kab/kota: Malang

  • BNN Target Berantas Narkoba di Madura Tahun Depan

    BNN Target Berantas Narkoba di Madura Tahun Depan

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Jawa Timur menargetkan akan memberantas narkoba di Madura pada tahun 2024 mendatang. Langkah ini diambil karena tahun ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur mendapati adanya jaringan narkoba lokal di Madura.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan bahwa selama tahun 2023 ada 57 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, 61 tersangka berasal dari Madura. Selain jumlah tersangka yang didominasi dari Madura, BNNP Jatim mendapati adanya sistem pencucian uang yang dilakukan oleh para jaringan narkoba lokal Madura.

    “Dari jaringan Narkoba di Madura, kami juga menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hal itu diketahui usai kami mengamankan penyandang dana peredaran Narkoba,” kata Aris Purnomo, Jumat (22/12/2023).

    Dari kasus yang TPPU oleh jaringan narkoba Madura, BNNP Jatim mengamankan 4 unit mobil, sebuah rumah yang berdiri diatas sebidang tanah, motor dan perhiasan emas 45,86 gram, yang ditaksir senilai Rp 1,7 miliar. Hingga kini, BNNP Jatim masih mendalami kasus itu.

    “Yang jelas kita ungkap itu dari Madura adalah jaringannya. Perannya ada yang sebagai kurir dan bandar juga ada. Makanya kita ungkap ada TPPU tadi, berarti memang dia sebagai penyandang dana,” jelasnya.

    Selain Madura, pihaknya juga telah memetakan daerah rawan peredaran Narkoba di beberapa titik wilayah Jatim. Pemetaan itu berdasar hasil ungkap kasus selama 2023. Sesuai infografis yang dipaparkan BNNP Jatim, Mojokerto berada di puncak terkait peredaran Narkoba.

    “Ya termasuk daerah rawan juga di sana itu, di Mojokerto kemudian di Madura, Malang. Disamping memang banyak permintaan, dari aparat juga cukup intens melakukan operasi penegakan hukum,” pungkasnya. (ang/ted)

  • Ellen Sulistyo Pengelola Resto Sangria Merasa Dibohongi

    Ellen Sulistyo Pengelola Resto Sangria Merasa Dibohongi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ellen Sulistyo terus berjuang, wanita cantik kelahiran 1984 yang mendapat julukan dokter resto ini menyesalkan atas dugaan kebohongan yang dilakukan EP. Dia pun membantah telah melakukan wanprestasi sebagaimana yang dituduhkan pihak EP.

    Ellen mengatakan, pada prinsipnya, dirinya dengan EP bekerjasama dalam pengelolaan restoran Sangria.

    “Jadi kalau sampai ada penutupan dari pihak pemilik lahan, pastinya kan ada yang salah dengan perjanjian antara Kodam dengan EP. Kalau tidak ada wanprestasi dari pihak EP, ga mungkin kan usahanya ditutup. Dan saya tidak tau menau soal perjanjian mereka. Saya pasti akan menyelesaikan tanggungjawab saya asalkan tidak direkayasa dan perjanjian kerjasamanya diperpanjang,” ujar Ellen dalam siaran persnya, Jumat (22/12/2023).

    Ellen menambahkan saat ini dirinya sedang menempuh upaya pidana dalam perkara ini, sebab dirinya pun merasa dirugikan.

    “Saya ada kelebihan bayar ke dia karena tidak adanya perpanjangan ijin. Harusnya saya yang menggugat EP karena saya sudah berinvestasi dan membuat resto yang awalnya sepi menjadi ramai. Tapi malah saya yang digugat, tapi tim saya sudah menemukan adanya rekayasa dan akan menjadi titik terang misteri di balik semua ini,” ujar Ellen.

    Ellen meminta agar pihak EP untuk tidak terus berkelit dan memutarbalikkan fakta. Sebab kenyataan di lapangan bahwa usaha resto Sangria ditutup.

    “Yang jelas EP tidak pernah memberitahukan ke saya. Padahal dia mengikat perjanjian dengan saya selama lima tahun, tapi usaha baru dibuka tiga bulan, tapi sudah ditutup. Yang nakal siapa disini? Masyarakat sudah pandai menilai siapa yang culas di sini,” tegas Ellen.

    Ellen menceritakan, awal perkara ini adalah ketika dia dan EP bersepakat untuk mengembangkan usaha resto Sangria di jalan Dr Soetomo no 130 Surabaya. Pada 27 Juli 2022 dirinya dan EP mengikat perjanjian pengelolaan resto Sangria. Dan ternyata saat itu waktu yang dimiliki EP tinggal tiga bulan sesuai perjanjian nomor SPK/XI/2017.

    “Ini jelas ada dugaan kebohongan dan tipu muslihat dan itu sangat merugikan saya. Saya sudah berinvestasi, ternyata perjanjian yang dikatakan ke saya tidak sesuai dengan fakta yang ada. EP bilangnya lamanya sewa 30 tahun, namun faktanya tinggal tiga bulan,” ujar Ellen.

    Sementara kuasa hukum EP Yafeti Waruwu saat dikonfirmasi terkait hal ini tak memberikan respon. Sebelumnya, pada awak media Yafeti mengatakan pihaknya telah menyerahkan 15 bukti tambahan berupa transfer dari Ellen pada EP.

    Selain itu, Yafeti juga mengatakan bahwa pihaknya juga menyerahkan legal opinion (LO) dari pakar pidana Prof Dr I Nyoman Nurjaya guru besar FH Universitas Brawijaya Malang. [uci/but]

  • Polres Malang Dalami Laporan Dugaan Pencabulan Santri, Periksa Saksi Ahli

    Polres Malang Dalami Laporan Dugaan Pencabulan Santri, Periksa Saksi Ahli

    Malang (beritajatim.com) – Seorang santriwati berinisial W (18), warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, mengaku jadi korban dugaan pencabulan pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

    Didampingi orang tua dan kuasa hukumnya, korban mengaku sudah lebih dari 10 kali menerima perbuatan tak senonoh. Kamis (21/12/2023) siang, korban bersama keluarga dan penasehat hukumnya, kembali mendatangi Polres Malang.

    Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah menegaskan, kejadian ini sudah dilaporkan pada bulan Juni 2023 lalu. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan serius dengan mendatangkan saksi. Termasuk, menunggu keterangan saksi ahli sebagai dasar penyelidikan kasus dugaan asusila tersebut.

    “Laporan bulan Juni 2023, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tinggal memeriksa saksi ahli saja sebenarnya, dan akan kami laksanakan gelar perkara,” tegas Gandha, Kamis (21/12/2023) petang pada awak media di Polres Malang.

    Gandha memastikan, tidak ada kendala dalam penanganan perkara kasus dugaan pencabulan tersebut. Hanya saja, sesuai laporan dari korban, pihaknya juga tidak menemukan satu saksi pun yang melihat apakah ada perbuatan asusila yang dilakukan terlapor.

    “Kalau kendala tidak ada sebenarnya, hanya saja kami masih mencocokkan jadwal pemeriksaan terhadap saksi ahli saja,. Termasuk keterangan saksi saksi ini tidak ada yang melihat langsung perbuatan asusila tersebut,” kata Gandha.

    Gandha bilang, sudah lebih dari 7 orang saksi diperiksa terkait laporan tersebut. Namun tidak ada satupun yang bisa memastikan adanya perbuatan dugaan asusila. Pihaknya juga melibatkan psikiater untuk menangani laporan tersebut. Dan hasilnya baik baik saja.

    “Ada 7 saksi yang sudah kita mintai keterangan totalnya. Gelar perkara tunggu keterangan dari saksi ahli yang benar benar valid ya. Intinya kami penyidik tetap memproses sesuai keterangan para saksi tersebut,” pungkas Gandha. (yog/kun)

  • Polisi Situbondo Gagalkan Perdagangan Orang, Korban Dijadikan PSK

    Polisi Situbondo Gagalkan Perdagangan Orang, Korban Dijadikan PSK

    Situbondo (beritajatim.com) – Polisi Resor (Polres) Situbondo berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya adalah para wanita yang direkrut dengan dalih akan bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat karaoke. Namun, tidak sesuai fakta. Korban justru disekap di sebuah tempat dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial alias PSK.

    Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pengungkapan TPPO ini berawal dari laporan masyarakat. Pertama, berasal dari salah satu akun media sosial resmi Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari korban W (17) asal Kabupaten Malang.

    Dari laporan itu, korban menuliskan tentang adanya penyekapan di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo. “Dalam laporannya di media sosial tersebut, korban meminta tolong pihak Kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap didalam kamar dan akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC),” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    Dari laporan itu, kata Dwi, anggota Satreskrim Polres Situbondo mengambil tindakan menelusuri fakta. Para anggota menuju lokasi sesuai laporan.

    Alhasil, benar adanya. Petugas mendapati empat orang PSK termasuk korban. Hasil pengembangan dari keterangan korban, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke. “Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur,” terangnya.

    Dari sejumlah tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan.

    “Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rin/kun)

  • Rakor Lintas Sektoral Acuan Nataru di Malang Tertib dan Aman

    Rakor Lintas Sektoral Acuan Nataru di Malang Tertib dan Aman

    Malang (beritajatim.com) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Kepolisian Resor Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral di Pendopo Kantor Bupati Malang, Jalan Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (21/12/2022).

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana memimpin langsung jalannya Rakor. Didampingi Pasiter Kodim 0818 Malang – Batu Kapten Inf Pujiono dan Wakil Bupati Malang Drs H Didik Gatot Subroto, turut hadir dalam kegiatan ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), organisasi masyarakat, akademisi, dan instansi terkait.

    Dalam pembahasan Rakor, situasi dan prediksi umum menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2023 menjadi fokus utama. Instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kabupaten Malang, turut memaparkan kesiapan pengamanan dan situasi terkini menjelang Nataru.

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, memberikan perhatian khusus terkait mobilitas masyarakat yang perlu dikelola bersama demi kelancaran dan keamanan. Pihaknya menekankan pentingnya pengecekan kelaikan kendaraan umum, baik darat, laut, maupun udara, serta pemahaman terhadap perilaku pengemudi.

    Selain itu, mengantisipasi masa liburan menjelang Nataru objek wisata di wilayah Kabupaten Malang juga menjadi sorotan. Kholis mengingatkan pentingnya pengecekan kelaikan wahana pada objek wisata serta kesiapan keamanan wisatawan yang diperkirakan akan meningkat drastis untuk menghabiskan waktu liburan di wilayah Malang Raya.

    “Mobilitas masyarakat perlu kita kelola bersama agar berjalan aman dan lancar, pastikan kelaikan transportasi umum serta kelaikan objek wisata dari sisi kesiapan dan keamanan pengunjung,” tegas Kholis.

    Dalam konteks pengamanan tempat ibadah Natal, Kholis Aryana menegaskan agar petugas melaksanakan tugas pengamanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dengan cermat dan teliti. Deteksi dini potensi intoleransi, radikalisme, dan terorisme juga menjadi bagian integral dari persiapan keamanan menyongsong akhir tahun.

    Pada kesempatan yang sama, Kholis mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan guna menghindari kelangkaan dan fluktuasi harga bahan pokok serta ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Kholis juga mengajak semua pihak untuk melayani masyarakat dengan setulus hati, sehumanis mungkin, dan senyaman mungkin dalam momen pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024. Kepolisian mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban jelang perayaan akhir tahun.

    “Mari kita layani masyarakat dengan setulus hati, sehumanis mungkin, dan senyaman mungkin dalam momen pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Pria di Malang 4 Kali Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

    Pria di Malang 4 Kali Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kembali mengamankan suami yang tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang. Pelaku berinisial ME (43). Berdasarkan hasil penyidikan, warga Kota Malang itu sudah 4 kali menjual istrinya sendiri berinisial PS (37). Ironisnya, PS juga dipaksa melayani hubungan badan threesome atau bertiga dengan suaminya sendiri dan pria lain.

    KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik didampingi Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa, Rabu (20/12/2023) mengatakan, tersangka adalah suami sah dari PS. Hubungan badan tiga orang ini berdalih dikarenakan faktor ekonomi.

    Dimana sekali kencan, pria yang ingin menikmati tubuh istri pelaku harus membayar uang Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. “Jadi, pelaku ini merupakan suami sah dari korban. Pelaku menjual Istrinya sebanyak empat kali,” ujar Taufik.

    Menurut Taufik, pelaku menjual istrinya sebanyak empat kali selama tahun 2023. Rinciannya, pada Januari dua kali pada November dan Desember, masing-masing sekali.

    Taufik menjelaskan, pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Unit 1 Resmob mendapatkan informasi bahwa di media sosial Facebook dengan akun ‘ES DAWET’ dan di share di grup ‘FANTASI PASUTRI 3SOME’ terdapat seseorang yang menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif kesepakatan dengan pelanggan senilai Rp800 ribu.

    Berawal dari hal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Informasi itu bukan isapan jempol. Polisi kemudian melakukan penggrebekan di dalam kamar salah satu hotel di Kepanjen yang telah didapat keduanya telanjang dan menunggu giliran untuk melakukan hubungan badan.

    “Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku dan istrinya telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali. Yaitu dua kali melakukan threesome dan dua kali hanya menunggu saja,” sambung Taufik.

    Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. [yog/suf]

  • Polres Malang Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 3 Orang Diamankan

    Polres Malang Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 3 Orang Diamankan

    Malang (beritajatim.com) – Satu jaringan pengoplos gas elpiji 3 kilogram menjadi gas elpiji 12 kilogram berhasil dibekuk oleh Polres Malang. Jaringan ini sudah beraksi selama satu tahun lamanya.

    Tiga orang pelaku ditangkap oleh polisi. Mereka adalah Ari Setyo Nugroho (31), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dian Santoso (29), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (9/12/2023).

    Menurut Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, pelaku mendapatkan omset sebesar Rp 14 juta setiap bulannya dari kegiatan pengoplosan gas elpiji.

    “Rumah tersangka Ari Setyo Nugroho menjadi tempat pengoplosan gas elpiji, dan dua karyawannya ikut terlibat dalam proses pengoplosan tersebut. Keduanya juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kompol Wisnu, Rabu (20/12/2023).

    Kompol Wisnu menjelaskan, gas elpiji hasil oplosan tersebut dijual ke beberapa toko kelontong di Kabupaten Malang.

    “Dari segi ekonomi, pelaku mendapatkan keuntungan besar dari pengoplosan gas elpiji. Jika pelaku menjual 4 gas elpiji 3 kilogram dengan harga normal, keuntungannya hanya Rp 1.000. Namun, jika 4 gas elpiji 3 kilogram dioplos menjadi gas elpiji 12 kilogram, maka keuntungannya mencapai Rp 36 ribu lebih, atau Rp 9 ribu per tabung. Ini berarti keuntungannya naik 900 persen dari harga jual yang seharusnya,” paparnya.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku belajar cara mengoplos gas elpiji dari YouTube. Pelaku belajar secara mandiri.

    “Pelaku ini mengambil ilmu dari YouTube, secara mandiri. Mereka menjual gas elpiji hasil oplosan dengan harga di bawah HET. Keuntungan yang didapat digunakan untuk membeli tabung gas lagi,” kata Gandha.

    Pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar. (yog/ted)

  • Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

    Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Agung Prasetyo, warga Kampung Malang Kota Surabaya, kembali diadili atas perkara yang sama yakni penyalahgunaan narkoba. Dia sebelumnya pernah mendekam di penjara selama enam tahun. Namun, hal itu tak membuatnya jera. Dia kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya kembali diadili di PN Surabaya.

    Sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa telah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkoba. sebagai mana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

    “Terdakwa telah melakukan tindakan pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman (Sabu), sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.” terang JPU Rocky dalam dakwaannya.

    Selain itu, JPU juga menyertakan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 yang dapat berpotensi menjatuhkan hukuman ringan terhadap Terdakwa yang pernah mendekam selama 6 tahun di Penjara.

    “Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman untuk dikonsumsi sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tambahnya.

    Seusai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dimana JPU Rocky menghadirkan Iwan Hariyanto selaku anggota Polisi yang menangkap Terdakwa Agung Prasetyo.

    Dalam keterangannya, saksi Iwan Hariyanto menyatakan, pihaknya yang mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/8/2023)langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat kostnya di Jl Kampung Malang I.

    “Kami satu tim 5 orang, sekitar pukul 4 pagi menangkap Terdakwa di kosan Jl Kampung Malang, dan, pengakuan terdakwa membeli Narkoba dari orang bernama Cak (DPO),” ungkap saksi Iwan Hariyanto.

    Saksi juga menyatakan, saat dalam penangkapan itu pihaknya juga melakukan test urune dan hasilnya Positif. Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh Terdakwa. “Benar yang mulia, sebelumnya saya dari Madura ke Surabaya,” ucapnya.

    Saat diperiksa hakim, Terdakwa juga mengaku kalau dirinya pernah mendekam di penjara dalam perkara penyalahgunaan Narkoba,”Pernah yang mulia, Perkara sabu juga, saya jalani hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

    Namun saat ditanya kenapa harus mengulangi perbuatannya, terdakwa enggan memberikan tanggapan. [uci/but]

  • Selebgram Sidoarjo Ini Alami Luka Sekujur Tubuh Akibat Dianiaya Kekasih

    Selebgram Sidoarjo Ini Alami Luka Sekujur Tubuh Akibat Dianiaya Kekasih

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Rasa trauma dan sakit hati masih terus dirasakan oleh Safitri Anggraini Dewi (26) warga Kahuripan Nirwana Sidoarjo, yang dikenal sebagai Selebgram Sidoarjo.

    Trauma yang dirasakan tersebut akibat dugaan kekerasan menimpanya yang dilakukan oleh Muhammad Ardiansyah warga Perum Jaya Srani IX Blok G-19 Sawojajar 2 RT 05 RW 15 Desa Sekarpuro Kec.Pakis Kab. Malang, yang juga kekasihnya sendiri.

    Akibat kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya, sekujur tubuhnya, mulai muka, tangan, kaki dan lainnya banyak terdapat luka. Safitri menceritakan kekasihnya tega berbuat seperti itu karena cemburu buta, karena balasan yang ia lakukan.

    Awalnya Safitri mengetahui kekasihnya itu mau keluar ke tempat hiburan dan reservasi atas nama Vita. “Dari yang saya ketahui itu, saya balas dengan keluar sama seorang teman cowok saya,” ucapnya Selasa (19/12/2023).

    Ia melanjutkan, akibat balasan yang dilakukannya, Ardiansyah kemudian tidak terima dan terjadilah cekcok atau perselisihan. “Ardiansyah tidak terima dan sepulang dari clubing, langsung dari Malang datang ke rumah saya di Kahuripan. Ardiansyah menunggu di depan pos satpam cluster rumah saya sembari menunggu saya masuk portal dan membuntuti di belakang mobil saya,” ungkap Safitri.

    Safitri menjelaskan, sekeluar dari mobil kekasihnya langsung merebut HP dan menghajarnya hingga babak belur. Sampai masuk kedalam rumah, sambung dia cek-cok juga tak bisa dihindari. Lalu kekasihnya memukulinya secara terus menerus, lehernya di cekik, kepalanya di pukul pakai handphone, telinganya di gigit sekencang-kencangnya sampai berdarah.

    “Bahkan anting saya sampai lepas juga bengkok. Kemudian badan saya di dorong-dorong dengan keras sampai terbentur lemari sama ranjang tidur. Saya sempat tak sadarkan diri juga,” urainya.

    Sehabis menghajar dirinya, masih menurut Safitri, kekasihnya mengemasi semua pakaian dan balik ke Malang. “Setelah dihajar secara seperti kekasihnya kesetanan itu, saya sempat ketiduran dan setelah bangun saya merasa badan saya penuh luka dan lebam sekujur tubuh,” imbuhnya sedih.

    Pasca peristiwa kekerasan menimpanya, perbuatan kekasihnya itu dilaporkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, dengan tanda bukti lapor tersebut tercatat Nomor: TBL B/534/XI/2023/SPKT/Polresta Sidoarjo tentang penganiayaan.

    Terpisah, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono dikonfirmasi soal kasus diatas, membenarkan laporan tersebut. “Sekarang masih dalam penyidikan,” singkatnya tegas. (isa/kun)

  • Tantangan Notaris Kian Berat, Tiga Calon Ketua Pengwil Jatim INI Sampaikan Visi Misi

    Tantangan Notaris Kian Berat, Tiga Calon Ketua Pengwil Jatim INI Sampaikan Visi Misi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengurus Wilayah (Pengwil) Jatim Ikatan Notaris Indonesia (INI) bakal menggelar konferensi wilayah (konferwil) pada pada 9 Januari mendatang. Salah satu agenda utamanya adalah pemilihan ketua Pengwil Jatim INI untuk periode 2023-2026. Pada Rabu (20/12), tiga bakal calon ketua bakal menyampaikan visi dan misinya di depan para notaris anggota di Gedung Samator, Surabaya.

    Ketua Panpel Sosialisasi Bersama Bakal Calon Ketua Wilayah Jatim INI Ami Raditya mengatakan, para bakal calon ketua akan diberi kesempatan untuk meyakinkan para notaris yang memiliki hak pilih bahwa mereka layak menjadi pucuk pimpinan notaris di Jawa Timur. Para notaris bisa menyimak dengan datang langsung ke lokasi acara atau melalui ZOOM dan YouTube yang disiarkan secara langsung.

    “Sosialisasi ini menjadi momentum bagi para notaris di Jawa Timur untuk ikut ambil bagian dalam memilih calon pemimpin Pengwil INI Jatim. Untuk menilai, sejauh mana seorang bakal calon memahami tantangan organisasi dan profesi dalam beberapa tahun ke depan,” kata Ami Raditya.

    Ada tiga bakal calon ketua yang akan menyampaikan gagasannya untuk Pengwil Jatim INI periode selanjutnya. Mereka adalah incumbent Siti Anggraenie Hapsari, S.H., M.H. yang akan ditantang oleh Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H. dan R. Imam Rahmat Sjafi’i, S.H. Isy Karimah kini menjabat sebagai ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengwil Jatim. Sedangkan R. Imam Rahmat adalah Ketua Pengda Malang Raya INI.

    Siti Anggraenie Hapsari memimpin Pengwil Jatim INI sejak 2019-2023. Seperti aturan yang tertuang dalam AD/ART organisasi, masa jabatan ketua pengwil cukup singkat. Hanya 3 tahun. Selama kepemimpinan perempuan yang akrab dipanggil Henny itu, Pengwil Jatim INI sempat menggelar sejumlah event yang menyasar berbagai sektor. Mulai sport tourism melalui Notaria Fest, entertainment seperti Notary Got Talent, hingga berbagai ajang internal untuk menguatkan jejaring sesama notaris dan sejumlah seminar peningkatan kapasitas anggota. Padahal, Henny memimpin di tengah pandemi covid-19.

    Ami Raditya mengatakan, tantangan bagi organisasi ke depan bakal semakin berat. Perkembangan teknologi kini mulai mendisrupsi kerja-kerja kenotariatan. Belum lagi INI kini dihadapkan pada tantangan perpecahan setelah selama lebih dari satu abad menjadi satu-satunya wadah tunggal bagi para notaris.

    Karena itu, kata Ami, para calon ketua Pengwil Jatim INI harus punya perspektif luas. INI juga tidak bisa menjadi organisasi eksklusif yang hanya memikirkan dirinya sendiri. INI harus menjangkau masyarakat yang lebih luas untuk semakin menguatkan peran notaris di dalam masyarakat.

    “Kita tidak hanya memilih pemimpin untuk hari ini. Tapi memilih pemimpin yang memahami sejarah organisasi secara utuh. Pemimpin yang tidak hanya memahami profesi notaris, tapi juga pemimpin yang dinamis, aktif, mengayomi kita semua, dan memahami dinamika kehidupan masyarakat melalui pendekatan-pendekatan kreatif,” kata Ami Raditya. [kun]