kab/kota: Malang

  • Ratusan Mahasiswa Injak Bendera Israel di Depan Kantor Konjen AS

    Ratusan Mahasiswa Injak Bendera Israel di Depan Kantor Konjen AS

    Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan mahasiswa menginjak bendera Israel di depan kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat (AS), Jl Citra Raya Niaga, Sambikerep, Surabaya, Selasa (07/11/2023). Aksi yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur itu ditujukan sebagai bentuk protes kepada invasi militer tentara Israel ke warga sipil Palestina.

    Massa yang datang berasal dari Surabaya, Gresik, Lamongan dan Sidoarjo dengan mengenakan jas almamater merah sambil membawa bendera dan poster kecaman kepada tentara zionis Israel.

    Korlap Aksi IMM Jatim Ali Mustain mengatakan, demo ini sengaja digelar di Konjen AS karena Presiden Joe Bidden disebutnya sudah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) soal bantuan US$14,3 miliar atau Rp 226 triliun kepada Israel. Tindakan yang diambil AS itu menyakitkan lantaran saat ini tentara Israel melancarkan agresi militer di Gaza, Palestina. Atas tindakan bengis tersebut, dikabarkan 9.000 lebih nyawa tewas, lebih dari setengahnya merupakan anak-anak dan perempuan.

    “Belum lagi dana dan bantuan senjata yang pernah dikirimkan sebelumnya, saat kepemimpinan Barack Obama, Amerika menandatangani perjanjian untuk memberikan bantuan militer kepada Israel sebesar US$38 Miliar atau Rp 546 Triliun pada 2017-2018,” kata Ali Mustain.

    Ali juga Ia mengajak masyarakat untuk memboikot produk-produk yang diproduksi oleh Amerika Serikat. Hal itu akan terus disuarakan sebagai bentuk nyata mengecam serangan tentara Zionis Israel kepada masyarakat sipil di Palestina.

    “Kami mengecam segala bentuk penyerangan tentara Zionis Israel terhadap masyarakat sipil yang ada di Palestina. Selain mengecam, kami juga menyerukan untuk memboikot segala bentuk produk yang diproduksi oleh Amerika Serikat,” imbuhnya.

    Aksi demo ini lantas diakhiri dengan Sholat Ghaib yang juga diikuti sejumlah petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi. Nampak Kapolsek Lakarsantri Kompol M. Akhyar juga ikut dalam sholat ghaib untuk mendoakan para korban Palestina. “Kami mengerahkan 300 personel gabungan dari Polda, Polrestabes dan Polsek Lakarsantri,” pungkasnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ketua PCNU Kabupaten Malang Dukung Kepolisian Waspadai Sel Teroris Ditengah Perang Israel-Palestina

  • Polres Malang Cegah Perundungan Siswa Sekolah

    Polres Malang Cegah Perundungan Siswa Sekolah

    Malang (beritajatim.com) – Upaya pencegahan kasus bulying atau perundungan terhadap siswa sekolah di Kabupaten Malang terus digencarkan Polres Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Kepolisian Resor Malang untuk menghindari dampak buruk yang bisa muncul akibat perundungan di kalangan pelajar.

    Salah satu langkah konkret dalam upaya ini dilakukan Polsek Bululawang, yang memberikan sosialisasi tentang bahaya bullying di SDIT Insan Mulia, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Selasa (7/11/2023).

    Briptu Imelda Febrianti, seorang anggota Polwan dari Polsek Bululawang, memberikan penjelasan mendalam tentang apa yang dimaksud dengan bullying atau perundungan. Polwan Imelda juga membahas berbagai bahaya dan dampak yang mungkin dialami oleh korban bullying.

    Di hadapan puluhan pelajar, Imelda menyoroti bahwa bullying dapat berdampak serius pada korban, mulai dari masalah psikologis hingga fisik. Ia menjelaskan bahwa perundungan di sekolah dapat mengganggu perkembangan anak-anak, merusak kepercayaan diri, dan bahkan mengakibatkan isolasi sosial yang serius.

    BACA JUGA:

    Ini Penyebab Indomaret Wonokerto Malang Ambruk

    “Melalui bahasa yang mudah dimengerti oleh anak-anak, kami berupaya menyampaikan pesan-pesan penting bagaimana cara menghormati perbedaan, mendorong inklusi, dan membentuk lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa,” kata Briptu Imelda.

    Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari guru, siswa, dan orang tua di SDIT Insan Mulia. Mereka menyambut baik upaya Polres Malang dalam menjaga lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan. Para peserta juga aktif berpartisipasi dengan bertanya dan berdiskusi tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah bullying.

    Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan harapannya bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini akan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak tentang bahaya bullying. Pihaknya berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif perundungan.

    BACA JUGA:

    Indomaret Wonokerto Malang Ambruk, Dua Tertimpa Bangunan

    “Semoga dengan sosialisasi ini, tidak ada lagi tindakan bullying di lingkungan sekolah, baik di tingkat dasar maupun lanjutan,” kata Taufik.

    Polres Malang berencana untuk melanjutkan kampanye anti-bullying mereka di sekolah-sekolah lain di wilayah Kabupaten Malang. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berdaya saing tinggi bagi para pelajar. [yog/but]

  • Hati-Hati Mafia Tanah Berkedok Tawarkan Bantuan Balik Nama, Marak Terjadi di Jatim

    Hati-Hati Mafia Tanah Berkedok Tawarkan Bantuan Balik Nama, Marak Terjadi di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar mafia tanah berkedok menawarkan bantuan balik nama. Lima Tersangka ditetapkan oleh penyidik korps Bhayangkara ini.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bersama Wadirreskrimum AKBP Pitter Yanottama, mengatakan peristiwa ini terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu, pada awal tahun 2016.

    Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan, bahwa perkara mafia tanah yaitu dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu yang berhasil diungkap oleh jajaran penyidik Subdit I Kamnek Ditreskrimum Polda Jatim.

    Baca Juga: 20 Ribu Buruh Tani Tembakau di Jember Jadi Peserta Jamsostek

    “Perkara ini diawali dari adanya laporan polisi model B yaitu dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 17 Desember 2021. Jadi dilaporkan Desember 2021 tetapi peristiwa pidananya dimulai sejak tahun 2016,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama.

    Jadi singkatnya pada tahun 2016 awal. Pemilik tanah ini ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang, oleh karena itu atas keinginan tersebut kemudian menghubungi seseorang dan berangkai.

    “Ada lima orang yang kemudian pada akhirnya melakukan tindak pidana yang kemudian kita jadikan tersangka,” jelasnya.

    Tersangka satu bernama Eka Wulandari, kepada tersangka Eka, pemilik tanah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk minta tolong agar proses balik nama proses mensertifikatkan sebanyak 11 bidang dibantu.

    Baca Juga: Ratusan Korban PHK Pabrik Rokok di Blitar Gelar Aksi Duduk Depan Perusahaan Selama 1 Bulan

    “Tersangka Eka menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya tersangka Henry, dari tersangka Henry kemudian menghubungi kawannya lagi bernama Sultan Alamsyah untuk bisa membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut,” ungkapnya.

    Namun yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah membuat dokumen palsu, yaitu berupa delapan akte pembagian hak bersama dan 3 akte hibah termasuk juga surat pajak palsu dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut. Kemudian dibantu oleh dua orang yang berprofesi sebagai makelar untuk memuluskan proses balik namanya di Kantor Pertanahan yaitu Nanang Sugiarto dan Andi Lala.

    “Jadi objek perkara dari pengungkapan ini adalah adanya beberapa dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Antara lain berupa delapan akte pembagian hak bersama kemudian 3 akte hibah termasuk juga surat pajak yang belakangan tahun 2017 melalui cek dan Ricek dari PPAT Novitasari Dian Priharini. Menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang palsu tersebut memang palsu karena tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT,” beber dia.

    Baca Juga: Masih Pemantauan Pasca Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Lawu Belum Buka 

    Atas dasar itulah kemudian bergulirnya laporan polisi ini pada tahun 2021 kemudian langsung dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik subdit I kamnek hingga sudah ditetapkan 5 orang tersangka.

    “Kami telah menetapkan 5 orang tersangka, pertama EW, HEA, SA, MS dan AL. Dan sudah memeriksa 17 orang saksi untuk bisa mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana,” tegas dia. [Uci/ian]

  • Kakek di Surabaya Ngaku Punya Gentong Ajaib Pengganda Uang

    Kakek di Surabaya Ngaku Punya Gentong Ajaib Pengganda Uang

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang kakek di Surabaya mengaku mempunyai gentong ajaib pengganda uang. Klaim itu dipercaya oleh seorang perempuan berinisial IN warga Bubutan hingga rela menyerahkan uang Rp 64,5 juta yang dijanjikan menjadi Rp 40 Miliar. Karena uangnya tidak kunjung ‘beranak’, IN melaporkan kakek bernama Suhari (67) ke Polrestabes Surabaya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya Suhari (67) dibantu oleh dua rekannya berinisial SR (45) dan perempuan berinisial Dwi Sukesi (48). Ketiganya sudah diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Rabu (1/11/2023) di tiga lokasi berbeda.

    “Dua kami tangkap di kota Malang yaitu di Ngadirejo dan Kepanjen. Satu lagi kami amankan di Blitar tepatnya kecamatan Ponggok,” kata Hendro saat dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (6/11/2023).

    Kejahatan penipuan gentong ajaib pengganda uang ini bermula ketika korban IN berkenalan dengan SR dan Dwi Sukesi bulan Mei 2023. Kepada korban, keduanya mengaku mempunyai dukun kenalan pengganda uang yang terkenal dipanggil mbah Suhari. IN lantas tergiur. Ia pun menyanggupi setoran awal sebesar 4,5 juta untuk membeli alat-alat ritual. IN lantas diminta menyiapkan kamar kosong sebagai tempat ritual.

    Ritual mulai dimainkan oleh mbah Suhari. Saat itu entah dengan trik apa gentong yang semula kosong terisi dengan uang. IN makin percaya. Saat itu mbah Suhari meminta agar kamar dikunci dan tidak boleh ada yang masuk ke ruangan ritual. Uang yang ada di dalam gentong pun tidak boleh dipakai sebelum genap 36 hari.

    BACA JUGA:
    Waspada Bahaya Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang

    “Setelah 3 hari ritual, IN meminta uangnya karena ada kebutuhan mendesak. Oleh tersangka Suhari pun akhirnya diiyakan dengan sejumlah syarat,” imbuh Hendro.

    Suhari kemudian memberikan syarat untuk membayar alat-alat ritual yang disebut Ugorampe sebanyak Rp 10 juta dan minyak mistis seharga Rp 5 juta untuk ritual kembali. Namun, setelah ritual uang di dalam gentong malah hilang. IN marah namun saat itu Suhari berkelit dia harus bertapa ke kampung halamannya.

    Sampai bulan Agustus 2023, Dwi Sukesi kembali bertemu dengan IN di sebuah tempat. Dwi Sukesi bercerita bahwa ia baru saja menggandakan uang dan sukses setelah melengkapi persyaratan. Saat itu, IN juga bercerita kalau ritualnya gagal dan uangnya hilang.

    Dwi Sukesi lantas menjelaskan bahwa persyaratan uang disimpan dalam gentong ajaib pengganda uang selama 36 hari adalah syarat mutlak. Sehingga IN kembali penasaran dan menyerahkan uang Rp 45 juta yang dijanjikan akan menjadi 40 Miliar.

    BACA JUGA:
    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

    Oleh Dwi Sukesi, IN diminta menyiapkan 5 kardus besar Gudang Garam dan ditaruh di tempat ritual bersama gentong ajaib pengganda uang. Kepada korban, Dwi Sukesi menjanjikan setiap kardus akan terisi 9 Milyar dalam waktu 36 hari. Namun, hingga waktu yang ditentukan kardus Gudang Garam yang disiapkan tetap kosong.

    “Korban lantas melaporkan kejadian penipuan ini ke Polrestabes Surabaya. Setelah kami selidiki kami amankan 3 orang itu,” katanya.

    Dari ungkap kasus ini, petugas kepolisian menyita sejumlah alat ritual seperti gentong, daun pisang dan kain kafan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara. [ang/suf]

  • Kapolres Malang Wujudkan Dynamic Governance

    Kapolres Malang Wujudkan Dynamic Governance

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, secara tegas menekankan pentingnya penerapan konsep Dynamic Governance sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Konsep Dynamic Governance, menurut Kholis, mengacu pada tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dengan penyelenggaraan pelayanan kepolisian yang dapat beradaptasi dengan cepat terhadap harapan dan kebutuhan masyarakat.

    “Masyarakat menginginkan kita untuk bisa menyelenggarakan Dynamic Governance, kita harus menjadi makin fleksibel, lincah, dan tangkas dalam menghadapi berbagai situasi,” tegas Kholis apel pagi di halaman Mapolres Malang, Senin (6/11/2023).

    BACA JUGA:
    Pria Paruh Baya Pembobol Minimarket di Malang Tertangkap

    Menurut Kholis, penerapan konsep Dynamic Governance tidak hanya berarti berfokus pada aspek administratif semata. Melainkan juga mengharuskan anggota kepolisian untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

    Ia menegaskan, pelayanan publik yang efektif hanya dapat terwujud jika anggota kepolisian, mampu merespons dan berkomunikasi dengan baik terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

     

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, memimpin apel pagi di Mako Polres Malang Jalan Ahmad Yani Nomer 1, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (6/11/2023).

    Kholis juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang dinamis. Dia mengajak seluruh personel untuk mendekatkan diri kepada warga, mendengarkan aspirasi mereka, dan merespons kebutuhan dengan cepat dan efisien.

    “Mari kita terus belajar, agar bisa menyesuaikan, beradaptasi dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” ucapnya.

    BACA JUGA:
    Ancaman Teroris Masih Ada, Pesan Ketua MUI Kabupaten Malang

    Pada akhir sambutannya, Kholis berharap implementasi Dynamic Governance ini akan membawa pelayanan Polres Malang ke tingkat yang lebih tinggi, mendekatkan polisi dengan masyarakat, serta menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian demi menjaga kepercayaan masyarakat.

    Kholis menambahkan, komitmen Polres Malang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjadikan Dynamic Governance sebagai landasan yang kuat dalam mencapai tujuan tersebut. [yog/beq]

  • Pria Paruh Baya Pembobol Minimarket di Malang Tertangkap

    Pria Paruh Baya Pembobol Minimarket di Malang Tertangkap

    Malang (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang meringkus pria paruh baya terduga pelaku pembobol minimarket di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap pelaku berhasil menggondol puluhan bal rokok berbagai merk.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial PR (54), warga Dusun Ngingit Krajan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia diamankan reserse gabungan Polres Malang dan Polsek Bululawang tak lama usai beraksi pada Sabtu (4/11/2023).

    “Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di salah satu minimarket kecamatan Bululawang,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (6/11/2023).

    Taufik menjelaskan kronologi dari penangkapan terduga pelaku. Bermula saat pihaknya mendapat laporan dari karyawan toko Indomart yang melaporkan adanya orang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekitar pukul 04.00 pagi.

    Saat itu, alarm toko berbunyi, yang kemudian segera dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan yang mengetahui.

    BACA JUGA:
    Ulama dan Tokoh Malang: Ancaman Terorisme Kenyataan

    Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku yang berupaya melarikan diri tak jauh dari lokasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok berbagai merek.

    Selain itu, polisi juga menyita senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian. Tersangkan dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bululawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

    “Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan rokok berbagai merk yang dimasukkan ke dalam karung, juga ada senter dan tang pemotong kabel,” imbuhnya.

    Dikatakan Taufik, modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam bagunan toko dengan cara terlebih dahulu memanjat atap toko melalui dinding samping. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan.

    BACA JUGA:
    Ancaman Teroris Masih Ada, Pesan Ketua MUI Kabupaten Malang

    Nahas, saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alarm toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.

    Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.

    “Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Berikut Fakta Kematian CA, Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair

    Berikut Fakta Kematian CA, Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kematian CA (21), mahasiswi Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (Unair) yang tewas mengenaskan masih menimbulkan beragam pertanyaan. Apakah kematian tersebut akibat bunuh diri atau dibunuh. Barang bukti yang ditinggalkan sebuah surat wasiat juga terkesan janggal.

    Banyak publik ingin tahu siapa sebenarnya CA (21) dan fakta yang tersembunyi di balik kematian mahasiswi kedokteran hewan Unair ini.

    Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Unair (FKH Unair) Prof Dr Murni Lamid drh MP membenarkan CA merupakan seorang mahasiswi di fakultas yang dia pimpin.

    “Saya menangis dari tadi itu karena ini berita yang mendadak. Kami merasa dengan adanya berita ini sangat terpukul sekali sehingga saya agak ndredeg ini,” ucap Murni Lamid.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Malang Raya 6 November 2023: Hujan Ringan

    Menurut Murni, CA merupakan mahasiswi yang baik, ramah, dan supel. CA memiliki banyak teman dan sahabat.

    Hari ini, Senin (6/11/2023) akan dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. CA (21) juga diketahui merupakan warga Kediri Jawa Timur yang berkuliah di Unair.

    Saat ini CA tengah menjalani program pendidikan dokter hewan dengan program Co-assistensi (Co-ass) dan masuk pada divisi.

    Melansir dari halaman website FKH Unair, Pendidikan Profesi Dokter Hewan atau PPDH Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga yang merupakan tempat mahasiswa CA menimba ilmu ini menerapkan sistem pendidikan yang akan menghasilkan lulusan siap pakai.

    Selain itu diharapkan lulusan FKH Unair ini telah memenuhi kriteria kompetensi dari seluruh bidang yang diikuti.

    Beberapa kriteria kompetensi yang dimaksud di antaranya:

    BACA JUGA:4 Fakta Menarik Serial Gadis Kretek Tayang di Netflix

    1.Manajemen Bisnis Veteriner dan Akuakultur

    2. Terapeutika Veteriner

    3. Etika Dokter Hewan dan Kesejahteraan Hewan

    4. Sistem Kesehatan (One Health) dan Perawatan Hewan

    5. Koasistensi bidang Patologi Veteriner, Mikrobiologi Veteriner, Parasitologi Veteriner, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Reproduksi Veteriner, Klinik Veteriner

    6. Praktek Kerja Lapangan Hewan Besar, Perunggasan, dan Taman Ternak Pendidikan.

    (Aje)

  • Oknum Wartawan di Ngawi Diduga Peras Panitia PTSL Rp 25 Juta

    Oknum Wartawan di Ngawi Diduga Peras Panitia PTSL Rp 25 Juta

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang oknum wartawan diduga memeras Panitia Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Desa Tulakan Kecamatan Sine Kabipaten Ngawi.

    Pria berinisial BS (63) warga Desa Kuniran Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi itu mengaku menjadi salah satu wartawan media online dan memeras panitia PTSL sebesar Rp25 juta.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Prakoso mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap ll tersangka BS. Terdakwa BS juga telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas ll B Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Ya kami tahan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap ketua panitia PTSL Desa Tulakan sebesar Rp25 juta.Kemarin dilakukan tahap II terhadap terdakwa,” kata Budi Prakoso, Jumat (3/11/2023).

    Menurut Budi, semua berkas pelimpahan alat bukti dari kepolisian sudah lengkap. Pihak Kejari Ngawi akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk segera disidangkan.

    Berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang diterima dari penyidik, dugaan pemerasan tersebut berasal dari BS yang menulis dan mempublish berita pada 22 September 2022 lalu tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan panitia PTSL Desa Tulakan dengan judul Program PTSL Desa Tulakan Diduga Dijadikan Ajang Pungli, Modusnya Kesepakatan Bersama.

    BACA JUGA:

    Oknum Anggota LPKSM Lakukan Pemerasan Puluhan Juta ke Kades di Ngawi

    Setelah artikel itu terbit, BS kemudian meneruskan tautan berita tersebut kepada panitia PTSL dan Kepala Desa Tulakan dan memita uang senilai Rp25 juta kepada ketua panitia. Jika permintaannya tidak dituruti, BS akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

    Korban yang merasa takut kemudian menyetujui permintaan BS, namun hanya mampu menyerahkan senilai Rp10 juta. BS pun meminta sisanya senilai Rp15 juta untuk ditransfer ke rekening milik istrinya.

    “Dasar dari berita yang BS tulis, kemudian timbul permintaan uang disertai pengancaman. BS meminta sebagian uang tersebut diserahkan secara cash, dan sisanya ditransfer ke rekening istri BS,” ungkapnya.

    BACA JUGA:

    Penangkapan Pegawai BPN Kabupaten Malang Diduga Kasus Pemerasan

    Karena kasus dugaan tindak pemerasan tersebut mencuat ke publik, BS telah mengembalikan uang senilai Rp20 Juta kepada panitia PTSL Desa Tulakan. Namun, BS tetap kena jeratan hukum.

    “Kedua pihak sebenarnya sudah ada kesepakatan damai, namun ikrar damai yang dilakukan tidak bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan. Dan tetap akan kita proses secara hukum,”pungkasnya. [fiq/but]

  • Razia, Terjaring Pengguna Narkoba dan Pengunjung Bawah Umur

    Razia, Terjaring Pengguna Narkoba dan Pengunjung Bawah Umur

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemkot Surabaya melakukan razia gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polrestabes, BNN, dan TNI, Minggu (05/11/2023) dini hari. Dalam razia  yang dilakukan di beberapa klub malam di Surabaya terjaring pengguna narkoba dan pengunjung di bawah umur.

    Ada dua lokasi yang disasar dalam operasi gabungan ini.  Lokasi pertama disebuah klub malam yakni Paradise Club di Jalan Embong Malang dan tempat kedua adalah Chug Bar Jalan Lidah Wetan. Ratusan tamu dan staf serta LC diwajibkan mengikuti tes urine. Hasilnya, 7 orang didapat positif menggunakan narkoba.

    “Diamankan 7 orang dari Paradise. 4 pengunjung laki-laki dan 3 LC sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dr Singgih Widi Humas BNN Kota Surabaya, Minggu petang (05/11/2023).

    Sementara dari hasil pemeriksaan di Chug Bar Jalan Lidah Wetan, petugas tidak mendapati adanya pengguna narkoba. Namun, petugas mendapati Chug Bar melayani penjualan alkohol bagi anak dibawah umur. Alhasil ada 3 orang dari Chug Bar yang dibawa ke kantor Satpol PP.

    “Di Chug Bar ada 3 orang anak dibawah umur. Sedangkan di Paradise ada 9 orang. Langsung dibawa ke kantor Satpol PP,” imbuhnya.

    Sementara itu, Fikser Kasatpol PP Kota Surabaya menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 12 anak-anak dibawah umur untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Hal ini karena sesuai peraturan yang ada anak dibawah umur dilarang untuk masuk diskotik atau klub malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

    “9 orang tidak bawa KTP dan 3 yang diamankan di Chug adalah anak-anak. Sampai saat ini masih pemeriksaan dan pembinaan,” kata Fikser. (Ang/Aje)

  • Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Surabaya-NTT 

    Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Surabaya-NTT 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi membekuk komplotan curanmor Surabaya-NTT, Rabu (01/11/2023). Ketiga pelaku curanmor yang diamankan adalah Ardian Siswoko, Galih Samudera, dan Slamet yang berperan sebagai penadah dan menjual motor curiannya ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari laporan kehilangan di Klinik Kebangkitan, Jalan Manukan Madya. Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pendalaman.

    “Setelah kami dapat identitas pelaku kami langsung melakukan penangkapan. Kebetulan pelaku adalah Residivis di kasus yang sama,” kata Hendro, Sabtu (04/11/2023).

    Polisi awalnya menangkap Ardian Siswoko di jalan Manukan Lor. Setelah itu, Ardian dikeler ke rekannya yang juga terekam CCTV. Setelah menangkap dua pelaku utama, polisi mengembangkan ke penadah yang menerima hasil curian sepeda motor. “Untuk penadah (Slamet) kami amankan di Jalan Kampung Malang,” imbuh Hendro.

    Dari penyelidikan polisi, komplotan ini telah beraksi di 5 titik kota Surabaya. Yakni di Jalan Manukan Lor, Jalan Manukan Krajan dan Jalan Manukan Madya serta dua kali di Jalan Jelidro. Semua hasil curian dijual Slamet ke NTT dengan merubah ciri-ciri motor. “Jadi setelah dicuri dicat ulang. Diubah warna motornya,” tegas Hendro.

    Saat ini petugas kepolisian masih mendalami kasus ini. Apalagi, ada anggota komplotan curanmor yang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buron. “Kami masih kejar satu pelaku lainnya,” kata Hendro.

    Sementara itu, tersangka Ardian mengaku nekat mencuri karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Ia hanya mencuri motor apabila tidak sedang bekerja. Kini ia harus masuk penjara untuk kedua kalinya. “Semenjak keluar dari penjara dulu susah dapat kerja. Jadi saya kalau ada kerja kuli ya nguli. Kalau ga ada ya mencuri,” katanya.

    Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 motor milik korban yang belum dijual ke NTT. Rencananya, sepeda motor itu akan dikembalikan ke pemiliknya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka Ardian Siswanto dan Galih Samudera dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan, Slamet yang berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

    BACA JUGA: Bandit Curanmor Jawa Timur Dibekuk Polisi di Surabaya