kab/kota: Malang

  • Puslitbang Kaji Peran Polri Tanggulangi Radikalisme di Malang

    Puslitbang Kaji Peran Polri Tanggulangi Radikalisme di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Mabes Polri, di bawah pimpinan Kapuslitbang Polri Brigjen Pol Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, melakukan kunjungan kerja ke Polres Malang.

    Kedatangan tim tersebut disambut hangat oleh Kapolres Malang AKPB Putu Kholis Aryana, beserta jajaran pejabat utama di lobi Mapolres Malang, Rabu (22/11/2023).

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan, bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mengamati perkembangan situasi yang tengah berkembang di Kabupaten Malang. Lebih lanjut, penelitian ini juga ditujukan untuk memahami peran kepolisian dan masyarakat dalam menghadapi serta mencegah sikap intoleran dan paham radikalisme.

    Dengan tema penguatan peran Polri dalam menanggulangi intoleransi dan radikalisme guna mencegah terorisme, penelitian ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Malang. Tim peneliti juga fokus mempelajari peran fungsi intelijen, humas, serta Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Malang.

    “Fokus utama penelitian adalah melihat bagaimana kepolisian dan masyarakat setempat bersinergi dalam menghadapi dan mencegah sikap intoleran serta paham radikalisme,” kata Iptu Taufik, Rabu (22/11/2023).

    Taufik menegaskan, bahwa penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk menggali fakta-fakta pelaksanaan pelayanan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif. Masukan ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas di wilayah hukum Polres Malang di masa mendatang.

    “Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap semua pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif sebagai acuan pedoman anggota Polri saat bertugas di wilayah hukum Polres Malang,” ucap Taufik.

    Kunjungan ini dianggap sebagai langkah konkret dalam meningkatkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malang. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi landasan strategis dalam membangun keamanan yang lebih baik di wilayah Kabupaten Malang. (yog/ted)

  • Kapolres Malang Imbau Masyarakat Waspadai Hoax di Pemilu 2024

    Kapolres Malang Imbau Masyarakat Waspadai Hoax di Pemilu 2024

    Malang (beritajatim.com) – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kepala Kepolisian Resor Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berita palsu atau hoaks.

    Himbauan ini disampaikan guna mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks yang dapat memicu ketegangan dan konflik di tengah-tengah masyarakat.

    Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana, menekankan pentingnya ketelitian dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial. Dalam konteks Pemilu 2024, masyarakat diingatkan untuk lebih selektif terhadap berita yang tidak jelas sumbernya atau terkesan provokatif.

    “Jangan mudah percaya dengan berita-berita hoaks, berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya,” tegas Kholis Aryana pada awak media di Polres Malang, Rabu (22/11/2023).

    Kholis menegaskan, menjelang Pemilu, masyarakat sering kali menjadi target penyebaran berita palsu yang dapat memicu ketegangan dan konflik di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi kunci untuk mencegah penyebaran hoaks.

    Dalam upaya mengatasi hal ini, Kholis menyatakan bahwa Polres Malang akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap potensi penyebaran berita hoaks. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan informasi yang dianggap mencurigakan kepada pihak berwajib.

    “Kita sudah membentuk sistem dalam Operasi Mantab Brata Semeru 2023-2024, kami juga makin intens berkomunikasi dengan rekan-rekan penyelenggara dan pengawas Pemilu, ada KPU dan Bawaslu, Kita solid,” ucap Kholis.

    Kholis menyatakan, keyakinannya terhadap kedewasaan berpolitik warga Kabupaten Malang yang sangat menghargai keberagaman, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Pihaknya juga aktif berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Pemerintah Daerah serta para tokoh, sebagai upaya bersama-sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malang menjelang Pemilu 2024.

    “Saya yakin lebih aman, lebih kondusif dari Pemilu sebelumnya. Karena semangat dari warga Malang ini sangat menghargai keberagaman, sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,” Kholis mengakhiri. (yog/ted)

  • Polisi Amankan Barang Korban Dugaan Penganiayaan di Sampang

    Polisi Amankan Barang Korban Dugaan Penganiayaan di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Dugaan penganiayaan seorang perempuan berambut pirang yang meninggal dengan luka tusuk senjata tajam masih menjadi perhatian pihak polisi.

    Kasus perempuan korban dugaan penganiayaan ini tergeletak di jalan desa, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang ini terus dilakukan pengembangan jajaran kepolisian setempat.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya handphone, koper, dompet dan baju.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Malang Raya Hari Ini Rabu 22 November 2023: Hujan Siang Sampai Sore

    “Semua barang bukti yang diamankan itu milik korban,” terang Ipda Sujianto, Kasi Humas, Polres Sampang, Selasa (21/11/2023) kemarin.

    Ipda Sujianto ini juga menambahkan, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik yang kemudian disusun untuk melakukan penyelidikan.

    “Hasil pemeriksaan terhadap korban diduga meninggal karena luka tusuk sajam pada bagian paha, kemudian luka bacok di bagian kepala. Untuk jenazah korban telah dibawa oleh keluarga dan dimakamkan di tempat tinggalnya, Pemalang, Jawa Tengah,” tambahnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya perempuan berparas cantik berambut pirang inisial SW (29) warga Pemalang, Jawa Tengah, ditemukan tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dengan kondisi luka bersimbah darah.

    Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis.

    BACA JUGA:Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    “Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi.

    “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya.(Sar/Aje)

  • Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Blitar (beritajatim.com) – Maling motor spesialis perkantoran di Blitar terpaksa dibekuk aparat kepolisian di Blitar.

    Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menangkap maling sepeda motor yang belakangan ini meresahkan para pegawai perkantoran di Blitar Raya. Pelaku adalah Agus Hariyanto warga Pakisaji Kabupaten Malang.

    Total sudah 5 sepeda motor yang curi oleh pria berusia 58 tahun tersebut dari 4 perkantoran yang ada di Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku mengaku sengaja menjadikan perkantoran sebagai sasarannya, lantaran lengahnya pengawasan dari petugas jaga atau satpam.

    BACA JUGA:Candi Tikus Trowulan Mojokerto, Bangunan Petirtaan Majapahit

    Saat beraksi pelaku juga selalu membawa senjata api airsoft gun. Senjata api airsoft gun tersebut sengaja dibawa untuk berjaga-jaga oleh pelaku.

    “TKP-nya 2 kali melakukan pencurian di Kantor Pemkab Blitar yang lama, PMI, Kemenag serta di Masjid Syuhada’ Haji, iya dia sasarannya di perkantoran memang,” kata Kompol Yoyok Dwi, Waka Polres Blitar Kota, Rabu (22/11/23).

    Modus pelaku adalah mendatangi parkiran perkantoran yang ada di Blitar dengan mengendarai sepeda motor beat merah. Kemudian kendaran pelaku ia tinggal di perkantoran tersebut.

    Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik pegawai yang terparkir. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curiannya pelaku datang kembali kantor tersebut untuk mengambil kendaraanya.

    “Jadi modusnya pelaku naruh kendaraannya di parkiran, kemudian keluar dengan motor curiannya, dan ternyata sarana (kendaraan pelaku) merupakan hasil pencurian juga,” jelas Yoyok.

    BACA JUGA:OPPO Find N3 dan Find N3 Flip Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Pengalaman Foldable dan Flip Terbaik

    Pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama. Pria asal Kabupaten Malang tersebut sempat mendekam di rutan Ponorogo selama 2 tahun kemudian kembali masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda di Nganjuk.

    Meski telah memasuki masa lansia, namun pria asal Malang itu tidak pernah jera. Ia kembali nekat untuk melakukan pencurian sepeda motor di Blitar dan juga Malang.

    “Iya pelaku ini residivis kasus yang sama, memang sudah beberapa kali beraksi,” tegasnya.

    Agus Hariyanto menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah yakni Suparman dan Faizin Amin yang juga warga Kabupaten Malang. Sepeda motor hasil curian dari Agus Hariyanto dijual dengan harga bervariasi mulai dari 2 juta hingga 3 juta rupiah per unit.

    Kini ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini juga masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, karena diduga korban pencurian dari para pelaku lebih dari 5.

    “Ini masih kami lakukan pengembangan lagi, sembari menunggu kalau ada aduan lagi soal kehilangan sepeda motor,” tutupnya. (Owi/Aje)

     

  • Antisipasi Bencana Alam, Polda Jatim Waspadai DAS Brantas

    Antisipasi Bencana Alam, Polda Jatim Waspadai DAS Brantas

    Surabaya (beritajatim.com) – Mengantisipasi terjadinya bencana alam di Jawa Timur, Polda Jatim sudah mempersiapkan peralatan dan menyiagakan personel untuk penanggulangan. Berbagai wilayah menjadi target yang perlu diwaspadai, di antaranya kawasan pegunungan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

    Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono memimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka kesiapan penanggulangan bencana hidrometeorologi di wilayah Provinsi Jawa Timur. Apel berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, pada Selasa (21/11/2023).

    Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto dalam kesempatan ini menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan stakeholder terkait mengantisipasi bencana alam yang kemungkinan akan terjadi di Jawa Timur.

    “Pagi ini kita Forkopimda Jawa Timur beserta segenap stakeholder terkait menyelenggarakan apel kesiap siagaan bencana, hal ini kita lakukan lebih awal karena kita tau di akhir bulan nanti kita sudah masuk tahapan pemilu, jadi sengaja kita adakan hari ini, sekaligus kita konsolidasi dan koordinasi untuk mengecek sarana, prasarana kesiapan kita, untuk mengantisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi,” tandasnya usai Apel Gelar Pasukan.

    BACA JUGA:
    Piala Dunia U-17, Polda Jatim Terapkan Pendekatan Ramah Anak

    Lebih lanjut, Imam mengatakan, puncak peningkatan curah hujan tinggi diperkirakan terjadi pada Februari.

    “Berdasarkan informasi dari BMKG di November akhir ini intensitas curah hujan akan meningkat. Desember, Januari, puncaknya Februari. Peningkatan itu bisa terjadi antara 20 persen sampai 70 persen, semua itu karena dampak La Nina,” terang Imam.

    “Nah, kesiapan kita hari ini, mudah-mudahan dengan apel siaga ini kita segera berkoordinasi kemudian menetapkan Posko, dan di Posko itu kita tempatkan dari seluruh elemen stakeholder terkait, terutama petugas yang akan ditunjuk bertugas di Posko memonitor situasi di luar sekaligus pararel manakala ada situasi kontijensi, mereka sudah siap,” tambahnya.

    Jenderal polisi bintang dua kelahiran Malang Jawa Timur ini juga mengatakan, Jawa Timur menduduki ranking tertinggi yakni sebanyak 153 kejadian bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Kerahkan Tim Jaga Pemain Asing Piala Dunia U-17 di Sejumlah Hotel

    “Kita tahu di Jawa Timur berdasarkan data dari BPS itu ada 153 kejadian bencana banjir, ini menduduki ranking tertinggi di Jawa Timur, kemudian tanah longsor dan kemudian puting beliung, ini yang betul-betul kita antisipasi, tapi mudah-mudahan dengan kesiap siagaan kita, kewaspadaan kita, lalu kita antisipasi sedini mungkin, sehingga kita betul-betul bisa berinteraksi memberikan pemahaman sosialisasi kepada masyarakat, sehingga kita semua sudah siap manakala terjadi bencana,” paparnya.

    Sementara itu, yang perlu diwaspadai adalah daerah yang rawan terjadi bencana. Yaitu pegunungan dan DAS Brantas.

    “Di daerah rawan ini terutama wilayah-wilayah yang dekat pegunungan, sama yang disekitar aliran brantas, itu yang memang harus kita antisipasi betul, itu yang beberapa tahun belakangan ini kita antisipasi, terutama angin puting beliung itu di daerah-daerah Jawa Timur bagian barat, kemudian kemudian yang mendekati garis pantai itu yang perlu kita antisipasi.” pungkasnya Irjen Pol Imam Sugianto dihadapan awak media. [uci/beq]

  • Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan. Pria yang diketahui asal Surabaya ini bertugas antarkan sabu.

    Terduga diamankan oleh aparat kepolisian saat menjalankan aksinya di depan Alfamart, Jalan Lamongrejo, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, terduga tersebut berinisial Hermanto (43), warga asal Teluk Bone Baru, Gang Buntu, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

    BACA JUGA:Begini Pesan Pj Wali Kota di Penutupan UKW PWI Malang Raya

    Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka Hermanto adalah menerima pesanan narkotika jenis sabu untuk dikirim kepada pembeli.

    “Iya, polisi berhasil menangkap satu pria yang terduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di Lamongan,” kata Ipda Anton, Minggu (19/11/2023).

    Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, penangkapan Hermanto bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Lamongan.

    Berbekal laporan itu, kemudian petugas bergegas menindaklanjutinya dengan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lamongan. Akhirnya, petugas mendapati sosok dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang dilaporkan oleh masyarakat di lokasi setempat.

    “Penangkapan terhadap tersangka Hermanto pun berhasil kami amankan di depan Alfamart Jalan Lamongrejo, Kecamatan Lamongan,” beber Anton.

    BACA JUGA:Alat Belum Tiba, Timnas U17 Iran Gagal Latihan

    Lebih lanjut Ipda Anton mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ternyata ditemukan barang bukti berupa tiga klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,69 gram yang disimpan di tas pinggang warna hitam.

    Lalu barang bukti berikutnya adalah satu unit handphone merk Vivo warna biru, sepeda motor Yamaha Vega warna putih kombinasi hitam bernomor polisi L-6932-SV, serta uang tunai sebesar Rp 54 ribu.

    Dituturkan pula oleh Anton, petugas kepolisian telah menerbitkan laporan polisi guna dilakukan proses hukum dan kepastian lebih lanjut. Tersangka pun dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan.

    “Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Riq/Aje)

  • 5 Tersangka Jadi Pemicu Pria di Malang Tewas Menggantung

    5 Tersangka Jadi Pemicu Pria di Malang Tewas Menggantung

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang merilis kasus penculikan dan pemerasan terhadap korban bernama Abdul Ghofur (53), Sabtu (18/11/2023). Kasus kriminal itu menjadikan korban ketakutan hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

    Kasus tersebut dirilis Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Kasatreskrim Polres Malang AKP Ganda Syah Hidayat dan Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, dalam kasus ini ada lima tersangka yang telah diamankan. Tersangka diduga melakukan penculikan, pemerasan dan pengeroyokan terhadap korbannya.

    “Ini salah satu kasus menonjol. Kita melaksanakan rilis terkait ungkap perkara dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, pengeroyokan dan pemerasan,” kata Wisnu, Sabtu (18/11/2023).

    Menurut Gandha, TKP korban ditemukan tewas gantung diri berada di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Lima tersangka itu yaitu Kasianto alias Antok (41), Subagio (49), Rochmad alias Matador (50), Mawan Zunaedi (43) dan Rosidi alias Rosdam (45).

    BACA JUGA:
    Diduga Diculik, Seorang Pria di Malang Tewas Menggantung

    “Peristiwa ini bermula ada laporan kehilangan orang di Polsek Kepanjen yang diduga diculik. Setelahnya ada laporan orang gantung diri di Polsek Turen. Yang ternyata korban tersebut dilaporkan hilang di Kepanjen,” sebutnya.

    Kronologi kejadian, bermula Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekira pukul 20.00 Wib korban dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan sepeda motor honda scoopy warna merah putih. Diketahui orang tidak dikenal itu tersangka Rochmad Alias Matador.

    Setelah korban dijemput, empat pelaku lainnya menggunakan mobil Sigra bertuliskan Brata Pos membuntuti korban yang telah dibawa oleh rekannya menggunakan sepeda motor itu.

    “Dengan alasan untuk memberi pekerjaan korban yaitu membongkar rumah. akan tetapi ditunggu sampai malam korban tidak kunjung pulang,” kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu melati di pundaknya tersebut.

    Dilanjutkan oleh Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, selanjutnya rumah saudara korban di Wajak bernama Wiwin, didatangi oleh kedua pelaku. Saat itu, kedua pelaku mengatakan, bahwa korban terlibat kasus asusila.

    “Saat itu tersangka Rosidi alias Rosdam memberitahukan bahwa korban terlibat masalah asusila dengan saudara Diana yang merupakan menantu korban. Korban dituduh melakukan perkosaan terhadap Diana. Setelah itu tersangka memberikan nomor handphone ke Wiwin dan kemudian pergi meninggalkan rumah itu,” urainya.

    BACA JUGA:
    3 Perwira Penerbang Super Tucano Dimakamkan di TMP Malang

    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, sekira jam 14.00 WIB, tersangka Rosidi alias Rosdam meminta tebusan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban.

    “Diketahui saat diculik, tersangka ini disiksa dan dianiaya oleh para tersangka. Karena ketakutan, korban izin ke kamar mandi kemudian gantung diri di salah satu rumah tersangka,” terangnya.

    Memperoleh fakta itu kata ia, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut. Kemudian Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan lima korban itu.

    “Motif tersangka ingin mendapatkan uang dengan cara melakukan pemerasan tersebut korban,” beber Gandha. .

    Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Malang para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP penculikan dengan penyekapan, Pasal 170 Pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. [yog/beq]

  • Diduga Diculik, Seorang Pria di Malang Tewas Menggantung

    Diduga Diculik, Seorang Pria di Malang Tewas Menggantung

    Malang (beritajatim.com) – Kematian seorang pria bernama Abdul Gofur (53), warga Jalan Adi Kurnia, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, kini jadi atensi kepolisian setempat.

    Pasalnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di sebuah rumah milik pria berinisial M di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023). Diduga, korban tewas tak wajar setelah mendapatkan serangkaian intimidasi berupa kekerasan fisik hingga pemerasan sebelum diketahui tewas gantung diri.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya kini masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Syaiful Anwar Kota Malang.

    “Kami masih menunggu hasil Otopsi di RS. Saiful Anwar Malang. Karena memang kematian korban ini sepertinya tidak wajar,” tegas Gandha Sah, Jumat (17/11/2023) petang pada awak media di Polres Malang.

    BACA JUGA: Satu Orang Tewas, Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Maut

    Menurut Gandha, sebelum korban ditemukan meninggal, keluarga korban sempat melaporkan jika kehilangan anggota keluarganya pada Kamis 16 Nopember 2023 sekira pukul 10.30 wib. “Korban dilaporkan hilang oleh istrinya pada Kamis (16/11/2023) ke Polsek Kepanjen,” tegas Gandha.

    Setelah melapor ke Polsek Kepanjen, istri korban atas nama Sarbiyah dan anak kandungnya, Sulistyono, berupaya mencari keberadaan korban. Keluarganya juga mencurigai beberapa orang pria yang membawa korban menggunakan mobil, sengaja menculik korban hingga meminta sejumlah uang tebusan.

    Tak lama berselang, keluarga korban mendapatkan kabar bahwa telah ditemukan seorang pria tewas gantung diri di sebuah rumah pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 14.30 wib.

    Korban Abdul Gofur semasa hidup, ketika dipaksa menandatangani surat kesanggupan menyerahkan sejumlah uang pada pria tak dikenal yang membawanya.

    “Awalnya, warga yang melapor ke Polsek Turen bahwa ada pria meninggal dunia dengan cara gantung diri. Setelah kami lakukan olah TKP, ternyata ada beberapa kejanggalan, dimana tempat bunuh diri itu bukan rumahnya korban,” beber Gandha.

    Dari penyelidikan dan penelusuran tersebut, sambung Gandha, pihaknya menduga ada beberapa indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban. Pihaknya juga menduga ada persoalan antara korban dan beberapa orang yang ada dalam TKP tempat korban ditemukan gantung diri.

    “Kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Termasuk sudah memeriksa saksi saksi sebanyak 17 orang,” terang Gandha.

    BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan di Gondanglegi Malang Peragakan 33 Adegan

    Dari hasil pemeriksaan para saksi sampai malam ini, sambung Gandha, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara secara maraton untuk mengungkap peristiwa tersebut.

    “Dari keterangan para saksi, kami juga mengindikasikan ada semacam pemerasan terhadap korban. Korban ini sesuai keterangan saksi saksi, sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp 30 juta,” pungkas Gandha. [yog/suf]

  • Sidang Tertutup Bocah SMP Terancam 10 Tahun Penjara di Surabaya

    Sidang Tertutup Bocah SMP Terancam 10 Tahun Penjara di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan A, bocah SMP yang menghadapi ancaman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam, berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Orang tuanya berharap anak mereka bisa mendapat pendidikan ulang seperti sebelumnya.

    Sidang dilaksanakan secara tertutup dengan seorang hakim. A hadir mengenakan kemeja putih dan berkopiah. Jaksa membacakan dakwaan, memeriksa saksi, dan memberikan tuntutan dalam sidang perdana tersebut.

    Ahmad Bagus Aditia, advokat yang mendampingi A, menyatakan tuntutan yang diajukan adalah 4 bulan di ruang pembinaan. A didampingi oleh beberapa pengacara dari AFP Law Firm.

    Sebelum sidang, A memeluk ibunya dengan erat dan meminta makanan. Keduanya terlihat bercucuran air mata. Ibunya mengungkapkan kesedihannya melihat anaknya harus menghadapi masalah serius.

    Tetangga A di Asem Rowo juga menyatakan bahwa A, yang rajin mengikuti latihan Al Banjari, bukanlah anak nakal. Mereka terkejut mengetahui A tersandung masalah hukum.

    BACA JUGA:
    Kembalikan Sajam Titipan, Bocah SMP di Surabaya Kena Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

    Menurut Ahmad Bagus, putusan atas kasus A direncanakan diumumkan dalam persidangan pada Selasa, 21 November 2023. Dia berharap hakim akan mengembalikan A kepada orang tuanya untuk mendapat bimbingan.

    Kasus ini telah mengganggu kehidupan belajar A karena membuatnya merasa takut. Para pihak berharap keputusan yang diambil hakim mempertimbangkan masa depan anak tersebut.

    BACA JUGA:
    Bocah SD di Malang Jadi Korban Sayatan Cutter Temannya

    A terjerat kasus hukum setelah membawa senjata yang dititipkan oleh temannya yang baru dikenal. Kejadian ini terjadi saat A hendak mengembalikan senjata tersebut setelah acara salawatan di daerah Simo.

    Imam Syafi’i, anggota Komisi A DPRD Surabaya, mengharapkan perhatian dari penegak hukum terhadap nasib A. Dia telah berkoordinasi dengan pejabat terkait agar pemimpin kota memperhatikan masalah ini dan memperjuangkan masa depan anak tersebut. [asg/beq]

  • Kasus Pemalsuan Surat di Malang, JPU Tuntut Valentina 2 Tahun Penjara

    Kasus Pemalsuan Surat di Malang, JPU Tuntut Valentina 2 Tahun Penjara

    Malang(beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum menuntut F.M Valentina dengan 2 tahun kurungan penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin, (13/11/2023) kemarin.

    Ada sejumlah bukti yang membuat Jaksa Penuntut Umum, Su’udi akhirnya menuntut Valentina dengan penjara 2 tahun. Pertama di hadapan majelis hakim Su’udi menilai Valentina menyebabkan kerugian pada mantan suaminya mendiang Hardi Soetanto senilai Rp514.611.000.

    “27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” ujar Su’udi.

    Setelah itu barulah diketahui Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening milik mendiang Hardi. Dalam penarikan itu Valentina diduga memalsukan tanda tangan Hardi.

    Untuk itu, Valentina dianggap melakukN dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Dugaan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan labolatorium forensik yang menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan milik mendiang Hardi.

    Keluarga Hardi yang keberatan akhirnya memutuskan lapor ke Polda Jawa Timur. Laporan berkaitan surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang yang ditabung di BTPN Malang oleh Hardi. Singkat cerita, Valentina menjadi tersangka hingga menjalani sidang agenda tuntutan kemarin.

    Sementara itu, Kuasa hukum Valentina yakni Andry Ermawan akan membeberkan pembelaan di sidang pekan depan dalam agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan. Merek mengklaim memiliki bukti kuat bahwa Valentina tidak bersalah.

    “Itu terserah Jaksa dalam tuntutan (2 tahun penjara). Kalau bagi kami itu banyak yang tidak sesuai fakta. Kita akan siapkan pledoi yang membantah uraian itu,” ujar Andry. (luc/ted)