya modusnya sama, (pelaku) memanipulasi keadaan,”

    “Yakni mengambil informasi dari korban, kemudian informasi yang sifatnya rahasia dan keadaan tertentu dari korban yang bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk itu (pengancaman guna pelecehan),” sambungnya.

    Joko menambahkan, jenis pelecehan yang dilakukan Agus ada berbagai macam.

    “Ada yang memang sampai persetubuhan, ada juga yang baru proses percobaan (pelecehan). Ada yang sudah sampai dibawa ke homestay kemudian korbannya lari. Tapi memang ada yang sampai tahap pelecehan seksual fisik paripurna artinya persetubuhan,” pungkas Joko.

    Diketahui, Agus telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda NTB.

    Pihak kepolisian menuturkan, kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.

    Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun

  • Saksikan Malam Ini di The Prime Show Pemuda ‘Buntung’ Lecehkan 13 Korban? Kok Bisa? Bersama Abraham Silaban, Pukul 20.00 WIB, Hanya di iNews

    Saksikan Malam Ini di The Prime Show Pemuda ‘Buntung’ Lecehkan 13 Korban? Kok Bisa? Bersama Abraham Silaban, Pukul 20.00 WIB, Hanya di iNews

    loading…

    Saksikan Malam Ini di The Prime Show Buntung Lecehkan 13 Korban? Kok Bisa? Bersama Abraham Silaban, Pukul 20.00 WIB, Hanya di iNews

    JAKARTA – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kasus seorang pemuda disabilitas bernama Iwas atau Agus Buntung dari Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap 13 wanita. Kabar ini langsung menjadi viral di media sosial dan memancing beragam reaksi dari masyarakat.

    Kasus ini bermula ketika seorang wanita melaporkan perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh Agus. Laporan tersebut direspons oleh pihak berwajib, yang kemudian melakukan investigasi mendalam. Berdasarkan keterangan awal, kejadian tersebut terjadi saat Agus diminta bantuan oleh seorang mahasiswi yang tak ia kenal, Agus percaya saja dan langsung dibawa ke sebuah homestay.

    Agus mengatakan, di homestay tersebut ia justru yang dilecehkan oleh si mahasiswi. Namun hal tersebut berbanding terbalik saat mahasiswi tersebut melaporkan Agus. Korban mengaku mendapat intimidasi secara verbal dan fisik.

    Yang membuat publik bingung adalah keterbatasan fisik tersangka. Banyak yang mempertanyakan bagaimana tindakan tersebut bisa dilakukan oleh seseorang tanpa kedua tangan. Fakta ini menambah kompleksitas kasus, dengan spekulasi yang berkembang bahwa ada faktor lain yang mempengaruhi jalannya kejadian, seperti manipulasi psikologis atau bantuan pihak ketiga.

    Yang lebih membuat publik terkejut adalah, ada 13 orang perempuan ikut melaporkan lantaran turut jadi korban Agus Buntung. Dan mirisnya lagi, dari 13 orang perempuan tersebut ternyata ada anak yang masih di bawah umur.

    Publik di media sosial menunjukkan respons beragam terhadap kasus ini. Sebagian mempertanyakan keabsahan tuduhan ini dengan alasan keterbatasan fisik tersangka. Namun, sebagian lain menuntut proses hukum yang adil tanpa diskriminasi, baik kepada korban maupun tersangka. Terlepas dari kondisinya,bagaimana bisa seorang pria disabilitas tanpa kedua tangan bisa melecehkan banyak wanita dan bagaimana kelanjutan dari kasus ini?

    Jangan lewatkan pembahasannya secara mendalam dan lengkap di The Prime Show malam ini “Pemuda ‘Buntung’ Lecehkan 13 Korban? Kok Bisa?” bersama Abraham Silaban pukul 20.00 WIB, hanya di iNews.

    (zik)

  • Agus Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ibunda Dibuat Stres

    Agus Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ibunda Dibuat Stres

    Mataram, Beritasatu.com – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan IWAS alias Agus, seorang mahasiswa disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menyita perhatian publik. Agus, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, menjadi sorotan karena kondisi disabilitasnya yang dinilai membatasi kemampuannya untuk melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

    Agus, seorang mahasiswa semester tujuh di jurusan seni dan budaya, dikenal sebagai pribadi yang aktif dalam kegiatan seni gamelan bersama komunitasnya. Dalam kesehariannya, Agus sepenuhnya bergantung pada ibunya I Gusti Ayu Ariparni, untuk berbagai keperluan, mulai dari mandi hingga makan mengingat dia tidak memiliki tangan.

    Menurut Ariparni, Agus tidak mampu melakukan aktivitas dasar secara mandiri karena kondisinya sejak lahir. “Bagaimana dia mau buka baju atau celana sendiri, sementara dari bayi sampai sebesar ini saya yang merawatnya,” ujar I Gusti Ayu Ariparni. Rabu (4/12/2024).

    I Gusti Ayu Ariparni mengaku sangat syok dengan penetapan anaknya sebagai tersangka. Kondisi ini bahkan membuatnya harus mendapatkan perawatan medis akibat stres yang berlebihan. “Saya sampai dibawa ke rumah sakit dan diberi oksigen karena tidak kuat melihat anak saya dalam kondisi seperti ini,” ungkapnya.

    Ariparni merasa tuduhan terhadap anaknya tidak masuk akal. Ia menyebut dengan kondisi Agus yang bergantung penuh pada dirinya, sulit membayangkan anaknya melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

    “Kalau anak saya normal, mungkin tuduhan itu masuk akal tetapi, dalam kondisi seperti ini, semua aktivitasnya harus dibantu. Bagaimana dia bisa memaksa seseorang, sementara untuk mandi saja harus dibantu?” tambah Ariparni.

    Sebagai ibu, Ariparni berharap kasus Agus yang menjadi tersangka pelecehan seksual ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Ia juga memohon bantuan dari berbagai pihak untuk membebaskan anaknya agar bisa melanjutkan kehidupan seperti biasa.

    “Harapan saya, anak saya bisa kembali kuliah, bermain gamelan seperti biasa, dan menjalani hidup tanpa stigma dari masyarakat,” katanya.

    Selain itu, Ariparni mengaku dampak penetapan tersangka terhadap Agus dalam kasus pelecehan seksual ini telah merusak kehidupan keluarganya. Ia merasa tidak tenang saat bepergian karena sorotan masyarakat terhadap keluarganya. “Ke manapun kami pergi, kami merasa tidak nyaman. Orang-orang banyak membicarakan anak saya,” keluhnya.

  • Agus Buntung Pelaku Pelecehan di NTB Punya Kecerdasan Interpersonal Kuat, Berjanji Nikahi Korban

    Agus Buntung Pelaku Pelecehan di NTB Punya Kecerdasan Interpersonal Kuat, Berjanji Nikahi Korban

    GELORA.CO – Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dinilai memiliki kecerdasan interpersonal yang kuat.

    Psikolog Lale Justin Amelinda Elizar mengatakan, bila dilihat Agus sangat baik karena mempunyai kecerdasan secara interpersonal. 

    “Dengan keterbasannya dia punya kelebihan yang lain, tetapi di manfaatkan dengan jalan yang lain,” katanya saat diskusi bersama para ahli di Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik Unram Selasa (3/12/2024).

    Kelebihan dalam soal kecerdasan, ia dengan mudah berbicara dengan orang lain dengan baik.

    Justin melihat Agus cukup lihai dalam mencari perempuan yang akan diajaknya bicara. 

    Dengan kondisi perempuan yang sendiri, ia menilai akan semakin mudah sugesti yang disampaikan ke sasaran akan masuk dan mempengaruhinya.

    “Dia cukup sering sepertinya melakukan observasi, korban yang dia cari adalah perempuan yang sendirian.

    Pastinya dia sudah lama melakukan ini, mungkin dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya sehingga dia sudah menentukan sendiri orang seperti apa yang akan dia jadikan korban,” ujarnya.

    “Ketika perempuan itu secara psikologis sangat (mudah diarahkan) kalau sudah omongin emosi, cepat banget apalagi ketika dia merasa sangat ingin dimengerti oleh orang lain,” ungkapnya.

     Agus sangat pandai memperdaya korban, sehingga bisa masuk keranah privat.

    Itu akan dimanfaatkan untuk mengendalikan psikis si perempuan. Bahkan bisa memperdaya tanpa mengenalnya terlebih dahulu.

    “Ketika kita (laki-laki) bilang saya ngerti apa yang kamu rasakan itu bisa tumpah semua perasaan (perempuan).  Kemungkinan untuk menceritakan ke orang yang nggak dikenal itu sangat kuat dilakukan, karena besar kemungkinan tidak akan tetap terjaga atau rahasia,” paparnya.

    Namun ketika kepercayaan korban kepada si pelaku tadinya akibat mengetahui segala hal yang berkaitan dengan si perempuan dan juga telah merasa satu visi dengannya akan dimanfaatkan oleh si pelaku untuk berbuat sesuai kehendaknya.

    “Kepercayaan ini dijadikan alat untuk memanfaatkan, sehingga korban menjadi ketakutan dalam membela diri,” paparnya.

    Justin menilai Agus merupakan sosok disabilitas yang memiliki kemampuan yang luar biasa.

    “Bahkan dia bisa memutarbalikan fakta, dia tahu banget keuntungan bagi dia sendiri yang akan dia dapatkan,” tandasnya.

    Korban Janji Dinikahi 

    Beragam spekulasi muncul usai I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus pria disabilitas asal Kota Mataram ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB atas duggaan kasus kekerasan seksual.

    Berbagai komentar bermunculan, bagaimana seorang disabilitas dengan tuna daksa tidak memiliki kedua tangan bisa melakukan pelcehan seksual.

    Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB mencatat kronologi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus bemula pada 7 Oktober 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita korban saat itu hendak membuat konten video.

    Pelaku datang berkomnunikasi, hingga pada akhirya korban terjebak pada pelaku yang memaksanya berhubungan badan dengan modus mandi air suci.

    “Berkali-berkali korban menolak, namun terus Iwas (Agus) mengancam kalau korban tidak patuh maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan (red) korban akan dibongkar ke orangtua,” terang Rusdin perwakilan kuasa hukum korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

    Selain mengancam, korba juga dirayu untuk menikah oleh pelaku usai berhubugan badan.

    “Sempat terlapor  mengajak nikah korban dan menjanjikan akan dibelikan cincin dan tanah,” kata Rusdin.

    Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, Agus saat mengajak korbannya menawarkan keahlian bisa mensucikan korban yang pernah melakukan hubungan seksual bersama kekasihnya.

     “Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu,” kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).

    Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau, pelaku kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.

    Agus dikenakan pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) NTB Lalu Yulhaidir mengatakan, penyandang disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang.

    Hal tersebut disebabkan berbagai hal misalnya, pelaku memiliki kontrol diri yang lemah, terlebih kata Haidir pelaku pernah menjadi korban perundungan pada saat usia anak-anak menjadi penyebab pelaku melakukan hal-hal nekat seperti pelecehan seksual.

    “Kalau berbicara sikoseksual individu disabilitas dan non disabilitas sama, tidak ada perbedaan hanya saja yang membedakan disabilitas agak terhambat dalam puberitas, seks education,” kata Haidir, Senin (2/12/2024). 

    Haidir mengatakan bahkan pelaku untuk menggaet para korbannya bisa melakukan manipulasi emosi, dimana pelaku menawarkan kepada korban tertentu-keahlian tertentu.

  • Ayah di Lampung Selatan Tega Perkosa Anak Kandung sampai Hamil, Ternyata Ini Motifnya

    Ayah di Lampung Selatan Tega Perkosa Anak Kandung sampai Hamil, Ternyata Ini Motifnya

    Liputan6.com, Lampung – Polisi mengungkap motif kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah di Lampung Selatan berinisial RA (36), terhadap anak kandungnya hingga hamil. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku ingin merasakan keperawanan anaknya yang masih berusia 14 tahun.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

    “Keterangannya waktu diperiksa, tersangka RA menyampaikan ingin merasakan keperawanan, soalnya waktu menikah, istri tersangka ini diakuinya sudah engga perawan lagi,” ungkap Dhedi. 

    Dia menerangkan, tindak pidana pencabulan anak kandung itu pertama kali terjadi pada Mei 2024 lalu dan baru terungkap pada November 2024.

    “Pengakuannya sudah tiga kali berhubungan badan dengan anaknya sendiri. Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika sedang mabuk minuman keras (Miras),” jelasnya.

    Dia menuturkan, tersangka selalu mengancam akan menganiaya korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan tercela ini terjadi ketika ibu korban tak ada di rumah. 

    “Tidak ada bujuk rayu dari tersangka. Korban itu dipaksa saja, jika korban menolak maka akan diancam dianiaya oleh tersangka. Selama ini, korban takut diancam bapaknya akan dipukul,” bebernya.

    Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Ketarangan yang bersangkutan masih terus kami dalami, seraya mengumpulkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” terangnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahu 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No  23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak menjadi UU.

    “Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinsial RA (36) di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diringkus polisi karena memperkosa anak kandungnya hingga hamil. RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Selatan.

     

     

  • KPU tetapkan Man-Feri menang Pilkada Kota Bima 2024

    KPU tetapkan Man-Feri menang Pilkada Kota Bima 2024

    Mataram (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan pasangan calon wali dan wakil wali kota, A Rahman H Abidin-Feri Sofiyan atau Man-Feri menang dalam Pilkada Kota Bima 2024.

    Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bima tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Bima, perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Man-Feri meraih 49.032 suara unggul atas paslon nomor urut 2, Mohammad Rum-Mutmainnah (Amanah) dengan 46.078 suara dan paslon nomor urut 3 Syafriansar-Syamsuddin(Ansar-Syam) hanya 1.016 suara.

    “Alhamdulillah proses rekapitulasi perhitungan suara berjalan lancar dan aman,” kata Komisioner KPU Kota Bima, Amirul Mukminin di Mataram, Rabu.

    Sedangkan untuk perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur NTB, di Kota Bima dimenangkan paslon nomor urut 3, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri(Iqbal-Dinda) dengan meraih suara sebanyak 46.190. Disusul paslon nomor urut 2, Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT 28.000 suara dan terakhir paslon nomor urut 1, Sitti Rohmi Djalilah dan W Musyafirin dengan meraih 21.411

    Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, mengatakan bahwa pleno rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, hingga kota.

    “Proses ini bertujuan untuk memastikan akurasi data dan memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan keberatan jika ada,” ungkapnya.

    Dalam agenda tersebut, hasil rekapitulasi suara dari seluruh kecamatan di Kota Bima dibacakan satu per satu oleh panitia. Setiap data yang disampaikan langsung diverifikasi oleh peserta rapat, termasuk saksi dan pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Hasil akhir dari pleno rekapitulasi tingkat kota ini akan diserahkan ke KPU Provinsi NTB sebagai bagian dari penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB. Sementara itu, untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bima, hasil pleno ini menjadi dasar penetapan yang akan memimpin Kota Bima lima tahun ke depan.

    Asisten I Kota Bima, Alwi Yasin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan pesta demokrasi di Kota Bima.

    “Rekapitulasi di tingkat kota merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap suara yang diberikan oleh masyarakat dihitung dengan jujur dan transparan. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan dan mencerminkan aspirasi masyarakat Kota Bima,” katanya.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU tetapkan hasil Pilkada Lombok Utara, Najmul-Kus pemenang

    KPU tetapkan hasil Pilkada Lombok Utara, Najmul-Kus pemenang

    Mataram (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 27 November 2024 yang dimenangkan pasangan calon bupati-wakil bupati Najmul Akhyar -Kusmalahadi Syamsuri(Najmul-Kus).

    Ketua KPU Lombok Utara Nizamudin dikutip dalam keterangan di Mataram, Rabu mengatakan proses rekapitulasi telah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

    Dalam rapat pleno KPU tersebut secara resmi mengumumkan hasil pemilihan di tingkat Kabupaten Lombok Utara berdasarkan aturan dan telah ditetapkan, yakni pasangan nomor urut (1) Najmul Akhyar -Kusmalahadi Syamsuri mendapatkan suara sebanyak 67.323 suara.

    Selanjutnya, pasangan calon nomor (2) Danny Karter Febrianto -Muhammad Zaki Abdillah mendapatkan sebanyak 49.691 suara dan pasangan calon urut (3) Lalu Muchsin Effendi dan Junaidi Arif mendapatkan 32.071 suara.

    Dengan demikian pada Pilkada 2024 ini dimenangkan pasangan Najmul-Kus, sebelumnya calon Bupati Najmul pernah menjabat menjadi Bupati Lombok Utara periode 2015-2020.

    Namun, pada Pilkada 2020-2025 Najmul yang ikut kembali bertarung namun kalah oleh Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu.

    Najmul kembali bertarung di Pilkada 2024 dan berhasil meraih suara terbanyak di Pilkada Serentak 2024.

    Pewarta: Akhyar Rosidi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Bagaimana Modusnya?

    Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Bagaimana Modusnya?

     

    Liputan6.com, Mataram – Seorang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) guna mengecek penanganan kasus pelecehan seksual tersebut.

    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mataram, Selasa (4/12/2024), membenarkan pihaknya kedatangan tim dari Bareskrim Polri untuk melihat penanganan kasus tersebut.

    “Iya, benar. Kami kedatangan tamu dari Bareskrim Polri. Kami menerima baik dan kami jelaskan fakta kegiatan yang sudah kami lakukan,” kata Syarif.

    Dia mengatakan pihaknya menjelaskan proses penanganan kasus itu kepada Tim Bareskrim Polri mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan yang sudah menetapkan IWAS sebagai tersangka dan berkas kini telah masuk ke proses pelimpahan ke jaksa peneliti.

    “Penanganan yang kami lakukan apakah sudah sesuai aturan dan sudah dilaksanakan? Apa saja langkah-langkahnya? Itu yang jadi poin pertanyaan tim Bareskrim datang,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Syarif menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya terbuka kepada publik maupun lembaga pengawas kinerja penegak hukum internal maupun eksternal.

    Bahkan, pada proses penyelidikan pihak kepolisian menjalin koordinasi dan meminta pendampingan dari komite disabilitas daerah (KDD), mengingat terduga pelaku dalam kasus ini seorang penyandang disabilitas.

    Ia memastikan bahwa pihaknya mendukung adanya pengawasan ini dengan melihat hal tersebut sebagai bentuk transparansi penanganan hukum yang sudah berjalan sesuai prosedur.

    “Jadi, kami di sini enggak mencari-cari, karena ini memang ada laporan, yang dilaporkan korban dan perempuan yang menjadi korban ini dilindungi secara haknya, itu ada diatur dalam undang-undang juga,” ucap dia.

    Begitu juga komentar warga di media sosial tentang penanganan kasus ini yang pada akhirnya menjadi viral usai mengetahui seorang penyandang disabilitas tanpa dua lengan bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

    Syarif melihat komentar tersebut sebagai bahan koreksi kinerja pihak kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus IWAS yang terkesan baru terjadi di Indonesia.

    “Kami melihat itu (komentar) sebagai koreksi bagi kami, sebagai masukan dan semangat bagi kami,” katanya.

    Menurut dia, pihak kepolisian harus menarik pembelajaran dari kasus ini dengan memberikan informasi penanganan yang lebih mudah dipahami publik.

    IWAS yang kini tercatat sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.

    Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan dua korban, saksi, hasil visum korban, dan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

    Penyidik dalam berkas menyatakan tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa telah melakukan perbuatan pidana asusila dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

    Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).