kab/kota: Manado

  • BMKG sebut Indonesia didominasi hujan ringan dan awan tebal pada Sabtu

    BMKG sebut Indonesia didominasi hujan ringan dan awan tebal pada Sabtu

    logo BMKG

    BMKG sebut Indonesia didominasi hujan ringan dan awan tebal pada Sabtu
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 26 Juli 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan pada Sabtu, sebagian kota besar di Indonesia diprakirakan hujan ringan, dan sebagian besar lainnya berawan tebal. Prakirawan cuaca BMKG Andika Hapsari mengatakan dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu, bahwa untuk Pulau Sumatera, cuaca diprakirakan berawan tebal di Banda Aceh, Medan, dan Pekanbaru, serta hujan ringan diperkirakan terjadi di Kota Padang (Sumatera Barat) dan Tanjung Pinang (Kepri).

    Kemudian, cuaca diprakirakan berawan tebal di Kota Palembang (Sumsel) dan Bandar Lampung, serta diprakirakan udara kabur di Kota Jambi dan hujan ringan di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

    “Waspadai hujan disertai petir yang diperkirakan terjadi di Kota Bengkulu,” katanya.

    Sedangkan untuk Pulau Jawa, cuaca diprakirakan cerah berawan di Kota Semarang, Yogyakarta dan Surabaya, berawan tebal di Kota Serang, serta hujan ringan di Kota Jakarta dan Kota Bandung. Sementara itu di Bali dan Nusa Tenggara, cuaca diprakirakan berawan di Kota Denpasar, dan berawan tebal di Kota Mataram serta Kota Kupang. Andika mengatakan, untuk Pulau Kalimantan, cuaca diperkirakan berawan di Kota Pontianak, dan hujan ringan di Kota Samarinda.

    “Kemudian waspadai hujan disertai petir yang diprakirakan terjadi di Kota Tanjung Selor, Palangkaraya, dan Banjarmasin,” kata dia menuturkan.

    Di Pulau Sulawesi, cuaca diprakirakan berawan di Kota Manado, berawan tebal di Kota Makassar, Gorontalo, dan Kendari, serta hujan ringan di Kota Mamuju dan Palu.

    “Untuk Indonesia bagian timur, cuaca diperkirakan hujan ringan di Kota Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura, dan Jayawijaya,”

    Dia juga mengingatkan publik untuk mewaspadai potensi hujan disertai petir di Kota Merauke.

    Sumber : Antara

  • BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diselimuti awan pada Jumat

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diselimuti awan pada Jumat

    logo BMKG

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diselimuti awan pada Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia umumnya akan diselimuti oleh awan pada Jumat ini. Melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta Jumat, Prakirawati BMKG Rira A. Damanik memaparkan potensi berawan tebal terdapat di Banda Aceh, serta potensi hujan ringan di wilayah Medan, Pekanbaru, Padang, dan Tanjung Pinang.

    “Masih di wilayah Sumatera, terdapat potensi hujan ringan di daerah Jambi, Bengkulu, Palembang, dan Pangkalpinang, serta waspadai pula potensi hujan disertai petir di daerah Bandarlampung,” katanya.

    Kemudian di wilayah Jawa, Rira mengungkapkan terdapat potensi cuaca cerah berawan di daerah Jakarta dan Surabaya, potensi berawan tebal di daerah Bandung, serta potensi hujan ringan di daerah Serang, Semarang, dan Yogyakarta. Sementara untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, lanjutnya, terdapat potensi cerah berawan di daerah Kupang, potensi berawan tebal di daerah Mataram, dan terdapat pula potensi hujan ringan di daerah Denpasar.

    “Beralih ke wilayah Kalimantan, terdapat potensi berawan tebal di daerah Pontianak, potensi hujan ringan di daerah Samarinda, Palangkaraya, dan Banjarmasin, juga potensi hujan sedang terdapat di daerah Tanjung Selor,” paparnya.

    Lalu di wilayah Sulawesi, jelas Rira, terdapat potensi berawan di daerah Makassar, berawan tebal di daerah Gorontalo dan Manado, potensi udara kabur terdapat di Kendari, dan potensi hujan ringan di Palu serta Mamuju. Sedangkan di wilayah Indonesia bagian timur, terdapat potensi berawan tebal di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, dan Nabire, potensi udara kabur terdapat di Merauke, hingga potensi hujan ringan di Jayapura dan Jayawijaya.

    Rira mengingatkan bahwa informasi yang disampaikan merupakan gambaran umum cuaca di wilayah masing-masing. Guna mendapatkan informasi cuaca yang lebih spesifik di setiap jamnya, masyarakat dapat memantau aplikasi Info BMKG, laman web resmi di bmkg.go.id, serta media sosial @infobmkg.

    Sumber : Antara

  • BMKG prakirakan sebagian besar wilayah RI berawan tebal pada Senin

    BMKG prakirakan sebagian besar wilayah RI berawan tebal pada Senin

    Ilustrasi – Awan tebal menggelayut di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/aa)

    BMKG prakirakan sebagian besar wilayah RI berawan tebal pada Senin
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 21 Juli 2025 – 10:56 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia berawan tebal pada Senin.

    Prakirawan BMKG Idhan Abu bakar pada kanal Youtube yang diikuti di Jakarta menyampaikan, diawali dari Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan berawan tebal di Kota Padang, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Medan.  

    “Hujan ringan berpotensi terjadi di Kota Tanjung Pinang,” katanya. 

    Masih di Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan cerah berawan untuk wilayah Bengkulu, Palembang, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung. Kota Jambi diprediksi berawan.

    Beralih ke Pulau Jawa, cuaca diprakirakan cerah berawan di Kota Semarang dan Yogyakarta, berawan di Kota Serang, serta berawan tebal di Jakarta dan Surabaya.

    Beranjak ke wilayah Bali dan Nusa Tenggara, cuaca diprediksi berawan di Kota Denpasar, serta berawan tebal di Kota Mataram dan Kupang.  

    Selanjutnya bergeser ke Pulau Kalimantan, cuaca diprakirakan cerah berawan di Banjarmasin, serta berawan di Kota Pontianak, Palangkaraya, dan Samarinda.

    “Waspadai hujan petir yang dapat terjadi di Tanjung Selor,” ucap Idhan.

    Kemudian untuk Pulau Sulawesi, cuaca diprakirakan udara kabur untuk wilayah Palu, dan berawan di Kota Mamuju.

    “Kota Manado, Gorontalo, Makassar, dan Kendari diprediksi berawan tebal,” tuturnya.

    Bergerak ke wilayah Indonesia bagian timur, cuaca diprakirakan asap atau kabut untuk wilayah Jayapura dan berawan tebal untuk Kota Ternate.

    “Hujan ringan berpotensi terjadi di Kota Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayawijaya, dan Merauke,” paparnya.

    Selain itu, BMKG juga memperingatkan potensi ketinggian gelombang 2,5 hingga 4 meter di Samudera Hindia barat Aceh, Samudera Hindia barat Kepulauan Mentawai hingga Lampung, Selat Sunda bagian Selatan, dan Samudera Hindia Selatan Banten hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Masyarakat juga diminta waspada potensi banjir rob dapat terjadi di wilayah pesisir Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTT, dan Maluku.

    Sumber : Antara

  • DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan

    DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk jadi usul DPR, hingga pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa dalam rapat paripurna itu sudah ada 347 Anggota DPR RI yang menandatangani daftar kehadiran pada awal rapat, yang mewakili seluruh fraksi partai politik.

    “Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dilanjutkan dengan membuka rapat paripurna.

    Dia menjelaskan bahwa ada enam agenda dalam rapat paripurna tersebut, yakni penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI. Kemudian laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Lalu agenda selanjutnya pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan atas 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota. Di antaranya untuk daerah di Provinsi Gorontalo, yakni RUU Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

    Kemudian untuk daerah Sulawesi Tenggara yakni, RUU Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya untuk daerah di Provinsi Sulawesi Utara yakni, RUU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

    Dia pun menjelaskan agenda keempat yakni laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025. Menurut dia, fraksi-fraksi partai politik juga akan menyampaikan pandangannya terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI, dan dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

    Dia mengatakan bahwa pidato Ketua DPR RI tentang penutupan masa sidang akan diselenggarakan terakhir, yang didahului didahului dengan pelantikan Anggota DPR/MPR RI sisa masa jabatan Tahun 2024-2029. Menurut dia, Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara tanggal 4 Juli 2025 perihal penyampaian Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2025 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPR sisa masa jabatan itu.

    Sumber : Antara

  • BMKG perkirakan hujan ringan guyur sejumlah kota di Indonesia

    BMKG perkirakan hujan ringan guyur sejumlah kota di Indonesia

    logo BMKG

    BMKG perkirakan hujan ringan guyur sejumlah kota di Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 07:03 WIB

    Elshinta.com –   Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah kota di Indonesia akan diguyur hujan ringan hingga sedang pada Kamis, sementara sebagian wilayah lainnya berada dalam kondisi berawan dan cerah berawan. Dikutip dari akun Instagram BMKG (@infobmkg), Kamis, di Pulau Sumatra, hujan ringan diprakirakan terjadi di Kota Padang dan Tanjung Pinang, serta hujan sedang di Kota Bengkulu.

    Adapun Kota Banda Aceh dan Pekanbaru diprakirakan berawan, Medan berawan tebal, Bandar Lampung cerah berawan, serta Jambi dan Palembang berawan. Kota Pangkal Pinang juga berpotensi mengalami hujan ringan.

    Untuk Pulau Jawa, kondisi udara kabur diperkirakan terjadi di Kota Surabaya. Sementara itu, Jakarta akan mengalami cuaca cerah berawan, Serang dan Bandung diprakirakan berawan dan berawan tebal, sedangkan hujan ringan diperkirakan turun di Kota Semarang dan Yogyakarta.

    Di Pulau Bali dan Nusa Tenggara, cuaca cerah berawan diprakirakan terjadi di Kota Kupang, sedangkan Kota Denpasar berawan, dan Kota Mataram diprakirakan berawan tebal. Di wilayah Kalimantan, cuaca berawan tebal diprakirakan meliputi Kota Pontianak dan Samarinda. Sedangkan hujan ringan diprakirakan turun di Palangkaraya, Banjarmasin, dan Tanjung Selor.

    Pulau Sulawesi diprakirakan mengalami variasi cuaca, dengan cerah berawan di Kota Makassar, berawan di Manado, udara kabur di Palu, serta berawan tebal di Gorontalo, Mamuju, dan Kendari. Sementara itu, untuk wilayah timur Indonesia, Kota Ternate diprakirakan berawan, Sorong mengalami udara kabur, dan Manokwari berawan tebal.

    Adapun hujan ringan berpotensi turun di Kota Ambon, Nabire, Jayapura, Jayawijaya, dan Merauke.

    Sumber : Antara

  • Terungkap, Ini Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Daratan Gorontalo

    Terungkap, Ini Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Daratan Gorontalo

    Liputan6.com, Jakarta Gempa magnitudo 6,3 mengguncang Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (24/7) pukul 03.50 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa berada di darat, 8 km tenggara Pohuwato.

    Adapun koordinat gempa berada pada 0,43 Lintang Utara (LU) dan 122.02 Bujur Timur (BT), dengan kedalaman 132 km.

    Kepala Stasiun Geofisika kelas II Gorontalo BMKG Andri Wijaya Bidang menjelaskan, dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis menengah akibat adanya aktivitas deformasi batuan dalam lempeng.

    “Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik,” kata Andri. Dikutip dari Antara, Kamis (24/7).

    Gempa bumi ini, lanjut Andri, berdampak dan dirasakan di daerah Provinsi Gorontalo hingga wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, seperti Toli-Toli dengan skala intensitas III-IV MMI, serta daerah Gorontalo, Bulungan, Bolaang Mongondow Utara, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Tomohon, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Minahasa Tenggara dengan skala intensitas III MMI.

    “Selanjutnya daerah Manado dan Minahasa Utara dengan skala intensitas II-III MMI,” bebernya.

    BMKG meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh jika ada isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    Andri meminta masyarakat menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.

    “Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal Anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum Anda kembali ke dalam rumah,” pungkasnya.

  • Paripurna DPR setujui 10 RUU kabupaten/kota Gorontalo-Sulut jadi UU

    Paripurna DPR setujui 10 RUU kabupaten/kota Gorontalo-Sulut jadi UU

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Sulawesi Utara (Sulut), untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengetuk palu untuk mengesahkan 10 RUU itu setelah meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPR RI dari seluruh fraksi partai politik.

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Dia menjelaskan 10 kabupaten/kota tersebut yakni, Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, dari Provinsi Gorontalo. Kemudian Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Lalu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, dari Provinsi Sulawesi Utara.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan undang-undang untuk 10 kabupaten diperlukan agar setiap kabupaten dan kota di Indonesia memiliki UU terkait pembentukannya masing-masing, tanpa digabung dengan UU lain.

    Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi hingga kabupaten dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.

    Dia mengatakan pembentukan 10 UU itu dapat memperbaiki regulasi pembentukan daerah, sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak relevan pada saat ini.

    “Dan diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat,” kata Rifqinizamy.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bea Cukai Gagalkan Impor Rokok Ilegal Vietnam Bermerek Indonesia

    Bea Cukai Gagalkan Impor Rokok Ilegal Vietnam Bermerek Indonesia

    Sangihe, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Manado bersama Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara menggagalkan upaya impor rokok ilegal asal Vietnam bermerek Bros Premium, yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) karena menggunakan merek milik perusahaan Indonesia tanpa izin.

    Dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tahuna, Selasa (23/7/2025), Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang, menjelaskan, penindakan dilakukan pada 4 Juli 2025 di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama di Tahuna.

    “Petugas menemukan sebanyak 1.320 karton rokok atau setara dengan 13,2 juta batang, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,78 miliar,” ungkap Erwin.

    Penindakan ini bermula dari hasil analisis intelijen atas dokumen impor milik PT Indomalay Jaya Bersama pada 27 Juni 2025, yang mendatangkan total 2.020 karton rokok dari Vietnam. Dari jumlah tersebut, 1.320 karton di antaranya menggunakan merek Bros Premium.

    Setelah diperiksa, merek tersebut diketahui telah terdaftar resmi di sistem CEISA HKI Bea Cukai atas nama PT TDS. Kesamaan etiket kemasan memperkuat dugaan pelanggaran merek dagang.

    Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai melakukan pencegahan sementara sesuai PMK No. 40/PMK.04/2018. PT TDS selaku pemilik sah merek kemudian mengajukan permohonan penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar, yang dikabulkan pada 15 Juli 2025.

    “Ini merupakan langkah nyata kami dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri. Tidak hanya mengamankan aspek fiskal, tetapi juga memberi perlindungan terhadap HKI dan menjamin persaingan usaha yang sehat,” tegas Erwin.

    Ia menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama antara Bea Cukai, TNI-Polri, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dan pelaku usaha.

    “Bea Cukai terus berkomitmen memperkuat pengawasan arus barang dan mengimbau pelaku usaha untuk taat hukum, khususnya terkait merek dagang dan hak cipta,” ujarnya.

    Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan bersama terhadap barang hasil penindakan di Gudang Berikat Tahuna sesuai instruksi pengadilan. Seluruh proses dipastikan berjalan transparan dan sesuai aturan.

    Penindakan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.
     

  • Ini poin-poin penting dari 10 RUU Kabupaten/Kota

    Ini poin-poin penting dari 10 RUU Kabupaten/Kota

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memaparkan poin-poin penting dari 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang disetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi dan kabupaten/kota yang masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat

    “Satu, kami menyesuaikan dasar hukum konstitusinya 10 kabupaten/kota ini, itu menggunakan dasar hukum konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang RIS 1949,” kata Rifqinizamy ditemui usai rapat kerja pembicaraan tingkat pertama terkait 10 RUU Kabupaten/Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi juga mengatakan pembahasan 10 RUU itu digulirkan sebab sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut telah terjadi pemekaran.

    “Kedua, di kabupaten/kota tersebut telah terjadi dinamika sedemikian rupa terkait dengan baik pertambahan jumlah kecamatan, termasuk pemekaran kabupaten/kota yang ada di kabupaten/kota tersebut,” ucapnya.

    Dia melanjutkan, “Rata-rata kabupaten/kota yang hari ini kami lakukan revisi terhadap undang-undangnya adalah kabupaten/kota induk.”

    Rifqy lantas mencontohkan di Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada di Provinsi Sulawesi Utara itu telah terjadi pemekaran lima kabupaten/kota.

    “Ada Bolaang Mongondow-nya sendiri, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, kemudian Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu. Nah, sehingga kemudian hal-hal ini harus kami sesuaikan,” tuturnya.

    Dia menyebut poin penting lainnya dalam 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut ialah mengakomodasi karakteristik dan kekhasan wilayah yang ada di daerah tersebut.

    “Ketiga, di undang-undang yang ada ini, kami juga mencoba untuk men-delivery kekhasan ciri masing-masing daerah yang kemudian menjadi ciri khas dari setiap daerah itu. Itu penting untuk kemudian nanti di-state di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah daripada undang-undang,” katanya.

    Rifqi juga menambahkan terkait tapal batas wilayah yang awalnya ingin dinormakan dalam 10 RUU Kabupaten/Kota itu, akhirnya disepakati normanya hanya pada level peraturan pemerintah (PP) terkait dengan koordinat masing-masing batas wilayah.

    “PP itu baru bisa disetujui kalau ada persetujuan antardaerah yang kemudian menjadi batas wilayah itu sehingga dengan cara ini kami berharap sengketa antarwilayah yang sempat terjadi dan bersitegang di Indonesia itu bisa kita minimalisasi dan kita atasi,” kata dia.

    Sebelumnya dalam rapat, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

    Sepuluh RUU Kabupaten/Kota tersebut disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat kedua setelah delapan fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, hingga pemerintah menyampaikan pandangan akhirnya dan memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II bahas batas-karakteristik wilayah 10 RUU kabupaten/kota

    Komisi II bahas batas-karakteristik wilayah 10 RUU kabupaten/kota

    Ini hanya soal perubahan status hukum, undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang membahas ihwal batas administrasi dan karakteristik wilayah di daerah tersebut.

    “Kami bahas soal batas administrasi dan karakteristik wilayahnya. Jadi batas administrasi itu misalnya satu kabupaten, jumlah kecamatannya berapa. Nah, karena kabupatennya ikut berubah, nanti kan jumlah kecamatannya juga otomatis pasti berubah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditemui setelah mengikuti jalannya rapat yang berlangsung secara tertutup itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas melanjutkan, “Terus kemudian karakteristik wilayahnya. Misalnya sebelah selatan berbatasan dengan wilayah kabupaten apa, sebelah baratnya, sebelah timurnya, terus kemudian terkait dengan karakteristik wilayahnya apakah berbatasan laut, terus kemudian pegunungan, gitu-gitu lah kira-kira.”

    Meski berlangsung tertutup, dia menekankan bahwa rapat panja pembahasan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota pada hari ini tidak ada sesuatu yang krusial sebab hanya membahas ihwal administratif.

    “Itu hanya soal batas administrasi, enggak ada sesuatu yang krusial lah,” ucapnya.

    Dia menyebut dalam rapat tersebut pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan perhatian secara seksama terhadap batas administrasi di 10 kabupaten/kota tersebut agar tidak memunculkan sengketa antarwilayah ke depannya.

    “Kami memang meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri, terkait soal batas wilayah ini harus betul-betul supaya tidak terjadi perselisihan antarbatas wilayah, baik itu daratan maupun pulau antar kabupaten,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara itu dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota yang masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

    “Ini hanya soal perubahan status hukum, undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru,” tuturnya.

    Selain itu, dia mengatakan pembahasan 10 RUU itu digulirkan sebab sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut telah terjadi pemekaran.

    “Misalnya contoh kecil ya, di Sulawesi Tenggara ada empat, yang tadinya kalau Kolaka itu hanya Kolaka tok menjadi tiga; Kolaka Timur; Kolaka Utara; dan kemudian Kolaka Induk. Di Konawe juga sama, tadinya kan hanya Konawe, terus kemudian mekar jadi Konawe Utara, terus kemudian Konawe Selatan,” ujar dia mencontohkan.

    Sebelumnya, Rabu (16/7), Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    “Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Kerja 10 RUU Kabupaten Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.