kab/kota: Mangga Besar

  • Pembangunan MRT Fase 2A Bundaran HI ke Kota capai 42 persen

    Pembangunan MRT Fase 2A Bundaran HI ke Kota capai 42 persen

    Jakarta (ANTARA) – Proyek pembangunan MRT Fase 2A Bundaran HI ke Kota sepanjang 5,6 kilometer telah mencapai 42,97 persen dari target, dengan pekerjaan tertinggi pada paket kontrak (contract package) CP 201 di angka 83,64 persen.

    “Progres pembangunan per 25 November untuk rencana 41,87 persen realisasi 42,97 persen,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pada pembangunan MRT Fase 2A terdapat tiga paket pekerjaan yang sudah berjalan, yaitu paket kontrak CP 201, CP 202 dan CP 203.

    Ia mengatakan bahwa secara keseluruhan pada proyek pembangunan MRT Fase 2A sudah mencapai 42,97 persen dari target dan angka tersebut telah melebihi target yang ditentukan yaitu di kisaran 41,87 persen.

    Sementara itu, paket CP 202 dari Harmoni ke Mangga Besar di angka 41,55 persen. Pada proyek pembangunan MRT CP 203 kini sudah mencapai 64,87 persen.

    Ia menambahkan bahwa proyek pembangunan moda transportasi massal tersebut akan dioperasikan pada 2027 akhir untuk Fase 2A.

    “Target operasionalnya pada fase 2 mengoperasikan dalam dua segmen, segmen pertama itu target operasi akhir 2027 dan untuk segmen ke arah kota itu target operasi di 2029,” katanya.

    Proyek MRT Fase 2A terbagi dua segmen, yaitu segmen satu Bundaran HI-Harmoni yang ditargetkan selesai pada 2027 dan segmen dua Harmoni-Kota yang ditargetkan selesai pada 2029.

    Sedangkan, fase 2B MRT Jakarta, dari Kota sampai dengan Depo Ancol Barat kini masih dalam tahap studi kelayakan (feasibility study).

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Stasiun MRT dan KRL Jakarta Kota Bakal Terhubung

    Stasiun MRT dan KRL Jakarta Kota Bakal Terhubung

    Jakarta

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dan PT MRT (Perseroda) sepakat menjalin kerja sama mengintegrasikan Stasiun MRT Jakarta Kota dan Stasiun KAI Kota. Eksekutif Vice President Daop 1 Jakarta PT KAI, Yuskal Setiawan menyebut, penandatanganan kerja sama (PKS) dengan MRT penting dilakukan untuk mendukung integrasi antar moda.

    “Kami dari PT Kereta Api sangat mendukung PSN serta mendukung bagaimana terciptanya integrasi antar moda, khususnya di Jakarta Kota,” ungkap Yuskal dalam acara PKS integrasikan Stasiun MRT Jakarta Kota dan Stasiun KAI Kota di Galeri MRT, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Ia menuturkan, kurang lebih ada seluas 716 meter persegi yang dikerjasamakan untuk mendorong integrasi antar moda di Jakarta Kota. Adapun kerja sama ini juga dilakukan secara non-komersil.

    “Berharap ini juga bisa bermanfaat untuk para pengguna jasa kereta api dan juga MRT dan semua pengguna jasa transportasi umum,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT MRT Tuhiyat mengungkap, PKS yang dilakukan hari ini menjadi langkah strategis untuk menghubungkan stasiun MRT dan KAI. Ia menyebut, PKS hari ini menjadi satu langkah sinergi antara BUMN dan BUMD.

    Tuhiyat mengaku kerja sama yang dilakukan hari ini dapat mengurangi risiko yang menghambat kerja pembangunan, di mana ia mengaku seringkali dihambat dengan urusan pembebasan lahan yang dimiliki pihak swasta.

    “(Dengan kerjasama) Kita lebih mudah melakukan kerja sama untuk melakukan pembebasan lahan, khususnya yang terkait dengan kerja sama integrasi transportasi publik,” jelasnya.

    Adapun kerjasama tersebut mencakup tentang pemanfaatan sebagian lahan milik PT KAI (Persero) di Stasiun Jakarta Kota kepada Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pembangunan MRT Fase 2A Bundaran HI-Kota.

    Saat ini, MRT sendiri ada dalam tahap pembangunan fase 2A yang akan menyambungkan Stasiun Bundaran HI ke Jakarta Kota. Secara aktual pembangunan fase 2A sudah mencapai 42,97%. Adapun pembangunan proyek fase 2A ini dibagi menjadi 3.

    Pertama, progres CP201 sepanjang Bundaran HI, Thamrin, Monas, dan Harmoni, yang saat ini progresnya mencapai 83,64%. Kedua, CP202 meliputi Harmoni, Sawah Besar, dan Mangga Besar, mencapai 41,55%. Ketiga CP203 meliputi Mangga Besar, Glodok, Mangga Dua, dan Kota mencapai 64,87%.

    (acd/acd)

  • Di 23 dari 56 kelurahan di Jakbar sudah tidak ada warga BABS

    Di 23 dari 56 kelurahan di Jakbar sudah tidak ada warga BABS

    Jakarta (ANTARA) – Di 23 dari 56 kelurahan di Jakarta Barat telah dinyatakan tidak lagi warga yang Buang Air Besar Sembarangan (BABS” atau “Open Defecation Free” (ODF).

    Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari menyebutkan bahwa jumlah tersebut bertambah dari yang sebelumnya hanya ada 13 kelurahan yang masih ada warga BABS.

    “Dari 56 kelurahan dan delapan kecamatan di Jakarta Barat, hingga saat ini yang sudah deklarasi ODF 23 kelurahan,” kata Erizon di Jakarta pada Jumat.

    Erizon menyebutkan bahwa sejumlah kecamatan di Taman Sari dan Kalideres menyusul deklarasi ODF pada Kamis (28/11) saat peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 di kantor Wali Kota Jakbar.

    “10 kelurahan itu, yakni Keagungan, Taman Sari, Maphar, Krukut, Mangga Besar, Pinangsia, Tangki di Kecamatan Taman Sari dan Kelurahan Tegal Alur, Semanan, Kamal di Kecamatan Kalideres,” ungkap Erizon.

    Erizon menambahkan bahwa deklarasi ODF penting untuk menciptakan pola hidup sehat dan bersih dengan semua warga telah memiliki jamban yang bersih sehat sehingga tidak buang air besar di ruang terbuka atau di sembarang tempat.

    “Selanjutnya akan terus dilakukan secara bertahap sehingga seluruh kelurahan, yakni 56 kelurahan di Jakarta Barat semuanya sudah deklarasi ODF,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi bantah tuduhan tidak profesional tangani kasus narkoba

    Polisi bantah tuduhan tidak profesional tangani kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor Kelapa Gading membantah tuduhan keluarga tersangka yang menyatakan penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan tiga tersangka yang berujung viral di media sosial.

    “Penanganan perkara sudah on the track dan kami lakukan dengan profesional serta saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat menanggapi adanya video viral di media sosial yang menyudutkan Polsek Kelapa Gading, di Jakarta, Senin

    Ia menjelaskan kegaduhan ini berawal saat Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan pengungkapan kasus narkoba dan berhasil menangkap dua pria berinisial R dan DA dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

    Dari hasil interogasi kedua pelaku, mereka menyatakan narkotika tersebut dibeli untuk dipakai bersama tersangka berinisial IR, dimana yang bersangkutan telah mentransfer uang ke rekening pribadi tersangka DA untuk membeli narkotika jenis sabu

    Kedua tersangka mengaku mendapatkan perintah dan menerima kiriman uang dari rekannya.

    “Kami lakukan pengembangan dan menemukan keberadaan IR ini,” kata Kompol Maulana.

    Ia mengatakan pelaku ketiga ini ditangkap bersama seorang saksi perempuan di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar. Bersama tersangka IR ditemukan alat isap narkoba jenis sabu.

    “Namun tersangka IR ini tidak mengakuinya, namun alat isap narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di kamar hotel tersangka IR

    Penyidik langsung melakukan pembuktian melalui serangkaian proses penyelidikan serta persesuaian keterangan dan alat bukti

    “Kami jerat pelaku dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 dan atau 127 UU narkotika Jo 55 KUHP dan atau 131 UU narkotika terhadap permufakatan tindak pidana tersebut. Sampai saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Cari Kost di Mangga Besar? Ada Promo Spesial dari Cove!

    Cari Kost di Mangga Besar? Ada Promo Spesial dari Cove!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mangga Besar adalah salah satu area di Jakarta yang menarik, karena penuh dengan beragam kuliner dan hiburan menarik. Ngekost di sini bukan hanya soal tempat tinggal, tapi juga pengalaman hidup di pusat keramaian dengan akses mudah ke segala fasilitas.

    Nah, buat kamu yang ingin mencari kost di Mangga Besar dengan suasana nyaman, Cove menghadirkan promo spesial “No tricks, just treats!” untuk beberapa propertinya di Mangga Besar.

    Berikut Properti Cove di Mangga Besar yang Didiskon

    Cove Luxely Homeliving

    Jika kamu lagi mencari tempat tinggal strategis di area Mangga Besar, Cove Luxely Homeliving bisa jadi pilihan yang tepat! Lokasinya terletak di Jln. Mangga Besar II.

    Dari sini, kamu hanya perlu beberapa menit untuk menjangkau pusat kuliner legendaris Gajah Mada dan Glodok, serta destinasi ikonik seperti Kota Tua dan Asemka. Tinggal di sini artinya kamu punya akses cepat ke berbagai hiburan dan kemudahan di Jakarta Barat.

    Soal desain kamar, Cove Luxely Homeliving menghadirkan tampilan modern dengan sentuhan warna netral yang bikin suasana kamar terasa nyaman dan timeless. Perabotannya minimalis tapi stylish, memberi kesan elegan dan fresh.

    Setiap kamar dirancang untuk memaksimalkan kenyamanan, sehingga kamu tetap merasa “homey” meski berada di tengah hiruk-pikuk kota.

    Fasilitas yang disediakan juga nggak main-main. Selain kamar mandi pribadi di setiap kamar, ada dapur bersama, ruang makan, ruang santai, WiFi super cepat, keamanan 24 jam,bahkan ruang bersama yang cozy buat nongkrong atau kerja bareng teman. Kamarnya juga dilengkapi dengan kasur nyaman, meja kerja, lemari, dan TV.

    Cove Oekude Residence

    Cove Oekude Residence adalah pilihan yang pas untuk kamu yang ingin tinggal nyaman di area Mangga Besar. Lokasinya strategis, hanya 4 menit berjalan kaki ke Stasiun Rajawali, dan dekat dengan Mangga Dua, bikin kamu mudah menjangkau pusat belanja dan kuliner.

    Desain kamar di Cove Oekude Residence menggunakan palet warna yang lembut namun berani, dengan aksen biru, hijau, dan peach yang menciptakan suasana modern dan playful. Sentuhan geometris di dinding menambah kesan artistik dan membuat ruangan terasa lebih hidup tanpa terasa berlebihan.

    Furniture yang digunakan minimalis dan fungsional, memungkinkan ruang terlihat luas dan nyaman. Desain ini berhasil menciptakan perpaduan antara kenyamanan dan gaya, cocok bagi penghuni yang menginginkan suasana fresh dan cozy di tengah kota.

    Cove Amanara

    Cove Amanara punya lokasi strategis di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Hanya butuh 3 menit jalan kaki ke Halte Mangga Besar, membuat akses ke transportasi umum jadi sangat mudah. Dekat juga dengan Grand Paragon Mall dan Gajah Mada Plaza, cocok buat kamu yang ingin menikmati hiburan dan kuliner tanpa harus jauh-jauh.

    Soal fasilitas, Cove Amanara hadir dengan kelengkapan yang bikin betah. Ada dapur bersama untuk kamu yang suka masak, lounge santai, dan bahkan rooftop dengan view pemandangan kota.

    Semua fasilitas ini dirancang untuk memberikan pengalaman tinggal yang menyenangkan dan praktis di tengah hiruk pikuk kota.

    Cove Aventurine

    Cove Aventurine adalah pilihan sempurna bagi kamu yang mencari kost nyaman di jantung Mangga Besar, Jakarta Barat. Lokasinya super strategis, hanya beberapa menit dari Stasiun KRL Mangga Besar dan pusat-pusat belanja.

    Kamarnya didesain modern dengan sentuhan minimalis dan warna-warna hangat, lengkap dengan jendela besar yang membuat suasana jadi terang dan lapang.

    Selain kamar yang cozy, fasilitasnya juga lengkap! Ada dapur bersama, area komunal, dan rooftop keren buat santai sambil menikmati pemandangan kota. Cove Aventurine siap memenuhi segala kebutuhanmu di tengah kota!

    Promo “No tricks, just treats!” hanya berlaku sampai 11 November 2024. Kamu bisa dapat diskon hingga 15% dari Cove. Kamu juga bisa ajak teman tinggal di Cove dan dapatkan cashback Rp 1jt untuk kamu dan temanmu.

    Ngekos bareng, seru bareng. Yuk book kost kamu di Cove sekarang!

    (adv/adv)

    Next Article

    Jalan-Jalan ke Paris, Wajib Datang ke 6 Destinasi Wisata dan Hotel Ini

  • Ketua RW Pastikan Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Bukan Warga Cakung
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Ketua RW Pastikan Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Bukan Warga Cakung Megapolitan 29 Oktober 2024

    Ketua RW Pastikan Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Bukan Warga Cakung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sukirman, Ketua RW 07 Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur, memastikan IJ (54), penyandera bocah berinisial S (5) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, bukan warganya.
    Menurut Sukirman, IJ memiliki keluarga yang rumahnya tidak jauh dari kontrakan orangtua korban di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, Jakarta Timur.
    “Bahwa pelaku ini memang bukan dari warga RW 07, tetapi dia punya saudara yang kebetulan tinggalnya berdekatan dengan keluarga korban,” ungkap Sukirman di depan kontrakan korban, Selasa (29/10/2024).
    Sukirman mengungkapkan, IJ juga tidak rutin berkunjung ke rumah korban atau saudaranya.
    “Tetapi, kadang kala datang ke sini sendiri, itu tidak bisa dipastikan kapan datangnya, kadang-kadang saja sih ke sini, tidak rutin. Pelaku pengakuannya tinggalnya di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar,” ungkapnya.
    Sementara orangtua korban sudah tinggal di rumah kontrakannya di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, Jakarta Timur, selama empat tahun.
    Diberitakan sebelumnya, seorang bocah menjadi korban penyanderaan oleh pria lanjut usia (lansia) di pos polisi perempatan The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
     
    Berdasarkan rekaman video viral pada akun media sosial X, lansia dan bocah itu berada di dalam pos polisi.
    Pelaku mengenakan jaket biru sambil mengalungkan sebilah pisau pada leher korban. Sementara itu, bocah itu hanya bisa menangis di pintu pos polisi.
    Kejadian menegangkan tersebut menjadi tontonan pengguna jalan.

    Penyanderaan di depan Pejaten Village hari ini 10.00 WIB
    ,” tulis akun X @MilSaid.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MRT Jakarta rampungkan pembangunan terowongan Stasiun Glodok-Kota

    MRT Jakarta rampungkan pembangunan terowongan Stasiun Glodok-Kota

    bekerja dari stasiun Kota sejak 4 September 2024 dalam dua sesi, yakni siang dan malam

    Jakarta (ANTARA) – PT MRT Jakarta (Perseroda) merampungkan pembangunan terowongan bagian selatan (southbound) yang menghubungkan Stasiun Glodok dan Kota pada Senin ini.

    “Siang ini, salah satu peristiwa penting ditorehkan yaitu berhasil diselesaikan pembangunan terowongan southbound dari stasiun Kota menuju Stasiun Glodok,” kata Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda) Weni Maulina dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan panjang terowongan yang dibangun yakni sekitar 240 meter. Ini merupakan terowongan yang nantinya menjadi jalur kereta menuju ke arah selatan atau Lebak Bulus.

    Adapun terowongan northbound (bagian utara/ arah kota) telah selesai dibangun pada Juli 2024. Menurut Weni, mesin bor yang membangun terowongan ini, bekerja dari stasiun Kota sejak 4 September 2024 dalam dua sesi, yakni siang dan malam.

    Selanjutnya, mesin bor yang sama akan disiapkan untuk melanjutkan pembangunan terowongan southbound dari sisi selatan Stasiun Glodok menuju sisi utara Stasiun Mangga Besar.

    Sedangkan terowongan northbound dalam pengerjaan oleh mesin bor terowongan 2 dari sisi selatan Stasiun Glodok menuju sisi utara Stasiun Mangga Besar.

    Weni mengatakan nantinya dibangun terowongan sepanjang 436 meter. Lalu, pada akhir Oktober ini, pembangunan mencapai sekitar 181 meter dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024.

    Stasiun Glodok merupakan salah satu stasiun yang dibangun bersama Stasiun Kota dalam paket kontrak CP203. Stasiun ini terdiri dari dua lantai dengan panjang sekitar 240 meter, lebar 19,8 meter, dan berada di kedalaman hingga 18 meter.

    Sedangkan Stasiun Kota dibangun hingga tiga lantai di bawah tanah dengan panjang 231 meter, lebar 17 meter, dan mencapai hampir 24 meter di bawah tanah.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Disparekraf periksa tempat hiburan Hawaii terkait tewasnya wanita

    Disparekraf periksa tempat hiburan Hawaii terkait tewasnya wanita

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memeriksa tempat hiburan malam Hawaii, Jalan Mangga Besar Raya, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, terkait tewasnya seorang wanita berinisial IA (18) usai meminum minuman keras di tempat itu.

    Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari tahu kronologi kejadian tewasnya IA dan memeriksa kelengkapan legalitas tempat hiburan malam tersebut.

    “Hari Jumat (11/10) kemarin kami bersama dinas sudah ke sana,” kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto saat dihubungi di Jakarta pada Senin.

    Pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa legalitas Hawaii. “Kedua kronologi kejadiannya juga kita mintain keterangan ke Manajer Operasional (Hawaii), Saudara Kuwadi,” katanya.

    Baca juga: Satpol-PP klaim tidak ada tempat hiburan langgar jam di Jakbar

    Berdasarkan kronologi kejadian yang didapatkan oleh pihak Sanyoto, korban awalnya mendatangi Hawaii bersama dua teman perempuannya.

    “Terus di dalam sudah ada temannya yang laki-laki. Kemudian mereka minum-minum, minum-minumlah di sana. Terus mabuk berat, terus teriak-teriak sehingga dibawa keluar oleh pihak sekuriti,” kata Sanyoto.

    Saat itu, kata Sanyoto, keadaan korban sudah sempoyongan sehingga oleh teman-temannya dan sekuriti, korban dilarikan ke Klinik Sentra Medika di Mangga Besar.

    “Ternyata Sentra Medika tidak sanggup menangani sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Husada. Di tengah perjalanan ternyata korban tidak tertolong (meninggal),” kata Sanyoto.

    Hingga kini, Dinas Parekraf DKI Jakarta sedang berproses untuk bersurat ke Polsek Tamansari terkait penyelidikan kasus kematian korban IA tersebut.

    “Dinas akan berkirim surat ke Polsek Tamansari minta hasil penyelidikan seperti apa, penyelidikan-penyelidikan seperti apa. Kejelasannya kan dari pihak kepolisian, bukan dari kami. Nanti (kami) menduga-menduga malah,” kata Sanyoto.

    Baca juga: Jakarta Barat mulai pasang stiker jam operasional di tempat hiburan

    Surat ke Polsek Tamansari paling lambat dilayangkan dalam 1-2 hari ke depan. “Dari pihak dinas juga belum menghubungi kami, paling lambat mungkin 1-2 hari ini bersurat ke Polsek,” kata Sanyoto.

    Hal tersebut juga termasuk identitas orang yang memberikan minuman keras ke korban sehingga mulut korban mengeluarkan busa.

    “Ya sementara bersama temannya, kita juga enggak tahu kan namanya siapa, karena ranah kepolisian,” kata Sanyoto.

    Sementara itu, mengenai legalitas tempat usaha, Hawaii dinyatakan legal dan mengantongi izin yang lengkap. “Soal perizinan sejauh ini yang sudah kami cek, lengkap, legalitasnya lengkap,” kata Sanyoto.

    Seorang wanita berinisial IA (17) tewas usai minum minuman keras yang diberikan oleh seorang wanita tak dikenal di salah satu tempat hiburan malam di Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (11/10) dini hari.

    Baca juga: Lurah Maphar akui kecolongan diskotek Top 10 buka saat PSBB

    Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluarkan busa dari mulutnya setelah meminum minuman keras tersebut.

    “Keterangan sebelumnya, dia itu di Hawaii, minum-minum, enggak lama dia dikasih (minum) sama tamu perempuan. Itu masih kita cari orangnya. (Beberapa waktu kemudian) Itu (mulut korban) ngeluarin busa, infonya gitu keterangan dari saksi juga pas kita periksa,” kata Adhi di Jakarta pada Jumat (11/10).

    Adhi menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi tersebut setelah korban sudah berada di Rumah Sakit Husada, Tamansari.

    Hingga kini, pihak Kepolisian masih menunggu persetujuan keluarga korban untuk melakukan otopsi pada korban.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jakpus tekankan pentingnya edukasi siaga bencana hingga perundungan

    Jakpus tekankan pentingnya edukasi siaga bencana hingga perundungan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menekankan pentingnya edukasi siaga bencana, tawuran hingga setop perundungan sejak dini, khususnya di lingkungan sekolah.

     

    “Isu mengenai setop perundungan, antisipasi tawuran dan kesehatan reproduksi perlu ditanamkan sedari dini pada generasi muda,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Jakarta, Jumat.

     

    Menurut Dhany, sejak dini perlu adanya tahapan edukasi yang dilakukan orang tua ataupun guru kepada anak usia dini hingga remaja terkait kasus-kasus yang marak terjadi.

     

     

    Dhany mengapresiasi kegiatan rutin yang berupa seminar yang merupakan kolaborasi organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO/LSM) Serikat Islam Tanggap Bencana (Sigap) bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Unik Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait.

     

    Pada Rabu (9/10) lalu, sebanyak 111 pelajar SMA Negeri 10 Jakarta mengikuti seminar sehari pelajar tangguh dalam kebencanaan, antisipasi tawuran dan kesehatan reproduksi.

     

    Tidak hanya mengedukasi dari aspek medis, materi yang disampaikan juga berisi pesan moral tentang dampak dan saran norma agama serta budaya yang berlaku di tengah masyarakat.

     

     

    Pada awal September 2024, polisi menangkap pelaku tawuran di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Besar Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang menewaskan seorang pelajar.

     

    Aksi tawuran terjadi pada Minggu (8/9) dini hari pukul 03.00 WIB dan menewaskan seorang pelajar asal Tanjung Priok berinisial MF (17).

     

    Lalu, akhir September 2024 Kepolisian menetapkan lima pelajar sebagai tersangka karena membawa senjata tajam untuk tawuran dan menyiram anggota Kepolisian dengan air keras di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9) malam.

     

    Salah satu pelajar, tersangka berinisial YP (16) sempat menyiramkan air keras ke arah Bripda FAA hingga dirawat di rumah sakit. Sementara, empat tersangka lainnya, yaitu MR (17), DW (15), ANY (16) dan RF (14) yang merupakan anak di bawah umur, mulai berusia 14 tahun dan ada 16 tahun.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024