kab/kota: Malang

  • Polres Malang Pastikan Psikologis Anak Membaik

    Polres Malang Pastikan Psikologis Anak Membaik

    Malang (beritajatim.com) – Pendampingan trauma healing diberikan Kepolisian Resor (Polres) Malang kepada AKE (12), anak perempuan yang kehilangan seluruh keluarganya akibat mengakhiri hidup di Dusun Sekaran, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

    Kunjungan pendampingan dilakukan oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang ke rumah keluarga AKE pada Rabu (13/12/2023).

    Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan tujuan kunjungan tersebut adalah memastikan kondisi anak dan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan dari dampak peristiwa tragis yang menimpa keluarganya. Pendampingan tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

    “Kami melakukan pendampingan bersama Pemkab Malang, untuk memastikan kondisi ananda sebagai pemulihan psikologis dampak dari peristiwa bunuh diri yang dilakukan seluruh keluarganya,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (14/12/2023).

    Dalam kunjungan tersebut, tim trauma healing dari Polres Malang memberikan motivasi moral kepada AKE agar dapat melanjutkan pendidikan dan meraih cita-citanya. Mereka juga memberikan bantuan dari Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, berupa perlengkapan sekolah, seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, serta membawa makanan kesukaan AKE.

    Ipda Adnan menegaskan bahwa penyembuhan trauma psikologis pada anak-anak memerlukan waktu dan perhatian yang intensif. Oleh karena itu, Polres Malang berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara berkala, bekerja sama dengan Pemkab Malang dan pihak terkait, guna memulihkan kondisi psikologis AKE.

    “Pendampingan akan dilakukan secara berkala bersama Pemkab Malang dan pihak terkait, untuk memulihkan kondisi psikologis bagi ananda,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada Selasa (12/12/2023), satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri. Dugaan sementara peristiwa tersebut terjadi berkaitan dengan permasalahan ekonomi. Polres Malang berharap upaya pendampingan ini dapat membantu AKE dalam mengatasi trauma dan melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik. [yog/beq]

  • Anak Perempuan Terlibat Pembunuhan Ibunya di Jember Gara-Gara Asmara

    Anak Perempuan Terlibat Pembunuhan Ibunya di Jember Gara-Gara Asmara

    Jember (beritajatim.com) – Seorang anak perempuan terlibat dalam pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia akhirnya ditangkap polisi bersama dua pria yang jadi tersangka pelaku, satu di antaranya kekasih sang anak perempuan.

    Korban bernama Hasiya (60). Mayatnya ditemukan di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Semasa hidup, Hasiya pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Surabaya dan kemudian kembali ke Jember dan tinggal di rumah SN (40), putrinya di Kecamatan Kencong.

    Selama di Jember, Hasiya bekerja bersama AW (50), seorang pria warga Mojokerto untuk menagih utang. Ia tak menyangka kelak pria ini yang akan menghabisinya.

    Hasiya mengetahui bahwa putrinya yang janda itu menjalin hubungan dengan seorang duda asal Lumajang berinisial SA (50). Hubungan cinta keduanya ditolak Hasiya. Ini yanh kemudian membuat SA sakit hati. Cintanya kepada SN tak terbendung.

    SA kemudian meminta izin kepada SN untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Entah apa yang ada di benak SN, sehingga mengabulkan keinginan kekasihnya itu.

    Demi memuluskan niatnya, SA meminta bantuan AW. Maka pada Minggu (13/11/2023) dini hari jam setengah dua itu, AW menjemput Hasiya. Percaya dengan rekan sekerjanya itu, Hasiya pun berboncengan menuju Keting dengan dibuntuti SA dan SN.

    Di sebuah lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, eksekusi terhadap Hasiya dilakukan. Tangan Hasiya dipegangi oleh AW yang juga memukul kepala sang peempuan malang itu dengan gagang sabit. Sementara SA menggorok leher Hasiya tersebut dengan pisau. Celana Hasiya juga dilepas untuk mengambil uang Rp 1,2 yang disimpan di sana. Celana dan pisau itu dibuang para pelau ke sungai.

    Tanpa saksi mata kasus pembunuhan itu membutuhkan waktu untuk diungkap. Polisi meminta keterangan dari saksi dari keluarga, kerabat, dan tetangga Hasiya. Titik terang terlihat. SN menjadi tersangka pembunuhan itu.

    “Otaknya SA. Rencana awalnya memberi pelajaran. Namun terbukti pada saat pelaksanaan, tidak ada upaya dari SN untuk menghalangi penganiayaan korban atau melaporkannya, melainkan malah melindungi tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Moch Nurhidayat, ditulis Kamis (14/12/2023).

    Polisi bergerak meringkus AW di Kalimantan Timur dan SA di Kencong. Namun barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjemput Hasiya sudah digadaikan. Polisi juga mencari barang bukti celana dan pisau yang dibuang malam itu.

    Para tersangka dijerat dengan pasal 338, 339, 340 junto 55 ayat 1 KUHP. “Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. tergantung peran masing-masing. Kalau untuk tersangka yang melakukan perencanaan, hukuman mati yang kami pasang,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Pasutri di Malang dan Anak Akhiri Hidup Dipicu Ekonomi

    Pasutri di Malang dan Anak Akhiri Hidup Dipicu Ekonomi

    Malang (beritajatim.com) – Hasil investigasi dan olah TKP Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menyebutkan motif pasangan suami istri dan anaknya mengakhiri hidup di rumah kost diduga karena faktor ekonomi.

    “Setelah kami melakukan penyelidikan komprehensif dan identifikasi, kami telah lakukan olah TKP dan memeriksa 7 orang saksi, dari sini kami simpulkan untuk motif dan tindakan yang dilakukan oleh Wahab dan kekuarganya ini lebih mengarah ke ekonomi,” tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Rabu (13/12/2023).

    Gandha membeberkan, menurut keterangan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, bahwa beberapa kesempatan sebelumnya, dimana yang bersangkutan memohon untuk dipinjami sejumlah uang kepada saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.

    “Korban saudara Wahab ini sempat memohon dipinjami uang. Keterangan itu kita dapat dari keterangan para saksi yang kita mintai keterangan,” ujarnya.

    Menurut Gandha, fakta dari olah TKP menyimpulkan apabila kurun waktu kematian dari tiga korban, yakni ibu dan anak nya, kemungkinan meninggal dunia terlebih dahulu.

    “Kemungkinan ibu dan anaknya ini meninggal lebih dulu. Hal itu didasari oleh gelas yang kosong dan sisa cairan obat nyamuk cair yang baunya masih menyengat. Kemudian posisi mayat keduanya sepertinya rapi atau diatur,” tuturnya.

    Masih kata Gandha, fakta berikutnya adalah ditemukan adanya tulisan bahwa tulisan di kaca rias dalam kamar, sangat mirip dengan tulisan tangan Wahab. “Pak Wahab ini kan seorang guru, tulisan di kaca rias itu mirip tulisannya pada saat mengajar di papan tulis sekolah,” ucapnya.

    Tulisan tangan identik dengan tulisan tangan Wahab juga ditemukan Polisi pada buku agenda milik Wahab. “Kemudian ditemukan menuliskan juga di buku agenda yang menulis Wahab. Dan didukung di kaca rias dekat tulisan tidak ada ceceran darah. Artinya disini Wahab menuliskan pesan itu sebelum terjadinya pendarahan pada tangan. Kemudian setelah itu kemungkinan besar Wahab menyayat pergelangan tangan sebelah kiri, hal itu dikuatkan sesuai visum yang keluar dari dokter,” paparnya.

    Dengan fakta itu, sambung Gandha, artinya kematian Wahab karena terlalu banyak mengeluarkan darah yang disebabkan putusnya pembuluh darah arteri dan Vena dipergelangan tangan sebelah kiri. “Hasil penyelidikan kami seperti itu,” kata Gandha.

    Soal apakah korban punya banyak hutang, Polisi masih melakukan pendalaman kasus. Apakah korban terjerat hutang rente?

    “Jumlah keuangan atau hutang yang dimiliki korban masih kita dalami. Kalau soal rentenir tidak. Kami belum menemukan fakta tersebut, karena dari handphone Wahab hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, ini juga didukung oleh kesaksian anaknya yang masih hidup. Bahwa Wahab pernah bilang ke anaknya yang selamat jika handphone miliknya rusak,” tegas Gandha.

    Gandha menambahkan, hape rusak itu dituturkan oleh anak kandung Wahab yang selamat pada hari Minggu, 10 Desember 2023 atau dua hari sebelum kejadian.

    “Wahab bilang ke anaknya hape Bapak rusak, karena sudah terbiasa antar jemput anaknya sekolah. Mungkin waktu itu terlambat jemput dan mengabarkan kalau hape rusak. Hingga sampai kejadian terakhir, saksi anaknya belum melihat bapaknya menggunakan hape lagi,” pungkas Gandha.

    Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri atas nama Wahab (38) dan Sulikha (35), ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan milik orang tua Sulikha di RT03/RW10 Dusun Boro Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Selain pasutri itu, bunuh diri juga melibatkan putri kandungnya yang masih berumur 12 tahun. (yog)

    Jika Kamu butuh bantuan konsultasi untuk mengatasi masalah depresi atau Kamu melihat orang yang ingin melakukan aksi bunuh diri bisa menghubungi nomor darurat Kementerian Kesehatan di 119.

  • Polres Malang Tangkap Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri

    Polres Malang Tangkap Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap penyiram air keras terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka diketahui merupakan mantan suami korban.

    Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AW (39), warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengamankan tersangka AW di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Rabu (13/12/2023) dini hari.

    “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyiram air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis, ditangkap dini hari tadi di wilayah Sidoarjo sekitar pukul 01.00 WIB,” tegas Gandha, Rabu (13/12/2023).

    Gandha menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berboncengan dengan kekasihnya, YN (29) menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pakis pada Selasa (12/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat melintas di Jalan Raya Bunut Wetan, tiba-tiba motor yang ditumpangi korban disalip oleh pelaku yang mengendarai motor seorang diri.

    Ketika sudah dekat, pelaku kemudian melemparkan gelas plastik berisi cairan yang langsung mengenai badan korban lalu melarikan diri ke arah utara. Sementara korban yang mengerang kesakitan segera diantar ke Puskemas Pakis.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah, badan, tangan hingga kaki yang melepuh. Bahkan celana dan jaket yang digunakan korban sampai robek dan meleleh.

    Diduga cairan yang digunakan pelaku merupakan cairan asam kuat yang cukup pekat atau kerap disebut air keras.

    “Usai disiram oleh pelaku, korban merasakan kesakitan panas di tubuhnya seperti terbakar sehingga saat itu juga diantar ke Puskesmas,” imbuhnya.

    Polisi yang mendapat laporan, lanjutnya, segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan korban diketahui pelaku penyiraman air keras tersebut diduga merupakan mantan suami korban.

    Tim gabungan reserse kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan tersangka. Kurang dari dua belas jam setelah korban melapor, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lapangan parkir kereta odong-odong, Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

    “Pelaku berhasill diamankan kurang dari 12 jam sejak pihak korban membuat laporan di Polsek Pakis,” tegas Gandha.

    Gandha menyebut, pihaknya kini masih mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

    “Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 dibongkar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim Intel menangkap seorang laki-laki berinisial AW (60) di Magetang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi otak sindikat pelaku kecurangan dalam seleksi tersebut.

    Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD. Perempuan tersebut menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data oleh petugas verifikator.

    Pada saat itu juga tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur. Sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS. Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH. menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin, 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” tegas Mia Amiati. [uci/beq]

  • Tiga Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Berbeda

    Tiga Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Berbeda

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga terdakwa kasus redistribusi tanah yang berada di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dijatuhi hukuman berbeda.

    Pada persidangan yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pada ketiga terdakwa. Rinciannya, terdakwa Jatmiko dan Cariadi dikenai hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara.

    Sedangkan Suwaji dikenai kurungan 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Hal ini dikarenakan Suwaji telah mengembalikan ganti rugi yang dialami oleh korban yakni warga Desa Tambaksari.

    Tak hanya membayar denda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa juga diwajibkam untuk mengembalikan kerugian. Namun dari ketiganya, hanya satu terdakwa yang telah mengembalikan kerugian.

    BACA JUGA: Tiga Terdakwa Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

    “Tiga terdakwa kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari ini sudah melakukan sidang pembacaan hukuman oleh majelis hakim PN Tipikor. Satu dari dua terdakwa sudah membayar ganti rugi yakni Suwaji dengan total Rp 36,4 juta,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Senin (11/12/2023).

    Dijelaskan pula oleh Agung, untuk terdakwa Cariadi mengembalikan uang sebesar Rp10 juta yang seharusnya dibayar Rp 663,5 juta. Lalu untuk Jatmiko sudah mengembalikan sebesar Rp500 ribu yang seharusnya Rp 170,7 juta.

    Agung juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU PTPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari

    Diketahui sebelumnya keriga terdakwa tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Seperti halnya Jatmiko yang merupakan seorang Kepala Desa Tambaksari. Dia mengumpulkan warga yang mempunyai sertifikat tanah.

    Kemudian Cariadi yang berperan sebagai panitia pengumpul surat tanah warga desa. Kemudian Suwaji berperan sebagai penghubung antara warga dengan pemerintah pusat sekaligus koordinator wilayah Malang. LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) ini berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. [ada/suf]

  • Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Ngawi (beritajatim.com) – Kesal karena tak dinikahi jadi alasan mantan lady companion (LC) berinisial SM (24) untuk mencuri duit Rp17 juta milik kekasihnya berinisial AJ (44), juragan gabah pada 9 Desember 2023 lalu.

    Janda anak satu asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo itu mengaku kesal karena tak kunjung dinikahi AJ yang berstatus duda. Akhirnya, dia melancarkan aksinya saat pria warga Desa Gebang Malang Kecamatan Mojoanyar Kabuoaten Mojokerto itu berada di dalam kamar kos di Desa Jururejo Ngawi bersamanya.

    Usai menggondol duit kekasihnya, SM pun merental mobil dan hendak kabur ke Sidoarjo. Namun, dia keburu ditangkap Satreksrim Polres Ngawi di Pacet, Mojokerto pada Minggu (10/12/2023). “Anak saya juga sakit waktu itu. Kemudian, saya juga kesal karena gak kunjung dinikahi. Akhirnya saya curi uangnya saat dia tidur malam,” kata SM.

    Dia bercerita, jika korban yakni AJ tak mau menikahinya karena takut kehilangan uang pensiun almarhum istrinya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) semasa hidup.

    Sebelumnya diberitakan, seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring

  • Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring

  • Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, Senin (11/12/2023).

    Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Jalan Raya Cepokomulyo No. 1, Kecamatan Kepanjen. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap Tahun 2023 itu, dihadiri sekitar 30 orang perwakilan dari sejumlah instansi berwenang seperti Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala BNN Kabupaten Malang dan Polres Malang.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang diadakan rutin yang pelaksanaanya akan ditingkatkan 3 (tiga) bulan sekali.

    “Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang berkomitmen melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan,” tegas Deddy, Senin (11/12/2023).

    Menurut Deddy, pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan, tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

    Deddy melanjutkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen : (sebagaimana terlampir) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: PRINT- 3428/M 5.20/Kpa.5/12/2023 , tanggal 06 Desember 2023, Yang memerintahkan barang bukti dimusnahkan.

    Adapun pemusnahan barang bukti meliputi narkotika terdiri dari ganja dengan total keseluruhan sekitar 3.085, 98g (Tiga ribu delapan puluh lima koma sembilan puluh delapan) gram. Kemudian sabu-sabu berat total keseluruhan 90,61gram. “Lalu ada pil dobel L sebanyak 18.427 butir. Kita juga musnahkan barang bukti lainnya berupa alat hisap narkoba, baju dan alat judi. Dengan total jumlah perkara sebanyak 107 perkara,” beber Deddy.

    Deddy menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dirusak. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ganja

  • Pembeli Rumah Puri Banjarpanji Tertipu Pensiunan PNS

    Pembeli Rumah Puri Banjarpanji Tertipu Pensiunan PNS

    Surabaya (beritajatim.com)– Ratusan pembeli rumah di Puri Banjarpanji tertipu oleh Nardianto, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendirikan developer atas nama PT Armadta Jaya Perkasa. Para konsumen itu menceritakan kisah awal mereka tertipu hingga perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya yang dirampas oleh pelaku yang akrab dipanggil Yanto. Diketahui, saat ini Yanto telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Khusnul Abid, warga Surabaya menceritakan kepada beritajatim.com bahwa ia pertama kali mendapatkan informasi ada penjualan rumah subsidi dengan harga murah hanya Rp 150 juta dari media sosial Facebook. Ia yang selama ini tinggal di rumah mertua lantas tertarik. Apalagi ia memang sudah memimpikan tinggal di rumah sendiri bersama anak dan istrinya.

    “Waktu itu sekitar tahun 2019 saya lantas ke kantornya di Siwalankerto itu mas dan dilayani oleh marketingnya. Bukan pak Yanto,” kata Khusnul ketika dihubungi Beritajatim.com lewat panggilan telepon.

    BACA JUGA:KPU Jatim Dorong Mahasiswa Malang Gunakan Hak Pilih

    Ia lantas diantar untuk survey oleh marketing dari Puri Banjarpanji ke lokasi tempat dibangunnya perumahan bodong itu di Candi Sidoarjo. Di lokasi itu, Khusnul dipertemukan dengan warga lokal yang ditugaskan menjaga tanah yang akan dibangun perumahan Puri Banjarpanji. Oleh penjaga tanah dijelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli dan saat ini masih menunggu progres pembangunan.

    “Saat saya survey itu masih berupa tambak mas. Saya dijelaskan juga master plannya. Jadi saya percaya dan langsung memberikan uang jadi,” imbuh Khusnul.

    Ia lantas memberikan uang sebanyak Rp3 juta. Detailnya, Rp 2 Juta untuk tanda jadi dan Rp 1 juta untuk cicilan pertama. Ia terus mencicil normal sampai pada tahun 2020 pandemi Covid 19 menimpa Indonesia. Saat itu penghasilan Khusnul berantakan. Ia sempat meminta keringanan untuk bisa mencicil dua bulan sekali. Permintaan itu dikabulkan oleh Yanto. Saat itu, Khusnul makin percaya kalau Yanto adalah orang baik yang akan mewujudkan mimpinya memiliki rumah.

    Gelagat Buruk Tercium di 2021

    Namun, tidak ada kejahatan yang sempurna. Gelagat Yanto tercium tahun di 2021. Saat itu, sudah ada beberapa pembeli perumahan Puri Banjarpanji yang melunasi pembayarannya namun tidak kunjung menerima unit. Tanah yang katanya sudah progres sejak tahun 2019 pun tidak berubah. Masih hamparan tambak. Beberapa pembeli lantas mencari informasi dan mendapati ada surat perjanjian antara Yanto dan pemilik tanah. Dalam perjanjian itu, Yanto sepakat kalau tidak ada pembayaran selama beberapa bulan, uang yang sudah disetor akan hangus.

    “Disitu ketahuan kalau pak Yanto itu ternyata sudah ga mencicil tanahnya lama. Dan Pak Yanto juga tidak menyampaikan apapun ya kami terus mencicil pembayaran rumah itu. Ternyata kami ditipu,” lirih Khusnul.

    Para pembeli rumah Puri Banjarpanji sempat mengadakan beberapa pertemuan untuk meminta pertanggungjawaban Yanto. Sampai dalam satu pertemuan para konsumen yang sudah geram dengan Yanto membawa anggota kepolisian dari Polda Jawa Timur. Saat itu Yanto sempat dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa karena ada beberapa konsumen yang sudah melapor ke Polda Jatim. Namun, setelah diperiksa beberapa jam, polisi berpendapat kalau para konsumen harus melakukan somasi terlebih dahulu.

    BACA JUGA:Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    “Sejak saat itu saya sudah tidak mengikuti mas pertemuannya karena sudah capek dan saya terlalu banyak izin dari kantor untuk menyelesaikan masalah itu,” ujar Khusnul.

    Sama seperti Khusnul, Sholeh warga Surabaya juga tertipu setelah menabung selama bertahun-tahun untuk membeli rumah. Ia ingin pindah karena kasihan dengan keluarganya harus tinggal di dalam kamar kos yang sudah ia tinggali selama 15 tahun. Uang senilai Rp30 juta itu kini hilang.

    Mulanya, Sholeh tergiur dengan sebuah iklan perumahan murah dengan objek di Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi, Sidoarjo. Bangunan rumah seluas 3×7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp150 juta. Itu pun sebulan bisa dicicil Rp1 juta, tertulis di brosur rumah bisa dibeli rumah karena dapat subsidi dari pemerintah. Empat tahun rumah yang ditawarkan kepadanya tak ada wujudnya. Masih berupa tambak dan sama sekali tidak ada tanda-tanda pembangunan. Ternyata itu adalah bisnis developer fiktif.

    “Saya berterimakasih kepada pihak polisi yang sudah memenjarakan Yanto. Namun, jauh di lubuk hati saya, saya masih ingin uang itu kembali karena saya ngumpulinnya juga susah,” kata Sholeh.

    Perlu diketahui, dalam kasus ini, Yanto telah menjual 350 unit rumah dengan harga tiap unitnya Rp 140 juta – Rp 150 juta. Dalam kejadian ini, Yanto meraup untung hingga 3 Milliar. (Ang/Aje)