kab/kota: Mampang Prapatan

  • Dugaan Mafia Tanah Bermain dalam Konflik Lahan Lippo Group di Kemang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Mei 2025

    Dugaan Mafia Tanah Bermain dalam Konflik Lahan Lippo Group di Kemang Megapolitan 3 Mei 2025

    Dugaan Mafia Tanah Bermain dalam Konflik Lahan Lippo Group di Kemang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Ketegangan antara pemilik lahan dan kelompok pendatang kembali mencuat di Jakarta Selatan, kali ini menyasar lahan milik Lippo Group di Jalan Kemang Raya.
    Bentrokan yang terjadi pada Rabu (30/4/2025) pagi itu menambah daftar panjang persoalan agraria yang tak kunjung tuntas di tengah kota metropolitan.
    Lippo Group menyebut kelompok yang menduduki lahan bukanlah ahli waris seperti yang diklaim, melainkan preman bayaran yang secara sistematis berusaha merebut aset milik sah perusahaan.
    Klaim ini bukan tanpa alasan. Sejak Maret 2025, kelompok tersebut mulai menempati lahan yang terdiri dari tiga bangunan, meskipun Lippo telah mengantongi Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) sejak tahun 2014.
    “Enggak ada ahli waris di sana. Itu preman semua,” ujar Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati, saat dihubungi pada Jumat (2/5/2025).
    “Intinya, kami punya sertifikat resmi sejak 2014. Sudah sebelas tahun lahan itu jadi milik kami,” tambahnya.
    Saat bentrokan terjadi, kuasa hukum Lippo Group sempat mencoba melakukan negosiasi.
    Bahkan, pihak perusahaan menawarkan kompensasi agar para penghuni ilegal bersedia meninggalkan lokasi secara damai.
    Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah. Diduga ada kelompok yang sengaja untuk menciptakan konflik dan menciptakan dasar klaim baru atas tanah.
    “Kami sudah tawarkan kompensasi, tapi mereka tetap tidak mau pergi. Kami enggak tahu siapa yang menyuruh mereka. Bisa saja dari mafia tanah. Mafia bisa saja menyuruh orang mengaku sebagai ahli waris,” ungkap Danang.
    Bentrokan pecah saat perwakilan perusahaan mendatangi lokasi dan dihadang oleh kelompok yang sudah lebih dulu menduduki area tersebut.
    Kapolsek Mampang Prapatan, Komisaris Aba Wahid Key, menyatakan, kuasa hukum Lippo dilempari batu oleh kelompok tersebut hingga terjadi kericuhan.
    “(Kuasa hukum pemilik lahan) dihalangi oleh sekelompok orang yang menempati lahan dan mengaku sebagai ahli waris, lalu melempar batu ke arah luar. Akibatnya terjadi saling lempar,” kata Aba.
    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari total 27 yang diperiksa.
    Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kelompok tersebut tidak bertindak secara spontan.
    Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menyatakan, para tersangka diduga adalah orang bayaran.
    “Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kelompok yang mengaku memiliki legalitas atau sertifikat lahan. Tapi dari hasil penyelidikan, mereka diduga orang bayaran,” ujar Igo.
    Kisruh ini menambah daftar panjang konflik agraria di Jakarta, di mana tumpang tindih sertifikat, klaim warisan, dan aksi premanisme sering menjadi alat perebutan lahan.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Mafia Tanah Bermain dalam Konflik Lahan Lippo Group di Kemang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Mei 2025

    Lippo Group Klaim sebagai Pemilik Sah Lahan di Kemang sejak 2014

    Lippo Group Klaim sebagai Pemilik Sah Lahan di Kemang sejak 2014
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lippo Group mengaku sebagai pemilik sah lahan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sejak 2014. 
    Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati, mengatakan, pihaknya mengantongi Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) dan dokumen pendukung lainnya atas lahan tersebut. 
    “Intinya, kami punya sertifikat resmi sejak 2014. Sudah sebelas tahun lahan itu jadi milik kami,” ujar Danang saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).
    Danang menyebut, pihak yang menduduki lahan milik mereka itu bukanlah ahli waris seperti yang diklaim, melainkan kelompok preman yang mencoba mengambil alih aset perusahaan.
    Dia mengatakan, kelompok tersebut mulai menempati lahan yang terdiri dari tiga bangunan itu sejak Maret 2025.
    “Enggak ada ahli waris di sana. Itu preman semua,” ujar dia. 
    Danang menuturkan, saat bentrokan terjadi pada Rabu (30/4/2025) pagi, kuasa hukum perusahaan sempat mencoba melakukan negosiasi dan meminta agar lahan dikembalikan.
    Bahkan, perusahaan menawarkan kompensasi, namun hasilnya nihil. 
    “Kami sudah tawarkan kompensasi, tapi mereka tetap tidak mau pergi,” kata Danang.
    Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi kelompok tersebut untuk menduduki lahan.
    “Kami enggak tahu siapa yang menyuruh mereka. Bisa saja dari mafia tanah. Mafia bisa saja menyuruh orang mengaku sebagai ahli waris,” tambahnya.
    Menurut Danang, bentrokan bermula saat sekitar 20 orang perwakilan perusahaan yang datang ke lokasi diserang dari dalam area lahan menggunakan batu. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui detail kejadian di lapangan.
    Polisi membenarkan adanya serangan yang dilakukan oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris tersebut. 
    Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Aba Wahid Key mengatakan, kuasa hukum perusahaan dihalangi dan dilempari batu oleh kelompok tersebut hingga bentrokan tak terhindarkan.
    “(Kuasa hukum pemilik lahan) dihalangi oleh sekelompok orang yang menempati lahan dan mengaku sebagai ahli waris, lalu melempar batu ke arah luar. Akibatnya terjadi saling lempar,” ujar Aba.
    Polres Metro Jakarta Selatan kini telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari total 27 orang yang diperiksa usai bentrokan. Mereka berasal dari pihak penyerang.
    Menurut Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, kelompok penyerang itu diduga merupakan orang bayaran.
    “Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kelompok yang mengaku memiliki legalitas atau sertifikat lahan. Tapi dari hasil penyelidikan, mereka diduga orang bayaran,” kata Igo.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Bentrok Menegangkan di Kemang gara-gara Lahan, Kini Lippo Group Klaim Pemilik Sah 
                        Megapolitan

    9 Bentrok Menegangkan di Kemang gara-gara Lahan, Kini Lippo Group Klaim Pemilik Sah Megapolitan

    Bentrok Menegangkan di Kemang gara-gara Lahan, Kini Lippo Group Klaim Pemilik Sah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bentrok antardua kelompok terjadi di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) pukul 09.00 WIB.
    Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak sekelompok pria mengeluarkan senjata laras panjang dari bagasi sebuah mobil berwarna kuning yang terparkir di dekat lokasi.
    Begitu bagasi mobil terbuka, terlihat empat pria langsung mengambil senjata tersebut. Kemudian, mereka mengacungkan senjata laras panjang itu ke arah depan.
    Dalam video juga terdengar beberapa kali letusan yang diduga berasal dari senjata itu. Dari arah berlawanan, kelompok lawan tampak melempari batu kelompok yang membawa senjata laras panjang tersebut. 
    Kondisi itu membuat warga atau pengendara yang melintas di lokasi panik. Mereka membunyikan klakson kendaraan dan kondisi lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat.
    Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 25 orang. Namun, polisi menetapkan 10 orang tersangka.
    Dua kelompok yang bentrok terdiri dari kelompok yang mengaku sebagai ahli waris tanah, serta kelompok yang mengeklaim sebagai pemilik resmi lahan tersebut.
    Tersangka yang saat ini ditangkap polisi berasal dari kelompok yang mengeklaim sebagai pemilik lahan. Kelompok tersebut dinyatakan sebagai penyerang dalam kasus ini.
    “Dapat kami sampaikan bahwa 10 orang yang di belakang ini merupakan pihak yang mengaku memiliki legalitas atau sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut,” ungkap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, Jumat (3/5/2025). 
    Adapun kelompok penyerang yang menjadi tersangka disebut sebagai penyedia jasa pengamanan yang disewa oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
    Polisi mengatakan, insiden tersebut merupakan aksi penyerangan yang sudah direncanakan oleh sekelompok orang bersenjata untuk mengambil alih lahan.
    “Ini mungkin kalau kita lihat daripada proses mereka sudah merencanakan untuk melakukan penyerangan itu,” kata Igo.
    Pelaku merencanakan penyerangan tersebut secara matang, mulai dari membeli senjata hingga mengumpulkan massa.
    Senjata yang dibeli di wilayah Jakarta itu diduga masih baru, terlihat dari warnanya yang masih pekat. Bahkan, masih ada stiker merek yang tertempel di badan senjata tajam berjenis parang.
    Polisi menduga, senjata-senjata itu sengaja dibeli khusus untuk aksi penyerangan ini.
    Sebanyak empat senapan angin jenis PVC dan tiga bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku disita oleh polisi sebagai barang bukti.
    Penyerangan dimulai ketika tersangka Anis (42) bertemu dengan dua rekannya, AK (46) dan MAG (39), untuk merebut lahan tersebut.
    Para pelaku diketahui membawa sejumlah senjata yang disimpan di mobil berwarna kuning.
    Bentrokan antara kedua kelompok mulai pecah setelah salah seorang pelaku memukul tembok yang menjulang di depan lahan.
    Tindakan ini memicu kemarahan kelompok lain di balik tembok tersebut, yang kemudian membalas dengan melempar batu.
    Aksi saling serang ini berlangsung selama sekitar 10 menit, termasuk penggunaan senjata yang dikeluarkan dari dalam bagasi mobil.
    Setelahnya, kedua kubu saling menahan diri. Tak berselang lama, polisi datang untuk mengatur situasi.
    “Keributan berlangsung selama sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Polisi segera bertindak dan mengamankan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih.
    Terbaru, Lippo Group mengeklaim sebagai pemilik sah lahan yang menjadi lokasi bentrokan tersebut. 
    Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati, menegaskan, pihak yang saat ini menempati lahan itu merupakan kelompok preman yang mencoba merebut hak milik perusahaan.
    “Enggak ada (ahli waris di sana). Itu preman semua,” ujar Danang saat dihubungi pada Jumat (2/4/2025).
    Menurut Danang, Lippo Group telah secara legal memiliki lahan tersebut sejak tahun 2014.
    Kepemilikan itu didukung oleh Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan sejumlah dokumen lain yang bahkan dibawa saat bentrokan terjadi.
    Ia menjelaskan, sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris mulai menduduki lahan tersebut sejak Maret lalu.
    Pada hari bentrokan, kuasa hukum Lippo Group disebut telah berupaya melakukan negosiasi dan meminta agar lahan dikembalikan kepada pihak perusahaan.
    “Kami sudah akan kasih kompensasi segala macam, mereka enggak mau,” ungkapnya.
    Menurut Danang, bentrokan terjadi ketika sekelompok orang utusan perusahaan yang berjumlah sekitar 20 orang diserang dengan lemparan batu dari dalam area lahan.
    Kendati demikian, Danang mengaku tidak mengetahui detail serangan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Mafia Tanah Bermain dalam Konflik Lahan Lippo Group di Kemang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Mei 2025

    Lippo Group Klaim sebagai Pemilik Sah Lahan yang Jadi TKP Bentrokan di Kemang Megapolitan 2 Mei 2025

    Lippo Group Klaim sebagai Pemilik Sah Lahan yang Jadi TKP Bentrokan di Kemang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lippo Group mengeklaim sebagai pemilik lahan di area terjadinya bentrokan di
    Jalan Kemang Raya
    , Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) pagi.
    Direktur Eksternal Lippo Group Danang Kemayan Jati menegaskan, orang yang menempati lahan itu tersebut adalah preman yang mencoba mengambil alih hak milik perusahaan.
    “Enggak ada (
    ahli waris
    di sana). Itu preman semua,” ucap Danang saat dihubungi, Jumat (2/4/2025).
    Ia menambahkan, Lippo Group telah memiliki lahan tersebut secara legal sejak 2014.
    Kepemilikan lahan dilengkapi dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT), dan dokumen lainnya yang dibawa pada saat terjadinya bentrokan.
    “Intinya tuh kami memiliki tanah itu. Ada sertifikatnya tahun 2014. Sudah sebelas tahun yang lalu
    lah
    ,” kata Danang.
    Sekelompok orang yang mengeklaim sebagai ahli waris tersebut mulai menduduki lahan yang memiliki tiga bangunan di dalamnya sejak Maret lalu.
    Pada hari terjadinya bentrokan, Danang mengaku kuasa hukum perusahaan berusaha untuk bernegosiasi dan meminta agar lahan tersebut diserahkan kembali.
    Danang mengungkapkan, perusahaan telah menawarkan kompensasi. Namun, tawaran tersebut ditolak.
    “Kami sudah akan kasih kompensasi segala macam, mereka enggak mau,” ungkapnya.
    Ia juga menyoroti adanya dugaan mafia yang memprovokasi sekelompok orang tersebut untuk menduduki lahan milik perusahaan dan mengaku sebagai ahli waris.
    “Kami enggak tahu aktor mana yang
    nyuruh
    duduki lahannya, enggak tahu dari mafia mana. Mafia kan bisa ngomong (sebagai) ahli waris,” katanya.
    Menurut Danang, bentrokan terjadi ketika sekelompok orang utusan perusahaan yang berjumlah sekitar 20 orang, diserang dengan lemparan batu dari dalam area lahan.
    Kendati demikian, Danang mengaku tidak mengetahui detail serangan tersebut.
    Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan  Komisaris Aba Wahid Key menjelaskan, kuasa hukum perusahaan dihalangi oleh sekelompok orang yang mengeklaim sebagai ahli waris dengan cara melempari mereka.
    “(Kuasa hukum pemilik lahan) dihalangi oleh sekelompok orang yang menempati lahan tersebut yang mengaku selaku ahli waris dengan cara melempari ke arah luar lahan sehingga terjadi saling lempar batu,” kata Aba.
    Dalam perkembangan terbaru, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari total 27 orang yang diperiksa setelah kejadian tersebut.
    “Sepuluh orang yang di belakang ini merupakan dari pihak yang mengaku adanya memiliki legalitas ataupun sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut,” ungkap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, Jumat (2/5/2025).
    Menurut polisi, kata Igo, kelompok penyerang dalam bentrokan di Jalan Kemang Raya itu diduga merupakan orang bayaran.
    Mereka disebut sebagai kelompok yang disewa oleh pihak yang mengaku memiliki legalitas atas lahan yang disengketakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Bersenjata di Kemang, Motifnya Kuasai Lahan – Halaman all

    10 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Bersenjata di Kemang, Motifnya Kuasai Lahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus bentrokan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

    Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Jumat (2/5/2025).

    “Total yang diamankan 27 orang, yang terbukti 10 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Jumlah 10 tersangka ini bertambah dari sebelumnya 9 orang.

    Murodih mengungkapkan, para tersangka itu berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, dan Y.

    Selanjutnya RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade serta AK alias Andy.

    Para tersangka disebut hendak menguasai lahan.

    Sehingga, bentrokan dengan pihak yang mengaku ahli waris tak terhindarkan.

    “Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai sebuah lahan sengketa,” ungkapnya.

    Sebelum pergi menuju lokasi, para tersangka ini menyimpan senjata untuk menyerang di bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning.

    Sejumlah senjata yang dibawa yaitu empat pucuk senapan angin dan tiga parang.

    Keributan di lokasi pecah saat satu tersangka memukul tembok menggunakan palu. 

    Kemudian kedua kelompok terlibat saling serang sekira selama 10 menit hingga kedua kelompok membubarkan diri.

    Sebelumnya, viral di media sosial orang-orang berlari menenteng senjata laras panjang mirip figur dalam video games Grand Theft Auto (GTA).

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa orang-orang tersebut bukan ormas tapi kelompok perorangan yang menggunakan jasa collector.

    Pemicu pertikaian disebut akibat perebutan lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak kuasa hukum PT GL.

    “(Motif) perebutan lahan tanah di jalan Kemang Raya,” tuturnya.

    Kronologi awal di mana pihak kuasa hukum PT GL yang dipimpin Anis datang ke lokasi dengan membawa dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi.

    Dia datang ditemani jasa kolektor.

    Sedangkan kelompok yang mengaku sebagai ahli waris tanah tidak terima sehingga memicu terjadinya bentrok.

    “Sekitar pukul 09.25 WIB, sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati lokasi atau bangunan yang mengaku sebagai Ahli Waris,” kata Kapolres.

    “Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP,” imbuh dia. 

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

  • Fakta-fakta Bentrokan di Kemang: 10 Tersangka, Senjata Baru, dan Motif Rebutan Lahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Mei 2025

    Fakta-fakta Bentrokan di Kemang: 10 Tersangka, Senjata Baru, dan Motif Rebutan Lahan Megapolitan 2 Mei 2025

    Fakta-fakta Bentrokan di Kemang: 10 Tersangka, Senjata Baru, dan Motif Rebutan Lahan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus bentrokan dua kelompok di Jalan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025), kini memasuki babak baru.
    Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah senjata tajam serta senapan angin yang diduga baru dibeli.
    Kericuhan terjadi pada pagi hari dan berlangsung sekitar 10 menit. Aksi saling lempar batu dan penggunaan senjata sempat menyebabkan kemacetan.
    Polisi menetapkan total 10 tersangka, termasuk Anis (42) sebagai pimpinan penyerangan.
    Sebanyak delapan orang ditangkap di dua lokasi berbeda, dan dua orang lainnya, RTA (58) dan WRR (21), menyerahkan diri.
    “Untuk orang yang kita amankan dan terbukti, ada di belakang kita itu sebanyak 10 orang,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Murodih, Jumat (2/5/2025).
    Polisi menyebut penyerangan dilakukan secara terorganisir. Senjata tajam dan senapan angin disiapkan sebelumnya dan disimpan di mobil kuning yang terparkir di lokasi kejadian.
    “Jadi mereka sebelumnya, dia sudah persiapkan betul ya senjata ini sudah dipersiapkan kemudian ditaruh di dalam kendaraan mobil tersebut,” jelas Murodih.
    Menurut penyelidikan, bentrokan terjadi karena klaim lahan kosong yang saling tumpang tindih antara kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak yang membawa sertifikat resmi.
    “Menurut hasil penyelidikan, itu memang ada perebutan lahan,” kata Murodih.
    Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar berujar, kelompok penyerang disebut sebagai pihak yang disewa oleh pemilik lahan bersertifikat.
    “Dapat kami sampaikan bahwa 10 orang yang di belakang ini merupakan pihak yang mengaku memiliki legalitas atau sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut,” ujar Igo.
    Barang bukti yang disita berupa empat senapan angin jenis PVC, tiga parang, serta satu mobil kuning yang digunakan untuk membawa senjata.
    Selain itu, polisi juga menyita delapan ponsel dan enam pakaian pelaku.
    “Baru dibeli barangnya, sajamnya juga baru dibeli. Bisa dilihat di situ masih ada stiker,” kata Igo.
    Kini, sepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata.
    Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Larissa Huda, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Mafia Tanah Bermain dalam Konflik Lahan Lippo Group di Kemang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Mei 2025

    Bentrokan di Kemang Diduga karena Perebutan Lahan Megapolitan 1 Mei 2025

    Bentrokan di Kemang Diduga karena Perebutan Lahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bentrokan di Kemang
    , Jakarta Selatan, diduga terjadi karena perebutan lahan. Dalam bentrokan itu, salah satu kelompok ada yang membawa senjata laras panjang.
    “Kuasa hukum PT GL yang dipimpin oleh A memasuki dan ingin menempati lahan tersebut atas dasar legalitas kepemilikan oleh PT GL, yaitu berupa sertifikat hak milik atas tanah tersebut,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Aba Wahid Key, dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).
    Saat itu, kuasa hukum dari PT GL datang dengan 20 orang.
    Mereka datang ke lahan itu dengan membawa surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT) dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    Namun, mereka ditahan oleh sekelompok orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris yang tinggal di lahan tersebut.
    “(Mereka) ingin memasuki dan menempati sebidang tanah yang berdiri 3 bangunan rumah,” kata Wahid lagi.
    Orang-orang yang mengaku sebagai ahli waris itu kemudian melempar batu ke arah luar area lahan. Kelompok kuasa hukum yang tertahan di luar ikut membalas dengan melempar batu.
    “Namun dihalangi oleh sekelompok orang yang menempati lahan tersebut yang mengaku sebagai ahli waris dengan cara melempari ke arah luar lahan sehingga terjadi saling lempar batu,” ucap dia.
    Saat dimintai keterangan, pihak kuasa hukum mengaku sudah pernah melaporkan orang yang mengaku ahli waris ke Polda Metro Jaya atas kasus penyerobotan tanah.
    Orang itu juga diketahui sudah dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
    “Dari keterangan Kuasa Hukum PT. GL, pihak PT. GL sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan tanah dan Polda Metro Jaya (Harda) sudah memanggil yang mengaku ahli waris yang saat ini menempati lahan tersebut,” ujar dia.
    Saat ini, sebanyak 9 orang dari 25 orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
    “Sudah sembilan orang jadi tersangka (kasus
    bentrokan di Kemang
    ),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
    Selain itu, Polres Jakarta Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas senjata api dan senjata tajam.
    “(Barang bukti yang disita) senapan angin empat pucuk dan tiga bilah parang,” kata dia.
    Sebelumnya, diberitakan terjadinya kericuhan dua kelompok masyarakat di Jalan Kemang Raya, Rabu (30/4/2025).
    Kejadian ini kemudian direkam oleh sejumlah warga dan dibagikan di media sosial. Salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.
    “Dua kelompok pemuda terlibat bentrok, di jalan sekitar Kemang, Jakarta Selatan, Rabu pagi. Belum diketahui penyebab bentrok, namun diduga bentrok terjadi karena selisih paham lahan kosong,” tulis dalam akun Instagram @wargajakarta.id.
    Dalam video tersebut terlihat sejumlah orang saling lempar batu. Kemudian, empat orang mengeluarkan senjata laras panjang dari bagasi mobil kuning yang diparkir di depan TKP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipicu Perebutan Lahan, Puluhan Orang Bawa Senjata di Jalan Kemang Raya Jaksel Terancam UU Darurat – Halaman all

    Dipicu Perebutan Lahan, Puluhan Orang Bawa Senjata di Jalan Kemang Raya Jaksel Terancam UU Darurat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 25 orang atas insiden bentrokan antar kelompok diduga masalah perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Mamang Prapatan, Jakarta Selatan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menuturkan puluhan pelaku itu disangkakan Undang Undang Darurat.

    Sejauh ini ada dua pasal yang akan diterapkan terhadap para pelaku.

    “Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12  Tahun 1951,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

    Kedua pasal itu mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Kombes Ade Rahmat menuturkan pihaknya menyita senapan angin 4 pucuk dan 3 bilah parang.

    Informasi yang diperoleh sementara kelompok tersebut bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas).

    Melainkan kelompok perorangan yang menggunakan jasa kolektor.

    Dari penyelidikan awal, polisi sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

    “Sudah 9 orang dijadikan tersangka,” ucap Kapolres.

    Pihak kepolisian belum berbicara lebih detil perihal motif dan duduk perkara kedua belah pihak.

    Sebelumnya, dua kelompok terlibat bentrok sambil membawa benda menyerupai senjata laras panjang.

    Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. 

    Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan situasi di lokasi saat ini sudah kondusif usai anggota datang ke TKP.

    Menurutnya, kedua pihak yang sempat terlibat bentrokan sudah sepakat untuk menahan diri.

    “Kedua pihak sudah menahan diri kami Polsek Mampang dibantu Satreskrim Polres sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.

    Diduga, bentrokan itu terjadi karena masalah sengketa lahan. 

    Belum diketahui identitas dari dua kelompok yang bentrok.

  • Bentrok di Kemang Gunakan Senjata Laras Panjang Bak Gangster: 25 Orang Ditangkap, 9 Jadi Tersangka – Halaman all

    Bentrok di Kemang Gunakan Senjata Laras Panjang Bak Gangster: 25 Orang Ditangkap, 9 Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kawasan elite Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, mencekam pada Rabu pagi kemarin, saat dua kelompok terlibat bentrok menggunakan batu, senjata tajam hingga senjata laras panjang di tengah Jalan Raya Kemang. 

    Terkini, polisi mengamankan 25 orang yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan terkait sengketa lahan, termasuk empat pucuk senapan angin dan tiga bilah parang sebagai barang bukti.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menyatakan, dari hasil penyelidikan awal, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar, sudah 25 orang beserta senapan angin 4 pucuk, 3 bilah parang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025). “Sudah 9 orang dijadikan tersangka,” lanjutnya.

    Namun, pihak kepolisian belum bisa berbicara lebih jauh perihal motif dan duduk perkara kedua belah pihak bentrok.

    Hal itu nantinya akan diungkap dalam rilis pengungkapan kasus tindak pidana premanisme.

    Hingga Kamis siang, sejumlah aparat kepolisian masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi potensi bentrokan susulan, sementara batu-batu sisa bentrok masih berserakan di sekitar area kejadian.

    Bentrok di Kemang, Acungkan Laras Panjang di Jalan Bak Gengster

    Peristiwa terjadi di Jalan Kemang Raya sekitar pukul 08.30 WIB.

    Saksi mata melaporkan kepanikan sempat melanda warga dan pengguna jalan ketika kedua kelompok saling serang sambil membawa senjata laras panjang.

    Insiden mencekam itu terekam kamera warga dan videonya viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar, tampak sekelompok pria mengeluarkan senjata laras panjang dari bagasi sebuah mobil berwarna kuning di tepi jalan sekitar lokasi kejadian. 

    Begitu bagasi mobil itu terbuka, empat pria langsung mengambil senjata laras panjang. 

    Kemudian, mereka mengangkat dan mengacungkan senjata laras panjang itu ke arah depan.

    Terdengar beberapa kali letusan yang diduga berasal dari senjata tersebut. 

    Sementara, beberapa orang lainnya dari arah berlawanan tampak melempari batu. 

    Seketika, kejadian itu membuat warga atau pengguna jalan yang melintas menjadi panik.

    Mereka berteriak hingga membunyikan klakson kendaraan.

    Diduga Dipicu Rebutan Lahan

    Ilustrasi lahan (Kontan/Krisantus Binsasi)

    Menurut Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key, situasi kini telah dikendalikan.

    “Kedua pihak sudah menahan diri. Kami Polsek Mampang dibantu Satreskrim Polres sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya kemarin.

    Meski tidak ada korban jiwa, bentrokan ini meninggalkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga menyebut insiden tersebut diduga kuat dipicu oleh konflik agraria yang sudah berlangsung lama.

    “Masalah lahan ini, tapi enggak ada korban,” kata salah satu warga sekitar.

    Ironisnya, lokasi bentrokan berada di kawasan yang dikenal sebagai salah satu titik strategis dan mahal di Jakarta Selatan.

    Apalagi, di pagar lokasi sengketa, terlihat jelas papan pengumuman yang menyatakan bahwa perkara lahan tersebut tengah dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

    Polisi Dalami Unsur Premanisme

    Kapolres Jakarta Selatan menegaskan bahwa motif dan konstruksi hukum kasus ini akan diumumkan dalam waktu dekat.

    Ia mengindikasikan bahwa tindakan para pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana premanisme.

    Proses hukum terhadap para tersangka saat ini tengah berlangsung intensif.

    Untuk update dari bentrok di Kemang ini dan berita-berita terkini lainnya, tetap kunjungi Tribunnews.com. 

     

     

     

     

     

     

     

  • 5 Fakta Terkait Bentrok di Kemang Jaksel Bawa Senpi Laras Panjang, Rupanya Senapan Angin – Page 3

    5 Fakta Terkait Bentrok di Kemang Jaksel Bawa Senpi Laras Panjang, Rupanya Senapan Angin – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Belum lama ini viral di media sosial diduga bentrok antar kelompok terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam rekaman video viral, terlihat sejumlah orang berlari menenteng senjata api atau senpi laras panjang.

    Terkait hal tersebut, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Aba Wahid Key masih belum banyak memberikan informasi. Dia hanya memastikan situasi di lokasi kejadian saat ini telah kondusif.

    “Kedua pihak sudah menahan diri. Pihak Polsek Mampang dibantu Satreskrim Polres sedang melakukan penyelidikan,” tutur Wahid saat dikonfirmasi, Rabu 30 April 2025.

    Polisi punn menangkap 19 pelaku bentrokan antar kelompok di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang diduga membawa senjata api atau senpi laras panjang.

    “Sampai saat ini ada 19 orang yang diamankan oleh Satreskrim Jaksel. Nanti akan dilakukan pendalaman untuk dilakukan interogasi, pendalaman, sehingga didapatkan peristiwa yang utuh,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Dia menjelaskan, bentrok antar kelompok itu terjadi diduga akibat sengketa lahan.

    “Tadi pagi ada peristiwa di daerah Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, sekitar jam 09.00 WIB. Ada salah satu pihak sekitar 20 orang mendatangi lokasi bidang tanah di Kemang Raya,” terang Ade Ary, Rabu 30 April 2025.

    Menurut Ade Ary, awalnya ada salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah. Namun, dari dalam ada kelompok yang merupakan ahli waris lahan tersebut.

    Berikut sederet fakta terkait video viral diduga bentrok antar kelompok terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu 30 April 2025 dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Dua kelompok ormas terlibat bentrokan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bentrokan itu diduga karena sengketa tanah.