kab/kota: Malang

  • Pengunjung Kota Lama Surabaya Dijambret saat Berwisata Naik Becak

    Pengunjung Kota Lama Surabaya Dijambret saat Berwisata Naik Becak

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengunjung Wisata Kota Lama Surabaya menjadi korban penjambretan saat berwisata di Zona Pecinan Kya Kya, Senin malam 8 Juli 2024. Satu unit handphone (Hp) milik korban dibawa kabur pelaku.

    Kejadian ini diceritakan Kusnan di lokasi kejadian. Saat itu korban laki-laki menceritakan kalau Hp miliknya dijambret, saat sedang naik becak wisata.

    “Korban laki laki, kemarin mampir di warung saya dan bercerita kalau Hp miliknya dirampas jambret bermotor. Saat itu, dia sedang naik becak wisata,” terang Kusnan dihubungi beritajatim.com, Selasa (9/7/2024).

    Korban ini mengaku, lanjut Kusnan, adalah warga asal Malang. Dia berkunjung ke Kota Lama dengan temannya. Ingin menikmani suasana di kampung Pecinan.

    “Kejadian itu pas warung saya mau tutup sekitar pukul 21.30 WIB. Korban laki-laki bersama satu temannya. Saya belum tahu, apakah sudah lapor atau belum,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Prasetyo membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, sudah ditangani. Bahkan polisi sudah melakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara). Selanjutnya, korban diarahkan untuk membuat laporan.

    “Kejadian tersebut sudah kami tangani. Anggota sudah melakukan cek TKP. Serta korban telah diarahkan membuat laporan,” pungkas AKP Prasetyo. [ram/suf]

  • Janjian Bikin Konten Tawuran Bawa Celurit di Taman Surabaya, 9 Remaja Gangster Diamankan

    Janjian Bikin Konten Tawuran Bawa Celurit di Taman Surabaya, 9 Remaja Gangster Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 9 remaja kelompok Gangster diamankan polisi lantaran hendak bikin konten tawuran di taman Teratai, Surabaya, Kamis (04/07/2024) kemarin.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Soleh menjelaskan bahwa 9 remaja yang diamankan itu dari dua grup gangster. 9 pemuda yang diamankan adalah SBP (17) asal Rungkut, MAAR (19) asal Jalan Medokan Sawah Surabaya, RF (18) asal Jalan Klampis Malang, DRA (16) asal Surabaya, AR (19) asal Jalan Menur Pumpungan, MYR (17) asal Gunung AnyaAnyarr, YM (17) asal Rangkah, AF (16) asal Surabaya dan MFA (18) asal Jalan Gunung Anyar Lor.

    “Diamankan bersama tim respati Polrestabes Surabaya. Mereka sengaja janjian untuk membuat konten dengan menggunakan senjata tajam,” kata Imam, Senin (08/07/2024).

    Imam mengatakan bahwa kedua kelompok itu awalnya sudah melakukan siaran langsung di media sosial persiapan tawuran dengan senjata tajam. Siaran langsung itu lantas dilihat oleh petugas kepolisian. Ketika didatangi kedua kelompok langsung kocar kacir. Petugas pun mengamankan senjata tajam jenis celurit panjang, dan pedang es batu.

    “Yang kita amankan dan tetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah MFA,” imbuh Imam.

    Sementara itu, MFA saat diwawancarai mengatakan ia awalnya memang berniat untuk membuat konten tawuran. Ia beralasan akan ikut teman-temannya mancing. Sehingga, ia mendapat izin untuk keluar rumah sampai pagi.

    “Saya pamitnya mancing. Memang sudah janjian (tawuran) tapi tertangkap polisi,” pungkas MFA.

    Bagi para remaja yang tidak membawa senjata tajam akan diberi pembinaan langsung oleh petugas. Sementara, MFA dijerat dengan UU Darurat 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (ang/ian)

  • Pencuri di Malang Pura-pura Cari Rumput

    Pencuri di Malang Pura-pura Cari Rumput

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (31), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. RN diduga keras telah melakukan pencurian di sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pria asal Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi, itu berhasil diamankan tim unit Reskrim Polsek Wagir di rumahnya pada Jumat (5/7/2024).

    “Diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya,” kata Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (8/7/2024).

    Dicka menjelaskan, kejadian pencurian bermula saat UR (79) kehilangan sebuah mesin pemotong kayu beserta dua unit baterai. Korban berinisial UR merupakan seorang penjaga salah satu kebun durian di Desa Mendalanwangi, Wagir.

    Tak hanya itu, pada akhir bulan Juni 2024, UR juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 5,8 juta.

    “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir,” tegasnya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Tersangka RN kemudian diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa satu buah mesin gergaji merk Ryu, dua unit baterai, serta charger.

    Barang bukti pencurian yang dilakukan RN (31) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dicka, diketahui tersangka RN awalnya berangkat dari rumah untuk mencari rumput di kebun durian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Setelah sampai di kebun durian, pelaku masuk dengan menerobos pagar tanaman dan langsung menuju gudang, lalu mencuri barang-barang tersebut.

    “Usai melakukan pencurian, pelaku melanjutkan mencari rumput lalu pulang ke rumah,” kata Dicka.

    Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yog/but)

  • Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Surabaya (beritajatim.com) – Ahli pidana Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang Dr Priya Jatmika mengatakan putusan hakim tunggal PN Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan bersifat final. Artinya, penyidik harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan Polda Jabar.

    Dijelaskan Dr Priya, putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim PN Bandung memang berdasar fakta yang ada.

    Sebab putusan tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 bahwasanya sesorang sebelum menjadi tersangka harus diperiksa sebagai saksi.

    “ Jadi betul bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah,” ujarnya pada beritajatim.com, Senin (8/7/2024).

    Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 lanjut Dr Priya, syaratnya juga harus ada dua bukti permulaan yang cukup. Hal itu juga diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

    “ Kalau yang saya lihat itu, dalam sidang Pegi hanya ada satu alat bukti yaitu saksi saja. Sehingga alat buktinya kurang,” tambahnya.

    Lebih lanjut Dr Priya mengatakan, penanganan kasus Pegi Setiawan ini berbeda dengan kasus yang sifatnya tertangkap tangan seperti mencuri yang ketahuan.

    “ Karena ini kasus pembunuhan, jadi harus melalui proses penyelidikan dan seterunya. Bukan tiba-tiba ditangkap dan dijadikan tersangka,” ujarnya.

    Penyidik kata Dr Prita, masih bisa kembali menetapkan tersangka asalkan ada dua alat bukti baru yang belum dipakai sebelumnya.

    Perlu diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Pegi alias Perong ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban Vina dan Eky.

    Atas penetapan tersangka tersebur, Pegi melalui kuasa hukukmnya melawan. Dan perlawanan Pegi berbuah manis, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

    “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

    Eman menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

    “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Pelajar di Malang Meninggal Tak Wajar, Polisi Periksa 9 Orang

    Pelajar di Malang Meninggal Tak Wajar, Polisi Periksa 9 Orang

    Malang (beritajatim.com) – Kematian seorang pelajar di Kabupaten Malang masih menjadi misteri. Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi termasuk kekasih almarhum Syahronpada Jumat (5/7/2024) lalu.

    Sebab, pelajar usia 19 tahun warga Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ini meninggal dengan cara tidak wajar. Di wajah Syahroni, ada sejumlah luka yakni bagian bibir sebelah kanan, dan pelipis mata.

    AKP Gandha Syah menjelaskan, meski sudah memeriksa sembilan orang saksi, pihaknya sedang menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya pelajar kelas dua SMK ini.

    “Kami sudah memeriksa sembilan orang. Dan hasil resminya belum keluar,” tegas Gandha, Minggu (7/7/2024).

    Hanya saja, meninggalnya almarhum Syahroni, pria dengan tiga balok emas di pundak menyebut, mengarah kepada gejala asfiksia. Hasil autopsilah yang bisa menjawab penyebab sebenarnya almarhum meninggal dunia.

    “Sementara info dari dokter yang menangani autopsi mengarah ke asfiksia,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia pada hari Jumat (5/7/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum meninggal, sekitar pukul 03.00 pagi, Syahroni diantarkan pulang oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

    Saat sang anak sulung ini dibangunkan, Syahroni sudah dalam keadaan kaku. Sang ibu lalu berteriak meminta bantuan warga. Dan ternyata, Syahroni sudah dalam keadaan meninggal dunia.

    Sementara dari hasil pemeriksaan Polisi, Syahroni sudah dua hari tidak pulang. Dari keterangan keluarga, Syahroni ini sangat menyayangi kekasihnya. Muncul rumor apakah kekasih korban yang mengantarkannya pulang pada saat itu.

    “Pada saat diantar pulang sempat mampir di depan Puskesmas Turen, tapi korban menolak turun dan minta diantar ke rumah saja,” ucapnya.

    Tiba di rumah, korban tidur di ruang tamu. Dan sekitar pukul 06.00 pagi, sang adik yang masih kelas 3 sekolah dasar (SD) memegang tubuh Syahroni. Dan ternyata tubuhnya dingin. Dari situ sang adik menyelimuti sang kakak.

    “Singkat cerita, sekitar pukul 12.00 Syahroni ini tidak bangun-bangun akhirnya dibalikkan dan tubuhnya sudah kaku dalam keadaan meninggal dunia,” tutur Gandha.

    Gandha menambahkan, sampai saat ini, dirinya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk apakah ada unsur pembunuhan dalam perkara meninggalnya Syahroni.

    “Sementara kita masih dalami semua,” pungkasnya. (yog/ted)

  • Disamarkan Kantor EO, Bangunan di Kota Malang Pabrik Narkoba

    Disamarkan Kantor EO, Bangunan di Kota Malang Pabrik Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Sebuah bangunan yang terlihat sebagai kantor Event Organizer (EO) di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, digerebek polisi pada Selasa (2/7/2024). Ternyata, kantor tersebut dijadikan sebagai pabrik narkoba.

    Lokasi pabrik narkoba ini berada di belakang Kantor Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang. Pabrik narkoba yang sudah beroperasi selama 2 bulan ini membuat tembakau gorila atau ganja sintetis, ekstasi dan pil xanax.

    Delapan tersangka yang diamankan memiliki peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Kemudian tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21).

    “Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk Clanoestine Laboratorium,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, saat pers rilis di TKP, ditulis Kamis (4/7/2024).

    Untuk pola pemasaran dilakukan secara online. Sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkan.

    Ternyata delapan tersangka yang ditangkap polisi memproduksi narkoba dipandu Warga Negara Asing (WNA) melalui sambungan jarak jauh. Tersangka di Indonesia terhubung dengan seorang WNA melalui video call namun hanya menampilkan suara tanpa gambar.

    “Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Wahyu.

    Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. [luc/beq]

  • Ada Keterlibatan Warga Asing dalam Produksi Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

    Ada Keterlibatan Warga Asing dalam Produksi Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

    Malang (beritajatim.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap clandestine laboratory narkotika sintetis atau pabrik narkoba terbesar di Indonesia.

    Pabrik narkoba ini berada di Jalan Bukti Barisan, Kota Malang. Polisi membongkar pabrik narkoba yang memproduksi tembakau gorila atau ganja sintetis, ekstasi, dan pil xanax.

    “Kami amankan 8 tersangka dengan peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu, (3/7/2024).

    Ternyata 8 tersangka yang ditangkap oleh polisi memproduksi narkoba oleh warga negara asing melalui sambungan jarak jauh. Tersangka di Indonesia terhubung dengan seorang warga negara asing dengan video call namun hanya menampilkan suara tanpa gambar.

    “Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Wahyu.

    Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.

    Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika sebanyak 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon, 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter aseton.

    Barang Bukti non narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit mesin pencampur, 1 unit mesin pengeringan vakum, 1 unit mesin pemanas.

    “Bisa dibayangkan jika ini tidak segera kita ungkap mungkin bisa bertambah. Karena di dalam gedung masih cukup untuk menambah mesin. Alhamdulillah bisa kita ungkap dalam waktu yang cepat. Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa,” ujar Wahyu. (luc/ian)

  • Pabrik Narkoba Terbesar se-Indonesia Terbongkar, Ternyata Ada di Kota Malang

    Pabrik Narkoba Terbesar se-Indonesia Terbongkar, Ternyata Ada di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polisi membongkar pabrik narkoba alias clandestine laboratory narkotika sintetis terbesar di Indonesia. Pabrik ini berada di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang yang berada di belakang di belakang Kantor Kelurahan, Gading Kasri Kota Malang.

    Pengungkapan produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia ini berkat kolaborasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur dan Dit. Interdiksi Narkotika DJBC.

    Pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia ini dilakukan pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB namun baru dirilis pada Rabu, (3/7/2024). Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte atau ganja sintetis yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta pada (29/6/2024) lalu.

    “Hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta yang ditemukan 23 kilogram yang kemudian dikembangkan dan profeling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang, Jatim,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

    Diketahui pabrik ini memproduksi 3 jenis narkotika pertama jenis tembakau sintetis yang biasa dikenal dengan tembakau gorila, ditemukan juga pembuatan ekstasi dan pil xanax dimana xanax termasuk sikotropika golongan satu.

    “Kami amankan 8 tersangka dengan peran masing-masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan di antaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” ujar Wahyu.

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.

    Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika sebanyak 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon, 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.

    Wahyu menuturkan bahwa hasil penyelidikan dari 8 tersangka diketahui pabrik narkoba ini sudah beroperasi sejak 2 bulan.

    “Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit mesin pencampur, 1 unit mesin pengeringan vakum, 1 unit mesin pemanas, selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,” ujar Wahyu. (luc/ian)

  • Bareskrim Mabes Polri dan Polda Geledah Rumah Diduga Produsen Narkoba di Malang

    Bareskrim Mabes Polri dan Polda Geledah Rumah Diduga Produsen Narkoba di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Warga Jalan Bukit Barisan, Kota Malang dikagetkan dengan banyaknya polisi yang melakukan penggeledahan pada Selasa, (2/7/2024). Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah bekas foto copy di kawasan itu.

    Polisi bersenjata lengkap pun turut melakukan penjagaan di sekitar lokasi rumah. Diketahui penggerebekan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Hingga saat ini penjagaan ketat masih dilakukan.

    Lokasi rumah sendiri berada dekat di belakang kantor kelurahan Gading Kasri Kota Malang. Saat ini rumah yang diduga tempat memproduksi narkoba atau labolatorium gelap itu telah dipasang garis polisi.

    Seorang warga sekitar yang ada di lokasi berinisial R mengungkapkan bahwa warga cukup kaget dengan penggerebekan ini. Sebab, wilayah mereka selama ini dikenal sangat aman dan kondusif. Kemunculan polisi melakukan penggeledahan menarik rasa penasaran warga untuk menyaksikan.

    “Dulu rumah itu tempat foto copy, tapi setelah itu sudah tutup lama. Saya juga kaget, ada apa ini kok banyak polisi. Di sini biasanya aman aman saja,” ujar R.

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menegaskan polisi dipimpin oleh Kabareskrim Polri dan Kapolda Jatim akan menggelar pers rilis di TKP pada Rabu (3/7/2024).

    “Rilis pengungkapan akan kami laksanakan besok. Lebih jelasnya besok akan disampaikan dalam konferensi pers,” ujar Yudi. (luc/ian)

  • 46 Personel Polres Malang Raih Pangkat Baru

    46 Personel Polres Malang Raih Pangkat Baru

    Malang (beritajatim.com) – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Malang, Polda Jawa Timur, menggelar upacara kenaikan pangkat bagi 46 personel yang berlangsung di halaman Mapolres Malang, Minggu (2/7/2024). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, serta dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres dan Kapolsek jajaran.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan sebanyak 46 personel Polri di Polres Malang dan jajaran polsek menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk apresiasi bagi para personel atas kinerja luar biasa yang telah mereka tunjukkan selama ini.

    “Sebanyak 46 personel Polri naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya, penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian kerja yang meliputi berbagai aspek,” kata Dicka saat ditemui di Polres Malang, Selasa (2/7/2024).

    Kenaikan pangkat ini terdiri dari 23 personel yang naik dari Aipda ke Aiptu, 14 personel dari Bripka ke Aipda, 4 personel dari Brigadir ke Bripka, 4 personel dari Briptu ke Brigadir, dan 1 personel dari Bripda ke Briptu.

    Capaian ini bukan merupakan hadiah, melainkan hasil dari proses penilaian yang komprehensif. Diharapkan, penghargaan ini tidak hanya disyukuri dan dibanggakan, tetapi juga diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas selanjutnya.

    Upacara kenaikan pangkat bagi 46 personel yang berlangsung di halaman Mapolres Malang, Minggu (2/7/2024).

    Menurut Dicka, upacara kenaikan pangkat yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan dedikasi seluruh personel Polres Malang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Dengan semangat baru dan tanggung jawab yang lebih tinggi, Polres Malang siap menghadapi tantangan dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Malang,” imbuhnya.

    Dicka menyebut, Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 ini menjadi momen refleksi bagi seluruh anggota kepolisian untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Polres Malang berkomitmen untuk senantiasa memberikan yang terbaik demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

    “Semoga kenaikan pangkat ini dapat menjadi dorongan semangat bagi rekan-rekan semua untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bertugas,” pungkasnya. (yog/but)