kab/kota: Malang

  • Ayah Tiri Bejat di Sumenep Paksa Anaknya Layani Birahi selama 3 Tahun

    Ayah Tiri Bejat di Sumenep Paksa Anaknya Layani Birahi selama 3 Tahun

    Sumenep (beritajatim.com) – Sungguh malang nasib G (inisial), seorang pelajar di Sumenep, Madura, berumur 17 tahun. Ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berinisial N (40), sejak 2021.

    “Kejadiannya sejak korban masih SMP, ketika berumur 13 tahun. Ia dipaksa dan diancam oleh ayah tirinya, agar bersedia melayani nafsunya,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/08/2024).

    Ia mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika korban tidur bertiga dengan ibu kandung dan ayah tirinya.

    “Ayah tiri korban ini kemudian mengancam akan membunuh korban kalau tidak mau melayaninya. Karena ketakutan dan di bawah ancaman, korban pun dengan terpaksa melayani ayah tirinya,’ ungkap Trie Sis.

    Kejadian pencabulan dan persetubuhan itu terjadi berulang-ulang selama 3 tahun, baik di rumah maupun di tempat kos yang mereka tinggali.

    Hingga pada akhir Maret 2024, pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah ibu kandung korban di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan Kecamatan Kota.

    “Karena tidak kuat menanggung malu dan rasa trauma berat akibat berkali-kali diminta melayani ayah tirinya, korban akhirnya bercerita pada ibu kandungnya. Si ibu tentu saja tidak terima dan melaporkan suaminya ke Polres,” ungkap Trie Sis Biantoro.

    Saking seringnya perbuatan bejat ayah tiri tersebut kepada anaknya, sampai lupa berapa kali. Aparat Kepolisian pun langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya.

    “Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan anak tirinya. Tapi dia lupa sudah berapa kali melakukan itu sejak 2021,” ujarnya.

    Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning yang digunakan oleh korban.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Konvoi Pesilat Surabaya Rusuh, 23 Orang dan 12 Sepeda Motor Diamankan

    Konvoi Pesilat Surabaya Rusuh, 23 Orang dan 12 Sepeda Motor Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com) – Konvoi pesilat yang membuat arus lalu lintas di beberapa titik kota Surabaya, Kamis (08/08/2024) siang membuat 23 pemuda diamankan polisi. Selain itu, polisi juga menyita 12 motor yang dikendarai para pesilat lantaran tidak memiliki kelengkapan surat.

    “Sudah ada 23 pemuda dan 12 motor yang kami amankan dari konvoi pesilat yang terjadi hari ini,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com.

    Haryoko menjelaskan 23 pemuda yang diamankan itu lantaran melanggar kesepakatan untuk tidak menggunakan atribut silat usai pengesahan yang dilakukan di Kampus Universitas WR Supratman, Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo Surabaya.

    “23 itu kita amankan Dari berbagai Polsek Jajaran di Polrestabes Surabaya mas,” tutur Haryoko.

    Sebelumnya, konvoi massa pesilat dalam rangka pengesahan di Kota Surabaya membuat macet arus lalu lintas, Kamis (08/08/2024). Dari informasi yang diterima Beritajatim.com, massa pesilat konvoi memenuhi Jalanan di Pusat Kota Surabaya seperti di Jalan Tunjungan dan Jalan Embong Malang.

    Polisi sempat melakukan pembubaran agar massa pesilat tidak menjadi 1 kelompok besar di Jalan Embong Malang. Polisi sudah mengamankan 13 pendekar diantaranya 8 dari wilayah Donokerto. (ang/ian)

  • Konvoi Pesilat Surabaya Rusuh, 23 Orang dan 12 Sepeda Motor Diamankan

    Konvoi di Kota Surabaya, 13 Pesilat Diamankan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Konvoi massa pesilat dalam rangka pengesahan di Kota Surabaya membuat macet arus lalu lintas, Kamis (8/8/2024). Dari informasi yang diterima Beritajatim.com, massa pesilat konvoi memenuhi Jalanan di Pusat Kota Surabaya seperti di Jalan Tunjungan dan Jalan Embong Malang.

    Polisi sempat melakukan pembubaran agar massa pesilat tidak menjadi 1 kelompok besar di Jalan Embong Malang.

    Para pesilat mayoritas keluar konvoi dari lokasi pengesahan di Universitas WR Supratman, Jalan Arif Rahman Hakim menuju pusat kota Surabaya. Mereka berkelompok mengendarai sepeda motor sambil menggeber-geber suara knalpot brong dan membentangkan bendera. Sesekali mereka berhenti di persimpangan jalan dan membuat macet arus lalu lintas.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan pihaknya mengamankan 13 pesilat yang melakukan aksi konvoi dengan membawa atribut. Jumlah 13 pesilat ini masih sementara yang diamankan Polsek Sukomanunggal dan Polrestabes Surabaya.

    “Di Polres jumlahnya sekarang ada 13, ini masih kami data lebih lanjut untuk dipanggil orangtuanya,” kata Haryoko, Kamis (8/8/2024).

    Dari 13 pesilat, 8 orang yang diamankan berasal dari Jalan Donowati Sukomanunggal. Sedangkan sisanya diamankan oleh patroli respati Polrestabes Surabaya.

    “Iya diamankan di Jalan Donowati. Kami sempat serahkan ke Polsek Sukomanunggal. (Konvoi dalam rangka) Sah-sahan,” tuturnya.

    Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti para pesilat yang melanggar kesepakatan untuk tidak menggunakan atribut usai pengesahan. [ang/suf]

  • Gagal Curi Motor di Keputih, Dua Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Warga

    Gagal Curi Motor di Keputih, Dua Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Warga

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandit Curanmor dimassa warga Keputih usai gagal mencuri Honda Scoopy hitam milik Yogi (23) mahasiswa asal Malang yang kuliah di Surabaya, Selasa (06/08/2024) pukul 21.00 WIB.

    Akibatnya, kedua bandit curanmor itu harus dilarikan ke rumah sakit dahulu sebelum ditahan oleh Polsek Sukolilo.

    Rama (23) salah satu tetangga kos korban mengatakan saat itu pemilik motor sedang istirahat di kamar kosnya. Yogi lantas mendengar suara orang merusak kunci motor. Ia pun curiga dan mengintip dari jendela.

    “Setelah dilihat itu kelihatan salah satu pelaku sudah menuntun sepeda motor korban dan memakai helmnya,” tutur Rama.

    Mendapati motornya dicuri, korban pun langsung teriak. Rama yang tetangga kosnya pun ikut keluar dan mengejar pelaku dengan bantuan warga. Beruntung, kedua pelaku tidak sempat menyalakan sepeda motornya untuk kabur. Alhasil, dua bandit curanmor itu langsung menjadi samsak hidup warga.

    “Sempat dihajar. Lalu ada petugas Polsek Sukolilo yang kesini dan langsung mengamankan pelaku,” tutur Rama.

    Sementara itu, Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan Kedua bandit curanmor itu adalah Zainal Abidin (28) dan Ellanda Fernando Santana (31). Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukolilo.

    “Masih diperiksa oleh penyidik. Untuk BB motor korban dan motor sarana sudah kami amankan. Nanti kami ungkap detailnya ya mas,” kata Made saat dihubungi Beritajatim.com. (ang/ted)

  • Alat Pantau Aktivitas Gunung Semeru Hilang Dicuri

    Alat Pantau Aktivitas Gunung Semeru Hilang Dicuri

    Malang (beritajatim.com) – Alat pantau aktivitas Gunung Semeru di Stasiun Pemantau Desa Klepu, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang hilang dicuri. Kasus pencurian ini sudah dilaporkan ke polisi.

    “Polsek Sumbermanjing Wetan sudah menerima laporan pencurian alat pantau Gunung Semeru,” ujar Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

    Kata Dicka, pencurian diketahui pelapor dalam hal ini Liswanto selaku Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Semeru pada Minggu (4/8/2024) pukul 10.00 WIB.

    Saat pelapor melakukan pengecekan rutin terhadap repeater sebagai alat pantau aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang berada di Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Minggu (4/8/2024), diketahui gembok yang terpasang pada bagian gerbang sudah rusak.

    “Kemudian pelapor masuk ke bagian dalam untuk mengecek banker penyimpanan. Gembok yang terpasang pada pintu banker juga rusak dan di dapati accu jenis Panasonic 75 ampere berjumlah empat buah hilang,” beber Dicka.

    Baru esok harinya, lanjut Dicka, kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Sumbermanjing Wetan.
    Dicka menyebut, kasus pencurian empat accu alat pengamatan aktivitas Gunung Semeru di Stasiun Pemantau di Desa Klepu, Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, tengah diselidiki. “Sudah dilakukan penyelidikan,” tutup Dicka.

    Seperti diberitakan, alat pemantau aktivitas Gunung Semeru di Stasiun Pemantau di Desa Klepu, Sumber Manjing Wetan, kabupaten Malang hilang dicuri. Hilangnya alat pemantau tersebut baru diketahui setelah Petugas Pengamatan Gunung Api Semeru melihat tidak adany,a aktivitas pemantauan dari Pos pantau stasiun Klepu sejak 31 Juli 2024.

    Menurut Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Semeru, Liswanto pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati gembok pagar serta gembok bungker digergaji. Akibatnya, 4 buah accu di stasiun Klepu raib dicuri orang.

    “Modusnya pelaku menggergaji gembok gerbang dan gembok bungker dan mencuri 4 buah accu di stasiun Klepu,” kata Liswanto Ketika dihubungi terpisah. [yog/suf]

  • Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri.

    Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim, Divo Ardiyanto, Sri Haryanto dan Rofi Heryanto tersebut, dua orang terdakwa M Aisy Afifuddin (19) asal Nganjuk dan M Nasril Ilham (18) asal Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.

    Jaksan Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasa 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

    Dalam materi tuntutan tersebut, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian. Kemudian terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka berkepangan bagi keluarga,” terang Nanda Yoga, pada Selasa (6/8/2024).

    Sebelumnya, AF (16) dan AK (17) terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, pada Selasa 26 Maret 2024.

    Selanjutnya kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada Rabu, 27 Maret 2024. Mereka terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Bintang Balqia Maulana (14) santri asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi bernasib malang.

    Santri PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri meninggal akibat dianiaya oleh para terdakwa di lingkungan pesantren. Jasadnya penuh luka saat diantar ke rumah duka.

    Kepulangan jenazah pada Sabtu 24 Februari 2024 dini hari disambut isak tangis keluarga. Mereka tak menyangka bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal dengan kondisi yang tidak wajar.

    Selanjutnya kepolisian menetapkan empat orang santri senior sebagai tersangka. Mereka MN (18) asal Sidoarjo, MA (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya. [nm/kun]

  • Sambut HUT RI ke-79, Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah, Pondok Pesantren, dan Panti Asuhan

    Sambut HUT RI ke-79, Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah, Pondok Pesantren, dan Panti Asuhan

    Malang (beritajatim.com) – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, memberikan bantuan kepada sejumlah rumah ibadah, pondok pesantren, dan panti asuhan di wilayah Kabupaten Malang. Penyerahan bantuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolres Malang, Selasa (6/8/2024).

    Dalam sambutannya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pemberian bantuan ini merupakan hasil kerjasama antara keluarga besar Polres Malang dengan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Malang.

    “Hal ini adalah wujud perhatian kita semua untuk memberikan dan mengerjakan hal-hal yang memberikan manfaat, terutama bagi tempat ibadah, panti asuhan, dan pondok pesantren yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang,” kata Kholis di Polres Malang, Selasa (6/8/2024).

    Pada kesempatan tersebut, sebanyak 51 penerima bantuan masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 5 juta rupiah. Bantuan ini disalurkan kepada 32 masjid, 3 gereja, 2 pura, 6 panti asuhan, dan 8 pondok pesantren di seluruh Kabupaten Malang. Sumber dana bantuan berasal dari kontribusi kolektif berbagai komponen masyarakat.

    Kholis berharap agar bantuan ini dapat bermanfaat dalam memakmurkan tempat ibadah, yang menjadi salah satu pondasi untuk menjaga keimanan dan ketakwaan masyarakat.

    “Semoga juga menjadi tempat yang lebih nyaman untuk menimba ilmu dan merawat anak-anak yang kurang beruntung, yang mungkin ditinggalkan oleh orang tua mereka sejak usia dini,” ucapnya.

    Kapolres Malang juga menyampaikan permohonan doa restu kepada masyarakat. Saat ini, Polres Malang tengah fokus untuk terus memperbaiki diri dengan mendengar aspirasi masyarakat agar bisa menjadi polisi yang sesuai dengan harapan warga Kabupaten Malang.

    “Kami juga memohon doa restu dari seluruh pihak agar dapat mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malang 2024 dengan aman dan kondusif,” tambahnya.

    Bantuan ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian, tetapi juga sebagai langkah nyata Polres Malang dalam mempererat hubungan dengan masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malang. (yog/kun)

  • Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Bojonegoro Akan Dimutasi

    Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Bojonegoro Akan Dimutasi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Bojonegoro akan dimutasi. Proses mutasi dilakukan baik secara internal maupun keluar Polres Bojonegoro.

    Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan, mutasi jabatan merupakan proses alamiah dan hal yang biasa di dalam organisasi Polri. Hal itu dalam rangka meningkatkan kinerja personel.

    “Iya, mutasi ini untuk meningkatkan kinerja, tour of duty dan tour of area,” ujarnya, Senin (5/8/2024).

    Mutasi itu sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim No : ST/941/VIII/KEP./2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan perwira jajaran Polda Jatim.

    Beberapa personel polri yang dimutasi itu, sejumlah perwira yang menjabat Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan (Kasat), Kapolsek, Kepala Seksi (Kasi), hingga Kepala Unit (Kanit). [lus/suf]

    Berikut personel polri yang mutasi masuk Polres Bojonegoro:

    1. AKP Bayu Adjie Sudarmono, S.T.K., S.I.K. Kanit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polres Bojonegoro.

    2. AKP Adis Dhani Garta, S.I.K., M.H Kasatlantas Polres Malang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatlantas Polres Bojonegoro.

    3. Iptu Nanda Ajeng Agustiningsih, S.Tr.K. Kanitgakkum Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak diangkat dalam jabatan baru sebagai Pama Polres Bojonegoro (Diarahkan sebagai Kanitregident Satlantas).

    Adapun personel yang mutasi keluar Polres Bojonegoro sebagai berikut :

    1. AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si. Kasatreskrim Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

    2. AKP Anjar Rahmad Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. Kasatlantas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Paurlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim.

    3. AKP Harjo, S.H. Kasatsamapta Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatresnarkoba Polres Tuban.

    4. Ipda Arif Iskandar, S.M. Kanitregident Satlantas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit I unit IV/Malang Sat PJR Ditlantas Polda Jatim

    Adapun personel yang mutasi Internal Polres Bojonegoro sebagai berikut :

    1. Kompol Mukodam, Amd., S.Kom jabatan Kapolsek Bojonegoro Kota di angkat dalam jabatan baru sebagai Kabaglog Polres Bojonegoro.

    2. AKP Agus El Fauzi, S.Sos., M.M. jabatan Kasatbinmas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Bojonegoro Kota Polres Bojonegoro.

    3. AKP Fatkhur Rahman, SH Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatbinmas Polres Bojonegoro.

    4. Iptu Imam Fauzi, S.H Ps.Kanitbinmas Polsek Bojonegoro Kota Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro.

    5. Iptu Mohammad Ikhsan Jaelani, S.H Kaurbinopsnal Satlantas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kasatsamapta Polres Bojonegoro.

    6. Iptu Supriyanto Kasihumas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Kepohbaru Polres Bojonegoro.

    7. Iptu Karyoto PS. Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasihumas Polres Bojonegoro.

    8. Iptu Mujiyanto, S.H. Kasikum Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro.

    9. Ipda Suharjo, S.H., M.H. Paur Subbagdalops Bagops Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kasikum Polres Bojonegoro.

  • Dua Pencuri Motor di Malang Ditangkap Setelah Kecelakaan

    Dua Pencuri Motor di Malang Ditangkap Setelah Kecelakaan

    Malang (beritajatim.com) – Polisi Resor Malang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

    Kedua pelaku, RS (24) dan SH (25), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tertangkap setelah sepeda motor mereka bertabrakan dengan kendaraan lain tidak lama setelah aksi pencurian.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa penangkapan ini berkat kerja sama tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Jabung, serta dukungan warga setempat. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024.

    “Dua pelaku curanmor berhasil ditangkap setelah beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang,” kata Dicka saat ditemui di Polres Malang, Senin (29/7/2024).

    Menurut Dicka, kejadian bermula ketika korban, ER (20), seorang perempuan warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, sedang mengunjungi temannya di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang, sekitar pukul 19.00 WIB. ER memarkir sepeda motor Honda BeAT miliknya di halaman rumah temannya.

    Tidak lama kemudian, ER mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika melihat keluar, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku, sementara pelaku lain mengikuti dengan sepeda motor Suzuki Satria FU.

    Korban kemudian berteriak meminta bantuan dan memberitahu warga sekitar bahwa motornya dicuri. Kebetulan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang sedang patroli di area tersebut. Dengan bantuan warga, polisi melakukan pengejaran.

    Para pelaku yang panik akhirnya menabrak kendaraan lain saat mencoba melarikan diri hingga terjatuh di Jalan Raya Tumpang. Salah satu pelaku mengalami patah tulang tangan kanan akibat kecelakaan tersebut.

    Kedua pelaku segera diamankan untuk menerima pengobatan dan dibawa ke Polsek Tumpang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa kunci palsu model T yang digunakan untuk merusak motor korban.

    “Para pelaku berusaha melarikan diri lalu menabrak kendaraan lain. Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor curian lalu dibawa ke Polsek Tumpang,” tambah Dicka.

    Dicka menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan aksi kejahatan serupa di tempat lain. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tumpang.

    “Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” tutupnya. (yog/ted)

  • LBH Surabaya Sebut Kasus Kanjuruhan Terulang di Perkara Ronald Tannur

    LBH Surabaya Sebut Kasus Kanjuruhan Terulang di Perkara Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik terhadap Ronald Tannur disebut oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mempunyai kemoripan dengan dengan tragedi Kanjuruhan Malang.

    Pihak LBH Surabaya menilai bahwa putusan hakim PN Surabaya ini melukai dan menimbulkan keprihatinan masyarakat.

    “Dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, aparat hukum sempat menyalahkan angin sebagai penyebab meninggalnya para korban.
    Sedangkan di perkara yang menjerat anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut korban meninggal karena asam lambung,” ujar Lingga Parama, perwakilan LBH Surabaya, Jumat (26/7/2024).

    “Ini bukan sekali dua kali dari pihak pengadilan khususnya, memutuskan di mana yang seharusnya itu bersalah maka dinyatakan bebas. Kemarin kita sudah mengingat bahwa ada tragedi Kanjuruhan, di mana penyebab utamanya dia [terdakwa] dinyatakan tidak bersalah karena ada angin,” lanjutnya.

    Ia mengatakan, dalam vonis kasus kematian Dini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dianggap mengabaikan hasil visum et repertum yang menyebut korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

    Sementara itu, melalui keterangan pers yang dibagikan, LBH Surabaya bersama LBH Buruh dan Rakyat, LBII FSPMI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik, dan SKOBAR yang tergabung ke dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) mengecam putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Sebetulnya sejak awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran [alias] intended lo fa serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya,” bunyi keterangan persnya.

    Oleh sebab itu pihaknya menuntut agar Komisi Yudisian memeriksa para hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024PN Sby.

    “Mendesak Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum serta menyerukan masyarakat agar mengawal kasus ini,” pungkasnya. [uci/ian]