kab/kota: Malang

  • Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

    Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

    Surabaya (beritajatim.com) – SA, teller Bank Jatim menjadi tersangka kasus pembobolan deposito nasabah. SA melakukan dugaan korupsi dana tabungan dalam kurun waktu 2015-2021 di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pesanggaran, Banyuwangi.

    Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiharto mengatakan, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –1634/M.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.

    “Penyidik Kejati Jatim telah menemukan petunjuk, adanya seorang teller berinisial SA, yang diduga kuat melakukan manipulasi data 50 nasabah dengan curang. Termasuk melakukan transaksi pendebetan dana rekening milik nasabah secara ilegal,” ujar Windhu.

    “Melakukan pencairan/break deposito tanpa sepengetahuan nasabah pada empat rekening deposito,” lanjut Windhu.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Penarikan tersebut dilakukan oleh SA dengan cara menandatangani slip penarikan 50 nasabah yang seolah-olah dilakukan oleh nasabah sendiri, kecurangan itu dilakukan selama 2015 sampai dengan 2021 dengan total uang mencapai Rp5.876.000.000,00. Hal ini mengindikasikan kelemahan sistem pengawasan dan kemanan internal Bank Jatim.

    “Apabila ada nasabah yang akan menganbil uangnya SA mentransfer ke rekening nasabah tersebut dan ada juga yang diambilkan dari rek nasabah lain langsung pindah buku ke rekening nasabah yang akan menarik uangnya,” beber Windhu.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Dari jumlah tersebut, SA telah mengembalikan ke rekening nasabah yang ditarik sejumlah Rp3.525.000.000,00. Sehingga masih terdapat 15 nasabah yang dananya masih belum dikembalikan oleh SA dengan total mencapai Rp2.351.000.000,00.

    “Sehingga perbuatan SA merugikan Bank Jatim sejumlah Rp. 2.351.000.000,”tutup Windhu. [uci/beq]

  • Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut pengadaan tanah dan pemanfaatan aset Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021. Diduga terdapat sejumlah pelanggaran, termasuk penetapan harga tanah tanpa penilaian dari Jasa Penilai Publik.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, SH. MH., menegaskan seriusnya kasus ini dan menyoroti bahwa pengadaan tanah tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejati Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini.

    “Pelaksanaan pembayaran tanah juga dilakukan tanpa persetujuan Menteri Keuangan.” Ungkap Windhu, Kamis (7/12/2023).

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Hasil hitungan jasa penilai diketahui telah diabaikan, bahkan pembayaran uang muka tanah diberikan sebelum penilaian dilakukan, menciptakan ketidaksesuaian penilaian KJPP.

    “Perolehan hak atas tanah tidak terjadi meskipun pembayaran telah dilakukan sebesar Rp22.624.000.000,” ujar Windhu.

    Direktur Polinema juga diduga menandatangani akta perjanjian perikatan jual-beli tanah dengan klausul denda atas keterlambatan pembayaran.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Kejanggalan semakin terkuak dengan adanya akta kuasa menjual dan akta perjanjian pengikatan jual beli yang terbit setelah pembayaran dilakukan.

    Pengadaan tanah ini diindikasikan melanggar peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015. [uci/beq]

  • Gadis di Malang Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

    Gadis di Malang Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

    Malang (beritajatim.com) – Gadis berinisial MK (23) di Kabupaten Malang menjadi korban pelecehan ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban nekat melaporkan perbuatan asusila ayahnya ke Polsek Tumpal, awal Desember 2023.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan Sahri (47), ayah kandung MK sebagai tersangka tindak pidana asusila. Sahri ditangkap di rumahnya Kecamatan Tumpang.

    “Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini,” tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Selasa (5/12/2023).

    Menurut Gandha, Sahri dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    “Motif pelaku berbuat cabul pada anak kandungnya sendiri mencari kepuasaan sesaat. Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri,” kata Gandha.

    BACA JUGA:
    Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Bendungan Sengguruh Malang

    Dari hasil penyidikan, sambung Gandha, tersangka melakukan pelecehan saat putri kandungnya tidur.

    “Tersangka masuk ke dalam kamar anak kandungnya. Kemudian menggerayangi tubuh korban. Setelah korban terbangun, tersangka memaksa korban,” ujar Gandha.

    Aksi tak senonoh Sahir dilakukan berulang kali saat istrinya sedang tidak ada di rumah maupun tertidur. “Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya ketika istri tidak ada di rumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah,” tutur Gandha.

    BACA JUGA:
    Dua Pemotor Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Malang

    Dari hasil pemeriksaan, sambung Gandha, perbuatan asusila dilakukan tersangka hingga tiga kali dengan lebih dulu mengancam korban. “Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan. Korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani,” papar Gandha.

    Sementara itu, tersangka Sahri mengaku khilaf saat ditanya petugas perihal tindakan asusila yang dilakukannya. “Saya khilaf pak,” ujar Sahri sambil pura pura menangis. [yog/beq]

  • Kapolres Malang Ajak Mantan Napiter Sinergi Jaga Kamtibmas

    Kapolres Malang Ajak Mantan Napiter Sinergi Jaga Kamtibmas

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang menggelar silaturahmi dengan lima mantan narapidana terorisme (napiter) di Mapolres Malang, Kamis (30/11/2023).

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan, silaturahmi ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian dan eks napiter dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif di wilayah hukum Polres Malang.

    “Dengan adanya silaturahmi ini, kami berharap dapat bersama-sama saling bersinergi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Malang,” terang Kholis, Kamis (30/11/2023).

    Dalam silaturahmi hari ini, Kholis juga menerima sejumlah saran dan masukan dari para eks napiter terkait situasi Kamtibmas di Malang Raya. Masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam upaya penguatan keamanan wilayah tersebut.

    Baca Juga: Kronologi Kasus Anak Aniaya Bapak di Mojokerto, Polisi: Korban Dipukul Kursi dan Terjatuh 

    Menurut Kholis, komitmen kepolisian untuk terus berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan wilayah Kabupaten Malang yang lebih baik. Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang diberikan. Dengan adanya komunikasi yang baik, kami optimis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Malang,” ucap Kholis.

    Sementara itu, salah satu eks napiter, Johan, menyatakan kesiapannya untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. Johan menegaskan, pihaknya siap membantu kepolisian, khususnya Polres Malang, dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Malang.

    Baca Juga: Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    “Kami siap membantu pihak kepolisian khususnya Polres Malang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang,” kata Johan. (yog/ian)

  • Prioritas Pendaftaran Polisi Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    Prioritas Pendaftaran Polisi Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan prioritas bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang berkeinginan untuk bergabung menjadi anggota Polisi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Polisi Resor Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, pada Rabu (29/11/2023) setelah memberikan bantuan usaha dan UMKM kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

    AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan merespons permintaan ini dengan cepat. Arahan dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, terkait memberikan prioritas kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang berminat bergabung dengan Kepolisian, telah direspons positif. Salah satu keluarga korban bahkan telah menyatakan kesediaannya untuk mendaftar sebagai anggota Polri.

    “Setelah Pak Kapolda menyampaikan, hari itu juga kami membuat surat. Putri dari keluarga korban Kanjuruhan berminat untuk masuk sebagai Polisi,” ungkap Putu.

    Langkah tindak lanjut dilakukan dengan segera menyusun surat dan mengirimkannya ke Polda Jawa Timur. Polres Malang juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban yang berminat mendaftar kepolisian.

    BACA JUGA:
    Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    “Suratnya langsung kami buat dan kami kirimkan ke Polda. Mudah-mudahan nanti bisa ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur,” tambahnya.

    Pendampingan yang diberikan melibatkan pelatihan fisik dan akademis. Tujuannya adalah agar keluarga korban Kanjuruhan dapat bersaing dalam seleksi masuk kepolisian.

    Kepala Polisi Resor Malang berharap pendampingan yang dilakukan oleh Polres Malang dapat membuka peluang bagi keluarga korban Kanjuruhan yang ingin bergabung dengan Kepolisian.

    BACA JUGA:
    Pulang Rujuk Pasien, Ambulans RSUD Kanjuruhan Tabrak Truk Oksigen

    “Pendampingan, pelatihan, kemudian dukungan administratif kita lakukan di Polres Malang. Kami juga memberikan dukungan pengobatan bagi yang memiliki kendala pada visus mata, sehingga kondisi matanya sudah normal kembali,” tegasnya.

    “Mudah-mudahan ini bisa memudahkan mereka untuk mengikuti seleksi masuk kepolisian,” tutup Putu. [yog/beq]

  • Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang kembali menyalurkan bantuan UMKM kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rabu (29/11/2023) siang. Penyerahan bantuan kemanusiaan ini sudah kali keempat Polres Malang bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang berasal dari Kecamatan Wonosari, Kecamatan Wagir dan Kecamatan Bululawang.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemberian bantuan UMKM kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan itu sudah menjadi prioritas utama bagi Polres Malang. Pemberian bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian Polres Malang terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

    “Ini sebagai wujud kepedulian kami kepada keluarga korban Kanjuruhan. Dan tidak ada batasan waktunya, karena selama keluarga korban masih membutuhkan dukungan-dukungan, kami selalu siap memfasilitasi. Seperti hari ini ada 3 keluarga korban yang menerima bantuan UMKM,” kata Kholis, Rabu (29/11/2023).

    Kholis menjelaskan, bukan hanya bantuan fisik, Polres Malang juga memberikan bantuan modal usaha bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

    “Baik dukungan fisik maupun permodalan, ini kami juga harus berterimakasih kepada warga Kabupaten Malang yang juga tergerak untuk kami mewujudkan bantuan-bantuan ini, karena masih banyak pihak yang ingin memberikan kepedulian kepada keluarga korban Kanjuruhan,” tegasnya.

    Menurut Kholis, pemberian bantuan itu merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto. Polres Malang pun berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara kontinyu kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di segala aspek.

    “Ini juga merupakan atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda untuk bagaimana Polres Malang terus memberikan pendampingan, memberikan dukungan kepada keluarga korban Kanjuruhan. Terimakasih juga Bapak Bupati, jajaran Forkopimda yang sangat-sangat care dan support kepada keluarga korban Kanjuruhan,” pungkasnya. (yog/kun)

    BACA JUGA: Begini Langkah Polres Malang Hadapi Musim Hujan dan Bencana Hidrometeorologi

  • Begini Langkah Polres Malang Hadapi Musim Hujan dan Bencana Hidrometeorologi

    Begini Langkah Polres Malang Hadapi Musim Hujan dan Bencana Hidrometeorologi

    Malang (beritajatim.com) – Memasuki musim penghujan 2023, apel gelar pasukan dilakukan Polres Malang, Selasa (28/11/2023). Kesiapsiagaan itu untuk memastikan Pasukan dan Peralatan Kesiapan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi, bisa dimaksimalkan sejak dini.

    Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Kuncoro, memimpin langsung gelar pasukan bersama personel gabungan Kodim 0818 Malang-Batu, Brimob Detasemen B Pelopor Ampeldento, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Malang. Kegiatan juga dihadiri Pemkab Malang, SAR, Pemadam Kebakaran, dan Senkom Mitra Polri.

    Membacakan amanat Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Kompol Wisnu Kuncoro, menekankan kerentanan geografis dan geologis Kabupaten Malang terhadap bencana alam, khususnya bencana hidrometeorologi.

    Beberapa Kecamatan di kabupaten Malang dinilai rawan terkena dampak bencana, terutama banjir yang disebabkan oleh luapan Sungai Brantas dan sungai-sungai besar lainnya yang melintasi wilayah tersebut. “Melihat besarnya ancaman bencana alam geometeorologi tersebut maka kita perlu meningkatkan kewaspadaan terlebih saat ini akan memasuki musim penghujan,” kata Kompol Wisnu di Mapolres Malang, Selasa (28/11/2023).

    Wisnu bilang, data BMKG menunjukkan bahwa wilayah kabupaten Malang akan memasuki musim penghujan dari November hingga puncaknya pada Januari-Februari, dengan prediksi peningkatan intensitas curah hujan. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh badai lamina yang memicu peningkatan curah hujan hingga 20 sampai dengan 70 persen.

    “Dengan adanya potensi peningkatan curah hujan pada periode musim tersebut maka perlu dibangun kewaspadaan mitigasi dan kesiapsiagaan darurat bencana hidrometropi dari berbagai elemen,” imbuhnya.

    Dalam arahannya, Kompol Wisnu menggarisbawahi beberapa poin penting dalam kesiapan penanganan bencana, diantaranya peningkatan sinergitas antar stakeholder, menyusun rencana kontijensi, melakukan sosialisasi persuasif dan edukatif kepada masyarakat, serta memastikan kesiapan mental dan fisik satuan tugas.

    Pihaknya juga meminta masing-masing satuan tugas dari TNI Polri maupun pemerintah daerah saling berkoordinasi menyiapkan lokasi pengungsian dan jalur evakuasi laksanakan pelatihan secara intensif dan lakukan pengecekan secara intensif dan berkala terhadap seluruh peralatan besar yang telah dimiliki. “Termasuk menjaga kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas agar para anggota yang bertugas di lapangan dapat menjalankan tugas secara optimal,” tegasnya. (yog/kun)

    BACA JUGA: Terekam CCTV, Polres Malang Tangkap Penjual Es Cincau Cabuli Anak Kecil

  • Motor Hilang Kembali Pulang, Korban Curanmor : Terimakasih Pencuri

    Motor Hilang Kembali Pulang, Korban Curanmor : Terimakasih Pencuri

    Malang (beritajatim.com) – Sedikitnya 10 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tertangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Senin (27/11/2023) siang ini. Dari pelaku sebanyak itu, tiga orang diantaranya berstatus tersangka pencurian dengan pemberatan alias Curat.

    Pelaku tindak pidana 3C atau Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Malang itu, tertangkap sejak Operasi 3C digeber Satreskrim Polres Malang mulai 11 hingga 27 November 2023.

    Dari 10 tersangka tersebut, 5 pelaku berstatus tersangka Curanmor, 2 orang penadah kendaraan bermotor, dan 3 orang berstatus pelaku Curat. Mereka adalah Khamim Nur Ardiansyah (30), warga Desa Wajak, Kabupaten Malang. “Tersangka Khamim ini beraksi di dua lokasi, sasaran utamanya motor di wilayah Pagelaran dan Gondanglegi, serta di kawasan Wajak,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Senin (27/11/2023) pada awak media.

    Tersangka berikutnya atas nama Wari (39), warga Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Rosidi (49), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Samsul Arifin (23), warga Dusun Krajan, Kelurahan Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Edi Tri Wahyudi (35), warga Jalan Sumber waras IV, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Surai (51), warga Dusun

    Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sofyan (45), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

    Serta tiga orang pelaku Curat atas nama Aris Wijayanto (30), warga Dusun Sawur, Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Aditya Firmansyah (22), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dan Slamet (37), warga Madyopuro Rt/Rw: 007/002 Kel. Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

    “Modus operandi tersangka ini mengambil sepeda motor yang diparkir di depan teras rumah dengan cara bandrek kunci Stir. Menggunakan kunci T, kemudian motor dijual ke penadah,” kata Wisnu.

    Sementara para pelaku Curat, menguras harta benda korban dengan cara masuk kedalam rumah yang ditinggal penghuninya dengan mencongkel jendela. “Tersangka Curat ini melakukan pencurian dengan cara mencukit jendela kemudian masuk mengambil barang milik korban. Seperti emas, uang tunai dan barang berharga lainnya.

    Pelaku Curat di jerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Pencurian dengan pemberatan Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedang penadah motor curian, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara barang bukti yang disita, sebanyak 20 kendaraan roda dua berbagai jenis, HP, kunci T, obeng, plat nomor palsu, jaket dan juga helm.

    Terpisah, Muhammad Affandi (24), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mengaku senang motor Trail CRF miliknya kembali pulang. Affandi bahkan tersenyum dan mengucapkan terimakasih pada Polres Malang dan juga pencuri motor miliknya.

    Saat ditanya apakah motor dirinya ada yang kurang, Affandi mengaku cukup lengkap. “Ada yang kurang, atau ada yang masih hilang mungkin,” tanya Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah usai menyerahkan motor CRF pada Affandi.

    “Tidak ada pak. Hanya knalpotnya tidak seperti ini, sepertinya ini sudah diganti, Malah lebih bagus. Velg motor juga diganti. Lalu remnya juga sudah diganti. Ini kelihatanya lebih bagus lagi, terimakasih pencuri, akhirnya motor saya bisa kembali ditemukan,” kata Affandi disambut senyum petugas dan tersangka pencurian motor saat Konfrensi Pers di Polres Malang.

    Affandi juga mengucapkan terimakasih pada jajaran Satreskrim Polres Malang yang berhasil menangkap pelaku. Serta mengembalikan motor miliknya yang hilang dicuri dua bulan lalu. “Motor ini saya parkir di teras rumah. Sudah saya kunci. Tapi pelaku merusak gembok pagar dan membawa kabur motor saya,” kenang Affandi. (yog/kun)

    BACA JUGA: 2 Pelaku Curanmor Digagalkan Warga Sukodono Sidoarjo

  • Pria Ini Kepergok Mencuri Kabel Feeder PT Mayora Purwosari Pasuruan

    Pria Ini Kepergok Mencuri Kabel Feeder PT Mayora Purwosari Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Krisdianto Pribadi (34) warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang terpaksa diamankan lantaran kepergok mencuri kabel milik PT Mayora di Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto pelaku diamankan pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 18.15 WIB kemarin. Pelaku diamankan setelah ketahuan oleh salah satu warga NH (50) yang merupakan Projek Manager PT. Alkon Nusa Tekhnik Interkon. “Pelaku ada dua orang, satu berhasil kami amankan, lainnya masuk daftar DPO berinisial JP. Pelaku mencuri kabel Feeder yang berada di wilayah Kecamatan Purwosari,” kata Doni, Senin (27/11/2023).

    Doni mengatakan bahwa mulanya kedua pelaku tersebut berangkat menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya dilokasi kejadian, pelaku langsung memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nopol N-2096-EEN.

    Dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik kabel Feeder yang sudah terpasang. Setelah itu kedua pelaku memotong menjadi beberapa bagian guna memudahkan untuk mengangkatnya. Namun aksinya tersebut diketahui NH dan kemudian dilaporkan kepada scurity PT Mayora dan Petugas Polsek Purwosari.

    Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada satu orang pelaku sedangkan lainnya berhasil kabur.

    Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 25 potong kabel Feeder dengan ukuran masing-masing 60 centimeter. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.

    “Akibat kejadian tersebut PT Mayora mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta. Pelaku dikenakan pasal 363 tentang tindak pencurian dengan pemberatan sedangkan satu pelaku lainnya saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” tutupnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ketahuan Saat Gondol Motor Petani, Pemuda Kota Pasuruan Bonyok Dihajar Warga

  • Terekam CCTV, Polres Malang Tangkap Penjual Es Cincau Cabuli Anak Kecil

    Terekam CCTV, Polres Malang Tangkap Penjual Es Cincau Cabuli Anak Kecil

    Malang (beritaajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang meringkus seorang penjul es cincau keliling, Sabtu (25/11/2023) siang. Pelaku atas nama Kasro Tanwibawa (49), warga Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sempat viral dan terekam CCTV saat berbuat cabul terhadap seorang anak kecil.

    Dalam video rekaman berdurasi 30 detik itu, pelaku menggerayangi payudara korban berinisial AP. Saat kejadian, tersangka lebih dulu menawari korban minum es cincau gratis pada hari Selasa (21/11/2023) sekira pukul 15.15 WIB.

    “Saat itu korban bersama temannya sedang bermain sepatu roda di depan rumahnya yang beralamatkan di Dusun Golek, Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang. Selanjutnya tersangka Kasro yang pada saat itu sedang berjualan es cincau keliling, melewati jalan tempat dimana Korban dan temannya sedang bermain sepatu roda tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Sabtu (25/11/2023) sore.

    Baca Juga: Jerman Yakin Juara Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia

    Selanjutnya, sambung Gandha, pelaku menawari korban minim es cincau dan mempersilahkan untuk mengambil sendiri es cincau yang berada di gerobaknya tersebut.

    “Pada saat Korban mengambil es cincau, pelaku meremas payudara Korban. Selanjutnya tersangka kembali meraba-raba payudara korban ketika korban jongkok. Pelaku juga sempat memfoto-foto Korban dengan menggunakan handphone milik tersangka,” kata Gandha.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Sabtu (25/11/2023).

    Aksi tak senonoh pelaku akhirnya terungkap setelah pada hari Jum’at (24/11/2023) pukul 18.00 wib, sebuah akun Facebook yang bernama WILDA, telah memposting sebuah rekaman video CCTV berdurasi 30 detik.

    Dalam rekaman video itu, tersangka sedang melakukan pencabulan terhadap korban berinisial AP dan diunggal di grup media sosial Facebook yang bernama AREK AREK PAKISAJI. Postingan tersebut akhirnya viral dan diketahui oleh keluarga korban.

    Baca Juga: Surakarta Gencarkan Promosi Wisata Menuju Final Piala Dunia U-17

    “Tersangka dalam melakukan perbuatan cabulnya melakukan bujuk rayu, atau menjanjikan sesuatu kepada korban dengan mengiming-imingi es cincau secara gratis. Setelah diberikan es cincau, tersangka meremas-remas dan meraba-raba payudara korban,” terang Gandha.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara. (yog/ian)