kab/kota: Malang

  • Customer CV MMA Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar

    Customer CV MMA Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan penggelapan Rp12 miliar yang menyeret Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (14/11/2024). Kedua saksi diajukan kuasa hukum Terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL sebagai saksi meringankan.

    Mereka adalah Alex Kristanto dari Malang dan Adi Nugroho Mojokerto, kedua saksi merupakan customer di CV MMA. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, kedua saksi menegaskan bahwa mereka selama ini order di CV MMA dan berkomunikasi langsung dengan terdakwa.

    Saksi Alex Kristanto menerangkan, jika selama ini menjadi pelanggan di Kartika Motor dan CV MMA sejak tahun 2014 dan selalu berkomunikasi langsung dengan terdakwa. “Setahu saya terdakwa pemiliknya, mungkin karena orang tua sudah tua jadi dikelola anaknya. Saya tidak kenal orang tua maupun keluarga,” ungkapnya.

    Masih kata Alex, selama order di CV MMA yang mengurusi dan mengelola CV MMA adalah terdakwa. Ia merupakan karyawan di jasa angkutan sehingga ia sering order ke CV MMA. Ia mengaku jika barang di CV MMA lebih murah sehingga tempatnya berkerja order barang ke CV MMA.

    Hal senada juga diungkankan saksi Adi Nugroho. Dia membeli ban sudah lama sejak 2017 dari toko Kartika Motor sampai sekarang di CV MMA. Saksi tidak mengetahui toko milik siapa namun selama ini saksi komunikasi dengan terdakwa terkait pembelian baik ban, ganti aki dan lain sebagainya.

    “Setahu saya MMA (CV MMA) punya terdakwa. Di Mojokerto ada dua toko ban, paling murah di MMA punya terdakwa. Selama ini, order dikirim tapi kalau ganti aki saya baru datang ke lokasi, kalau kesana (CV MMA) ada terdakwa dan istrinya serta karyawan. Jadi satu Kartika Motor dan MMA satu tempat yang sama di Bhayangkara,” jelasnya.

    Setelah mendengarkan keterangan dua saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja mengatakan, jika sidang selanjutnya digelar pada, Selasa (19/11/2024) pekan. “Sidang dilanjutkan pekan depan, saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Sidang ditutup,” tegasnya.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan, dengan keterangan dua saksi tersebut maka bisa mematahkan keterangan pelapor bahwa selama ini terdakwa tidak bekerja. Buktinya, dua saksi tersebut menegaskan bahwa selama ini mereka belanja barang melalui tedakwa.

    “Dari keterangan kedua saksi tersebut juga menegaskan bahwa terdakwa inilah yang menguntungkan CV karena dia yang selama ini kerja, bukan malah merugikan seperti yang disampaikan pelapor,” ujarnya.

    Lebih lanjut Michael mengatakan, dari keterangan saksi juga bisa disimpulkan bahwa yang membuat CV MMA menjadi besar atau maju adalah terdakwa bukan para pelapor. Buktinya, saat saksi ditanya apakah kenal dengan Juliaty atau Lidyawati para saksi mengatakan tidak kenal.

    “Para saksi yang menjadi customer toko MMA tidak ada yang kenal siapa Juliaty, Lidyawati maupun keluarga atau saudara lainnya, taunya ya Herman saja bos atau pemiliknya karena memang yang bekerja Herman. Jadi tidak benar kalau Herman (terdakwa) ini hanya pinjam nama dan tidak bekerja,” urainya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). [tin/kun]

  • Video: Di Balik Bebas Pajak Susu Impor, Ada Kejanggalan Apa?

    Video: Di Balik Bebas Pajak Susu Impor, Ada Kejanggalan Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nasib malang menimpa peternak sapi perah lokal. Akibat kurangnya penyerapan industri, para peternak terpaksa membuang susu produksinya.

    Dewan persusuan nasional menilai tindakan tidak menyerap susu sapi lokal dinilai akibat dari tidak adanya aturan yang melindungi peternak sapi perah rakyat. Dewan persusuan nasional pun mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan yang melindungi keberlangsungan bisnis susu sapi perah.

    Editorial CNBC Indonesia menyoroti adanya kejanggalan yang terjadi di industri susu. Mulai dari alasan daya beli rendah hingga standarisasi. Namun ironisnya, tapi keran impor susu dibuka padahal tingkat konsumsi susu di masyarakat juga masih rendah.

    Selengkapnya saksikan dialog Shafinaz Nachiar bersama Managing Editor CNBC Indonesia Ayyi Achmad Hidayah dan Damiana Cut Emeria dalam segmen Editor’s View di Program Closing Bell, Rabu (13/11/2024).

  • Pasangan Kekasih di Probolinggo Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

    Pasangan Kekasih di Probolinggo Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

    Probolinggo (beritajatim.com) – Sepasang kekasih di Kabupaten Probolinggo yang masih berusia di bawah umur harus berurusan dengan polisi. Sebab, mereka diduga tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

    Kasus pembuangan bayi ini sempat menggemparkan warga Kabupaten Probolinggo. Pelakunya adalah sepasang kekasih belum menikah berinisial YAN (18) dan MR (17).

    Bayi malang tersebut ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan di pinggiran sungai Dusun Duren, Desa Guyangan, Kecamatan Krucil, pada Kamis (7/11/2024). Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menjelaskan pasangan kekasih ini telah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2024. Hubungan yang tidak direstui keluarga membuat mereka nekat melakukan hubungan intim secara sembunyi-sembunyi.

    “Keduanya mempunyai hubungan sebagai sejoli sejak bulan Januari 2024 lalu. Hubungan itu tidak direstui oleh orang tua pelaku sehingga keduanya berbuat nekatmelakukan hubungan intim,” jelas Wisnu.

    Akibat hubungan tersebut, MR hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Selasa (5/11/2024). Karena takut diketahui oleh keluarga dan lingkungan sekitar, mereka berdua sepakat untuk membuang bayi tersebut.

    YAN kemudian membawa bayi yang baru lahir itu ke pinggiran sungai dan meninggalkannya di sana. Sayangnya, bayi tersebut tidak ditemukan dalam kondisi selamat. Diduga, bayi malang itu menjadi santapan hewan buas.

    “Setelahnmengetahui pasangannya hamil dan melahirkan pelaku YAN ini kemudian membawa bayinya ke pinggiran sungai dan meninggalkannya. Saat ditinggalkan, bayi tersebut dimakan oleh hewan buas sehingga tidak terselamatkan,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, YAN dan MR terancam hukuman penjara. Polisi akan menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan pembunuhan. [ada/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Pelaku, Sabu 84 Gram Disita

    Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Pelaku, Sabu 84 Gram Disita

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku bandar narkoba. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 85,49 gram.

    Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah RKD (29), MF (32), MDS (29), dan ALH (39). Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang berhasil membongkar jaringan narkoba yang selama ini sulit diungkap. “Jaringan ini sangat licin dan sulit dilacak karena dikendalikan dari dalam lapas. Namun, berkat ketekunan dan kerja sama yang baik, kami berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Kompol Andria.

    Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu. Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat 85,49 gram, kemudian juga handphone dan timbangan elektronik milik pelaku.

    Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Malang. Hal ini dilakukan untuk mengetahui asal usul sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (ada/kun)

  • Polisi Temui Saksi Dugaan Penipuan Dengan Terlapor Cawabup Malang Dokter Umar di Lapas

    Polisi Temui Saksi Dugaan Penipuan Dengan Terlapor Cawabup Malang Dokter Umar di Lapas

    Malang (beritajatim.com) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Malang dikabarkan sudah menemui saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga miliaran rupiah dengan terlapor Calon Wakil Bupati Malang nomer urut 2, dokter Umar Usman, Selasa (12/11/2024) siang ini.

    Saksi yang juga korban pelapor atas nama Dwi Budianto, ditemui penyidik Polres Malang di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Pasalnya, Dwi Budianto kini masih mendekam dalam tahanan akibat perkara hukum yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

    Sebagai informasi, istri dari Dwi Budianto, Julaikah, melaporkan atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Cawabup Malang dokter Umar ke Polres Malang pada Kamis (7/11/2024) lalu.

    Julaikah saat itu didampingi Kuasa Hukumnya yakni Bakti Riza Hidayat, Muhammad Azni dan Puguh Rian Saputro. Dalam laporan tersebut, dr Umar Usman mempunyai hutang pada Dwi Budianto sejak tahun 2020. Sehingga dalam pelaporan itu, maka pelapor meminta kepada Polisi untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

    Kuasa Hukum Pelapor Bakti Riza Hidayat, membenarkan pemeriksaan saksi kliennya Dwi Budianto ke Lapas Lowokwaru.

    “Benar mas, hari ini klien kami (Dwi Budianto-red) dimintai keterangan sejak pagi sampai siang hari. Namun kita tidak mendampinginya sampai selesai, karena ada pekerjaan lain hari ini,” tegas Bhakti, Selasa (12/11/2024) siang pada beritajatim.com.

    Bhakti menjelaskan, kliennya diperiksa 3 orang penyidik dari Polres Malang. “Pemeriksaan lebih pada kroscek data ya. Mulai pukul sembilan pagi sampai siang. Materi pemeriksaanya seperti kroscek lagi, saksi ditanya hubungannya dengan dokter Umar itu seperti apa. Kemudian kenalnya dimana dan lain lain,” beber Bhakti.

    Kata Bhakti, kliennya yakni Dwi Budianto pun menjelaskan, bahwa hubungannya dengan dokter Umar kenal sewaktu menjadi pengurus NU Kabupaten Malang. Disela sela itu, dokter Umar kemudian berkeluh kesah apabila dirinya memerlukan kebutuhan untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Malang tahun 2020 lalu.

    “Klien kami saat itu pun memberikan sejumlah sertifikat pada terlapor. Kemudian diberikan pada terlapor,” ucapnya.

    Bhakti menambahkan, pemeriksaan pada kliennya dilakukan penyidik sejak Senin (11/11/2024) kemarin. “Pemeriksaan sudah mulai kemarin, lebih pada kroscek data ya, kemarin diperiksa agak lama. Mulai pagi sampai Maghrib,” paparnya.

    Masih kata Bhakti, kliennya juga menitipkan pesan pada petugas agar keluarga dan istrinya untuk dijamin keselamatannya. Karena selama ini, saksi sekaligus korban Dwi Budianto tidak mengetahui sepak terjang terlapor.

    “Kalau dulu pernah ada intimidasi. Sehingga klien kami ini takut. Dan meminta ada jaminan keamanan untuk keluarganya dan istrinya,” Bhakti menutup. (yog/ted)

  • Resep Gilang Juragan99 Tetap Konsisten Olahraga di Tengah Kesibukan

    Resep Gilang Juragan99 Tetap Konsisten Olahraga di Tengah Kesibukan

    Jakarta

    ‘Crazy Rich Malang’ yang juga founder Juragan99, Gilang Widya Pramana, belakangan ini tengah menekuni olahraga lari. Ia punya resep tersendiri agar selalu konsisten berlatih.

    “Pertama, motivasi. Kedua, harus punya goal,” kata Gilang dalam perbincangan dengan wartawan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Salah satu cara Gilang menjaga motivasi saat latihan lari adalah dengan mendengarkan musik. Di setiap sesi latihan, ia selalu menyempatkan diri membuat playlist untuk didengarkan saat berlatih.

    “Misalnya mau lari 10 kilo, butuh berapa lagi, itu saya siapkan lagu-lagunya. Dan selalu baru,” katanya.

    Sedangkan terkait goal, salah satu yang ia kejar saat ini adalah finish World Major Marathon (WMM). Didampingi coach profesional, ia saat ini tengah menjalani program latihan untuk mempersiapkan ‘virgin marathon’ di Tokyo.

    Bagi Gilang, konsistensi dibutuhkan ketika menjalani olahraga apapun. Termasuk lari, yang belakangan memang cukup ngetren sehingga banyak yang FOMO (Fear of Missing Out).

    “Kalau hanya ikut-ikutan, biasanya tidak konsisten,” katanya.

    (up/up)

  • 7
                    
                        5 WNI Ditangkap di Bandara Juanda, Dijanjikan Rp 600 Juta untuk Jual Ginjal ke India
                        Surabaya

    7 5 WNI Ditangkap di Bandara Juanda, Dijanjikan Rp 600 Juta untuk Jual Ginjal ke India Surabaya

    5 WNI Ditangkap di Bandara Juanda, Dijanjikan Rp 600 Juta untuk Jual Ginjal ke India
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Aktivitas jaringan internasional jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal terdeteksi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Hasil pemeriksaan, organ ginjal tersebut dijual dengan harga Rp 600 juta.
    “Pemilik ginjal diiming-imingi akan diberi uang Rp 600 juta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Ramdhani kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
    Nominal tersebut sesuai kesepakatan akan diberikan penuh ketika pemilik datang di India dan sudah melakukan transplantasi ginjal.
    “Tahap pertama sebagai uang muka, pemilik hanya diberi Rp 2 juta,” ujar Ramdhani.
    Namun, praktik jual beli organ tubuh manusia itu gagal setelah terendus petugas Kantor  Imigrasi Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sabtu (9/11/2024).
    Tim gabungan Lanudal Juanda dan Kantor Imigrasi Surabaya menggagalkan rencana lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual organ ginjalnya ke India.
    Mereka adalah AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo. 
    Mulanya petugas menaruh curiga kepada seorang WNI calon penumpang pesawat Malindo Air bernomor
    flight
    OD353 dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur, Sabtu (9/11/2024).
    Penumpang tersebut juga tercatat akan melanjutkan penerbangan nomor flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi.
    “Keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak janggal. Dia mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki,” kata Ramdhani.
    WNI tersebut bepergian ke luar negeri dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal.
    Dari hasil pendalaman, ternyata bukan hanya satu WNI yang diduga akan melakukan praktik terlarang penjualan ginjal. Ada 4 orang lagi diduga terlibat dalam praktik yang sama.
    Hasil pemeriksaan kelima WNI ini bukan pelaku tunggal tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk pratik jual beli organ tubuh.
    “Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru,” ujar Ramdhani.
    Saat ini, kelima WNI tersebut beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
    WNI tersebut diduga melanggar undang-undang (UU) kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 432 berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apa pun, serta Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil, Pria Bejat di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

    Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil, Pria Bejat di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

    Liputan6.com, Lampung – Polisi meringkus seorang pria berinisial TW (42) di Kabupaten Pringsewu, Lampung yang tega menyetubuhi anak tirinya puluhan kali hingga hamil delapan bulan. Perbuatan tercela itu berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA atau kurang lebih selama dua tahun.

    Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Wibowo Wicaksono mengatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual itu dialami korban sejak 2022 hingga 2024. 

    “Tersangka melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali, sejak Mei 2022 saat korban masih duduk di bangku SMP hingga akhir Oktober 2024 hingga korban telah duduk di bangku kelas 2 SMA,” kata Kompol Robi, Sabtu (9/11/2024).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, dijelaskan Robi, tersangka TW mengaku bahwa melakukan persetubuhan terhadap gadis malang yang kini berusia 16 tahun itu di dalam rumah ketika anggota keluarga lainnya tak ada. 

    “Tersangka melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan tersangka,” ungkapnya. 

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dalam UU RI No 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara. 

    “Selain itu, tersangka juga diwajibkan membayar denda paling banyak Rp5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi oleh tersangka berinisial TW (42) hingga hamil 8 bulan. 

    Tersangka TW diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya, pada Rabu (6/11/2024).

    Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Wibowo Wicaksono mengonfirmasi penangkapan tersangka TW yang melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya hingga hamil. Kini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) mapolres setempat. 

    “Iya benar, tersangka TW telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur,” kata Kompol Robi, Sabtu (9/11/2024).

     

    Jenazah Ibu dan Anak Korban Longsor Ditemukan Berpelukan

  • Peternak Nangis Darah, Susu Impor Australia-Selandia Baru Bebas Pajak

    Peternak Nangis Darah, Susu Impor Australia-Selandia Baru Bebas Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, nasib malang para peternak sapi perah rakyat di Indonesia disebabkan karena ketidakmampuan bersaing di pasar dalam negeri, sejalan dengan adanya perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Selandia Baru dan Australia.

    Menurutnya, perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Selandia Baru dan Australia membuat produk susu impor dari kedua negara tersebut bebas bea masuk, sehingga harganya menjadi 5% lebih murah dibandingkan produk susu dari negara lain. Selain karena faktor harga, hubungan kedekatan dua negara tersebut dengan Indonesia juga membuat harga produk susu mereka jadi sangat kompetitif.

    “Selandia Baru dan Australia memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Indonesia, yang menghapuskan bea masuk pada produk susu. Sehingga membuat harga produk mereka setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan dengan harga pengekspor produk susu global lainnya,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/11/2024).

    Situasi ini pun diperburuk dengan para Industri Pengolahan Susu (IPS) yang lebih memilih mengimpor susu bubuk (skim) daripada susu segar hasil peternak dalam negeri. Akibatnya, harga susu segar di tingkat peternak turun hingga sekitar Rp7.000 per liter, yang mana idealnya mencapai Rp9.000 per liter.

    “Padahal susu skim secara kualitas jauh di bawah susu sapi segar, karena sudah melalui berbagai macam proses pemanasan (ultra proses),” ujarnya.

    Kondisi itulah, katanya, yang memicu keresahan di kalangan peternak sapi perah lokal, yang terpaksa menghadapi kerugian akibat rendahnya daya serap pasar terhadap susu segar.

    Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
    Pemerintah Dorong Pembentukan Harga Ideal antara Peternak dan IPS

    Oleh karena itu, Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk evaluasi regulasi impor susu. Sekaligus juga memastikan bahwa produksi peternak dalam negeri dan koperasi susu dapat diserap oleh IPS secara maksimal.

    “Kemenkop akan berkoordinasi dengan koperasi susu dan IPS untuk menjamin penyerapan produksi,” ucap dia.

    Ditemui usai konferensi pers, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Jualiantono menilai penerapan bea masuk untuk komoditas susu perlu dikaji ulang oleh Kemendag. Di mana, katanya, saat ini tarif bea masuk 0% untuk produk susu skim dari Selandia Baru dan Australia berdampak kepada daya serap pasar peternak susu segar dalam negeri.

    “Sebaiknya tarif bea masuk itu juga harus diperhitungkan dampak dari pengenaan kebijakan tarif. Harusnya Kementerian Perdagangan juga kalau diberikan bea masuknya 0%, akibatnya seperti itu. Pemerintah harus mengkaji ulang penerapan bea masuk itu, kalau bisa jangan 0%,” kata Ferry.

    Ferry meyakini permintaan untuk pengkajian ulang tarif bea masuk, sebetulnya bisa diperjuangkan Indonesia dalam perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

    “Ini kan bisa dimintakan kembali, bisa diperjuangkan di perundingan WTO. Bisa! Misalkan, kepada WTO bahwa dalam rangka untuk melindungi peternak sapi perah di Indonesia, kami minta ada barrier,” terang dia.

    Adapun jika memang WTO tidak bisa mengabulkan permintaan Indonesia terkait bea masuk untuk komoditas susu, menurutnya, pemerintah harus memberikan insentif untuk peternak sapi perah rakyat, agar peternak bisa tetap bersaing dengan produk susu skim impor.

    “Kalau memang mau tetap 0% (tarif bea masuknya), berarti harus ada insentif untuk peternak sapi perahnya,” tutup Ferry.

    (wur)

  • Enggartiasto Lukita Dorong Kampus Perkuat Digitalisasi pada Era Ekonomi Kreatif

    Enggartiasto Lukita Dorong Kampus Perkuat Digitalisasi pada Era Ekonomi Kreatif

    Malang, Beritasatu.com – Executive Chairman B-Universe Enggartiato Lukita mendorong mahasiswa dan perguruan tinggi (PT) atau kampus  untuk menerapkan digitalisasi ilmu pengetahuan pada era teknologi industri ekonomi kreatif dan kewirausahaan. Jika digitalisasi tidak diterapkan di kampus, maka dipastikan mahasiswa akan tertinggal.

    “Tema Expotive ini mengenai ekonomi kreatif. Namun, saya tidak mau terbatas bagaimana ekonomi kreatif, seperti di nomenklatur ekonomik kreatif,” katanya saat menjadi nara sumber Seminar Klinik Beasiswa & Creative Expo And Seminar (expotive) “Be Youth And Do Something Extraordinary” di Graha Cakrawala, Universitas Negeri Malang (UM), Senin (11/11/2024).

    Menurut Enggartiasto, pada era digitalisasi ini, telah terjadi perubahan yang begitu besar dalam kehidupan masyarakat, terutama bidang usaha. Jika sebelumnya, membeli barang masyarakat harus datang ke toko, tetapi saat ini tidak diperlukan lagi.

    “Dahulu, kita untuk perdagangan misalnya harus ada toko offline, sekarang sudah ada online. Hanya dengan 10 orang memanfaatkan TikTok untuk menjual barang dagangan dari Tiongkok. Itu contoh kecilnya,” bebernya.

    Melihat perkembangan usaha yang memerlukan digitalisasi tersebut, kata Enggar, maka kampus maupun sekolah dituntut untuk menyesuaikan diri dan tidak cukup belajar ilmu pengetahuan saja.

    “Dengan perubahan besar ini, tidak bisa dia jadi menara gading yang hanya menyampaikan berbagai ilmu dan pengetahuan sehingga terlambat mengantisipasi perkembangan zaman,” tuturnya.

    Enggar menjelaskan pada dunia usaha, salah satu persyaratan merekrut karyawan, yakni melihat kemampuan teknologi dan kreatifitas yang dimiliki pelamar. Dia mengaku perusahaan saat ini tidak membutuhkan ketekunan seseorang.

    “Jadi yang dibutuhkan saat ini inovatif dan kreatif, serta melihat peluang,” ucapnya.

    Enggar juga meminta kampus untuk mempersiapkam mahasiswanya menjadi wirausahawan profesional dan bisa menjajaki kerja sama dengan berbagai perusahaan. Misalnya energi terbarukan hingga mobil listrik.

    “Apalagi mahasiswa UM juga mempunyai inovasi atau keahlian mengenai mobil listrik maupun energi terbarukan, bisa dari air dan hal lainnya,” pungkasnya.

    Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Hariyono mengatakan pada era digitalisasi, kampus punya tanggung jawab moral, yakni tidak hanya memahami ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi bisa mengembangkan sekaligus mengamalkan di lapangan.

    Ia mengungkapkan sering kali perkuliahan kurang sinergi dengan kehidupan masyarakat secara riil. Padahal, kampus ingin menegakkan dan mengembangkan kurikulum sebagaimana kapasitas belajarnya dan tumbuh di era perubahan yang begitu cepat menjadi anak-anak kreatif.

    “Dia terus belajar ada dosen atau tidak. Dengan demikian akan menjadi pribadi yang memiliki mindset utuh. Anak-anak tidak gagap menghadapi perubahan, apakah itu sosial hingga teknologi,” ungkap Hariyono.

    UM, kata dia, melakukan pengembangan bekerja sama dengan perusaaan di Tiongkok dan beberapa perusahaan di Indonesia, yakni mengembangkan kendaraan berbasis listrik.

    “Kami kerja sama dengan beberapa industri dan prototipe kendaraan listrik yang sekrang sedang kami kembangkan dengan salah satu perusahaan di Tiongkok. Pengembangan lain menghasilkan produk minuman yang sehat sekaligus ramah lingkungan,” pungkas Hariyono.