kab/kota: Malang

  • Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Malang (beritajatim.com) – Tiga orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Kepolisian Resor Malang. Dalam beraksi, mereka hanya butuh waktu 2 menit untuk merusak kunci dan membawa kabur motor.

    Dua pelaku atas nama Ahmad Khisom (28), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Serta Hermawan (28), warga Desa Bendel, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, tiga tersangka Curanmor yang tertangkap merupakan dua orang pelaku yang terkait Laporan Polisi di dua tempat berbeda.

    “Ada tiga orang tersangka. Sementara satu orang lagi masih kita kejar, masih DPO,” ujar Wisnu, Senin (11/9/2023) siang.

    Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku Curanmor yakni di wilayah hukum Polsek Pakisaji dan Polsek Karangploso.

    “Untuk diwilayah Karangploso kami menangkap dua residivis curanmor. Atas nama Hermawan dan Ahmad Khisom. Keduanya berhasil membawa kabur Honda Scoopy di halaman Pondok Pesantren Donowarih, Karangploso,” beber Wisnu.

    Dari hasil penyelidikan, sambung Wisnu, kedua pelaku ditangkap di Jombang dan Pasuruan. Adapun barang bukti dari tangan kedua pelaku yang disita, berupa satu kunci T dan dua kunci bermagnet, uang tunai Rp761 ribu, dompet serta Honda beat warna putih.

    Menurut Wisnu, modus yang dilakukan kedua pelaku merusak motor menggunakan kunci T. Kemudian satu orang bertugas mengawasi suasana sekitar.

    “Satu pelaku sebagai eksekusi, dan satunya melakukan pengawasan. Keduanya merupakan residivis curanmor berulang kali. Pasal yang kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.

    BACA JUGA:

    Atlet Sepeda Termuda Asal Malang Berharap Bisa Imbangi Seniornya di Kategori XCO

    Sementara satu pelaku yang beraksi di wilayah Pakisaji, atas nama Anton Nofriadi (39), warga Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedang satu orang DPO berinisial WI.

    Wisnu mengaku, kedua pelaku beraksi di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
    “Modusnya kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan magnet dan kunci T, serta merusak kunci rumah motor. Pelaku diamankan pada Kamis (7/9/2023) lalu,” ujarnya.

    Anton berhasil membawa satu Honda beat ketika itu. Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku ini spesialis curanmor ,sudah mencuri lebih dari 7 kali, dengan TKP di Bululawang, Turen, Tajinan dan Blimbing, Kota Malang,” papar Wisnu.

    Sementara itu, menurut Anton, pelaku curanmor mengaku, sudah 4 kali mencuri motor. Anton menjelaskan, butuh waktu dua menit untuk mencuri motor. “Waktu mencuri cuma dua menit saja, kita rusak pakai kunci T dan kunci magnet,” ucap Anton.

    BACA JUGA:

    Harga Beras di Kota Malang Mulai Merangkak Naik

    Hal senada disampaikan Hisom dan Hermawan. Keduanya hanya butuh waktu tak sampai dua menit. “Kalau motornya matic lebih muda kita curi, sasaran kita motor matic. Kalau ingin aman dan susah dicuri, harus ditambah kunci ganda dibagian cakram motor,” tegas Hermawan dan Hisom.

    Keduanya mengaku, usai memperoleh motor curian, pelaku kemudian menjual motor tersebut ke wilayah Pasuruan dengan harga Rp3 juta per motor. [yog/but]

  • Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Malang (beritajatim.com) – Dua sejoli berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi alias aborsi. Saat kejadian, pelaku nekat membawa janin dan menguburkannya di sebuah rumah kos.

    Kedua tersangka atas nama Lovina Artha Mevia (22), Mahasiswi asal Desa Saleh, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Musthofa Kemal Pasha (22), Mahasiswa asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Sabtu (9/9/2023) siang, mengatakan, kejadian itu bermula pada
    hari Selasa (22/8/2023), sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    “Awalnya pada awal bulan Agustus 2023, tersangka Lovina mengetahui hamil setelah melalui hasil tes kehamilan. Selanjutnya tersangka Musthofa Kemal menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada Lovina. Keduanya ini sepasang kekasih,” ungkap Wisnu.

    Lovina kemudian meminum obat penggugur kandungan yang diberikan Musthofa. Dua butir ditelan. Dan dua butir dimasukkan melalui alat kemaluannya. Namun keesokan harinya, tersangka Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Sekira pukul 13.30 WIB, janin dalam perut Lovina akhirnya keluar dengan dibantu oleh Musthofa.

    “Tersangka Musthofa kemudian mengambil sebuah kain warna putih, digunakan untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan di rumah kos seorang mahasiswi berinisial HD. Ternyata HD ini mantan pacar dari tersangka Musthofa yang indekos di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Malang. HD kemuduan melapor ke Polisi,” kata Wisnu.

    Melalui laporan HD, Polisi akhirnya bergerak dan menangkap Lovina serta Musthofa disebuah Guest Hous yang ada di Jalan Raya Sumbersari No. 01 Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Karena sudah tercukupinya 2 alat bukti maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujar Wisnu.

    Menurut Wisnu, selain menyita barang bukti berupa gunting dan pisau, pihaknya juga menemukan kain putih berlumur darah, sarung hitam, sekop kecil warna hitam, dan panci dalam magic com yang dipakai meletakkan janin.

    “Adapun obat penggugur kandungan yang diberikan tersangka Musthofa jenis pil Misoprostol sebanyak 4 butir. Pil tersebut di dapat tersangka melalui seorang perantara yang dikenal lewat seorang teman tersangka di daerah Bangil Pasuruan,” tuturnya.

    Dua pasangan mahasiswa jadi tersangka kasus aborsi, Sabtu (9/9/2023).

    Atas perbuatannya, tersangka Lovina dijerat Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Sementara tersangka Musthofa, dijerat Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35
    Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    “Tersangka aborsi tersebut adalah orang tua dari janin yang digugurkan. Bahwa korban merupakan janin bayi umur sekitar 5 bulan,” pungkas Wisnu. (yog/ted)

  • Devi Athok Kecewa Putusan Tidak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

    Devi Athok Kecewa Putusan Tidak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Tidak adanya unsur pembunuhan yang terpenuhi dalam gelar perkara khusus Tragedi Kanjuruhan, membuat Devi Athok merasa kecewa berat.

    “Tanggapan kami sangat kecewa dan keluarga korban yang masih berjuang di kedalian ini, sangat didzolimi,” tegas Devi Athok, Jumat (8/9/2023) sore pada media.

    Devi Atok merupakan pelapor dalam Laporan Model B di Polres Malang. Devi Athok merupakan ayah kandung dua orang suporter Arema yang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

    “Alasan tidak memenuhi pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yakni pasal 338 dan pasal 340, sangat mengecewakan kami,” ujar Devi.

    Devi yang ikut gelar perkara khusus Tragedi Kanjuruhan pada Jumat (1/9/2023) lalu, mengaku, sudah ada unsur pembunuhan dengan menembakan gas air mata.

    “Gas air mata warna merah, untuk perang, sudah tidak sesuai kenyataan yang ada. Bahwa gas air mata yang katanya tidak membahayakan dikatakan penyidik, sudah membodohi kita, mereka beralibi tidak ada sangkut paut dengan aparat bahwa alasan suporter dan penonton yang rusuh,” tutur Devi.

    BACA JUGA:

    Polres Malang Pastikan Tak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

    Devi bilang, alasan penonton dan suporter yang rusuh hanyalah alibi penyidik. “Banyak sekali hal hal yang menyesatkan bagi keluarga korban dan praktisi hukum. Mereka tidak mau memproses teman teman mereka sesama Polisi. Saya sangar menolak dan tidak sepakat karena Polres Kepanjen menghentikan laporan model B kami,” pungkas Devi Athok. [yog/but]

  • Tragedi Kanjuruhan Tidak Ada Pembunuhan, Kuasa Hukum Tolak Setuju

    Tragedi Kanjuruhan Tidak Ada Pembunuhan, Kuasa Hukum Tolak Setuju

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang memastikan tidak ada unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan bahwa penyelidikan Tragedi Kanjuruhan atas Laporan Model B dihentikan belum memenuhi unsur di pasal 338 dan pasal 340, tidak bisa diterima.

    “Sebagai advokat, keluarga korban tidak bisa menerima itu pada waktu gelar perkara khusus juga sudah kami sampaikan beberapa hal. Proses ini seharusnya sudah bisa naik ke penyidikan karena memang hanya perlu dua alat bukti dan calon tersangka unsur unsur perbuatan melawan hukum di pasal 338, sudah disampaikan. Bahwa petugas membawa gas air mata sudah melanggar aturan FIFA, kemudian niat kesengajaan sadar akan kemungkinan penambakan gas air mata di tribun,” tegas Imam, Jumat (8/9/2023) sore.

    Imam menjelaskan, menembakkan gas air mata secara sadar ke tribun penonton, hal itu jelas bisa mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

    “Dan faktanya tidak semua korban Tragedi Kanjuruhan mati di pintu 13, terinjak-injak. Tetapi banyak di tribun berdiri kemudian hasil otopsi dari dokter Nabil bahwa, tidak terdapat residu gas air mata pada kedua anak pak Devi Athok tersebut, saya sangkal di gelar perkara,” ujarnya.

    Imam menjelaskan, dalam foto kematian korban jelas keluar busa. “Semua saksi di progres penyidik Polres Malang menyatakan anak yang meninggal, cirinya sama, mukanya menghitam, biru merah, artinya mereka itu diakibatkan gas air mata,” tegas Imam.

    BACA JUGA:

    “Dengan penghentian ini justru melukai rasa keadilan bagi keluarga korban, dengan alasan tidak memenuhi unsur, dan nebis in idem kewenangan ada di pengadilan,” sambung Imam.

    Dengan keputusan hari ini, lanjut Imam, pihaknya selaku kuasa hukum pelapor Model L Polres Malang, tidak setuju. “Kami tidak menerima dan setuju atas tanggapan hari ini,” Imam mengakhiri. [yog/but]

  • Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang, Kasubdit Tipikor: Silahkan ke Penyidik

    Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang, Kasubdit Tipikor: Silahkan ke Penyidik

    Malang (beritajatim.com) – Pemanggilan pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang atas Dugaan kasus korupsi tender proyek tahun 2022 oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, terkesan ditutupi.

    Ditanya perkembangan pemeriksaan sesuai surat pemberitahuan dari Polda Jatim yang memeriksa pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengaku belum tahu.

    “Silahkan ke penyidik mas. Tanya penyidik mas. Saya belum tahu sama sekali, sejak Rabu gelar perkara ini belum tahu. Saya masih sakit mas,” kata Edy, Jumat (8/8/2023) sore melalui sambungan telepon.

    Sementara itu, beberapa pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang berinisial FW dan SP, saat dikonfirmasi beritajatim.com, memilih bungkam. Ditanya apakah sudah memenuhi panggilan Polda, keduanya tidak memberi jawaban.

    Terpisah, PLT Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya pejabat dinas Cipta Karya dipanggil Polda Jatim.

    “Kami tidak tahu, itu dugaan yang mana. Jadi kami nggak tahu. Kami juga nggak ada kewenangan, karena itu dari Polda,” ujar Nurcahyo.

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang disejumlah kecamatan. (yog/ted)

  • Kejagung Sita Lahan Nayumi Sam Tower Malang, Ada Dugaan Apartemen Fiktif

    Kejagung Sita Lahan Nayumi Sam Tower Malang, Ada Dugaan Apartemen Fiktif

    Malang (beritajatim.com) – Lahan Apartemen Nayumi Sam Tower yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (7/9/2023). Lahan proyek apartemen disita karena diduga melakukan pembangunan fiktif.

    Didampingi anggota Kejari Kota Malang, tim Kejagung RI memasang plang berwarna merah. “Tanah dan/ bangunan ini telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung” bunyi informasi yang tertulis di plang.

    Adapun dasar penyitaan pertama merujuk penetapan Wakil Ketua PN Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A No.26/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Srg tanggal 9 Juni 2023.

    Kedua, berdasarkan surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No.PRINT-100/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, prumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018 atas nama tersangka Taufik Hidayat.

    Dalam plang tersebut juga terdapat keterangan luasan lahan yang terbagi dalam 10 aset HGB beserta titik lokasi lahan yang disita.

    “Hari ini kami dari tim Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 10 lahan untuk pembangunan Nayumi Tower yang diduga fiktif pembangunannya,” kata ujar Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Triyana Setya Putra.

    Usai disita lahan ini berstatus barang bukti atas kasus dugaan mega korupsi PT Graha Telkom Gigma. Diduga dana pembangunan apartemen ini bersumber dari PT Graha Telkom Sigma. Masus dugaan korupsi proyek ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 282 miliar.

    “Dalam hal ini kami fokus pada penanganan tipikornya,” imbuh Triyana.

    BACA JUGA:

    Luluk Nuril Mohon Maaf Sembari Menangis Saat Mediasi

    Di sisi lain, proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang tidak pernah terjadi sejak 2017 silam. Sehingga ada dugaan proyek fiktif sebab ada informasi beberapa pembeli sudah membayar 100 persen namun apartemen tak kunjung dibangun.

    “Pembayarannya sudah 100 persen tapi bangunannya tidak ada,” ujar Triyana. [luc/but]

     

  • Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tender Proyek Dinas Cipta Karya, Bupati Malang : Biar Hukum Berjalan

    Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tender Proyek Dinas Cipta Karya, Bupati Malang : Biar Hukum Berjalan

    Malang (beritajatim.com) – Pemeriksaan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Kabupaten Malang oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, diduga terkait pengadaan tender proyek tahun 2022. Proyek berada disejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

    Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kroscek lagi. “Masih saya cek lagi, sifatnya klarifikasi saja pihak pihak terkait,” kata Dirmanto, Kamis (6/9/2023) melalui sambungan telepon.

    Pihaknya mengaku, sejauh ini masih mencoba menelusuri melalui keterangan yang terkait. “Masih dicari tahu, kan biasanya seperti itu, dan belum tentu korupsi, namun dalam rangka klarifikasi,” ujarnya.

    Ditanya berapa orang yang dilakukan pemeriksaan, Dirmanto mengaku belum tahu pasti. “Saya belum tahu pasti dan akan saya cek dulu dari penyidiknya siapa,” pungkasnya.

    Terpisah, Bupati Malang HM Sanusi mengaku hingga saat ini belum menerima laporan. “Soal pemeriksaan pejabat kalau diundang mereka pasti datang, Itu merupakan pengawasan umum. Untuk klarifikasi tentang dokumen dokumen itu saja,” beber Sanusi, Kamis (7/9/2023) sore. “Sampai saat ini yang bersangkutan belum laporan ke saya,” sambungnya.

    Ditanya jika ada dugaan korupsi pada dinasnya, mengaku biar hukum berjalan. “Lihat saja kalau urusan itu berproses hukum saja. Kita jangan berasumsi hukum biar berjalan saja,” Sanusi mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang disejumlah kecamatan. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

  • Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang bakal memanggil seluruh pihak yang terlibat karnaval menghadirkan sound horeg di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, hingga merusak jembatan yang dibangun menggunakan Dana Desa.

    “Perkara di Bululawang penanganannya kami tarik ke Polres Malang. Kami panggil semua pihak yang menurut kami, bisa kami mintai keterangan tanpa terkecuali,” tegas Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (7/9/2023) siang usai memberangkan Tim Voli Putra Putri ke Porprov Jatim VIII 2023.

    Kholis menegaskan, seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa. Tidak terkecuali Kepala Desa Kasri.

    “Semua kita panggil. Termasuk Kades, panitia, dan warga setempat. Saya minta semuanya kooperatif. Kami panggil semua nanti, saya minta mohon kooperatif. Jelaskan sejelas-jelasnya sesuai dengan peristiwa yang heboh di media sosial itu,” ujar Kholis.

    BACA JUGA:
    Jembatan di Malang Dirusak demi Truk Sound Horeg Karnaval

    Terkait izin yang sudah dibuat terkait sound system, pihaknya bakal menerapkan pengawasan ketat. “Ada peristiwa yang menggangu keamanan dan berdampak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya

    Kholis mengaku, pihaknya tidak akan lagi menerbitkan izin sound system. Mengingat banyak muncul keluhan dari masyarakat.

    BACA JUGA:
    Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

    “Ke depan kami tidak menerbitkan izin sound karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu. Kami lihat dampaknya tidak sesuai komitmen, mengganggu lingkungan. Lebih baik uangnya digunakan untuk bangun masjid, santunan anak yatim, misalnya. Daripada hanya dinikmati oleh segelintir orang tapi lebih banyak yang terganggu, lebih banyak mudhorotnya,” kata Kholis.

    “Pemeriksaan secepatnya kami lakukan, tim bergerak semua akan diperiksa dari awal secepatnya,” Kholis mengakhiri. [yog/beq]

  • Korupsi Tender Proyek DPU, Pemkab Malang Diminta Kooperatif

    Korupsi Tender Proyek DPU, Pemkab Malang Diminta Kooperatif

    Malang (beritajatim.com) – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Ini terkait dugaan korupsi tender proyek di dinas tersebut.

    Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Malang AKBP Putu Kholis, Kamis (7/9/2023) siang. Tetapi, dia menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara rinci.

    “Benar. Tapi sejauh itu kami tidak bisa memberikan keterangan,” tegas Kholis.

    Kholis mengaku, pihaknya sejauh ini sudah melakukan komunikasi secara intens dengan Polda Jatim. Dia juga mengatakan Polres Malang hanya dalam kapasitas memfasilitas.

    “Sejauh ini penanganan dilakukan oleh Polda Jatim, apa yang bisa kami fasilitasi pasti kami nanti fasilitasi,” ujar Kholis.

    Kholis menerangkan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan langkah dan wewenang Polda Jatim. “Harapannya, tentunya dari Pemkab Malang kooperatif,” tutur Kholis.

    BACA JUGA:
    Soal Tender Proyek, Polda Jatim Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang

    Disinggung soal jumlah orang dari Dinas PU Cipta Karya Malang yang diperiksa, Kholis enggan memberikan keterangan. “Yang bisa menjelaskan dari Polda Jatim. Tapi kami akan terus memonitor,” katanya.

    Sedangkan terkait kemungkinan penggeledahan kantor Dinas PU Cipta Karya Malang oleh Polda Jatim, Kholis mengaku belum memperoleh informasi.

    “Saya belum dapat informasi sejauh itu, karena langkah langkah seperti itu memang tidak seluruhnya bisa disampaikan ke publik ya. Karena memang masih dalam tahap pendalaman,” Kholis mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    BACA JUGA:
    Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang di sejumlah kecamatan. [yog/beq]

  • Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota telah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023. Hasilnya, 26 tersangka berhasil mereka amankan.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari total 26 orang tersangka, 3 diantaranya Target Operasi yang di telah di tetapkan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

    “Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh TO ( Target Operasi )yang ditargetkan yakni 3 tersangka bahkan berhasil mengamankan sejumlah 26 tersangka lain nya yang merupakan Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini, Rabu, (6/9/2023).

    Buher menuturkan, dari 26 tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna. Dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satres Narkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

    Akibat perbuatanya hukuman yang diberikan kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

    “Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira. (luc/ted)