kab/kota: Malang

  • Polisi Amankan 12 Orang saat Pesta Seks dan Tukar Pasangan di Kota Batu

    Polisi Amankan 12 Orang saat Pesta Seks dan Tukar Pasangan di Kota Batu

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim mengamankan 12 orang yang diduga menggelar pesta seks dan threesome di sebuah Villa di Kota Batu, Jumat (20/09/2024) lalu.

    Bahkan, AKBP Suryono Wadir Krimum Polda Jawa Timur mengatakan, sebanyak 12 orang itu juga mengagendakan swinger (bertukar pasangan) di lokasi. Mereka semua tertangkap basah oleh anggota Subdit IV Renakta saat asyik bersenggama. “Dalam kasus ini, kami mengamankan 1 orang tersangka berinisial SM asal Kabupaten Malang,” kata Suryono, Selasa (01/10/2024).

    Dalam kasus pesta seks ini, SM bertugas sebagai fasilitator acara. Ia mengumpulkan 12 orang yang bersedia ikut lewat aplikasi telegram. Di forum yang dibuat di aplikasi itu, SM dan 12 orang itu membuat rencana untuk pesta seks. “SM ini yang menginisiasi membuat grup di telegram sebagai sarana komunikasi antar pasangan. Mulai perencanaan pesta seks dan berbagi fantasi,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, 12 orang yang diamankan adalah SM (31), MB (26), NS (41), AP (31), F (34) semuanya laki-laki dan berasal dari Malang. Lalu ada satu laki-laki berinisial AM (38) asal Kota Kediri dan BA (24) asal Bandung. Polisi juga mengamankan 5 perempuan berinisial DS (30), MS (36), EW (31), DS (34) semuanya berasal dari Malang. “Tersangka SM yang menginisiasi. Dia juga melakukan pembayaran Villa dan menentukan lokasi acaranya,” kata Dirmanto.

    Dari kasus ini, polisi mengamankan uang tunai Rp 825 ribu, 5 buah Bra, 12 celana dalam, 4 buah kondom, 1 gumpal tisu bekas lap, 2 sprei, 1 selimut dan 5 botol bekas miras. Dari keterangan yang didapat polisi, pesta seks ini sudah berlangsung lebih dari satu kali. (ang/kun)

  • Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaringan pengedar narkotika di wilayah Mojokerto, Sidoarjo dan Jombang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto dan jajaran dalam Operasi Tumpas Semeru 2024. Total ada 20 pelaku dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L senilai total Rp115 juta. Para tersangka diamankan selama Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar yakni mulai tanggal 11 September sampai 22 September 2024.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, ada 20 tersangka dari 19 kasus tindak pidana narkoba. “Ada barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan double L dengan jumlah yang cukup fantastis. Jika tidak dilakukan penindakan akan membahayakan,” ungkapnya, Selasa (1/10/2024.

    Masih kata Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menyimpan dan menjual untuk memperkaya diri sendiri. Kapolres menghimbau bagi generasi muda untuk tidak mencoba-coba narkoba karena jeratan narkoba merupakan jaringan.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menambahkan, selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar, Polres Mojokerto dan jajaran berhasil mengungkap 20 tersangka dengan 19 laporan. “Sebagian besarnya didominasi oleh obat keras berbahaya,” katanya.

    Masih kata Kasat, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menggunakan barang haram tersebut namun juga mengedarkan. Menurutnya, Mojokerto merupakan jaringan peredaran narkoba dari sejumlah kabupaten/kota sekitar.

    “Ini lingkaran, di Mojokerto ini dilingkupi ada dari Sidoarjo, Jombang, Pasuruan ataupun dari Malang. Ini masih kita telusuri, apabila ada dugaan dari Lapas atau pemain dari Lapas akan kita ungkap sama ke akar-akarnya. Ada 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L,” ujarnya.

    Harga narkoba semakin hari semakin mahal. Untuk sabu Rp1,5 juta per gram, untuk paket hemat antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, pil double Rp25 ribu per 10 butir. Pihaknya menghimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan dan tertarik dengan narkoba dan obat keras berbahaya.

    “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. [tin/kun]

  • Polemik Asuransi Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang : Kita Bentuk Forum Resmi

    Polemik Asuransi Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang : Kita Bentuk Forum Resmi

    Malang (beritajatim.com) – Genap dua tahun peringatan Tragedi Kanjuruhan, Selasa (1/10/2024) siang ini, Kepala Polisi Resor Malang AKBP Putu Kholis Aryana menggelar doa bersama bagi almarhum dan almarhumah korban tragedi Kanjuruhan.

    Hadir dalam doa bersama di masjid Al Ajmi Satpas Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, sebanyak 52 keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Dengan khusyuk, para keluarga korban bersama Polres Malang, menggelar tahlil dan doa bersama.

    “Kami masih bersama keluarga korban. Hari ini kami bersama keluarga korban menggelar doa bersama. Memperingati dua tahun tragedi Kanjuruhan. Hadir 52 keluarga korban Kanjuruhan dari Kabupaten Malang,” ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.

    Menurut Kholis, suara suara korban terus kita tindaklanjuti. “Yang terbaru hasil dari interaksi kami bersama keluarga korban Kanjuruhan, bagaimana keluarga korban ingin minta kejelasan tentang polemik asuransi pada saat pertandingan. Karena hal ini salah satu temuan juga oleh TGIPF, namun juga keluarga korban belum memperoleh informasi secara jelas,” beber Kholis.

    Dengan begitu, sambung Kholis, pihaknya sudah melakukan pendalaman kembali. “Harapanya adalah kami bisa menyampaikan lebih detail bagaimana polemik tentang asuransi tersebut. Nanti akan kami sampaikan di forum yang lebih teknis dan resmi. Kita lakukan bersama keluarga korban baik itu paguyupan, yayasan, perhimpunan atau komunitas yang mewadahi. Agar tidak ada lagi pertanyaan di keluarga korban tentang asuransi tersebut,” tegasnya.

    Kholis menambahkan, pihaknya memahami polemik asuransi yang menjadi temuan tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF). “Hal inilah yang belum dipahami seutuhnya oleh keluarga korban. Sehingga kami sudah menyusun, merangkum agar ada kejelasan tentang polemik asuransi ini,” Kholis mengakhiri. (yog/kun)

  • “Dirujak” Warganet, Polres Malang Dalami Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Kanjuruhan

    “Dirujak” Warganet, Polres Malang Dalami Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana bakal melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait proyek renovasi Stadion Kanjuruhan. Proyek ini sempat “dirujak” warganet lantaran hasilnya dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan yang mencapai Rp300 miliar lebih.

    Ditanya dugaan besarnya nilai proyek renovasi namun jadi cibiran warganet hingga menduga ada unsur korupsi, Kapolres Malang bilang, pihaknya coba melakukan komunikasi lintas sektoral.

    “Saya coba dalami benar atau tidaknya. Saya coba komunikasi lintas sektoral juga, apakah ada pengaduan tentang hal tersebut ataukah tidak ada,” tutup Kholis Aryana.

    Proyek renovasi stadion Kanjuruhan oleh PT Waskita Karya, sesuai kontrak kerja akan selesai pada akhir Desember tahun 2024 ini.

    Sehari jelang peringatan Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2024 esok, suasana Stadion Kanjuruhan di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang, nampak lengang. Hingga pukul 11.41 wib, Senin (30/9/2024) siang ini, proyek pembangunan renovasi Kanjuruhan terus dikebut.

    PT Waskita Karya selaku pelaksana renovasi Kanjuruhan mengklaim, proyek senilai Rp 300 milyar lebih itu sudah mendekati rampung. Secara keseluruhan, pengerjaan renovasi sudah mencapai 85 persen.

    “Secara keseluruhan sudah 85 persen pengerjaan. Tinggal 15 persen lagi yang akan kita rampungkan,” ungkap Vino Teguh Pramudia, Project Manager PT Waskita Karya, Kamis (26/9/2024) lalu di hadapan awak media.

    Vino menjelaskan, penguatan struktur bangunan Stadion Kanjuruhan sudah dilakukan. Finishing arsitek juga sudah dikerjakan.

    “Memang 15 persen sisa yang belum kami laksanakan itu adalah atap di tribun barat stadion beserta penutupnya. Kemudian juga sisa sisa kecil finishing yang belum kami laksanakan. Ya tinggal sedikit sedikit saja,” tegasnya.

    Soal progres monumen atau museum Tragedi Kanjuruhan, Vino mengaku, hasil keputusan sebulan lalu yang diambil khusus bangunan di Pintu 13 dengan monumen, mulai hari ini akhirnya disetujui dengan beberapa titik penguatan struktur bangunan.

    “Titik penguatan struktur kita lakukan hari ini dengan menyisakan originalitas tangga di pintu tiga belasnya. Per hari ini, per siang hari ini, progres penguatan struktur di pintu 13 sudah mencapai tujuh puluh persen. Setelah itu kami akan memberikan tata ruang fungsinya sesuai kesepakatan diwakili yayasan keluarga korban Kanjuruhan dan Pemkab Malang selaku user,” ujar Vino ketika itu.

    Menurut Vino, pihaknya mewujudkan new face. Atau wajah baru Stadion Kanjuruhan pasca tragedi. “Kami mewujudkan new face. Kami merenovasi secara massif, dan ini lebih rumit dibanding kita membangun stadion yang baru. Karena kita harus mempertahankan legacy, dan juga mempertahankan struktur yang lama, dengan menambah kekuatan serta memberikan aspek aspek keamanan dan kenyamanan untuk penonton,” bebernya.

    Sehingga, lanjut Vino, dari setiap gate atau pintu yang dibangun kembali sudah pasti ada perubahan.

    “Ada perubahan pastinya, karena kita ketahui bersama stadion yang lama keamanan dah kenyamanan kan masih kurang ya, termasuk akses keluar masuk untuk evakuasinya. Kami lakukan pelebaran dan perubahan tangga secara total. Jadi tangga lama kami bongkar, kami buat yang baru dengan tangga yang lebih aman,” tuturnya.

    Terakhir, Vino bilang, khusus kapasitas kursi penonton, ada pendisiplinan. “Menang ada pendisiplinan ya untuk seat penonton. Stadion lama kapasitas kursi penonton itu 18 ribu. Tapi karena tidak ada pendisiplinan single seat, jadinya berpuluh puluh ribu penonton dan over kapasitas. Itulah kita masuk disini, kita lakukan pendisiplinan dengan single seat menyesuaikan kekuatan struktur bangunan. Sehingga kapasitas single seat sebanyak 21.700 tempat duduk penonton,” pungkas Vino.

    Sementara itu, meski bangunan megah renovasi Kanjuruhan terus digeber, sejumlah Warganet pun menganggap, proyek besar yang dilakukan PT Waskita Karya masih jauh dari kata layak.

    Warganet menganggap dana besar renovasi Kanjuruhan, tidak sebanding dengan hasilnya meski baru sekitar 85 persen pengerjaan. Di sejumlah laman YouTube yang menampilkan video pembangunan stadion Kanjuruhan, suara minor Warganet menyeruak.

    “Biaya 331 M Kanjuruhan vs 310 M bisa dilihat lah ya perbandingan hasilnya, KPK wajib turun cek lah ya hasilnya,” tulis akun @mu****29* di video Nico Chanel..

    Hal serupa juga dilontarkan akun @ad**m****. Ia menulis ” 331 M untuk renovasi…ya harus setara dengan stadiun Etihad,”. Komentar @fa***hu***** pun sama : “Anggaran 330M, hasilnya masih sama dengan sebelumnya..

    Di chanel beritajatim TV, warganet pun berkomentar serupa. “Tribun utuh..cuma ganti cat dan kursi aja yang utuh,” tulis akun @Na****73*.
    Akun @Al*****uri bahkan membandingkan stadion Kanjuruhan dengan Maguwoharjo hingga Stadion di Aceh. “Lucu dana renovasi 300M tapi stadion Kanjuruhan sangat jelek. Gradasi kursi juga sangat jelek banget. Stadion Maguwoharjo dan Surajaya Lamongan, Stadion Utama Sumut Deli Serdang, Harapan Bangsa Aceh Tertawa Melihat Kanjuruhan,”.

    Akun @m***3*** juga menulis : “model kuno banget..padahal biaya besar..100 persen jelek,”. [yog/beq]

  • Transfer Uang Rp500 Juta Tak Diakui, Wartawan Senior Lapor ke Polda Jatim

    Transfer Uang Rp500 Juta Tak Diakui, Wartawan Senior Lapor ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Konsultan media dan broadcast sekaligus wartawan senior bernama R.Insan Kamil melaporkan pengusaha dan pemilik koperasi asal Malang Jawa Timur Gunadi Yuwono atas dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta.

    Pelapor R. Insan Kamil menyatakan, kasus ini bermula pada 9 Januari 2019, dimana dirinya mentransfer uang kepada terlapor Gunadi Yuwono sebesar Rp500 juta melalui Bank BRI atas nama istri pelapor yang bernama Purwaningsih di Tangerang, Provinsi Banten.

    Uang tersebut dikirimkan ke rekening BCA atas nama Gunadi Yuwono di Kabupaten Malang , dengan tujuan untuk pembayaran angsuran utang sebesar Rp1,6 miliar atas nama debitur Supandi yang dipakai modal kerjasama usaha perumahan Brawijaya Greenville di Kabupaten Malang.

    Namun, uang yang telah diterima oleh terlapor Gunadi Yuwono tidak diakui sebagai pembayaran angsuran utang tersebut.

    “Saya mengirimkan dana kepada seseorang bernama GY, mentransfer uang sebesar setengah miliar yang kemudian uang itu tidak diakui oleh yang bersangkutan, kemudian saya menindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran untuk mengembalikan”, terang R. Insan Kamil saat melakukan laporan di depan gedung SPKT Polda Jawa Timur Sabtu (28/9/2024).

    Pelapor yang merupakan wartawan senior ini melanjutkan, karena tidak diakui sebagai pembayaran utang, pelapor berupaya meminta kembali uang tersebut dengan surat tanggal 17 September 2024.

    Ternyata terlapor Gunadi Yuwono tidak bersedia mengembalikan uang kepada dirinya. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai surat permintaan pengembalian yakni tanggal 25 September 2024, laporan polisi pun dilayangkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

    “Sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 25 September 2024 kemarin, yang bersangkutan tidak mengembalikan dan akhirnya menurut saya ini sudah masuk dalam kategori penggelapan dan melanggar undang-undang KUHP pidana pasal 372, makanya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur,” akunya.

    Pelapor R.Insan Kamil juga mengatakan, dalam upaya laporan ke Polda Jawa Timur ini dirinya membawa sejumlah barang bukti, diantaranya bukti transfer uang kepada terlapor senilai Rp500 juta dengan keterangan untuk pembayaran angsuran, serta bukti percakapan antara pelapor dengan terlapor di WhatsApp.

    “Yang dibawa buktinya yakni bukti transfer yang kemudian chating saya dengan saudara GY yang menyebutkan bahwa saya sudah mentransfer dana itu dan tujuannya,” tutupnya. [uci/suf]

  • 31 Tersangka Ditangkap, 42 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Malang

    31 Tersangka Ditangkap, 42 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap 31 tersangka dari beberapa kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar pada 11 hingga 22 September 2024. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, puluhan kilogram ganja, sabu, dan pil double L.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 31 tersangka ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Dia menyebut, dengan pengungkapan kasus narkoba selama 12 hari sama dengan menyelamatkan 27.743 jiwa di wilayah Kota Malang.

    “Dari 31 tersangka itu ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Beberapa perkara saat ini masuk proses penyidikan,” kata perwira yang akrab disapa Buher itu, Kamis (26/9/2024).

    Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota adalah 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 pil esktasi, dan 151.195 butir pil double L. Tingginya barang bukti yang diungkap diindikasikan permintaan dari Kota Malang tinggi.

    “Untuk itu, mari kita sama-sama memerangi dan memberantas narkoba. Kita kerjasama dengan BNN dan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan upaya ini,” ujar Buher.

    Buher mengaskan bahwa mereka tidak memberi ruang pada pemasok narkoba di wilayah Kota Malang. Dia juga membuka kran informasi dari masyarakat bila mencurigai aktifitas transaksi narkoba.

    “Info dari pelapor akan kami rahasiakan. Terima kasih pada masyrakat yang sudah membantu tugas kepolisian memerangi narkotika. Satresnarkoba tidak akan memberikan ruang pada para pelaku pengguna maupun pemasok narkoba,” ujar Buher.

    Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

    “Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda maksimal ditambah sepertiganya,” ujar Buher.

    Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko mengungkapkan puluhan tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar ganja di Kota Malang yang dikendalikan dari luar pulau. Hasil tangkapan pada operasi tumpas narkoba ini merupakan rangkaian kasus yang diungkap Polresta Malang Kota pada bulan April lalu.

    “Ini rangkaian pemilik ganja yang kita amankan sebelum malam takbir lalu di pintu tol Karangpilang Surabaya. Saat itu kita amankan tersangka berinisial MAN bersama barang bukti 42 kilogram ganja dan saat ini komplotannya berisial YN,” ujar Mukti.

    Mukti menyebut, jaringan MAN dan YN berjumlah 6 komplotan. Saat ini bandar narkoba yang memasok sedang dalam pengejaran polisi.

    “Semoga dari pengembangan ini bisa segera terungkap. Dari informasi tersangka MAN, Kita lakukan pengejaran hingga Trenggalek,” ujar Mukti. (luc/ian)

  • Sengketa Warisan, Pria Asal Kota Malang Nekat Bakar Rumah Orangtuanya di Jombang

    Sengketa Warisan, Pria Asal Kota Malang Nekat Bakar Rumah Orangtuanya di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Penyebab rumah yang terbakar di Jl Adityawarman Kelurahan Kaliwungu Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (26/9/2024) sore, akhirnya terungkap. Rumah tersebut sengaja dibakar oleh sang anak, yakni Lutfi Jauhari (55).

    Lutfi kelahiran Jombang, namun selama ini dia berdomisili di Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Sedangkan rumah yang dibakar itu ditempati oleh sang adik, Ahmad Madhani (31) bersama istrinya, Sofi.

    Itu setelah kedua orangtua mereka meninggal. Pada Kamis (26/9/2024) Lutfi mendatangi rumah tersebut menemui Madhani. Mereka membicarakan tentang pembagian waris rumah peninggalan orangtua.

    Hanya saja, pembicaraan tersebut tidak menemui titik temu. Justru sebaliknya, berubah menjadi cekcok antara kakak beradik tersebut. Lutfi kemudian keluar rumah sembari mengancam akan membakar rumah berlantai dua tersebut.

    Ternyata, Lutfi bukan hanya melakukan gertak sambal. Betapa tidak, saat Kembali ke rumah dia membawa sebotol pertalite. Tanpa ragu, bahan bakar tersebut ia siramkan di dinding penyekat bagian tengah yang terbuat dari kayu.

    Lutfi lantas memantikkan korek api ke bagian yang sudah disiran pertalite tersebut. Tak ayal, api langsung tersulut. Madhani yang mengetahui kejadian itu lari keluar, sedangkan Lutfi ke arah belakang.

    Api berkobar hebat. Kuatnya embusan angin membuat si jago merah semakin leluasa mengamuk. Berawal dari dinding lalu nanik ke atas rumah. Dalam Waktu yang tak begitu lama, atap rumah pun ambruk dilalap api.

    Polisi saat mengamankan pelaku pembakaran rumah

    Beruntung, petugas Damkar (Pemadam Kebakaran) mendatangi lokasi. Satu unit mobil Damkar tak henti menyemprotkan air ke titik api. Si jago merah berhasil dipadamkan. Namun seisi rumah sudah luluh lantak.

    “Hasil olah TKP, rumah tersebut sengaja dibakar oleh kakak korban. Penyebabnya soal sengketa warisan. Pelaku sudah kami tangkap, selain itu kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranta korsk gas warna kuning dan bekas kayu yang terbakar,” ujar Kapolsek Jombang AKP Susilo, Jumat (27/9/2024)

    Lutfi yang ditahan di Polsek Jombang tak membantah sudah membakar rumah orangtuanya itu. Alasannya, dia kecewa dengan adiknya. Karena hendak meminjam rumah tersebut untuk acara lamaran, tapi tidak dizinkan oleh adiknya.

    “Saya sudah ngomong baik-baik meminjam rumah untuk acara lamaran anak saya. Tidak tidak diberi izin,” kata Lutfi sembari menunduk.

    Atas perbuatannya, Lutfi dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman paling lama penjara 12 tahun. Bunyinya, arangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, [suf]

  • Curigai Mantan Istri Selingkuh, Pria di Malang Malah Didakwa KDRT

    Curigai Mantan Istri Selingkuh, Pria di Malang Malah Didakwa KDRT

    Malang (beritajatim.com) – Kasus yang melibatkan Ivan Setyawan dan mantan istrinya, Citra Ayu Rosita, semakin memanas setelah fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

    Ivan didakwa melakukan kekerasan psikis terhadap Citra, namun persidangan ini memunculkan dugaan lain, yakni perselingkuhan antara Citra dan rekan kerjanya, Bachtiar Nur Irawan.

    Dugaan perselingkuhan ini menjadi sorotan setelah foto-foto yang memperlihatkan keintiman antara Citra dan Bachtiar dipaparkan di persidangan. Bachtiar yang dihadirkan sebagai saksi membantah keras tuduhan tersebut, dan menegaskan bahwa hubungannya dengan Citra sebatas hubungan profesional.

    “Foto-foto itu tidak membuktikan apa pun selain hubungan rekan kerja yang biasa,” kata Bachtiar dalam kesaksiannya.

    Ia mengklaim bahwa tidak ada yang salah dengan kedekatannya dengan Citra, meskipun tim kuasa hukum Ivan, yang dipimpin oleh Mohammad Sholeh, menyebut bahwa kedekatan semacam itu tidak lazim dalam lingkungan kerja profesional, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Ini bukan sekadar soal kekerasan psikis, tetapi juga soal etika dan moral di lingkungan kerja ASN,” tegas Sholeh di hadapan majelis hakim.

    Pernyataan Sholeh menimbulkan spekulasi lebih jauh, apakah tuduhan kekerasan psikis yang dilayangkan Citra kepada Ivan hanyalah upaya untuk menutupi dugaan perselingkuhan antara Citra dan Bachtiar.

    Tim kuasa hukum Ivan menganggap bahwa tuduhan KDRT ini bisa saja digunakan sebagai pengalihan isu dari kasus perselingkuhan yang semakin kuat dengan adanya bukti-bukti tambahan.

    Di sisi lain, Ivan Setyawan terus membantah tuduhan kekerasan psikis yang dilayangkan oleh Citra. Ia menegaskan bahwa konflik rumah tangga mereka dimulai dari kecurigaannya terhadap hubungan antara Citra dan Bachtiar.

    “Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Citra. Justru kecurigaan saya terhadap kedekatannya dengan Bachtiar yang memicu konflik ini,” ujar Ivan.

    Ivan juga menyatakan bahwa tindakannya mengantar Citra kembali ke rumah orang tuanya di Malang bukanlah bentuk kekerasan, melainkan upaya untuk menjaga ketenangan dalam rumah tangganya.

    “Ini semua saya lakukan untuk kedamaian keluarga, bukan untuk menyakiti. Saya hanya ingin keluarga kami, terutama anak-anak, jauh dari konflik,” tambah Ivan setelah persidangan.

    Namun, pernyataan Bachtiar mulai dipertanyakan setelah kesaksian dari Sri Rahayu Ningsih, atasan Citra di BPSDM Jawa Timur, yang menyebut adanya perubahan drastis dalam perilaku dan kinerja Citra setelah dugaan perselingkuhan mencuat.

    “Kinerja Citra memang menurun, dan ini berdampak pada suasana kerja di kantor,” ungkap Sri Rahayu.

    Kasus ini kini tidak hanya melibatkan persoalan KDRT, tetapi juga menyangkut masalah moral dan etika di lingkungan kerja, dengan banyak pihak yang terlibat menunggu perkembangan persidangan selanjutnya. [beq]

  • Pelajar Tewas Dianiaya, Ketua Rayon PSHT di Malang Jadi Tersangka

    Pelajar Tewas Dianiaya, Ketua Rayon PSHT di Malang Jadi Tersangka

    Malang (beritajatim.com) – Satua Reserse Kriminal Polres Malang kembali menetapkan satu orang tersangka dari perguruan silat setia hati terate (PSHT). Kasus ini menyeret para ‘pendekar silat’ usai menganiaya seorang pelajar SMK di Karangploso, Kabupaten Malang hingga meregang nyawa.

    Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka kasus penganiayaan itu. Korban pun diajak sabung atau berkelahi satu lawan satu. Namun ternyata, dijadikan sansak hidup beramai ramai. Korban sempat koma di rumah sakit selama 6 hari sebelum akhirnya meninggal.

    Korban tewas berinisial ASA (17), remaja asal Karangploso, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, kedua tersangka adalah Nurohman (28) dan Ahmad Sifa (23), merupakan ketua rayon perguruan silat PSHT Karangploso.

    “Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Jadi total tersangka ada 12 orang. 6 orang diantaranya masih anak di bawah umur, dan enam dewasa,” ujar Dadang kepada wartawan di Mapolres Malang, Rabu (25/9/2024).

    Dadang membeberkan, tersangka Ahmad Syifa merupakan ketua rayon yang bertanggung jawab terhadap kegiatan latihan, yang digelar saat pengeroyokan terjadi. “Sementara tersangka Nurohman merupakan senior yang juga turut dalam melakukan penganiayaan,” beber Dadang.

    Nurohman diketahui melakukan pemukulan satu kali dan membiarkan para tersangka lain menganiaya korban hingga kritis dan meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

    “Dalam proses penyidikan akhirnya diketahui bahwasanya tersangka Nurohman ini juga melakukan penganiayaan memukul pipi sebanyak satu kali, serta membiarkan pelaku yang lain untuk melakukan tindak pidana,” pungkas Dadang.

    Karena perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jounto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Seperti diberitakan, Polres Malang menetapkan 10 tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan ASA (17), warga Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (12/9/2024).

    Kesepuluh tersangka adalah Achmat Ragil (19), Ahmat Efendi alias Somad (20), Muhamad Andika Yudistira (19), ketiganya merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan Iman Cahyo Saputro (25), warga Bumiaji, Kota Batu.

    Sementara enam tersangka anak-anak berinisial Ms (17), Rf (17), VM (16), RH (15), RFP (17), dan PIA (15), kesemuanya tersangka dibawah umur ini berstatus pelajar. [yog/suf]

  • Kerja 2 Minggu, Pembantu di Malang Curi Harta Majikan

    Kerja 2 Minggu, Pembantu di Malang Curi Harta Majikan

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengamankan seorang pembantu atau asisten rumah tangga (ART) yang diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial DM (21), warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

    Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember, Sabtu (21/9/2024).

    “Betul, kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu lalu,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (24/9/2024).

    Menurut Dadang, peristiwa bermula ketika korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM untuk bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024. Awalnya, tidak ada kecurigaan yang muncul, karena DM hanya ditugaskan melakukan pekerjaan rumah ringan, seperti membersihkan rumah.

    Bahkan, korban mempercayakan DM dengan memberikan kunci rumah untuk memudahkan akses ketika korban sedang bekerja di luar rumah.

    Namun, pada 20 September 2024 pagi, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku.

    Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

    “Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dosbook barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah,” ucap Dadang.

    Barang bukti pencurian.

    Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi.

    Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil mengendus tempat persemnbunyiannya di sebuah hotel sekitar Kota Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh -barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM.

    “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (yog/but)