kab/kota: Malang

  • 6
                    
                        Janji Ria Beauty Mempercantik Wanita Ternyata Membawa Petaka…
                        Megapolitan

    6 Janji Ria Beauty Mempercantik Wanita Ternyata Membawa Petaka… Megapolitan

    Janji Ria Beauty Mempercantik Wanita Ternyata Membawa Petaka…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Upaya Ria Agustina (33) mempercantik para wanita di Indonesia rupanya membawa petaka.
    Polisi meringkus Ria bersama asistennya berinisial DN (58) atas dugaan malapraktik di sebuah kamar hotel daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
    Mereka ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan di kamar hotel 2028. Kamar itu diketahui dijadikan tempat praktik klinik tak berizinnya.
    “Hasil pemeriksaan tersangka, Ria dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (6/12/2024). 
    Meski tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis kesehatan kulit, Ria membuka klinik kecantikannya di Malang, Jawa Timur, dan membuka cabang barunya di Kuningan, Jakarta Selatan bernama Ria Beauty.
    Kamar hotel itu dijadikan tempat praktiknya. 
    “Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah,” ungkap Wira.
    Berlandaskan modus itu, Ria mengaku memiliki kompetensi sah dengan ragam sertifikat pelatihan. Padahal, latar belakang pendidikan Ria adalah sarjana perikanan. 
     
    Saat menggerebek, polisi menemukan alat derma roller yang menjadi pemeran utama dalam malapraktik ini.
    Polisi mengidentifikasi alat derma roller yang dimiliki Ria tidak berizin.
    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” ucap Wira.
    Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggannya (korban) juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    “Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Wira.
     
    Perawatan yang ditawarkan Ria Beauty termasuk beragam, seperti tangan, wajah, kemaluan, hingga anus.
    “Biayanya (per satu kali
    treatment
    ) cukup mahal, di atas Rp 10 juta, Rp 85 juta juga ada biaya sekali perawatan,” tutur Wira.
    Oleh sebab itu, Wira memperkirakan omzet Ria Beauty mencapai ratusan juta rupiah.
    “Ya di muka saja kami membayar Rp 15 juta per sekali treatment. Bayangkan kalau misalnya 1 hari dilakukan 12-15 kali, omzetnya bisa Rp 200 juta-an,” lanjut dia.
    Dalam proses awal penangkapan, polisi memperoleh informasi dari laporan warga tentang
    klinik kecantikan Ria Beauty
    .
    Berbekal laporan warga, penyidik Subdit Reknata Ditreskrimun Polda Metro Jaya menyamar sebagai calon pelanggan dan menanyakan sejumlah pertanyaan terkait treatment derma roller pada Kamis (14/12/2024).
    Seorang admin klinik sempat meminta identitas pribadi termasuk foto wajah yang disebut sebagai pendaftaran awal.
    “Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” tutur Wira.
    Keesokan harinya, penyidik yang menyamar itu diundang ke sebuah grup WhatsApp berlabel Derma Roller Jakarta Desember bersama sembilan calon pasien lainnya.
    Setelahnya, jadwal
    treatment
    derma roller pun keluar dan diberitahukan sedang berlangsung di hotel kawasan Kuningan pada Minggu (1/12/2024).
    Di hari penangkapan itulah polisi menggerebek kamar 2028 tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat Ria dengan DN sedang menerima tujuh pasien.
    “Jadi pada saat dilakukan penangkapan, terdapat tujuh orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” terang Wira.
    Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
     
    Derma roller merupakan sebuah alat yang digunakan dalam
    treatment
    kecantikan dengan cara melukai kulit wajah hingga berdarah, kemudian diberikan serum. 
    Langkah ini bertujuan untuk merangsang regenerasi kulit sekaligus meningkatkan produksi kolagen.
    Dari hasil melukai kulit wajah itu juga, perawatan ini biasanya dimaksudkan untuk memperbaiki tekstur kulit wajah yang tidak rata atau bopeng.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    di akun media sosial Instagram dengan kata kunci “derma roller”, mesin pencari otomatis mengarahkan ke tujuh akun.
    Pada iklan yang terpasang di beberapa akun itu, mereka menjanjikan penumbuhan rambut di kepala menggunakan derma roller.
    Dalam sebuah unggahan @dermarollersystem.gh, admin mencoba menerangkan prosedur
    microneedling
    yang bertuliskan,
    ini adalah prosedur perawatan kulit di mana derma roller menciptakan perubahan pada kulit untuk mendorong pertumbuhan sel baru
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sales Wanita Diduga Alami Pelecehan Oleh Oknum DPRD Cirebon

    Sales Wanita Diduga Alami Pelecehan Oleh Oknum DPRD Cirebon

    JABAR EKSPRES – Seorang sales wanita membagikan pengalaman yang dialaminya saat sedang menjalankan tugas di sekitar kawasan Masjid Agung Sumber, Kabupaten Cirebon.

    Ia mengaku mengalami pelecehan seksual oleh salah satu oknum yang berada di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon.

    Baca juga : Link Video Viral Ria Beauty di Malang Tersebar Luas, Siapa Dia?

    Menurut cerita korban yang dibagikan lewat akun X miliknya @Cal*********, kejadian bermula saat dirinya tengah mengikuti acara promosi produk Veev.

    Selepas shalat Jumat, seorang pria yang diduga merupakan pejabat DPRD Kabupaten Cirebon bersama stafnya memanggilnya dan meminta ia masuk ke dalam kantor.

    Korban yang ingin memaksimalkan penjualan kemudian memanggil dua rekan kerjanya untuk ikut bergabung.

    Awalnya, korban bersama kedua rekannya hanya menawarkan produk di ruang tunggu.

    Namun, situasi mulai berubah ketika pria tersebut memintanya masuk ke ruang kerjanya.

    “Dia mulai bertanya nama kami, bahkan menawarkan produk kami ke temannya. Tapi tiba-tiba pembicaraan berubah menjadi ajakan karaoke,” ungkap korban.

    Korban mengaku mulai merasa tidak nyaman karena tatapan pria tersebut dirasa tidak biasa.

    Tak lama, pria tersebut menarik salah satu teman korban ke sebuah ruangan kecil yang terpisah.

    Sementara itu, korban bersama seorang rekannya tetap menunggu di tempat duduk.

    Namun, suasana semakin tidak terkendali ketika korban dipaksa masuk ke ruangan kecil tersebut.

    “Dia tiba-tiba menarik saya, mencium pipi kanan, kiri, bahkan bibir saya. Dia juga memegang pantat saya sambil berkata, ‘Kamu kalau saya pakai, mau dibayar berapa?’” jelas korban dengan suara bergetar.

    Korban berusaha melawan dan kembali ke tempat rekannya, namun oknum tersebut terus melakukan tindakan tak pantas, termasuk mencium kepala korban di depan rekan-rekannya.

    “Dia bahkan bertanya ke teman saya, Kamu bisa dipakai nggak? Mau berapa? sambil bilang katanya saya nggak mau,” tambahnya.

    Korban mengaku syok berat dan tidak sempat merekam kejadian tersebut karena sama sekali tidak menduga akan mengalami pelecehan.

    “Aku cuma mau jualan produk, bukan mau dilecehkan. Kostumku minim karena SOP brand, tapi itu bukan alasan untuk dia memperlakukan aku seperti itu,” ungkapnya dengan penuh emosi.

  • Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan

    Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

    Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 07:27 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

    “Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.

    “Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan,” katanya.

    Kemudian pada 14 November 2024 anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.

    “Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, ” ucap Wira.

    Kemudian pada tanggal 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang ke group Whatsapp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang  di dalamnya sudah ada sembilan anggota.

    “Pada  28 November 2024 mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, ” kata Wira.

    Pada  1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

     

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N, ” kata Wira

    Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

    “Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, ” ucap Wira.

    Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12  tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, ” kata Wira.

    Sumber : Antara

  • Siswi MTs Malang Nangis Tidak Habiskan Makan Bergizi Gratis, Ternyata Ingin Bawa Setengah untuk Adik – Halaman all

    Siswi MTs Malang Nangis Tidak Habiskan Makan Bergizi Gratis, Ternyata Ingin Bawa Setengah untuk Adik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MALANG- Imelia, siswi kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Khalifah Malang, Jawa Timur, menjadi viral karena tidak menyantap habis makan bergizi gratis, Rabu (4/12/2024).

    Makan bergizi gratis tersebut dilaksanakan Polres Malang. Imelia menjelaskan bahwa dia ingin berbagi dengan adiknya di rumah.

    Dia sebagai anak dari seorang buruh tani, menyatakan bahwa dia dan adiknya jarang menikmati makanan enak.

    Saat menceritakan hal itu kepada anggota polisi, Imelia tidak dapat menahan tangisnya.

    Hal itu seperti diungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, seusai memberikan makanan bergizi kepada para siswa.

    “Dia hanya makan separuh makanan yang diberikan. Dia mengatakan separuhnya akan diberikan kepada adiknya, termasuk susunya juga.”

    “Kami sangat tersentuh dengan kondisi seperti ini,” jelas dia, melansir Kompas.com.

    AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa agenda pemberian makanan bergizi kepada siswa ini merupakan bagian dari simulasi mendukung program pemerintah terkait peningkatan gizi anak-anak sekolah.

    “MTs Al Khalifah kami pilih karena banyaknya siswa di sini yang berasal dari kalangan duafa dan anak yatim,” ujarnya.

    Sebanyak 167 siswa dan guru di MTs Al Khalifah menerima makanan bergizi yang terdiri dari nasi, ayam goreng, sayur mayur, buah segar, dan susu.

    Kejadian serupa di Karawang

    Kejadian serupa juga dilakukan siswi kelas 1 SDN Anggadita 1, Karawang, Jawa Barat.

    Siswi SD bernama Aliya tersebut memilih membawa pulang makan siang gratis tersebut untuk ibunya.

    Bahkan Aliya sampai tak mau membuka nasi kotak yang didapatnya tersebut.

    Hal itu terjadi saat simulasi pelaksanaan makan siang bergizi di SDN Anggadita 1, Selasa (3/12/2024).

    Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, melihat kejadian tersebut.

    Aep mendapati Aliya tidak membuka makanannya.

    “Kenapa tidak dimakan?” tanya Aep kepada sang siswi SD.

    Aliya diam sambil menggelengkan kepala.

    Saat dibujuk untuk memakan, Aliya berkata ingin membawa makanan tersebut untuk ibunya di rumah.

    Setelah mendengar jawaban Aliya, Aep lalu kembali membujuknya agar tetap makan sambil memberikan boks makanan untuk siswi SD tersebut.

    “Tadi ada satu murid saya bilang suruh makan, tapi dia tidak mau makan,” kata Aep kepada awak media, Selasa (3/12/2024).

    “Katanya buat orang tuanya, buat ibunya, kasihan ibu tidak makan gitu,” imbuh dia, melansir Kompas.com.

    Selain itu, kata Aep, ada siswa yang fobia dengan nasi.

    Melalui uji coba ini, ia juga menemukan sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan saat program makan bergizi dilaksanakan.

    Diketahui, uji coba di SDN Anggadita 1 melibatkan sekitar 290 siswa.

    Sebelumnya uji coba juga telah dilakukan di sejumlah SD menggunakan uang pribadi Aep.

    “Sekarang masih pakai uang pribadi, karena kita belum ada anggaran. Jadi, uji coba dulu, saya mencoba dulu,” ujar Aep.

    Ditanya soal kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan satu porsi makan seharga Rp10.000, Aep mengaku tak mempermasalahkan.

    Dia berencana menggandeng pelaku usaha restoran, perusahaan, hingga UMKM warga asli Karawang untuk mensukseskan program makan siang gratis ini.

    “Kita akan kumpulkan bersama, anggaran Rp10.000 mungkin dibilang cukup agak sedikit kurang.”

    “Tapi apapun yang menjadi kebijakan Pak Presiden, tentunya kita harus jalankan,” tutur Aep.

    “Saya masih punya rekan-rekan yang bisa diajak bareng-bareng.”

    “Misal Rp10.000 tidak ada buah dan air mineral, nanti saya akan ajak teman-teman untuk yuk kasih buahnya, kasih air mineralnya.”

    “Kan tidak boleh jadi berkurang, harus tetap sesuai standar gizi,” ucap Aep.

    Penulis: Alga

  • Sosok Influencer Ria Agustina: Sarjana Perikanan, Buka Klinik Kecantikan Modal Pelatihan – Halaman all

    Sosok Influencer Ria Agustina: Sarjana Perikanan, Buka Klinik Kecantikan Modal Pelatihan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menangkap influencer Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ‘Ria Beauty’ karena diduga melakukan malapraktik.

    Ria Agustina bukan lah dokter kecantikan. Ria adalah seorang sarjana lulusan pertanian.

    Ria Agustina ditangkap bersama seseorang berinisial DN (58) yang merupakan karyawan di klinik kecantikan tersebut. 

    Keduanya ditangkap saat sedang melakukan treatment derma roller terhadap tujuh pasie di Somerset Grand Citra, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

    Sebab, meski berdomisili di Malang, Jawa Timur, Ria Beauty juga memberikan pelayan di Jakarta.

    Lantas siapa sosok Ria Agustina?.

    Nama Ria Agustina dikenal lewat media sosial TikTok.

    Dari penelusuran Tribun Jakarta, Ria Agustina kerap tampil dalam postingan di akun Ria Bauty yang ada di instagram maupun TikTok.

    Bahkan, ia juga memberikan treatment untuk pasiennya secara langsung.

    Bahkan sederet gelar juga tertera di akun instagram Ria Beauty. 

    “Ria Agustina, S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl.Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology,” dikutip dari instagramnya, Jumat (6/12/2024).

    Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, Ria Agustina merupakan lulusan sarjana periklanan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra mengatakan, Ria Agustina tak berlatar belakang seorang dokter kecantikan.

    “Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

    “Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan,” sahut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah.

    Namun, lanjut Syarifan, Ria Agustina beberapa kali mengikuti pelatihan soal kecantikan. 

    Bermodal pelatihan tersebut, Ria mengimprovisasi dengan melakukan treatment kepada pasien-pasiennya.

    “Akhirnya dia meng-improve dan kebetulan medsosnya bagus dengan memakaikan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral di kalangan masyarakat. Jadi masyarakat itu banyak yang tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis,” katanya. 

    Di sisi lain, dalam unggahan TikTok Ria Beuaty, pasiennya berasal dari berbagai negara. Salah satunya India.

    Di unggahan lainnya juga terlihat jika Ria Agustina kerap berpakaian seksi, bahkan saat memberikan treatment kepada pasiennya.

    Omzet Ratusan Juta

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menuturkan, Ria Agustina menyewa kamar suite Hotel Somerset membuka praktik saat di Jakarta.

    Ria menawarkan beberapa jenis perawatan seperti treatment di wajah, tangan, kemaluan, dan bahkan anus.

    “Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal. Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp 200 juta,” ungkap Syarifah.

    Kini atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

    Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar

     

  • Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty

    Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty

    Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

    “Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.

    “Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan,” katanya.

    Kemudian pada 14 November 2024 anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.

    “Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, ” ucap Wira.

    Kemudian pada tanggal 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang ke group Whatsapp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang di dalamnya sudah ada sembilan anggota.

    “Pada 28 November 2024 mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, ” kata Wira.

    Pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N, ” kata Wira

    Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

    “Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, ” ucap Wira.

    Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, ” kata Wira.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Indonesia Sumbang 30% Penjualan Produk Home Appliance Sharp secara Global

    Indonesia Sumbang 30% Penjualan Produk Home Appliance Sharp secara Global

    Bisnis.com, MALANG — Indonesia berkontribusi 30% terhadap total penjualan produk home appliance Sharp di seluruh dunia.

    Head of Global Kitchen Appliance Business Unit, Smart Appliances & Solution BU Sharp Corporation Tomuki Tamura mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pertumbuhan pasar elektronik rumah tangga. 

    “Saat ini, Indonesia memiliki kontribusi 30% dari total penjualan produk home appliance Sharp di seluruh dunia, tetapi untuk produk small home appliance Sharp sendiri baru tumbuh sebesar 2%. Kami melihat kategori ini memiliki potensi besar untuk tumbuh di masa depan,” ujar Tamura dalam keterangan resminya, Jumat (6/12/2024). 

    Presiden Direktur PT Sharp Electronics Indonesia Shinji Teraoka mengatakan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk dunia yang mencapai 8 miliar pada April 2024 membawa dampak signifikan terhadap berbagai sektor, termasuk kebutuhan akan peralatan rumah tangga yang praktis dan efisien.

    Indonesia dengan populasi terbanyak keempat di dunia turut merasakan dampak tersebut, yakni permintaan akan produk rumah tangga semakin tinggi. 

    Masyarakat yang semakin sibuk menginginkan solusi yang tidak hanya memudahkan pekerjaan rumah tetapi juga hemat waktu, tenaga, dan biaya.

    Menjawab tantangan tersebut, kata dia, Sharp merilis rangkaian produk SHA terbaru yang dilengkapi dengan teknologi canggih di penghujung tahun 2024. Peluncuran produk ini menjadi momen penting bagi Sharp, yang selalu berinovasi untuk memenuhi kebutuhan keluarga Indonesia di era yang serba cepat ini.

    “Rangkaian produk small home appliance yang kami luncurkan kali ini adalah digital rice cooker dan vacuum cleaner yang akan melengkapi jajaran produk SHA kami. Semua produk ini hadir dengan teknologi terdepan yang telah kami sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mencari perangkat yang mudah digunakan, efektif, dan efisien. Selain itu, peluncuran dua kategori produk ini juga menjadi langkah kami untuk mempertahankan posisi sebagai pionir dan pemimpin di industri elektronik, khususnya peralatan rumah tangga,” ucapnya. (K24)

  • Sosok Influencer Ria Agustina: Sarjana Perikanan, Buka Klinik Kecantikan Modal Pelatihan – Halaman all

    Punya Anak Usia 1 Tahun, Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ilegal Ajukan Penangguhan Penahanan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ria Agustina alias RA (33), tersangka kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang baru ditangkap Polda Metro Jaya, mengajukan penangguhan penahanan.

    Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum RA, Raden Ariya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    “Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan, red) namun belum di ACC, akan kita follow up,” kata Ariya.

    Ariya mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran tersangka RA merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil.

    “Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun, dia tulang punggung keluarga, menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri,” ucapnya.

    Menurut Ariya, RA sudah mengikuti puluhan pelatihan hingga bisa melakukan praktik kecantikan dan sudah mengantongi 33 sertifikat dan obat-obatan ber-BPOM.

    “Sudit pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan,” imbuhnya.

    Sarjana Perikanan Buka Praktik di Kamar Hotel

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

    Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.

    Direkrut Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan, dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

    “Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa klinik kecantikan Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya nomor 51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang, Jawa Timur.

    Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukan dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan. 

    Dari hasil penelusuran polisi, rupanya RA juga membuka usaha klinik kecantikan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

    Hal itu terungkap setelah anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.

    Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan Foto Wajah lalu diberitahukan untuk membayar biaya senilai Rp15 juta diawali uang muka Rp1 juta.

    Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.

    Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.

    Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar. 

    Raden Ariya, kuasa hukum tersangka kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan Ria Agustina alias RA (33), saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).  (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Dari penelusuran terungkap, tersangka RA bukanlah seorang dokter dan asistennya, DNJ, bukan seorang tenaga medis.

    Dijelaskan Wira, RA tidak memiliki latar belakang dokter kecantikan, melainkan lulusan sarjana perikanan. 

    “Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Wira.

    RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

    Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

    Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

    Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

  • Komisi VII DPR RI Kunker ke Politeknik Pariwisata Bali

    Komisi VII DPR RI Kunker ke Politeknik Pariwisata Bali

    Malang (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Malang Raya dari Komisi VII, H. Ma’ruf Mubarok, melakukan kunjungan kerja ke Politeknik Pariwisata Bali. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Komisi VII untuk mendukung pengembangan pendidikan vokasi di bidang pariwisata, terutama yang berbasis energi dan keberlanjutan.

    Menurut H. Ma’ruf Mubarok atau yang sering dipanggil Gus Mamak menyampaikan, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan dunia usaha dalam menciptakan tenaga kerja pariwisata yang kompeten dan siap bersaing secara global.

    “Politeknik Pariwisata Bali memiliki peran strategis sebagai penghasil SDM unggul di sektor pariwisata yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kami ingin memastikan bahwa pengembangan kurikulum dan fasilitasnya relevan dengan kebutuhan industri saat ini, terutama terkait teknologi ramah lingkungan,” ujar Gus Mamak yang juga Pemangku Pondok Pesantren An Nur 2 Al Murtadlo Malang, Jumat (6/12/2024).

    Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi VII disambut langsung oleh Direktur Politeknik Pariwisata Bali, yang memaparkan berbagai program unggulan dan inovasi kampus dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya lokal dan keberlanjutan. Turut disampaikan capaian mahasiswa dalam ajang nasional maupun internasional serta tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan kualitas pendidikan vokasi.

    Para anggota DPR RI mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai Politeknik Pariwisata Bali dan menyatakan komitmen untuk mendorong dukungan anggaran dan kebijakan yang mendukung pengembangan sektor pendidikan vokasi.

    “Kami akan memperjuangkan alokasi anggaran yang lebih besar untuk pendidikan vokasi, terutama di sektor pariwisata, agar institusi seperti Politeknik Pariwisata Bali dapat terus berkembang dan menjadi pusat unggulan pendidikan pariwisata di tingkat internasional,” pungkas Gus Mamak. (yog/kun)

  • Kolaborasi RRI dan Kominfo Malang Dukung Visi Asta Cita Presiden Prabowo

    Kolaborasi RRI dan Kominfo Malang Dukung Visi Asta Cita Presiden Prabowo

    Malang (beritajatim.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang memberikan apresiasi terhadap kolaborasi yang dilakukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dengan pemerintah daerah. Sinergi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan komunikasi publik untuk merealisasikan Asta Cita, visi-misi Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto, mengungkapkan kekagumannya terhadap program kolaborasi ini. “Luar biasa hari ini saya mendapatkan peluang untuk menghadiri acara luar biasa,” ujar Iwan dalam acara Kolaborasi RRI News dengan Pemerintah Provinsi dan Daerah untuk Penguatan Komunikasi Publik Mewujudkan Asta Cita, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Menurut Iwan, kolaborasi antara RRI dan pemerintah daerah memberikan dampak positif dalam mendukung visi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Ia optimistis sinergi ini akan terus berkembang melalui koordinasi teknis dan operasional di tingkat lokal.

    “Insyaallah bisa ditindaklanjuti dengan koordinasi teknis dan operasional. Semangat untuk RRI bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045,” kata Iwan.

    Diskominfo Kabupaten Malang juga menegaskan komitmennya untuk mendukung Asta Cita melalui berbagai program komunikasi dan informasi di wilayah Kabupaten Malang.

    Kolaborasi ini sejalan dengan peran RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang berfungsi memperkuat komunikasi pemerintah dengan masyarakat. Langkah ini juga mendukung penyebaran informasi strategis yang relevan dengan pencapaian target pembangunan nasional.

    Program ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi kabupaten dan kota lainnya untuk memperkuat sinergi komunikasi publik, khususnya dalam mendukung kebijakan dan visi strategis pemerintah pusat. [yog/ian]