kab/kota: Malang

  • Presiden Prabowo tunjuk Erick Thohir jadi Menteri BUMN

    Presiden Prabowo tunjuk Erick Thohir jadi Menteri BUMN

    Erick Thohir sebelumnya juga merupakan Menteri BUMN pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko-Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf AminJakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Erick Thohir untuk kembali menjabat sebagai Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih 2024-2029.

    Presiden Prabowo mengumumkan nama Erick Thohir dalam daftar 48 menteri dan tiga kepala lembaga, serta jaksa agung dan sekretaris kabinet.

    “Erick Thohir, Menteri BUMN,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, MInggu.

    Erick Thohir sebelumnya juga merupakan Menteri BUMN pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko-Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

    Erick yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini sebelumnya turut diundang oleh Prabowo Subianto ke kediaman Presiden ke-8 RI itu di Jalan Kertanegara pada Senin (14/10/2024). Ia juga kembali menghadiri pertemuan dengan Prabowo dan para calon menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Rabu (16/10)

    Pria kelahiran Jakarta pada 30 Mei 1970 itu merupakan wakil Indonesia di Komite Olimpiade Internasional (IOC), dan Federasi Bola Basket Internasional (FIBA). Dia juga terpilih menjadi Ketua Umum PSSI sejak 16 Februari 2023.

    Baca juga: Maruarar Sirait terpilih jadi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Di bidang ekonomi, Erick juga dipercaya sebagai Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah/MES dan anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

    Sebelum masuk ke dunia politik, Erick dikenal sebagai pengusaha di industri media dan olahraga. Lulusan Master of Business Administration di National University of California ini mendirikan Mahaka Media dan menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan itu pada 2010-2019.

    Sebelum menjadi Menteri BUMN, Erick adalah Komisaris Utama Mahaka Media (2010-2019), Presiden Klub Inter Milan (2013-2016), Direktur Utama PT Intermedia Capital Tbk, perusahaan induk ANTV, pada 2014-2019, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (2015-2019), dan Ketua Indonesia Asian Games 2018 Organizing Committee/INASGOC (2018).

    Menyelesaikan pendidikan formal di Amerika Serikat, Erick Thohir mendapatkan gelar Associate of Arts bidang Komunikasi dari Glendale College, Bachelor of Arts bidang Periklanan di American College, dan MBA bidang Periklanan dari National University.

    Pada 3 Maret 2023, Erick Thohir dianugerahi gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Brawijaya (UB) di Malang, Jawa Timur, atas jasanya memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

    Baca juga: Airlangga Hartarto terpilih jadi Menko Bidang Perekonomian
    Baca juga: Pekan depan, Kabinet Merah Putih dilantik hingga pembekalan di Akmil

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ojk kejar inklusi dan literasi keuangan dengan fun run

    Ojk kejar inklusi dan literasi keuangan dengan fun run

    ANTARA – Dalam rangka memperingati puncak Bulan Inklusi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menggelar fun run di Kota Batu, Minggu (20/10). Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi mengatakan hingga saat ini tingkat inklusi keuangan masyarakat di Malang raya sekitar 85 persen dan tingkat literasi sebesar 75 persen. Dari gelaran ini, pihaknya optimistis angka tersebut akan terus meningkat secara signifikan. (Achmad Syaiful Afandi/Andi Bagasela/Feny Aprianti)

  • XL Axiata kenalkan solusi “Smart Farming” HydroponiX

    XL Axiata kenalkan solusi “Smart Farming” HydroponiX

    Jakarta (ANTARA) – Perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui XL Axiata Business Solutions (XLABS) mengenalkan solusi digital inovatif terbaru yaitu XL Axiata HydroponiX.

    Solusi ini adalah smart farming berbasis Internet of Things (IoT) yang dirancang khusus untuk membantu petani hidroponik sehingga melalui solusi ini petani dapat meningkatkan kualitas hasil tanamannya.

    “XL Axiata HydroponiX hadir sebagai bagian dari komitmen XLABS dalam mendukung pembangunan ekosistem ekonomi digital di Indonesia, khususnya di sektor pertanian,” kata Chief Enterprise Business Officer XL Axiata, Feby Sallyanto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu

    Melalui solusi digital kini para petani hidroponik bisa memaksimalkan hasil panennya, dan melakukan efisiensi yang pada akhirnya meningkatkan hasil dan kualitas dari budidaya hidroponik.

    Feby menambahkan, solusi ini menyediakan manfaat berupa sistem monitoring, auto feeding nutrisi, serta pemantauan suhu lingkungan tempat budidaya. Menurutnya, faktor-faktor lingkungan dalam bertani hidroponik seperti suhu, kelembapan, cahaya matahari, kadar PH, cairan nutrisi, serta faktor terukur lainnya yang dapat menentukan keberhasilan bertani hidroponik dapat dimonitor dan diatur secara baik dan sesuai kebutuhan melalui sarana IoT hidroponik ini.

    Sebelumnya, tanpa menggunakan alat ini, pengukuran nutrisi untuk tanaman dilakukan secara manual sehingga terdapat kecenderungan terjadi ketidakakuratan pengukuran dan keterlambatan penambahan nutrisi. Hal ini menyebabkan pertumbuhan tanaman kurang konsisten dan mempengaruhi produktivitas.

    Solusi IoT untuk hidroponik ini juga telah terbukti mampu meningkatkan produktivitas rata-rata lebih dari dua kali lipat. Uji coba untuk mengetahui efektivitas solusi HydroponiX telah dilakukan di laboratorium IoT dan AI (X-Camp) milik XL Axiata.

    Uji coba telah dilakukan dengan skenario indoor maupun outdoor. Solusi hidroponik canggih ini telah diterapkan di kebun hidroponik Hidroponikita dan BMH, Bogor, dan kebun hidroponik milik Pondok Pesantren Tholabie Classic International Boarding School, Malang. Selain itu, saat ini solusi tersebut sedang dilakukan implementasi di kebun hidroponik petani dari beberapa pemerintah daerah.

    Solusi smart farming memberikan fleksibilitas dan skalabilitas, sehingga cocok digunakan baik di tingkat rumah tangga maupun industri. Pengguna juga akan mendapatkan pendampingan dari ahli pertanian untuk membantu mengoptimalkan penggunaan sistem dan memaksimalkan hasil budidaya.

    Baca juga: First Media mulai jadi bagian dari XL Axiata
    Baca juga: Smartfren sebut proses merger dengan XL Axiata masih tahap uji tuntas
    Baca juga: Pendapatan XL Axiata semester I 2024 capai Rp17 triliun
     

    Pewarta: Ahmad Wijaya
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • BNN Tangkap 10 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Madura

    BNN Tangkap 10 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Madura

    Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu di Pulau Madura.

    Para pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa barang haram tersebut yang berasal dari jaringan internasional.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan memerangi peredaran narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Madura yang menjadi sasaran pengiriman narkoba.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melacak keberadaan bandar besar di balik jaringan ini,” jelasnya pada Selasa (15/10/2024).

    Sementara itu, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa 10 pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan internasional yang mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Madura. Barang bukti yang diamankan meliputi 8 kilogram sabu dan 1.880 butir ekstasi.

    “Barang dikirim dari Malaysia menuju Madura,” ujar Awang.

    Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, antara lain IM, MF, dan EH, yang diduga berperan sebagai penghubung dari rute Malaysia-Pontianak-Madura. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram dan ribuan butir ekstasi.

    Sementara itu, pelaku lain, JF, membawa 2 kilogram sabu dari Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, yang kemudian disuplai ke Madura. Jaringan lain dengan rute Madura-Malang terdiri dari empat pelaku, yaitu MN, Y, IM, dan NS, yang membawa sekitar dua ons sabu. Narkoba tersebut dibeli dari Bangkalan dan dibawa ke Malang.

    Tak hanya itu, BNN juga berhasil mengamankan MF, yang menjual ganja seberat 3 kilogram kepada NA, warga Situbondo. Pengiriman barang terlarang tersebut berhasil terlacak oleh tim ekspedisi.

    “Kami terus mengungkap aksi mereka berkat bantuan teknologi pelacakan ekspedisi, yang memudahkan penangkapan para pelaku,” tambah Awang.

    BNN menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia, terutama di Madura, yang sering menjadi titik transit pengiriman narkotika. [sar/ted]

  • RIDO perkenalkan 8 program untuk tingkatkan kualitas warga Jakarta

    RIDO perkenalkan 8 program untuk tingkatkan kualitas warga Jakarta

    Kami akan traktir warga Jakarta dengan program-program yang bertujuan memperkuat Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan dan berkeadilanJakarta (ANTARA) –

    Calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) memperkenalkan delapan program unggulan kreatif yang terinspirasi dari kuliner khas Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.

     

     

    Suswono  menyebut delapan program ini dibuat untuk memastikan bahwa pembangunan di Jakarta tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada kesejahteraan warga.

     

     

    Berikut delapan program unggulan dari pasangan RIDO untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta:

    BAKWAN – Bangun Kota Rawat Lingkungan: Meningkatkan infrastruktur hijau di Jakarta.
    ⁠KUE PUTU – Kemana Pun Irit dan Hemat Waktu: Optimalisasi transportasi publik yang hemat energi.
    ⁠LAKSA – Pelatihan Siap Kerja: Program pelatihan untuk memperkuat kemampuan kerja masyarakat.
    ⁠PETIS – Pendidikan (Dasar/Menengah) Gratis: Akses pendidikan berkualitas bagi semua warga.
    ⁠ASINAN – Agenda Solusi Hujan Aman: Solusi banjir terintegrasi.
    ⁠RUJAK – Rumah Terjangkau dan Terpadu: Penyediaan perumahan yang terjangkau.
    ⁠KETUPAT – Kredit Tanpa Bunga Akses Cepat: Program kredit mikro tanpa bunga.
    ⁠SEMUR – Sembako Murah: Penyediaan bahan pangan murah untuk warga.

     

    “Bakso Malang mengajarkan kita tentang keberagaman. Hidangan ini berasal dari Tionghoa, dipopulerkan di Malang, dan kini menjadi favorit di Jakarta. Hal ini sejalan dengan misi kami untuk menciptakan Jakarta yang menyatukan berbagai budaya,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU di Mojokerto Jadi Pesakitan

    Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU di Mojokerto Jadi Pesakitan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah di Ruang Cakra PN Mojokerto pada, Selasa (8/10/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut dua saksi dihadirkan istri dan anak dari almarhum Andika Susilo yakni Nina Farida dan Billy Andi Hartono.

    Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti menyebut terdakwa Emi Lailatul Uzlifah pada Desember 2022 di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dengan sengaja memakai surat tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian negara yakni pemalsuan surat.

    “Almarhum Andika Susilo menikah dengan saksi Nina Farida pada 1 September 1993 di KUA Bareng (Jombang) dan menggunakan nama Islam, Muhammad Taufik dan dikarunia tiga orang anak. Pada tanggal 13 September 2009, Andika Susilo almarhum selaku pemilik SPBU Gajah Mada Mojokerto menikah siri dengan terdakwa yang merupakan karyawan SPBU Gajah Mada,” ungkapnya.

    Almarhum menggunakan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Muhammad Robiadi almarhum yang merupakan warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto agar dapat dilangsungkan pernikahan siri.

    Pernikahan antara terdakwa dengan Andika Susilo almarhum tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Nina Farida selaku istri dari Andika Susilo almarhum dan terdakwa melakukan permohonan untuk terbit KK.

    “Di dalam KK tersebut terdapat NIK atas nama Andika Susilo pada tanggal 22 Mei 2018, terdakwa mengetahui jika Andika Susilo almarhum memiliki keluarga dan terikat perkawinan dengan saksi Nina Farida. Pada tanggal 26 Agustus 2021, Andika Susilo meninggal dunia di rumahnya di Malang berdasarkan surat kematian sehingga terbit akta kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Malang,” katanya.

    Terdakwa memerintahan saksi lain untuk datang ke Kantor Kepala Desa Mojojajar untuk membuat surat kematian palsu atas nama Andika Susilo yang seolah-olah meninggal karena komplikasi. Pada Februari 2022 terdakwa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto melalui kuasa hukumnya, Zulfan dengan menggunakan KTP milik Andika Susilo.

    “NIK KTP tersebut dari KTP palsu yang menggunakan NIK milik Muhammad Robiadi, fotocopy KK yang terbit tanggal 22 Mei 2018 berdasarkan KTP palsu. Fotocopy KTP surat kematian Andika Susilo yang diterbitkan oleh Kepala Desa Mojojajar, fotocopy akad nikah yang dikeluarkan tanggal 13 September 2009, dua surat keterangan dari Kepala Desa Mojojajar tanggal 11 Maret 2022 dan tanggal 15 September 2021 serta fotocopy akta cerai terdakwa,” urainya.

    Surat-surat tersebut digunakan terdakwa untuk mengurus isbat nikah dan pengajuan akta kematian Andika Susilo serta mengurus waris atau balik nama atas nama terdakwa. Yakni tiga rumah di Kecamatan Sooko, tanah perkaraan di Kecamatan Mojoanyar dan mobil CRV. Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Nina Farida dan Billy Andi Hartono berpotensi mengalami kerugian penguasaan aset yang seharusnya milik saksi.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 264 ayat (1) KUHPidana,” tegasnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja dengan hakim anggota, Jenny Tulak dan BM Cintia Buana.

    Menanggapi sidang dengan agenda dakwaan tersebut kuasa hukum pelapor, Eko Arief Mudji Antono SH, MH mengatakan, jika pihak keluarga Andika Susilo sudah mengalami kerugian baik secara materiil dan moril. “Karena ini sudah berproses secara hukum, pihak keluarga meminta agar terdakwa yang sudah menggunakan surat yang seolah-olah asli alias palsu dihukum dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Kerugian yang dialami pihak keluarga yakni muncul ahli waris lain yakni terdakwa yang mengaku seolah-olah istri dari Andika Susilo. Padahal kliennya Nina Farida tidak pernah merestui dan memberikan izin adanya pernikahan tersebut. Selama pernikahan, Andika Susilo dan Nina Farida di Mojokerto memiliki tiga rumah dan tanah serta mobil CRV 2017.

    “Satu rumah sudah dibalik nama atas nama terdakwa dengan menggunakan akta kematian, KTP dan KK yang dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Terkait mobil CRV, terdakwa membuat surat kehilangan BPKB padahal BPKB tersebut ada di klien kami dan pernah mensomasi klien kami melalui kuasa hukummya. Klien tidak mengharapkan itu tapi mengejar kasus pidananya agar terbukti,” tegasnya.

    Karena, lanjut kuasa hukum, kasus pidana tersebut menjadi bukti untuk kliennya melakukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak masuk dalam kompetensi absolut yang tidak menjadi kepentingan pengadilan yang nanti diputus bersama-sama pokok perkara sehingga majelis langsung melakukan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi.

    Sementara itu, anak pelapor Billy Andi Handoko berharap, aset-aset yang dikuasai terdakwa bisa kembali. “Dari keluarga tidak ada niatan untuk menggunakan, namun jika kembali akan diwakafkan atas nama Andika Susilo. Total kerugian ± Rp2 miliar. Pengadilan Agama memutuskan sesuatu sangat terburu-buru tanpa melihat fakta di lapangan,” ujarnya.

    Fakta di lapangan jika Andika Susilo masih memiliki keluarga, anak dan istri. Menurutnya Pengadilan Agama (PA) Mojokerto berhak membatalkan dengan atau tanpa permohonan ditemukan fakta jika Andika Susilo memiliki keluarga sehingga isbat nikah yang diajukan tersangka disahkan. Karena pengajuan isbat nikah jika masih ada ahli waris harus melalui gugatan bukan penetapan.

    “Kasus ini sempat ramai di media dan ada beberapa yang konsultasi dan cerita ke kami, ternyata banyak kawan-kawan di luar sana mengalami kasus serupa yang mungkin tidak seberuntung kami. Dalam arti kami bisa menggunakan jasa penasehat hukum, kami memiliki cara melacak mana yang dipalsukan, mencari kebenaran. Dengan kasus kami bisa terangkat, terbukti bisa menjadikan semangat juang untuk kawan-kawan di luar yang memiliki kasus serupa,” harapnya. [tin/ted]

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dihukum Percobaan

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dihukum Percobaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada Heru Herlambang.

    Meski dinyatakan bersalah lantaran melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, namun hakim Yoes hanya menghukum percobaan pada Heru selama sembilan bulan.

    “ Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar hakim Yoes dalam putusan yang dibacakan dengan suara yang nyaris tak rerdengar, Senin (7/10/2024).

    “ Menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 9 bulan. Masa percobaan dikurangi dengan masa tahanan sebelumnya,” lanjut hakim Yoes dengan suara yang sangat lirih.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis yang menuntut pidana selama sembilan bulan penjara.

    Atas vonis tersebut, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto.SH MH mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.

    “Namun, saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya (Eko) dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada kejaksaan negeri surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” ujar putra pengacara senior George Handiwiyanto ini.

    Terpisah, Komang Aris Darmawan mengatakan bahwa harusnya majelis hakim memvonis bebas pada Terdakwa karena menurut Komang, Terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang dikatakan hakim.

    “ Bagaimana Terdakwa bisa dihukum sedangkan dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Komang.

    Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban. [uci/ted]

  • Komplotan Ini Pecah Kaca Mobil dan Gasak Uang Rp100 Juta di Blitar

    Komplotan Ini Pecah Kaca Mobil dan Gasak Uang Rp100 Juta di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk pelaku kejahatan modus kempes ban dan pecah kaca mobil yang beraksi di wilayahnya. Pelaku merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

    Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan lima tersangka. Namun dari lima tersangka, hanya dua tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota.

    Tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota, yaitu, RV dan PS. Keduanya warga Sumatera Selatan.

    “Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Ada dua tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota. Sedang dua tersangka lagi ditahan di Malang Kota dan satu tersangka ditahan di Polres Blitar,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Senin (7/10/2024).

    Para tersangka melakukan kempes ban mobil nasabah bank di Jalan Raya Blitar-Tulungagung tepatnya di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, pada 4 Juli 2024.

    Korban baru saja mengambil uang di salah satu bank di wilayah Kota Blitar.

    Pelaku membuntuti mobil korban lalu menyebar ranjau paku di mobil korban.

    Ketika korban minggir untuk membenahi ban, pelaku menggasak tas berisi uang di jok belakang mobil korban.

    “Pelaku menggasak uang tunai Rp 100 juta dari mobil korban,” ujarnya.

    Pengungkapan kasus itu, kata Gede, setelah Polres Tulungagung menangkap satu tersangka pelaku pecah kaca mobil.

    Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkapan satu tersangka di Polres Tulungagung.

    Ada empat Polres, yaitu, Polres Malang Kota, Polres Blitar Kota, Polres Blitar dan Polres Tulungagung yang bekerjasama mengembangkan kasus itu.

    “Hasil koordinasi empat Polres kemudian menindaklanjuti satu pelaku yang ditangkap di Tulungagung, kami mengamankan delapan pelaku,” katanya.

    “Delapan pelaku itu ada yang sebagai eksekutor di Blitar Kota, Malang Kota, Tulungagung dan Kabupaten Blitar,” lanjutnya.

    Satreskrim Polres Blitar Kota merilis kasus pecah kaca, Senin (7/10/2024). (Foto : Winanto/beritajatim.com)

    Dikatakannya, para tersangka merupakan komplotan pelaku kejahatan pecah kaca dan kempes ban lintas provinsi.

    Para pelaku telah beraksi di Malang Kota, Blitar Kota, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

    “Para pelaku ada yang berasal dari Sumatera Selatan dan ada juga yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Mereka komplotan kejahatan modus pecah kaca lintas provinsi. Pelaku beraksi di Malang Kota, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

    Salah satu pelaku, RV mengaku mulai beraksi di wilayah Jawa Timur sejak pertengahan 2024.

    RV ikut beraksi di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

    “Saya ikut aksi di Kabupaten Blitar sekali, di Kota Blitar sekali. Kalau di malang, teman-teman yang kerja,” ujarnya.

    Saat beraksi di Kota Blitar, ia menggasak uang tunai Rp 100 juta milik nasabah bank.

    Dari hasil kejahatan itu, ia mendapatkan bagian Rp 12 juta dan PS mendapat bagian Rp 17 juta. (owi/but)

  • Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

    Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Nasib malang menimpa NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Perempuan cantik ini meninggal akibat disiksa suaminya.

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ditangani Satreskrim Polres Sumenep. Tersangka pelaku KDRT, yakni suami NS beriniaial AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, saat ini telah ditahan di Polres Sumenep.

    “Kejadiannya di rumah mertua korban di Batang-batang. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (06/10/2024).

    Suami korban diduga telah beberapa kali melakukan KDRT pada korban. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya di Batang-batang, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    “Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ungkap Widiarti.

    Orang tua pelaku kemudian melaporkan ke Polres Sumenep, bahwa anaknya meninggal diduga karena KDRT. Anggota Satreskrim Polres Sumenep pun langsung melakukan penangkapan terhadap suami korban.

    “Suami korban sebagai tersangka pelaku KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal ini kami tangkap di rumah orang tuanya di Batang-batang,” ujar Widiarti.

    Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan memukul wajah istrinya.

    “Alasan pelaku, dia emosi karena istrinya ini selalu menolak saat diajak berhubungan badan,” tuturnya.

    Barang bukti yang diamankan berupa daster berwarna orange, sebuah bra berwarna hitam dan satu kerudung berwarna hijau.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Polda Jatim Bekuk 2 Wanita Kelola Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu

    Polda Jatim Bekuk 2 Wanita Kelola Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk dua wanita yang kedapatan mengelola bisnis prostitusi berkedok pemandu lagu. Keduanya ditangkap di dua rumah karaoke berbeda.

    Tersangka pertama adalah MO (30) asal Jember. Ia mengelola bisnis prostitusi terselubung di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

    Tersangka MO menjajakan 9 gadis di tempat tersebut dengan modus menjadi pemandu lagu. Di ruangan karaoke, MO akan menerima permintaan tamu yang ingin layanan tambahan berupa kencan dari para pemandu lagu. Layanan itu langsung dilakukan di ruangan karaoke.

    Dari informasi yang dihimpun, MO tidak memasang tarif pasti. Dalam menjalankan bisnis terselubung itu, tersangka MO langsung bersepakat dengan para tamu.

    “Barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp1,8 juta diduga hasil pembayaran dari tamu ke perempuan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Kamis (3/10/2024).

    Sementara tersangka kedua berinisial K (59), warga Malang yang menjalankan bisnis terselubungnya di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Blimbing. Modus yang dijalankan oleh K sama persis dengan MO.

    Bedanya, K menyediakan tempat khusus seperti bilik untuk berhubungan intim. K juga mematok harga Rp2 juta dalam sekali transaksi.

    “Kami sita uang tunai juga dari tersangka K hasil transaksi,” imbuh Ali.

    Dua wanita yang saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya itu masing-masing mempekerjakan 9 pemandu lagu. Mereka merekrut para LC dari sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Blitar, Tulungagung, serta kabupaten dan kota lainnya.

    “Korban ini nggak tahu kalau dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Yang penting korban dipekerjakan. Masing-masing dari mucikari ada 9 orang. Dewasa semua. Ada Blitar, Tulungagung,” pungkas dia.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sekitar Rp600 juta. [ang/beq]