kab/kota: Malang

  • Profil Nicola Reza Samudra, Suami Momo Eks Geisha yang Beri Hadiah Lapangan Futsal Berstandar FIFA untuk Anak

    Profil Nicola Reza Samudra, Suami Momo Eks Geisha yang Beri Hadiah Lapangan Futsal Berstandar FIFA untuk Anak

    Jakarta, Beritasatu.com – Profil Nicola Reza Samudra merupakan suami dari selebritas Momo eks Geisha, kini ramai diperbincangkan di dunia maya. Hal ini terkait dengan pernyataan Momo yang mengungkapkan, suaminya memberikan hadiah spesial berupa lapangan futsal berstandar FIFA untuk putra kedua mereka, Abercio Mikaelmoza Samudra.

    “Papanya sangat bersyukur diberi anak laki-laki, yang memang sudah menjadi impian papanya. Kebetulan suami aku memang hobi sepak bola, jadi tiba-tiba dia punya ide untuk membuatkan lapangan futsal untuk anak kami,” ujar Momo yang dikutip dari channel YouTube.

    Berikut adalah profil lengkap Nicola Reza Samudra yang kini mencuri perhatian publik dikutip dari berbagai sumber, Senin (11/11/2024).

    Profil Nicola Reza Samudra
    Nicola Reza Samudra lahir di Malang pada 7 Agustus 1989. Ia merupakan anak dari pasangan Flores Samudra dan Lies Kusumawati, yang dikenal sebagai pengusaha mebel sukses.

    Orang tua Nicola adalah pendiri CV Unggul Putra Samudra, sebuah perusahaan mebel yang sukses. Dengan arahan dan bimbingan orang tuanya, Nicola akhirnya mengambil peran penting dalam perusahaan keluarga.

    Berkat kerja keras dan dedikasinya, Nicola mampu memperluas pasar produk mebel keluarganya hingga ke Eropa dan Amerika. Keberhasilannya di dunia bisnis ini menjadikannya sebagai seorang pengusaha yang sukses di Indonesia.

    Kehidupan Pribadi Nicola Reza Samudra
    Sebelum menikah dengan Momo Geisha, Nicola dikenal memiliki gaya hidup mewah. Ia memiliki rumah mewah yang dilengkapi dengan fasilitas lapangan golf pribadi, danau buatan, serta koleksi mobil mewah, seperti Ferrari, McLaren, hingga Lamborghini.

    Perkenalan dengan Momo dengan Nicola
    Nicola dan Momo pertama kali bertemu saat merayakan ulang tahun ayah Nicola, yang dihadiri juga oleh band Geisha. Setelah lebih dari satu tahun saling mengenal, keduanya akhirnya memutuskan untuk menikah.

    Dari pernikahannya dengan Momo, Nicola dikaruniai dua orang anak, yaitu Sheena Gabriella Aurora Samudra dan Abercio Mikaelmoza Samudra.

  • Imigrasi Surabaya dan Lanudal Juanda Gagalkan 5 WNI Terduga Perjual Ginjal Ilegal ke India

    Imigrasi Surabaya dan Lanudal Juanda Gagalkan 5 WNI Terduga Perjual Ginjal Ilegal ke India

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang bekerja sama dengan personel Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya 5 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual ginjal mereka secara ilegal ke India. Insiden ini terungkap setelah pemeriksaan ketat di Terminal 2 Bandara Juanda pada Sabtu (9/11/2024).

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, mengungkapkan bahwa pengakuan awal seorang penumpang memicu kecurigaan petugas. Di mana seorang WNI yang berencana menggunakan penerbangan pesawat Malindo Air dengan nomor flight OD353 dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur.

    Serta penerbangan lanjutan dengan nomor flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi terdapat kejanggalan ketika dilakukan pemeriksaan awal di konter keberangkatan.

    “Ketika tiba di pemeriksaan awal di konter keberangkatan, tim kami merasa curiga dengan WNI tersebut. Karena keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak kejanggalan. WNI ini mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki,” kata Ramdhani, saat konferensi press di Mako Lanudal Juanda, pada Senin, (11/11/2024).

    Menurut Ramdhani, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa bukan hanya satu, melainkan lima orang yang diduga terlibat dalam skema transplantasi ginjal ilegal.

    Diketahui, kelima individu yang terduga pelaku dugaan transplansi dan jual beli organ ginjal manusia secara ilegal yakni AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo.

    “Si AFH dan istrinya ASWR mengaku kepada kami berencana bepergian dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal,” ungkapnya.

    Penyelidikan mengungkapkan bahwa kelima WNI ini bukan pelaku tunggal, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi. “Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru,” tambah Ramdhani.

    Lebih mengejutkan lagi, salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa di masa lalu. “Salah satu pelaku bahkan mengaku sudah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari pendonor melalui media sosial,” jelas Ramdhani.

    Ia bersama istrinya diduga mengelola logistik untuk jaringan ini, mengindikasikan tingkat koordinasi yang lebih tinggi dari yang diperkirakan.

    Untuk memperkuat langkah pencegahan kejahatan lintas negara, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Lanudal Juanda dalam serah terima lima WNI beserta barang bukti.

    “Ini adalah bagian dari sinergi antara Imigrasi dan Lanudal Juanda dalam memerangi perdagangan orang dan kejahatan lintas negara lainnya,” tegas Ramdhani.

    Di samping itu, menurut Ramdhani, terduga pelaku yang akan melakukan transplantasi ginjal itu mengaku bahwa ia telah diiming-imingi akan dibayar Rp 600 juta.

    “Biaya Rp600 juta itu tidak serta merta langsung dikasihkan. Jadi Rp600 juta itu terbagi dari beberapa tahap yang pertama adalah 2 juta dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi,” tutur Ramdhani.

    Adapun demikian, dari hasil pemeriksaan sementara WNI tersebut melanggar undang-undang (UU) kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 432 berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apapun.

    Serta pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

    Sebagai bentuk antisipasi kasus serupa, Ramdhani juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan komitmen pihaknya dalam melindungi WNI. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” imbuhnya.

    Selanjutnya, Ramdhani menyebut jika pihaknya bersama dengan pihak Lanudal Juanda telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, kelima orang tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Keberhasilan ini menunjukkan kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga integritas dan keamanan perbatasan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keamanan dan penegakan hukum,” pungkas Ramdhani.[kun]

  • Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 1 Kilometer

    Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 1 Kilometer

    Liputan6.com, Lumajang – Gunung Semeru yang mempunyai ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut mdpl kembali erupsi, letusan setinggi 1 kilometer di atas puncak Gunung, Senin pagi (11/11/2024).

    “Telah terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Senin 11 November 2024, pukul 03.35 WIB. Tinggi kolom letusan teramati sekitar 1.00 meter di atas puncak atau 4.676 meter di atas permukaan,” ujar petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Gufron Alwi.

    Kata dia, kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat. Erupsi itu terekam di seismograf dengan amplitude maksimum 22 mm dan durasi 122 detik.

    Sebelumnya, pada pukul 01.47 WIB, gunung yang berada di perbatasan kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang itu juga erupsi dengan tinggi kolom letusan teramati kurang lebih 1.000 meter di atas puncak.

    Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah selatan dan barat daya. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitude maksimum 22 mm dan durasi 146 detik.

    Jumlah letusan Gunung Semeru berdasarkan catatan petugas sebanyak 1.738 kali sejak 1 Januari hingga 11 November 2024 pukul 04.00 WIB. Aktivitas gunung tertinggi di Pulau Jawa itu didominasi oleh gempa letusan dan berdasarkan pengamatan kegempaan pada Minggu (10/11) tercatat sebanyak 93 kali gempa letusan dengan amplitudo 11-23 mm dengan lama gempa 64-153 detik.

    Gunung Semeru sempat meluncurkan awan panas pada Minggu (10/11) sore pukul 14.40 WIB dengan amplitudo maksimum 22 mm selama 478 detik yang diikuti getaran banjir.

  • KPU akan instruksikan daerah keluarkan surat keputusan libur pilkada

    KPU akan instruksikan daerah keluarkan surat keputusan libur pilkada

    Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    KPU akan instruksikan daerah keluarkan surat keputusan libur pilkada
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Senin, 11 November 2024 – 07:10 WIB

    Elshinta.com – Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak 27 November 2024.

    “Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Mellaz saat ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.

    Dia mengungkapkan bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.

    Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

    “Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.

    Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

    Sebelumnya, Jumat (8/11), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

    “Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

    Mensesneg mengatakan bahwa dirinya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut.

    Saat ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak, mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.

    Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

    Dia menyebutkan KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    Pilkada serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

    Sumber : Antara

  • Presiden Prabowo Ikut Kampanye di Pilkada 2024, KPU RI Bilang Begini – Espos.id

    Presiden Prabowo Ikut Kampanye di Pilkada 2024, KPU RI Bilang Begini – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar video yang diungguh oleh calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. (Dok @ahmadluthfi_official).

    Esposin, BATU — Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memiliki wewenang untuk menelaah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024.

    “Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024) malam, dilansir Antara.

    Promosi
    Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI

    Menurutnya, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.

    “Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, ‘apakah ada semacam dugaan pelanggaran?’ Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU ‘kan tidak dalam konteks ke sana,” ujarnya.

    Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

    Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.

    Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

    “Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat,” jelas Mellaz.

    “Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ,” sambung dia.

    Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.

    KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • KPU akan gelar rapimnas pilkada bersama Bawaslu pekan ini

    KPU akan gelar rapimnas pilkada bersama Bawaslu pekan ini

    Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    KPU akan gelar rapimnas pilkada bersama Bawaslu pekan ini
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Senin, 11 November 2024 – 07:50 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) terkait Pilkada Serentak 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan daerah pada tanggal 14–16 November 2024.

    “Kami itu juga rencananya tanggal 14 sampai 16 juga lakukan rapimnas antara pimpinan KPU RI dan juga di tingkat provinsi dengan pimpinan Bawaslu RI dan juga Bawaslu provinsi,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.

    Dia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 banyak rekomendasi dari Bawaslu untuk ditindak lanjuti dalam bentuk telaah hukum ataupun pembatalan atas tindakan-tindakan administrasi.

    “Ini tentu dengan durasi waktu yang sangat ketat, sudah mepet dengan tenggat waktu, kami tentu harus fokus untuk memperkuat koordinasi kami dengan Bawaslu,” ujarnya.

    Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.

    KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

    2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

    3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

    4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

    5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

    6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

    7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

    8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

    9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

    10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

    11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Sumber : Antara

  • Kata KPU soal Dukungan Prabowo Terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024

    Kata KPU soal Dukungan Prabowo Terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara mengenai video dukungan Prabowo Subianto terhadap pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.

    Anggota KPU August Mellaz mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak yang memiliki wewenang untuk menelaah dugaan kegiataan kampanye Presiden Prabowo dalam Pilkada Serentak.

    “Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024), dikutip dari Antara.

    Bawaslu akan mengecek ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Gerakan dukungan yang dilakukan oleh presiden.

    “Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, ‘apakah ada semacam dugaan pelanggaran?’ Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU ‘kan tidak dalam konteks ke sana,” ujarnya.

    Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

    Lebih lanjut August mengatakan bahwa aturan terkait kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.

    Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

    “Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat. Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ,” kata dia.

    Istana Jelaskan Dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin

  • Bejat, Ayah Tiri di Pringsewu Lampung Setubuhi Anak hingga Hamil 8 Bulan

    Bejat, Ayah Tiri di Pringsewu Lampung Setubuhi Anak hingga Hamil 8 Bulan

    Liputan6.com, Lampung – Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi oleh tersangka berinisial TW (42) hingga hamil 8 bulan.

    Tersangka TW ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya, pada Rabu (6/11/2024).

    Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Wibowo Wicaksono mengonfirmasi penangkapan tersangka TW yang melakukan persetubuhan terhadap anak tiri hingga hamil. Kini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) mapolres setempat. 

    “Iya benar, tersangka TW telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur,” kata Kompol Robi, Sabtu (9/11/2024).

    Dia menuturkan, perbuatan tercela TW itu terungkap setelah guru korban melihat ada perubahan fisik yang dialami gadis malang yang masih duduk di bangku SMA saat proses belajar dan mengajar berlangsung. 

    “Kasus ini terungkap setelah guru bimbingan konseling (BK) korban ini melihat ada perubahan fisik dan kondisinya yang lemas ketika korban berada di dalam kelas,” ungkapnya. 

    Kemudian, kata dia, korban pun dibawa oleh guru tersebut ke Puskesmas setempat untuk diperiksa kondisinya. 

    “Setelah diperiksa, korban yang masih berusia 16 tahun ini pun dinyatakan oleh tenaga medis sedang hamil dengan kondisi kandungan berusia 8 bulan,” terangnya. 

    Kini tersangaka tengah menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh Penyidik Unit PPA mapolres setempat untuk melengkapi berkas perkaranya.

    “Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak denganancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara. Kemudian, denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” tandasnya. 

     

    Janji Suci Dua Sejoli di Kampung Lockdown di Purbalingga

  • Keluarga Korban Innova Maut Surabaya Sempat Ditawari Uang Damai

    Keluarga Korban Innova Maut Surabaya Sempat Ditawari Uang Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga Pasutri (pasangan suami istri) yang tewas akibat Innova Maut di Jalan Kedungdoro, Surabaya sempat ditawari sejumlah uang dengan persyaratan agar keluarga tidak menuntut ke ranah hukum. Diketahui, mendiang Sugiono (53) dan Sri Ariani (48) meninggal usai ditabrak oleh Mohammad Alief Arroziqin yang mengendarai Innova W 1168 CQ, Jumat (01/11/2024).

    Putra sulung pasangan Sugiono dan Ariani,  Reno mengatakan, keluarga tersangka telah berkunjung takziah ke kediaman korban di Jalan Kapas Madya I, Surabaya pada Selasa (5/11/2024) kemarin. Dalam takziah itu, keluarga Aril membawa uang sebesar Rp 30 juta.

    “Keluarga pelaku sudah ke rumah untuk minta maaf dan mengucapkan belasungkawa kemarin, lalu juga mengajak damai supaya anaknya tidak diproses polisi,” katanya.

    Reno menegaskan bahwa ia menolak ajakan damai dari keluarga Aril. Menurutnya, nominal tersebut tak sebanding dengan hilangnya nyawa kedua orangtuanya. Hingga membuat dia dan kedua adiknya yang masih duduk di bangku SMP menjadi yatim piatu akibat ulah tersangka yang mengemudi dalam posisi mabuk.

    “Ya masa datang minta damai dan menawarkan uang Rp 30 juta. Kami tidak terima, kami tetap menyerahkan kasus ini kepada kepolisian agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman memastikan bahwa pelaku telah dilakukan penahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan polisi, Aril terbukti bersalah karena berkendara dalam pengaruh minuman keras.

    Hal itu selaras dengan pengakuan Arik yang mengaku mengkonsumsi alkohol di diskotik Jalan Embong Malang.

    “Kami terapkan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Semoga nanti hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya atas perbuatan tersangka,” ungkapnya.

    Disinggung soal upaya damai dari keluarga pelaku, Arif menegaskan bahwa hal tersebut tak dapat menganulir perbuatan tersangka.

    “Meskipun memberikan santunan, namun itu tidak menggugurkan sanksi pidana tersangka. Kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ang/but)

  • Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas dan Getaran Banjir

    Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas dan Getaran Banjir

    Bisnis.com, JAKARTA – Gunung Semeru meluncurkan awan panas yang disertai getaran banjir pada Minggu sore.

    “Telah terjadi awan panas Gunung Semeru pada pukul 14.40 WIB dengan amplitudo maksimum 22 mm selama 478 detik yang diikuti getaran banjir,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Yudi Cahyono dilansir dari Antara.

    Menurut dia jarak luncuran awan panas tidak diketahui dikarenakan visual Gunung Semeru tertutup kabut, namun sejauh ini awan panas tersebut tidak berdampak terhadap pemukiman warga di lereng gunung.

    “Alhamdulillah sejauh ini awan panas dan getaran banjir masih aman dan terkendali untuk aktivitas Gunung Semeru,” tuturnya.

    Berdasarkan data petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru di Lumajang tercatat gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut mengalami sebanyak 10 kali erupsi dengan letusan setinggi hingga 700 meter di atas puncak pada Minggu sejak pukul 00.00 WIB hingga 18.00 WIB.

    Gunung Semeru masih berstatus waspada, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).

    Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.

    “Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar),” katanya.

    Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar hujan di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

    Gunung Semeru memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut dan berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang di Jawa Timur