kab/kota: Malang

  • Polres Malang Ziarah Serentak ke Makam Korban Tragedi Kanjuruhan

    Polres Malang Ziarah Serentak ke Makam Korban Tragedi Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang melakukan ziarah ke makam korban Tragedi Kanjuruhan di seluruh kabupaten setempat, Senin (1/7/2024). Hal itu dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78.

    Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih, yang diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polres dan Polsek jajaran.

    Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menyampaikan bahwa ziarah tersebut dilaksanakan secara serentak di 73 lokasi makam yang tersebar di 22 kecamatan di seluruh Kabupaten Malang.

    Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain Wonosari, Wajak, Wagir, Turen, Tumpang, Tirtoyudo, Tajinan, Sumberpucung, Singosari, Pakisaji, Pakis, Pagelaran, Pagak, Ngajum, Kromengan, Kepanjen, Kalipare, Gondanglegi, Gedangan, Dau, Bululawang, dan Ampelgading.

    “Hari ini kami secara serentak melakukan ziarah ke makam korban Tragedi Kanjuruhan yang ada di Kabupaten Malang,” kata Ipda Dicka di Polres Malang, Senin (1/7/2024).

    Dicka menegaskan, ziarah ini juga dihadiri oleh pengurus Bhayangkari Polres Malang dan ranting jajaran, serta disambut baik oleh keluarga korban dan Muspika setempat. Ziarah diawali dengan tabur bunga di makam korban tragedi Kanjuruhan, kemudian dilanjutkan dengan doa bersama.

    Ziarah ini bukan hanya sebagai bentuk penghormatan kepada para korban, tetapi juga sebagai wujud nyata kepedulian dan empati kepolisian terhadap keluarga yang ditinggalkan. Dengan peringatan Hari Bhayangkara, Polres Malang berharap dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

    Serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dengan keluarga korban, dengan tujuan menjalin komunikasi yang lebih baik,” tegasnya.

    Polres Malang bersama ibu Bhayangkari ziarah ke makam korban Tragedi Kanjuruhan

    Dicka melanjutkan, kepolisian menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas tragedi yang terjadi. Ipda Dicka juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mendampingi dan membantu keluarga korban dalam menyelesaikan segala keluhan yang masih ada.

    Atas nama Kapolres Malang, Ipda Dicka juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban yang telah menerima kedatangan rombongan ziarah dengan baik.

    “Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum korban tragedi Kanjuruhan. Kami berkomitmen untuk terus membantu dan mendampingi keluarga korban dalam menghadapi segala keluhan yang ada, akan kami upayakan semaksimal mungkin,” ujarnya. [yog/suf]

  • Mahasiswa PTN di Surabaya jadi Bandar Tembakau Sintetis

    Mahasiswa PTN di Surabaya jadi Bandar Tembakau Sintetis

    Surabaya (beritajatim.com)- Mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya nekat menjadi bandar tembakau sintetis. Mahasiswa berinisial IG (23) warga Bendul Merisi itu nekat mengedarkan barang jualannya di Instagram.

    Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta mengatakan IG diamankan di kamar kosnya Jalan Siwalankerto Permai 2, Selasa (11/06/2024) kemarin. Penangkapan kepada IG itu berdasarkan kepada laporan masyarakat.

    “Kami terima laporan masyarakat lalu setelah didalami ternyata benar. Sehingga kita lakukan penangkapan di kamar kos Jalan Siwalankerto,” kata Suria Mifta, Minggu (30/06/2024).

    Dipimpin Kanit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Yoyok Hadianto, IG diamankan saat sedang bertransaksi dengan konsumen. Saat itu, pelaku IG menjual 0,9 gram kepada pasiennya.

    “Pelaku lantas mengaku bahwa ia sudah bertransaksi 24 gram tembakau dan akan diranjau di belakang kampus di Singosari, Malang,” imbuh Suria Miftah.

    Dari kasus ini, petugas kepolisian menyita total   24,9 gram tembakau gorila. Pelaku mengaku membeli tembakau gorila itu dari salah satu akun instagram dengan harga Rp 2 juta. Ia lantas menjual barang haram itu dengan keuntungan mencapai Rp 150 ribu.

    “Tersangka sudah menjual tembakau sintetis selama 3 bulan lamanya,” pungkas Suria Mifta.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IG dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun. [ang/aje]

  • Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024 yang Cair Hari Ini

    Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024 yang Cair Hari Ini

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengecek penerima KJMU Tahap 1 yang cari hari ini, Kamis (27/6/2024).

    Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 pada Januari-Juni 2024.

    Mahasiswa yang menerima bansos KJMU Tahap 1 tahun 2024 akan mendapat bantuan biaya pendidikan sebesar Rp9.000.000 (Rp1,5 juta per bulan).

    Sementara itu, jumlah penerima KJMU Tahap 1 tahun 2024 ada sebanyak 15.649 mahasiswa.

    “Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan mulai Tanggal 26 Juni 2024 dan paling lambat Tanggal 27 Juni 2024. Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 sebanyak 15.649 mahasiswa,” tulis Instagram @disdikdki, hari ini, Kamis (27/6/2024).

    “Khusus pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” lanjutnya.

    Lantas siapa saja yang menerima KJMU Tahap 1 tahun 2024?

    Simak cara cek nama-nama penerima bansos KJMU Tahap 1 tahun 2024, dengan langkah-langkah sebagai berikut.

    Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024:

    Akses laman kjp.jakarta.go.id klik LInk
    Gulir ke bawah, klik “Periksa Status Penerimaan KJMU
    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Pilih tahun penerimaan KJMU
    Pilih tahap penerimaan KJMU
    Klik “Cek”
    Hasil pencarian akan ditampilkan di layar utama.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin, mengatakan ada sekira 15.649 mahasiswa yang menerima KJMU.

    Mereka yang akan menerima KJMU tahap I tahun ini harus melakukan pembukaan rekening ATM.

    “Bagi penerima yang baru terdaftar di Tahap I tahun 2024 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan buku dana ke rekening penerima,” kata Budi, Rabu (26/6/2024), dikutip dari WartaKotaLive.com.

    Terkait fungsinya, bansos KJMU DKI Jakarta ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan mahasiswa D3, D4, S1 yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

    Program bansos KJMU DKI Jakarta ini bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota untuk menyalurkan bansos kepada mahasiswa yang berasal dari DKI Jakarta.

    Daftar PTN yang Menjalin Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Salurkan Bansos KJMU:

    IAIN BENGKULU
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
    IAIN BUKITTINGGI
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
    IAIN IMAM BONJOL PADANG
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
    IAIN METRO
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
    IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
    IAIN SALATIGA
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG JATI
    IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
    IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
    IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
    UNIVERSITAS JAMBI
    IAIN TULUNGAGUNG
    UNIVERSITAS JEMBER
    INSTITUT PERTANIAN BOGOR
    UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
    INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
    UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
    INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
    UNIVERSITAS LAMPUNG
    INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
    UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
    INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
    UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI (UMRAH)
    INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
    UNIVERSITAS MATARAM
    INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER
    UNIVERSITAS MULAWARMAN
    INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
    UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
    POLITEKNIK INDRAMAYU
    UNIVERSITAS NEGERI MALANG
    POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
    UNIVERSITAS NEGERI MANADO
    POLITEKNIK NEGERI BALI
    UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
    POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
    UNIVERSITAS NEGERI PADANG
    POLITEKNIK NEGERI CILACAP
    UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
    POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
    UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
    POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
    UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
    POLITEKNIK NEGERI MALANG
    UNIVERSITAS NUSACENDANA
    POLITEKNIK NEGERI MEDAN
    UNIVERSITAS PADJADJARAN
    POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA
    UNIVERSITAS PALANGKARAYA
    POLITEKNIK NEGERI PADANG
    UNIVERSITAS PATTIMURA
    POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
    STAIN BATUSANGKAR
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN SURABAYA
    STAIN DATOKARAMA PALU
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA
    STAIN JEMBER
    UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
    STAIN KEDIRI
    UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
    STAIN KUDUS
    UNIVERSITAS RIAU
    STAIN PEKALONGAN
    UNIVERSITAS SAM RATULANGI
    STAIN PONOROGO
    UNIVERSITAS SAMUDRA
    STAIN PURWOKERTO
    UNIVERSITAS SEBELAS MARET
    STAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
    UNIVERSITAS SILIWANGI
    UNIVERSITAS AIRLANGGA
    UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
    UNIVERSITAS ANDALAS
    UNIVERSITAS SRIWIJAYA
    UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
    UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
    UNIVERSITAS BENGKULU
    UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
    UNIVERSITAS BRAWIJAYA
    UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
    UNIVERSITAS CENDERAWASIH
    UNIVERSITAS SYIAH KUALA
    UNIVERSITAS DIPONEGORO
    UNIVERSITAS TANJUNGPURA
    UNIVERSITAS GADJAH MADA
    UNIVERSITAS TIDAR MAGELANG
    UNIVERSITAS HALUOLEO
    UNIVERSITAS TRUNOJOYO
    UNIVERSITAS HASANUDIN
    UNIVERSITAS UDAYANA
    UNIVERSITAS INDONESIA.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok Dinas Pendidikan DKI Cairkan KJMU untuk 15.649 Mahasiswa Tidak Mampu

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Yunita Rahmayanti)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

  • Mantan Kades Kanigoro Malang Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

    Mantan Kades Kanigoro Malang Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

    Malang (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) di Kanigoro Kabupaten Malang diadukan ke Polres Malang. Mantan kades tersebut diduga melakukan korupsi saat masih menjabat.

    Pengaduan dilakukan pada 15 Januari 2024 dan hari ini kembali dipertanyakan perkembangan aduan itu ke Polisi.

    “Ini menyangkut masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh eks kepala desa Kanigoro atas nama Sudha. Kami menduga selama beliau menjabat melakukan pelanggaran di antaranya korupsi tentang DD, ADD kemudian tanah kas desa,”ucap Mantan Kepala Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Nur Kholis saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (26/6/2024).

    Kata Kholis, dia (Sudha) menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro selama tiga periode. Di mana pada tahun 2019 yang seharusnya dirinya sudah berhenti menjadi kepala desa dan dinilai tidak memiliki hak untuk mengelola desa, malah justru menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) kepada pengelola hingga 2025 nanti.

    “Penyewaan tahun 2019, beliau menyewakan sebelum terpilih, karena beliau punya pemikiran pasti jadi kepala desa, berarti penyewaan itu dilakukan tahun 2019 hingga tahun 2025 hingga sampai saat ini ya belum keluar, masih digarap oleh penyewa,” terangnya.

    Ia membeberkan tanah TKD yang diduga masih dikelola oleh pengelola tersebut senilai Rp1 miliar. Sedangkan untuk DD dan juga ADD yang diduga digelapkan oleh mantan kades ini kurang lebih mencapai Rp5 miliar.

    “Kalau seluruhnya kami menduga mulai DD dan ADD kemudian gratifikasi, kemudian penyalahgunaan tanah kas Desa itu mencapai kurang lebih Rp5 miliar,” tegasnya.

    Nur Kholis mengaku, diindikasikan juga terdapat salah satu perangkat desa yang direkrut oleh mantan kades itu dengan syarat harus membayar hingga puluhan juta rupiah.

    “Perangkat desa yang diberi SK oleh pak kades itu, diduga dimintai bayaran, diduga dimintai uang antara Rp50 juta sampai 60 juta,” ujar Kholis.

    Nur Kholis juga menyebut terkait dugaan kasus penyalah gunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2020 lalu yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Malang namun justru belum ada kabarnya hingga sekarang.

    “Karena itu kami bertanya, apakah pak Sudha mantan Kades Kanigoro ini memang kebal hukum. Kami berharap penegak hukum di wilayah kabupaten Malang mengurus tuntas masalah ini, karena masyarakat berharap penegakan hukum itu tetap dijalankan. Sehingga tidak ada kesan bahwa ada orang seperti dia yang sepertinya kebal hukum,” imbuhnya.

    Sementara itu, Mantan Kepala Desa Kanigoro Sudha saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya masih belum terhubung. ]yog/beq]

  • BNNP Jatim Musnahkan Ganja Milik Mahasiswi Malang yang Ditipu Pacarnya

    BNNP Jatim Musnahkan Ganja Milik Mahasiswi Malang yang Ditipu Pacarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Timur memusnahkan 1,8 kilogram ganja milik MN salah satu mahasiswi kota Malang. Diketahui, MN ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur bersama teman pacarnya berinisial HR di sebuah kamar kos di Jalan Tlogomas gang IV, Malang.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aries Purnomo mengatakan, barang bukti berupa 4 poket ganja dengan total berat 1,8 kilogram itu diamankan dari tangan MN. MN mengaku ia hanya disuruh kekasihnya berinisial AP tanpa mengetahui isi paket.

    “Dua tersangka (MN dan HR) mengambil paketan ganja kering yang sudah kita pantau atas perintah AP,” kata Aries, Selasa (25/6/2024).

    Empat poket itu diketahui dikirim dari Kota Medan dengan nama pengirim Surya Darma dan nama penerima Bayu Suryananta. Untuk mengelabui petugas, 4 poket ganja itu disimpan dalam satu bungkus dan dibalut alumunium foil. Untuk mengelabui petugas, ganja itu disisipkan dalam lipatan baju dan celana jeans.

    “Paketan tersebut akan diserahkan kepada AP. Namun, rupanya anggota kami yang sudah mengendus adanya pengiriman ganja dari jaringan Sumatera-Jawa,” imbuh Aries.

    Saat ini, petugas BNN Provinsi Jawa Timur masih melakukan pengejaran kepada AP kekasih dari MN. AP berhasil kabur setelah mengetahui pacarnya diamankan terlebih dahulu. [ang/suf]

  • Turuti Kata Kekasih, Mahasiswi Malang Masuk Penjara

    Turuti Kata Kekasih, Mahasiswi Malang Masuk Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Niat menuruti kata kekasih membuat mahasiswi Malang berinisial WN masuk penjara. Dia diminta sang kekasih mengambil dua paket di salah satu gerai ekspedisi, yang ternyata berisi ganja kering pada Senin (25/4/2024).

    Ceritanya, AP dan WN sudah menjalin hubungan kekasih selama beberapa bulan. WN mengenal kekasihnya AP sebagai karyawan swasta di perusahaan trading dengan penghasilan di atas rata-rata.

    Di hari sebelum WN tertangkap, AP mengaku mendapatkan dua paket dari Medan. Ia pun menyuruh WN untuk mengambil dua paket itu dengan alasan saat itu sedang sibuk bekerja.

    WN yang sudah dimabuk cinta lantas menuruti permintaan dari AP. “AP juga mengutus HR untuk mendampingi WN mengambil dua paket di JNE. Paket itu berasal dari seseorang di Medan bernama Suryadarma,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Aries Purnomo, Selasa (25/6/2024).

    HR dan WN sebenarnya sudah berhasil mengambil paket itu dari ekspedisi. Mereka berdua lantas membawa paketnya ke kamar kos di Jalan Tlogomas Gang IV.

    Di sana WN kaget kalau dua paket yang diambil bersama HR ternyata berisi 4 poket ganja kering dengan berat 1,8 kilogram. WN panik karena ia tidak pernah bersentuhan dengan barang haram sebelumnya.

    Perasaan WN menjadi kenyataan. Ternyata, paket berisi ganja itu telah dipantau petugas BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Kota Batu. Sebelum berhasil diserahkan ke AP, petugas gabungan terlebih dahulu mengamankan WN dan HR yang sedang membawa dua poket ganja.

    “Untuk AP berhasil kabur. Saat ini masih kami lakukan pengejaran,” imbuh Aris.

    WN sendiri mengaku tidak mengetahui isi paket yang mengantarnya ke penjara. Ia mengaku pertama kali disuruh oleh kekasihnya mengambil paket.

    Kini, selain ia terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, ia juga harus merasakan sakit dikhianati dan ditinggal oleh kekasihnya yang kabur.

    “Saya cuma disuruh pacar saya. Saya juga nggak pernah pakai ganja, baru kali ini disuruh ngambil,” aku WN dihadapan awak media. [ang/beq]

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dialihkan Tahanan Kota, PH Kecewa

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dialihkan Tahanan Kota, PH Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) -Kisruh antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence Tunjungan Plasa mulai masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Surabaya di jalan Arjuno.

    Sebelumnya Heru Herlambang Alie mendekam di sel tahanan setelah dilaporkan ke Polsek Tegalsari karena dianggap mengancam Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Badan Pengelola Lingkungan apartemen One Icon Residence pada 17 Juli 2023

    Heru Herlambang didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yakni pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Dalam dakwaan JPU Darwis disebutkan, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Perbuatan Terdakwa dilakukan pada 5 Juni 2023 sekira pukul 11.25 WIB bertempat di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl Embong Malang no.21-31 Surabaya.

    Kronologi awalnya pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, saat saksi pelapor Agustinus Eko Pudji Prabowo yang merupakan staf manager di PT Colliers Internasional yang ditempatkan di bagian operasional di One Icon sedang di kantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan jalan Embong Malang 21-31 Surabaya).

    Saksi Agustinus Eko kemudian dipanggil oleh Rere (Residen Relation) yang mengintruksikan kepada saksi Agustinus Eko untuk menemui terdakwa di Lobby One Icon Residen.

    Saksi Agustinus Eko kemudian segera menemui terdakwa di depan meja Reseptionis (Rere), dan rupanya Terdakwa sudah menunggu di lokasi (depan Rere).

    Setelah bertemu dengan Heru Herlambang  kemudian saksi Agustinus Eko  duduk berhadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya Heru Herlambang menanyakan perihal permintaan untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

    Saksi Agustinus Eko menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen, CCTV untuk pemantauan dan juga sarana tanda atau rambu rambu area parkir belum siap dan progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.

    Setelah saksi Agustinus Eko jelaskan namun Heru Herlambang tidak mau memahami dan tetap meminta segera dibuka area parkir di P13 / P3 dan terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec Yacob.

    Kemudian saksi Agustinus Eko memanggil Saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama Saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus Eko.

    Kemudian Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian saksi Fedriec Yacob menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

    Setelah dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob dengan panjang lebar kemudian Heru Herlambang tetap minta dibuka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari managemen bila mobilnya yang parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut.

    Namun saksi Agustinus Eko tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut.

    Saksi Agustinus Eko meminta waktu satu bulan untuk membuka lahan parkir yang diminta Heru Herlambang tapi tidak mau. Heru Herlambang meminta dibuka besoknya. Dan saksi Agustinus Eko meminta waktu satu Minggu. Namun Terdakwa bersikukuh meminta besok.

    Saksi Agustinus Eko kemudian menjawab ” Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir saksi Agustinus Eko tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus Eko namun secara reflek dapat saksi Agustinus Eko hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus Eko tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

    Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya dipakai oleh saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Hakim Yoes Hartyarso yang memimpin persidangan ini menangguhkan penahanan terdakwa. Sontak penangguhan tersebut membuat kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto kecewa. Sebab kata Billy, persidangan baru digelar satu hari tapi sudah ditangguhkan.

    ” Pastinya menyayangkan, susah banget membela orang kecil. Tali kalau sudah putusan hakim ya kita taati. Sidang pertama kok sudah ditangguhkan. Kasihan pelapor kan pasti trauma. Tapi kalau majelis hakim sudah menetapkan seperti itu ya pasti kita menerima,” ujar Billy.

    Harapannya, sebagai kuasa hukum pelapor terdakwa tentunya putra pengacara senior George Handiwiyanto Handiwiyanto ini berharap putusan hakim nanti bisa adil untuk orang kecil seperti Agustinus Eko. [uci/ted]

  • Bayi Dibuang di Jalan Sumenep Hasil Hubungan Gelap dengan Ojol

    Bayi Dibuang di Jalan Sumenep Hasil Hubungan Gelap dengan Ojol

     

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep akhirnya mengungkap misteri penemuan bayi yang dibuang di jalan Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim). Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap dengan tukang atau driver ojek online (ojol).

    Misteri siapa ibu bayi perempuan juga terkuak. Si Ibu inilah yang tega membuang bayinya dengan dibungkus tas kresek warna merah.

    “Ibu bayi ini berinisial JH, warga Kecamatan Batuan. Bayi ini merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang tukang ojek online (ojol). Mereka berkenalan saat JH ini bekerja di Surabaya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (24/6/2024).

    Ia menjelaskan, terungkapnya pembuang bayi ini setelah petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan pada rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi. Kemudian diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.

    “Dari rekaman gambar di beberapa CCTV di sekitar lokasi bayi ditemukan, kami merangkai satu per satu, dicocokkan, kemudian ketemu lah si JH, pelaku pembuang sekaligus ibu bayi,” ungkap Henri.

    Saat akan membuang bayi, si ibu berkeliling naik sepeda motor sendirian. Dalam rekaman CCTV, tampak si ibu sedang mencari tempat yang sepi dan aman untuk membuang bayinya.

    Saat berkeliling, bayi malang ini dimasukkan ke dalam tas kresek dan diletakkan di bagian bawah sepeda motor matik miliknya, di dekat pijakan kaki.

    “Jadi dari rumahnya di Gedungan, dia keliling-keliling cari tempat sepi, sampai akhirnya tiba di Pasar Kayu Desa Pabian, dan memutuskan meletakkan bayinya disitu,” papar Kapolres.

    Meski awalnya JH mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan hasil rekaman CCTV, JH pun tidak bisa menghindar.

    “JH kami tangkap di rumahnya, kemudian ditahan di Polres Sumenep untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut,” terang Henri.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP bayi itu dibuang berupa helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.

    “Pelaku atau tersangka JH dijerat Pasal 305 atau dan 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ungkapnya.

    Pada Selasa (18/6/2024), warga Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, dihebohkan dengan penemuan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang dibungkus tak kresek warna merah. Bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi masih hidup.

    Bayi itu ditemukan di pinggir jalan depan garasi mobil di Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi masih dililit tali pusar. Diduga bayi yang dibungkus tas kresek itu baru dilahirkan beberapa jam sebelum ditemukan.

    Saat ini bayi malang itu berada di RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan karena berat badannya di bawah berat normal bayi seusianya. Namun demikian, kondisi bayi saat ini dinyatakan sehat. [tem/beq]

  • Tindak Tegas Penganiaya Satwa, Polres Malang Banjir Dukungan

    Tindak Tegas Penganiaya Satwa, Polres Malang Banjir Dukungan

    Malang (beritajatim.com)- Kepolisian Resor Malang menuai apresiasi dari berbagai komunitas dan elemen masyarakat atas keberhasilannya dalam menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Kabupaten Malang. Halaman depan Mapolsek Dau dipenuhi oleh sejumlah papan bunga ucapan terima kasih sejak Sabtu (22/6/2024) hingga Senin (24/6/2024).

    Karangan bunga tersebut merupakan ungkapan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat terhadap tindakan tegas Polres Malang dan Polsek Dau dalam mengungkap aksi keji penganiayaan satwa yang terjadi baru-baru ini.

    Sedikitnya enam papan karangan bunga menghiasi halaman Mapolsek Dau, dikirim oleh masyarakat pribadi, komunitas, hingga organisasi dari berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Palembang, dan Bali.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi membenarkan adanya karangan bunga tersebut.

    “Betul, kami menerima karangan bunga yang berisi apresiasi dan terima kasih atas penanganan kasus penganiayaan satwa di Kecamatan Dau,” ujar Dicka di Polres Malang, Senin (24/6/2024).

    Dicka bilang, pihaknya sangat menghargai dukungan masyarakat yang telah membantu memperkuat semangat Polres Malang dalam menangani kasus penganiayaan satwa.

    “Kami sampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, hal ini memacu kami untuk menjadi semakin kuat melawan segala bentuk tindak pidana,” tegas Dicka.

    Beberapa pesan dalam karangan bunga tersebut berbunyi: “Apresiasi Tertinggi Untuk Polsek Dau & Polres Malang Atas Pengungkapan Kasus Kucing Dipaku” dari Animal Defenders Indonesia Chapter Bali,

    “Tegakkan hukum pantang mundur penganiayaan satwa adalah kejahatan” dari Encourage-Jakarta-Bali-Palembang, dan “Bravo Jajaran Polsek Dau Menuju Sejahtera Hewan Indonesia” dari PKDI Malang.

    Seperti diketahui, Polres Malang melalui Polsek Dau tengah menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, pada Selasa (18/6/2024). Insiden tersebut bermula ketika AA (38), warga Desa Sumbersekar, menemukan seekor kucing berwarna putih dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.

    Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon di halaman rumahnya. Foto kondisi kucing yang diunggah AA ke media sosial menjadi viral dan memicu kemarahan publik.

    Merespons kejadian tersebut, Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IW (40), asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.

    “Saat ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Dicka. [yog/aje]

  • Polres Malang Tetapkan Pria Lampung Tersangka Penganiaya Satwa

    Polres Malang Tetapkan Pria Lampung Tersangka Penganiaya Satwa

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang akhirnya menetapkan IW (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap satwa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi keji pelaku yang memaku kucing liar di pohon tersebar luas di media sosial.

    Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis yang terjadi di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, tersebut. Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Dicka dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (24/6/2024).

    Dicka menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersangka juga telah diperiksa secara mendalam oleh penyidik.

    Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.

    Puncak kekesalan IW terjadi pada Selasa (18/6/2024) lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.

    Dicka menerangkan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

    “Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan,” imbuhnya.

    Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati satwa, yang berharap hukum dapat ditegakkan dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup. [yog/beq]