kab/kota: Malang

  • Polres Malang Pastikan Satpas Singosari Zero Calo

    Polres Malang Pastikan Satpas Singosari Zero Calo

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah memastikan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, belum ada oknum anggota Kepolisian Polres Malang yang terlibat aksi percaloan di Kantor Satpas SIM Singosari.

    “Dari hasil pemeriksaan kami sejauh ini belum ada oknum anggota yang terlibat. Kami sudah melakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Gandha, Selasa (19/12/2023) sore.

    Gandha menjelaskan, sementara ini tidak ada yang mengarah maupun anggota yang terlibat dalam kegiatan percaloan. Menurut Gandha, dari hasil pemeriksaan dari 2022 awal, Satpas Singosari Polres Malang sudah menyatakan bebas dari calo.

    “Sejak awal tahun 2022 lalu, kami pastikan Satpas Singosari Zero dari calo. Pemohon harus ikuti prosedur dan laksanakan sendiri tanpa meminta bantuan kepada pihak manapun,” tutur Gandha.

    Keuntungan satu kali transaksi di calo, sambung Gandha, mencapai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Dimana keuntungan tersebut, diperoleh hampir dalam satu minggu hingga tiga kali.

    “Tersangka Arifin yang kita amankan ini sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam petelur, tapi sambilannya juga suka membantu orang lain dan akhirnya pada hari Senin kemarin, mencoba menghambat kegiatan pelayanan publik, jadi masyarakat yang memperpanjang mau bikin baru itu terganggu, ini sangat tidak boleh terjadi di kantor-kantor pelayanan publik seperti ini. Dan ini mencoreng marwah dari kantor pelayanan publik yang dimiliki oleh Kepolisian,” terang Gandha.

    Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka, sambung Gandha, sifatnya bukan kumulatif.

    “Jadi belum bisa kita definisikan, bahwa kami penyidik mencari bukti sesuai dengan unsur ketiga pasal tadi, apakah aktif menghasut apakah yang bersangkutan melawan petugas untuk sementara yang memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,” ujarnya.

    Gandha menambahkan, motif calo membuat ulah di Satpas Singosari, bertujuan mendapatkan keuntungan hingga 3 kali lipat. Dimana aksi mereka ini, sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 lalu. [yog/beq]

  • Polres Malang Tahan Calo Pelayanan SIM Satpas Singosari

    Polres Malang Tahan Calo Pelayanan SIM Satpas Singosari

    Malang (beritajatim.com) – Satu calo yang biasa mangkal di Kantor Pelayanan SIM Satpas Singosari di Jalan Raya Panglima Sudirman nomer 118 Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 9 orang lainnya, kini masih dalam proses penyidikan.

    Para calo ini dianggap mengganggu pelayanan publik pembuatan SIM oleh Kepolisian Resor Malang. Berpura pura unjukrasa mempermasalahkan pengurusan SIM, sejumlah calo yang diamankan petugas sudah kerap membuat ulah.

    Mereka bahkan sudah tiga kali melakukan demonstrasi hingga menggangu pelayanan publik di Satpas Singosari. Demikian dikatakan Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Selasa (19/12/2023) sore dalam konferensi pers.

    “Terkait rilis kita hari ini terkait adanya tindak pidana menghasut, melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan dalam artian di sini kita pengungkapan perkara terkait penghalangi atau menghambat pelayanan publik di salah satu Satpas Singosari yang kita miliki yang ada di Malang Kabupaten,” tegas Wisnu.

    Wisnu membeberkan, untuk dasar laporan polisi yang di terbitkan di tanggal 18 Desember tahun 2023 yaitu LPP/491/12/2023 SPKT Polres Malang dengan pelapor saudara Herman pekerjaan anggota Polri.

    Menurut Wisnu, tersangka yang diamankan atas nama Arifin (65), warga Turen, Kabupaten Malang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa ponsel dan 4 mobil. Dimana satu mobil komando berikut soundsystem untuk unjukrasa abal abal turut disita petugas.

    “Kita juga mengamankan 4 mobil berbagai jenis ada sedan maupun minibus. Juga mobil komando yang digunakan untuk para pelaku melakukan orasi penutupan akses menuju ke Satpas Singosari,” ujarnya.

    Wisnu melanjutkan, para pelaku calo ini juga membawa spanduk bertuliskan “Mohon Izin Bapak Kapolri Kantor Samsat Polres Malang Kami Tutup Untuk Kepentingan Kami Komunitas Pinggiran, Barang siapa memindahkan atau merusak mobil ini tanpa seizin bapak Arifin, akan terkena sanksi”.

    “Kronologis yang kita sampaikan hari ini yakni saudara Arifin ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melibatkan diri dalam jasa atau calo pembuatan SIM, yang mana dalam penjualan jasa ini tentunya banyak proses yang sangat menguntungkan dari bapak Arifin ini. Namun demikian hal tersebut sangat-sangat tidak sesuai dengan prosedur dalam proses pembuatan SIM sebagaimana tentunya diatur dalam parpol nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan nomor 5 tahun 2001 tentang penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi,” tegas Wisnu.

    Tersangka Arifin kemudian menyiapkan suatu rencana dan peralatan untuk menjalankan aksinya dengan agenda menyiapkan suatu kegiatan unjuk rasa. “Adapun yang disiapkan antara lain sound system, genset pick up, banner dan satu bendel kertas yang berisi tentang protes dan aduan terkait tata cara penerbitan SIM,” sambung Wisnu.

    Selanjutnya di hari yang bersamaan, lanjut Wisnu, tersangka Arifin membujuk tetangganya untuk ikut serta dalam aksi. Dengan dijanjikan akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM. “Disini ada beberapa orang yang turut serta atau tergiur untuk membantu dari rencana saudara Arifin ini, kurang lebih ditotal bersama dengan saudara Arifin berjumlah 9 orang. Sehingga, aksi dilancarkan di hari Senin kemarin pukul 09.30 WIB.

    “Sasaran tujuan aksi yaitu menghambat pelayanan publik bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kepengurusan SIM, baik itu baru maupun perpanjangan dengan mengikuti prosedur. Selanjutnya Polres Malang bersama dengan Polsek Singosari melakukan penertiban serta meminta keterangan dari pelaku-pelaku tersebut, kita amankan. Dimana aksi yang bersangkutan lakukan ini sudah terjadi selama tiga kali, dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 dan yang terakhir di tahun 2023 di hari Senin kemarin,” beber Wisnu.

    Wisnu menambahkan, adapun motif tersangka Arifin, berupaya mendapatkan keuntungan dari kegiatan perjalanan pembuatan SIM. Tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Setiap Pasal memberikan hukuman selama 6 tahun dan 1 tahun 4 bulan dan pidana penjara paling lama 1 tahun.

    “Tersangka Arifin juga kita jerat pasal terkait masalah menghasut dan seterusnya, ada tiga pasal yakni Pasal 160 dan atau pasal 212 dan pasal 335. Di mana kegiatan percaloan sesuai dengan fakta pemeriksaan, sudah dilakukan tersangka sejak kurun waktu dari tahun 2022 awal sampai dengan kemarin,” pungkas Wisnu. [yog/beq]

  • Terlibat Kasus Narkoba, Polres Malang Pecat Anggotanya

    Terlibat Kasus Narkoba, Polres Malang Pecat Anggotanya

    Malang (beritajatim.com)– Satu anggota Kepolisian Resor Malang dipecat dari korps Bhayangkara. Personel berinisial FH yang bermasalah itu, masuk kategori Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Adapun pemecatan ini dilakukan karena anggota tersebut terlibat kasus narkoba.

    Pemberhentian ini tepat pada Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023).

    Upacara HKN merupakan upacara bendera yang rutin dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulannya. Upacara dilakukan sebagai momentum peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam pelaksanaannya, Upacara HKN dipimpin langsung oleh Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro sementara peserta upacara adalah seluruh personel Polres Malang beserta ASN. Upacara dimulai pukul 07.30 WIB, diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih.

    Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro, mengingatkan kepada seluruh personel untuk menjaga amanah institusi insan Bhayangkara, yaitu melindungi, mengayomi, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Besar harapan saya, momentum Hari Kesadaran Nasional ini, mampu memotivasi personel Polri yang lain untuk berprestasi lebih baik lagi. Serta mendukung saya mewujudkan Polri yang presisi dalam memenuhi harapan masyarakat,” tegas Kompol Wisnu di Polres Malang, Senin (18/12/2023).

    Wisnu menjelaskan, pelaksanaan upacara juga dirangkaikan dengan kegiatan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang melanggar. Polisi yang diberhentikan adalah Aipda FH yang dipecat karena terlibat kasus narkoba dan meninggalkan tugas.

    Dalam upacara tersebut, personel polisi yang dipecat tidak hadir karena telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta. FH yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Baru saja kita lakukan proses, penggantian yang bersangkutan dari foto dinas menjadi pakaian batik, menandakan yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak layak lagi berada di dalam kesatuan Polres Malang ini,” kata Wisnu.

    Wisnu berpesan kepada seluruh personel Polres Malang, untuk selalu menjalin kerjasama dan bersinergi dengan Kesatuan TNI, Pemerintah Daerah serta seluruh elemen masyarakat pada berbagai tingkatan, baik secara formal maupun informal.

    Kompol Wisnu juga berpesan kepada seluruh anggotanya untuk mengurangi pelanggaran yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun institusi. Himbauan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi kepolisian.

    “Saya menghimbau untuk mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan, instrospeksi diri, hindari segala bentuk pelanggaran yang berakibat sangsi pemecatan,” pungkasnya.

    Adapun Aipda FH yang bermasalah dan dikeluarkan dari Polri, pernah bertugas sebagai anggota Propram atau Provost Polres Malang. FH terlibat jaringan narkoba dan tertangkap di Jawa Tengah. (Yog/Aje)

  • Monster Laut Raksasa Berhasil Digali Keluar dari Tebing di Inggris

    Monster Laut Raksasa Berhasil Digali Keluar dari Tebing di Inggris

    Jakarta

    Tengkorak seekor monster laut raksasa berhasil digali dari deretan tebing di pesisir Dorset, Inggris.

    Makhluk itu dikenal sebagai pliosaurus, reptil laut ganas yang berburu di lautan lepas sekitar 150 juta tahun lampau.

    Fosil sepanjang dua meter ini adalah salah satu penemuan fosil pliosaurus paling lengkap sehingga khalayak bisa mendapat wawasan baru tentang predator purba ini.

    Steve Etches telah memperoleh tengkorak Pliosaurus. Sekarang dia ingin memiliki sisa fosil lainnya dari hewan itu. (BBC/Tony Jolliffe)

    “Wah!”

    Para hadirin tercengang saat kain yang menutupi fosil ditarik dan memperlihatkan tengkorak pliosaurus untuk pertama kalinya.

    Terlihat jelas dari ukuran tengkoraknya saja bahwa pliosaurus adalah makhluk laut raksasa dan fosilnya tersimpan dalam kondisi bagus.

    Seberapa lengkap fosil monster raksasa dari tebing Durset?

    “Ini adalah salah satu fosil terbaik yang pernah saya tangani. Apa yang membuatnya unik adalah kelengkapannya,” kata Steve Etches kepada BBC News.

    “Rahang bawah dan tengkorak atas menyatu bersama, seperti wujudnya saat masih hidup. Di seluruh dunia, hampir tidak ada spesimen lain yang pernah ditemukan memiliki tingkat detail seperti itu.

    “Dan kalau ada pun, banyak bagiannya yang hilang. Sedangkan ini, meskipun sedikit terdistorsi – setiap tulangnya ada.”

    Steve Etches menunjukkan rahang pliosaurus kepada Sir David Attenborough. (BBC Studios)

    Tengkorak itu lebih panjang daripada tinggi badan sebagian manusia. Ini dapat memberi gambaran mengenai seberapa besar makhluk itu secara keseluruhan.

    Perhatian setiap orang pasti tertuju pada giginya yang berjumlah 130 keping, terutama di bagian depan.

    Dengan gigi yang panjang dan tajam seperti pisau cukur, makhluk raksasa tersebut bisa membunuh mangsanya dengan satu gigitan.

    Baca juga:

    Tetapi jika Anda berani melihat lebih dekat, bagian belakang setiap gigi memiliki alur halus.

    Alur itu membantu makhluk raksasa tersebut menembus daging mangsanya dan menarik taringnya yang seperti belati dengan cepat sehingga siap untuk melakukan serangan kedua.

    BBC/Tony JolliffeGigi pliosaurus memiliki alur.

    Pliosaurus: Predator raksasa yang merajai lautan

    Pliosaurus adalah pembunuh ganas dengan panjang 10-12 meter. Dilengkapi empat bagian tubuh seperti sirip yang kuat, pliosaurus mampu bergerak menyusuri laut dengan kecepatan tinggi.

    Makhluk itu dulunya merupakan predator tertinggi dalam rantai makanan di lautan.

    “Hewan itu sangat besar sehingga saya pikir ia mampu secara efektif memangsa makhluk apapun yang cukup malang berada di sekitarnya,” kata Dr Andre Rowe dari Universitas Bristol.

    “Saya tidak ragu bahwa ini merupakan semacam T-rex bawah air.”

    Mangsa pliosaurus mencakup reptil lain seperti kerabatnya yang berleher panjang, plesiosaurus; dan ichthyosaurus yang mirip lumba-lumba.

    BBCPerbandingan kekuatan gigi.

    Bagaimana fosil pliosaurus ditemukan?

    Penemuan fosil pliosaurus bermulai dari kegiatan jalan kaki di sepanjang pantai dekat Kimmeridge Bay di World Heritage Jurassic Coast (Pantai Jurassic Warisan Dunia), situs di Inggris selatan yang terkenal.

    Teman Steve Etches dan sesama penggemar fosil, Phil Jacobs, menemukan ujung moncong pliosaurus yang tergeletak di sirap.

    Karena fosil itu terlalu berat untuk dibawa, dia pergi menjemput Steve dan mereka berdua memasang tandu darurat untuk membawa fragmen fosil itu ke tempat yang aman.

    BBC StudiosSeluruh penggalian dilakukan dengan tali tinggi di atas pantai Dorset.

    Namun, di mana bagian lain dari hewan itu? Sebuah pengamatan dron terhadap tebing yang menjulang tinggi menunjukkan lokasi yang mungkin menjadi letak sisa fosil berada.

    Masalahnya, satu-satunya cara untuk menggalinya adalah dengan turun dari atas.

    Baca juga:

    Menggali fosil dari dalam batu selalu merupakan pekerjaan yang melelahkan dan rumit. Tetapi melakukannya sambil terikat di udara pada tali dari tebing, 15 meter di atas pantai, membutuhkan keterampilan mumpuni.

    Semua keberanian, dedikasi, dan waktu berbulan-bulan untuk membersihkan tengkorak, tentu saja sepadan dengan hasil yang didapat.

    Para ilmuwan dari seluruh dunia akan berlomba-lomba mengunjungi fosil Dorset untuk mendapatkan pengetahuan baru tentang bagaimana reptil menakjubkan ini hidup dan mendominasi ekosistem mereka.

    BBCTengkorak pliosaurus Jurrasic.

    Ahli paleobiologi, Prof Emily Rayfield, sudah mempelajari lingkaran-lingkaran besar di bagian belakang kepala.

    Dari observasi tersebut, ia dapat mengetahui ukuran otot yang mengoperasikan rahang pliosaurus, dan kekuatan yang dihasilkan saat mulutnya menutup dan menghancurkan mangsanya.

    Di ujung atas, makhluk itu dapat mengeluarkan kekuatan sekitar 33.000 newton. Sebagai konteks, rahang hewan paling kuat adalah buaya air asin, yakni 16.000 newton.

    Baca juga:

    “Jika makhluk itu dapat menghasilkan gigitan yang sangat kuat, ia dapat melumpuhkan mangsa; kecil kemungkinannya dapat lolos. Gigitan yang kuat berarti makhluk itu juga dapat mengunyah jaringan dan tulang dengan cukup efektif,” jelas peneliti dari Bristol tersebut.

    “Dalam hal strategi makan: buaya menjepit mangsa dengan rahang mereka dan kemudian berputar, untuk menarik anggota badan mangsanya. Ini adalah ciri khas dari hewan yang memiliki kepala yang besar di belakang, dan kita melihat ini ada pada pliosaurus.”

    BBC/Tony JolliffeLubang-lubang kecil ini merupakan bagian dari sistem sensorik hewan

    Spesimen yang baru ditemukan ini memiliki bagian tubuh yang menunjukkan bahwa ia memiliki indra yang sangat akut dan sangat berguna.

    Moncongnya dihiasi dengan lubang-lubang kecil yang mungkin merupakan kelenjar untuk membantunya mendeteksi perubahan tekanan air yang dipicu oleh calon mangsa.

    Dan di kepalanya ada lubang yang menampung mata parietal atau mata ketiga. Kadal, katak, dan beberapa ikan yang hidup saat ini memilikinya.

    Bagian tubuh ini peka cahaya dan mungkin dapat membantu menemukan hewan lain, terutama ketika pliosaurus muncul dari perairan yang dalam dan keruh.

    BBC/Tony JolliffeTebing Kimmeridge Clay di Dorset, Inggris, dulu merupakan lapisan lumpur paling bawah di dalam lautan Jurassic.

    Steve Etches akan memajang tengkorak itu tahun depan di museumnya di Kimmeridge dalam Koleksi Etches.

    Fosil itu memiliki beberapa tulang belakang yang timbul di bagian belakang kepala tetapi tak tampak di beberapa tulang.

    Mereka menjadi petunjuk yang mengarah pada potensi ada lebih banyak fosil yang masih tersisa di dalam tebing. Steve sangat ingin melanjutkan apa yang telah ia mulai.

    “Saya rela mempertaruhkan hidup saya, sisa-sisa hewan itu ada di sana,” katanya kepada BBC News.

    “Dan itu benar-benar harus dikeluarkan karena berada di lingkungan yang sangat cepat terkikis. Bagian dari garis tebing ini akan perlahan menghilang setiap tahun.

    “Dan tidak akan lama sebelum sisa-sisa fosil pliosaurus jatuh dan hilang. Ini adalah kesempatan sekali seumur hidup.”

    Reportase tambahan oleh Rebecca Morelle dan Tony Jolliffe

    Lihat juga Video ”Perburuan’ Monster Loch Ness ‘Nessie’ Sudah Dilakukan, Hasilnya?’:

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bobol Rumah lalu Curi Laptop, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

    Bobol Rumah lalu Curi Laptop, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pembobol rumah di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dibekuk aparat kepolisian setempat.  Sebelum tertangkap, pelaku berhasil membobol rumah dan mencuri laptop dan barang berharga milik korban.

    Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial BR (41), warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. BR berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Singosari pada 12 Desember 2023 di wilayah Kecamatan Lawang.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga Kecamatan Lawang,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (16/12/2023).

    Adnan menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Wahyu Erawati (48), warga Dusun Songsong, Kecamatan Singosari, menyadari telah kehilangan barang berupa laptop merk Asus, helm, dan tripot kamera di rumahnya pada 21 Agustus 2023.

    Ia kemudian memeriksa kamera CCTV di rumahnya dan menyadari jika ada seorang tidak dikenal yang masuk ke rumah dan mengambil barang miliknya pada malam hari sebelumnya. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Singosari.

    Petugas yang mendapati laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. “Tersangka berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Lawang pada Selasa (12/12/2023) kemarin,” imbuhnya.

    Menurut Adnan, sejumlah barang bukti ditemukan dalam penangkapan tersangka BR, diantaranya laptop Asus milik korban, tripot kamera dan tas slempang warna biru. Dari hasil pemeriksaan diketahui BR masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan.

    Barang bukti pencurian dari tersangka BR, Sabtu (16/12/2023).

    Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil laptop milik korban yang diletakkan di atas lemari ruang tamu. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri melalui jalan masuk semula. “Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci pintu rumah bagian depan, kemudian masuk dan mencari barang berharga milik korban,” tegasnya.

    Adnan menyebut, BR ditahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap BR akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Singosari, pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Pria Sukabumi Tawarkan Istri Lewat Aplikasi Online di Malang

    Pria Sukabumi Tawarkan Istri Lewat Aplikasi Online di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Fajri (23), tega menawarkan istrinya sendiri berinisial TH lewat aplikasi online pertemanan MiChat atau biasa disebut ‘Aplikasi Ijo’ kepada pria hidung belang di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Atas ulahnya, Fajri harus berurusan dengan penegak hukum.

    Fajri ditangkap petugas Kepolisian pada Jumat (1/12/2023) di salah satu hotel di Kepanjen. Diketahui, Fajri dan TH sudah menetap selama 10 hari di hotel tersebut.

    “Pada Kamis, 30 November sekitar pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polres Malang mendapat laporan adanya jual beli atau orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah. Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami siri dari korban,” kata KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).

    Taufik menambahkan, Fajri dan TH datang ke Kepanjen menggunakan moda transportasi bus dari Sukabumi. Mereka sudah menikah secara siri pada 2019.

    “Korban TH ini untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” jelas Taufik.

    Lebih jauh, dalam sehari, TH mampu melayani 2 hingga 3 orang pria hidung belang. Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman, apakah TH mendapatkan paksaan dari Fajri dalam perkara tersebut.

    “Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.

    Akibat perbuatannya itu, Fajri kini harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Fajri dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. [yog/beq]

  • UB dan Polisi Belum Ketahui Identitas Wanita yang Diduga Bunuh Diri di Filkom

    UB dan Polisi Belum Ketahui Identitas Wanita yang Diduga Bunuh Diri di Filkom

    Malang(beritajatim.com) – Universitas Brawijaya sampai saat ini masih belum mengetahui secara jelas identitas wanita yang diduga bunuh diri. Wanita itu meninggal dunia usai jatuh dari lantai 12 ke balkon lantai 4 gedung Fakultas Ilmu Komputer UB pada Kamis (14/12/2023) pagi. Baik UB maupun pihak polisi sama sama belum mengetahui secara pasti.

    Bahkan, UB masih ragu menyebut wanita itu sebagai mahasiswi Filkom. Meski mereka melalui Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan UB, Zulfaidah Penata Gama membenarkan peristiwa itu.

    “Saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Kami belum bisa mengkonfirmasi apakah yang jatuh itu mahasiswa atau bukan,” ujar Zulfaidah saat dikonfirmasi wartawan.

    Di Filkom UB terdapat kamera pengintai atau CCTV. Tetapi rekaman CCTV belum mereka lihat. Jajaran rektorat masih akan mendiskusikan langkah lebih lanjut jika wanita yang jatuh itu adalah mahasiswinya.

    “Ada CCTV, tapi belum kami lihat. Kalau benar mahasiswa UB, kami akan diskusikan dengan pimpinan,” ujar Zulfaidah.

    Sementara Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengungkapkan mereka sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban. Polisi masih bekerja untuk mengungkap motif dan kronologis jatuhnya wanita itu.

    “Kami masih lakukan penyelidikan, kami juga belum mengetahui identitas korban,” ujar Anton. (Luc/Aje)

  • Mahasiswi UB Malang Jatuh dari Lantai 12, Begini Kata Polda Jatim

    Mahasiswi UB Malang Jatuh dari Lantai 12, Begini Kata Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang mahasiswi jatuh dari lantai 12 ke lantai 4 Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (14/12/2023). Sampai saat ini Polda Jatim belum menerjunkan tim untuk membantu proses pengungkapan peristiwa ini.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi mengatakan, untuk sementara belum ada tim diturunkan untui hal ini, tetapi apabila diperlukan oleh penyidik Polda akan membantu memberikan asistensi penanganan kasus termasuk tim labfor. “Sementara belum (turun ke Malang), nanti kalau diperlukan kita akan turunkan tim,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Korban yang diduga bunuh diri dengan melompat tersebut tewas seketika di lokasi kejadian. Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo membenarkan adanya perempuan diduga mahasiswi yang jatuh dari lantai 12.

    Namun belum diketahui identitas korban. Polisi juga belum memastikan apakah korban melakukan bunuh diri atau ada faktor lain.

    Peristiwa itu terjadi saat adanya aktivitas mahasiswa di dalam kampus. Sejauh ini belum diketahui identitas serta motif yang dilakukan korban. “Unit Reskrim Polsek Lowokwaru dan Unit INAFIS Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan olah TKP,” katanya, Kamis (14/12/2023).

    Usai olah TKP, petugas polisi terlihat membawa sebuah tas perempuan berwarna putih. Selanjutnya, jenazah dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. “Nanti dari Polresta Malang Kota akan menginformasikan lebih lanjut,” katanya. [uci/kun]

  • Kasus Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ahli Sebut Dugaan Penggelapan Terpenuhi

    Kasus Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ahli Sebut Dugaan Penggelapan Terpenuhi

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan cincin kawin dengan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78), warga Jl KH Wahid Hasyim kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (14/12/2023).

    Dalam sidang di ruang Kusuma Atmaja tersebut sebanyak enam saksi dihadirkan. Dari jumlah itu dua saksi dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Mereka adalah notaris asal Surabaya Heryanto Tjang dan ahlu hukum asal Univesitas Brawijaya (UB) Malang DR Priyo Djatmiko SH. Priyo memberikan pendapatnya melalui daring.

    Adalah Heryanto yang pertama kali memberikan keterangan. Di depan persidangan, dirinya menjelaskan secara panjang lebar tentang SKW (Surat Keterangan Waris) yang ia terbitkan pada Januari 2023. Dia mengatakan pernah didatangi Diana Soewito di kantor notaris miliknya.

    Keperluannya, mengurus surat keterangan waris. Diana membawa sejumlah persyaratan. Di antaranya, identitas atau KTP Diana dan almarhum suaminya, kutipan akta nikah, akta kematian Subroto (suami Diana) serta KK (Kartu Keluarga). Heryanto kemudian menyurati Depkumham (Departemen Hukum dan HAM) terakit ada tidaknya surat wasiat dari almarhum.

    “Surat ke Depkumham pun berbalas. Di situ menerangkan bahwa tidak ada wasiat dari almarhum. Atas dasar tersebut, Heryanto kemudian menerbitkan SKW untuk Diana Soewito. Karena segala persyaratannya sudah terpenuhi, kantor kami menerbitkan SKW untuk Diana,” ujar Heryanto.

    Haryanto hadir secara langsung di persidangan. Begitu juga dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Nampak pula JPU (Jaksa Penuntut Umum) Aldi Demas, serta penasihat hukum terdakwa, Sri Kalono Dkk.

    Sedangkan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78) hadir melalui daring. Dia berada di rumahnya. Begitu juga dengan saksi ahli dari UB Malang DR Priyo Djatmiko hadir melalui daring. Priyo memberikan pandangannya secara jernih.

    Sebagai awalan JPU Aldi Demas memberikan contoh kasus kepada Priyo. Tentang kasus yang melibatkan menantu dan mertua di Jombang itu. Dia mengungkapkan bahwa A dan B menikah secara agama Budha pada 2016. Hal itu dikuatkan dengan kutipan akta perkawinan pada 19 Apil 2016.

    Pernikahan keduanya tidak dikaruniai anak. Perkawinan tersebut juga tidak ada perjanjian pra-nikah. Harta mereka bercampur. Ayah kandung A kemudian memberikan perhiasan cincin putih bertahta berlian dengan harga Rp89 juta sebagai hadiah.

    Selanjutnya A dan B membeli sepasang cincin kawin emas seharga Rp15 juta. Di pernikahan itu juga B membeli telepon seluler merk Vivo. Selang beberapa waktu pernikahan, B sakit dan pulang ke rumah orangtuanya atau C.

    Saat sakit B menitipkan barang-barang berharga kepada ibunya, yakni cincin berlian, sepasang cincin kawin dan HP. Setelah B meninggal, terbitlah akta waris bahwa A dalah ahli waris satu-satunya. Pertanyaannya, cincin dan HP tersebut siapa yang berhak memiliki?

    “Berdasarkan hukum keperdataan, kalau sudah kawin, hadiah perkawinan tersebut merupakan haknya istri. Kalau si B meninggal, maka harta itu haknya A sebagai ahli waris. Jika dikuasi oleh orang lain maka masuk pada ranah penggelapan atau pasal 372 KUHP. Karena barang tidak diserahkan kepada A,” ujar Priyo.

    Menurut Priyo, kwajiban C harus mengembalikan kepada hali waris barang-barang tersebut. “Karena suami sudah meninggal, maka hak waris tunggal adalah istri,” kata Priyo menandaskan.

    Dalam kasus tersebut, lanjut Priyo, unsur pidana penggelapan sudah terpenuhi. Karena menguasai hak orang lain dengan cara melawan hukum. “Pertama yang dimiliki adalah barang milik orang lain, baik secara formil maupun materiil,” katanya.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sri Kalono menanyakan bahwa terdakwa sudah memiliki itikad untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Namun pelapor tidak mau menerima. Namun dalam sidang tersebut dipatahkan. Karena upaya pengembalian tersebut setelah kasus ini menggelinding ke ranah hukum atau sudah ditangani kepolisian.

    “Artinya perbuatan melawan hukumnya itu ada. Pasal 372 itu unsurnya kumulatif. Yakni, memiliki, sengaja, barangnya milik orang lain. Kalau ingin mengembalikan barang ketika kasus ini sudah masuk ke polisi, dan korban tidak mau menerima, itu nanti kebijakan penyidiknya. Ketika korban meminta tapi tidak diserahkan itu menjadi kebijaksanaan hakim terkait sanksi pidananya,” ujar Priyo.

    Kuasa hukum Diana Soewito, yakni Andri Rochmad Martanto mengatakan bahwa fakta persidangan yang diungkapkan oleh dua saksi sangat jelas. Baik itu diungkapkan oleh saksi notaris maupun ahli hukum.

    “Dari keterangan saksi sangat jelas. Sehingga kami yakin apa yang telah kami laporkan 99,9 persen terbukti pidananya. Kita sudah dengarkan sendiri bagaimana keterangan saksi-saksi tadi,” pungkas pengcara asal Surabaya.

    Diberitakan sebelumnya, Diana Soewito (46) melaporkan mertuanya bernama Yeni Sulistiyowati (78). Itu karena dua cincin emas peninggalam almarhum suami dibawa oleh Yeni. Diana sudah berupaya untuk meminta secara baik-baik dua buah cincin itu. Namun tidak sekalipun digubris oleh pihak mertua.

    Diana adalah ahli waris satu-satunya dari alhmarhum Soebroto Adi Wijaya yang meninggal pada Desember 2022. Mereka pasangan suami istri. “Jadi sudah sepatutnya Diana meminta hak atas barang-barang berharga dari sang suami,” kata Andri. [suf]

  • Polres Malang Pastikan Psikologis Anak Membaik

    Polres Malang Pastikan Psikologis Anak Membaik

    Malang (beritajatim.com) – Pendampingan trauma healing diberikan Kepolisian Resor (Polres) Malang kepada AKE (12), anak perempuan yang kehilangan seluruh keluarganya akibat mengakhiri hidup di Dusun Sekaran, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

    Kunjungan pendampingan dilakukan oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang ke rumah keluarga AKE pada Rabu (13/12/2023).

    Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan tujuan kunjungan tersebut adalah memastikan kondisi anak dan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan dari dampak peristiwa tragis yang menimpa keluarganya. Pendampingan tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

    “Kami melakukan pendampingan bersama Pemkab Malang, untuk memastikan kondisi ananda sebagai pemulihan psikologis dampak dari peristiwa bunuh diri yang dilakukan seluruh keluarganya,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (14/12/2023).

    Dalam kunjungan tersebut, tim trauma healing dari Polres Malang memberikan motivasi moral kepada AKE agar dapat melanjutkan pendidikan dan meraih cita-citanya. Mereka juga memberikan bantuan dari Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, berupa perlengkapan sekolah, seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, serta membawa makanan kesukaan AKE.

    Ipda Adnan menegaskan bahwa penyembuhan trauma psikologis pada anak-anak memerlukan waktu dan perhatian yang intensif. Oleh karena itu, Polres Malang berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara berkala, bekerja sama dengan Pemkab Malang dan pihak terkait, guna memulihkan kondisi psikologis AKE.

    “Pendampingan akan dilakukan secara berkala bersama Pemkab Malang dan pihak terkait, untuk memulihkan kondisi psikologis bagi ananda,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada Selasa (12/12/2023), satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri. Dugaan sementara peristiwa tersebut terjadi berkaitan dengan permasalahan ekonomi. Polres Malang berharap upaya pendampingan ini dapat membantu AKE dalam mengatasi trauma dan melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik. [yog/beq]