kab/kota: Malang

  • Motret Orang Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Pengacara Eduard Rudy

    Motret Orang Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Pengacara Eduard Rudy

    Surabaya (beritajatim.com) – Baru-baru ini rampai diperbincangkan seorang wanita Surabaya yang mengalami pelecehan seksual di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (17/12/2024). Meski tak melakukan pelecehan dalam bentuk sentuhan fisik, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

    Tersangka yang diketahui bernama Toni Nugroho(69) warga Malang, diduga memiliki kelainan seksual. Dia memotret area sensitif korban NC yang dalam kondisi hamil enam bulan. Tak hanya NC, polisi menemukan banyak foto wanita lain yang dikoleksi dalam telepon genggamnya.

    Eduard Rudy, penasehat hukum korban mengatakan, dalam laporan yang dilakukan oleh kliennya, pelaku sempat mengakui perbuatannya tersebut. Namun setelah didampingi oleh pengacaranya, pengakuan dalam BAP itu disangkalnya.

    “Dalam proses itu, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat mengakui perbuatannya itu, namun kemudian disangkal setelah didampingi oleh pengacara,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

    Eduard Rudy menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta anaknya yang masih kecil, penyidik menetapkan Toni Nugroho sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan seksual.

    “Tentunya penyidik menetapkan sebagai tersangka atas keyakinannya setelah memintai keterangan dari beberapa pihak. Dan kami sangat mengapresiasi itu, bahkan penetapan tersangka itu juga diperkuat oleh saksi ahli dari Kementrian pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ujarnya lebih lanjut.

    Namun menurutnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Toni Nugroho diduga justru melakukan pengancaman terhadap penyidik dan jaksa dengan membawa nama orang yang disebut dari Mabes Polri.

    “Kami sangat menyayangkan perbuatan tersangka ini, yang menunjukan powernya dengan melakukan pengancaman terhadap penyidik juga Jaksa dengan membawa nama jendral bintang tiga yang bertugas di Mabes Polri,” pungkasnya.

    Sementara korban NC mengungkapkan, awal mula dirinya difoto oleh pelaku adalah dari anaknya. Saat korban menegur pelaku kenapa memfoto dirinya, pelaku mengelak dan mengaku sedang memotret anak kandungnya yang berada di belakangnya.

    “Saat kami berada di dalam pesawat dan akan turun, karena tidak mau berdesakan, saya memilih untuk duduk. Sementara pelaku berdiri di belakang saya menunggu pintu pesawat dibuka, dan saat itu dia mengambil memotret saya di bagian dada,” ujarnya.

    “Saat saya tegur, dia tidak mengakui sehingga saya meminta untuk menunjukan ponselnya, namun ditolak sehingga argumentasi kami diketahui oleh petugas apron Bandara,” tambahnya.

    Setelah ditengahi oleh pihak petugas apron Bandara, diketahui pelaku mengambil gambar korban sebanyak 20 kali dengan difokuskan di area dadanya. Selain itu juga terdapat beberapa foto wanita lainnya di antaranya pramugari.

    “Saat itu saya meminta dengan baik-baik agar foto saya itu dihapus. Namun ditolak sehingga kami membuat langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.

    Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat atas tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat Ke-1 (a) Uundang udang RI Nomor 12 Tahun 2022. [uci/but]

     

  • Ivan Sugiamto Jalani Sidang Perdana Besok, Gara-gara Emosi Memuncak Paksa Sujud dan Menggonggong – Halaman all

    Ivan Sugiamto Jalani Sidang Perdana Besok, Gara-gara Emosi Memuncak Paksa Sujud dan Menggonggong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan menggelar sidang perdana Ivan Sugiamto, yang menjadi tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, ET, Rabu (5/2/2025) besok.

    Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan digelar di pengadilan yang berlokasi di Jalan Arjuno.

    “Penetapan hari sidang (Rabu) tanggal 5 Februari 2025, agenda adalah sidang dakwaan,” kata Putu kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

    Kejari Surabaya menjamin, tidak ada perlakuan dan persiapan khusus dalam menyidangkan perkara Ivan.

    Menurutnya gelar perkara telah dilakukan oleh para jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.

    “Persiapan khusus mengenai kasus Ivan Sugiamto adalah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama dengan para jaksa beserta pimpinan, untuk menentukan kepastian pasal sangkaan yang disangkakan oleh penyidik,” katanya.

    Sementara itu Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana, mengungkap jaksa yang akan bersidang di kasus Ivan besok.

    “Saya bersama tim, yakni Galih Riana Putra dan ⁠Ahmad Muzaki, yang akan menyidangkan sidang perdana terdakwa,” ujarnya.

    Widnyana menjelaskan, Ivan dijerat Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perjalanan kasus

    Ivan adalah seorang pengusaha asal Kota Surabaya, Jawa Timur, yang viral karena melakukan perundungan memaksa ET untuk bersujud dan menggonggong.

    Setelah video perundungan itu viral di media sosial, Ivan ditangkap polisi di Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (14/11/2024).

    Malang bagi Ivan, dia tidak hanya tersandung kasus perundungan. Ia juga terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Berikut perjalanan kasus yang menjerat Ivan.

    Perundungan

    Kasus perundungan bermula ketika Ivan memaksa untuk bersujud dan menggonggong.

    Adapun penyebabnya adalah anak Ivan berinisial AL, siswa SMA Cita Hati Surabaya, diejek ET karena kalah dalam pertandingan basket. Ejekan itu disampaikan ET ke AL lewat direct message (DM) Instagram.

    Lantas, AL pun tak terima atas ejekan ET tersebut dan berujung melapor kepada ayahnya, yaitu Ivan. Karena tak terima, Ivan mendatangi sekolah ET bersama sekelompok orang.

    Kemudian, dia langsung menyuruh ET bersujud dan menggonggong. Perundungan ini pun sampai membuat orang tua korban jatuh pingsan.

    Video tindakan Ivan ini viral di media sosial. Setelah kejadian tersebut, Ivan pun dilaporkan kepada Polrestabes Surabaya oleh SMA Gloria 2 Surabaya.

    Selepas dilaporkan, Ivan sempat meminta maaf sambil menangis.

    “Saya sebagai orang tua dari AL (inisial), saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi. Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, kepada orang tua siswa, terutama kepada ET (inisial), dan kedua orang tuanya,” katanya. 

    “Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat,” imbuh Ivan.

    Ivan pun akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan yang dilakukan olehnya terhadap ET.

    Dia ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.

    “Benar, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, pada hari yang sama.

    Dirmanto meminta publik mengawal proses hukum terhadap Ivan. Selain itu, dia juga masih enggan untuk menjawab isu kedekatan Ivan dengan polisi.

    “Kami fokus menangani kasus ini, jadi jangan digiring ke hal-hal lain. Fokuskan perhatian pada penanganan perkara ini. Saya minta teman-teman wartawan juga fokus. Jangan cari-cari informasi di luar itu,” kata Dirmanto.

    Ivan sendiri sebelumnya sempat berjanji akan menyerahkan diri kepada Polrestabes Surabaya. Hal ini ia sampaikan dalam video permintaan maaf terhadap korban.

    “Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Surabaya, saya berharap bisa mengampuni saya,” katanya.

    Meski demikian, belum sempat menyerahkan diri, Ivan telah lebih dulu “dijemput” pihak kepolisian.

    Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi.

    “Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Dirmanto.

    Selain terjerat kasus perundungan, Ivan juga diduga melakukan TPPU.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut turun tangan memblokir rekening milik pribadi.

    “Ya (rekening) dia kami blokir,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tribunnews.com, Kamis.

    Kepala PPATK mengatakan pemblokiran juga dilakukan terhadap pihak terkait, termasuk rekening milik klub malam Valhalla Spectaclub Surabaya.

    “Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening),” katanya.

    “Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU.”

    “Berkembang terus, (kasus) masih jalan.”

    Kemudian, pada Selasa (19/11/2024), Yustiavandana mengatakan transaksi dalam rekening Ivan dan kelab malam Valhalla Specta Club menembus lebih dari Rp100 miliar.

    Yustiavandana mengungkapkan hal tersebut hanya terjadi dalam beberapa bulan saja.

    “Ya (transaksi keuangan) lebih (dari Rp100 miliar). (Transaksi) hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja,” katanya kepada Tribunnews.com,

    “(Transaksi keuangan) Semua (berasal dari rekening Ivan dan Valhalla). (Nilai) transaksi signifikan,” imbuh Ivan.

    Hanya saja Ivan masih enggan untuk menjelaskan aliran transaksi dalam rekening Ivan dan Valhalla kepada pihak mana saja.

    Dia mengatakan seluruh bukti aliran transaksi rekening Ivan dan Valhalla akan diberikan kepada penyidik untuk diselidiki.

    “Semua (aliran transaksi) akan kami sampaikan ke penyidik dan lembaga-lembaga berwenang,” tuturnya.

  • Komisi B DPRD Jatim Beberkan Masalah yang Dihadapi Nelayan Sendangbiru

    Komisi B DPRD Jatim Beberkan Masalah yang Dihadapi Nelayan Sendangbiru

    Malang (beritajatim.com) – Sejumlah persoalan yang dihadapi nelayan di Sendangbiru Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, membuat Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur turun gunung.

    Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Anik Maslachah memimpin langsung monitoring ke Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (4/2/2025) siang.

    Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Chusni Mubarok mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa aset-aset yang dipunya Provinsi Jawa Timur benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

    “Kita ingin memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan ini termanfaatkan dengan baik, karena kan kita punya TPI (tempat pelelangan ikan, red), punya cool storage, dan sebagainya yang ada di Sendangbiru, itu yang kita pastikan. Dari hasil monitoring, kita masih menemukan banyak hal-hal yang ditingkatkan dan diperbaiki,” kata politisi Gerindra itu.

    DPRD Jawa Timur melakukan monitoring ke Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (4/2/2025).

    Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, M. Hadi Setiawan mengungkapkan ada beberapa pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur terkait persoalan nelayan di Sendangbiru.

    “Pada dasarnya UPT Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Malang itu punya beberapa problem terkait dengan masalah nelayan yang ada di Sendangbiru. Kami menemukan beberapa catatan yang itu terkait dengan masalah kontribusi dinas atau pemerintah atau stakeholder terkait masalah memberikan jaminan kepada masyarakat nelayan yang ada di Sendangbiru,” ujar Hadi.

    Ditambahkan Hadi, cool storage yang tidak berfungsi di Sendangbiru jadi persoalan pertama yang dicatat oleh Komisi B. “Karena ya itu adanya cool storage yang ada di Sendangbiru tidak berfungsi, jadi masyarakat nelayan yang mau menitipkan atau membekukan hasil tangkapannya itu tidak ada,” tuturnya.

    Pria kelahiran Surabaya ini kemudian menyebutkan, persoalan kedua yang dihadapi nelayan Sendangbiru terkait kesusahan mencari es batu untuk membekukan hasil tangkapan mereka secara manual.

    “Sampai hari ini kalau mau membekukan dengan cara manual dengan es batu, masyarakat nelayan yang ada di Sendangbiru kesusahan dalam mencari es batu, harus mencari dari kota bahkan sebagian besar mengambil dari Probolinggo atau Tulungagung,” beber Hadi.

    Tidak berhenti di situ, Komisi B menerima laporan dari masyarakat soal adanya monopoli pasar di Sendangbiru.

    “Terkait masalah hasil tangkapan nelayan itu kami menemukan dari laporan warga bahwa ada monopoli terhadap pembelian ikan. Hasil tangkapan nelayan dan itu hanya dilakukan oleh satu lembaga atau satu kelompok dan itu masalah pembayarannya tidak langsung tapi dicicil, atau bahkan diambil dulu ikannya, bayarnya bisa dua bulan bahkan ada warga yang ngomong sampai pernah 2 miliar nunggak sampai hari ini belum dibayar. Jadi monopoli terhadap pasar TPI yang ada di Sendangbiru,” ucapnya.

    Dari hasil monitoring hari ini, Hadi menyampaikan, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim di Kabupaten Malang telah bersedia duduk bersama dengan Komisi B untuk berikutnya meminta keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang terkait persoalan yang dihadapi nelayan di Sendangbiru.

    “Kami Insha Allah dalam waktu dekat akan Sidak ke Sendangbiru bersama dengan UPT Dinas provinsi dan UPT Dinas Kabupaten untuk bersama-sama menyelesaikan masalah nelayan di Sendangbiru,” pungkasnya. (yog/but)

  • Polemik PLTS Terapung Karangkates, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim Sarankan Mediasi

    Polemik PLTS Terapung Karangkates, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim Sarankan Mediasi

    Malang (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Chusni Mubarok, menyoroti polemik rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Bendungan Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

    Proyek ini menuai pro dan kontra karena berpotensi berdampak pada kelompok pembudidaya ikan yang telah lama menggantungkan hidup dari keramba jaring apung.

    “Terkait dengan PLTS Terapung, yang nanti bersinggungan dengan Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) yang menyelenggarakan keramba jaring apung, maka harus diselesaikan dengan duduk bersama dan secara dingin,” ujar Chusni Mubarok saat kunjungan monitoring ke Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur di Kepanjen, Selasa (4/2/2025).

    Menurutnya, kedua pihak yang terlibat dalam polemik ini sama-sama membawa kepentingan yang berdampak langsung pada masyarakat. Di satu sisi, PLTS Terapung bertujuan untuk memenuhi kebutuhan energi, tetapi di sisi lain, ratusan petani ikan bergantung pada keramba jaring apung sebagai sumber penghidupan mereka.

    “Sementara di sisi lain, keramba jaring apung sudah menjadi mata pencaharian masyarakat sekitar. Sehingga perlu kita sikapi dengan cara duduk bersama,” lanjutnya.

    Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang, Chusni Mubarok menegaskan bahwa dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Bupati Malang, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, serta pimpinan DPRD Kabupaten Malang untuk mencari solusi terbaik.

    Beberapa opsi yang dibahas mencakup lokalisasi atau relokasi, dengan mempertimbangkan dampak yang paling kecil bagi masyarakat.

    “Apakah nantinya dilokalisir atau relokasi. Mana yang mudharatnya paling kecil. Sebab diakui, untuk mencari solusi tidak bisa menang-menangan. Karena di sisi lain, memang secara aturan tidak boleh membuat jaring apung,” jelasnya.

    Namun demikian, Chusni menekankan bahwa pemerintah juga harus memperhatikan aspek sosial dari kebijakan ini. Sebanyak 600 petani ikan menggantungkan hidupnya dari keramba jaring apung yang telah dikelola turun-temurun di Bendungan Karangkates.

    “Tetapi yang perlu diperhatikan, bahwa di sisi lain juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada sekitar 600 petani yang menggantungkan hidupnya dari jaring keramba apung,” tegasnya.

    Rencana pembangunan PLTS Terapung di Bendungan Karangkates memang menjadi isu yang sensitif, mengingat dampaknya tidak hanya pada perekonomian masyarakat sekitar tetapi juga pada ekosistem perairan setempat.

    Diperkirakan, jika proyek ini berjalan tanpa kajian yang matang, akan terjadi penurunan hasil tangkapan ikan hingga 1.057 ton per tahun. [yog/suf]

  • Langkah Strategis Menuju Kemenangan 2029

    Langkah Strategis Menuju Kemenangan 2029

    loading…

    Plt. Sekjen DPP Partai Perindo Andi Muhammad Yuslim Patawari melakukan konsolidasi di Malang dan Batu, Jawa Timur. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Partai Perindo mengawali 2025 dengan gencar melakukan konsolidasi di berbagai daerah. Dimulai di Kota Malang dan Batu, Jawa Timur, yang dipimpin langsung Plt. Sekjen DPP Partai Perindo Andi Muhammad Yuslim Patawari.

    Kehadiran Plt. Sekjen DPP Partai Perindo ini disambut langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang, Laily Fitria Liza Min Nelly bersama jajaran.

    “Konsolidasi terkait arah organisasi ke depan. Pak Sekjen membahas dan menekankan tentang soliditas dan loyalitas kader terhadap partai,” ujar Laily Fitria Liza Min Nelly, yang juga merupakan Plt. Wakil Ketua DPW Partai Perindo Jawa Timur, Selasa (4/2/2025).

    Nelly sapaan akrabnya mengungkapkan, selain soliditas dan loyalitas, dalam konsolidasi yang berlangsung di kantor DPD Partai Perindo Kota Malang itu juga ditekankan pentingnya membangun komunikasi antara pengurus DPW dan DPD Partai Perindo dengan stakeholders pemerintah.

    “Harapannya dengan hadirnya Sekjen dapat menumbuhkan kembali kesolidan dan kepercayaan diri terhadap partai, serta mempersiapkan organisasi untuk menyongsong program partai ke depan,” tutur Nelly.

    Setelah Kota Batu dan Malang, konsolidasi juga berlangsung di Kota Surabaya, dan akan terus dilanjutkan di daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia.

    Dalam rangkaian agenda konsolidasi ini, Plt. Sekjen DPP Partai Perindo Andi Yuslim Patawari memaparkan pula momentum ini juga menjadi kesempatan untuk bersilaturahmi dengan para pengurus DPW dan DPD se-Jawa Timur.

    “Ini langkah penting, langkah strategis sehingga kita mengetahui persoalan di lapangan, untuk semakin menyatukan kekuatan. Konsolidasi untuk menuju kemenangan 2029,” katanya.

    (cip)

  • Hari ini KPK Periksa 13 Ketua Pokmas di Polres Sumenep

    Hari ini KPK Periksa 13 Ketua Pokmas di Polres Sumenep

    Jakarta (beritajatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 13 saksi terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022. Ke-13 saksi merupakan Ketua Kelompok Masyarakat.

    “Pemeriksaan dilakukan di, Polres Sumenep,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).

    Dia memaparkan, saksi yang diperiksa adalah Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga berinisi RMSA, Ketua Kelompok Masyarakat Cahaya Pro berinisial M, Ketua Kelompok Masyarakat Asri berinisial AK, Ketua Kelompok Masyarakat Aqiq Zaman berinisial N, Ketua Kelompok Masyarakat Satria Berruh Slamet MH,
    Ketua Kelompok Masyarakat Beringin Garda Jaya KA, dan Ketua Kelompok Masyarakat Indah SA.

    Kemudian, Ketua Kelompok Masyarakat Gunung Emas ARM, Ketua Kelompok Masyarakat Pancoran Emas AR, Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Damai AZ, Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Rukun KK, Ketua Kelompok Masyarakat Ilegal berinisial S, Ketua Kelompok Masyarakat Oren AR, dan Ketua Kelompok Masyarakat Tegar MA.

    Tessa tidak merinci identitas saksi yang diperiksa KPK. Begitu juga dengan materi pemeriksaan dan kaitan para saksi dalam perkara ini. “Mereka diperiksa terkait dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. (hen/ted)

  • Asosiasi Otobus Minta Bus TNI/Polisi yang Disewa buat Wisata Diusut Tuntas

    Asosiasi Otobus Minta Bus TNI/Polisi yang Disewa buat Wisata Diusut Tuntas

    Jakarta

    Bus Brimob yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong Sidoarjo mengalami kecelakaan maut. Asosiasi pengusaha otobus menyoroti penggunaan bus milik polisi untuk mengangkut siswa untuk berwisata.

    Dikutip detikJatim, bus yang memuat siswa SMAN 1 Porong untuk sesi foto buku tahunan mengalami kecelakaan tunggal. Petaka itu terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong sejumlah 31 dan 2 guru pendamping itu menabrak penanda arah Exit Tol Purwodadi.

    Kecelakaan bus itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia, yakni sopir bus bernama Khoirul (60) dan siswi SMAN 1 Porong bernama Naviri Arimbi Maharani (18) kelas 12. Selain itu, 19 orang mengalami luka-luka. Bus itu hendak membawa rombongan ke Malang untuk pembuatan foto buku tahunan di dua lokasi wisata Malang.

    Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, praktik penyewaan bus dan truk operasional ini sudah jamak dilakukan. Bus dan truk operasional ini kerap ditawarkan dengan harga sewa yang lebih murah.

    “Bus institusi yang dipakai masyarakat umum ini fakta dari banyak pelanggaran yang ada. Semua tahu kalau rantis/kendaraan dinas tidak diperuntukkan umum apalagi disewakan. Hal seperti ini banyak sekali, baik kendaraan rantis juga kendaraan (bus) operasional instansi kementerian,” kata Sani kepada detikOto.

    Menurut Sani, maraknya praktik penyewaan kendaraan operasional ini butuh pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah lintas institusi.

    “Untuk kecelakaan rantis yang terjadi di tol Surabaya ini pihak Propam Polri dan Bareskrim harus mengusut tuntas agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” ucapnya.

    “Di lapangan bayak terjadi hal ini, bus pemerintah disewa oleh masyarakat umum dengan berbagai alasan,” sambungnya.

    Sani mengungkapkan ketidakjelasan perlindungan terhadap penumpang yang menggunakan bus dari instansi tersebut. Di kendaraan umum seperti bus pariwisata, biasanya penumpang akan dilindungi asuransi. Jika terjadi kecelakaan, korban akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Namun untuk kasus penggunaan bus operasional ini, belum jelas perlindungan terhadap penumpang.

    “Tinggal masyarakat yang menggunakan kendaraan dinas ini menuntut pertanggungjawabannya saja,” kata Sani.

    (rgr/dry)

  • KA Ijen Ekspress dilepas dari Stasiun Malang tujuan Ketapang Banyuwangi 

    KA Ijen Ekspress dilepas dari Stasiun Malang tujuan Ketapang Banyuwangi 

    Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.

    KA Ijen Ekspress dilepas dari Stasiun Malang tujuan Ketapang Banyuwangi 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Februari 2025 – 12:58 WIB

    Elshinta.com – Pemberlakukan penerapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 mulai 1 Februari 2025, KAI Daop 8 Surabaya mulai mengaktifkan Gapeka pada sejumlah perjalanan kereta api utamanya dari Malang ke sejumlah wilayah salah satunya Banyuwangi. 

    “Selama ini kita operasikan KA Tawangalun yang selalu penuh dan guna memberikan alternatif layanan kereta api ,juga dioperasikan KA Ijen Ekspres dengan relasi Malang – Ketapang.” kata Manager Humas Daop VIII seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Senin (3/2).

    Ditambahkan Lukman Arif, dengan 3 kelas masing-masing eksekutif dan 3 kelas ekonomi diharapkan dapat melayani masyarakat baik dari Stasiun Ketapang maupun Stasiun Malang.

    Lukman Arif menambahkan, pada perjalanan perdana KA Ijen Ekspres dari wilayah KAI Daop 8 Surabaya ini, berdasar data pada Minggu (2/2) pukul 07.50 WIB, KA Ijen Ekspres tercatat melayani sebanyak 242 pelanggan yang terlayani secara online serta merupakan bentuk peningkatan pelayanan dari KAI dalam mendukung mobilitas masyarakat dari Kota maupun Kabupaten Malang, menuju daerah Probolinggo, Jember, serta Banyuwangi.

    Dalam perjalanannya, lanjut Lukman, KA Ijen Ekspres, akan melakukan pemberhentian di stasiun wilayah Daop 8 Surabaya yakni Stasiun Malang, Stasiun Lawang dan Stasiun Bangil yang sama dengan KA Tawangalun.

    “Ini juga upaya, PT KAI untuk mendukung pariwisata di wilayah Probolinggo, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi “ tandasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Terkuak Peran Pria yang Dipasangi Stiker Glow in the Dark saat Pesta Gay, Polisi Beber Kronologi

    Terkuak Peran Pria yang Dipasangi Stiker Glow in the Dark saat Pesta Gay, Polisi Beber Kronologi

    TRIBUNJATIM.COM – Polisi menggerebek pesta gay yang dilakukan di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam.

    Pada penggerebekan itu, terdapat 56 orang yang diamankan.

    Terdapat tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

    Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peran dari masing-masing tersangka tersebut.

    “Saudara RH dan RE ini membiayai penyewaan kamar hotel, kemudian saudara BP adalah yang merekrut peserta,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Menurutnya, BP menghubungi satu per satu untuk diajak ikut dalam pesta seks gay.

    Sebanyak 20 peserta awal yang diundang kemudian mereka juga diminta mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan gabung.

    “Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta pesta gay tidak dipungut biaya oleh penyelenggara berjumlah tiga orang,” sambungnya.

    Saat peserta sudah berkumpul di kamar hotel nomor 2617 kemudian tersangka D menutup pintu kamar.

    Kemudian, Ade menyebut para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana. 

    Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.

    ”Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan yang memerankan sebagai perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu,” tambah Ade.

    Situasi pada saat pesta berlangsung dalam kondisi lampu kamar dimatikan sehingga ada efek stiker glow in the dark yang menyala di tubuh peserta.

    Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkaiti kasus pesta seks yang terjadi ini.

    “Masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” pungkas Ade.

    Ilustrasi pesta gay yang dilakukan di Vila di Kota Batu Jawa Timur, polisi akhirnya menyelidiki para pesertanya (TribunStyle.com, Kompas.com)

    Sementara itu, kasus pesta gay ternyata pernah terjadi di Jawa Timur, tepatnya di sebuah vila Kota Batu.

    Gara-gara sebauh postingan yang diunggah seorang pria, pesta gay di sebuah vila di Kota Batu Jawa Timur akhirnya terbongkar.

    Polisi kini tengah berusaha menangkap para peserta yang ikut terlibat dalam pesta tersebut.

    Semua bermula dari sebuah postingan yang diunggah akun milik seorang pria.

    Pria itu ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.

    Postingan di media sosial pesan Telegram yang diunggah oleh FVE (29) menjadi bukti kuat polisi lakukan penyelidikan.

    Seorang pria berinisial FVE (29) ditahan usai menyebarkan foto-foto telanjang peserta pesta gay di sebuah vila di Kota Batu, Jawa Timur.

    Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com , FVE ditahan sejak 4 April 2023.

    Kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Batu ke Kejari Kota Batu .

    Kasat Reskrim Polres Batu , AKP Yussi Purwanto mengatakan, penyelidikan kasus pornografi yang dilakukan FVA berawal dari beredarnya foto-foto telanjang di media sosial.

    Warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu menyebarkan foto dan video peserta pesta gay ke Telegram.

    Setiap orang yang ingin mengakses konten tersebut harus membayar Rp 150.000 setiap minggu.

    “Jadi ada foto dan video muncul di media sosial itu, langsung kami lidik, ternyata lokasinya di Kota Batu,” kata AKP Yussi pada Kamis (6/4/2023).

    FVE (29) terus dimintai keterangan hingga kepolisian berhasil membongkar siapa sebenarnya para peserta di dalamnya.

    Polisi mengobrak-abrik pesta gay tersebut hingga menangkap beberapa peserta yang terbukti ikut pesta.

    Ilustrasi – para tersangka pesta gay di Jaksel (Tribunnews)

    Menurut fakta yang dikutip dari Kompas.com , pesta gay tersebut memang benar diadakan di Kota Batu, Jawa Timur.

    AKP Yussi pada Kamis (6/4/2023) membongkar fakta terbaru terkait pesta gay tersebut.

    Pesta gay tersebut, kata Yussi, dilakukan sebanyak dua kali pada 2021 dan 2022.

    Pesta pertama berlangsung pada Sabtu (4/12/2021) Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu vila di Desa Bulukerto , Kecamatan Bumiaji , Kota Batu .

    Kemudian pesta kedua dilakukan pada Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.

    Pesta kedua dilakukan di salah satu vila di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

    Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa terdapat lima orang laki-laki yang mengkuti acara pesta, termasuk dirinya.

    Dalam pesta tersebut, para peserta melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memotret dan merekam video diri mereka tanpa busana apa pun.

    Selain FVA, ada empat peserta lainnya berasal dari sejumlah daerah di luar Pulau Jawa.

    Salah satu peserta ada yang berasal dari Bali dan sampai saat ini mereka masih dalam pencarian petugas kepolisian.

    “Untuk 4 peserta lainnya itu dari luar daerah semua. Para peserta masih DPO (Daftar Pencarian Orang) , ada dari Bali,” katanya.

    Kini, kasus FVA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu .

    Sementara itu, FVA saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru, Malang, selama 20 hari.

    “Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian.

    Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 AYAT (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Pelaku gay di villa Kota Batu, Jawa Timur yakni FVA (29) saat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu beberapa waktu lalu. (Kompas.com)

    Pesta Gay memang masih sering terjadi di beberapa kota besar di Indonesia.

    Misalnya beberapa waktu lalu, pesta gay dilakukan di Bogor Jawa Barat .

    Berawal dari viralnya sebuah postingan yang mengindikasikan adanya pesta gay di sebuah kafe.

    Viral sekelompok pria diduga melakukan pesta gay di Bogor.

    Kabar tersebut viral, pria yang terekam video dengan narasi pesta gay di cafe wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor akhirnya menceritakan fakta sebenarnya.

    Pria berinisial R (26) itu menceritakan, saat itu dirinya sedang bermain games yang diadakan oleh pihak cafe pada Sabtu (11/2/2023) lalu.

    “Dalam video tersebut saya hanya mengikuti games yang diadakan oleh pihak cafe. Ucapan-ucapan yang terdengar di video, hanya permainan dan terbawa suasana,” kata R saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).

    R menambahkan, saat itu memang dirinya berniat untuk menikmati suasana cafe.

    Sebab, saat itu, memang ada acara yang dibuat oleh pihak cafe dengan tema valentine.

    “Saya mendatangi cafe karena mau have fun seperti yang disebutkan ada acara valentine, bukan acara gay seperti yang diberitakan,” jelasnya.

    Buntut dari viralnya video pesta gay di sebuah kafe di Bogor, Jawa Barat, pihak kepolisian pun turun tangan.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, terkait hal ini pihaknya memeriksa sejumlah pemeran video, termasuk MC.

    Diketahui video berdurasi 28 detik itu menampilkan sepasang pria yang sedang diborgol.

    Keduanya kemudian ditanya oleh seorang wanita terkait kekasih.

    Baca berita lainnya

  • Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 4 Februari 2025, Cuaca Berawan

    Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 4 Februari 2025, Cuaca Berawan

    Malang (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda memperkirakan cuaca Malang raya pada Februari 4 Februari 2025 di wilayah kabupaten dan kota Malang.

    BMKG Juanda melaporkan bahwa kota Malang pagi hari mulai pukul 07.00 sampai 09.00 WIB cuaca berawan. “Memasuki pukul 10.00 cuaca di kota Malang cuaca berawan,” dikutip dari laman resmi BMKG Juanda.

    Cuaca berawan terjadi pada siang hari pukul 13.00 WIB. Sore hari cuaca di kota Malang cuaca berawan. Malam hari cuaca di kota Malang cuaca berawan dan cerah berawan.

    Hari Rabu (5/2/2025) dini hari cuaca berawan. Suhu di kota Malang selama satu hari penuh berada pada rentan 23 – 32 derajat celcius. Pagi hari cuaca kembali berawan.

    Sementara itu, wilayah Kabupaten Malang pada Selasa (4/2/2025) pagi hari sebagian besar kecamatan cuaca berawan.

    Kemudian, pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB cuaca cuaca berawan. Cuaca hujan ringan terjadi di Lawang. Sementara cuaca cerah berawan terjadi di Donomulyo dan Kalipare.

    “Pukul 16.00 WIB diperkirakan cuaca sebagian besar kecamatan di kabupaten Malang cuaca berawan. Udara kabut Pujon,” dikutip dari laman resmi BMKG Juanda.

    Malam hari pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.000 cuaca berawan dan cerah berawan. Cuaca udara kabut di Ngantang, Pakis, Pujon, Singosari, Tajinan, Tumpang, Wajak, dan Kalipare.

    Dini hari Rabu (5/2/2025) wilayah di kabupaten Malang cuaca berawan. Suhu dengan kondisi tersebut selama sehari berada pada rentan angka 22 sampai 31 derajat celcius.

    Kota Batu pada Selasa 4 Februari 2025 pagi hari diperkirakan cuaca berawan. Pukul 10.00 WIB cuaca berawan. Cuaca udara kabut terjadi pada siang hari. Sore hari cuaca berawan.

    Kota Batu yang meliputi Batu, Bumiaji, dan Junrejo cuaca berawan terjadi pada pukul 19.00. Kemudian malam hari cuaca berawan. Dini hari Rabu 5 Januari 2025 cuaca berawan dan udara kabut. Pagi hari pukul 07.00 WIB cuaca berawan. Suhu berada pada rentan 17 – 23 derajat celcius. (dan/ted)