kab/kota: Malang

  • Batalyon 464 Kopasgat latihan terjun payung guna asah kemampuan tempur

    Batalyon 464 Kopasgat latihan terjun payung guna asah kemampuan tempur

    Jakarta (ANTARA) – Jajaran Batalyon Komando 464 Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU menggelar latihan terjun payung di Lanud Abulrahman Saleh, Malang, Jawa Timur guna mengasah kemampuan tempur prajurit.

    “Kegiatan ini merupakan program tahunan Mako Kopasgat yang wajib dilaksanakan oleh setiap prajurit Kopasgat dengan tujuan untuk membina, meningkatkan serta memelihara kemampuan prajurit agar selalu terjaga sebagai kesiapan dalam melaksanakan tugas,” kata Komandan Batalyon Komando 464 Kopasgat Mayor Pas Heromawan Edy dalam siaran pers resmi Kopasgat yang diterima Rabu

    Dalam siaran pers tersebut, dijelaskan latihan terjun payung itu dilaksanakan pada Selasa (14/1). Latihan tersebut melibatkan seluruh personel Batalyon yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Kopasgat.

    “Para personel lalu melakukan terjun yang meliputi terjun free fall dan statik ini dibagi menjadi 3 sorte, sorte 1 dan 2 untuk statik, sorte 3 untuk terjun free fall dengan didukung 1 pesawat C130 A-1326,” seperti dikutip siaran pers.

    Seluruh kegiatan mereka diawasi langsung oleh Heromawan dan Komandan Wing Komando II Kopasgat Kolonel Pas Agus Triono.

    Latihan terjun payung itu pun berjalan dengan dengan lancar. Seluruh pasukan dipastikan selamat dalam kegiatan bergengsi tingkat TNI AU itu.

    Heromawan berharap kegiatan ini dapat melatih kemampuan para prajurit sehingga sudah memiliki kemampuan yang matang untuk menjalankan misi.

    “Dengan latihan ini Yonko 464 akan selalu siap siaga dalam menghadapi setiap ancaman yang akan mengganggu kedaulatan NKRI,” tutup dia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot Malang Cari Solusi Agar Banjir di Kedungkandang Tidak Terulang

    Pemkot Malang Cari Solusi Agar Banjir di Kedungkandang Tidak Terulang

    Malang (beritajatim.com) – Penjabat Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan berharap penanganan di kawasan Jembatan Glendangpakem, Madyopuro yang dilalui aliran Sungai Amprong menjadi perhatian serius. Daerah ini rawan banjir luapan Sungai Amprong saat hujan deras terbaru pada Selasa, (14/1/2025) kemarin.

    Iwan telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah mulai dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Camat Kedungkandang, serta beberapa Lurah di wilayah terdampak pada Rabu, (15/1/2025).

    Jembatan Glendangpakem salah satu akses merupakan akses penghubung antara Kelurahan Madyopuro dan Kelurahan Cemorokandang. Sebelumnya jembatan ini terdampak banjir parah pada 24 Desember 2024 lalu.

    Iwan sendiri telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera melakukan penanganan. Solusinya melakukan peninggian Jembatan Glendangpakem dan pelebaran badan sungai agar aliran air tidak terhambat dan menggenangi pemukiman warga.

    “Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya banjir, salah satunya adalah ketinggian jembatan yang kurang sehingga menyebabkan air tertahan dan meluap,” ujar Iwan.

    Iwan menginstruksikan Kepala Dinas Banjir PUPRPKP untuk menyiapkan materi yang akan didiskusikan dengan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Provinsi Jawa Timur.

    Beberapa wilayah masuk daerah rawan banjir seperti Jalan Bondowoso – Jalan Tidar, Jalan Letjen Sutoyo – Jalan J.A. Suprapto, dan Jalan Soekarno Hatta yang sedang ditangani. Untuk penanganan banjir di wilayah Kedungkandang akan disampaikan dalam pertemuan mendatang.

    “Kita akan mendiskusikan secara keseluruhan bersama BBWS tentang penanganan banjir di Kota Malang. Potensi banjir di Kedungkandang yang disebabkan oleh tumpukan tanah di sempadan, kemudian sampah bambu dan sampah lainnya, maka kita cari intervensinya seperti apa dan kita usulkan kepada BBWS pada pertemuan yang telah direncanakan,” ujar Iwan. (luc/kun)

  • Bung Karno Faktor Akan Mempertemukan Megawati dan Prabowo

    Bung Karno Faktor Akan Mempertemukan Megawati dan Prabowo

    Malang (beritajatim.com) – Rencana pertemuan dan silaturahmi antara Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto sudah digagas sejak beberapa bulan lalu melalui kader-kader Gerindra dan PDI Perjuangan. Hal itu disampaikan Ahmad Basarah, Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Rabu (15/1/2025).

    “Sinyal Megawati bersedia merencanakan pertemuan dengan Pak Prabowo Subianto, salah satunya disampaikan dalam pesan Bu Mega yang diamanatkan kepada saya untuk disampaikan kepada Pak Prabowo melalui Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani tanggal 17 Oktober 2024 lalu di ruang kerja Ketua MPR di Gedung Nusantara III Komplek DPR/MPR/DPD RI,” ucap Basarah.

    Salah satu amanat Megawati yang sudah saya sampaikan kepada Pak Muzani, sambung Basarah, saat itu adalah pesan bahwa beliau akan bersedia bertemu dengan Pak Prabowo. Namun waktunya akan dilakukan setelah Presiden Prabowo menyusun dan melantik semua menteri kabinetnya.

    “Hal itu memberikan pesan yang kuat bahwa jika Bu Mega dan Pak Prabowo suatu saat bertemu langsung, tidak ada kaitannya dengan urusan kursi kabinet,” bebernya.

    Basarah menilai, selain itu, Bu Mega juga memberikan alasan mengapa beliau bersedia untuk bertemu langsung dengan Pak Prabowo. “Bu Mega menjelaskan karena memang antara saya dan Pak Prabowo tidak pernah punya masalah dan tetap bersahabat baik dari sejak dulu hingga saat ini,” tegasnya.

    “Jadi sebenarnya, kesediaan Bu Mega untuk bertemu Pak Prabowo bukan baru kali ini saja dikemukakan. Pesan bahwa Bu Mega bersedia untuk bertemu dengan Pak Prabowo sudah beliau smpaikan jauh hari sebelumnya,” sambung Basarah.

    Basarah melanjutkan, kerekatan hubungan Bu Mega dan Pak Prabowo bertambah kuat boundingnya ketika saya laporkan hasil pertemuan Pimpinan MPR 2019-2024 dengan Pak Prabowo tanggal 30 September 2024 di ruang kerja Menhan RI.

    “Pada saat itu sepuluh orang Pimpinan MPR dipimpin Pak Bambang Soesatyo menyampaikan surat Pimpinan MPR kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto tentang permohonan tindak lanjut pemulihan nama baik Bung Karno setelah Pimpinan MPR membuat surat penegasan tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno dan penegasan bahwa tuduhan Presiden Soekarno telah mendukung pemberontakan G30S/PKI tidak pernah dibuktikan dan batal demi hukum,” ujarnya.

    Saat itu, lanjut Basarah, Pak Prabowo merespon surat Pimpinan MPR tersebut dan mengatakan, “tanpa surat pimpinan MPR ini, kalau menyangkut hak-hak Bung Karno jika saya sudah menjabat sebagai Presiden nanti pasti akan saya kerjakan”.

    “Bahkan Pak Prabowo mengatakan, tolong sampaikan kepada Ibu Megawati dan Mas Guntur Soekarno Putra kalau saya juga adalah seorang pengagum dan pencinta Bung Karno. Pak Prabowo kemudian menunjuk tangannya ke arah meja kerja utama beliau sebagai Menhan RI yang dibelakangnya terdapat lukisan besar Bung Karno sedang menunggang kuda,” terangnya.

    Seluruh hasil pertemuan dan pembicaraan saya bersama Pimpinan MPR lainnya dengan Pak Prabowo tersebut kemudian saya laporkan kepada Bu Mega.

    Sejak saat itulah sebenarnya, Bu Mega sudah ingin bertemu langsung dengan Prabowo untuk mengucapkan terima kasih atas respon yang begitu baik beliau tentang pemulihan nama baik Bung Karno. Namun, ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo tersebut akhirnya baru disampaikan dalam pidato resmi HUT PDI Perjuangan ke 52 tanggal 11 Januari 2025 kemarin.

    Dengan demikian, tambah Basarah, faktor Bung Karno lah yang akan mempertemukan antara Bu Mega dan Pak Prabowo, selain faktor persahabatan mereka berdua yang sangat baik.

    Di luar faktor tersebut, kata Basarah, alasan lain yang membuat Bu Mega bersedia bertemu Presiden Prabowo adalah karena bu Mega sangat concern memikirkan perkembangan situasi global dan potensi krisis dunia akibat perang antarbangsa dan krisis lingkungan hidup serta krisis pangan dunia akibat pemanasan global. Bu Mega mengkhawatirkan berbagai krisis dunia itu akan berdampak langsung terhadap nasib rakyat dan bangsa Indonesia.

    “Saya meyakini sepenuhnya, jika insya Allah terjadi pertemuan antara Presiden RI ke-5 dengan Presiden RI ke-8, yang ada di hati dan pikiran serta yang akan dibicarakan Bu Mega dengan Presiden Prabowo adalah tentang nasib dan masa depan Indonesia Raya,” Basarah menutup. (yog/kun)

  • Lanud Iswahjudi Dukung Latihan Terjun Penyegaran Kopasgat di Grass Trip

    Lanud Iswahjudi Dukung Latihan Terjun Penyegaran Kopasgat di Grass Trip

    Magetan (beritajatim.com) – Lanud Iswahjudi terus mendukung berbagai kegiatan operasi dan latihan, termasuk Latihan Terjun Penyegaran (Jungar) prajurit Kopasgat. Kegiatan ini dilaksanakan di Drop Zone Grass Trip Lanud Iswahjudi pada Rabu, 15 Januari 2025.

    Latihan ini diikuti oleh prajurit dari Batalyon Komando 463 Kopasgat, Denhanud 476 Kopasgat, dan Denhanud 474 Kopasgat. Para peterjun diterjunkan menggunakan pesawat Hercules C-130 A1315 milik Skadron Udara 32 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang.

    Kegiatan penerjunan dilakukan dalam empat sortie penerbangan. Sebanyak 194 peterjun statik melaksanakan penerjunan dari ketinggian 900 hingga 1.200 kaki di atas permukaan tanah (AGL). Sementara itu, 36 peterjun free fall melompat dari ketinggian 10.000 kaki AGL.

    Komandan Lanud Iswahjudi, Marsma TNI Firman Dwi Cahyono menyampaikan dukungan penuh terhadap latihan ini. “Terjun penyegaran ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme prajurit TNI Angkatan Udara,” kata Firman.

    Latihan Terjun Penyegaran ini merupakan program rutin tahunan yang digelar oleh Kopasgat. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan prajurit dalam menghadapi tugas operasi dan latihan secara optimal.

    Firman mengatakan dengan pelaksanaan rutin ini, diharapkan para prajurit Kopasgat tetap terlatih dan siap menghadapi berbagai tantangan di medan operasi. [fiq/kun]

  • Perebutan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Kian Memanas, Masupik Diusulkan Modal Dengkul

    Perebutan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Kian Memanas, Masupik Diusulkan Modal Dengkul

    Malang (beritajatim.com) – Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malang menjadi perbincangan hangat di kalangan kader dan pengamat politik lokal.

    Beberapa nama kader senior telah mencuat ke permukaan, di antaranya Didik Gatot Subroto, Darmadi, Sugeng Pujianto, Budi Kriswiyanto, dan Tutik Yunarni.

    Namun, nama baru yang mulai diperhitungkan adalah Sulvia Konfrensis, atau akrab disapa Masupik, Ketua PAC PDI Perjuangan Sumbermanjing Wetan.

    Munculnya nama Masupik sebagai kandidat potensial semakin menambah kompleksitas persaingan. Menurut pengakuannya, dorongan untuk maju sebagai Ketua DPC datang langsung dari sejumlah Pimpinan Anak Cabang (PAC).

    Namun, ia menegaskan bahwa pada awalnya, nama Hendik Arso, kader lain yang didukung oleh lebih dari 30 PAC, menjadi pilihan utama. “Kalau teman-teman PAC mengusulkan ya mau saja. Tapi Mas Hendik terbentur aturan sebagai Kepala Desa, jadi sulit,” ujar Masupik.

    Meski mengaku tidak memiliki ambisi pribadi untuk menduduki kursi Ketua DPC, Masupik siap jika dipercaya. “Tidak ingin, tapi kalau teman-teman mengusulkan ya berani,” tegasnya.

    Sebagai kader PDI Perjuangan sejak 1998, Masupik menyoroti pentingnya memperkuat struktur partai hingga ke tingkat akar rumput. Menurutnya, Ketua DPC harus mampu merawat hubungan antara DPC, PAC, dan Ranting. “Rakyat PDI ini harus ikut makmur. Pengurus Ranting atau apapun, harus ikut makmur,” katanya.

    Masupik juga mengakui bahwa ia tidak memiliki modal khusus selain pengalaman panjang dalam dunia politik.

    “Kalau kata Gus Dur, modal dengkul. Ya pengalaman saya ikut di PDI sudah sebelum zamannya Sujud, mungkin bisa saya pakai, pengalaman itu untuk ditularkan,” tutupnya.

    Persaingan memperebutkan kursi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini menjadi ajang pembuktian siapa yang benar-benar siap membawa partai menuju perubahan yang lebih baik.

    Dengan berbagai nama yang muncul, termasuk kader senior dan aspirasi baru dari tingkat PAC, dinamika politik di Kabupaten Malang semakin menarik untuk diikuti. [yog/ian]

  • Rute Baru Bus Sekolah Jakarta Gratis 2025: Simak Jalan dan Sekolah yang Dilintasi – Halaman all

    Rute Baru Bus Sekolah Jakarta Gratis 2025: Simak Jalan dan Sekolah yang Dilintasi – Halaman all

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rute baru bus sekolah. Simak jalan dan sekolah yang dilintasi.

    Tayang: Rabu, 15 Januari 2025 20:29 WIB

    IG @dishubdkijakarta

    Rute Baru Bus Sekolah Jakarta Gratis 2025 

    TRIBUNNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rute baru bus sekolah.

    Terutama untuk sekolah di kawasan Cijantung, Pekayon, Kalisari, Cibubur, Taruna Jaya dan Kelapa Dua Wetan.

    Rute baru itu adalah Zonasi 14 dengan rute Cijantung, Pekayon, Kalisari, dan Zonasi 15 dengan rute Cibubur, Taruna Jaya, Kelapa Dua Wetan. 

    Adapun waktu dan jam operasi adalah Senin hingga Jumat dengan tiga shift pelayanan, yakni:

    Shift 1 jam 05.30-07.00 WIB
    Shift 2 jam 11.00-16.00 WIB
    Shift 3 jam 16.30-18.30 WIB

    Zonasi 14 (Cijantung – Pekayon – Kalisari)

    Titik start: Jl. Kalisari Raya (depan resimen zeni kontuksi)

    Jalan Yang Dilintasi: Jl. Ra Fadhilah – Jl. H. Hasan – Jl. Kalisari Raya – Jl. Kalisari 1 – Jl. Kalisari-Jl. Kalisari Pekayon -Gg. Kong Rani Iii – Jl. Raya Bogor

    Sekolah Yang Dilintasi: SDN Cijantung 03-SMPN 103 Jakarta Timur – SDN 01 Baru Pagi – SDN 02 Baru Pagi – SMAN 39 Jakarta – SMPN 179 Jakarta – SMPN 203 Jakarta – SDN Kalisari 05 Pasar Rebo-SDN Kalisari 01 Pasar Rebo-SMA-SMK Budi Warman 2 – SMPN 184 Jakarta – SDN 09 Pekayon – SDN 10 Pekayon

    Zonasi 15 (Cibubur – Taruna Jaya – Kelapa Dua Wetan)

    Titik start: Jl. Lapangan Tembak (dekat Apartment JKT Living Star)

    Jalan Yang Dilintasi: Jl. Lapangan Tembak Cibubur – Jl. Cibubur 1-Jl. Raya Pkp – Jl. Raya Klp Dua Wetan – Jl. Jambore – Jl. Taruna Jaya – Jl. Abdulrahman – Jl. Masjid

    Sekolah Yang Dilintasi: SDN 01 Cibubur – SDN 05 Pagi Cibubur – SMP N 233 Jakarta – SMP N 287 Jakarta – SMA N 99 Jakarta – SMK N 52 Jakarta – SMK Al Wahyu-Mi Alwahyu-SMP N 147 Jakarta – SD N 02 Kelapa Dua Wetan – SD 01 Kelapa Dua Wetan – SD/SMP/SMA Pkp Islamic School -SDN 04 Cibubur – SDN 03 Cibubur

    Rute Reguler

    Rute 1 (Lap.Banteng – Galur-P.Kemerdekaan)
    Rute 2 (Pelumpang-Sunter-Kemayoran)
    Rute 3 (Gandaria-Hek-Tmii)
    Rute 4.A (Printis Kemerdekaan-Pulogadung-Bor-Pd.Kopi)
    Rute 4.B (P. Kemerdekaan-Pulogadung-Pulogebang -Pdk Kopi) Rute 5 (Kampung Melayu – Tmii – Ceger)
    Rute 6 (Ps.Minggu – Buncit – Kebayoran Ptik)
    Rute 7 (Pasar Minggu – Ranco-Lt.Agung – Ui)
    Rute 8 (Ps. Minggu – Pancoran – Manggarai)
    Rute 9 (Cilincing-Plumpang -P.Kemerdekaan)
    Rute 10 (Kampung Melayu – Lapangan Banteng) Rute 11 (Blok.M-Cileduk)
    Rute 12 (Terminal Kalideres – Gajah Mada)
    Rute 13 (Pulogadung-Pd.Bambu – Kali Malang-Cawang-Pgc)
    Rute 14 (Blok.M-Pondok Labu)
    Rute 15 (Tebet-Cipinang Muara – Pondok Kopi)
    Rute 16 (Rusun Muara Baru Pluit – Grogol)
    Rute 17 (Rusun Muara Baru Pluit-Bandengan Muara Angke (Kali Adem)) Rute 18 (Meruya-Ciledug – Meruya)
    Rute 19 (Bendungan Hilir-Kemanggisan)
    Rute 20 (Kemanggisan-Daan Mogot)
    Rute 21 (Lodan – Kota Tua – Pinangsia)
    Rute 22 (Ps. Minggu – Kebagusan – Pondok Labu)
    Rute 23 (Kembangan-Pesanggrahan – Meruya)
    Rute 24 (Kemanggisan-Kebayoran – Pondok Pinang)
    Rute 25 (Blok M-Rempoa)
    Rute 26 (Pulogadung Cilincing Via Pegangsaan Dua – Semper)
    Rute 27 (Tipar Cakung-Sukapura – Semper – Koja)
    Rute 28 (Gajahmada-Jembatan 5-Pinangsia)
    Rute 29 Disabilitas (Ypac-Kalideres)
    Rute 30 Disabilitas (Ypac-Lubang Buaya)
    Rute 31 Disabilitas (Ypac-Muara Baru)

    Rute Zonasi

    Zonasi 1 (Pondok Gede-Condet-Ranco) Zonasi 2 (Kp. Melayu-Rawamangun) Zonasi 3 (Terminal Kalideres-Kamal)
    Zonasi 4 (Kalideres-Semanan-Durikosambi) Zonasi 5 (Pulogadung-Mardani-Paseban)
    Zonasi 6 (Cawang-Ragunan)
    Zonasi 7 (Rawamangun-Manggarai-Cikini)
    Zonasi 8 (Lubang Buaya – Cipayung – Ciracas)
    Zonasi 9 (Rorotan-Marunda)
    Zonasi 10 (Rusunawa Marunda-Cilincing)
    Zonasi 11 (Rusun Kapuk Muara-Jemb. Lima-Cideng)
    Zonasi 12 (Rusun Rawabebek-Rorotan)
    Zonasi 13 (Cipedak – Serengseng Sawah-Ciganjur)
    Zonasi 14 (Cijantung – Pekayon – Kalisari)
    Zonasi 15 (Cibubur – Taruna Jaya – Kelapa Dua Wetan)

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bayi korban penelantaran orang tua telah dikuburkan di Jakarta Utara

    Bayi korban penelantaran orang tua telah dikuburkan di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Bayi laki-laki berinisial MS (5 bulan) yang ditelantarkan oleh kedua orang tuanya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah dikuburkan di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Utara.

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara dalam jumpa pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta, Rabu, menyebutkan, bahwa bayi malang itu dikuburkan setelah menjalani proses visum dan autopsi di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

    “Untuk penguburan bayi, setelah dari Rumah Sakit Sumber Waras (Sabtu (28/12)), kita rujuk ke RSCM, karena selama ini RSCM juga sudah bermitra dengan pemerintah,” katanya.

    Setelah menjalani visum dan autopsi, pihak RSCM berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta terkait penguburan bayi.

    “Setelah dilakukan autopsi dan visum, pihak RSCM berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta. Selanjutnya jenazah bayi tersebut dikuburkan di TPU di wilayah Jakarta Utara,” kata dia,

    Diketahui, sebelum dibawa dan kemudian ditelantarkan di Rumah Sakit Sumber Waras, bayi berusia lima bulan itu sempat dipukul oleh ayahnya berinisial H (38) menggunakan tangan sebanyak dua kali pada Jumat (27/12) malam.

    Bayi itu pun meninggal pada Sabtu (28/12) pukul 04.00 WIB setelah mendapat perawatan medis. Sesaat sebelum bayi itu meninggal, orang tuanya, H dan BU (35) melarikan diri dari rumah sakit dengan kesulitan membayar biaya tagihan rumah sakit.

    Selanjutnya dalam proses visum di RSCM, ditemukan luka pada bagian pelipis dan kepala bayi. Namun, polisi tidak menjelaskan kaitan langsung antara pemukulan oleh tersangka H dengan luka yang didapatkan bayi itu.

    Selain itu, dokter yang melakukan pemeriksaan juga memastikan luka-luka pada bagian pelipis dan kepala bayi itu bukan merupakan penyebab kematiannya. Kendatipun demikian, hasil autopsi penyebab kematian bayi hingga kini belum keluar.

    Atas perbuatannya pun, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

    Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi: Ayah korban sempat pukul bayinya sebelum dibawa ke rumah sakit

    Polisi: Ayah korban sempat pukul bayinya sebelum dibawa ke rumah sakit

    Jakarta (ANTARA) – Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyebutkan, ayah korban berinisial H (38) sempat memukul bayi laki-lakinya berinisial MS (5 bulan) sebelum bayinya dibawa dan ditelantarkan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Hafiz di Jakarta, Rabu, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/12) ketika korban MS terus menangis, meski ibu korban berinisial BU (35) yang juga menjadi tersangka karena menelantarkan bayinya itu sudah berusaha menenangkan korban.

    “Sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat tersangka H sampai di rumah, H melihat korban menangis terus. Tersangka H mengendong korban guna menenangkan korban. Namun, karena korban tidak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak dua kali,” katanya saat jumpa pers.

    Kemudian, korban yang terus menangis dibawa oleh tersangka H menuju Rumah Sakit Sumber Waras. “Tersangka meminta tolong kepada saksi J yang merupakan tetangganya untuk diantarkan ke rumah sakit,” ucap Hafiz.

    Selanjutnya, korban yang mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sumber Waras sayangnya tidak tertolong hingga akhirnya bayi malang itu meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB.

    Hafiz melanjutkan, sebelum dinyatakan meninggal, tersangka mendapat tagihan biaya rumah sakit sebesar Rp3,6 juta lebih.

    “Saksi S (petugas rumah sakit) menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban,” kata Hafiz.

    Namun demikian, tersangka H bersama istrinya, tersangka BU, pelan-pelan meninggalkan rumah sakit lalu melarikan diri.

    “Tersangka H bingung hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran. Kemudian tersangka H dan tersangka BU meninggalkan korban di rumah sakit atau melantarkan hingga korban dinyatakan meninggal dunia,” paparnya..

    Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan bagian tubuh bayi yang dipukul oleh tersangka H. Tetapi dalam proses visum, ditemukan sejumlah luka pada bagian pelipis dan kepala korban.

    Polisi pun tidak menjelaskan kaitan langsung antara pemukulan oleh tersangka H dengan sejumlah luka pada kepala korban.

    Kendati demikian, kata Hafiz, dokter yang melakukan visum memastikan bahwa luka-luka yang dialami korban bukan merupakan penyebab tewasnya korban. Hasil autopsi penyebab kematian bayi malang itu pun hingga kini belum keluar.

    Polisi kemudian berhasil menangkap pasangan suami istri yang berpindah-pindah tempat tinggal itu pada Minggu (12/1) di salah satu indekos di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

    Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

    Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada luka benturan pada bayi korban penelantaran di Grogol Petamburan

    Ada luka benturan pada bayi korban penelantaran di Grogol Petamburan

    Jakarta (ANTARA) – Bayi laki-laki berinisial MS (5 bulan) yang ditelantarkan kedua orang tuanya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, memiliki bekas luka akibat benturan benda keras pada bagian kepalanya.

    Bayi malang yang meninggal saat mendapat perawatan medis tersebut telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

    “Hasil autopsi sampai saat ini belum keluar,” Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

    Pihak Kepolisian memastikan bahwa luka-luka kepada bagian kepala bayi tersebut diakibatkan oleh benturan benda keras atau benda tumpul.

    “Cuma dari dokter tidak mengatakan bahwa itu (luka pada kepala bayi) merupakan penyebab kematian. Jadi, hasil penyebab kematian baru bisa diketahui setelah nanti hasil autopsi keluar,” katanya.

    Aprino menyebutkan bahwa bayi malang itu dibawa oleh kedua orang tuanya yang berinisial H dan BU ke Rumah Sakit Sumber Waras pada 28 Desember 2024, tepatnya pukul 02.45 WIB setelah bayi itu menunjukkan gejala demam pada 27 Desember 2024.

    Setelah mendapat perawatan medis, bayi malang itu meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB. Kedua orang tuanya yang kesulitan biaya untuk membayar tagihan rumah sakit ditawari oleh pihak rumah sakit untuk membuat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    Namun, kedua orang tuanya perlahan meninggalkan rumah sakit dan memilih kabur menelantarkan anak mereka yang sudah meninggal dunia.

    “Satu, memang karena yang bersangkutan tidak memiliki biaya untuk mengganti atau membayar biaya pengobatan. Dan yang kedua karena untuk menghindari kewajibannya,” ujar Aprino.

    Pihak Kepolisian pun memulai pencarian dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah indekos di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (12/1).

    Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

    Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mereka yang Mendadak Cabut Gugatan di MK: Andika Perkasa hingga Imam ‘PKS’

    Mereka yang Mendadak Cabut Gugatan di MK: Andika Perkasa hingga Imam ‘PKS’

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilkada Serentak 2024 yang diajukan oleh hampir 300 pemohon di seluruh Indonesia.

    Dari ratusan pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pilkada tersebut, ternyata beberapa paslon di antaranya mendadak mencabut gugatannya tanpa alasan yang jelas.

    Pencabutan gugatan sengketa pemilu itu tidak hanya dilakukan pada tingkat pemilu wali kota saja, tetapi juga pemilihan bupati dan pemilihan gubernur di seluruh wilayah di Indonesia.

    Salah satu pihak yang mencabut gugatan PHPU di MK adalah paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). 

    MK mengonfirmasi bahwa Andika-Hendi mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    “Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU (perkara hasil pemilihan umum) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz dilansir dari Antara, Rabu (15/1/2025).

    Faiz menjelaskan penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara mana pun sebelum permohonan diputus. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Permohonan bisa ditarik, itu secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan,” ujarnya.

    Menurut Faiz, Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara ke Mahkamah pada Senin siang. “Sesuai dengan tanggal permohonan suratnya, itu di tanggal ini,” katanya.

    Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin (20/1). Di dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    “Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya. Termasuk untuk penarikan permohonan PHPU untuk pilgub di Jawa Tengah, itu akan dikonfirmasi nanti di panel 1 oleh panel hakim yang memeriksa perkara,” imbuhnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Hendrar Prihadi alias Hendi membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.

    “Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi saat dihubungi Antara. 

    Berikut rincian kandidat atau paslon di Pilkada 2024 yang mendadak mencabut gugatan di MK

    Pemilihan Gubernur

    1. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada tanggal 13 Januari 2025 tanpa alasan yang jelas.

    2. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Kalimantan Tengah pada Kamis 9 Januari 2025.

    3. Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan telah mencabut gugatan sengketa pemilu. Sementara Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Tina Nur Alam tetap melanjutkan gugatan di MK.

    4. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 pada 13 Januari 2025.

    Pemilihan Bupati

    1. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar mencabut gugatan pada selasa 14 Januari 2025

    2. Calon Bupati Deiyai Papua Tengah Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote menarik gugatan sengketa pemilu pada Rabu 15 Januari 2025 alasannya pertimbangan internal.

    3. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Hudang) menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) pada Rabu 8 Januari 2025.

    4. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) Bogor pada 8 Januari 2025.

    5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Kepulauan Riau Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak dibatalkan permohonannya oleh hakim karena pihak kuasa hukum tidak hadir dan dianggap gugur pada 8 Januari 2025.

    6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Gunawan Hs dan Umar Usman (Gunawan-Usman) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 pada 8 Januari 2025

    7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1 Abdul Ghofur dan Yuhronur Efendi (Ghofur-Firosya) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupat pada 8 Januari 2025.

    8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Nomor Urut 2 Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra (Evi-Rico) mencabut Perkara Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Bengkulu Tengah 2024 pada 8 Januari 2025

    9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten Nomor Urut 02 W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan mencabut gugatan karena tidak memenuhi syarat persidangan pada 9 Januari 2025.

    10. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Nomor Urut 2 Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin telah mencabut permohonan gugatannya karena kesepakatan antara penasihat hukum dan kliennya tidak tercapai pada tanggal 9 Januari 2025.

    11. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 pada 9 Januari 2025

    12. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 3 Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin mencabut permohonan sengketa pemilu di MK pada Senin 13 Januari 2025

    13. Pemantau Pemilihan Bupati Fakfak yang diwakili Saparuddin mencabut gugatan sengketa pilkada di MK pada Selasa 14 Januari 2025.

    14. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Gorontalo Utara 2024 pada 14 Januari 2025.

    15. Pemantau Pemilihan Bupati Sorong Selatan yaitu Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili Saparuddin selaku koordinator PPI mencabut gugatan sengketa pemilu di MK pada Selasa 14 Januari 2025.

    16. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor pada Selasa 14 Januari 2025.

    Pemilihan Wali Kota

    1. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) Depok 2024 pada 8 Januari 2025

    2. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dam Desni Seswinari telah mencabut gugatan sengketa pemilu pada Jumat 10 Januari 2025

    3. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam telah mencabut gugatannya pada 10 Januari 2025.

    4. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy membatalkan gugatan sengketa pemilu di MK karena tidak hadir.