kab/kota: Malang

  • 10 Oknum PSHT Tersangka Penganiayaan Siswa di Malang Hingga Tewas

    10 Oknum PSHT Tersangka Penganiayaan Siswa di Malang Hingga Tewas

    Malang (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar SMK berinisial SA (17), warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dilakukan oleh 10 oknum dari perguruan silat setia hati terate (PSHT).

    Kesepuluh tersangka itu kini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. Empat dari pelaku berusia dewasa. Sementara 6 orang masih berusia dibawah umur.

    Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, dari 10 orang tersangka penganiayaan, 6 orang pelaku masih berusia dibawah umur.

    “Ada 4 pelaku yang kita hadirkan dan sudah dewasa siang ini. Sementara 6 orang tersangka masih dibawah umur. Tetap kita lakukan proses pemeriksaan sampai tuntas,” tegas Imam, Jumat (13/9/2024) siang saat konferensi pers di Polres Malang.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan, terdapat dua kejadian perkara kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dari perguruan silat.

    Korban meninggal dunia karena terjadi pendarahan dibagian otak akibat hantaman dan pukulan dari 10 orang pelaku di dua tempat berbeda.

    “Ada dua TKP terjadinya pengeroyokan. Pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul sepuluh malam,” ucap Kasatreskrim Polres Malang Muhammad Nur.

    Dari TKP pertama itu, pelaku oknum PSHT bernama Ragil (19), warga Desa Ngenep, Karangploso. Ahmad Erfendi alias Somad (20), warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso. Kemudian MAS (17), RAF (17) dan VM (16). Ketiganya warga Mojosari, Karangploso.

    Rilis Ungkap Kasus Penganiyaan oleh Polres Malang

    Sementara TKP penganiayaan kedua, terjadi pada tanggal 6 September 2024 di Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngenep, Karangploso pada pukul 20.30 wib. Di TKP kedua ini pelaku yang terlibat atas nama Imam Cahyo Saputro (25), warga Dusun Sumbersari Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

    Andika Yudhistira (19), warga Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso. PIA (15), pelajar warga Ngenep, Karangploso. RH (15), pelajar warga Desa Ngenep, Karangploso. VM (16), warga Ngenep, Karangploso. RAF (17), warga Ngenep, Karangploso. Dan RFP (17), warga Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

    Kata Muhammad Nur, dari hasil penyidikan, ada pukulan batu kearah korban hingga mengalami luka serius. “Ada batu yang dipukulkan ke korban. Lalu ada yang menendang. Menyikut. Memukul dengan sandal juga kerah korban. Jadi korban dibawa ke tempat mereka latihan, kemudian sabung dan dianiaya,” terang Nur.

    Ia menambahkan, awal mula kejadian ini ketika korban, mengaku-ngaku sebagai warga PSHT.
    Dimana sebenarnya korban tidak pernah menjadi warga PSHT.

    Para pelaku yang kesal mencari korban dan melakukan penganiayaan berat. Korban sempat menjalani perawatan selama 6 (enam) hari di Rumah Sakit Soepraoen, Kota Malang dan meninggal dunia pada Kamis 12 September 2024.

    “Pelaku kita jerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Muhammad Nur. (yog/ted)

  • Jelang Pilkada 2024, Wakapolres Malang Pimpin Patroli Cipta Kondisi

    Jelang Pilkada 2024, Wakapolres Malang Pimpin Patroli Cipta Kondisi

    Malang (beritajatim.com) – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Kepolisian Resor (Polres) Malang terus meningkatkan upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui Patroli Cipta Kondisi.

    Patroli yang digelar Kamis (12/9/2024), dipimpin oleh Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, didampingi sejumlah pejabat utama Polres dan petugas patroli dari Satuan Samapta Polres Malang.

    Patroli difokuskan pada sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Malang. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian utama antara lain obyek vital, pasar, area pemukiman warga, tempat nongkrong, serta titik-titik yang dinilai rawan terhadap tindakan kriminal.

    Wakapolres Kompol Imam Mustolih menyampaikan pesan-pesan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, khususnya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

    “Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada. Kami ingin mempersempit ruang gerak tindakan kriminal yang dapat meresahkan, sekaligus mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas,” kata Imam.

    Adapun sasaran dari patroli ini mencakup pemberantasan premanisme, pengawasan terhadap masyarakat yang mengonsumsi minuman keras di tempat umum, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, pelanggaran arus lalu lintas, hingga balap liar.

    Patroli kali ini menjangkau berbagai wilayah seperti Kecamatan Gondanglegi, Turen, hingga Kecamatan Dampit. Rombongan patroli kerap kali berhenti di lokasi yang dipenuhi kerumunan masyarakat untuk memberikan imbauan langsung.

    “Melalui patroli ini kami hadir untuk memberikan perlindungan dan pengayoman yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

    Selain menjaga situasi tetap kondusif, patrol juga diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada. Kompol Imam menegaskan bahwa Polres Malang akan terus mengintensifkan patroli dan berbagai kegiatan pengamanan lainnya demi memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

    Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan turut serta menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Mereka juga diajak untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.

    “Kami juga berharap bahwa sinergi dengan masyarakat akan semakin kuat, sehingga stabilitas keamanan dapat terus terjaga hingga selesainya seluruh rangkaian Pilkada Serentak 2024,” pungkasnua. [yog/suf]

  • Ancam Karyawan Apartemen One Icon, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

    Ancam Karyawan Apartemen One Icon, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bulan pada Heru Herlambang. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    “Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar Darwis saat membacakan tuntuan di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (12/9/2024).

    Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Terdakwa Komang Aris Darmawan meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan.

    Usai sidang, Komang mengatakan pihaknya menggunakan hak sebagai kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sebab, Komang tidak sependapat dengan tuntutan JPU Darwis yang dianggap tidak rasional lantaran tidak sesuai fakta persidangan yakni terkait barang bukti tidak pernah didatangkan ke persidangan.

    “Barang bukti tidak dihadirkan, video juga tidak pernah diputar. Yang jelas apa yang dilakukan Terdakwa ini tidak ada means rea tapi secara spontan,” ujar Komang.

    Terpisan, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto mengatakan Klu atas tuntutan tersebut, pihaknya mengucapkan trimakasih ke Kejari Surabaya yang sudah menunjukkan profesional dan netral.

    “Saya berharap hakim yang akan memutus tersebut juga netral berdasarkan fakta di persidangan terdakwa telah ngaku nendang mohon hakim netral dan memutus yang seadil adilnya untuk memulih kan nama baik PN Surabaya yang lalu kasus Tannur yang menjadi kasus nasional,” ujar Billy.

    Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban. [uci/but]

  • Sidang Perkara Wanprestasi di Malang, Begini Putusan Majelis Hakim

    Sidang Perkara Wanprestasi di Malang, Begini Putusan Majelis Hakim

    Malang (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara wanprestasi antara Pangeran Oky (penggugat) melawan Henny natalia (tergugat I), Zubaidi (tergugat II), Ilmi Setyo Widodo,SH,M.Kn notaris (tergugat III) dan Aditya Nugroho Pradana,SH.M.Kn notaris /pejabat pembuat akta Tanah ( tergugat IV) akhirnya diputuskan.

    Sidang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Nanang Dwi Kristanto, Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto dan Suryo Negoro itu, majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat. Hal itu sebagaimana amar putusan PN Malang nomer : 250/Pdt.G/2023/PN Kpn.Tanggal Putusan Rabu, 04 September 2024 lalu.

    Dimana majelis hakim, mengabulkan tuntutan provisi tersebut. Serta memerintahkan menghentikan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di atas tanah obyek perjanjian dalam perkara a quo.

    Amar putusan juga menghukum kepada Zubaidi Aziz (Tergugat II) untuk memenuhi prestasi kepada Pangeran Okky Artha selaku Penggugat sejumlah Rp7.660.000.000,00 (tujuh milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

    Serta, menghukum Ilmi Setyo Widodo selaku natoris (tergugat III) dan Aditya Nugroho Pradana selaku notaris pejabat pembuat akta Tanah (tergugat IV) untuk menghentikan segala peralihan dan peningkatan status terhadap status dua obyek perkara a quo. Dan menolak eksepsi turut tergugat II seluruhnya.

    Sedangkan dalam pokok perkara diputuskan diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan mengikat dan memiliki kekuatan hukum atas perjanjian kesepakatan bersama nomor 12 tanggal 27 Juni 2023 yang di buat oleh Ilmi Setyo Widodo sebagai Notaris di Kabupaten Malang. Menyatakan perbuatan Zubaidi Aziz (Tergugat II) adalah merupakan perbuatan “wanprestasi” dan Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.4.444.000. Putusan dibacakan pada 4 September 2024 lalu di PN Kepanjen.

    Menanggapi putusan majelis hakim PN Kepanjen, Pangeran Oky selaku penggugat mengatakan putusan hakim sudah tepat.
    “Saya kira putusan majelis hakim itu sudah tepat, dalam putusan juga di jelaskan secara jelas sesuai fakta-fakta dalam persidangan. Semoga semua pihak bisa segera menyadari dan menyelesaikan kewajiban- kewajibannya,” tegas Pangeran Oky, Selasa (10/9/2024).

    Oky berharap melalui putusan majelis hakim ini, bisa ditemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak. “Terkait bangunan Masjid yang sudah ada, biar itu masyarakat yang menikmatinya, kita tidak keberatan dengan adanya pembangunan masjid tersebut, Pada prinsipnya tanah tersebut dalam persidangan ada kekurangan bayar,” kata Oky.

    Sementara itu, Ketua MWC NU Sumbermanjing Wetan, Abah Abdul Aziz menjelaskan, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut. “Terkait penyelesaian permasalahan pembayaran tanah tersebut kami tidak mengetahui hal tersebut, karena kami tidak termasuk dalam kedua belah pihak yaitu antara pembeli maupun penjual,” ucap Aziz singkat.

    Terpisah, tergugat I Henny Natalia mengaku pihak nya menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim, dirinya berharap putusan majelis ini bisa segera di selesaikan,” ucap Natalia. Sementara Kuasa Hukum Tergugat II Zubaidi, Hamza mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya banding. (yog/kun)

  • Begini Penjelasan Satlantas Polres Pasuruan Terkait Pengemudi Bonceng ‘Pocong’

    Begini Penjelasan Satlantas Polres Pasuruan Terkait Pengemudi Bonceng ‘Pocong’

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah viral pengendara bonceng ‘pocong’ di media sosial, Satlantas Polres Pasuruan langsung memberikan komentar. Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo membantah hal tersebut.

    Deni mengatakan bahwa unggahan foto yang diunggah melalui akun sosial media @Idaman_makmu tersebut merupakan berita bohong. Hal ini dibuktikan gambar asli dari foto pada waktu kejadian.

    Dari gambar tersebut terdapat beberapa perbedaan, dimana bayangan pengemudi ini semula berwarna hitam. Tak hanya bayangan, namun terdapat bayangan motor yang ditumpangi pengemudi juga berwarna hitam.

    “Itu sebenarnya bayangan hitam, bukan putih. Karena bayangan hitam itu terpantul flas dari CCTV ETLE sehingga cukup pekat,” jelasnya, Selasa (10/9/2024).

    Deni juga mengatakan bahwa pengemudi yang berasal dari Kota Malang tersebut terkena tilang karena tidak mengenakan helm. Hal ini terjadi pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 23.56 WIB di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    “Lalu pada tanggal 26 Agustus yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi dan sudah melakukan pembayaran sidang tilangnya. Yang bersangkutan mengakui bahwa yang terfoto itu merupakan dirinya dan tidak memakai helm,” imbuhnya.

    Sementara itu sebelumnya telah viral unggahan di akun sosial media X yang mengatakan bahwa pengemudi yang terekam ETLE tersebut menggunakan helm. Namun, terdapat sosok putih dibelakangnya yang menyerupai pocong yang tidak menggunakan helm. Hal ini akhirnya menjadi topik hangat warganet di sosial media X. (ada/kun)

  • Polres Malang Mendadak Tes Urine Semua Personel

    Polres Malang Mendadak Tes Urine Semua Personel

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang melaksanakan pemeriksaan tes urine mendadak terhadap puluhan personel usai apel pagi, Selasa (10/9/2024). Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan kepolisian.

    Pemeriksaan tes urine dipimpin langsung oleh Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, yang didampingi oleh pejabat utama Polres Malang dan diawasi oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Malang. Kegiatan ini juga melibatkan Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Malang.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara mendadak untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan personel.

    “Pemeriksaan tes urine ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa seluruh anggota Polres Malang bebas dari pengaruh narkoba dan zat terlarang lainnya,” ungkap Dadang saat ditemui di Polres Malang, Selasa (10/9/2024).

    Menurut Dadang, tujuan dari tes urine ini tidak hanya untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

    Dalam kegiatan tersdebut, sebanyak 22 personel mengikuti tes urine secara acak, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada satu pun personel yang terlibat narkoba alias zero. Tes urine yang dilakukan secara mendadak ini menunjukkan bahwa seluruh anggota Polres Malang tetap bersih dari narkoba, membuktikan komitmen mereka terhadap tugas dan etika profesi.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan profesionalisme,” tambahnya.

    Kepolisian Resor Malang melaksanakan pemeriksaan tes urine mendadak terhadap puluhan personel usai apel pagi, Selasa (10/9/2024).

    Dadang juga menekankan, kegiatan pemeriksaan ini akan dilakukan secara rutin dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan menjaga citra positif kepolisian di mata masyarakat.

    Pemeriksaan tes urine ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang untuk memastikan kualitas dan kredibilitas personel dalam menjalankan tugas sebagai pelayan dan penegak hukum, serta sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap masyarakat. (yog/but)

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Beri Keterangan di Sidang Pengadilan

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Beri Keterangan di Sidang Pengadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan penghuni apartemn One Icon Heru Herlambang, terdakwa kasus penganiayan.

    Dalam keterangannya sebagai terdakwa Heru Herlambang mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ justice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.

    Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) memastikan bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasehat terdakwa.

    “Yang meminta maaf harusnya korban sendiri,” jelas Billy.

    Jaksa Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyebut, pada Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence di panggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen.

    Saat keduanya bertemu, terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

    Korban Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen. Disamping itu sarana CCCTV untuk pemantauan dan juga tanda atau rambu rambu area parkir belum siap. Progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap.

    Namun terdakwa Heru Herlambang tidak mau memahami penjelasan dari korban Agustinus dengan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area parkir.

    Terdakwa Heru Herlambang juga meminta pada korban Agustinus memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec. Terkait komplain tersebut korban Agustinus lantas memanggil saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan korban Agustinus.

    Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob kalau pengadaan sedang dalam proses dikerjakan yang melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

    Namun setelah paniang lebar di jelaskan oleh saksi Fedriec Yacob tidak digubris oleh terdakwa Heru Herlambang denah tetap minta akses lift P13/P3 dibuka. Dengan ancaman jika tidak dibuka dia meminta surat jaminan dan ganti rugi dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain.

    Namun korban Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta oleh terdakwa Heru Herlambang tersebut.

    Di saat bersamaan ada pemilik unit lain yaknj Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa Heru Herlambang untuk duduk di sampingnya terdakwa dan terjadi percakapan namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan.

    Tidak berapa lama setelah saksi Hermann Saputra Kertawudjaja pamit pergi. Terdakwa Heru Herlambang menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? dan dijawab minta waktu satu bulan oleh korban Agustinus namun terdakwa Heru Herlambang “tidak mau”, dan terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi bertanya, kapan ? Korban Agustinus pun berusaha negosiasi lagi dan berjanji “satu minggu lah pak”.

    Tetapi terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi tetap tidak mau, dan bilang “besok, pokoknya besok” dan dijawab oleh korban Agustinus “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki korban Agustinus.

    Terjadi perdebatan, korban Agustinus menjawab “jangan pak, ya berdoa dululah” setelah mendengar jawaban terakhir korban Agustinus tersebut terdakwa Heru Herlambang langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka korban Agustinus namun secara reflek dapat di hindari.

    Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa Heru Herlambang dan bergantian di pakai oleh saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. [uci/ted]

  • Banjir Inovasi Anak Bangsa di Samsung Innovation Campus Batch 5

    Banjir Inovasi Anak Bangsa di Samsung Innovation Campus Batch 5

    Jakarta

    Samsung telah mengumumkan para pemenang Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 untuk tahun 2023/2024. Banyak inovasi yang dihasilkan anak bangsa dalam kompetisi tahunan ini, mengusung tema isu sosial, pendidikan, lingkungan dan energi terbarukan.

    Juara pertama kategori SMA/SMK/MA adalah tim Mechalvent dari MAN Insan Cendekia Tanah Laut dengan proyek Bioner-S, sebuah pembangkit listrik pintar berbasis IoT yang menggunakan limbah biomassa.

    Juara kedua diraih oleh tim G.O.A.T dari SMA Negeri 1 Malang dengan proyek Mripatmu, sistem pengawasan siswa berbasis face recognition, AI, dan IoT. Mripatmu mampu mendeteksi siswa yang keluar kelas tanpa izin kemudian mengirimkan notifikasi kepada orang tua dan admin sekolah.

    Pemenang Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024 Kategori SMA, SMK, MA dan Setara Foto: Samsung Indonesia

    Juara ketiga adalah tim STI SMKN 2 PKU tim 23 dari SMKN 2 Pekanbaru dengan proyek OCR Baca Obat, yang membantu penyandang disabilitas membaca label obat menggunakan teknologi OCR dan AI. Selain itu, tim RPL MAALMA 2 dari MA Ma’arif Udanawu memenangkan People’s Choice Award dengan proyek Eye Cat, yang mendeteksi kelelahan mata pada pengguna komputer.

    Di kategori universitas, juara pertama diraih oleh tim dari Universitas Bina Nusantara dengan proyek Daely, sistem deteksi kantuk untuk pengemudi. Juara kedua sekaligus People Choice Award diraih tim dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Nahdlatul Utama Yogyakarta dengan proyek MotoRescue, sistem keselamatan berkendara berbasis IoT dan AI.

    Juara ketiga adalah tim dari Universitas Kristen Duta Wacana dan Universitas Negeri Yogyakarta dengan proyek Smart Glasses, kacamata pintar untuk tuna netra.

    Pemenang Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024 kategori Universitas Foto: Samsung Indonesia

    Para pemenang SIC Batch 5 2023/2024 dari kedua kategori masing-masing mendapatkan hadiah berupa produk Samsung senilai Rp 55 juta untuk juara pertama, Rp 40 juta untuk juara kedua, Rp 25juta untuk juara ketiga, dan Rp 15juta untuk pemenang kategori People’s Choice. Ditambah lagi sertifikat resmi dari Samsung Electronic Indonesia dan lembaga internasional.

    Selain itu, bentuk dukungan tingkat lanjut untuk para alumni program SIC, Samsung juga mempersiapkan beasiswa pelatihan kesiapan kerja (Job readiness) bagi 20 peserta berprestasi untuk ditempatkan di perusahaan-perusahaan partner setelah mereka lulus.

    Sedikit informasi Samsung Innovation Campus Batch 5 2023/2024 adalah program pendidikan blended-learning yang dilaksanakan secara online. Dan diakhiri dengan penilaian project terbaik dari para peserta dari hasil pelatihan-pelatihan yang diberikan sebelumnya yaitu, coding & programming, IoT dan AI.

    Pengembangan produk akhir yang diusung pada SIC Batch 5 ini adalah dengan berbasis inovasi AI, dalam rangka menghasilkan solusi cerdas yang dibutuhkan untuk memecahkan berbagai masalah sehari-hari di masyarakat.

    (afr/rns)

  • Kapolres Malang Lakukan Mutasi Pejabat Utama, Sertijab Digelar di Mapolres

    Kapolres Malang Lakukan Mutasi Pejabat Utama, Sertijab Digelar di Mapolres


    Malang (beritajatim.com) –
    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menggelar mutasi jabatan di lingkungan Polres Malang.

    Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim yang diterbitkan pada Sabtu (6/9/2024), terdapat sejumlah pergantian posisi penting, termasuk Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) dan Kasatlantas Polres Malang. Selain itu, beberapa pejabat utama dan Kapolsek juga mengalami rotasi jabatan.

    Upacara serah terima jabatan (Sertijab) dilaksanakan di halaman Mapolres Malang pada Sabtu (7/9/2024), yang dipimpin langsung oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Dalam upacara tersebut, dilakukan pengambilan sumpah dan janji jabatan, serta penandatanganan Berita Acara Sumpah dan Pakta Integritas oleh perwira yang menerima jabatan baru, sebagai tanda komitmen mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

    Beberapa pejabat utama yang mengalami rotasi antara lain Kasatlantas AKP Adis Dani Garta yang kini bertugas di Polres Bojonegoro. Posisinya digantikan oleh AKP Widyagana Putra yang sebelumnya bertugas di Polres Lamongan. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Ghanda Syah mendapatkan penugasan baru sebagai Kasubag Dalpers Ro SDM Polda Jatim, dan digantikan oleh AKP Muhammad Nur dari Polsek Tulungagung.

    Mutasi juga terjadi di jajaran Kapolsek, di mana AKP Suyanto yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jabung, berpindah tugas menjadi Kapolsek Pakis. Jabatannya digantikan oleh AKP Sumarsono, yang sebelumnya adalah Wakapolsek Bululawang, dan posisi Sumarsono diisi oleh AKP Sunarko Subianto, mantan Kapolsek Pakis. Selain itu, Iptu Loto Condro Siswanto SH yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sumbermanjing, kini menduduki jabatan baru di Reskrim Polsek Singosari dan digantikan oleh Iptu Cahyo dari Kanitgegana.

    AKP Ghanda Syah menyebut bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh kepolisian. “Pergantian jabatan ini adalah hal yang lumrah dan merupakan keniscayaan,” ujar Ghanda kepada awak media pada Sabtu (7/9/2024).

    Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa penggantinya, AKP Muhammad Nur, mampu menjalankan tugas sebagai Kasatreskrim dengan lebih baik. “Saya yakin beliau lebih mampu dari saya. Semoga kasus-kasus yang belum terungkap atau selesai bisa dituntaskan dengan cepat dan benar,” harap Ghanda.

    Menanggapi rotasi ini, AKP Muhammad Nur menyatakan kesiapannya melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan AKP Ghanda. “Kami akan melanjutkan prestasi yang telah ditorehkan oleh bang Ghanda. Kami ingin meneruskan tongkat estafet ini agar lebih baik lagi, baik dalam mengungkap kasus maupun tindakan lainnya, dengan lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.

    Dengan mutasi ini, Polres Malang diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani berbagai permasalahan, sekaligus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. (ted)

  • Pengajar Ponpes di Malang Diduga Aniaya Santri

    Pengajar Ponpes di Malang Diduga Aniaya Santri

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pengajar salah satu pondok pesantren (ponpes) dilaporkan ke Polres Malang. Dia diduga menganiaya seorang santri di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

    Didampingi orang tuanya, korban yang berinisial DA (15), santri asal Pujon, Kabupaten Malang, mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Minggu, 1 September 2024.

    Dugaan laporan penganiayaan itu dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana.

    “Jadi kejadiannya pada tanggal 25 Agustus, saat korban ijin cuti barulah orang tuanya mengetahui, dan memang masih ada bekas luka memar dimata dan lebam dipungung korban. Baru pada tanggal 1 September korban didampingi orang tuanya melaporkan pada kami,” kata Erlehana, Selasa, 3 September 2024.

    Menurut Erlehana, korban mengaku dianiaya oleh pengajar berinisial BU (25), pada Minggu, 25 Agustus 2024 dini hari. Korban ditudih melanggar peraturan ponpes tersebut.

    “Korban menyampaikan kalau pada tanggal 23 Agustus, dirinya keluar dari lingkungan pondok pesantren, untuk membeli air galon dengan menggunakan sepeda motor, hal inilah yang menjadi penyebab korban dianiaya,” ujar Erlehana.

    Dengan laporan tersebut, sambung Erlehana, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan pada korban.

    “Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan pada korban besok Rabu, 4 September 2024, selanjutnya kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya. [yog/beq]