kab/kota: Malang

  • Ricuh Demo Arema, 8 Arek Malang Divonis 9 Bulan Penjara

    Ricuh Demo Arema, 8 Arek Malang Divonis 9 Bulan Penjara

    Malang (beritajatim.com) – Puluhan orang dari Arek Malang menggelar demonstrasi menuntut 8 tahanan pendemo Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu dibebaskan. Demo dilakukan di depan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, (11/10/2023).

    Massa datang membawa sejumlah poster tuntutan. Mereka melakukan orasi secara bergantian dengan tuntutan agar 8 tahanan masing-masing yakni, Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Andika Bagus Setiawan (29), dan Kholid Aulia (22) segera dibebaskan.

    Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok yang kehilangan dua putrinya dan mantan istrinya turut mensuport aksi Arek Malang di PN Malang.

    Suasana sidang 8 tahanan Arek Malang.

    Menurutnya, 8 tahanan yang kini berstatus terdakwa sebelumnya demo di Kantor Arema FC menuntut agar manajemen bertanggungjawab serta bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi 135 nyawa yang meninggal dunia dan 600 lebih orang mengalami luka-luka.

    Meski di luar dugaan, demo pada 29 Januari 2023 di Kantor Arema FC justru berujung ricuh dan pengerusakan. Saat itu massa Arek Malang dan penjaga Kantor Arema FC sama-sama terprovokasi hingga akhirnya bentrok.

    “Bebaskan Arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang. Karena teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan,” kata Devi Athok.

    Sementara itu, di Ruang Sidang Cakra, PN Malang digelar sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi 8 tahanan. Majelis Hakim, Arief Karyadi memvonis 8 tahanan dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

    BACA JUGA:

    Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Ambon Fanda dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara 7 tahanan lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

    “Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan,” kata Arief Karyadi.

    Sebagai informasi dengan vonis ini 8 tahanan hanya menunggu 15 hari untuk bisa keluar menghirup udara bebas. Karena, 8 tahanan ini telah ditahan polisi sejak 8 bulan 15 hari. [luc/but]

  • Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pelajar SMP di Kediri meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak Bus Wali Songo.

    Pelajar malang itu bernama Muhammad Rasya Maulana (14) warga Dusun Oro Oro Ombo, Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Sepeda motor Honda Vario nopol AG 5901 AAN yang dikendarai Rasya menabrak Bus Wali Songo Nopol AG 7607 TA di Jalan Argo Wilis, Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (10/10/2023) sekitar jam 17.00 WIB.

    Kejadian bermula saat korban sepeda motor Honda Vario Nopol 5901 AAN melaju dari arah Timur.

    Baca Juga : Pemkot Kediri Latih Hantaran Pelaku UMKM, Tujuannya Bagus

    Sampai di lokasi kejadian, Rasya hendak mendahului sepeda motor yang membawa rumput.

    Karena tidak bisa menguasai kendaraan, Rasya menabrak bus yang melaju dari arah berlawanan. Diketahui bus Mitsubishi Canter Nopol AG 7607 TA dikemudikan oleh Nurlaili (31).

    Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus kecelakaan maut pelajar ini diambil alih oleh Satlantas Polres Kediri Kota. [nm/ted]

  • DPRD Kabupaten Malang Telusuri Dugaan Korupsi Vaksinasi PMK

    DPRD Kabupaten Malang Telusuri Dugaan Korupsi Vaksinasi PMK

    Malang (beritajatim.com) –Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin berjanji akan menelusuri dugaan korupi vaksinasi penyakit kuku dan mulut (PMK) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan, Kabupaten Malang.

    Menurut Sodikul, pihaknya tidak mengetahui berapa besaran anggaran program vaksinasi PMK. “Kalau besaran anggaran program vaksinasi PMK itu kami tidak tahu. Apabila memang ada dugaan korupsi honor petugas vaksinasi PMK, mungkin nanti bisa kita tanyakan langsung pada petugas vaksin dilapangan. Kita akan telusuri dari sini,” tegas Sodikul, Selasa (10/10/2023) sore melalui sambungan telepon.

    Politisi Parta NasDem itu menjelaskan, sepengetahuan dirinya, program vaksinasi PMK sudah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Juni dan Juli tahun 2022 lalu. Sodikul yang juga seorang peternak sapi itu membeberkan, ada ribuan ekor sapi yang mati ketika wabah PMK melanda Kabupaten Malang tahun 2022 lalu.

    “Sewaktu wabah PMK sapi yang mati kurang lebih 10.000 ekor sapi. Itu tersebar di 3 Kecamatan. Mulai kecamatan Kasembon, Ngantang dan Pujon. Sapi yang mati mulai usia muda sampai dewasa,” ujarnya.

    Dengan banyaknya sapi yang mati ketika itu, Sodikul berupaya mencegah wabah merebak dengan meminta bantuan ke Dirjen agar dilakukan vaksinasi PMK. Tujuannya, untuk menghambat dan mencegah wabah PMK.

    Namun setelah pelaksanaan vaksinasi PMK, pendataan bagi peternak sapi tidak berjalan linier. “Ketika itu pendataan vaksin PMK tidak linier, tidak sesuai fakta. Saat itu saya bahkan turun langsung bersama PLT Dinas Peternakan Pak Nurcahyo, dokter hewannya pak Aris. Turun sama saya, soalnya waktu itu di Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, sehari sapi mati bisa mencapai 300 ekor. Kita lakukan update terus, ada satgas juga di desa, mereka melaporkan dan memantau seluruh peternak sapi waktu itu,” tutur Sodikul.

    Dengan fakta itu, Sodikul bilang tidak mengetahui apabila ada anggaran khusus menangani vaksin PMK. “Kalau soal honor bagi petugas vaksin PMK kami tidak memonitor, kalau memang ada anggaran untuk per tindakan penanganannya, coba nanti kita telusuri. Kita panggil beberapa orang petugas vaksin PMK, akan kita tanyakan,” tegas Sodikul.

    Sodikul menambahkan, pelaksanaan vaksinasi PMK melibatkan koperasi koperasi yang memiliki peternakan sapi. Termasuk koperasi sapi perah SAE Pujon dan koperasi sumber makmur Ngantang. “Intinya program vaksin PMK ini dari Pusat. Turun ke Propinsi, kalau besaran anggaran kami tidak tahu. Hanya bentuk ribuan vaksin saja,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kawasan Kecamatan Pujon dengan 10 Desa, Kecamatan Kasembon dengan 6 Desa dan Kecamatan Ngantang dengan 13 Desa, adalah daerah dengan kematian jumlah hewan ternak sapi tertinggi saat wabah PMK melanda. Selebihnya, ada di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir. Dimana sapi jenis pedaging, banyak yang mati.

    Atas perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kemudian memeriksa Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Malang perihal dugaan korupsi vaksinasi PMK. (yog/ted)

  • Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

    Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

    Malang (beritajatim.com) – Kasus penyelundupan narkoba di Malang menjadi perhatian Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Klas I yang baru, Ketut Akbar Herry Achjar.

    Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan bahwa kasus penyelundupan narkoba menjadi perhatian dirinya. Ketut Akbar resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Klas I Malang sejak Jumat, (6/10/2023).

    Ketut Akbar sendiri berjanji bakal meneruskan program Kalapas sebelumnya Heri Azhari terkait pemberantasan narkoba. Sebab, di era Heri Azhari beberapa kali upaya penyelundupan narkoba selalu berhasil digagalkan.

    “Tentu yang paling utama (program kerja) Lapas harus bersih dari narkoba. Kami bersama BNN akan bersinergi nanti,” ujar Ketut Akbar.

    Dia akan memaksimalkan pemantauan kamera CCTV yang telah dipasang di sejumlah sudut bangunan Lapas. Disisi lain dia juga akan membentuk tim bayangan yang tugasnya diam-diam memantau aktifitas mencurigakan di kawasan Lapas. “Kita tetap pasang CCTV, pasang orang secara tertutup untuk memantau. Mana titik rawan, kita pantau,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja

    Ketut Akbar menuturkan, seharusnya Lapas jauh dari jalan umum. Tujuannya agar aktivitas yang mencurigakan dapat terpantau. Tetapi karena Lapas Kelas I Malang berada di antara jalan umum maka dia akan memaksimalkan potensi yang ada untuk pemantauan.

    “Tampak ini kan sekelilingnya jalan. Harusnya jalan ditutup, baru kita aman. Tapi ini kan jalan umum,” pungkasnya. [luc/suf]

  • Polres Malang Periksa Kadisnak Soal Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Polres Malang Periksa Kadisnak Soal Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang memeriksa Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) terkait dugaan korupsi vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun anggaran 2022-2023. Polisi mencium adanya aroma korupsi dalam proses pengadaan vaksin tersebut.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro mengungkapkan, terkait dugaan korupsi anggaran vaksin hewan hingga pemotongan honor petugas vaksin hewan, sejauh ini baru ada satu orang yang diperiksa.

    “Yang sudah dimintai keterangan baru satu orang, Kadis Peternakan,” tegas Riski pada beritajatim.com, Sabtu (7/10/2023) sore.

    Riski menyebut, tahapan penanganan kasus tersebut saat ini masih pemeriksaan. Ini terkait dari mana anggaran vaksin dan seperti apa pelaksanaan kegiatannya di lapangan.

    “Pemeriksaan kami lakukan satu pekan yang lalu, masih kita dalami lagi,” ujar Riski.

    Ditanya berapa nilai kerugian akibat perkara itu, Riski belum bisa memastikan. “Untuk kerugian belum bisa diketahui,” tegas Riski.

    BACA JUGA:
    J99 Corp. Salurkan Donasi Rp100 Juta untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

    Sebagai informasi, Vaksinasi PMK merupakan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh yang spesifik terhadap penyakit PMK. Diharapkan sapi-sapi yang sudah divaksin akan membentuk kekebalan, mencegah hewan ternak tersebut sakit, dan mencegah penularan antar hewan ternak.

    Adapun program nasional Vaksinasi PMK untuk pertama kalinya dimulai pada 14 Juni 2022 lalu. Selanjutnya akan didorong vaksinasi dasar sebanyak dua kali dengan interval satu bulan serta vaksinasi penguat (booster) setiap enam bulan setelahnya.

    Riski melanjutkan, rencana tindak lanjut berikutnya adalah, bakal melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelaksana vaksin pada Dinas Peternakan Kabupaten Malang. “Kita juga akan kumpulkan data dan dokumen dokumen. Pemeriksaan kemarin sehubungan dengan tahun pelaksanaan vaksin PMK,” bebernya.

    BACA JUGA:
    Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Masih kata Riski, pihaknya juga memeriksa dan melakukan klarifikasi terkait legalitas pelaksanaan kegiatan vaksin PMK, jumlah TIM pelaksana, dan jumlah hewan penerima vaksin. Termasuk sumber anggaran dan besar anggaran vaksin PMK di Kabupaten Malang dan juga laporan pertanggung jawaban.

    “Pemeriksaan kita lanjutkan Minggu depan mas,” pungkas Riski.

    Sementara itu, dihubungi beritajatim.com.melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo tidak terjawab. Ditanya terkait pemeriksaan di Kepolisian, Kepala Dinas Peternakan itu belum memberikan respon. [yog/beq]

  • Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    Surabaya (beritajatim.com) – A Sahal, pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendapatkan keadilan atas rumah miliknya yang dieksekusi tak kunjung membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, pria berusia 81 tahun itu justru mendapati kenyataan harus berhadapan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dengan mengenakan sandal slop, kemeja koko, peci hitam, dan jaket kulit di lengannya, Sahal mendatangi PN Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Arjuna, Surabaya. Meski dengan kondisi berjalan yang tak sempurna karena usia yang telah renta, Sahal tetap bertekad mendatangi kantor para wakil Tuhan di bumi–julukan hakim–tersebut.

    Sayangnya, usaha Sahal jauh-jauh berangkat dari Jakarta ke Surabaya kali ini belum membuahkan hasil. Sidang yang sesuai jadwal digelar hari ini tertunda lantaran Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan pengadilan. Anehnya lagi, ketidakhadiran Rudi tanpa ada alasan yang jelas kepada majelis hakim.

    Baca Juga: Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Alhasil, Sahal yang didampingi saudara dan kuasa hukumnya yakni R. Trisno Hardani harus pulang dengan tangan hampa alias sia-sia. “Tadi Ketua PN Surabaya tidak bisa hadir di persidangan,” ujar advokat yang akrab disapa Hardani ini usai menjalani sidang.

    Atas ketidakhadiran Ketua PN Surabaya, Hardani mengaku sangat kecewa. Menurutnya, walaupun Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, namun yang bersangkutan mempunyai posisi yang sama di mata hukum. “Sebagai terlawan II sudah sepatutnya Rudi tunduk dan patuh kepada hukum, apalagi yang bersangkutan adalah orang yang paham hukum serta orang nomor satu di lingkungan PN Surabaya,” tegasnya.

    Hardani menjelaskan, kedatangan Sahal ke PN Surabaya untuk menjalani sidang gugatan perlawanan eksekusi. Gugatan itu dimohonkan oleh Sahal melalui kuasa hukumnya.

    Baca Juga: Tim Dosen UK Petra Ciptakan Mesin Chopper Tenaga Surya untuk Peternak di Tulungagung

    Dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukannya, Hardani menjelaskan bahwa Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dimohonkan sebagai terlawan II, sedangkan Moch Tohir sebagai terlawan I.

    Rudi dianggap juga memiliki tanggung jawab atas gagalnya realisasi ganti rugi eksekusi rumah milik Sahal yang beralamat di Jalan Karangrejo X, Surabaya. “Kedatangan Sahal ke PN Surabaya, untuk minta pertanggungjawaban Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya yang ketika dilakukan annmaning ikut menyaksikan, bahkan menyetujui adanya ganti rugi yang diminta Sahal,” ungkap Hardani.

    Hardani juga menyesalkan keputusan Rudi selaku Ketua PN Surabaya yang tiba-tiba mengeluarkan penetapan permohonan eksekusi yang diminta Moch Tohir. “Waktu annmaning itu, Sahal meminta ganti rugi untuk rumahnya sebesar Rp 100 juta. Kemudian terjadi kesepakatan ganti rugi Rp 50 juta dan Sahal-pun setuju. Proses tawar menawar besarnya ganti kerugian itu disaksikan dan didengar langsung Ketua PN Surabaya lho,” bebernya.

    Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Namun hingga saat ini, Hardani mengaku tidak mengetahui apa alasan Ketua PN Surabaya sampai hati mengeluarkan penetapan eksekusi atas rumah Sahal. Padahal Sahal belum menerima ganti rugi atas rumah miliknya.

    Hardani menyebut, hingga gugatan perlawanan eksekusi ini diajukan ke PN Surabaya, kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 50 juta tak kunjung terealisasi. “Padahal saat itu Pak Sahal diminta buka rekening BCA untuk pembayaran ganti rugi, itu sudah dilakukan. Ternyata sampai saat ini tidak ada pembayaran ganti rugi Rp 50 juta seperti yang disepakati di depan Ketua PN Surabaya. Kemudian tiba-tiba keluar penetapan eksekusi, hingga akhirnya rumah Pak Sahal dieksekusi, bahkan sekarang sudah dibongkar,” jelasnya.

    Menurut Hardani, jika pembayaran ganti rugi Rp 50 juta ke Sahal belum terealisasi, maka seharusnya Rudi tidak mengeluarkan penetapan eksekusi. “Harusnya dia (Rudy) jangan mengabulkan ketika permohonan eksekusi diajukan,” tegasnya.

    Baca Juga: Pelamar Khusus Tak Manfaatkan Seleksi PPPK Guru di Ponorogo, 7 Formasi Diperebutkan Pelamar Umum

    Perlu diketahui, dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Sahal dijelaskan, perkara ini berawal saat Sahal diundang untuk annmaning di PN Surabaya. Annmaning dilakukan atas permohonan eksekusi yang diajukan Moch Tohir.

    Singkat cerita, proses aanmaning yang dihadiri Sahal sebagai termohon eksekusi dan Moch Tohir sebagai pemohon eksekusi dilakukan di hadapan Rudi selaku Ketua PN Surabaya. Dari proses aanmaning diperoleh kesepakatan bersama bahwa Moch Tohir akan memberi ganti rugi kepada Sahal sebesar Rp 50 juta melalui transfer rekening.

    Namun ternyata hingga rumahnya dieksekusi, Sahal tak kunjung mendapatkan uang ganti rugi Rp 50 juta. Tak terima dengan hal itu, akhirnya Sahal mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap Moch Tohir dan Ketua PN Surabaya. [uci/ian]

  • Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Malang (beritajatim.com) – Perkara kecelakaan kerja yang menewaskan seorang Pegawai Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mulai masuk materi persidangan.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro, Kamis (6/10/2023) sore memastikan, berkas penyidikan di Polres Malang sudah selesai. “Sudah tahap 2 mas. Sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” tegas Riski.

    Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, menjelaskan, persidangan sudah diawali pada hari Kamis kemarin dengan materi dakwaan. “Agenda sidang berikutnya Kamis (12/10/2023) dengan agenda menghadirkan para saksi. Ada 4 orang saksi, dari pihak pabrik gula dan masyarakat,” kata Deddy.

    Menurut Deddy, perkara PG Kebonagung terbagi dalam 2 berkas. Berkas kesatu beber Deddy, untuk perkara 5 orang PG Kebonagung dengan jeratan pasal Pasal 221 KUHP.

    Pasal 221 dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice. “Berkas satu ada lima orang terdakwa. Jeratan pasal 221 tentang perintangan penyidikan,” ucapnya.

    Sementara berkas kedua, sambung Deddy, untuk satu orang terdakwa dengan jeratan pasal 359 KUHP. Adapun pasal tersebut, berbunyi barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. “Jadi ada dua berkas terpisah. Agenda selanjutnya menghadirkan keterangan saksi saksi,” pungkas Deddy.

    Sebagai informasi, pegawai PG Kebonagung yang meninggal dunia dalam laka kerja atas nama M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji. Faruk meninggal dunia terjatuh dari atap hingga masuk mesin mixer. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Namun terkesan ditutupi.

    Adapun Ke 6 orang pejabat PG Kebonagung yang jadi tersangka berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) dan juga ANC dengan Jabatan Kasubsi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Satgas Pangan Bakal Tindak Penimbun Beras di Kabupaten Malang

  • Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Rochmad Bagus Apriyatna diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (5/10/2023).

    Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti Suparlan Hadiyanto.

    “Benar hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

    Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

    Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

    Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,” jelas Suparlan.

    Baca Juga: Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [uci/ian]

  • Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Bantuan renovasi rumah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, kembali dilakukan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (5/10/2023).

    Bantuan renovasi rumah itu diberikan Kapolres Malang pada milik Soepranowo (57), warga yang tinggal di Dusun Jamuran, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Soepranowo merupakan orangtua kandung dari almarhum Clarista Desca, salah satu korban meninggal dunia dalam tragedi 1 Oktober 2022 lalu.

    Proses renovasi rumah, dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polres Malang terhadap masyarakat yang terdampak peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

    Kedatangan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana yang didampingi ketua Bhayangkari Cabang Polres Malang, Ny Ujik, Kamis (5/10/2023) disambut hangat oleh Soepranowo dan keluarga.

    Dalam kunjungannya, Kapolres Malang dan Ny Ujik tak hanya memberikan bantuan berupa renovasi rumah, tetapi juga memberikan bantuan perabotan serta dukungan materi kepada Soepranowo yang diharapkan dapat membantu meraih kembali kesejahteraan keluarga yang terdampak.

    Renovasi rumah mencakup sejumlah aspek penting, seperti penambahan atap, perbaikan dinding dan lantai rumah, perbaikan sisi dapur, kamar, dan ruang tengah, serta pengecatan seluruh dinding rumah. Hasil renovasi tersebut tampak membawa perubahan yang signifikan daripada sebelumnya. “Kami berharap bahwa bantuan ini dapat membantu pak Soepranowo dan keluarganya,” ungkap AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (5/10).

    Menurut Kholis, bantuan renovasi rumah tidak hanya menjadi bukti kepedulian Polres Malang terhadap masyarakat yang terdampak tragedi Kanjuruhan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk bersatu dalam membantu sesama yang membutuhkan.

    Kholis berharap, bantuan tersebut menjadi tanda kebaikan yang akan terus menginspirasi kita semua untuk peduli dan membantu sesama pasca tragedi Kanjuruhan. (yog/kun)

    BACA JUGA: Warga 10 RT di Malang Selatan Antri Pasokan Air Bersih

  • Kapolres Malang Rayakan HUT TNI ke-78 di  Koramil Wagir

    Kapolres Malang Rayakan HUT TNI ke-78 di Koramil Wagir

    Malang (beritajatim.com) – Markas Komando Rayon Militer (Koramil) Wagir, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menjadi tempat perayaan HUT TNI ke-78 yang dihadiri Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (5/102/2023).

    Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-78 tahun ini mengusung tema “TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju,” mencerminkan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung pembangunan nasional.

    Kedatangan Kapolres Malang di Makoramil Wagir disambut Danramil Wagir, Kapten Arm Heru Santoso, beserta anggota. Dengan penuh rasa hormat, Kapolres Malang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh prajurit TNI yang hadir dalam acara tersebut.

    Momen ini disambut dengan penuh semangat dan persaudaraan saat mereka bersalam-salaman sebagai tanda solidaritas dan kerja sama antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan negara.

    Pemberian tumpeng nasi oleh Kapolres Malang dan jajaran merupakan wujud dari sinergitas TNI-Polri sebagai aparatur pemerintahan yang saling mendukung dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kedua lembaga ini menjalin kerjasama erat dalam menjaga kedaulatan negara, mendukung pembangunan nasional, serta melindungi rakyat Indonesia.

    “Kami dari Polri dengan tulus mengucapkan selamat ulang tahun kepada TNI yang telah menjadi penjaga keamanan dan pengawal demokrasi bagi bangsa Indonesia. Semoga TNI semakin kuat, maju, dan selalu menjadi pelindung rakyat dan negara,” ucap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, di Markas Koramil Wagir, Kamis (5/10/2023).

    HUT TNI ke-78 tahun ini bukan hanya peringatan, tetapi juga momentum untuk terus memperkuat kerjasama antara TNI dan Polri demi kemajuan dan keamanan Indonesia. Kehadiran Kapolres Malang dengan membawa tumpeng nasi menjadi tanda solidaritas yang kokoh dalam mengawal NKRI dan memajukan Indonesia ke depannya. (yog/kun)

    BACA JUGA: Warga 10 RT di Malang Selatan Antri Pasokan Air Bersih