kab/kota: Malang

  • Kasus Pemalsuan Surat di Malang, JPU Tuntut Valentina 2 Tahun Penjara

    Kasus Pemalsuan Surat di Malang, JPU Tuntut Valentina 2 Tahun Penjara

    Malang(beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum menuntut F.M Valentina dengan 2 tahun kurungan penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin, (13/11/2023) kemarin.

    Ada sejumlah bukti yang membuat Jaksa Penuntut Umum, Su’udi akhirnya menuntut Valentina dengan penjara 2 tahun. Pertama di hadapan majelis hakim Su’udi menilai Valentina menyebabkan kerugian pada mantan suaminya mendiang Hardi Soetanto senilai Rp514.611.000.

    “27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” ujar Su’udi.

    Setelah itu barulah diketahui Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening milik mendiang Hardi. Dalam penarikan itu Valentina diduga memalsukan tanda tangan Hardi.

    Untuk itu, Valentina dianggap melakukN dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Dugaan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan labolatorium forensik yang menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan milik mendiang Hardi.

    Keluarga Hardi yang keberatan akhirnya memutuskan lapor ke Polda Jawa Timur. Laporan berkaitan surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang yang ditabung di BTPN Malang oleh Hardi. Singkat cerita, Valentina menjadi tersangka hingga menjalani sidang agenda tuntutan kemarin.

    Sementara itu, Kuasa hukum Valentina yakni Andry Ermawan akan membeberkan pembelaan di sidang pekan depan dalam agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan. Merek mengklaim memiliki bukti kuat bahwa Valentina tidak bersalah.

    “Itu terserah Jaksa dalam tuntutan (2 tahun penjara). Kalau bagi kami itu banyak yang tidak sesuai fakta. Kita akan siapkan pledoi yang membantah uraian itu,” ujar Andry. (luc/ted)

  • Fenomena Barcode Korea, Polres Malang Imbau Orangtua Awasi Anak

    Fenomena Barcode Korea, Polres Malang Imbau Orangtua Awasi Anak

    Malang (beritajatim.com) – Fenomena barcode yang muncul di media sosial akhir akhir ini, menjadi kewaspadaan tinggi bagi orangtua. Para orang tua diimbau selalu mengawasi perilaku anak-anak mereka.

    Kepolisian Resor (Polres) Malang menyoroti fenomena mengkhawatirkan yang melibatkan sejumlah pelajar sekolah dalam aksi menyakiti diri dengan membuat tanda barcode di pergelangan tangan. Fenomena ini dikenal dengan sebutan ‘Barcode Korea’ tengah menjadi tren di kalangan pelajar yang terinspirasi dari aplikasi jejaring sosial TikTok.

    Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, fenomena ini bukanlah sekadar tren biasa melainkan aksi  berbahaya yang melibatkan penggunaan benda tajam seperti cutter, silet, bahkan jarum suntik untuk membuat garis-garis seperti barcode di pergelangan tangan. Ia menjelaskan, tindakan tersebut dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental pelajar yang terlibat.

    “Fenomena Barcode ini dapat menjadi tanda bahwa anak-anak tersebut sedang mengalami masalah mental dan emosional yang mendorong mereka untuk melakukan tindakan menyakiti diri sendiri,” tegas Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Selasa (14/11/2023).

    Tren ini, lanjut Taufik, disebut sebagai “TikTok Barcode Korea” oleh sejumlah kalangan di media sosial. Pihaknya mendapati bahwa aksi ini bukan hanya sekadar tren, tetapi juga berakar pada tekanan psikologis yang dialami pelajar, seperti rasa takut, kecemasan, dan kesedihan.

    BACA JUGA:
    Kembangkan Kompetensi Santri, Ponpes Manbaul Ulum Malang Adakan Pelatihan Fotografi dan Desain Grafis

    Pihaknya berencana untuk menggelar sosialisasi dan edukasi di berbagai sekolah di Kabupaten Malang untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah penyebaran fenomena Barcode Korea ini di kalangan pelajar. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama berperan dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan mental generasi muda.

    “Fenomena seperti ini sangat mengkhawatirkan, terlebih jika tidak segera ditangani dengan serius, bisa menjadi permasalahan kesehatan mental yang lebih besar di kalangan pelajar,” imbuhnya.

    Taufik menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mencegah serta menanggulangi fenomena ini. Ia mengajak orang tua dan wali murid untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya di rumah, sementara para guru di lingkungan sekolah diharapkan dapat memberikan perhatian ekstra terhadap perilaku pelajar.

    BACA JUGA:
    Sepekan Ujian SKD CASN 2023 di Malang, 626 Peserta Tidak Hadir

    “Tidak hanya memberikan pendidikan formal, namun para guru juga harus peka terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka. Dengan kerjasama yang baik antara keluarga dan sekolah, kita dapat mencegah dampak negatif yang lebih lanjut dari tren berbahaya ini,” tandas Taufik.

    Polres Malang secara tegas mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah pencegahan dan intervensi guna melindungi kesejahteraan mental dan fisik anak-anak di sekolah. Fenomena Barcode Korea diharapkan dapat diatasi dengan kerjasama semua pihak demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung pertumbuhan positif para generasi muda. [yog/beq]

  • Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkap komplotan maling yang mencuri di toko kelontong pernah beraksi di 22 lokasi. Komplotan ini terdiri dari empat pelaku dengan peran masing-masing.

    Empat maling tersebut yaitu MSW (44), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban berperan sebagai otak dari serangkaian aksi, HS (37), wanita asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Sidoarjo berperan sebagai penyurvei tempat, LAW (42) dan IB (41), warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya sebagai eksekutor pencurian.

    “Dari pengakuannya, pernah melakukan di total 22 lokasi. 20 di antaranya di wilayah Jawa Timur, sisanya di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Argowiyono saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Sebanyak 22 lokasi itu tersebar di Ngawi, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Blitar, Tulungagung, Kediri, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro untuk wilayah Jawa Timur. Kemudian, di Purworejo Jawa Tengah serta Pangandaran Jawa Barat.

    “Jadi sebelum beraksi memang digambar dulu sketsanya. Rencana pencurian mereka pikirkan matang. Sasarannya adalah warung kelontong yang penjualnya memang lansia yang mereka anggap lemah,” kata Argo.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Dari kejadian itu, Argo berpesan agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada. Apalagi jika rumah atau tempat usaha cukup rawan terjadi tindak kejahatan.

    “Sebaiknya dipasang CCTV, kemudian jangan meninggalkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau semua orang. Serta, tetap waspadai siapa saja yang datang ke rumah atau membeli sesuatu di tempat usaha,” pungkas Argo.

    Sebelumnya diberitakan, komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61). Dia mengaku tak hanya kehilangan uang sekitar Rp34 juta di ATM namun juga kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting.

    “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah nggak ada,” kata Rohmah.

    Dia pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku.

    “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya.

    BACA JUGA:
    Produsen Tahu Ngawi Keluhkan Tingginya Harga Kedelai

    Dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu telah diamankan.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan maling spesialis toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan.

    “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya.

    Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/beq]

  • Narapidana Teroris Ikrar Setia pada NKRI

    Narapidana Teroris Ikrar Setia pada NKRI

    Surabaya (beritajatim.com) – Suherman Bin Abdul Rahman, seorang narapidana kasus teroris, mantap menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (13/11/2023). Sebelumnya, pria asal Merauke ini juga mengukir prestasi dengan menjadi Juara 3 Lomba Pidato Kebangsaan yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Kegiatan ikrar ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Pria yang divonis menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan ini memilih momen ini sebagai wujud kesetiaannya kepada NKRI.

    “Tadi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, narapidana Suherman telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Suherman menyatakan berkomitmen untuk melepaskan baiat dari amir atau pemimpin kelompok jaringan organisasi radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan NKRI. Dan mengakui bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sah dalam pandangan islam dan mengakui bahwa Pancasila, UUD 1945 dan semboyan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat islam.

    “Suherman juga menyatakan bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas maupun instansi lainnya serta menaati semua peraturan yang ada di dalam lapas,” terang Heni.

    Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Sugeng Handono mengaku bersyukur bahwa narapidananya mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

    “Ikrar Suherman yang menyatakan setia kepada NKRI ini bertepatan dengan momen peringatan hari pahlawan, semoga menjadi awal yang baik,” harap Sugeng.

    Sugeng yakin dan percaya ikrar yang diucapkan Suherman betul-betul ikhlas lahir dan batin. Dan menjadi bagian yang akan membangun bangsa ke depan sehingga bebas dari paham-paham ekstrimisme.

    “Momen ini nantinya juga menjadi syarat kami dalam mengusulkan pembebasan bersyarat,” jelasnya.

    Pada momen tersebut, perwakilan BNPT menyerahkan piagam penghargaan juara 3 lomba pidato kebangsaan. Dalam perlombaan yang diadakan dalam rangka HUT BNPT ke-13 itu, diikuti puluhan narapidana teroris di Indonesia itu.

    BACA JUGA:

    Ulama dan Tokoh Malang: Ancaman Terorisme Kenyataan

    “Alhamdulillah, semoga dengan ikrar dan prestasi ini kami bisa lebih diterima saat kembali ke masyarakat nanti,” harap Suherman.

    Pada akhir kegiatan, dilakukan pemberian ucapan selamat kepada Suhermawan sebagai bentuk apresiasi atas keputusannya untuk mengikrarkan setia kepada NKRI. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif menuju pemulihan dan pemberdayaan bagi narapidana teroris yang bersedia memilih jalan damai dan mematuhi hukum negara. [uci/but]

  • Kapolres Malang Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

    Kapolres Malang Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

    Malang (beritajatim.com) – Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana berpesan pada masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi pergantian cuaca ekstrem.

    Pesan itu disampaikan Kapolres sebagai langkah preventif untuk mengurangi resiko terhadap potensi bencana alam di wilayah Kabupaten Malang. “Saya ingatkan untuk terus diberlakukan early warning system, mohon rekan-rekan meningkatkan kewaspadaan. Cuaca yang tidak menentu dapat menimbulkan ancaman serius seperti tanah longsor, angin kencang, banjir rob, hingga pohon tumbang,” ungkap Kholis di hadapan ratusan personel Polres Malang, Senin (13/11/2023).

    Kholis juga menyoroti resiko saat berkendara di bawah kondisi cuaca yang tidak bersahabat, terutama pada musim penghujan yang seringkali menyebabkan jalanan licin dan sulit dikendalikan. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. “Selalu waspada saat berkendara, agar berhati-hati, angka kecelakaan makin tinggi di musim penghujan,” tandasnya.

    Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di tengah kondisi cuaca yang bisa berubah-ubah dengan cepat. “Kolaborasi dan koordinasi antar instansi sangat penting untuk merespons dengan cepat setiap potensi ancaman,” tegas Kholis.

    Ia menegaskan upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Polres Malang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan memantau perkembangan kondisi cuaca. Pihak kepolisian siap memberikan bantuan dan tanggap darurat apabila dibutuhkan. “Dengan mengedepankan kewaspadaan dan kerjasama antar warga, kami berharap masyarakat Malang dapat menghadapi pergantian cuaca dengan lebih siap dan aman, ” pungkas Kholis. (yog/kun)

    BACA JUGA: KPU Malang Dirikan 5 TPS Loksus Santri dan Mahasiswa

  • SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    Jakarta (beritajatim.com)- 60 persen warga Indonesia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak adil.

    Sementara 61 persen menilai keputusan tersebut untuk memenuhi keinginan Gibran menjadi cawapres. Demikian temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pada 29 Oktober – 5 November 2023.

    Temuan ini disampaikan pendiri SMRC, Prof. Saiful Mujani, dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com Jumat (10/11/2023)

    Saiful menjelaskan dalam sebulan terakhir warga dikejutkan dengan keputusan yang dibuat oleh MK di mana permohonan agar capres atau cawapres bisa dari warga yang berumur 40 tahun ke bawah.

    “Selama ini, dalam undang-undang, usia minimal seorang capres atau cawapres adalah mereka yang minimal 40 tahun. Ada aspirasi di masyarakat untuk meninjau kembali undang-undang tersebut. Karena itu mereka mengajukan peninjauan kembali ke MK agar warga yang berumur kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres,” jelasnya.

    BACA JUGA:Aktivis Pro Demokrasi Daftarkan Gugatan Terhadap KPU dan Anwar Usman Terkait Pencalonan Gibran

    MK memutuskan bahwa seorang warga bisa mengajukan diri atau diajukan sebagai capres atau cawapres walaupun umurnya belum 40 tahun apabila dia telah menjadi pejabat yang dipilih melalaui pemilihan umum seperti anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, walikota, atau bupati.

    “Yang menarik bukan hanya keputusannya, tapi juga tentang bagaimana proses pengajuan tersebut pada MK sebelum lembaga itu mengambil keputusan,” jelasnya.

    Saiful menjelaskan bahwa awalnya, pengajuan agar batas umur tersebut diturunkan adalah agar warga negara yang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres. MK menolak permohonan tersebut. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama, muncul permohonan baru bahwa batas usia calon presiden 40 tahun kecuali yang memiliki pengalaman pemerintahan daerah seperti gubernur, walikota, bupati, atau bahkan pernah menjadi pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum seperti DPR, DPRD 1, atau DPRD 2.

    Usulan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Surakarta, di mana Gibran menjadi walikotanya. Dia mengajukan peninjauan kembali batas usia capres-cawapres ke MK dengan menyatakan secara eksplisit bahwa dia adalah pengagum Gibran, putera Presiden Jokowi.

    “Awalnya pengajuan penurunan batas usia tersebut ditolak MK karena itu bukan wewenang MK. Argumen penolakan MK adalah bahwa untuk aturan usia capres/cawapres, itu bukan wilayah wewenang MK, melainkan wewenang DPR dan pemerintah atau presiden. Karena itu, mestinya saluran pengajuan ditujukan pada DPR atau pemerintah jika tidak setuju dengan aturan batas usia tersebut. Namun permohonan yang kedua yang diajukan oleh Almas bahkan tidak mengatakan umurnya harus berapa, namun yang penting adalah pernah menjadi pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Permohonan ini dipenuhi oleh MK,” jelas Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta tersebut.

    Saiful melanjutkan bahwa pada permohonan pertama di mana pemunduran batas usia capres/cawapres ditolak, Ketua MK, Anwar Usman, tidak ikut sebagai hakim. Namun pada permohonan kedua di mana pemohon menyebut diri sebagai pengagum Gibran, Ketua MK, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam perumusan keputusan yang mengabulkan permohonan tersebut. Keputusan ini kemudian menyebabkan Gibran, yang dikagumi oleh pemohon, bisa menjadi calon wakil presiden.

    BACA JUGA:Peringkat ITS Surabaya Melesat Urutan 128 pada QS AUR 2024

    “Apakah masyarakat tahu dengan keputusan MK bahwa warga yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi cawapres karena dia sudah menjabat atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih oleh rakyat? Survei nasional SMRC pada 29 Oktober – 5 November 2023 menunjukkan ada 41 persen warga yang tahu MK telah memutuskan bahwa seseorang boleh menjadi capres/cawapres bila pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah meskipun umurnya belum 40 tahun. Yang tidak tahu sebanyak 59 persen,” jelasnya.

    Dari 41 persen yang mengetahui keputusan tersebut, hanya 37 persen (atau 15 persen dari total populasi) yang mengetahui yang mengajukan permohonan pada MK tersebut mengaku bahwa dirinya pengagum Gibran Rakabuming Raka. Sementara yang tidak tahu 63 persen.

    Saiful menegaskan bahwa sangat sedikit publik yang mengetahui bahwa yang mengajukan peninjauan kembali yang kemudian disetujui oleh MK tersebut adalah seorang mahasiswa Surakarta yang mengagumi Gibran.

    “Warga yang tahu bahwa yang mengajukan permohonan tersebut adalah pengagum Gibran hanya 15 persen dari total populasi. Sangat sedikit,” kata Saiful.

    Dari yang mengetahui bahwa Ketua MK, Anwar Usman, yang ikut dalam proses keputusan MK tersebut adalah paman Gibran, hanya 34 persen (8 persen populasi) yang menyatakan keputusan tersebut adil dan ada 60 persen (13 persen populasi) yang menyatakan itu tidak adil. Masih ada 6 persen yang tidak menjawab.

    “Mayoritas warga menilai bahwa keputusan MK tersebut tidak adil. Keputusan MK bahwa orang yang pernah menjadi pejabat publik dan dipilih oleh rakyat boleh menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun dianggap tidak adil karena paman Gibran, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam pengadilan dan pengambilan keputusan tersebut,” ungkap Saiful.

    BACA JUGA:Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Saiful menyimpulkan bahwa dari masyarakat yang tahu dan mengikuti proses keputusan MK bahwa mereka yang punya pengalaman kepala daerah yang pernah dipilih oleh rakyat bisa menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, umumnya menganggap keputusan itu tidak adil. Umumnya publik menilai keputusan itu diambil untuk memenuhi kepentingan Gibran, putra Presiden Jokowi, agar bisa menjadi calon wakil presiden.

    “Dan ini, menurut publik, adalah keputusan yang tidak adil,” tandasnya.

    Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Sampel sebanyak 2.400 responden dipilih secara acak (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut.

    Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1939 atau 81%. Sebanyak 1939 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,3% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling). (Aje)

  • Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Malang (beritajatim.com) – Silaturahmi dan sinergi dilakukan Polres Malang ke kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang. Silaturahmi dipimpin Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, Jumat (10/11/2023) hari ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan lembaga penyelenggara pemilihan umum menjelang Pemilu.

    Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan, AKP Agnis Juwita menyampaikan tujuan dari kunjungan ingin memastikan bahwa sinergi antara kepolisian dan KPU terjalin dengan baik demi menciptakan lingkungan yang kondusif selama proses tahapan Pemilu.

    Agnis menekankan pentingnya kerja sama antara Polres Malang dan KPU serta Bawaslu Kabupaten Malang dalam mengawal jalannya Pemilu yang netral, adil, jujur, dan transparan. “Kami siap memberikan dukungan penuh untuk kelancaran setiap tahapan Pemilu, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses berlangsung,” tegas Agnis, Jumat (10/11/2023).

    Sementara itu, Penanggung Jawab Publikasi KPU Kabupaten Malang, Isnawan Ardiansyah, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyambut baik kedatangan rombongan Polres Malang. Kerjasama yang baik antara kepolisian dan KPU sangat penting untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilu. “Kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama,” kata Isnawan.

    Tak hanya menjadi ajang silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi momen perpisahan AKP Agnis Juwita dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang. Dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas Polres Malang menyampaikan pamit karena akan melanjutkan tugasnya di Polda Sumatera Utara.

    “Pergantian tugas ini tentu menjadi suatu kenangan bagi saya. Saya berharap, hubungan yang telah terjalin baik antara Polres Malang dan KPU serta Bawaslu Kabupaten Malang dapat terus berlanjut di masa mendatang,” tambah Agnis.

    Pertemuan diakhiri dengan penuh keakraban dan semangat bersama untuk menjaga keutuhan dan kedamaian dalam pelaksanaan Pemilu. Polres Malang dan KPU Kabupaten Malang sepakat untuk terus bersinergi demi menghadirkan proses Pemilu yang berkualitas dan masyarakat yang sejahtera. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Bangun Fasilitas Air Bersih di Donomulyo

  • Polres Malang Bekuk Pengedar, Sita Sabu 200 Gram dari Cina

    Polres Malang Bekuk Pengedar, Sita Sabu 200 Gram dari Cina

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang membekuk pengedar narkoba jenis sabu, Abdul Adzim Rois (35) warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (26/11/2023) lalu. Diduga, Rois mengedarkan sabu di kawasan Malang Selatan.

    Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 12 poket sabu dengan berat 200,52 gram, serta kantong plastik bertuliskan Bahasa Cina ‘Guanyingwang’.

    Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan barang-barang itu didapat dari seseorang yang berada di kawasan Surabaya.

    BACA JUGA:
    Pj Wali Kota Malang Pimpin Deklarasi Pemilu Damai

    “Siapa orangnya, masih kita selidiki lebih dalam. Termasuk plastik bertuliskan Bahasa Cina itu, apakah barang itu dikirim dari luar negeri atau bukan,” ungkap Subijanto dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (9/11/2023).

    Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto, bersama tersangka Adzim Rois (35) dan barang bukti sabu sabu, Kamis (9/11/2023).

    Subijanto menyebut, pria yang bekerja sehari-hari sebagai tukang pasang wifi itu, nekat mengedarkan narkoba untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

    “Per gram sabu dijual seharga Rp 1 juta. Sementara pelaku mendapat upah senilai Rp5 juta apabila barangnya terjual habis,” tegas Subijanto.

    BACA JUGA:
    Kecelakaan Kerja Bongkar Praktik Elpiji Oplosan Kota Malang

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Kecelakaan Kerja Bongkar Praktik Elpiji Oplosan Kota Malang

    Kecelakaan Kerja Bongkar Praktik Elpiji Oplosan Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kasus kecelakaan kerja ternyata membongkar praktik Elpiji subsidi oplosan di Kota Malang. Polresta Malang Kota sendiri telah menangkap dalang Elpiji oplosan dengan inisial HS (35), yang merupakan warga Klojen.

    Kasus ini bermula dari salah satu karyawan mengalami kecelakaan kerja hingga harus dilarikan ke RSSA Malang pada Sabtu (28/10/2023). Karyawan itu masih menjalani perawatan di RSSA Malang akibat luka bakar dalam kecelakaan kerja hingga 50 persen.

    “Praktek ini kira kira 10 hari yang lalu, di hari Sabtu itu ada korban dari pemindahan Elpiji ini, karyawan yang mengalami luka bakar. Kondisi korban saat ini masih perawatan di RSSA Malang. Informasinya, luka bakar mencapai 50 persen,” ujar ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

    Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya praktik ilegal pengoplosan Elpiji. Dari pemeriksaan itu, HL ditangkap di sebuah ruko yang menjadi lokasi pengoplosan di Jalan Kalpataru No. 94, Kota Malang pada Senin (6/11/2023) kemarin.

    Danang menjelaskan di tempat ini pula pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti 181 tabung Elpiji subsidi 3 kilogram, 33 tabung Elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 42 tabung Elpiji 12 kilogram. Kemudian 73 tutup tabung Elpiji 3 kilogram berwarna oranye, 82 tutup tabung Elpiji 3 kilogram warna merah, 28 tutup segel warna kuning, 1 timbangan digital, 1 heat gun dan 1 set alat pemindah gas.

    BACA JUGA:
    Dua Teknisi AC Tertimpa Bangunan Indomaret Ambruk di Malang

    “HS otak pengoplosan Elpiji subsidi itu. Pelaku mengatur suplai stok Elpiji subsidi 3 kilogram sekaligus pengatur pemindahan Elpiji subsidi itu ke tabung Elpiji non subsidi. Dioplos di ruko dan tidak memiliki izin usaha. Dari pengoplosan tabung Elpiji subsidi itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp700 ribu sampai Rp1 juta dalam sehari,” ujar Danang, Kamis, (9/11/2023).

    HS sendiri mengaku mendapat ide mengoplos LPG itu dari temannya di Jakarta. Dia menjadi pengoplos LPG sejak 2022. Dia juga membantah pernah bekerja sebagai karyawan Pertamina.

    BACA JUGA:
    Ini Penyebab Indomaret Wonokerto Malang Ambruk

    “Awalnya dulu kecil-kecilan, gak tiap hari kirim. Banyak produksi tapi buat stok. Sehari ngoplos 15 hingga 20 tabung,” ujar HS.

    Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. [luc/beq]

  • Kajati Jatim Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Tak Netral Dalam Pemilu

    Kajati Jatim Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Tak Netral Dalam Pemilu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim DR Mia Amiati akan menindak tegas pada Jaksa yang tak netral dalam pemilu 2024.

    Dia meminta agar jaksa pada kantor kejaksaan di seluruh Jatim agar selalu bersikap netral pada pagelaran pemilu 2024. Hal itu sesuai surat edaran Jaksa Agung kepada seluruh kantor kejaksaan terkait netralitas pemilu.

    Mia menegaskan, akan mengambil sikap tegas jika pihaknya menemukan ada seorang jaksa yang tidak netral pada pemilu mendatang. “Ada sanksi, bisa dicopot dari jabatannya sebagai jaksa,” tegasnya.

    Hal itu disampaikan Mia saat melantik para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) baru dan jajarannya di kantor Kejati Jatim. Kepada seluruh jaksa di Jatim, Mia juga menekankan agar bersikap netral pada pemilu mendatang.

    Sejumlah pejabat tinggi Kejati Jatim yang dilantik diantaranya, Dwi Setyo Budi Utomo dilantik sebagai Wakil Kepala Kejati Jatim, Irene Putrie dilantik sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, Diah Yuliastuti dilantik sebagai Asisten Pengawasan Kejati Jatim.

    Di jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Mia melantik Dede Sutisna sebagai Kepala Kejari Kota Madiun, Didik Adyotomo dilantik sebagai Kepala Kejari Batu, Rachmat Supriady dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rudy Hartawan Manurung dilantik sebagai Kepala Kejari Kota Malang, Agus Chandra dilantik sebagai Kepala Kejari Jombang, Eri Yudianto dilantik sebagai Kepala Kejari Pacitan.

    Endang Tirtana dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Safi dilantik sebagai Kepala Kejari Lumajang, Andi Mirnawaty dilantik sebagai Kepala Kejari Kota Kediri, Ricky Setiawan Anas dilantik sebagai Kepala Kejari Tanjung Perak, Muji Martopo dilantik sebagai Kepala Kejari Bojonegoro, dan Muhammad Akbar Yahya dilantik sebagai Kepala Kejari Trenggalek.

    Sementara itu kepada para pejabat yang baru saja dilantik, Mia berpesan agar segera bisa beradaptasi di lingkungan yang baru. Karena pimpinan memberikan kesempatan atau jabatan ini bukan sekedar pergantian orang, tapi melihat prestasi yang telah diraih oleh teman-teman tersebut.

    Ia berharap para pejabat yang menempati jabatan baru harus bisa menghargai dan menghormati adat di daerah tersebut. “Ketika kita beradaptasi dengan lingkungan yang baru, tentu harus bersikap. Yang terpenting di mana bumi dipijak, di situ langit harus dijunjung tinggi,” pungkas Kepala Kejati perempuan pertama ini. [uci/ted]