kab/kota: Malang

  • DPRD Dorong Sosialisasi Masif Trans Jatim Koridor Malang, Pastikan Tak Rugikan Sopir Angkot

    DPRD Dorong Sosialisasi Masif Trans Jatim Koridor Malang, Pastikan Tak Rugikan Sopir Angkot

    Malang (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mendorong sosialisasi yang masif terkait rencana pengoperasian Trans Jatim koridor Malang.

    Menurut dia, masih banyak pihak yang belum sepenuhnya memahami tujuan program transportasi publik tersebut, termasuk para sopir angkot.

    “Belum semuanya setuju, tapi yang setuju itu karena belum paham. Sosialisasinya belum dilakukan, mereka sudah punya persepsi sendiri. Insya Allah sudah ada titik temu, selanjutnya kami meminta Dishub Provinsi Jatim untuk terus mensosialisasikan ini agar bukan hanya masyarakat, terutama sopir-sopir angkot, itu paham,” ujar Dewanti, Kamis (3/10/2025).

    Dewanti menyebut bahwa kehadiran Trans Jatim tidak dimaksudkan untuk mematikan rezeki sopir angkot. Sebaliknya, program ini diharapkan menjadi fasilitas tambahan transportasi yang dapat menguntungkan semua pihak.

    “Jalan yang akan dilalui bisa berubah sampai ada titik temu yang win-win solution. Itu baru dijalankan,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Terkait subsidi Trans Jatim yang mencapai Rp700 miliar, Dewanti menilai hal itu masih wajar. Dia menyebut subsidi adalah investasi awal dari pemerintah agar transportasi publik bisa berjalan dengan baik.

    “Awal ini memang harus subsidi dulu, harus modal dulu. Setelah itu kita evaluasi terus, seberapa besar yang harus dibantu provinsi, seberapa besar kemandirian operasional,” jelasnya.

    Dewanti menegaskan, jika subsidi dikurangi maka harga tiket berpotensi naik dan akan membebani masyarakat. Menurutnya, tarif Rp5 ribu tidak mungkin menutup biaya operasional tanpa dukungan pemerintah.

    “Kalau masuk hitungan, tidak mungkin 5 ribu itu menutup biaya operasional. Tapi dampaknya besar, memutar ekonomi dan membantu masyarakat,” katanya.

    Sebagai legislator dapil Malang Raya, Dewanti juga menyoroti manfaat Trans Jatim bagi mobilitas warga, mahasiswa, hingga wisatawan. Menurutnya, transportasi publik ini akan menjadi solusi mobilitas yang lebih terjangkau dan efisien.

    “Mahasiswa yang setiap tahun 100 ribu orang masuk ke Malang Raya, yang tidak punya kendaraan, bisa menggunakan ini dan menghemat pengeluaran. Wisatawan dari Jakarta pun bisa langsung terlayani tanpa harus keluar biaya transportasi mahal,” tutupnya. [asg/suf]

  • Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR

    Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR

    Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 tersangka terkait kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada Kamis (2/10/2025).
    KPK langsung menahan empat orang dari total 21 tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
    Keempat tersangka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Asep mengatakan, 21 tersangka dalam perkara dana hibah Pemprov Jatim ini terdiri dari dua klaster, yaitu pihak penerima suap dan pihak pemberi suap.
    Pihak penerima suap yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, sekarang Anggota DPR RI); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).
    Lalu, sebanyak 17 tersangka lainnya berada di klaster pemberi suap.
    Mereka di antaranya, Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch Mahrus (Swasta Probolinggo); A Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swasta Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).
    KPK mengatakan, keempat tersangka yang ditahan KPK adalah koordinator lapangan (korlap) yang memegang dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
    Hasanuddin memegang dana hibah Pokmas untuk enam daerah di Jatim, yaitu Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.
    Jodi Pradana Putra memegang dana hibah Pokmas untuk Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
    Sedangkan Sukar, A Royan, dan Wawan Kristiawan bertugas memegang dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.
    “Masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri,” ujar Asep.
    KPK mengatakan, keempat tersangka mengetahui bahwa dana hibah diberikan rutin setiap tahun, sehingga mereka sengaja memberikan ijon terlebih dahulu kepada Anggota DPRD agar dana hibah dicairkan ke daerah mereka.
    “Untuk mendapatkan proyek tersebut, mendapatkan ya atau proposalnya tersebut disetujui. Nah, para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi, istilahnya diijon dulu nih, kepada anggota dewan, maka terjadilah penyuapan,” tutur dia.
    KPK menemukan terjadinya kesepakatan pembagian
    fee
    antara eks Ketua DPRD Kusnadi dengan para Korlap.
    Rinciannya, sebanyak 15-20 persen atau Rp 79,7 miliar diberikan untuk Kusnadi; korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” kata dia.
    KPK mengatakan, dana hibah yang telah disetujui dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Kelompok Masyarakat atau Lembaga yang mengajukan proposal.
    Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para Korlap.
    Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ.
    “Sedangkan untuk Kusnadi (sudah) diberikan di awal atau sebagai ijon,” tutur dia.
    KPK menduga, selama periode 2019-2022, Kusnadi menerima
    fee
    dari beberapa Korlap melalui rekening istrinya dan staf pribadi, dan dalam bentuk tunai sebanyak Rp 32,2 miliar.
    Rinciannya, dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp 18,6 miliar, dari Hasanuddin Rp 11,4 miliar, dari Sukar, Wawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fraksi PDIP DPRD Desak Revisi Formula DBHCHT, Minta Porsi 5 Persen untuk Jatim

    Fraksi PDIP DPRD Desak Revisi Formula DBHCHT, Minta Porsi 5 Persen untuk Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, mendesak pemerintah pusat merevisi formula pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dia menegaskan, Jawa Timur layak menerima porsi 5 persen dari total penerimaan cukai karena menjadi penyumbang terbesar secara nasional.

    “Jatim ini menyumbang lebih dari Rp100 triliun untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sangat kecil. Bisa dibilang sangat timpang. Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil,” ujar Agus Wicaksono, Kamis (3/10/2025).

    Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur tersebut menjelaskan, sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, ruang fiskal provinsi semakin terbatas. Hal ini terjadi karena pembagian pajak kendaraan bermotor berubah sehingga provinsi hanya memperoleh 36 persen, sementara kabupaten/kota mendapat 64 persen.

    “Kami sebagai mitra strategis pemerintah provinsi mendorong agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan. Termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi menjadi 5 persen,” ucap Agus.

    Data Bea Cukai tahun 2024 mencatat, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp220 triliun. Dari jumlah itu, lebih dari 60 persen atau Rp132 triliun berasal dari pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur, khususnya dari Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

    Namun, dari kontribusi yang besar itu, Jawa Timur hanya menerima sekitar Rp3,2 triliun dalam bentuk DBHCHT untuk seluruh daerahnya. Jumlah itu bahkan tidak mencapai 3 persen dari total penerimaan yang disumbangkan provinsi ini.

    “Ini ironi. Jatim dapat beban penuh, produksi, pengawasan, distribusi. Tapi manfaat fiskalnya minim. Kami minta pemerintah pusat fair. Idealnya DBHCHT untuk Jatim minimal sebesar 3 persen sampai 5 persen dari total penerimaan, kalau tidak begitu maka kekuatan APBD Jatim akan terus melemah,” tegas Agus.

    Selain itu, Agus mengingatkan bahwa dampak industri rokok terhadap daerah sangat besar. Pemerintah daerah harus menanggung beban biaya kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga penanganan dampak sosial.

    Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Agus, berkomitmen untuk mengawal perjuangan ini melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Bahkan, pihaknya tengah menyiapkan usulan resmi ke DPR RI dan Kementerian Keuangan terkait perubahan formula DBHCHT.

    “Jika pengembalian bagi hasil cukai tembakau untuk Jawa Timur itu ditingkatkan menjadi 5 persen, maka manfaatnya untuk perekonomian masyarakat Jawa Timur akan semakin besar,” tandasnya. [asg/suf]

  • Cuaca Malang Raya 3 Oktober 2025: Cerah Berawan di Pagi Hari, Kabut di Siang dan Sore Hari

    Cuaca Malang Raya 3 Oktober 2025: Cerah Berawan di Pagi Hari, Kabut di Siang dan Sore Hari

    Malang (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda memberikan update terkait prediksi cuaca di wilayah Malang Raya, yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu pada Jumat, 3 Oktober 2025. Menurut laporan BMKG, cuaca di wilayah ini akan mengalami variasi sepanjang hari.

    Pada pagi hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB, Kota Malang diperkirakan akan mengalami cuaca cerah. “Memasuki pukul 10.00 cuaca di kota Malang cuaca masih cerah,” ujar BMKG Juanda dalam situs resminya.

    Namun, cuaca kabut diperkirakan akan muncul pada pukul 13.00 WIB, dan sore hari cuaca tetap berkabut. Malam hari, cuaca di Kota Malang akan berawan.

    Sementara itu, suhu di Kota Malang sepanjang hari diperkirakan berada pada kisaran 21 hingga 31 derajat Celcius. Cuaca cerah juga diperkirakan akan berlangsung di Malang pada Sabtu dini hari, dengan suhu yang relatif sejuk pada kisaran yang sama.

    Kondisi Cuaca di Kabupaten Malang

    Di Kabupaten Malang, cuaca pada pagi hari umumnya cerah, kecuali beberapa kecamatan seperti Jabung, Kalipare, Ampelgading, Ngantang, dan Pujon yang akan mengalami cuaca cerah berawan. Pada siang hari, cuaca cerah berawan masih dominan di wilayah Kabupaten Malang, meski beberapa kecamatan seperti Jabung, Poncokusumo, dan Pujon akan mengalami kabut.

    Pada pukul 16.00 WIB, BMKG memperkirakan sebagian besar kecamatan di Kabupaten Malang akan mengalami cuaca berawan, sementara beberapa kecamatan seperti Jabung, Kromengan, Pagak, dan Pujon diperkirakan masih dilanda kabut. Cuaca berawan dan kabut diperkirakan akan berlanjut hingga malam hari, dari pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.

    Pada dini hari Sabtu (4/10/2025), suhu di Kabupaten Malang diperkirakan berada pada rentang 16 hingga 25 derajat Celcius, dengan cuaca cerah dan cerah berawan.

    Cuaca Kota Batu

    Kota Batu juga diperkirakan akan mengalami cuaca cerah pada pagi hari, dan cuaca cerah cerah pada pukul 10.00 WIB. Namun, seperti halnya di wilayah Malang lainnya, kabut diperkirakan akan muncul pada siang hari. Sore hari, cuaca kabut akan terjadi di beberapa kawasan di Kota Batu, termasuk di Batu, Bumiaji, dan Junrejo. Pada malam hari, cuaca di Kota Batu akan berawan.

    Dini hari Sabtu, 4 Oktober 2025, Kota Batu diperkirakan akan mengalami cuaca berawan dengan suhu berkisar antara 14 hingga 24 derajat Celcius.

    Dengan memantau perkembangan cuaca yang diperkirakan oleh BMKG Juanda, masyarakat di Malang Raya diimbau untuk selalu siap dengan perubahan cuaca, terutama yang berhubungan dengan kabut yang dapat mengurangi jarak pandang, khususnya saat berkendara. [dan/suf]

  • KPK Sebut Eks Ketua DPRD Jatim Terima Fee Dana Hibah Rp 32 Miliar Lewat Istri dan Staf – Page 3

    KPK Sebut Eks Ketua DPRD Jatim Terima Fee Dana Hibah Rp 32 Miliar Lewat Istri dan Staf – Page 3

    Asep menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Kusnadi, JPP, HAS, SUK, WK, dan AR sebagai tersangka tersebut bermula dari adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim.

    Kusnadi kemudian mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp 398,7 miliar selama 2019-2022, yakni dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.

    Uang tersebut didistribusikan oleh Kusnadi kepada JPP sebagai korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

    Kemudian HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Sementara SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

    Kelima korlap kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.

    Pembagian tersebut meliputi untuk Kusnadi sekitar 15-20 persen, korlap sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.

    “Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat, red.). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” kata Asep.

    ”Nah pelaksana misalkan mengambil 10 atau 15 persen. Jadi, yang nanti diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggarannya. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan, jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” sambungnya.

    Selanjutnya, dana hibah yang disetujui tersebut dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal

    “Seluruh dananya diambil oleh para korlap yang kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas, serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara untuk aspirator atau dalam hal ini adalah oknum anggota DPRD Jatim diberikan di awal atau sebagai ijon,” kata Asep.

  • Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Suap Rp32,2 M dari Dana Hibah Pokmas

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Suap Rp32,2 M dari Dana Hibah Pokmas

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS) menerima suap Rp32,2 miliar dari dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019-2022.

    Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS).

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KUS menerima suap dari 5 koordinator lapangan (Korlap) yang bertugas menyalurkan dana hibah ke wilayah yang diembannya.

    “Pada rentang 2019 – 2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers, Kamis (2/10/2025).

    Asep menyampaikan terjadi pengkondisian penyaluran dana Pokmas di beberapa daerah melalui Koordinator Lapangan (Korlap) dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas Rp398,7 miliar

    Para Korlap tersebut adalah HAS selaku Korlap Pokmas menyalurkan anggaran ke Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

    Begitupun JPP sebagai Korlap untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan SUK, WK, dan AR mengkondisikan dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.

    Asep merincikan KUS mendapat dana dari JPP sebesar Rp18,6 miliar; HAS sebesar Rp11,5 miliar, dan SUK, WK, serta AR sebesar Rp21 miliar.

    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal,” ujar Asep.

    Para Korlap membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri pengkondisian anggaran.

    Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yakni 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit kendaraan roda empat (Mitsubishi Pajero).

    Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Tahan 4 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

    KPK Tahan 4 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

    Keempat tersangka, yaitu Hasanuddin (HAS) anggota DPRD Jatim 2024-2029; Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK) mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung; Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta dari Tulungagung. Adapun satu tersangka lainnya A. Royan (AR) yang tidak ditahan hari ini karena berhalangan sakit.

    “Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 s.d. 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

    Asep mengatakan mereka merupakan pemberi suap kepada Kusnadi (KUS) mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Dalam konstruksi perkaranya, KUS mulanya memperoleh APBD untuk hibah Pokmas sebesar Rp398,7 miliar dengan rincian; Rp54,6 miliar (tahun 2019); Rp84,4 miliar (tahun 2020); Rp124,5 miliar (tahun 2021); Rp135,2 miliar (tahun 2022).

    Dia menyampaikan terjadi pengkondisian penyerapan dana Pokmas di beberapa daerah melalui Koordinator Lapangan (Korlap).

    HAS selaku Korlap Pokmas menyalurkan anggaran ke Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

    Begitupun JPP sebagai Korlap untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan SUK, WK, dan AR mengkondisikan dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.

    Masing-masing Korlap memanipulasi proposal pengajuan dana hingga laporan pertanggungjawaban. Adapun dalam hal ini KUS bersama Korlap membuat perjanjian komitmen fee saat anggaran telah cair.

    Dalam rentang 2019-2022, KUS menerima komitmen fee dari masing-masing Korlap yang ditransfer melalui rekening istri dan staf pribadi KUS. Total yang didapatkan KUS sebesar Rp32,2 miliar.

    Dari JPP sebesar Rp18,6 miliar dari total dana hibah Rp91,7 miliar; HAS sebesar Rp11,5 miliar dari total dana Rp30 miliar; dan SUK, WK, serta AR sebesar Rp21 miliar dari anggaran yang dikelola Rp10 miliar.

    Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Festival Batik 3 Kota, Apresiasi untuk Ekosistem Batik Malangan

    Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Festival Batik 3 Kota, Apresiasi untuk Ekosistem Batik Malangan

    Malang (beritajatim.com) – Ekosistem batik khas Malang semakin mencuri perhatian di tingkat nasional. Kementerian UMKM Republik Indonesia (RI) dan SMESCO baru saja menetapkan Kota Malang sebagai salah satu dari tiga kota tuan rumah gelaran Festival Batik 3 Kota.

    Peluncuran festival ini digelar pada rangkaian Peringatan Hari Batik Nasional 2025 di gedung SMESCO, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Penetapan ini semakin mengukuhkan posisi Kota Malang dalam pengembangan batik sebagai salah satu warisan budaya Indonesia yang bernilai tinggi.

    Ekosistem batik Malangan, yang kaya akan sejarah dan budaya lokal, kini tidak hanya menjadi simbol identitas, tetapi juga penggerak ekonomi kreatif. Selama bertahun-tahun, berbagai elemen di Kota Malang telah bekerja keras untuk melestarikan sekaligus memajukan industri batik Malangan.

    Inisiatif ini berperan penting dalam mendukung ekonomi daerah dan memperkenalkan batik Malangan ke kancah internasional.

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung perkembangan ekosistem batik, Pemerintah Kota Malang terus berupaya untuk memperkenalkan berbagai program dan inisiatif.

    “Terkini, kami baru saja menggelar Dekranasda Award. Kami juga punya program Kemis Mbois, pelatihan, termasuk batik bagi disabilitas, fasilitasi legalitas, pemasaran hingga membuka ruang riset batik Malangan,” ujar Wahyu.

    Menurut Wahyu, batik Malangan memiliki keunikan tersendiri dengan motif candi kerajaan Singhasari, seperti Kawung Singosaren, yang menggambarkan identitas budaya Malang. Warna dominan hijau, biru, dan coklat menjadi ciri khas batik Malangan yang kini terus berkembang, bahkan dengan motif yang lebih relevan dengan alam, budaya, dan ikon sejarah kota Malang.

    Hal ini semakin menarik minat generasi muda untuk lebih mengenal dan mencintai batik sebagai warisan budaya tak benda dunia dari Indonesia.

    “Anak-anak muda sekarang semakin suka mengenakan batik dalam berbagai cara. Ini tentu baik bagi kelestarian batik. Malang juga unik karena punya Malang Creative Center yang juga punya peran penting untuk showcase, workshop, dan creative hub batik Malangan,” tambah Wahyu.

    Di sisi lain, Staf Ahli Menteri UMKM, Sudaryono R Lamangkono, menjelaskan bahwa sejak batik ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009, batik semakin dikenal dan dihargai di dunia internasional.

    “Hari ini bukan hanya momentum untuk mengenang, tapi juga semangat menghidupkan dan menjaga warisan budaya batik. Kami berharap batik semakin sering digunakan, tidak hanya dalam acara formal, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, termasuk oleh generasi muda,” ujar Sudaryono.

    Kementerian UMKM RI juga memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Kota Malang, Pekalongan, dan Magelang dalam mendukung ekosistem batik di masing-masing daerah. Sebagai bentuk penghargaan, Kota Malang menerima plakat penghargaan pada saat peluncuran Festival Batik 3 Kota.

    Festival Batik 3 Kota ini akan digelar di Kota Malang pada 16 hingga 19 Oktober 2025 bertempat di Malang City Point (MCP). Acara ini menjadi ajang penting untuk menampilkan keberagaman motif batik, sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap pengembangan industri batik di Kota Malang. [luc/suf]

  • Proyek Balai Besar Sungai Rp4 Miliar Mangkrak, Warga Desa Sonowangi Malang Ancam Bongkar Paksa

    Proyek Balai Besar Sungai Rp4 Miliar Mangkrak, Warga Desa Sonowangi Malang Ancam Bongkar Paksa

    Malang (beritajatim.com) – Warga Desa Sonowangi, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, resah akibat mangkraknya pembangunan proyek penyediaan air baku dari Sumber Daya Air Balai Besar Sungai Brantas, Provinsi Jawa Timur, sejak tahun 2023 lalu.

    Kepala Desa Sonowangi, Yadiono menerangkan, pembangunan proyek tersebut dimulai pada tahun 2022 dan selesai tahun 2023. Namun proyek yang seharusnya dimanfaatkan sebagai bahan baku air bersih untuk kebutuhan masyarakat hingga kini tidak berkelanjutan.

    Dijelaskan Yadiono, alokasi dana pembangunan proyek itu mencapai lebih dari Rp4 miliar. Ironisnya, akibat proyek mangkrak, petani sekitar dirugikan karena pekerjaan belum dinyatakan selesai. Jika sewaktu-waktu terjadi banjir, air bisa meluap ke areal pertanian milik warga.

    “Jika terlalu lama proyek itu tidak ditindak lanjuti, kami khawatir dibongkar paksa oleh warga khususnya mereka yang kena dampak luapan air,” tegas Yadiono, Kamis (2/10/2025).

    Mangkraknya proyek tersebut juga menimbulkan beban moral bagi kepala desa. Warga kerap menanyakan kapan air bersih bisa segera dinikmati.

    Menurut Yadiono, kebutuhan air di Desa Sonowangi masih kurang. Untuk memenuhi kebutuhan air minum, Pemdes Sonowangi saat ini mengandalkan program PAMSIMAS (Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat).

    “Kami menunggu terealisasinya proyek penyediaan air baku ini seperti yang dijanjikan oleh pihak pelaksana proyek,” imbuhnya.

    Yadiono menambahkan, dirinya sudah menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Malang HM Sanusi serta beberapa anggota dewan.

    “Pak Bupati minta agar proyek ini ditindak lanjuti. Siapa yang menerima program tersebut, dari Provinsi Jawa Timur atau dari Pemerintah pusat. Tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” tuturnya.

    Tak berhenti di situ, Yadiono juga berencana mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Sumber Daya Air di Surabaya.

    “Saya mau minta pertanggung jawaban pihak yang punya program proyek baku air itu. Dengan harapan, agar proyek di Desa Sonowangi ini benar-benar bermanfaat seperti yang pernah dijanjikan kepada masyarakat,” pungkasnya. [yog/ian]

  • KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur menerima fee atau komisi sebesar Rp32,2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Fee tersebut diterima Kusnadi yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya.

    “Pada rentang 2019 – 2022, Sdr. KUS (Kusnadi, red) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025).

    Rincianya, dari Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sebagai Korlap melakukan pengkondisian dana Pokmas di 3 (tiga) daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar

    Dari Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029 yang memegang dana Pokmas di 6 (enam) daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan, Kusnadi menerima Rp11,5 miliar atau 30,3% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar.

    Sedangkan dari Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung bersama Wawan Kristiawan (WK) dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung; bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung, Kusnadi menerima Rp2,1 miliar atau 21% dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10miliar.

    “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap asetaset milik Sdr. KUS (Kusnadi, red),” tegas Asep.

    Menurutnya, aset tersebut meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban. Dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo.

    “Dan, satu unit kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Pajero ” kata Asep. [hen/ian]