kab/kota: Malang

  • Pakar Hukum Pidana UB Tanggapi Serius Terbentuknya Ditressiber Polri

    Pakar Hukum Pidana UB Tanggapi Serius Terbentuknya Ditressiber Polri

    Malang (beritajatim.com) – Terbentuknya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polri, ditanggapi serius Pakar Hukum Pidana dan Kejahatan dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Dr. Faizin Sulistio.

    “Kalau Direktorat Siber itu kan berarti spesialisasinya untuk tindak pidana siber. Karena kejahatan siber ini kan memang mulai meluas, tidak hanya di kota kota besar saja. Karena seiring perkembangan teknologi informasi komunikasi yang sudah menjadi kehidupan sehari-hari, Sehingga kejahatan siber kemudian menjadi lebih masif. Mungkin ini yang mendasari pembentukan Direktorat khusus menangani tindak pidana kejahatan siber,” ungkap Faizin, Senin (23/8/2024) dihubungi melalui sambungan telepon.

    Faizin menjelaskan, langkah perdana yang harus disiapkan Mabes Polri yakni, setiap Polda atau Polres ada yang menangani terkait tindak pidana kejahatan siber lebih dulu. “Tidak hanya konteks ilegal, tapi secara umum pada penyalahgunaan komputer. Jadi sumberdaya Polri harus lebih khusus. Kemudian orang-orangnya yang betul betul menguasai siber, misalnya seperti hacking dan kebocoran data,” tegasnya.

    Dimata Faizin, di era kecepatan akses tekhnologi seperti saat ini, tidak bisa dipungkiri apabila kejahatan siber perlu menjadi perhatian serius.

    “Masukan kami yang terpenting SDM di Kepolisian khususnya di unit siber, haruslah yang punya kompetensi terkait proses penyidikan dan penuntasan kejahatan siber perlu ditingkatkan. Soal apakah perlu ada atau tidak Direktorat khusus siber ini hal itu tergantung kebutuhan organisasi Polri. Tapi yang terpenting bagi kami SDM yang mumpuni terkait penyidikan siber, digital forensik dan lainnya,” beber Faizin.

    Ia menambahkan, secara khusus kejahatan siber bisa jadi diera mendatang semakin tinggi.

    “Kedepan ini kejahatan siber kemungkinan tinggi dan masif. Maka menurut kami tidak menjadi problem kalau ada Direktorat khusus siber, agar tidak tercampur dengan penanganan di kejahatan lain,” Faizin mengakhiri. (yog/ian)

  • Naik Damri dari Ciputat Bisa Langsung ke 8 Kota Ini

    Naik Damri dari Ciputat Bisa Langsung ke 8 Kota Ini

    Jakarta

    Perum Damri membuka rute baru layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Damri membuka rute yang menghubungkan Jakarta bagian selatan menuju ke 8 kota.

    Per 20 September 2024, Damri baru saja membuka rute sebagai berikut Ciputat-Purwokerto-Wonosobo PP, Ciputat-Semarang-Solo-Yogyakarta PP, Ciputat-Surabaya-Malang PP, dan Ciputat-Bandar Lampung PP.

    Pool DAMRI Ciputat tersedia di Jl. RE Martadinata No.1, Cipayung, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411 sebagai titik keberangkatan layanan-layanan baru tersebut.

    “Kami menyadari tingginya animo pelanggan akan titik keberangkatan dari daerah Tangerang Selatan untuk bepergian antar wilayah. Oleh karena itu, DAMRI menghadirkan layanan AKAP di Ciputat,” ujar Corporate Secretary Damri Chrystian R. M. Pohan dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

    Pohan menjelaskan bahwa operasional untuk layanan menuju Wonosobo, Yogyakarta, dan Malang tersedia di pukul 17.00 WIB. Sementara, perjalanan menuju Bandar Lampung tersedia pukul 20.00 WIB.

    Untuk layanan Ciputat-Purwokerto-Wonosobo di kelas bisnis dikenakan tarif Rp 180.000 untuk tujuan akhir di Purwokerto dan Rp 210.000 untuk tujuan akhir di Wonosobo. Titik tujuan di Purwokerto tersedia di Pool DAMRI Purwokerto dan Wonosobo di Terminal Wonosobo.

    Kemudian untuk layanan Ciputat-Semarang-Solo-Yogyakarta PP hadir dengan tarif Rp 225.000 untuk tujuan akhir Semarang dan Rp 240.000 untuk tujuan akhir Yogyakarta di kelas bisnis. Titik tujuan di Semarang tersedia di Kantor Pemasaran DAMRI Semarang Jl. Walisongo, Solo di Kantor Pemasaran DAMRI Surakarta, dan Yogyakarta di Pool DAMRI Yogyakarta.

    Kemudian, untuk layanan Ciputat-Surabaya-Malang tarifnya sebesar Rp 380.000 untuk tujuan akhir Surabaya maupun Rp 410.000 untuk tujuan akhir Malang di kelas eksekutif. Titik tujuan di Surabaya tersedia di Terminal Bungur Asih dan Malang di Kantor Pemasaran DAMRI Malang,” terang Pohan.

    Sementara tujuan Bandar Lampung dilayani kelas eksekutif dengan tarif Rp 320.000 dan titik akhir di Kantor Pemasaran DAMRI Metro.

    Dalam menghadirkan layanan baru tersebut, DAMRI memastikan bahwa persiapan armada dan fasilitas pendukung telah dipersiapkan dengan matang.

    “Armada DAMRI sudah melalui pengecekan menyeluruh demi menghadirkan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman,” ujar Pohan.

    (hal/rrd)

  • Cari Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas

    Cari Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditlantas Polda Jawa Timur menggelar pemilihan Duta Mahameru Lantas, Senin (23/09/2024) di gedung Mahameru Polda Jatim. Hal ini bertujuan agar duta yang terpilih bisa membantu petugas kepolisian mensosialisasikan keselamatan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, gelaran pemilihan Dita Mahameru Lantas 2024 ini diikuti oleh 39 perwakilan dari Polres dan Polresta di jajaran Polda Jawa Timur. Dengan terpilihnya duta mahameru Lantas 2024, Imam berharap sosialisasi keselamatan berkendara akan menyentuh hingga lapisan keluarga.

    “Ini yang kita harapkan agar lebih masif informasi yang disampaikan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, apalagi saat ini era teknologi dan media sosial,” ungkap Imam Sugianto.

    Imam mengatakan, saat ini pelanggaran lalu lintas didominasi oleh masyarakat di rentang usia produktif. Sehingga diperlukan sosok anak muda yang terpilih dari gelaran Duta Mahameru Lantas yang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Sampai saat ini pelanggar lalin masih di kisaran 38-40 persen,” imbuh Imam.

    Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari program Ditlantas Polda Jatim. Dalam pagelaran ini, para peserta ini sebelumnya dikarantina untuk bisa digali potensi yang ada dikalangan generasi muda.

    “Para Duta Lalu Lintas nantinya sebagai penyambung informasi yang akan disampaikan oleh Ditlantas Polda Jatim kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan nantinya angka kecelakaan bisa ditekan di wilayah Jatim,” tutur Komarudin.

    Sebagai informasi, pemilihan Duta Mahameru Lantas tahun 2024, Ditlantas Polda Jatim menetapkan Juara 1 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Madiun Kota. Lalu untuk kategori putri, Polresta Malang Kota menjadi juara. Sementara Juara 2 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Gresik dan Juara 2 Duta Mahameru Lantas Putri dari Polres Lumajang. Juara 3 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Jember dan Juara 3 Duta Mahameru Lantas Putri dari Polres Mojokerto Kota. (ang/kun)

  • Kejahatan Internet Naik Tajam, Polri Bentuk Direktorat Reserse Siber

    Kejahatan Internet Naik Tajam, Polri Bentuk Direktorat Reserse Siber

    Malang (beritajatim.com) – Menghadapi pesatnya perkembangan teknologi dan lonjakan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di delapan Polda di seluruh Indonesia.

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk delapan perwira menengah (Pamen) untuk memimpin unit baru ini sebagai Direktur Reserse Siber di masing-masing Polda.

    Pembentukan Ditressiber ini, mencakup Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

    Langkah ini merupakan respons cepat Polri untuk menanggulangi meningkatnya kasus kejahatan siber, yang semakin kompleks dan menjadi perhatian publik.

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pembentukan Ditressiber adalah jawaban konkret Polri dalam menghadapi dinamika kejahatan siber yang semakin kompleks. Dalam struktur baru ini, Ditressiber diharapkan mampu lebih cepat mengungkap berbagai kasus kejahatan siber.

    “Ini adalah salah satu langkah strategis Kapolri untuk menanggulangi kejahatan siber yang banyak terjadi dan menjadi perhatian publik serta civil society,” kata AKBP Putu Kholis, Minggu (22/9/2024).

    Beberapa contoh kejahatan siber yang sering terjadi antara lain, penipuan yang bertujuan mendapatkan informasi pribadi seperti kata sandi atau data finansial (phishing), belanja online menggunakan data kartu kredit illegal (carding), serta penipuan yang melibatkan penggantian kartu SIM untuk mengakses akun pribadi korban (SIM swap).

    Selain itu, Polri juga menghadapi ancaman serius dari peretasan illegal (cracking), serangan pemerasan dengan mengenkripsi data korban (ransomware), dan serangan yang menyasar suatu server dengan lalu lintas palsu (DDoS).

    Pembentukan Ditressiber juga dipandang sebagai bentuk legacy Kapolri bagi institusi Polri. Melalui restrukturisasi ini, Polri menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi tidak hanya kejahatan siber, tetapi juga kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta pidana perdagangan orang (PPO).

    Dengan langkah ini, Polri berkomitmen untuk menjadi benteng utama dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang seiring kemajuan zaman. Sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang lebih tegas diharapkan dapat menekan angka kejahatan siber di Indonesia.

    “Kami ingin masyarakat lebih paham dan waspada terhadap berbagai modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan siber,” tegasnya.

    Kholis menyebut, keberadaan unit ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna internet, sekaligus menjadikan Polri lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan perlindungan di era digital ini.

    Keberadaan Ditressiber ini menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan yang lebih efektif dalam menghadapi ancaman kejahatan siber.

    “Ditressiber bukan sekadar struktur baru, tetapi juga harapan baru bagi masyarakat untuk merasakan keamanan di dunia maya,” pungkasnya. (yog/ted)

  • Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati

    Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Seorang terapis pijat terdakwa pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman lolos dari hukuman mati. Dia dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang I Wayan Eka Mariarta pada Rabu, (18/9/2024).

    Vonis ini diberikan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang. Sekaligus Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.

    “Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun,” ujar I Wayan Eka Mariarta.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menegaskan mereka menghormati keputusan majelis hakim atas vonis yang diberikan. Sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ke-1 primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.

    “Kami menghormati keputusan majelis hakim. Kemudian, terkait dengan langkah selanjutnya masih pikir-pikir dan akan kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Fahmi.

    Sementara, kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menyebut putusan majelis hakim telah sesuai dengan pembelaan yang disampaikan sepanjang persidangan berlangsung. Dia menyebut mulai BAP hingga keterangan dipersidangan semua yang disampaikan terdakwa tidak berubah.

    “Pembelaan diterima hakim dan memang sejak BAP sampai saat ini keterangan yang disampaikan terdakwa apa adanya dan tidak dikurangi maupun ditambahi. Kita lihat nanti, ketika jaksa melakukan banding maka akan terus kita kawal sampai benar-benar putusan ini inkrah,” ujar Guntur.

    Sebelumnya, korban adalah warga Probolinggo yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Sawojajar, Kota Malang. Kasus ini berawal dari ilmu hitam yang tidak manjur. Korban dalam kasus ini adalah AP (34) warga Surabaya.

    Kasus ini bermula dari perkenalan melalui media sosial tinder pada Juni 2023 lalu. Dari sinilah kedua orang berkenalan. Setelah berhubungan lewat whatsapp pada 13 Juni 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sawojajar 13 A. Disana ada kesepakatan soal guna-guna yang dipesan AP kepada AR.

    Masalah mulai muncul saat ajian guna-guna itu tidak manjur. Pada 15 Oktober 2023 malam pelaku dan korban kembali bertemu di tempat praktik pelaku. Korban komplain karena ritual dan guna guna yang diberikan pelaku tak berhasil.

    Setelah membunuh AP, pelaku membeli pisau ke pasar tradisional pada 16 Oktober 2023 dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Selanjutnya, pisau digunakan untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian. (luc/ian)

  • KPK Periksa 14 Saksi dalam Suap Pengelolaan Hibah Pemprov Jawa Timur

    KPK Periksa 14 Saksi dalam Suap Pengelolaan Hibah Pemprov Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam penyidikan terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari APBD tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

    “Hari ini Rabu (18/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur.

    “Saksi yang diperiksa atas nama MS (Pokmas Salam Kompak), NDM (Pokmas Sinar Fajar), DWC (Pokmas Sumberjo Makmur), STY (Pokmas Sambirejo Jaya), ISM (Pokmas Maju Bersama), SBC (Pokmas Bina Karya), HRF (Pokmas Karya Bakti), EDS (Pokmas Maju Bersama), AKM (Pokmas Makmur Abadi), MKB (Pokmas Watu Payung), WYR (Pokmas Harapan Jaya), EDW (Pokmas Amanah Pletes), NDP (Pokmas Maju Makmur), dan SPD (Pokmas Makmur Sejahtera),” kata Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/but]

  • Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste

    Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste

    Malang (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Malang mendeportasi warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva. Deportasi ini dilakukan setelah tinggal kunjungan Maria, sudah melewati batas waktu (Overstay) selama 148 hari.

    “Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa (17/9/2024).

    Heni menjelaskan, deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.

    “Yang bersangkutan (Maria) juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu,” tegas Heni.

    Heni mengungkapkan, hal ini adalah pengalaman pertama Maria masuk ke Indonesia. Alasannya adalah mengikuti suaminya, seorang WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.

    “Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak,” sambung Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.

    Anggoro menjelaskan, bahwa Maria beralasan bahwa sebenarnya dirinya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun, saat akan melakukan perpanjangan, dia mendapatkan musibah.

    “Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” urainya.

    Anggoro menyatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.

    “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

    Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota’ain. Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

    Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas. (yog/ian)

  • Labfor Polda Jatim Telusuri Penyebab Kebakaran Pasar Comboran

    Labfor Polda Jatim Telusuri Penyebab Kebakaran Pasar Comboran

    Malang (beritajatim.com) – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim menelusuri penyebab kebakaran Pasar Comboran Barat, Kota Malang.

    Mereka datang dan langsung menuju ke Lantai 3 untuk melihat tempat kejadian perkara.

    Mereka tiba sekira pukul 13.00 WIB Selasa, (17/9/2024). Mereka menyisir area kebakaran yang ada di Pasar Comboran. Kehadiran tim Labfor diharapkan mampu mengungkap tabir penyebab kebakaran pada Jumat (13/9/2024) malam.

    “Yang datang ini (Pasar Comboran), adalah tim Labfor Polda Jatim,” ujar Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.

    Lantai 3 sendiri merupakan tempat berjualan pakaian bekas. Selain itu, lantai 3 juga menjadi tempat parkir atau penitipan kendaraan bagi warga sekitar.

    Dalam kebakaran ini selain menghanguskan puluhan lapak milik pedagang juga membuat 11 mobil terbakar. [luc/beq]

  • Bayi Dibuang Dekat Puing Rumah di Kediri, Polisi Buru Sang Ibu

    Bayi Dibuang Dekat Puing Rumah di Kediri, Polisi Buru Sang Ibu

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota memburu ibu yang tega membuang bayinya. Bayi tersebut ditemukan dekat puing rumah sedang direhab di Perum Mojoroto Indah Blok F-37.

    “Untuk temuan di lapangan sementara kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari ibu kandung daripada bayi tersebut, menurut keterangan daripada dokter yang menangani bayi tersebut bahwa usia dari bayi tersebut diperkirakan 3 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin, pada Senin (16/9/2024).

    Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan pada Minggu petang (15/9/2024). Saat ini, imbuh Fathur, kondisi bayi malang tersebut berangsur membaik.

    Bayi pertama kali ditemukan oleh Imam Puji Santoso selaku ketua RT setempat. Lokasi penemuan merupakan sebuah rumah hunian milik salah satu warganya yang bernama Tri Pitoyo yang kebetulan tengah direhab.

    Ia pun kurang mengetahui secara detail awal penemuan bayi yang menghebohkan itu. Apalagi berdasarkan pengakuannya CCTV di sekitar lokasi kejadian sedang mengalami kerusakan.

    Tetapi Imam juga menyebut, bila akses menuju lokasi penemuan bayi tersebut sulit bila melalui jalur belakang sebab dibelakang bangunan tersebut terdapat sebuah pagar besi dan hanya bisa menjangkau dari pintu utama. [nm/beq]

  • Sekda Lumajang Klarifikasi Pemeriksaan Polda Jatim Terkait Dana Bantuan Erupsi Semeru

    Sekda Lumajang Klarifikasi Pemeriksaan Polda Jatim Terkait Dana Bantuan Erupsi Semeru

    Lumajang (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya oleh Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.

    Ia mengaku telah dua kali hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit III Direskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana bantuan pasca-erupsi Gunung Semeru tahun 2021.

    Agus Triyono mengungkapkan bahwa ia diminta untuk memberikan keterangan seputar alokasi dana bantuan yang dikumpulkan oleh Baznas Lumajang selama masa bencana erupsi. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana tersebut.

    “Saat itu, saya lebih fokus menangani korban terdampak erupsi di Kecamatan Pronojiwo selama seminggu penuh,” ujar Agus pada Jumat (13/9/2024).

    Sebagai Wakil Komandan Sub Satgas, perannya saat itu adalah mendampingi Dandim Malang dalam penanganan darurat di wilayah Kecamatan Pronojiwo.

    Agus menambahkan bahwa menurut informasi dari Bupati Lumajang, pengelolaan dana bantuan dipercayakan kepada lembaga-lembaga seperti Lazisnu, Lazismu, dan Baznas.

    “Saya tidak terlalu mengikuti detail administrasi terkait dana bantuan, karena tugas utama saya adalah membantu para korban bencana,” jelasnya.

    Selain itu, Agus juga dimintai keterangan mengenai peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengelola dana bantuan yang masuk ke kas daerah.

    “Saya diperiksa sebagai Ketua TAPD mengenai dana yang diterima dari pemerintah dan masyarakat, yang kemudian disalurkan ke kas daerah,” tambahnya.

    Dana bantuan tersebut, yang disebut-sebut mencapai Rp 8,4 miliar, tercatat masuk ke rekening daerah dan dialokasikan sesuai prosedur. Alokasi dana ini dibahas bersama DPR dan digunakan pada perubahan anggaran tahun 2022 untuk berbagai instansi, termasuk Dinas PU, Dinsos, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BPBD, Kecamatan Pronojiwo, dan Kecamatan Candipuro.

    Saat ditanya mengenai masalah yang sedang terjadi di Baznas Lumajang, Agus menjelaskan bahwa donasi dari berbagai pihak memang diterima oleh pemerintah daerah dan lembaga lain.

    “Penyidik mengatakan bahwa seharusnya semua dana masuk ke rekening kas daerah, agar bisa dipertanggungjawabkan dengan lebih transparan. Seperti dana dari Kalimantan Tengah dan Jogjakarta, yang masuk ke kas daerah dan tercatat dalam APBD, sehingga hasilnya bisa diaudit oleh BPK,” pungkas Agus. (ted)