kab/kota: Malang

  • Santri Malang Layangkan 5 Tuntutan Keras untuk Trans7

    Santri Malang Layangkan 5 Tuntutan Keras untuk Trans7

    Malang (beritajatim.com) – Kelompok yang menamakan diri Santri Malang Menggugat mengeluarkan pernyataan sikap keras yang ditujukan kepada stasiun televisi Trans7. Mereka menuding salah satu program di stasiun tersebut telah melecehkan, memfitnah, dan merendahkan martabat para masyayikh (kiai sepuh), santri, serta institusi pesantren secara keseluruhan.

    Aksi ini, menurut mereka, dilandasi oleh kecintaan dan komitmen untuk menjaga kehormatan para ulama. “Ini gugatan yang berdasar pada kecintaan kami kaum santri terhadap para masyayikh, serta tekad untuk selalu setia menjadi benteng bagi marwah kiai, santri, dan pesantren,” tegas Fairouz Huda, Koordinator Santri Malang Menggugat, dalam rilis resmi, Rabu (15/10/2025).

    Fairouz menilai pesantren merupakan entitas besar dengan sejarah panjang dalam mendidik generasi bangsa melalui ilmu, akhlak, dan karakter. Ia menyindir Trans7 yang disebut sebagai entitas kecil namun menimbulkan dampak buruk luas melalui tayangannya. “Maka jangan heran jika semakin hari, gelombangnya akan semakin membesar,” ujarnya menegaskan.

    Dalam pernyataannya, kelompok ini meluncurkan “Panca Gugatan” — lima tuntutan utama yang wajib dipenuhi pihak Trans7 dan pemerintah dalam waktu 1×24 jam sejak pernyataan ini dikeluarkan. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi dengan skala yang jauh lebih besar.

    Berikut lima tuntutan utama Santri Malang Menggugat:

    Segera cabut izin Trans7 sebagai media pemilik program yang dinilai berdampak buruk terhadap keutuhan bangsa dan melanggar etika moral jurnalistik.

    Tangkap pihak manajemen Trans7 dan mitra produksi yang bertanggung jawab atas tayangan yang melecehkan dan memfitnah kiai, santri, serta pesantren.

    Bekukan dan cabut izin Production House pembuat program “Expose” Trans7. Buat tayangan pertanggungjawaban publik yang mengakui kesalahan dan mengangkat kemuliaan para kiai serta santri di pesantren.

    Pemerintah diminta menjadikan kasus ini pelajaran penting untuk memperkuat etika jurnalistik di Indonesia, sekaligus memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi media yang melanggar.

    Pernyataan sikap yang dikeluarkan di Bumi Arema ini ditutup dengan ultimatum keras: “Jika tidak (diwujudkan), suara kami akan kembali mengaum, dan gelombang gerakan kami akan semakin membesar dan keras,” pungkas pernyataan tersebut. [kun]

  • Daftar 50 PSN Jalan Tol Era Prabowo, Ada Proyek Warisan Jokowi

    Daftar 50 PSN Jalan Tol Era Prabowo, Ada Proyek Warisan Jokowi

    Jakarta

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 50 Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Daftar PSN.

    Dikutip dari salinan Permenko tersebut, Rabu (15/10/2025), secara keseluruhan tercatat ada sebanyak 228 PSN yang ditetapkan melalui aturan tersebut, di mana PSN tersebut dikelompokan ke dalam 14 kelompok.

    Khusus di sektor jalan dan jembatan, tercatat ada sebanyak 50 PSN, mulai dari pembangunan jalan bebas hambatan di Jaringan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) hingga Jaringan Jalan Tol Trans Jawa (JTTJ). Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) menjadi salah satu proyek yang termasuk di dalamnya.

    Dalam catatan detikcom, Tol Getaci sendiri merupakan salah satu PSN warisan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang rencana pembangunannya telah terdengar sejak 2020 silam. Setelah sebelumnya sempat beberapa kali gagal lelang, proyek ini tengah dalam tahap riviu untuk kemudian dilelang kembali.

    “KPBU kita belum ada yang mau lelang kan ya. Kita lagi siapin semuanya kayak Getaci, Gilimanuk-Mengwi, sedang kita siapkan semuanya,” ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Rachman Arief Dienaputra, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

    Pemerintah juga berencana kembali memangkas prioritas pembangunan tersebut. Untuk tahap awalnya, pembangunan akan diprioritaskan sampai ke Tasikmalaya. Sebelumnya pemerintah juga pernah memangkas prioritas pembangunannya hanya sampai Ciamis, yang mana seharusnya sampai Cilacap.

    Sebelum pembangunannya dipangkas, Tol Getaci sepanjang 206,65 km ini menelan anggaran Rp 56,2 triliun. Kemudian setelah dipangkas menjadi hanya sampai Ciamis atau sepanjang 108 km menjadi Rp 37,64 triliun. Belum diketahui berapa biaya pembangunan hingga Tasikmalaya.

    Penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka menggaet minat investor untuk masuk dan mengeksekusi proyek tersebut. Pembangunan Tol Getaci 206,65 km dengan anggaran Rp 56,2 triliun dinilai menjadi salah satu faktor sulitnya mencari investor mengingat nilainya yang cukup besar.

    Selain Tol Getaci, Tol Gilimanuk – Mengwi di Bali menjadi salah satu warisan PSN Jokowi lainnya yang kini masuk ke proyek strategis Prabowo. Mirip seperti Tol Getaci, Tol ini juga telah beberapa kali gagal lelang.

    Berdasarkan riviu sebelumnya, tol sepanjang 96,84 kilometer itu membutuhkan investasi senilai Rp 25,4 triliun. Saat ini Tol Gilimanuk-Mengwi masih dalam tahap riviu ulang, sebelum akhirnya dilelangkan.

    Berikut 50 Proyek Jalan Tol yang Masuk Daftar PSN Prabowo:

    1. Jalan Tol Serang – Panimbang Provinsi Banten

    2. Jalan Tol Pandaan – Malang Provinsi Jawa Timur

    3. Jalan Tol Manado – Bitung Provinsi Sulawesi Utara

    4. Jalan Tol Balikpapan – Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

    5. Jalan Tol Medan – Binjai – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara

    6. Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau

    7. Jalan Tol Kisaran – Tebing Tinggi – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara

    8. Jalan Tol Sigli – Banda Aceh – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh

    9. Jalan Tol Binjai – Langsa – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

    10. Jalan Tol Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat

    11. Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau

    12. Jalan Tol Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Prapat – Tarutung – Sibolga – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara

    13. Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan

    14. Jalan Tol Jambi – Rengat – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Riau

    15. Jalan Tol Rengat – Pekanbaru – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau

    16. Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan

    17. Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu

    18. Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung Provinsi Sumatera Selatan

    19. Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan Provinsi Jawa Barat

    20. Jalan Tol Ciawi – Sukabumi – Ciranjang – Padalarang Provinsi Jawa Barat

    21. Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten

    22. Jalan Tol Serpong – Cinere Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat

    23. Jalan Tol Cinere – Jagorawi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    24. Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Provinsi Jawa Barat

    25. Jalan Tol Cibitung – Cilincing Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    26. Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    27. Jalan Tol Serpong – Balaraja Provinsi Banten

    28. Jalan Tol Semanan – Sunter – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    29. Jalan Tol Sunter – Pulo Gebang – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    30. Jalan Tol Duri Pulo – Kampung Melayu – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    31. Jalan Tol Kemayoran – Kampung Melayu -bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    32. Jalan Tol Ulujami – Tanah Abang – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    33. Jalan Tol Pasar Minggu – Casablanca – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    34. Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo Provinsi Jawa Timur

    35. Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Provinsi Jawa Timur

    36. Jalan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar Provinsi Jawa Timur

    37. Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    38. Jalan Tol Semarang – Demak Provinsi Jawa Tengah

    39. Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah

    40. Pembangunan Fly Over dari dan Menuju Terminal Teluk Lamong Provinsi Jawa Timur

    41. Jalan Tol Ngawi – Kertosono – Kediri Provinsi Jawa Timur

    42. Jalan Tol Depok – Antasari (termasuk Bojonggede – Salabenda) Provinsi Jawa Barat

    43. Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

    44. Jalan Tol Bogor Ring Road (termasuk Caringin – Salabenda) Provinsi Jawa Barat

    45. Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah

    46. Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat

    47. Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk – Negara – Pekutatan – Soka – Mengwi Provinsi Bali

    48. Pembangunan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru/New Priok Eastern Access (NPEA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    49. Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. Section Harbour Road II (Pembangunan Jalan Tol Ancol Timur – Pluit (Elevated))Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    50. Pengembangan Jalan Tol Dalam Kota Bandung: a. North – South Link Bandung; dan b. Bandung Inter Urban Toll Road Provinsi Jawa Barat

    (kil/kil)

  • Geger Kasus Kekerasan Seksual di FIA UB Malang, Pelaku Diduga Mahasiswa Senior

    Geger Kasus Kekerasan Seksual di FIA UB Malang, Pelaku Diduga Mahasiswa Senior

    Malang (beritajatim.com) – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) Malang tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa senior. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial X melalui akun @jalannyamerah.

    Pihak fakultas memastikan laporan resmi dari korban telah diterima sebelum isu tersebut menyebar luas. Terduga pelaku diketahui merupakan petinggi dalam kepanitiaan salah satu kegiatan kemahasiswaan di kampus.

    Humas FIA UB, Luqman, membenarkan korban secara proaktif melaporkan kejadian yang dialaminya ke bidang kemahasiswaan fakultas pada pekan lalu. Pihak fakultas kemudian langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang turut mendampingi korban.

    “Korban sudah melapor pekan lalu ke bidang kemahasiswaan. Setelah laporan itu masuk, baru kemudian ramai di media sosial. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan BEM untuk menindaklanjuti,” ujar Luqman saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025).

    Pihak fakultas telah menjadwalkan pertemuan terpisah dengan korban dan terduga pelaku. Namun, proses ini sempat tertunda karena terduga pelaku mengubah jadwal dan meminta pertemuan diadakan di luar area kampus.

    “Permintaan tersebut membuat dosen yang bertugas di unit layanan tidak dapat hadir, sehingga pertemuan akan kami jadwal ulang. Rencananya, korban juga akan diundang secara terpisah,” jelas Luqman.

    Luqman menjelaskan bahwa setiap fakultas di UB memiliki Pusat Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (PLTKSP) yang berfungsi sebagai satgas penanganan awal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, fakultas akan membentuk Komisi Etik untuk menggelar sidang internal.

    “Prosesnya seperti sidang etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya sudah diatur sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa FIA UB pernah menangani kasus serupa sebelumnya, di mana pelaku dijatuhi sanksi akademik berat berupa larangan mengikuti perkuliahan selama satu tahun. Untuk kasus kali ini, keputusan sanksi masih menunggu hasil pengumpulan informasi dari kedua belah pihak.

    Presiden BEM FIA UB, Fitra Abdillah, menyatakan bahwa pihaknya bersama seluruh organisasi mahasiswa di fakultas telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Ia membenarkan bahwa laporan awal masuk melalui lembaga mahasiswa dan langsung dikoordinasikan untuk pengawalan di tingkat fakultas.

    Saat ini, laporan tersebut telah diteruskan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tingkat universitas dan sedang dalam tahap pengumpulan bukti serta kesaksian.

    “Sikap kami jelas. Pertama, menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kedua, kami berdiri tanpa syarat bersama korban,” kata Fitra.

    Pihak BEM dan fakultas berkomitmen penuh untuk menjaga kerahasiaan dan keselamatan korban selama proses hukum dan etik berlangsung.

    “Ketiga, kami menuntut pihak fakultas dan universitas untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban,” tegas Fitra, menutup keterangan. [dan/beq]

  • Sidang Kepailitan Hotel Garden Palace Memanas, Verifikasi Hutang Dinilai Janggal

    Sidang Kepailitan Hotel Garden Palace Memanas, Verifikasi Hutang Dinilai Janggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Garden Palace Hotel Surabaya, berlangsung panas. Pihak debitur dan kreditur kompak memprotes proses verifikasi piutang serta rekomendasi pembubaran perusahaan yang dinilai janggal.

    Usai sidang, kuasa hukum PT Mas Murni, Aldrian Vernandito, mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses verifikasi piutang. Ia menyebut tidak pernah ada pencocokan piutang antara kurator dan debitur, namun secara tiba-tiba muncul daftar piutang tetap serta rekomendasi pembubaran perusahaan.

    “Tiba-tiba kurator mengeluarkan rekomendasi pengakhiran, lalu hakim pengawas mengusulkan pembubaran. Padahal tidak ada verifikasi ulang seperti yang kami minta secara resmi,” tegas Aldrian usai sidang.

    Lebih lanjut, ia mempertanyakan kredibilitas surat rekomendasi yang menyebut pencocokan piutang telah dilakukan. “Kapan kami mencocokkan piutang? Itu pertanyaan besar yang sampai hari ini belum dijawab oleh kurator maupun hakim pengawas,” ujarnya.

    Selain verifikasi piutang, Aldrian menyoroti inkonsistensi pengadilan dalam memberikan akses terhadap dokumen sidang. “Sebelumnya majelis memperbolehkan dokumen rekomendasi diminta melalui panitera, tapi ketika kami ajukan permintaan resmi, justru tidak diberikan. Ini membingungkan dan merusak transparansi hukum,” tambahnya.

    Ia juga menilai pemanggilan sidang awal cacat hukum, karena dilakukan bukan oleh juru sita sebagaimana diatur dalam hukum acara. “Pemanggilan sidang bukan dilakukan oleh juru sita, sehingga sejak awal sudah cacat secara formil,” tegas Aldrian.

    Kuasa hukum itu menilai tim kurator gagal melindungi hak-hak kreditur dan pemegang saham. Padahal, aset perusahaan seperti gedung di Embong Malang dan Garden Palace Hotel masih tersedia namun belum dimaksimalkan dalam proses pemberesan.

    Tak hanya dari pihak debitur, keberatan juga datang dari perwakilan kreditur. Kuasa hukum salah satu koperasi kreditur, Arief Syahrul Alam, menuturkan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen daftar piutang tetap yang sudah disampaikan ke Polda Jawa Timur. Bahkan, kata Arief, kurator yang sama pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas perkara serupa.

    “Ada dua laporan di Bareskrim, dan biayanya diambil dari Boedel Pailit, masing-masing Rp1 miliar dan Rp1,5 miliar. Padahal enam kreditur lain belum dibayar, tetapi kurator mengklaim sudah melakukan pemberesan,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa prioritas pemberesan seharusnya diberikan kepada kreditur preferen seperti pajak dan buruh, bukan membebankan biaya hukum yang belum jelas dasarnya pada aset pailit. “Separatis punya hak tanggungan, lalu bagaimana dengan yang konkuren?” tegas Abah Alam.

    Sebagai informasi, PT Mas Murni Indonesia Tbk adalah perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 1994, bergerak di bidang perhotelan dan properti. Dua aset utamanya adalah Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso dan gedung di Jalan Embong Malang, Surabaya.

    Pandemi COVID-19 menjadi titik balik krisis keuangan perusahaan. Operasional hotel lumpuh, banyak karyawan dirumahkan, hingga akhirnya beberapa eks-karyawan mengajukan permohonan PKPU karena keterlambatan pembayaran pesangon. Meski sebagian kewajiban telah dibayar sesuai perjanjian, kesalahan teknis transfer akibat rekening yang ditutup sepihak dijadikan dasar untuk mempailitkan perusahaan. (uci/kun)

  • Sidang Kepailitan Hotel Garden Palace Memanas, Verifikasi Hutang Dinilai Janggal

    Sidang Kepailitan Hotel Garden Palace Memanas, Verifikasi Hutang Dinilai Janggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Garden Palace Hotel Surabaya, berlangsung panas. Pihak debitur dan kreditur kompak memprotes proses verifikasi piutang serta rekomendasi pembubaran perusahaan yang dinilai janggal.

    Usai sidang, kuasa hukum PT Mas Murni, Aldrian Vernandito, mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses verifikasi piutang. Ia menyebut tidak pernah ada pencocokan piutang antara kurator dan debitur, namun secara tiba-tiba muncul daftar piutang tetap serta rekomendasi pembubaran perusahaan.

    “Tiba-tiba kurator mengeluarkan rekomendasi pengakhiran, lalu hakim pengawas mengusulkan pembubaran. Padahal tidak ada verifikasi ulang seperti yang kami minta secara resmi,” tegas Aldrian usai sidang.

    Lebih lanjut, ia mempertanyakan kredibilitas surat rekomendasi yang menyebut pencocokan piutang telah dilakukan. “Kapan kami mencocokkan piutang? Itu pertanyaan besar yang sampai hari ini belum dijawab oleh kurator maupun hakim pengawas,” ujarnya.

    Selain verifikasi piutang, Aldrian menyoroti inkonsistensi pengadilan dalam memberikan akses terhadap dokumen sidang. “Sebelumnya majelis memperbolehkan dokumen rekomendasi diminta melalui panitera, tapi ketika kami ajukan permintaan resmi, justru tidak diberikan. Ini membingungkan dan merusak transparansi hukum,” tambahnya.

    Ia juga menilai pemanggilan sidang awal cacat hukum, karena dilakukan bukan oleh juru sita sebagaimana diatur dalam hukum acara. “Pemanggilan sidang bukan dilakukan oleh juru sita, sehingga sejak awal sudah cacat secara formil,” tegas Aldrian.

    Kuasa hukum itu menilai tim kurator gagal melindungi hak-hak kreditur dan pemegang saham. Padahal, aset perusahaan seperti gedung di Embong Malang dan Garden Palace Hotel masih tersedia namun belum dimaksimalkan dalam proses pemberesan.

    Tak hanya dari pihak debitur, keberatan juga datang dari perwakilan kreditur. Kuasa hukum salah satu koperasi kreditur, Arief Syahrul Alam, menuturkan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen daftar piutang tetap yang sudah disampaikan ke Polda Jawa Timur. Bahkan, kata Arief, kurator yang sama pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas perkara serupa.

    “Ada dua laporan di Bareskrim, dan biayanya diambil dari Boedel Pailit, masing-masing Rp1 miliar dan Rp1,5 miliar. Padahal enam kreditur lain belum dibayar, tetapi kurator mengklaim sudah melakukan pemberesan,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa prioritas pemberesan seharusnya diberikan kepada kreditur preferen seperti pajak dan buruh, bukan membebankan biaya hukum yang belum jelas dasarnya pada aset pailit. “Separatis punya hak tanggungan, lalu bagaimana dengan yang konkuren?” tegas Abah Alam.

    Sebagai informasi, PT Mas Murni Indonesia Tbk adalah perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 1994, bergerak di bidang perhotelan dan properti. Dua aset utamanya adalah Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso dan gedung di Jalan Embong Malang, Surabaya.

    Pandemi COVID-19 menjadi titik balik krisis keuangan perusahaan. Operasional hotel lumpuh, banyak karyawan dirumahkan, hingga akhirnya beberapa eks-karyawan mengajukan permohonan PKPU karena keterlambatan pembayaran pesangon. Meski sebagian kewajiban telah dibayar sesuai perjanjian, kesalahan teknis transfer akibat rekening yang ditutup sepihak dijadikan dasar untuk mempailitkan perusahaan. (uci/kun)

  • Air Mata di Kaligedang: Luka Agraria di Lereng Ijen yang Tak Kunjung Sembuh

    Air Mata di Kaligedang: Luka Agraria di Lereng Ijen yang Tak Kunjung Sembuh

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tangis belasan buruh perempuan pecah di tengah hamparan kebun kopi di Desa Kaligedang, Kecamatan Sempol/Ijen, Bondowoso, Senin (13/10/2025) pagi. Di antara batang-batang kopi muda yang patah, mereka duduk lemas, sebagian menatap kosong ke tanah, sebagian lagi menangis hingga histeris.

    “Der kening tolah, Pak… (Semoga pelaku tertimpa azab),” lirih seorang buruh, suaranya parau di udara dingin Ijen yang basah oleh embun pagi. Ia mengusap matanya dengan ujung kaos, sementara di sekitarnya, batang kopi berusia dua tahun tergeletak patah seperti harapan yang runtuh.

    Ribuan pohon kopi muda—sekitar 6.661 batang di lahan seluas 4,6 hektar—ditemukan rusak berat. Semuanya tanaman hasil tanam tahun 2023, masih dalam fase Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Belum sempat panen pertama, tanaman-tanaman itu dipangkas oleh tangan-tangan gelap di malam hari.

    Bagi PTPN I Regional V, pemilik lahan, kerugian diperkirakan mencapai Rp 435 juta. Namun bagi para buruh, kehilangan itu bukan soal uang, melainkan soal hidup. Di lereng Ijen, kebun bukan hanya tempat mencari nafkah, tapi bagian dari jati diri—warisan panjang sejak masa kolonial Belanda, ketika banyak warga Madura bermigrasi ke dataran tinggi untuk mengolah kopi.

    Luka yang Kembali Menganga

    “Setiap hari kami rawat, siram, bersihkan gulmanya. Sekarang semua habis,” kata seorang buruh perempuan lainnya dengan mata sembab.

    Peristiwa perusakan kebun kopi ini menambah panjang daftar luka agraria di Ijen, wilayah yang sejak lama menyimpan bara konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan negara.

    Kapolsek Ijen, Iptu Suherdi, membenarkan kejadian tersebut. “Kami bersama Brimob dan pihak PTPN sudah lakukan olah TKP. Dugaan sementara perusakan dilakukan pada malam hari antara Minggu dan Senin dini hari,” ujarnya.

    Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, menegaskan penyelidikan masih berlangsung. “Kami masih mendalami motif dan pelaku,” katanya, Selasa (14/10/2025).

    PTPN sendiri telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Bondowoso. “Kami sudah lapor ke Polres,” kata Manajer Kebun Blawan PTPN I Regional V, Bambang Trianto, singkat.

    Namun di balik proses hukum itu, para pemangku kepentingan di Bondowoso menyadari bahwa yang terjadi di Kaligedang bukan sekadar pengrusakan kebun, melainkan bagian dari persoalan yang lebih tua: konflik agraria yang tak kunjung selesai.

    Di Antara HGU dan Harapan Warga

    Sekda Bondowoso, Fathur Rozi, yang mewakili Bupati dalam rapat Forkopimda menegaskan, konflik agraria di kawasan Ijen tidak bisa dipandang dari satu sisi. “Ini persoalan lama. Harus diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya,” ujarnya di Pendopo Bupati, Selasa sore.

    Fathur menjelaskan bahwa pemerintah telah memetakan penyelesaian konflik dalam delapan zona. Zona satu, meliputi Kampung Baru dan Kampung Malang, telah dinyatakan tuntas dengan relokasi masyarakat ke lahan baru. “Zona satu sudah klir. Yang lain masih berproses,” katanya.

    Ia juga menanggapi aspirasi masyarakat yang meminta pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN. “Itu sah saja, tapi tidak bisa gegabah. Semua harus dikaji secara hukum dan sosial,” tegasnya.

    Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, yang sudah puluhan tahun mengikuti dinamika masyarakat Ijen, menilai penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan sepihak. “Masalah Ijen berlapis. Akar masalahnya bukan sekadar legalitas, tapi juga sosial dan kultural,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, data lahan yang sering tidak sinkron antara versi PTPN dan realita lapangan. “Di zona satu, awalnya dilaporkan hanya 4 hektar dengan 6 penggarap. Setelah dicek, ternyata 14 hektar dengan 18 penggarap,” katanya.

    Dhafir menambahkan, secara hukum pembatalan HGU bisa dilakukan jika lahan tidak digunakan sesuai peruntukannya selama dua tahun. “Dari total 7.800 hektar HGU PTPN di Bondowoso, sekitar 3.000 hektar digunakan untuk hortikultura, bukan kopi. Kalau begitu, wajar masyarakat menggugat,” tegasnya.

    Sejarah yang Berulang

    Ijen seperti cermin dari sejarah panjang agraria di Nusantara—tentang tanah, kerja, dan hak yang tak pernah benar-benar selesai. Tahun 2006, kasus serupa pernah terjadi. Sebanyak 370 warga diperiksa karena pengrusakan lahan milik PTPN, tapi akhirnya diselesaikan damai setelah ditemukan akar masalahnya: tanah rawa yang diolah warga turun-temurun. Dua puluh tahun kemudian, luka itu kembali menganga dengan wajah baru.

    Di satu sisi, PTPN sebagai BUMN dituntut menjaga aset negara. Di sisi lain, warga merasa diasingkan di tanah yang sudah mereka garap selama puluhan tahun. Di antara keduanya, ada generasi buruh perempuan yang setiap pagi datang ke kebun, berharap biji kopi yang mereka tanam bisa menjadi masa depan anak-anak mereka.

    Ketua DPRD Ahmad Dhafir menutup pernyataannya dengan nada harap:
    “Kalau Israel dan Palestina saja bisa duduk bersama membicarakan damai, apalagi kita di Bondowoso. Yang penting ada niat baik dan kebijaksanaan.”

    Di Kaligedang, air mata pagi itu mungkin hanyalah permukaan dari luka yang lebih dalam—luka yang sudah lama menunggu disembuhkan dengan keadilan. [awi/beq]

  • Sekda Bondowoso: Persoalan Ijen Harus Diselesaikan Secara Utuh dan Bijak

    Sekda Bondowoso: Persoalan Ijen Harus Diselesaikan Secara Utuh dan Bijak

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan bahwa persoalan agraria di wilayah Ijen tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menekankan pentingnya penyelesaian secara utuh, menyeluruh, dan bijak agar tidak menimbulkan gesekan sosial.

    “Kita melihat persoalan ini secara utuh, tidak dari satu perspektif saja. Persoalan ini sudah lama, dan pemerintah bersama Forkopimda telah berkali-kali menggelar rapat untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fathur usai rapat koordinasi Forkopimda di Pringgitan Pendopo Bupati, Selasa (14/10/2025) sore.

    Fathur menjelaskan, konflik agraria di kawasan Ijen melibatkan masyarakat, pemerintah, dan PTPN I Regional V. Karena itu, setiap langkah penyelesaian harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya secara seimbang.

    Menurutnya, hasil rapat terakhir Forkopimda telah memetakan penyelesaian konflik menjadi delapan zona. Dari delapan zona itu, satu zona yang meliputi Kampung Baru dan Kampung Malang telah dinyatakan tuntas, termasuk relokasi masyarakat terdampak.

    “Zona satu sudah klir, baik siapa yang mendapatkan relokasi maupun di mana lokasinya. Untuk zona lainnya masih berproses,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membiarkan persoalan di Ijen berlarut-larut. Justru, Forkopimda terus bekerja menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah agar Bondowoso tetap aman dan damai.

    “Pemerintah tidak melakukan pembiaran. Forkopimda ingin Bondowoso kondusif. Apalagi Pak Ketua DPRD selalu di depan, benar-benar mengawal dan mengayomi kepentingan rakyat,” ungkapnya.

    Fathur juga menyoroti aspirasi masyarakat yang menginginkan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional V. Menurutnya, hal itu sah disuarakan, tetapi harus melalui kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan gegabah.

    “Aspirasi pembatalan HGU itu boleh saja, tapi harus dikaji secara utuh dari berbagai perspektif, baik regulasi maupun budaya. Kita tidak boleh gegabah sehingga tidak menimbulkan kesan pembiaran,” tegasnya.

    Menanggapi laporan PTPN ke kepolisian terkait dugaan pengrusakan kebun kopi di wilayah Ijen, Fathur menilai langkah hukum tersebut sah dilakukan, namun pendekatan persuasif dan humanis tetap harus diutamakan.

    “Kalau soal laporan itu, ya boleh saja. Tapi yang utama adalah penyelesaian secara kekeluargaan. Upaya hukum itu penting untuk kemaslahatan, namun yang lebih diutamakan adalah pendekatan yang humanis, yang memberi win-win solution bagi semua pihak,” ujarnya.

    Ia menambahkan, Forkopimda bersama DPRD dan tokoh masyarakat akan terus bersinergi untuk menjaga situasi tetap kondusif agar penyelesaian konflik lahan dapat tercapai tanpa gesekan sosial. [awi/beq]

  • Gubernur Khofifah Tuntaskan Penyematan Satyalancana Karya Satya ke 653 ASN

    Gubernur Khofifah Tuntaskan Penyematan Satyalancana Karya Satya ke 653 ASN

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) di hari kedua kepada 653 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (14/10/2025).

    Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upacara penyematan penghargaan yang sama sehari sebelumnya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian, loyalitas, serta kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan masa pengabdian 30 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun, yang berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim, dengan mayoritas penerima berasal dari sektor kesehatan.

    Adapun prosesi penyematan pengharhaan di hari kedua ini dilakukan dalam tiga sesi, mulai dari sesi pertama sebanyak 219 ASN, sesi kedua 216 ASN, dan sesi ketiga 218 ASN.

    Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh ASN penerima penghargaan. Ia menegaskan bahwa tanda kehormatan ini merupakan bentuk pengakuan langsung dari negara atas dedikasi dan kerja keras ASN Jawa Timur.

    “Selamat dan terima kasih atas dedikasi, kerja keras, dan profesionalitas Panjenengan semua. Karena kontribusi Panjenengan, Jawa Timur mampu menjadi provinsi terdepan di antara seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Khofifah.

    Khofifah menyebut, berbagai capaian positif yang diraih Jawa Timur saat ini tidak terlepas dari pengabdian ASN di berbagai bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga penguatan sumber daya manusia.

    Namun demikian, ia mengajak ASN Pemprov Jatim untuk menjaga dan memperkuat keberhasilan melalui filosofi kerja ‘JATIM BISA’ (Berdaya, Inklusif, Sinergis, dan Adaptif) sebagai arah baru pembangunan Jawa Timur ke depan.

    “Filosofi kerja ini bertujuan menjadikan Jawa Timur sebagai penghubung antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur, dengan semangat agar tidak ada satu pun yang tertinggal atau no one left behind,” tegasnya.

    Menurutnya, Jawa Timur memiliki posisi strategis dalam menopang distribusi logistik nasional. Dari 39 jalur tol laut di Indonesia, 21 di antaranya berasal dari Jawa Timur, yang juga menyalurkan kebutuhan logistik ke 21 provinsi lain. Kondisi ini menunjukkan bahwa Jawa Timur berperan penting sebagai simpul konektivitas dan pusat pergerakan ekonomi nasional.

    “Lokomotif pembangunan yang kuat itu adalah Provinsi Jawa Timur, karena punya aparatur sipil negara seperti Panjenengan semua,” ungkap Khofifah.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan makna dari setiap unsur dalam filosofi JATIM BISA. Berdaya, artinya memiliki energi, kemampuan, dan kapasitas luar biasa untuk terus tumbuh. Inklusif, berarti membuka ruang interaksi dan dialog yang luas dengan berbagai pihak, menghindari sikap eksklusif yang justru membatasi kemajuan.

    Kemudian ada Sinergis, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Serta, Adaptif, bermakna mampu menyesuaikan diri dengan perubahan lokal, nasional, maupun global tanpa kehilangan jati diri.

    “Kita punya keberdayaan luar biasa, infrastruktur bagus, SDM hebat. Tapi akhlak dan integritas harus tetap dijaga sebagai fondasi utama,” pesan Khofifah.

    Menurut Khofifah, seluruh ASN harus memiliki intensitas dan kebersamaan satu dengan yang lain. Sebab kita adalah Jawa Timur dan Jawa Timur adalah kita yang kemudian mengerucut tema ‘Jatim Tangguh Terus Bertumbuh’.

    Tangguh menunjukkan sudah melewati berbagai rintangan berbagai ujian. Kemudian tumbuh harus terus melakukan ikhtiar adaptif dengan berbagai perubahan-perubahan.

    “Oleh karena itu saya menyebut Jatim akan naik kelas dan naik kelasnya Jawa Timur adalah sebagai Gerbang Baru Nusantara,” pesannya.

    Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga memberikan pesan khusus kepada ASN Tenaga Pendidik dan Tenaga Medis. Gubernur Khofifah mengingatkan pentingnya sikap sinergis dan adaptif di kedua sektor terdepan tersebut.

    Di bidang pendidikan, Gubernur Khofifah memberikan contoh akan kesuksesan sinergitas yang terjalin antara Pemprov Jatim dengan Instansi vertikal terkait.

    Berdasarkan data resmi dari berbagai instansi, tercatat lima dari sebelas SMA yang disebut akan menyiapkan pemimpin masa depan berada di Jawa Timur. Kelimanya adalah SMAN Taruna Nala Malang, SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun, SMAN 2 Taruna Bhayangkara Banyuwangi, SMAN 5 Taruna Brawijaya Kediri dan SMAN 1 Taruna Madani Pasuruan.

    “Kita ini menyiapkan generasi emas untuk menyambut Indonesia Emas 2045. Intinya kita terus lakukan penguatan, kerja keras dan doa meskipun guru-guru di Jatim ini sudah sangat luar biasa,” puji Khofifah.

    Sementara di bidang kesehatan, Gubernur Khofifah diharapkan bisa terus adaptif terhadap percepatan teknologi kedokteran yang luar biasa.

    Untuk itu, kita telah melakukan partnership bersama berbagai institusi dalam dan luar negeri.

    “Ini bukti bahwa kita tengah membangun partnership luar biasa. Dimana percepatan dunia kedokteran sangat luar biasa. Maka We have to improve,” ucapnya optimis.

    “Jadi kalau bisa berdaya, inklusif dan sinergis dimana merupakan kebutuhan. Kemudian adaptif terhadap berbagai teknologi kedokteran yang luar biasa,” pungkas Khofifah. (tok)

  • 272 Ekor Kambing Warga Desa Lebakharjo Malang Disuntik Vitamin

    272 Ekor Kambing Warga Desa Lebakharjo Malang Disuntik Vitamin

    Malang (beritajatim.com)- Tim gabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang bersama Satgas TMMD 126 Lebakharjo, Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025), melakukan penyuntikan vitamin bagi 272 ekor kambing milik warga Desa Lebakharjo.

    ‎Tim dibagi menjadi empat, menyisir mulai dari jalur, gang-gang hingga rumah warga untuk mencari kandang kambing. satu persatu kambing diperiksa dan didata yang sakit hingga disuntik vitamin oleh petugas peternakan hewan.

    ‎Dengan peralatan lengkap, tim peternakan bersama prajurit TNI menyusuri kandang kambing milik warga satu per satu. Hasilnya, sebanyak 272 ekor kambing berhasil disuntik vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh dan mencegah penyakit.

    ‎“Dengan penyuntikan vitamin ini, kami berharap kambing-kambing warga lebih sehat dan produktif. Upaya ini juga bagian dari edukasi pentingnya perawatan ternak yang baik,” kata drh. Dwii Putri Anggraini dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang.

  • Tere Liye Ingatkan Purbaya Soal Nasib Tragis Sri Mulyani

    Tere Liye Ingatkan Purbaya Soal Nasib Tragis Sri Mulyani

    “Kalian cepat sekali menjilat Purbaya deh,” sambungnya.

    Menurutnya, Sri Mulyani juga dulu berlaku seperti Purbaya. Sampai akhirnya lengser dari jabatannya setelah rumahnya digeruduk massa.

    “Kalian lupa, Sri Mulyani itu dulu juga begitu. Oh iya, itu benar, dia turun setelah rumahnya diserbu. Tapi Sri Mulyani, menteri keuangan terbaik dunia bukan omong kosong,” jelasnya.

    “Di awal-awal jabatannya, duh Rabbi, yang mengelu-elukannya, yang love sekebon, yang memujanya jutaan,” tambahnya.

    Tere Liye memaparkan sejumlah kebijakan Sri Mulyani kaa itu. Sehingga dipuja-puji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Tukin, gaji ke-13, THR, kenaikan gaji PNS dua digit, 10%, 15%, krisis 2008 Indonesia tetap stabil. Bla bla, panjang daftarnya. Dulu, aduh aduh, kebijakan Sri Mulyani itu dipuja-puji, dan betulan berdampak setidaknya bagi jutaan PNS,” ucapnya.

    “Dia juga mengawal sertifikasi guru (meskipun yang mutusin Menkeu sebelumnya). Nah, Purbaya, dia sudah naikin gaji PNS 15% belum?” tambahnya.

    Sejelek-jeleknya Sri Mulyani, menurutnya hanya butuh 12 jam saja menyetujui penulis bisa pakai NPPN. Memang, PPN buku percetakan masih dikenakan sekarang, tapi setidaknya sebagian masalah penulis diatasi.

    “Lantas apa nasib Sri Mulyani di akhir?
    Paham tidak? Sungguh malang sebuah bangsa, yang bersorak sorai menurunkan paksa pemimpinya, untuk kemudian bersorak sorai mengangkat pengganti baru, memuja-mujinya,” paparnya.

    “Lantas besok-besok kembali bersorak sorai menurunkannya lagi, menggantinya dengan pemimpin baru yang lagi-lagi, besok-besok di turunkan paksa, begituuuu saja,” tambahnya.