kab/kota: Malang

  • Rem Blong, Jeep Wisata Terperosok ke Jurang di Jalur Bromo Poncokusumo

    Rem Blong, Jeep Wisata Terperosok ke Jurang di Jalur Bromo Poncokusumo

    Malang (beritajatim.com) – Kecelakaan tunggal terjadi di jalur wisata Gunung Bromo, tepatnya di Jalan Raya Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Minggu (5/10/2025) sore. Sebuah kendaraan Toyota Hardtop yang ditumpangi tiga orang terperosok ke jurang, diduga akibat rem blong saat melintasi turunan tajam.

    Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kendaraan yang dikemudikan N (40), warga Kepanjen, melaju dari arah timur ke barat sebelum mengalami kegagalan pengereman.

    “Dari hasil olah TKP, kendaraan diduga mengalami kegagalan pengereman saat melintasi turunan tajam dan menikung di jalur Ngadas. Mobil oleng ke kanan lalu terperosok ke jurang,” jelas AKP Alif, Senin (6/10/2025).

    Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pengemudi bersama dua penumpang — K (14) dan H (12), keduanya pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur — hanya mengalami luka ringan. Ketiganya segera dievakuasi ke RS Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Semua korban berhasil dievakuasi dalam kondisi sadar. Mereka mendapat perawatan medis dan dipastikan dalam keadaan stabil,” tambahnya.

    Evakuasi kendaraan dilakukan dengan bantuan warga sekitar. Unit Gakkum Satlantas Polres Malang juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

    AKP Alif mengimbau para wisatawan dan pengemudi jeep agar lebih berhati-hati saat melintas di jalur ekstrem menuju Bromo, terutama di kawasan Poncokusumo–Ngadas yang dikenal memiliki medan menurun tajam dan berkelok.

    “Kami mengingatkan seluruh pengemudi jeep wisata agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, terutama sistem pengereman, sebelum mengangkut penumpang menuju kawasan Bromo,” tegasnya.

    Ia menambahkan, Polres Malang akan memperketat patroli keselamatan di jalur wisata tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan serupa. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Tujuannya agar wisata ke Bromo tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. [yog/beq]

  • DPRD Malang Sesalkan Program Pokir Hilang di Sejumlah OPD

    DPRD Malang Sesalkan Program Pokir Hilang di Sejumlah OPD

    Malang (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyoroti hilangnya sejumlah kegiatan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) masyarakat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

    “Seharusnya kegiatan itu tidak bisa hilang dengan alasan apa pun, karena itu adalah salah satu kunci usulan kerja OPD,” tegas Darmadi, Senin (6/10/2025).

    Menurut politisi PDI Perjuangan itu, sumber penyusunan program kerja OPD setiap tahun terdiri dari tiga unsur: Pokir, hasil kajian teknokratik, dan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Semua usulan tersebut kemudian dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Darmadi menjelaskan, kegiatan yang bersumber dari Pokir hanya bisa dihapus jika terdapat kesamaan dengan hasil Musrenbang atau jika tidak sesuai dengan lingkup tugas OPD. “Misalnya usulan pengadaan kendaraan roda tiga, tapi di dinas peternakan tidak ada kegiatan semacam itu, ya bisa dihilangkan,” jelasnya.

    Namun, ia menegaskan bahwa apabila kegiatan Pokir sudah tercantum dalam daftar kerja OPD, maka harus dijalankan tanpa alasan. “Tidak ada alasan apa pun untuk tidak menjalankan program yang sudah tercantum. Apalagi alasan tidak ada anggaran, karena semua sudah dibahas dan disepakati saat penentuan oleh Banggar dan TAPD,” kata Darmadi.

    Ia menambahkan, fenomena hilangnya kegiatan Pokir tidak hanya terjadi di satu OPD, melainkan di beberapa dinas sekaligus. Hal ini, kata Darmadi, menjadi keprihatinan serius bagi DPRD Kabupaten Malang.

    “Ini yang menjadi pertanyaan besar dan penyesalan kami. Karena masyarakat sudah menaruh harapan besar melalui aspirasi yang disampaikan saat reses,” ujarnya.

    Sebagai wakil rakyat, lanjut Darmadi, anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjembatani aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah. Dengan tidak terlaksananya kegiatan Pokir, kepercayaan publik bisa terkikis. “Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada pemerintah daerah jika aspirasi mereka tidak dijalankan,” tandasnya.

    Darmadi memastikan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dengan sejumlah OPD untuk mengetahui penyebab hilangnya kegiatan Pokir tersebut. “Secepatnya akan kami lakukan klarifikasi dengan dinas atas keluhan teman-teman anggota DPRD,” tutupnya. [yog/beq]

  • Skor Digital RI (IMDI) Capai 44,53: Infrastruktur Tertinggi, Pemberdayaan Terendah

    Skor Digital RI (IMDI) Capai 44,53: Infrastruktur Tertinggi, Pemberdayaan Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2025 mencapai 44,53 poin. Infrastruktur digital di Indonesia dinilai cukup matang, namun belum mampu membuat masyarakat berdaya. 

    Angka tersebut meningkat 1,19 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 43,34. 

    IMDI merupakan pengukuran tingkat kompetensi dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun pekerjaan. 

    Pengukuran IMDI telah dilaksanakan sejak 2022 dan dilakukan setiap tahun.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti nyata bahwa Indonesia tengah bergerak menuju visi besar Pemerintah Digital 2045. 

    Dia menegaskan IMDI 2025 telah melampaui fungsi dasarnya sebagai alat evaluasi.

    “IMDI bukan hanya menjadi alat evaluasi, namun jadi kompas kebijakan dalam memandu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun program,” kata Meutya Hafid, dikutip dari laman resmi Komdigi, Senin (6/10/2025).

    Meutya Hafid mengatakan, pemanfaatan indeks tersebut sebagai rujukan strategis sangat krusial dalam merumuskan kebijakan pengembangan sumber daya manusia yang tepat sasaran. Dengan begitu, setiap program penguatan keterampilan digital nasional dapat berbasis pada data yang akurat.

    Pengukuran IMDI mencakup empat pilar utama, yakni Infrastruktur dan Ekosistem, Keterampilan Digital, Pemberdayaan, serta Pekerjaan.

    Dari keempat pilar tersebut, Infrastruktur dan Ekosistem mencatat skor tertinggi sebesar 53,06. Sementara itu, pilar Pemberdayaan menempati posisi terendah dengan skor 34,42, yang menandakan masih adanya area yang perlu mendapat perhatian lebih.

    Indeks ini mengadopsi G20 Toolkit for Measuring Digital Skill and Digital Literacy, hasil capaian penting dari forum Digital Economy Working Group (DEWG) pada Presidensi G20 Indonesia 2022.

    Untuk tahun 2025, pengukuran dilakukan pada Juli—Agustus dengan melibatkan lebih dari 18.000 responden individu dan 11.000 responden industri. 

    Tahun ini, IMDI juga telah mengintegrasikan indikator Indeks Literasi Digital (ILD), sehingga memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan terkini hingga level kabupaten/kota.

    IMDI diukur setiap tahun dengan cakupan 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Indeks ini memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi masyarakat digital di seluruh wilayah Indonesia.

    Pada 2022, skor nasional tercatat sebesar 37,80. IMDI terus menunjukkan tren positif dengan kenaikan signifikan pada 2023 menjadi 43,18. Pada 2024, skor kembali meningkat menjadi 43,34.

    Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Boni Pudjianto, menjelaskan nilai nasional merupakan rata-rata dari seluruh nilai provinsi, yang bersumber dari rata-rata nilai kabupaten/kota.

     Komdigi juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dengan pencapaian tertinggi. 

    Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih skor IMDI tertinggi secara nasional sebesar 56,97, disusul oleh Kepulauan Bangka Belitung (52,15) dan Jawa Barat (52,05). 

    Untuk kategori kabupaten/kota, Pemerintah Kota Bandung memimpin di wilayah barat, diikuti oleh Kota Malang dan Jakarta Barat. Di wilayah tengah, Kota Bontang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kota Tarakan menempati posisi teratas. 

    Sementara itu, di wilayah timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ternate, dan Kabupaten Sorong mencatatkan skor tertinggi.

  • Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

    Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

    Malang (beritajatim.com) – Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) dan Mantan Aktivis HMI Malang, Faizuddin Fil Muntaqobat menegaskan, rapat RT bukanlah forum persidangan hingga membuat KH Imam Muslimin atau Kiai Mim atau Yai Mim, terusir dari tanah dan rumahnya sendiri di kawasan Kavling Depag Jl. Joyo Agung, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

    Faizuddin mendesak Ketua RT agar diproses hukum karena sudah melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugasnya sebagi Ketua RT 09/RW 09 Perumahan Joyogrand, Kavling Depag, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Pada dasarnya, tugas Ketua RT adalah membantu Kepala Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta mengelola data kependudukan, memelihara kerukunan, menggerakkan partisipasi masyarakat melalui gotong royong, dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah,” tegasnya, Minggu (5/10/5/2025).

    Ia bilang, Ketua RT tidak memiliki wewenang untuk mengadili warga apalagi menjadi eksekutor pengusiran.

    “Pengusiran itu sudah melampaui batas wewenangnya walau dengan dalih rapat tingkat RT. Forum rapat tingkat RT tidak boleh menjelma menjadi forum persidangan dengan mengadili seseorang benar atau salahnya dalam menjatuhkan sanksi karena menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta UU khusus yang mengatur masing-masing badan peradilan tersebut,” bebernya.

    Faizuddin menerangkan, lembaga peradilan di Indonesia meliputi Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya. Yakni Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU yang mengatur hal ini antara lain, Dasar hukum yang mengatur tugas Ketua RT adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Sehingga, ketua RT tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengusir warga berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Tugas utama ketua RT adalah membantu Kelurahan atau Desa dalam mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan masyarakat, serta menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah, bukan tindakan pengusiran yang bersifat memaksa.

    Peraturan tentang RT ini termakatub dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” ujarnya.

    Tindakan yang melanggar norma atau peraturan, sambung dia, bisa dilaporkan dan diproses melalui mekanisme yang ada. Bukan oleh Ketua RT secara langsung. Jika ada permasalahan antar warga atau pelanggaran yang dilakukan oleh warga, Ketua RT sebaiknya berupaya menyelesaikan melalui musyawarah.

    “Jika tidak berhasil, masalah tersebut dapat dilaporkan kepada ketua Rukun Warga (RW) atau pejabat Kelurahan atau Desa yang lebih tinggi. Apabila, Ketua RT melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat, Hak Asasi Manusia atau diskriminatif. Karenanya, Ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat,” tegasnya.

    Melihat fakta tersebut, sambung Faizuddin, jeratan hukum bida dikenakan pada Ketua RT yang melakukan diskriminasi.

    Pada dasarnya, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi, nah dari sinilah Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand Kavling Depag, diduga melakukan pelanggaran Pasal 1 angka 3 UU HAM mengenai diskriminasi terhadap warganya yakni Kiai Mim dengan mengajak rapat seluruh warga RT 09/RW 09 perumahan Joyogrand Kavling Depag kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru kota Malang hari minggu 7 September 2025 bertempat di Mushollah Al-Ikhlas.

    Sementara rapat tersebut, lanjutnya, tidak menghadirkan 3 Pilar dan Kiai MIM, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya yang dimiliki saudara Kiai Mim.

    “Selain diduga ada pelanggaran UU HAM oleh Ketua RT, juga bisa diduga ketua RT melanggar Pasal 15 dan 16 UU 40/2008 yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan diskriminasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ujarnya.

    Selain itu, tambah Faizuddin, pada Pasal 16 UU 40/2008 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    “Saya mendorong kepada Kiai Mim yang mengalami diskriminasi dari Ketua RT untuk menempuh upaya hukum dengan melaporkan ketua RT, dan juga melaporkan ke Ombudsman RI untuk tindakan maladministrasi, atau mengajukan dua gugatan pertama Gugatan Perdata. Jika tindakan diskriminasi tersebut merugikan warga dan sesuai dengan lingkup UU No. 40 Tahun 2008 warga berhak mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri. Kedua Gugatan Pidana, dalam kasus diskriminasi ketua RT yang melakukan tindakan diskriminatif dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2008,” pungkas Faizuddin. (yog/but)

     

  • Harga rumah seken secara nasional hingga Agustus 2025 tumbuh tipis

    Harga rumah seken secara nasional hingga Agustus 2025 tumbuh tipis

    Secara nasional, berdasarkan Rumah123 Flash Report September 2025, harga rumah di Indonesia hingga Agustus 2025 tercatat naik tipis 0,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,

    Jakarta (ANTARA) – Marketplace properti Rumah123 mengungkapkan harga rumah sekunder atau seken secara nasional hingga Agustus 2025 tercatat tumbuh tipis.

    “Secara nasional, berdasarkan Rumah123 Flash Report September 2025, harga rumah di Indonesia hingga Agustus 2025 tercatat naik tipis 0,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Head of Research Rumah123 Marisa Jaya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, dari 13 kota yang masuk dalam indeks harga rumah seken, sebanyak tujuh kota menunjukkan kenaikan harga tahunan, dengan Yogyakarta mencatat pertumbuhan paling tinggi sebesar empat persen.

    Untuk kawasan Jabodetabek, tren positif juga masih terlihat meski dengan kenaikan yang relatif moderat. Depok mencatatkan pertumbuhan harga rumah sebesar 3,8 persen secara tahunan (year-on-year/YoY), disusul Tangerang sebesar 1,4 persen YoY.

    Sementara itu, kota-kota besar lain di Pulau Jawa juga menunjukkan pergerakan harga yang positif. Selain Yogyakarta, Semarang tumbuh satu persen YoY, dan Semarang 0,1 persen YoY.

    Untuk kota-kota besar di luar Pulau Jawa, hanya Denpasar yang masih mencatatkan pertumbuhan, yakni sebesar 3,3 persen YoY.

    Tangerang kembali menempati posisi teratas sebagai lokasi rumah paling populer di Indonesia dengan porsi 15 persen dari total daftar permintaan informasi (listing enquiries) pada bulan ini. Disusul Jakarta Selatan dengan 12,9 persen dan Jakarta Barat 10,5 persen.

    Menariknya, jika dilihat secara bulanan (month-on-month) di kawasan Jabodetabek, Jakarta Barat mencatat pertumbuhan popularitas tertinggi sebesar 1,2 persen, diikuti Depok (0,2 persen) serta Jakarta Pusat dan Jakarta Timur (masing-masing naik tipis 0,1 persen).

    Di luar Jabodetabek, Semarang dan Malang menonjol sebagai kota besar di Pulau Jawa dengan pertumbuhan popularitas masing-masing 0,2 persen dan 0,1 persen.

    Sementara di luar Jawa, Denpasar menjadi kota dengan pertumbuhan minat tertinggi, naik tipis 0,1 persen. Sebaliknya, penurunan popularitas terjadi di Tangerang (-0,7 persen), Bandung (-0,3 persen), dan Surabaya (-0,2 persen).

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Putra Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Pimpin Defile para Jenderal di HUT ke-80 TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Oktober 2025

    Putra Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Pimpin Defile para Jenderal di HUT ke-80 TNI Nasional 5 Oktober 2025

    Putra Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Pimpin Defile para Jenderal di HUT ke-80 TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimeriahkan dengan defile dari berbagai unsur di TNI.
    Salah satunya adalah kelompok perwira tinggi (pati) TNI yang berisikan para jenderal yang dipimpin oleh putra Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo.
    Saat ini, Letjen Kunto Arief Wibowo menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
    “Kelompok perwira tinggi TNI di bawah pimpinan Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan,” ujar pembawa acara menyampaikan lewat pengeras suara di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (5/10/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat para jenderal bintang satu hingga tiga yang dipimpin Letjen Kunto Arief Wibowo menghadap kanan dan memberikan hormat saat melewati Presiden Prabowo Subianto.
    Para jenderal yang dipimpin oleh Letjen Kunto Arief Wibowo terlihat dari matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
    Dalam peringatan HUT ke-80, TNI mengangkat tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”. “TNI Prima” menggambarkan visi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar institusi pertahanan ini senantiasa profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif.
    Sementara itu, “TNI Rakyat” merujuk pada jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional, sekaligus tentara nasional.
    Adapun “Indonesia Maju” berarti TNI tidak hanya memperkuat kemampuan tempur, tetapi juga mendukung program nasional melalui operasi militer selain perang (OMSP).
    Letjen Kunto Arief Wibowo merupakan putra mantan Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno.
    Saat ini, ia menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I sejak 7 Januari 2025.
    Letjen Kunto Arief Wibowo adalah pria kelahiran Malang pada tanggal 15 Maret 1971. Ia lulus dari Akademi Militer pada 1992 dari kecabangan infanteri.
    Pada tahun 2007, ia menyelesaikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat Pendidikan Reguler XLV.
    Berikut sejumlah jabatan strategis yang pernah diduduki oleh Letjen Kunto Arief Wibowo:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Desa Pujiharjo Malang Jadi Kampung Nelayan Merah Putih Prioritas Presiden Prabowo

    Desa Pujiharjo Malang Jadi Kampung Nelayan Merah Putih Prioritas Presiden Prabowo

    Malang (beritajatim.com) – Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, menjadi salah satu lokasi yang akan dikembangkan sebagai Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dalam rangka Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Indonesia melalui pembangunan infrastruktur yang mendukung kegiatan mereka.

    Jovan Pramaditya, PIC KNMP Malang, mengungkapkan bahwa target jangka panjang program ini adalah tercapainya 1000 titik KNMP di seluruh Indonesia pada tahun 2027. Untuk tahun 2025, Presiden Prabowo menargetkan adanya 100 titik KNMP yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua.

    “Pada tahun 2025 ini ditargetkan tercapai 100 titik KNMP di seluruh wilayah Indonesia. Untuk target 100 KNMP mulai dari Aceh sampai Papua,” ujar Jovan dalam wawancara dengan beritajatim.com, Minggu (5/10/2025).

    Desa Pujiharjo, yang terletak di pesisir Kabupaten Malang, dipilih sebagai salah satu lokasi utama pembangunan KNMP. Program ini juga sudah dimulai di beberapa daerah lain, seperti Desa Dapenda di Sumenep, Desa Bulumeduro di Tuban, dan Desa Lateng di Banyuwangi.

    Jovan menambahkan, “Kampung nelayan merah putih ini program prioritas Presiden Prabowo. Pembangunan di Malang ini lebih cepat. Kita perkirakan 31 Desember 2025 sudah selesai.”

    Proyek pembangunan KNMP di Pujiharjo meliputi berbagai fasilitas yang akan mendukung kegiatan nelayan dan masyarakat sekitar. Salah satu komponen penting dari proyek ini adalah pembangunan pabrik es atau cool storage, yang akan membantu nelayan dalam menyimpan hasil tangkapan mereka.

    Selain itu, akan dibangun POM bensin mini, dermaga tambat perahu, area perbengkelan, koperasi merah putih, serta kios makanan dan pusat kuliner untuk meningkatkan ekonomi lokal.

    Kepala Desa Pujiharjo, Hendik Arso, menjelaskan bahwa lahan seluas 1 hektar telah disiapkan untuk proyek tersebut. “Lahan yang sudah kami siapkan seluas 1 hektar milik tanah desa. Saat ini pembangunan area KNMP masih berlangsung,” ujar Hendik.

    Menurut data BPS 2024, jumlah penduduk di Desa Pujiharjo mencapai 6.847 jiwa. Hendik juga menambahkan bahwa jumlah nelayan di desa tersebut telah meningkat, dengan lebih dari 500 nelayan baru bergabung. “Ada banyak perahu berukuran sedang. Daerah kami juga penghasil lobster terbaik,” ujarnya.

    Dengan berbagai fasilitas yang tengah dibangun, KNMP di Pujiharjo diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan, dengan mendukung kegiatan ekonomi mereka dan meningkatkan kualitas hidup. [yog/suf]

  • Polres Malang Amankan Barang Bukti Sabung Ayam Usai Laporan Warga Melalui Call Center 110

    Polres Malang Amankan Barang Bukti Sabung Ayam Usai Laporan Warga Melalui Call Center 110

    Malang (beritajatim.com) – Laporan dari warga melalui layanan Call Center 110 Polri berhasil menggiring aparat kepolisian Polres Malang untuk merespons cepat adanya aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Singkil, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sabtu sore (4/10/2025).

    Menurut informasi yang diterima, pelaku perjudian tersebut tengah berlangsung di kawasan tersebut, dan petugas dari Polsek Kalipare segera bergerak menuju lokasi untuk menangani aduan itu.

    Kapolsek Kalipare, AKP Basuki Iriyanto, bersama Unit Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 18.00 WIB. Sayangnya, setibanya di lokasi, mereka mendapati bahwa aktivitas sabung ayam sudah berhenti dan para pelaku diduga telah melarikan diri. Meski demikian, petugas tidak kehilangan jejak dan tetap melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menemukan tiga buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu, serta sebuah buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat rekap taruhan dari kegiatan sabung ayam. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh aparat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa tindakan cepat ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam memberantas perjudian ilegal di wilayahnya. “Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian,” jelas Bambang.

    Dengan kejadian ini, Polres Malang kembali menegaskan keseriusannya dalam menangani berbagai bentuk kejahatan, termasuk perjudian sabung ayam yang sangat meresahkan masyarakat. Proses penyelidikan akan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini. [yog/suf]

  • 4
                    
                        Bila Gubernur Gagal Paham
                        Nasional

    4 Bila Gubernur Gagal Paham Nasional

    Bila Gubernur Gagal Paham
    Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
    PAGI
    itu, 15 Agustus 2005, sekitar pukul 10 pagi, di sebuah bangunan yang terletak di jantung kota Helsinki, Filandia. Dunia memandang apa gerangan yang terjadi dalam bangunan itu.
    Di situlah perjanjian Helsinki ditandatangani, antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Setelah hampir 30 tahun konflik berdarah, pagi itu, segala silang paham di masa silam, dihentikan. Salak senjata antara TNI dengan pasukan GAM, dibungkam.
    Saya sebagai ketua tim perunding pemerintah yang menandatangani perjanjian damai itu, dalam sambutan mengatakan: “Mulai hari ini, garis pemisah antara “mereka” dan “kami”, harus dihapuskan. Kita hanya punya satu garis, yakni “kita”. Mari kita merenda segala perbedaan masa lalu, menjadi sebuah sulaman indah.”
    “Perdamaian yang kita capai hari ini, bukan hanya berarti dihentikannya kekerasan, tetapi kita hidup bersama, saling mendukung, menghargai dan mengerti. Mari kita wujudkan mimpi-mimpi kita. Mimpi untuk berlayar dalam perahu yang sama, bermukim di atas tanah yang sama.”
    Saya menutup pidato dengan mengutip peribahasa Aceh: “Pat ujen han pirang, pat prang tan reda (manalah ada hujan tanpa henti, manalah ada perang tanpa akhir.”
    Memori tentang peristiwa dua dekade silam itu, sontak berjejal-jejal dalam benak saya. Ini dipicu oleh kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang memberhentikan kendaraan berplat Aceh ketika melintas di wilayah Sumatera Utara. Tujuannya hanya tunggal, memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
    Ini sebuah pesan, kini, dalam berhubungan dengan Aceh, Bobby Nasution masih menganut paham “kami” dan “mereka”, yang sudah kita kubur lewat perjanjian Helsinki.
    Sebuah keteledoran yang tak termaafkan buat negeri yang menganut paham “Persatuan Indonesia”, sebagai pilar ketiga dasar bernegara dan berbangsa kita.
    Kebijakan Bobby Nasution terkesan sekali memelihara sekam konflik, yang sewaktu-waktu masih bisa menyala dan menjalar ke mana-mana.
    Gubernur yang satu ini seolah mengundang penafsiran bahwa dirinya belum siap merenda perbedaan masa silam, dengan sulaman indah yang bernama persatuan Indonesia.
    Dengan gampang kita menilai, Gubernur Bobby Nasution gagal paham mengenai posisinya dan aturan main yang berlaku di negeri ini.
    Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas mengatakan bahwa kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas ada pada polisi lalu lintas, bukan pada gubernur.
    Plat nomor kendaraan, selama pemiliknya membayar segala kewajibannya, maka kendaraan tersebut boleh beredar dan berada di mana pun dalam yurisdiksi negara kesatuan Republik Indonesia.
    Kendaraan bergerak dinamis ke mana saja. Rodanya berputar, mengikuti misi yang diberikan oleh pemilik atau sopirnya, termasuk kendaraan orang Aceh, yang keluar masuk ke wilayah Sumatera Utara.
    Perspektif yuridis lainnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah jelas mengatakan, pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan sesuai dengan tempat tinggal (domisili) pemiliknya.
    Ukuran domisi adalah kartu tanda penduduk (KTP). Bila pemiliknya berdomisili di Aceh, maka sang pemilik wajib membayar PKB di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, bukan di Provinsi Sumatera Utara.
    Maka, Gubernur Sumatera Utara tidak boleh memaksa kendaraan yang berplat Aceh membayar pajak di wilayahnya.
    Pemaksaan kehendak adalah kesewenang-wenangan dan itu pelanggaran hukum.
    Maksimalisasi pendapatan asli daerah sama sekali tidak identik dengan membangun dikotomi antara daerah otonom satu dengan daerah otonom lainnya.
    Dalam konteks ini semua, ada baiknya kita semua mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
    Di situ dikatakan, gubernur tidak boleh mengambil kebijakan yang melampaui kewenangannya atau berpotensi mengganggu hubungan harmonis antardaerah.
    Penghentian kendaraan berplat Aceh di Sumatera Utara, jelas akan mengganggu hubungan harmonis. Jelas menyinggung perasaan orang-orang Aceh. Jelas bisa menimbulkan rasa fanatisme daerah yang menggerogoti rasa kesatuan dan persatuan bangsa.
    Apa ini yang dikehendaki? Sangat mahal harga untuk menjaga agar kapal kebersamaan bangsa tidak oleng.
    Luka rasa orang-orang Aceh belumlah sembuh betul akibat ambisi Gubernur Bobby Nasution memiliki empat pulau yang menjadi milik Aceh sejak berabad-abad silam.
    Ketika itu, Gubernur Bobby Nasution sangat pro-aktif atas klaim kepemilikan empat pulau itu. Ia malah datang khusus ke Banda Aceh menemui Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Muzakkir Manaf. Kejadian tersebut barulah beberapa bulan lalu.
    Untung, Presiden Prabowo Subianto, turun tangan. Pengalihan empat pulau tersebut batal dieksekusi.
    Terlepas dari perspektif normatif di atas, tegakah kita membiarkan akal waras kita dipecundangi oleh nafsu keserakahan demi pendapatan asli daerah?
    Masih tegakah kita melihat saudara-saudari kita di Aceh meradang, sakit hati, dan luka rasa?
    Luka yang dalam itu membuat orang bakal kebal dari rasa sakit. Di situlah pangkal ikhwal mengapa orang mengayun kapak amuk.
    Kalau kita mau jujur, tanpa truk, bus dan kendaraan orang-orang Aceh yang malang melintang di Sumatera Utara, ekonomi provinsi tersebut bisa terganggu.
    Truk orang-orang Aceh mengangkut hasil bumi dari Aceh untuk dinikmati dan diperdagangkan di Sumatera Utara.
    Sebaliknya, barang-barang dagangan milik orang-orang Sumatera Utara, diangkut oleh truk-truk orang Aceh ke Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Di sini berlaku prinsip
    mutual benefits
    .
    Maka kita pun boleh bertanya: “Apa yang kamu cari, Pak Gubernur?”
    Lantas apa yang harus dilakukan? Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, sesuai kewenangannya, dapat menegur, malah bisa memberi sanksi kepada seorang gubernur yang bertindak di luar kewenangannya.
    Gubernur memang adalah kepala daerah otonom provinsi, tetapi ia juga sekaligus sebagai gubernur wakil pemerintah pusat. Ada baiknya, pemerintah pusat sensitif soal ini.
    Christina Panjaitan, penyanyi kondang di era 1980-1990-an, bersenandung penuh peringatan: “Sudah kubilang.”
    Sudah kubilang

    Jangan kau petik mawar yang penuh berduri

    Sudah kubilang

    Jangan engkau dekati api yang membara

    Jangan kau tertusuk nanti

    Jangan kau terbakar nanti

    Jangan kau bawa dirimu dalam mimpi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Normalisasi Sungai Tundo, Pujiharjo Diharapkan Bebas dari Banjir

    Normalisasi Sungai Tundo, Pujiharjo Diharapkan Bebas dari Banjir

    Malang (beritajatim.com) – Normalisasi Sungai Tundo yang membelah pemukiman warga di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, mulai dilakukan Pemerintah Propinsi Jawa Timur bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Surabaya.

    Sebagai informasi, kawasan Desa Pujiharjo menjadi langganan bencana banjir jika musim penghujan tiba. Jumlah penduduk di Desa Pujiharjo saat ini mencapai 6.847 jiwa (2024).

    Secara fisik, Desa Pujiharjo memiliki luas wilayah sebesar 58,16 Km² yang terletak di daerah pesisir laut selatan dan memiliki ketinggian tanah 0-200 Mdpl. Sehingga, desa ini memiliki tanah yang subur dengan curah hujan cukup tinggi.

    Kepala Desa Pujiharjo, Hendik Arso dihubungi beritajatim.com, Sabtu (4/10/2025) malam mengaku senang atas upaya pemerintah melakukan normalisasi Sungai Tundo.

    “Rencana pengerjaan sampai tiga bulan kedepan. Ini sudah satu bulan proses pengerukan atau normalisasi sungai Tundo,” ungkapnya.

    Hendik menegaskan, ada 2.300 kepala keluarga (KK) lebih yang bermukim di kawasan Sungai Tundo. “Dengan normalisasi sungai warga kami sedikit tenang. Nggak cemas lagi seperti sebelumnya, karena sungai sudah dikeruk dan dilebarkan. Kemarin hujan juga masih aman aman saja,” tuturnya.

    Kata Hendi, terdapat dua unit alat berat berupa 2 excavator PC 140 yang bertugas melebarkan dan memperdalam aliran sungai Tundo. “Rencana normalisasi sepanjang 2,5 kilometer. Sampai hari ini masih lima ratusan meter lebih lah. Kemudian di bagian kanan dan kiri sungai juga dilebarkan,” bebernya.

    Sementara itu, informasi dari Pusat Pengendali Operasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang menyatakan, kegiatan normalisasi Sungai Tundo sampai Sabtu (4/10/2025) malam ini sudah mencapai panjang 575 meter kanan dan kiri. Lebar sungai kurang lebih 20 meter. Tinggi tanggul sungai sudah mencapai 2,5 hingga 3 meter. Dan lebar tanggul sungai 2,5 meter. (yog/kun)