kab/kota: Malang

  • Dua Tersangka Pembobolan Konter HP di Malang Ditangkap, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Dua Tersangka Pembobolan Konter HP di Malang Ditangkap, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Malang (beritajatim.com) – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap JMD (39), yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembobolan konter handphone (HP) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. JMD, yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim gabungan saat melintas di kawasan Polowojen, Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (30/8/2024).

    Saat penangkapan, JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya, ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang juga terlibat dalam aksi kriminal ini.

    “Benar, kami telah mengamankan tersangka pembobolan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar AKP Dadang saat memberikan keterangan di Polres Malang, Senin (2/9/2024).

    Penangkapan ini bermula dari laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu. MZ, yang memiliki usaha konter HP di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, melaporkan kehilangan 43 HP baru dan 5 HP bekas dari berbagai merek seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix, dan Realme.

    Kejadian ini diketahui ketika salah satu karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan menemukan toko dalam keadaan acak-acakan. MZ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang.

    “Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 103 juta rupiah,” tambah Dadang.

    Menurut Dadang, setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.

    Akhirnya, tim kepolisian berhasil menangkap JMD di Kota Malang. Dalam pemeriksaan, JMD mengaku melakukan aksi ini sendirian. Pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap dan melubangi langit-langit toko. Setelah masuk, JMD menjarah puluhan HP dan barang berharga lainnya.

    “HP curian tersebut dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, dengan total uang yang diperoleh sekitar Rp 38 juta rupiah,” jelas Dadang.

    Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa JMD tidak sendirian dalam menjual barang hasil curian. ES, kekasih JMD, juga ikut membantu menjual HP curian tersebut dan bahkan menggunakan salah satu HP hasil curian.

    Saat ini, JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain,” pungkas Dadang. (yog/ted)

  • Siswi SMP di Sumenep Korban Rudapaksa Kepala Sekolah

    Siswi SMP di Sumenep Korban Rudapaksa Kepala Sekolah

    Sumenep (beritajatim.com) – T (13), seorang siswi SMP di Sumenep mengalami nasib malang. Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan J (41), warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang berstatus sebagai kepala sekolah di salah satu SD.

    “Pelaku pencabulan ini PNS. Dia guru dan kepala sekolah SD. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu, 31 Agustus 2024.

    Peristiwa tragis ini terjadi saat korban diminta tersangka mengikuti ritual penyucian di rumah tersangka.  Rumah yang jadi lokasi pencabulan merupakan milik tersangka namun tidak ditinggali.

    “Kebetulan pelaku ini punya rumah di Kalianget dan di salah satu perumahan. Sehari-harinya tinggal di Kalianget. Untuk ritual penyucian itu dilakukan di rumahnya yang ada di perumahan,” ungkap Widiarti.

    Sesampai di rumah pelaku, bukannya melaksanakan ritual penyucian, korban malah disuruh membuka baju. Pelaku meminta korban melakukan hubungan suami istri dengannya.

    “Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban disuruh keluar rumah dan diminta untuk pulang,” ujar Widiarti.

    Peristiwa tidak pantas itu terjadi berulang kali dan tidak hanya di Sumenep. Tersangka juga pernah melakukan aksi bejatnya terhadap korban di salah satu hotel di Surabaya.

    “Di hotel itu, pelaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban,” terangnya.

    Tak berselang lama, ayah korban mendapat informasi dari kerabatnya, bahwa anaknya telah menjadi korban rudapaksa oknum guru yang juga kepala sekolah. Ayah korban pun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

    “Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kalianget,” papar Widiarti.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 5 kali. Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [tem/beq]

  • P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang.

    Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu. “Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkapnya, Jumat (30/8/2024).

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

    “Dengan ancaman maksimal 20 tahun. Para tersangka tetap kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp29.148.180.281,” katanya.

    Kastel menambahkan, barang bukti yang disita diantaranya sejumlah setifikat tanah, kendaraan roda dan empat serta rumah. Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka dilakujan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020. Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51).

    Mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang. Dari lima tersangka, dua orang nasabah mengembalikan kerugian negara. Yakni Sudarso Rp200 juta dan Hendra Agus Wijaya Rp200 juta. [tin/kun]

  • Kasus Bullying Kota Pasuruan Berlanjut, Polisi Panggil 4 Saksi

    Kasus Bullying Kota Pasuruan Berlanjut, Polisi Panggil 4 Saksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus bullying yang dilakukan oleh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pasuruan terus berlanjut. Kali ini pihak Polres Pasuruan Kota memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan.

    Keempat saksi ini datang pada Rabu (28/8/2024) dua dari siswa dan empat orang dari guru dari SMA 4 Kota Pasuruan. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara di halaman Polres Pasuruan Kota.

    “Hari ini kami memeriksa empat orang saksi dari pihak sekolah. Hal ini kami lakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut dari informasi awal yang kami terima,” jelas Davis.

    Davis juga mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara marathon dan akan kembali dilakukan esok hari. Polisi akan kembali memeriksa delapan saksi lainnya dan masih dalam unsur sekolah.

    “Esok kami akan kembali memeriksa saksi yang akan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Ada 8 saksi yang esok akan kami periksa untuk memintai beberapa keterangan,” imbuhnya.

    Seperti yang diketahui sebelumnya kasus bullyin ini mengakibatkan seorang siswa mengalami depresi berat. Bullying ini mengakibatkan seorang siswa masuk di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Malang. (ada/kun)

  • Dua Pria Nekat Curi Alat Berat dan Besi Tua PG Kebonagung Malang

    Dua Pria Nekat Curi Alat Berat dan Besi Tua PG Kebonagung Malang

    Malang (beritajatim.com) – Dua pria berinisial RD (37) dan KS (37), dibekuk aparat Polres Malang. Keduanya nekat mencuri komponen alat berat dan besi tua di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah bagian dari sindikat pencurian terorganisir. RD merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, sementara KS beralamatkan Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

    “Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari petugas sekuriti PG Kebonagung pada Jumat (23/8/2024),” kata AKP Dadang di Polres Malang, Senin (26/8/2024).

    Dadang menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika sekuriti PG Kebonagung, melakukan pemantauan menjelang waktu Salat Jumat, (23/8/2024) lalu. Saat itu, petugas jaga mengetahui sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T yang terparkir secara mencurigakan di area pabrik.

    Saat hendak diperiksa, mobil tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan lokasi dengan terburu-buru. Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut dan meminta bantuan sekuriti lainnya untuk menghentikan mobil itu.

    Kedua pelaku tak berkutik saat jalur keluar dihadang sekuriti lain. Ketika diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang diklaim milik PG Kebonagung. Barang-barang tersebut segera diamankan, dan pelaku kemudian dilaporkan kepada Polsek Pakisaji.

    “Barang tersebut diakui milik PG Kebonagung, kerugian materil akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta,” tegas Dadang.

    Dalam pemeriksaan, RD dan KS mengaku terlibat melakukan pencurian di area PG Kebonagung. Mereka berbagi peran saat menjalankan aksinya, mulai dari eksekusi, pemantauan, hingga pengangkutan barang curian. Hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

    Dadang menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mencari tahu apakah ada aksi pencurian serupa di lokasi lainnya. Untuk sementara, kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakisaji guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Dadang. [yog/beq]

  • Korban Perumahan di Surabaya Mengaku Tertipu Konten Sales Via TikTok

    Korban Perumahan di Surabaya Mengaku Tertipu Konten Sales Via TikTok

    Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan orang yang merasa menjadi korban konten iklan perumahan murah di Surabaya angkat suara. Mereka menjelaskan, tergiur dengan iklan di media sosial TikTok rumah subsidi murah di Surabaya. Padahal, lokasi perumahannya berada di Madura.

    “Kalau bikin konten yang real (sebenarnya) lokasinya, lokasinya yang jelas biar nggak datang sia-sia survei,” kata Nanik salah satu korban, Kamis (22/8/2024).

    Nanik menceritakan jika ia mengetahui adanya konten perumahan murah di Surabaya itu lewat media sosial TikTok. Saat menghubungi orang yang mengaku sebagai sales, Nanik mengaku disuruh untuk datang survei ke dekat SDN Tambak Wedi.

    Namun, setelah datang ia baru mengetahui bahwa lokasi perumahan yang dimaksud berada di Madura. Ia pun mengurungkan niat membeli lantaran sebelumnya juga pernah ditawari perumahan di Madura namun menolak.

    “Saya tahunya hampir sama dengan warga lain. Saya penasaran harga Rp900 per bulan flat, ada di Surabaya. Saya sebenarnya tidak ada masalah, enggak ngeluarin uang sepeser pun, cuma kecewa kenapa gak disebutin lokasi aslinya,” imbuhnya.

    Sementara itu Mella warga Surabaya yang juga mengaku tertipu dengan iklan konten itu menjelaskan bahwa ia mengetahui iklan perumahan murah itu dari media sosial TikTok. Sebenarnya Mella sudah curiga sejak awal karena harga yang ditawarkan terlalu murah.

    Menurut Mella, dari video yang viral itu pihak sales menginformasikan, satu unit perumahan di Jalan Tambak Wedi, Kenjeran, itu bisa dibayar dengan uang muka Rp2 juta dan cicilan Rp900 ribu perbulan tanpa ada kenaikan, hingga 25 tahun.

    Ia lantas penasaran dan mencari informasi kepada sanak saudaranya. Ia endapatkan informasi bahwa di lokasi Jalan Tambak Wedi yang dimaksud tanahnya milik pemerintah.

    “Saya tanya ke saudara dan tanya ke RW ya gak ada di Jalan Tambak Wedi dan yang dekat lokasi. Katanya lokasi yang mau dibangun itu ternyata di sana tanah punya pemerintah,” jelasnya.

    Meski demikian, Mella bersama suaminya tetap memutuskan untuk mendatangi lokasi, Minggu (18/8/2024). Lalu, Mela bersama suaminya menemui sang sales yang membuat konten iklan rumah murah di Surabaya itu.

    “Pas ke sana rame banget dan nunggu orang yang nawarin di TikTok itu lama. Terus sampai akhirnya datang orang itu dengan wajah pucat, mungkin dia kaget kok banyak peminatnya,” katanya.

    Setelah bertemu dengan pihak sales, developer baru menjelaskan bahwa perumahan yang dimaksud tidak berada di Surabaya namun berada di Madura. Atas informasi itu, puluhan orang yang sudah terlanjur datang merasa ditipu dan kecewa.

    “Untuk informasi, kemarin katanya ada banyak yang dari luar kota bela-belain ke Surabaya, pengen beli rumah ini. Kasihan juga yang dari luar kota jauh-jauh kesini, Malang rumahnya,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Pemeran Video Adegan Ranjang Pelajar Mojokerto Telah Pindah Sekolah

    Pemeran Video Adegan Ranjang Pelajar Mojokerto Telah Pindah Sekolah

    Mojokerto (beritajatim.com) – Diduga karena video adegan ranjang dirinya bersama sang kekasih viral, pelajar Mojokerto yang menjadi pemeran memilih pindah sekolah. Pelajar kelas 8 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jetis, SDF ini pindah ke Malang usai video berdurasi 3 menit 7 detik tersebut viral.

    Dari surat keterangan yang ditandatangi orang tua SDF tersebut menyatakan alasan anaknya pindah sekolah ke Malang. Dalam surat keterangan bermaterai tersebut disebutkan surat keterangan dibuat pada tanggal 6 Agustus 2024.

    Guru Bimbingan Konseling (BK) Kelas 8, SMPN 1 Jetis, Arinta Linda Nela mengatakan, dari keterangan orang tua, SDF tidak mau sekolah. “Orang tuanya mengatakan jika SDF tidak mau sekolah di sini dan minta pindah sekolah di Malang ikut keluarga dari ayahnya,” ungkapnya, Kamis (22/8/2024).

    Pihak sekolah kemudian menyarankan jika memang pindah harus ada sekolah yang menerima. Jika ada sekolah yang mau menerima yang bersangkutan, pihak SMPN 1 Jetis berani mengeluarkan surat pindah untuk yang bersangkutan.

    “Ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak terlunta-luntah di Malang dan bisa langsung bersekolah jika pindah dari sini. Ya setelah video itu viral, dia minta pindah. Tahun ajaran baru kemarin baru berjalan sekitar satu minggu atau dua minggu,” katanya.

    Masih kata Arinta, pihak SMPN 1 Jetis tidak mengeluarkan yang bersangkutan namun yang bersangkutan yang mengundurkan diri dan pindah sekolah. Surat pernyataan dari pihak keluarga juga diberikan ke sekolah sebagai bukti jika yang bersangkutan pindah sekolah.

    “Sekolah tidak mengeluarkan tapi kemauan anaknya untuk pindah, ikut keluarga ayahnya di Malang. Sekolah dan mondok. Anaknya juga sempat masuk sekolah, buku-buku yang dipinjam juga sudah dikembalikan. Ia pihak polsek juga sempat ke sini, ke kesiswaan,” katanya.

    Sebelumnya, sejak beberapa hari ini, masyarakat di Mojokerto digegerkan dengan beredarnya video mesum. Kedua pelaku dalam video berdurasi 3 menit 7 detik tersebut diperankan oleh pasangan pelajar di Kabupaten Mojokerto. [tin/but]

  • Kapolres Malang Tegaskan Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

    Kapolres Malang Tegaskan Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

    Malang (beritajatim.com) – Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menegaskan komitmennya terhadap netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan langsung saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di halaman Polres Malang, Senin (19/8/2024).

    “Jaga netralitas, Saya ulangi jaga netralitas, Saya ulangi jaga netralitas, dalam setiap tahapan Pemilukada dengan menghindari setiap tindakan yang dapat mencederai netralitas ASN, TNI, dan Polri,” tegas AKBP Putu Kholis Aryana dalam amanatnya.

    Apel Gelar Pasukan tersebut diikuti oleh personel dari berbagai instansi, termasuk Kodim 0818 Malang-Batu, Polres Malang, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta Linmas. Kegiatan ini dimulai dengan penyematan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel pengamanan Pilkada 2024.

    Dalam amanatnya, Kapolres Malang juga menyampaikan bahwa Operasi Mantap Praja Semeru 2024 akan berlangsung selama 135 hari, dimulai pada 19 Agustus hingga 31 Desember 2024. Operasi ini bertujuan untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif selama berlangsungnya Pilkada 2024 di Kabupaten Malang.

    “Apel gelar pasukan ini diselenggarakan untuk melakukan pemeriksaan persiapan personel serta sarana dan prasarana sebelum diterjunkan dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu serentak 2024. Ini juga merupakan wujud nyata komitmen kita dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Malang insyaallah berjalan dengan aman, lancar, dan damai,” tegas Kholis.

    Menurut Kholis, Operasi Mantap Praja Semeru 2024 akan didukung penuh oleh TNI, pemerintah daerah, rekan criminal justice system, sentra gakkumdu, KPU, Bawaslu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait.

    Masa operasi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menekan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang. Berdasarkan indeks potensi kerawanan Pilkada, lanjutnya, ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi perhatian lebih karena kondisi cuaca dan geografis.

    “Beberapa wilayah yakni di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading, Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan, Desa Wonorejo Kecamatan Singosari, dan Desa Karangsari Kecamatan Bantur,” imbuhnya.

    Kholis menyebut, sebelum pelaksanaan operasi, Polres Malang beserta jajarannya telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa kegiatan mendekatkan diri kepada masyarakat dan Cooling System.

    “Langkah ini dilaksanakan untuk membangun narasi besar persatuan dan kesatuan serta kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok, guna mengantisipasi berbagai pola resensi polarisasi seperti isu-isu hoax, SARA, politik identitas, propaganda black campaign, serta isu negatif lainnya,” pungkasnya. (yog/ted)

  • Kemenkum HAM Jatim Juara 3 Tenis Meja dengan Jaket Karya Narapidana Pasuruan

    Kemenkum HAM Jatim Juara 3 Tenis Meja dengan Jaket Karya Narapidana Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam perayaan Hari Pengayoman ke-79 yang diselenggarakan BPSDM Hukum dan HAM, tim tenis meja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) berhasil meraih juara ketiga. Prestasi membanggakan ini semakin istimewa karena para atlet mengenakan jaket hasil karya narapidana Lapas Kelas IIB Pasuruan.

    “Jaket ini tidak hanya nyaman, tapi juga membangkitkan semangat kebersamaan tim,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar.

    Kemenangan ini membuktikan bahwa karya narapidana memiliki nilai tambah. Jaket yang mereka kenakan tidak hanya mendukung penampilan para atlet, tapi juga menjadi media promosi produk dalam negeri dan bentuk nyata pemberdayaan narapidana.

    Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, merasa bangga atas prestasi ini. “Kami bangga karena karya warga binaan kami bisa diapresiasi di tingkat nasional,” ujarnya.

    Selain jaket, para atlet juga memamerkan kaos karya WBP Lapas Pemuda Madiun dan topi buatan Lapas Perempuan Malang. Hal ini membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk karya narapidana. (ada/kun)

  • Dua Bandit Curanmor Dihakimi Warga Sukolilo, Pernah Dipenjara Akibat Narkoba

    Dua Bandit Curanmor Dihakimi Warga Sukolilo, Pernah Dipenjara Akibat Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandit curanmor yang diamankan oleh warga di Keputih, Selasa (06/08/2024) kemarin ternyata pernah dipenjara karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Diketahui, kedua bandit itu adalah Zainal Abidin (28) warga Bangkalan dan Fernando (31) warga Gubeng.

    “Dari data kepolisian, Zainal pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2017 dan Fernando ditahan Polrestabes Surabaya pada 2018 kemarin,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (15/08/2024).

    Made menjelaskan, Zainal divonis oleh majelis hakim hukuman 6 tahun 3 bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 31 Agustus 2022. Sedangkan, Fernando menjalani hukuman selama 5 tahun 2 bulan dan bebas pada Desember 2022.

    Berdasarkan kepada pengakuan tersangka, mereka berdua baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Namun, sampai saat ini anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo masih melakukan pemyelidikan. “Ngakunya baru sekali. Tapi ini kita masih cari apakah ada TKP lain,” imbuh Made.

    Sementata itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menjelaskan keduanya nekat mencuri lantaran butuh uang. Nando butuh uang untuk membiayai biaya lahiran istrinya yang sudah menginjak usia 8 bulan. “Motifnya ekonomi. Mereka sama-sama butuh uang sehingga kemarin nekat mencuri,” pungkas Aan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara.

    Diketahui sebelumnya, Dua bandit Curanmor dimassa warga Keputih usai gagal mencuri Honda Scoopy hitam milik Yogi (23) mahasiswa asal Malang yang kuliah di Surabaya, Selasa (06/08/2024) pukul 21.00 WIB. Akibatnya dua bandit curanmor itu sampai harus menjalani perawatan sementara di RSU Haji Sukolilo. (ang/kun)