kab/kota: Malang

  • Begal Payudara Mahasiswi, Montir di Sumenep Nyaris Dimassa

    Begal Payudara Mahasiswi, Montir di Sumenep Nyaris Dimassa

    Sumenep (beritajatim.com) – MTBS, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep harus meringkuk di sel tahanan Polres Sumenep. Pria yang berprofesi sebagai montir di sebuah bengkel itu melakukan begal payudara.

    “Tersangka melakukan aksinya di daerah Kalianget saat malam hari. Korbannya seorang mahasiswi saat perjalanan pulang kuliah,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Kamis (26/10/2023).

    Menurut pengakuan tersangka, dia baru pertama kali itu melakukan begal payudara. Saat itu, ia baru selesai bekerja dari bengkel dan dalam perjalanan pulang ke rumah.

    “Di jalan, tersangka melihat seorang perempuan naik sepeda motor sendirian, searah di depannya. Tersangka kemudian ngebut dan memepet sepeda motor korban. Setelah itu, tersangka beraksi meremas payudara korban dengan tangan kiri, kemudian tancap gas kabur,’ ungkap Edo.

    BACA JUGA:
    Begal Payudara Berkeliaran di Margorejo Surabaya

    Namun malang, korban ternyata mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Teriakan korban pun didengar warga dan beramai-ramai mengejar kemudian menangkap tersangka.

    Hampir saja tersangka babak belur menjadi sasaran amuk massa. Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan begal payudara karena khilaf dan dikuasai nafsu.

    BACA JUGA:
    Polisi Tangkap Begal Payudara Mahasiswi Sukolilo Surabaya

    “Tersangka kemudian diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 289 atau 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang Edo. [tem/beq]

  • Polres Malang Segera Punya Satpas Prototipe Standar Nasional

    Polres Malang Segera Punya Satpas Prototipe Standar Nasional

    Malang (beritajatim.com) – Dalam waktu dekat, proyek Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Satpas) di Kepolisian Resor Malang bakal rampung. Saat ini, proses pengerjaan sudah memasuki tahap akhir pembangunan.

    Progres pembangunan kantor yang akan memberikan pelayanan administrasi SIM dengan standar nasional ini telah mencapai 99 persen penyelesaian.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan, perkembangan terbaru ini ketika ia melakukan peninjauan langsung di lokasi pembangunan Satpas, yang terletak di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/10/2023).

    BACA JUGA:
    Polres Malang Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Menurut Kholis, proyek Satpas Prototype ini adalah bagian dari upaya Polres Malang untuk menghadirkan layanan administrasi SIM yang lebih efisien dan terstandarisasi. Dengan hampir mencapai tahap penyelesaian, masyarakat Kabupaten Malang dapat segera merasakan manfaat dari pembangunan kantor Satpas ini.

    Kantor Satpas di Dusun Tegaron dirancang dengan fasilitas yang modern dan memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengurus SIM. Fasilitas tersebut mencakup ruang pelayanan, loket administrasi, ruang tunggu yang nyaman, serta teknologi terkini untuk mempercepat proses administrasi SIM.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, meninjau langsung pembangunan Kantor Satpas Prototype di Desa Tegaron, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/10/2023).

    Selain itu, Putu juga memastikan bahwa tenaga administrasi di Satpas Prototype ini telah menerima pelatihan khusus untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

    “Pembangunan kantor Satpas di Tegaron, Kepanjen, sudah mendekati tahap penyelesaian. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Malang,” ujar AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (26/10/2023).

    BACA JUGA:
    Kapolres Malang Tekankan Netralitas Polri di Pemilu 2024

    Sementara itu, Fahri, kontraktor pelaksana pembangunan gedung Satpas Polres Malang, menjelaskan bahwa progres proyek saat ini sudah mencapai 99 persen. Fokus utama pengerjaan saat ini adalah penyelesaian pengecatan seluruh dinding bangunan dan pemasangan batu andesit di bagian eksterior gedung.

    “Progres sekarang ini sudah mencapai 99 persen. Pekerjaan kita sekarang tinggal pada tahap pengecatan dan pemasangan batu andesit di area luar gedung utama,” ungkap Fahri.

    Dengan mendekati penyelesaian proyek ini, Satpas Polres Malang diharapkan segera dapat melayani masyarakat Kabupaten Malang dengan fasilitas dan layanan terbaik dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Proyek Satpas ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi SIM, sejalan dengan standar nasional yang ditetapkan. [yog/beq]

  • Ayah Tiri Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

    Ayah Tiri Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Ayah tiri cabuli anak di Surabaya jadi tersangka. Perlu diketahui seorang ayah tiri berinisial AJ dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena telah mencabuli anaknya sendiri yang masih SMP. Korban dicabuli sejak masih duduk di usia kelas 5 SD atau tahun 2021 kemarin.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa hasil visum, pelaku pencabulan berinisial AJ ditetapkan tersangka. Polisi cepat melakukan penyelidikan lantaran AJ diserahkan oleh pihak keluarga ke polisi.

    “Setelah mengumpulkan bukti dan visum terhadap korban, akhirnya kami tetapkan AJ sebagai tersangka. Kami sudah cukup alat bukti untuk menetapkan AJ sebagai tersangka,” kata Iptu Suroto, Rabu (25/10/2023).

    Baca Juga: Santri di Malang Tertarik Program Tawaran Prabowo – Gibran

    Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui terakhir mencabuli korban pada 15 September 2023 kemarin. Dalam aksinya, ayah tiri yang tidur bersama korban nekat menggerayangi padahal sang istri juga masih satu kamar.

    “Aksinya berlangsung selama 30 menit. Sebelum akhirnya korban bangun ke kamar mandi,” imbuh Suroto.

    Aksi pencabulan itu membuat korban trauma. Bocah berumur 13 tahun itu sempat tidak berani menceritakan kejadian pencabulan ayahnya. Karena korban sudah tidak kuat, ia pun menceritakan aksi bejat pelaku usai ibunya juga curiga.

    “Saat ini kami amankan dan sudah kami lakukan penahanan,” tutup Suroto.

    Sebelumnya, Seorang ayah tiri di Surabaya meraba-raba bagian sensitif anaknya sendiri. Akibat aksi bejatnya, Pria berinisial AJ itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (21/10/2023). Parahnya, aksi itu pencabulan itu terjadi sejak 2 tahun lalu atau sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

    Baca Juga: Biografi 9 Ulama Banyuwangi dalam Buku Lentera Blambangan

    Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan bahwa kejahatan ayah tiri itu terungkap karena perasaan kuat sang ibu kandung yang merasakan keanehan sikap pelaku. Setiap malam, pelaku selalu memperhatikan korban yang masih dibawah umur tidur.

    “Pada Jumat (20/10/2023) itu, akhirnya sang ibu mengantarkan anaknya sekolah. Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku bejat suaminya terungkap disitu,” ujar Dodik Firmansyah saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/10/2023) malam. (ang/ian)

  • Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sat Reskrim Polres Pasuruan membekuk dua orang pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan uang. Dua orang tersangka ini yakni Abdullah (58) yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan Hapi Santoso (40) yang berasal dari Desa Benjeng, Kabupaten Gresik.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengatakan bahwa keduanya sudah melengkapi berkas dan dinyatakan P21 alias lengkap. Hal ini dilakukan karena kedua tersangka terbukti bersalah telah menggelapkan uang seorang warga bernama Purwanto, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

    “Benar kami telah menerima berkas dari Polres Pasuruan terkait dua orang tersangka yang telah menggelapkan sejumlah uang milik warga. Saat ini kami sedang memprosesnya untuk secepatnya dilakukan persidangan,” kata Yusuf, Senin (23/10/2023).

    Yusuf juga menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah melakukan aksinya sejak lama. Menurutnya, awal mula korban bernama Purwanto ini tertipu setelah dibujuk rayu oleh tersangka. Saat itu keduanya memiliki teman yang berada di malang untuk menggandakan uang. Untuk kepercayaan korban, tersangka membuat surat pernyataan kesediaan untuk bertanggung jawab atas uang tersebut.

    “Korban tergiur dan menyerahkan uang sebesar Rp 750 juta kepada Abdullah. Uang tersebut dimaksudkan untuk dijadikan modal penggandaan menjadi sekitar Rp 3,5 miliar hingga Rp 5 miliar. Tersangka berjanji untuk mengembalikan uang tersebut setelah menggandakan jumlahnya,” tambahnya.

    BACA JUGA: Dicatut Oknum LPA dalam Kasus Penipuan, Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara

    Namun, setelah beberapa hari berlalu, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Merasa tertipu, korban memutuskan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 (Penipuan) jo 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

    Pada tanggal 4 September 2023, keduanya telah ditahan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Sedangkan untuk satu tersangka lainnya sampai sekarang masih melarikan diri. [ada/suf]

  • Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto berhasil membekuk jaringan bandar besar narkoba. Dua warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, SN dan AS, yang terlibat peredaran narkoba antar kabupaten dan kota di Jawa Timur dibekuk pada 13 Oktober 2023 lalu.

    Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah masih banyak rumah kos di Kota Mojokerto yang dijadikan untuk pesta narkoba. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak.

    Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah ditemukannya penghuni salah satu kamar kos di Kota Mojokerto positif zat terlarang saat dilakukan razia. Hasilnya, tim pemberantasan BNNK Mojokerto meringkus SN dirumahnya daerah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

    “Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 77 gram ke kloset kamar mandi dengan berpura-pura sakit perut, akan tetapi barang bukti beserta pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kepala BNNK Mojokerto, Agus Susanto, Jumat (20/10/2023).

    Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu atau mebel. Usai mengamankan pelaku, petugas yang berada di lapangan mengembangkan hasil penangkapan pelaku tersebut. Pelaku SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya inisial AS.

    “Dari hasil keterangan SN itu, kami berhasil meringkus AS. Dari pengakuan AS, barang bukti itu didapatkan dari seseorang berinisial I yang saat ini posisinya berada di Lapas. Sabu itu diambil di jalan setelah ditaruh oleh orang suruhan I. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” katanya.

    BACA JUGA:

    Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

    Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNK Mojokerto. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [tin/but]

  • Polres Malang Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Polres Malang Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang bakal menambah dua orang terperiksa yang diduga, mengetahui alur dugaan korupsi vaksinasi wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    “Saat ini kami sudah memeriksa 2 orang yang sudah kami sampaikan waktu itu. Yakni Kepala Dinas Peternakan dan Bendahara, rencana kami akan memeriksa dua orang lagi. Tapi ini masih akan berproses, jadi mohon waktunya,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, Jumat (20/10/2023) siang.

    Selain Kadis Peternakan Kabupaten Malang dan Bendaharanya, sambung Riski, pihaknya juga sudah mengagendakan memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang. “Dua orang ini yang jelas yang mengetahui kegiatan tersebut,” tegasnya.

    Apakah dua orang tersebut dari Dinas Peternakan Kabupaten Malang? “Kami belum bisa jelaskan, pastinya nanti setelah pemeriksaan selesai akan kami sampaikan,” tuturnya.

    Menurut Riski, pihaknya sejauh ini masih belum mengetahui apakah ada kerugian negara dalam perkara tersebut. “Audit kerugian belum ya, belum karena kan ini nanti perlu adanya audit segala macam,” ujarnya.

    Riski menambahkan, pihaknya juga bakal melibatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang dalam kasus vaksin PMK.

    “Ya nanti kita libatkan Inspektorat kalau memang hasil pemeriksaan mengarah ke tindak pidana korupsi. Jadi apakah nanti arahnya ke korupsi, ataukan terbukti atau tidak menunggu hasil pemeriksaan. Apakah itu suap, pungli nah ini nanti akan lihat dari hasil pemeriksaan jadi masih penyelidikan,” Riski mengakhiri. (yog/kun)

    BACA JUGA: Kapolres Malang Tekankan Netralitas Polri di Pemilu 2024

  • Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo mengirim tiga sampel Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) bayi yang dibuang ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Sampel diambil dari jasad bayi serta terduga ibu dan bapaknya.

    Tiga sampel tersebut dikirim ke Labfor pada Kamis (19/10/2023). Pengujian tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui kepastian status dari bayi yang ditemukan meninggal dunia tersebut.

    “Untuk lebih memastikan lagi bayi yang dibuang itu merupakan anak kandung terduga ibu dan bapak bayi, akhirnya kita lakukan uji DNA ke Labfor Polda Jatim,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (20/10/2024).

    Niko akan mengupayakan hasil uji DNA itu secepatnya keluar. Satreskrim Polres Ponorogo pun tidak gegabah dalam menentukan siapa di balik kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan tersebut.

    Sejauh ini, belum ada penetapan pelaku atau tersangka atas kasus tersebut. Bahkan wanita yang diduga ibu kandung bayi itu masih berstatus saksi.

    “Belum ada penetapan pelaku, yang kita periksa statusnya masih saksi,” katanya.

    BACA JUGA:
    Mengejutkan, Ini Hasil Otopsi Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo

    Ada sekitar 7 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo. Mulai dari warga yang pertama kali menemukan bayi itu di sungai, terduga ibu bayi dan keluarga ibu bayi, hingga tetangga ibu bayi tersebut.

    “Total ada 7 saksi yang sudah kita periksa, mulai ibu bayi dan keluarganya, serta tetangga ibu bayi hingga warga yang pertama kali menemukan mayat bayi itu tenggelam di sungai,” katanya.

    Sebelumnya, polisi melakukan otopsi terhadap jasad bayi malang tersebut. Satreskrim Polres Ponorogo mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengungkapkan hasil sementara dari otopsi. Polisi mendapat temuan adanya luka di bagian tubuh atas akibat pukulan benda tumpul.

    BACA JUGA:
    Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    “Otopsi  dilakukan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo itu, berlangsung selama 2 jam pada hari Selasa lalu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Lebih lanjut, saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup. Saat melahirkan, sang ibu memakan obat perangsang untuk mendorong bayi cepat keluar dari kandungan. Akibatnya, bayi lahir prematur lantaran usianya belum genap 9 bulan.

    “Saat dilahirkan, sang bayi belum genap 9 bulan, karena ya memang dilahirkan paksa,” pungkas Niko. [end/beq]

  • Pelaku Pembunuhan Gondanglegi Malang Terancam Hukuman Mati

    Pelaku Pembunuhan Gondanglegi Malang Terancam Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menjerat Samidi (55), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan pasal 340 KUHP.

    Samidi diduga sudah merencanakan aksi pembunuhan yang menewaskan Khusairi (66), tetangganya sendiri dengan sabetan celurit disekujur tubuhnya pada Rabu (18/10/2023) malam.

    “Pelaku sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya. Karena dendam sudah lama. Pelaku kita jerat pasal 340 KUHP,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Jumat (20/10/2023) siang.

    Bunyi dalam Pasal 340 KUHP yakni barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

    Aksi tersebut dilakukan pelaku karena menuding istri daripada tersangka, meninggal dunia karena ilmu teluh yang dilakukan korban. “Hasil penyidikan kami tersangka ini beralibi dendam dengan korban karena istrinya tahun 2015 lalu, meninggal dunia karena disantet pelaku. Namun tuduhan itu tidak terbukti. Karena korban selama ini dikenal sebagai ketua RT dan juga ustadz di kampungnya,” tegas Wisnu.

    Wisnu mengatakan, pada saat kejadian, tersangka Samidi sudah menunggu keberadaan korban. Pelaku kemudian membacok korban. Namun korban sempat kabur karena celurit yang digunakan tersangka, tidak terlalu tajam.

    “Ketika di TKP pertama terjadi pembacokan, korban masih bisa lari. Karena celurit tidak tajam, pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil celurit lagi yang lebih tajam. Lalu mengejar korban hingga meninggal dunia di TKP kedua,” ujar Wisnu.

    Korban tewas dilokasi kejadian, disebuah jalan tak jauh dari rumahnya dengan sabetan celurit disekujur tubuhnya. “Hasil medis diketahui korban mengalami luka parah akibat sabetan celurit mulai dari bagian wajah, tangan, punggung, perut dan juga kaki,” pungkas Wisnu. (yog/kun)

    BACA JUGA: Komitmen Wahyu Hidayat untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Kota Malang

  • Tersulut Dendam, Warga Gondanglegi Malang Lukai Tetangga

    Tersulut Dendam, Warga Gondanglegi Malang Lukai Tetangga

    Malang (beritajatim.com) – Warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihebohkan dengan tewasnya Khusairi (66). Korban meninggal dunia setelah dilukai pelaku, Samidi (55), menggunakan celurit.

    Samidi adalah tetangga korban yang sama-sama tinggal di Jalan Kramat, Desa Ganjaran. Informasi diperoleh, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polisi usai menewaskan korban.

    Diduga, pelaku sejak lama sudah menaruh dendam kepada korban. Pelaku menuduh korban telah menyantet istrinya.

    Tersulut dendam, Samidi menunggu di depan rumah korban pada Rabu (18/10/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dia membawa 2 bilah clurit.

    Ketika korban tiba di depan jalan ke rumahnya, pelaku langsung melukai Khusairi. Setelah itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Ganjaran. Oleh Kades, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk menjalani proses penahanan.

    BACA JUGA:
    Imbas KA Argo Semeru Anjlok, 9 KA Terlambat Datang di Stasiun Blitar dan Malang

    “Ya benar, kejadian sekira jam 21.30 WIB, telah terjadi pembunuhan di jalan kampung Kramat, RT17 RW01, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi,” ungkap Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono, Kamis (19/10/2023).

    Pujiyono menerangkan, dalam peristiwa itu alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban yakni dua bilah celurit.

    “Alat yang digunakan dua bilah celurit,” tegasnya.

    BACA JUGA:
    TP PKK Kota Malang Gelar Rhytm of Empowerment, Upaya Pemberdayaan UMKM

    Menurutnya, pada malam kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

    “Pelaku sudah kita amankan, selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polres,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepada Desa Ganjaran, Sadikin menjelaskan, pelaku sudah menaruh dendam kepada korban sudah sejak lama.

    “Pelaku sejak lama sudah menaruh dendam terhadap Korban. Dikarenakan berdasarkan dugaan pelaku bahwa korban telah menyantet istri pelaku,” ucap Sadikin. [yog/beq]

  • Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pelan tapi pasti, polisi terus mengusut kasus pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo pada hari Senin (16/10) lalu. Terduga pelaku yang tidak lain adalah ibu sang bayi pun sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Petugas kepolisian pun masih menggali keterangan dari sang ibu. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

    “Status ibu bayi itu sampai saat ini masih saksi. Sebab, yang bersangkutan masih dalam tahap pemulihan dari sakit, pasca melahirkan paksa bayi malang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (18/10/2023).

    Niko sapaan Nikolas menjelaskan bahwa bayi perempuan itu dilahirkan paksa oleh ibunya. Yakni dengan meminum obat yang bisa merangsang bayi tersebut keluar. Jadi bisa dipastikan bahwa bayi yang lahir itu, belum sampai genap usia 9 bulan.

    “Bayi dilahirkan paksa, ibunya meminum obat untuk merangsang supaya bayi itu bisa keluar,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Niko menjelaskan bahwa mengetahui terduga pelaku, saat petugas melakukan penyelidikan dan dapat informasi dari rumah sakit bahwa ada pasien yang baru melahirkan. Setelah ditindaklanjuti, ternyata ada korelasi dengan kasus bayi itu. “Saat kita melakukan penyelidikan, ada yang masuk rumah sakit dan mengarah ke terduga pelaku karena baru melahirkan,” katanya.

    Satreskrim Polres Ponorogo pun mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan otopsi terhadap bayi tersebut. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari penemu pertama kali di sungai, ibu bayi dan beberapa keluarganya. “Sudah dilakukan otopsi kemarin oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri dan sudah kita lakukan pemeriksaan dari beberapa saksi,” pungkasnya. (end/kun)

    BACA JUGA: Tasyakuran 100 Tahun Gontor Ponorogo: Gelar “Tajammuk” dan Jalan Sehat di Monas