kab/kota: Malang

  • Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Malang (beritajatim.com) – Diskusi memperingati Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, digelar Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang, Senin (25/9/2023).

    Dalam diskusi tersebut, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa Kejahatan terhadap kemanusiaan
    yang menelan ratusan korban jiwa dan luka-luka akibat Kekerasan aparat secara berlebihan
    dan penggunaan gas air mata.

    Tragedi Kanjuruhan, dengan korban 135 nyawa manusia, memperpanjang deretan kekerasan aparat
    terhadap masyarakat sipil yang semakin menunjukan Impunitas bagi para pelaku level atas
    (Actor High Level) yang seharusnya bertanggungjawab.

    “Putusan Kasasi terhadap dua terdakwa Kepolisian dan Putusan Banding terhadap satu orang terdakwa kepolisian menunjukan ringannya pemidanaan yang tidak sebanding dengan jumlah korban yang berjatuhan,” tegas Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, Selasa (26/9/2023).

    Menurut Daniel, upaya melokalisir penegakan hukum dengan menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP tidak menyentuh pokok krusial dalam kasus tersebut.

    Sejatinya, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang dan Aliansi Reformasi Polisi menilai bahwa Tragedi Kanjuruhan merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang perlu dilakukan penyelidikan sebagaimana Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

    Berbagai kejanggalan selama proses penegakan hukum terhadap tragedi kanjuruhan semakin menunjukan bahwa proses hukum yang telah berjalan sengaja dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (Intended to Fail) yang mengarah pada sistem peradilan sesat (Malicious Trial Process) dan memperburuk situasi Hak Asasi Manusia di Indonesia.

    “Penghentian penyelidikan oleh Polres Kabupaten Malang terhadap Laporan Model B yang diajukan oleh Keluarga Korban menunjukan bahwa terdapat pembatasan akses terhadap keadilan dan hak hukum bagi Penyintas semakin menunjukan kebobrokan institusi Kepolisian sebagai Lembaga penegakan hukum,” tambah Kuasa Hukum Tim TATAK, Imam Hidayat.

    Menurutnya, kekerasan aparat melalui penggunaan gas air mata nyatanya terus dilakukan disejumlah
    wilayah seperti Rempang-Galang, Barabaraya, Stadion Jatidiri Semarang, Warga Dago Elos Bandung, Penembakan gas air mata di Universitas Halu Uleo Kendari, dan wilayah lainnya.

    Berdasarkan data yang dianalisis oleh ICJR-Persada Univesitas Brawijaya-PBHI-LBH Pos Malang, penganggaran penggunaan gas air mata di Polri mencapai 1,297 Triliyun yang ditujukan kepada masyarakat dan anak-anak.

    “Kami menilai bahwa Negara dipandang perlu untuk segera mengevaluasi serius terhadap Institusi Kepolisian dan mengevaluasi total anggaran penggunaan gas air mata yang pada fakta justru digunakan secara eksesif terhadap masyarakat sipil dalam pengendalian huru-hara,” sambung Daniel. (yog/ted)

     

    Berdasarkan hal tersebut, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim
    Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang
    menyatakan sikap:

    1. Mendesak Presiden dan DPR-RI untuk segera melakukan Evaluasi serius terhadap
    penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di POLRI.

    2. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan pengembangan kasus dan keterlibatan
    aktor lain dalam tragedi Kanjuruhan.

    3. Mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas kejanggalan terhadap penghentian
    penyelidikan Laporan Model B pada Polres Kabupaten Malang.

    4. Mendesak Kapolri untuk segera menerbitkan Peraturan Kapolri terkait Moratorium
    Gas Air Mata yang ditujukan ke Warga Sipil.

  • Heni Yuwono Resmi Menjabat Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ini Pesannya

    Heni Yuwono Resmi Menjabat Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ini Pesannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Heni Yuwono resmi menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim. Pelantikan berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumham RI di Jakarta pada Senin (25/09/2023).

    Bersama 120 pejabat Pimti yang dilantik, Saefur Rochim yang sebelumnya menjadi Plt. Kakanwil Jatim tersebut mengikuti upacara serah terima jabatan dan menyerahkan memori Sertijab kepada Heni yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Selain Kakanwil, tiga Pimti Pratama juga bergabung di Kanwil Jatim yaitu Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar, Kadiv Keimigrasian Herdaus, Kadiv Yankum dan HAM Nur Ichwan. Begitupun dua Lapas Kelas I di Jatim mendapatkan pimpinan baru yaitu Lapas Surabaya yaitu Jayanta dan Lapas Malang yaitu Ketut Akbar Herry Achjar.

    Baca Juga: Puluhan Tahun Pasar Gorang Gareng Magetan Tak Tersentuh Revitalisasi

    Dalam sambutannya Menkumham berpesan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. “Jaga nama baik Kemenkumham dan junjung tinggi nilai yang terkandung dalam tata nilai PASTI,” terangnya.

    Memegang teguh profesionalitas dan integritas juga menjadi hal yang harus ingat oleh seluruh jajaran dimanapun berada. “Dan yang tidak kalah pentingnya jangan mencederai upaya membangun kementerian semakin baik,” tandasnya.

    Menkumham juga mengingatkan bahwa perubahan yang cepat dari lingkungan harus terus diantisipasi dan di respon secara kritis, kreatif dan inovatif. “Teruslah bekerja dan berkarya dengan baik dan tetap semangat menjalankan amanah ini,” pesannya. [Uci/ian]

    Baca Juga: Gus Miftah Temui Khofifah, Soal Cawapres atau Timses Prabowo?

  • Aplikasi ‘Ilmu Semeru’, Cara Kilat Lapor Kendaraan Bermotor Hilang

    Aplikasi ‘Ilmu Semeru’, Cara Kilat Lapor Kendaraan Bermotor Hilang

    Malang (beritajatim.com) – Terobosan baru dilakukan Polres Malang. Melalui Aplikasi yang diberi nama ‘Ilmu Semeru’, inovasi terbaru dari Polda Jatim ini bakal terhubung dengan seluruh Polres jajaran di wilayah Jawa Timur perihal masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor mereka.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, Aplikasi Ilmu Semeru diharapkan dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor. Selain itu, aplikasi ini juga mendukung upaya Polda Jatim dalam pendataan dan pengecekan terhadap barang bukti kendaraan yang ditemukan oleh anggota kepolisian.

    “Masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor sekarang dapat dengan mudah melaporkannya melalui aplikasi Ilmu Semeru yang bisa diunduh melalui Playstore. Proses pelaporan cukup sederhana, yaitu dengan melakukan registrasi akun dan mengisi data kendaraan sesuai dengan format yang telah disediakan dalam aplikasi,” kata Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Senin (25/9/2023).

    Selain sebagai alat pelaporan, Aplikasi Ilmu Semeru juga memungkinkan pengguna untuk melakukan pencarian kendaraan bermotor yang hilang. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan atau plat nomer yang akan dicari, dan jika kendaraan tersebut sudah ditemukan, akan muncul informasi lengkap mengenai kendaraan tersebut beserta informasi kontak yang dapat dihubungi.

    Taufik menjelaskan, nantinya pihak kepolisian secara rutin mendata setiap barang bukti berupa kendaraan bermotor yang diamankan oleh petugas melalui aplikasi Ilmu Semeru. Informasi seperti foto kendaraan, nomor TNKB, nomor rangka, dan nomor mesin akan tersedia untuk dilihat oleh pengguna melalui aplikasi ini setelah melalui proses validasi dengan database kepolisian.

    “Apabila terdapat kecocokan dengan data pelapor, informasi akan muncul pada dashboard aplikasi, petugas akan segera melakukan verifikasi data pelapor. Selain itu, pelapor juga akan menerima notifikasi secara otomatis mengenai perkembangan laporannya, baik melalui aplikasi Ilmu Semeru maupun melalui pesan Whatsapp,” tegasnya.

    Kepolisian berharap bahwa dengan hadirnya Aplikasi Ilmu Semeru, masyarakat akan semakin terbantu dalam proses pelaporan kehilangan kendaraan bermotor dan dapat dengan mudah memantau perkembangan laporan mereka. Hal ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam upaya peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (yog/kun)

    BACA JUGA: Satu Orang Tewas, Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Maut

  • Sopir Penabrak Peserta Karnaval di Malang Jadi Tersangka

    Sopir Penabrak Peserta Karnaval di Malang Jadi Tersangka

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang menetapkan sopir mobil pikap Daihatsu Grand Max nopol N-8969-BF, Ustadi (63), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang menabrak rombongan peserta karnaval pada Minggu (25/9/2023) malam sebagai tersangka.

    “Sopir kita tetap tersangka. Kita jerat Pasal 310 UU Nomor 22,” tegas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (25/9/2023) sore.

    Taufik mengaku, pada saat kejadian, mobil Pikap tersebut mengangkut konsumsi bagi peserta karnaval. Sementara 7 peserta karnaval yang ditabrak, berada di barisan depan.

    BACA JUGA:
    Mobil Pikap Tabrak Peserta Karnaval di Malang, Satu Tewas

    “Satu orang meninggal dunia. Mobil pikap mengangkut konsumsi kegiatan tersebut, kegiatan itu karnaval dan cek sound. Tidak ada izin kegiatan itu ke Polres Malang, surat edaran Bupati juga melarang kegiatan sound horeg, dan izin kegiatan tersebut sudah satu bulan lalu untuk kegiatan peringatan hari besar nasional,” ujarnya.

    Anggota Satlantas Polres Malang, mencatat identitas korban peserta karnaval, Senin (25/9/2023).

    Taufik mengaku, peserta karnaval semuanya yang tertabrak masih berusia dibawah umur.

    BACA JUGA:
    Pria Madiun Tewas Tertabrak KA Malabar Relasi Bandung-Malang

    “Sopir sudah kita lakukan tes urine, tidak ada indikasi mabuk. Hanya saja jalan disekitar lokasi kejadian adalah menurun, meluncur dari timur ke barat, pada saat di TKP sopir tidak menguasai keadaan meski rem dalam keadaan normal,” pungkas Taufik.

    Adapun peserta karnaval yang tertabrak sebagai berikut:

    Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP warga Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Rilla Dwi Oktarida (24), pelajar warga Kedungboto RT 04/ RW 04, Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Andry Hermawan (22), pelajar warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Fita Sri Handayani (31), warga Jalan Danau Paniai Dalam I C7 E-12 Rt. 04/09 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,
    Muhammad Aziel Saputra (5), balita warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Fatma Hikmawari (23), warga Kedungboto RT 04/RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang, dan
    Safrina Aurelia Andinia (4), balita warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang. [yog/beq]

  • 3 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Malang Berusia Muda

    3 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Malang Berusia Muda

    Malang (beritajatim.com) – Dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra 2023, Satuan Lalu Lintas Polres Malang mencatat, lebih dari 3.000 masyarakat melakukan pelanggaran selama berkendara di jalan.

    Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, Kamis (21/9/2023) sore.

    “Ada 3000 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini. Diantaranya pengendara tidak menggunakan helm, juga tidak menggunakan plat sesuai, juga banyak yang kasat mata berboncengan lebih dari dua orang. Dan melanggar jalur dan rambu rambu lalu lintas,” tegas Agnis.

    “Mayoritas pelanggar ini berusia 16 tahun hingga 30 tahun,” ujarnya.

    Baca Juga: ITS Kukuhkan 6 Guru Besar untuk Tingkatkan Daya Saing Penelitian

    Menurut Agnis, adapun jumlah kecelakaan lalu lintas hingga merenggut korban jiwa sebanyak 8 orang meninggal dunia.

    “Korban jiwa rata rata pengendara motor, selama operasi zebra ada 8 korban jiwa. Yakni 7 jiwa meninggal dunia di minggu pertama, minggu kedua karens kita tahu ini sangat tinggi, akhirnya coba kita tekan dengan berbagai cara termasuk sosialisasi tertib berlalu lintas. Sehingga menurun jadi satu korban jiwa,” beber Agnis.

    Agnis mengaku, pihaknya getol melakukan kampanye keselamatan lalu lintasnya khususnya para pelajar ke sekolah sekolah.

    “Para pelajar kami beri edukasi tertib berkendara, kita terus menyuarakan dan menyampaikan informasi terkini agar masyarakat tahu bahwa kecelakaan ini sangat memprihatinkan, sangat merugikan bagi keluarga dan terutama pada perekonomian keluarga yang sangat penting,” ucapnya.

    Baca Juga: Biaya Perawatan Balita Tercebur Panci Kuah Panas Ponorogo Ditanggung Pemerintah

    Agnis menerangkan, pelaksanaan Operasi Zebra 2023, dalam tahap terus melakukan perbaikan. Dimana tahun ini, ada kenaikan 5 kejadian, sehingga jumlahnya mencapai 33 kejadian atau naik sebesar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Namun jika dibandingkan dengan sebelum operasi, 14 hari setelah operasi zebra terjadi penurunan signifikan. “Kita berharap setelah operasi akan kita lihat kembali apakah kegiatan dalam pelaksaan operasi dapat membangun kesadaran dari pengendara, karena untuk jumlah fatalitas kita tinggi pada minggu pertama dalam operasi zebra tahun ini,” urainya.

    Agnis bilang, hampir semua kejadian laka lantas karena pengendara menyalip kendaraan di depannya kurang hati hati.

    “Pengendara menyalip dan merasa aman, padahal tidak aman, konsentrasi kurang dan tidak menghiraukan jalur sebelahnya. Ini yang menyebabkan 7 korban meninggal dunia. Jadi kami harapakan para pengendara khususnya roda dua jangan asal menyalip. Tidak semua garis putus putus itu dilakukan untuk menyalip, karena banyak masyarakat menganggap putus putus boleh menyalip, padahal jarak dan pandangan pengendara belum sepenuhnya aman. Karena ada kendaraan dari berlawanan arah yang juga berjalan didepannya dan akhirnya menabrak,” beber Agnis.

    Baca Juga: Survei ARCI: Ditinggal PKB, Elektabilitas Prabowo Kian Kuat

    Agnis menambahkan, selama operasi zebra, tidak hanya melakukan teguran saja. Dsn teguran menggunakan aplikasi teguran presisi, dan ini jumlahnya hampir 3 ribu pelanggar.

    “Tidak hanya menegur, kami juga menetapkan bahwa ada kegiatan preemtif dan prefentif, salah satunya yaitu kita tetapkan kampung tertib lalu lintas di kelurahan Ardirejo, Kepanjen. Disini nanti kita tetapkan untuk menjadi percontohan kampung tertib lalu lintas. Dan kegiatan preemtif lain tidak lupa kami menyentuh sopir bus, sopir pabrik perusahaan juga. Tidak hanya pengendara usia produktif, terutama para pelajar untuk kita sadarkan bagaimana tertib lalu lintas selama berada di jalan raya,” Agnis mengakhiri. (yog/ian)

  • BNN Surabaya Rehabilitasi 10 Orang Pesta Inex di Hotel Twin Tower

    BNN Surabaya Rehabilitasi 10 Orang Pesta Inex di Hotel Twin Tower

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Surabaya merehabilitasi 10 orang yang ketahuan sedang pesta inex di hotel Twin Tower, Kota Surabaya, Rabu (13/09/2023). Dari penangkapan itu, tim BNN Kota Surabaya hanya mengamankan barang bukti 0,25 butir pil inex.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa 10 orang yang diamankan akan direhabilitasi di 3 tempat berbeda. Hal itu dilakukan usai petugas melakukan pemeriksaan dan tidak mendapati 10 orang yang diamankan tergabung dalam jaringan narkoba.

    “Kami rehabilitasi karena keterbatasan tempat. Ada di RSJ Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya, dan LRKM Orbit,” ujar Singgih, Selasa (19/09/2023).

    4 orang yang direhab di RSJ Menur adalah IS (perempuan), SA (perempuan), AN (perempuan), dan MN (laki-laki). 4 pria juga direhab di LRKM Rumah Kita. Mereka berinisial, A, D, AH, dan Z. Dua orang sisanya berinisial AD dan MA di rehabilitasi di LRKM Orbit.

    Sepuluh orang yang diamankan di hotel itu termasuk dalam pengguna narkoba dengan kategori sedang. Mereka tidak bisa pulang ke rumahnya dan harus menjalani rehabilitasi selama 3-6 bulan.

    “Untuk Inexnya MN membeli lewat bandarnya dengan uang dari MA dan diantar ke hotel,” imbuh Singgih.

    Dari hasil pemeriksaan, MN membeli inex dengan harga Rp4,2 juta. Dari harga itu, bandar mengantarkan 12 butir pil inex yang mereka gunakan bersama-sama.

    “Untuk bandar identitasnya sudah kita kantongi. Saat ini masih pengejaran. Doakan cepat tertangkap,” tutup Singgih.

    BACA JUGA:

    Gadis Asal Bogor Dijual Pacar di Hotel Kawasan Kepanjen Malang

    Sementara itu, manajer Twin Tower Hotel Hary Yauhannes mengatakan, bahwa pihaknya menyesalkan atas kejadian penyalahgunaan narkotika di wilayah hotelnya. Menurutnya, peristiwa penyalahgunaan narkoba itu diluar kendali dari manajemen hotel. Ia pun mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

    “Pihak management Twin Tower menghormati dan menghargai penegakkan hukum oleh aparat BNN dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi ditempat kami,” katanya. [ang/but]

  • Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus siswi kelas 2 SD di Menganti, Gresik yang mengalami kebutaan karena penganiayaan yang dilakukan kakak kelasnya dengan mencolokkan tusuk bakso ke matanya.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan pihaknya saat ini turut membantu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Gresik.

    “Terkait hal itu Polda Jatim memberikan asistensi dan bantuan teknis terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gresik,” kata Kabid Humas Polda Jatim, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, Selasa (19/9/2023).

    Baca Juga: Viral, Pemain Futsal Blitar Ditendang Atlet Futsal Kota Malang Saat Sujud

    Polda Jatim memberikan bantuan pemeriksaan terkait dengan psikologis anak. Dan hari ini penyidik dari Polres Gresik melakukan kordinasi dengan Polda untuk melakukan analisa DVR di laboratorium forensik.

    “Jadi ada dua hal bantuan, pertama terkait proses psikologi anak dan laboratorium forensik,” terang dia.

    Sementara untuk barang bukti yang dibawa ke laboratorium nanti akan disampaikan Kapolres Gresik.

    Baca Juga: Mata Siswi SD Ditusuk, Disdik Gresik Belum Sanksi Kepsek

    “Sedangkan untuk psikologis masih belum diketahui berapa lama dan nanti akan kami koordinasikan karena sampai saat ini masih berjalan,” ujarnya. [Uci/ian]

  • Polres Malang Segera Miliki Satpas Prototype Standar Nasional

    Polres Malang Segera Miliki Satpas Prototype Standar Nasional

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang dalam waktu dekat bakal memiliki Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototype dengan standar nasional. Penyelesaian kantor pembuatan SIM terpadu itu, saat ini tengah dibangun dengan progres pembangunan mencapai 72 persen.

    Hal itu disampaikan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan, perkembangan terbaru saat meninjau pembangunan kantor Satpas di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (19/9/2023) siang.

    Menurut Kholis, tujuan utama dari Satpas Prototype ini adalah memberikan pelayanan yang lebih efisien dan modern kepada masyarakat Kabupaten Malang dalam proses perpanjangan atau pembuatan SIM.

    “Satpas SIM Prototype ini akan menjadi standar pelayanan SIM yang mengintegrasikan praktek dan teori, ruang tunggu yang nyaman, ruang penerimaan pengunjung, dan teknologi terbaru dalam satu kawasan yang terpadu,” tegas Kholis.

    Selain memberikan pelayanan yang lebih baik dalam proses pengurusan SIM, Satpas Prototype ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung. “Mulai dari ruang pencerahan sebelum mengikuti ujian teori, perpustakaan, ruang menyusui, hingga fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

    Sistem terbaru yang diterapkan dalam Satpas Prototype juga akan mencegah praktik calo di kawasan tersebut. Dengan demikian, semua lapisan masyarakat akan merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam pengurusan SIM.

    Kholis menyebut, pembangunan Satpas Prototype di Kepanjen ini telah mencapai progres sekitar 72 persen. Tahapan pemasangan sistem listrik dan pengaspalan area uji SIM sedang dalam proses penyelesaian. “Kita berharap awal tahun depan, Satpas Prototype ini sudah dapat digunakan secara penuh untuk melayani masyarakat Kabupaten Malang,” tuturnya.

    Sementara itu, Kusuma Liandi selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Satpas Prototipe, mengatakan, pembangunan area lintasan uji SIM sudah mengadopsi petunjuk terbaru dari Korlantas Polri.

    Lintasan berbentuk ‘8’ dan zig-zag dihilangkan, diganti dengan lintasan baru berbentuk ‘S’ yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter. Adapun ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

    Totalnya, ada 5 rintangan yang akan jadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’, dan menghindari halangan di akhir. Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kpj. “Kita sudah sesuaikan aturan terbaru dari Korlantas, lebar sekitar 2,5 meter untuk lintasan roda dua,” beber Lian.

    Pembangunan Satpas Prototype ini merupakan salah satu langkah kepolisian dalam upaya modernisasi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Malang. Sehingga, Polres Malang bertekad terus berupaya menjadikan pelayanan administrasi SIM menjadi lebih efisien, terjangkau, dan berkualitas. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Pastikan Tak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

  • Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Surabaya (beritajatim.com) – Fredy Pratama kuasai gembong peredaran narkoba di Pulau Jawa. Hal itu dilihat dari hasil tangkapan dua kurir narkoba jaringan Sumatera yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Polrestabes Surabaya.

    Perlu diketahui, Polrestabes Surabaya mengamankan 33 kilogram sabu dari Sumatera, Kamis (29/06/2023) lalu juga menangkap kurir sabu jaringan Sumatera, Jumat (26/05/2023) di Stasiun Trunojoyo, Klojen, Malang dengan barang bukti 28 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi.

    Wakasat Narkoba Kompol Fadillah L.K Panara, tidak menampik bahwa dua penangkapan sebelumnya adalah jaringan Fredy Pratama. Namun ia tidak bisa memastikan bahwa semua narkoba yang beredar di seluruh jawa termasuk Surabaya dari jaringan Fredy.

    Baca Juga: Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    “Kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada jaringan yang lain yang bermain. Tapi kalau yang besar-besar itu jaringan dia semua (Fredy Pratama), papar alumni Akpol tahun 2012 itu.

    Fadillah mengatakan bukan hanya pulau Jawa yang dikuasai oleh gembong narkoba Freddy ‘Escobar’ Pratama. Ada pulau Sumatra, Kalimantan juga jaringan segitiga emas (Laos, Myanmar dan Thailand yang juga turut dikuasai.

    Perlu diketahui, Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus perdagangan narkotika yang disertai dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kartel narkoba itu dipimpin oleh Fredy Pratama. Dalam pengungkapan jaringan itu, polisi mengamankan 10,2 ton sabu beserta aset di Thailand yang mencapai Rp 273,43 Miliar. Jika dikonversikan total barang bukti yang diamankan Rp 10,5 triliun.

    Baca Juga: Indo Beauty Expo 2023 Yakin Dongkrak Industri Kosmetik Lokal

    Dalam pengungkapan ini, salah satu anggota kepolisian diidentifikasi sebagai bagian dari kartel narkoba Fredy Pratama. Ia adalah AKP Andri Gustami yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

    Di jaringan kartel narkoba Fredy Pratama, perwira Akpol tahun 2012 itu merupakan kurir spesial. Ia bertugas untuk melancarkan kiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Banten.

    Selain oknum polisi, jaringan kartel Fredy Pratama juga melibatkan selebgram asal Palembang bernama Adelia. Ia diduga sudah lama menjadi bagian dari kartel sehingga dijuluki ratu narkoba. Adelia merupakan istri bandar narkoba bernama David alias Kadafi yang saat ini sudah ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

    Baca Juga: Sabu dalam Bungkus Bumbu Mie Ditemukan Petugas dari Pedagang Gorengan di Mojokerto

    Walaupun Kadafi ditahan di Lapas Nusa Kambangan, ia masih bisa menjalankan bisnis haramnya. Kadafi diamankan Polda Sumatera Selatan bersama BNN pada 26 April 2017 kemarin dan divonis 20 tahun kurungan penjara. (ang/ian)

  • Dokter Gadungan Menangis saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

    Dokter Gadungan Menangis saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto  dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo. Dokter gadungan itu pun menangis dan meminta agar diringankan hukumannya dari tuntutan Jaksa tersebut.

    Susanto mengaku terpaksa mengelabuhi RS Pelindo Husada Citra (PHC)  karena memiliki keluarga yang masih harus dia hidupi.

    “Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan,” kata Susanto yang suara bergetar menahan tangis pada majelis hakim yang diketuai Tongani.

    Usai menangis Susanto sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani. Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara. Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.

    Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng. Dia dianggap sudah melakukan perbuatan penipuan sebagiamana yang tertulis Pasal 378 KUHP.

    Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.

    Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Singkat cerita, ketika management akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.

    BACA JUGA:

    Kejari Kabupaten Malang Tangkap Tiga Orang Jaksa Gadungan

    Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.

    Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun yaitu Susanto ialah seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.
    Sementara hal yang meringankan dianggap tidak ada. [uci/but]