Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 15 Maret 2025 : Pagi ini Hujan Ringan
Penulis
Malang, KOMPAS.com
– Halaman ini memuat informasi
prakiraan cuaca
Malang, Jawa Timur, untuk hari ini Sabtu 15 Maret 2025.
Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Malang. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id.
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini
Per Jam
Sabtu 15 Maret 2025
Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
Prakiraan cuaca
dilakukan oleh seorang
forecaster
(prakirawan cuaca)
Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
Numerical Weather Prediction
(NWP).
Catatan Redaksi:
Data prakiraan cuaca harian bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung update dari BMKG. Prakiraan cuaca di Jakarta bisa berbeda di masing-masing wilayah administrasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Malang
-
/data/photo/2023/05/09/6459ef46a42ee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 15 Maret 2025 : Pagi ini Hujan Ringan Surabaya 15 Maret 2025
-

Tebing 10 Meter di Poncokusumo Longsor, Akses ke Bromo Via Malang Tertutup
Jakarta –
Tebing setinggi 10 meter di ruas jalan menuju Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) longsor. Akibatnya jalur menuju Gunung Bromo via Malang tertutup.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan mengatakan, titik tanah longsor berada di Puncak Lajeng yang merupakan jalur Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Material tanah dan lumpur menutup jalan sehingga hanya bisa dilalui satu arah saja.
“Jalan menuju Bromo tertutup setengah atau hanya bisa dilalui satu arah saja,” ujar Sadono dilansir detikJatim, Sabtu (15/3/2025).
Laporan adanya tanah longsor ini baru diterima pihaknya Jumat (14/3/2025) pukul 17.00 WIB tadi. Garis peringatan atau yellow line sudah dipasang untuk menandai agar masyarakat mewaspadai jika telah terjadi bencana longsor di lokasi tersebut.
“Longsor dikarenakan hujan deras di wilayah Poncokusumo dan sekitarnya. Kondisi ini diduga menjadi pemicu terjadinya tanah longsor yang terjadi pukul 07.10 WIB pagi tadi,” bebernya.
Menurut Sadono, tebing yang mengalami longsor memiliki ketinggian kurang lebih 10 meter, dan lebar 7 meter dengan ketebalan 3 meter di jalur Lajeng.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Cuaca Jatim Besok Sabtu, 15 Maret 2025: Hujan Petir Landa 3 Wilayah saat Pagi, Malam Minggu Berawan
TRIBUNJATIM.COM – Inilah ramalan cuaca Jatim besok Sabtu, 15 Maret 2025.
Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), hujan akan melanda wilayah-wilayah di Jawa Timur.
Intensitas hujan mulai ringan, sedang, hingga lebat disertai petir.
Hujan sudah turun pada pukul 03.00 WIB di sebagian besar daerah di Jawa Timur.
Hanya Jember, Madiun, Pasuruan, Probolinggo, Ngawi, Ponorogo, Sampang, Sumenep, dan Tulungagung berawan di waktu tersebut.
Pada pukul 06.00 WIB, cuaca masih sama, yaitu mayoritas hujan dan beberapa daerah berawan.
Namun, intensitas hujan sedang melanda beberapa daerah seperti Banyuwangi, Malang, dan Magetan.
Hujan juga masih mengguyur daerah-daerah Jawa Timur sekira pukul 09.00 WIB.
Hujan petir bahkan mengguyur tiga wilayah, yaitu Pasuruan, Magetan, dan Banyuwangi.
Hujan berhenti pada sekira pukul 12.00 WIB, digantikan oleh cuaca berawan.
Cuaca berawan akan bertahan pada pukul 15.00 hingga 21.00 WIB.
Meski begitu, kabut akan menyelimuti Tulungagung dan Bangkalan saat malam tiba.
Pacitan bahkan hujan ringan saat malam hari.
Informasi lengkap mengenai ramalan cuaca Jatim besok, 15 Maret 2025 dapat diakses melalui tautan ini: KLIK.
Jangan lupa berdoa saat hujan turun.
1. Doa ketika Turun Hujan
اَللَّهُمَّ صَيِّبًا هَنِيًّا وَسَيِّبًا نَافِعًا
Allahumma shayyiban haniyya wa sayyiban nafi‘a.
Artinya:
Wahai Tuhanku, jadikan ini hujan terpuji kesudahannya dan menjadi aliran air yang bermanfaat.
2. Doa ketika Hujan Versi Singkat
اللَّهُمَّصَيِّباًنَافِعاً
Allahumma shoyyiban naafi’an
Artinya:
Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat.
3. Doa ketika Hujan Deras atau Lebat
اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa. Allahumma ‘alal akaami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari.
Artinya:
Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turunkanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan.
Ilustrasi hujan. (Pexels)
4. Doa ketika Hujan Disertai Petir
اَلًلهُمَ لا تقتلنا بغضبك ولا تهلكنا بعذابك وعافنا قبل ذلك
Allahumma laa taqtulna bighadhabika walaa tuhliknaa bi’adzaabika wa ‘afinaa qabla dzalika.
Artinya:
Ya Allah, janganlah kau bunuh diriku dengan kemarahan-Mu, dan janganlah kau rusak diriku dengan siksa-Mu, dan maafkanlah aku sebelum semua itu.
5. Doa ketika Hujan Disertai Angin Kencang
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ خَيْرَهَا وَ خَيْرَ مَا فِيْهَا وَ خَيْرَمَا أُرْسِلَتْ بِهِ، وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا وَ شَرِّمَا فِيْهَا وَ شَرِّمَا أُرْسِلَتْ بِهِ
Allahumma innii as-aluka khoirohaa wa khoiro maa fiihaa wa khoiro maa ursilat bih. Wa-a’uudzubika min syarrihaa wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bih.
Artinya:
Ya Allah, saya memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan yang ada di dalamnya, dan kebaikan yang Engkau kirim bersamanya. Dan saya berlindung kepada-Mu dari kejahatan angin ini, kejahatan yang ada di dalamnya, dan kejahatan yang Engkau kirim bersamanya.
—–
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
-

Polisi Gerebek Home Industry Miras di Malang, 2 Pelaku Diamankan, Ternyata sudah 5 Bulan Beroperasi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu’lu’ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus home industry minuman keras (miras) merek Trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dari kasus ini, polisi menahan dua orang tersangka.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yaitu Suhari (44) warga Desa Wonorejo, dan Hendro (55) warga Desa Bantur.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
“Awalnya, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual miras jenis Trobas di wilayah Kecamatan Bantur. Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Jumat (14/3/2025).
Selanjutnya, pada 11 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB polisi menangkap Suhari di sebuah rumah di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 6 jeriken ukuran 20 liter miras jenis Trobas, 6 dus berisi 120 botol ukuran 1 liter miras, sebuah ponsel, serta mobil Toyota Kijang Innova.
Polisi kemudian melakukan interogasi pada tersangka.
Suhari mengaku mendapatkan miras Trobas dengan membelinya dari Hendro.
Selanjutnya polisi mengamankan Hendro di rumahnya pada hari yang sama.
“Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Hendro dan mendapatkan home industry pembuatan minuman keras jenis Trobas,” terangnya.
Selanjutnya petugas melakukan penyitaan peralatan pembuatan minuman keras yang tidak dilengkapi izin dari pemerintah tersebut.
Di antaranya ada satu jeriken ukuran 20 liter berisi minuman keras jenis Trobas, kompor gas, tong, wajan, tabung gas 3 kilogram warna hijau, 58 botol plastik kosong, corong plastik warna biru dan handphone merek Vivo Y36.
Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menambahkan, motif tersangka melakukan kegiatan ini adalah untuk mencari keuntungan.
Tersangka Hendro, sudah lima bulan ini memproduksi miras Trobas dengan kapasitas produksi sebanyak 100 liter per bulan.
“Tersangka Suhari membeli miras ke Hendro, kemudian dikemas ulang ke dalam botol 1 liter yang ditambah dengan air. Ia menjualnya dengan harga Rp 40 ribu per botol,” tandas Yussi.
Ia menegaskan, peredaran miras ilegal seperti Trobas sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, apalagi jika dikonsumsi tanpa standar produksi yang jelas.
“Minuman keras ini mengandung bahan berbahaya, apalagi jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar.
-

Diskopindag Kota Malang akan Beri Sanksi Tegas pada Pedagang Nakal yang Jual Parsel Kedaluwarsa
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Parsel menjadi satu bagian tak terpisahkan di momen Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Oleh karenanya, kini parsel menjadi buruan warga Kota Malang.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang meminta kepada toko maupun penjual, untuk menjual paket parsel yang aman ke masyarakat.
Hal ini dilakukan berkaca dari Ramadan tahun lalu, di mana pihak Diskopindag Kota Malang beberapa kali menemukan parsel yang ternyata isinya sudah kedaluwarsa maupun hampir kedaluwarsa.
Apabila ada toko atau pedagang yang masih nekat melakukan praktik tersebut, maka bakal mendapat sanksi keras.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi membenarkan hal tersebut.
“Jangan sampai ada yang menjual (parsel) kedaluwarsa. Kami peringatkan dan betul itu,” jelasnya, Jumat (14/3/2025).
Untuk memberikan rasa aman ke masyarakat, Diskopindag bakal melakukan sidak bertahap ke sejumlah toko ritel atau toko kelontong yang menjual berbagai macam paket parsel.
“Kami akan sidak berkala ke beberapa supermarket termasuk ke toko-toko kelontong. Kami cek kedaluwarsanya,” terangnya.
Dirinya juga menegaskan, jika ada temuan parsel kedaluwarsa beredar dan masih dijual bebas, maka pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
“Kalau ada temuan, kami beri sanksi dan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen. Kami akan segera berkoordinasi soal itu,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih paket parsel.
Apabila mendapati adanya parsel dengan isian kedaluwarsa, maka bisa langsung dilaporkam ke Diskopindag Kota Malang.
“Masyarakat juga harus teliti. Laporkan saja jika ada temuan, kami segera menindaklanjuti,” tandasnya.
-

WarTakjil Antar-Umat Beragama dalam Pandangan Islam
Kata war dalam Bahasa Inggris diterjemahkan dengan perang, berperang, peperangan. Istilah war dalam bahasa gaul sosial media di Indonesia sering diartikan dengan merebutkan sesuatu dalam transaksi online. Adapun takjil berasal dari Bahasa Arab akar kata dari ‘ajjala-yu’ajjilu-ta’jīlan yang berarti cepat-cepat, bergegas, mempercepat, mendesak, berlari, bersegera.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata takjil berarti mempercepat dalam berbuka puasa, atau makanan untuk berbuka puasa. Maka dari definisi tersebut war takjil dapat diartikan dengan merebutkan makanan ringan untuk berbuka puasa yang dilakukan ketika sore hari atau menjelang waktu Maghrib.
Ketika bulan Ramadan menjadi kesempatan bagi para pedagang untuk mengais keuntungan sebanyak-banyaknya dengan berjualan beraneka macam jajanan. Mereka berdagang di pinggiran jalan, di pasar dan tempat-tempat umum lainnya. Para pedagang war takjil biasanya menjual makanan minuman siap santap dan siap saji, seperti kolak, bubur, gorengan, es buah, es cendol, es campur dan lain-lain.
Target penjualan mereka seluruh kalangan status sosial, mulai dari para pejabat, budak corporate, hingga orang rumahan atau para ibu rumah tangga. Selain bagi seluruh kalangan status sosial, target market mereka pun tidak memandang ras, suku bahkan agama. Karena umumnya mereka menjual makanan dan minuman yang boleh atau halal dikonsumsi bagi agama apapun.
Sebagaimana yang telah digambarkan terkait target market serta makanan dan minuman yang dijual, maka orang-orang non-Islam pun sering ikut ngewar takjil ini meski tidak berpuasa. Sebab umumnya orang non-Islam pun suka mengonsumsi makanan yang halal karena lebih bersih dan highienis.
Terlebih lagi jam-jam di sore hari adalah waktu orang-orang selesai beraktivitas atau pulang dari kerja. Maka untuk mengobati rasa lelah dan laparnya ketika perjalanan pulang mereka membeli makanan ringan atau takjil untuk sekedar mengganjal perut.
Ribuan warga Kota Malang berwisata sembari berburu makanan tradisional untuk berbuka puasa di pasar takjil Kota Malang, Jawa Timur yang terletak di Jalan Surabaya, Minggu, 9 Maret 2025. – (Beritasatu.com/Didik Fibrianto)
Walaupun dari segi penggunaan bahasa takjil ini dikhususkan untuk umat muslim yang sedang melakukan puasa Ramadan. Karena Negeri Indonesia mayoritas muslim, maka istilah war takjil sering digunakan untuk kalangan umum .
Tren war takjil ini ramai di sosial media jika dilakukan oleh non Islam dengan jokes mengucapkan kalimat syahadat atau login terlebih dahulu sebelum membeli makanan atau minuman ketika war takjil. Tidak jarang pula dari kalangan umat muslim sering kehabisan atau tidak kebagian makanan minuman war takjil untuk berbuka puasa.
Meski demikian, tidak pantas jika umat Islam geram dengan umat non-Islam perihal makanan minuman war takjil yang kehabisan. Karena umumnya tiap-tiap manusia butuh asupan makanan untuk bertahan hidup. Dalam Islam pun tidak begitu detail menjelaskan terkait macam-macam jenis makanan untuk berbuka.
Islam hanya menganjurkan untuk menyegerakan berbuka puasa jika di wilayah tersebut sudah masuk waktu Magrib, agar tidak menunda-nunda untuk berbuka puasa. Menyegerakan berbuka puasa dengan apa saja yang ada, namun dianjurkan atau disunnahkan dengan kurma atau yang manis-manis, jika tidak ada maka dengan air putih. Jadi tidak ada ketentuan khusus terkait makanan atau minuman yang harus ada untuk takjil.
Tren war takjil yang dilakukan oleh seluruh kalangan dan seluruh umat beragama ketika bulan Ramadhan adalah bentuk kerukunan antar umat beragama. Indonesia terkenal negeri yang harmonis, damai walau hidup berdampingan dengan bermacam-macam ras, suku dan agama. Selain bentuk kerukunan antar umat beragama, tren war takjil juga menjadi bentuk toleransi dan saling menghormati dalam momen Ramadhan.
Hidup rukun antarumat beragama yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia tidak hanya sekedar budaya atau tradisi saja. Melainkan hal demikian memang sudah diatur dalam al-Qur`an untuk hidup berdampingan secara damai dengan umat agama lain. Sebagaimana disebutkan dalam surah al-Mumtaḥanah ayat 8.
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Diriwayatkan bahwa Aḥmad bin Ḥanbal menceritakan kepada beberapa imam yang lain dari ‘Abdullāh bin Zubair, ia berkata, “Telah datang ke Medinah (dari Mekah) Qutailah binti ‘Abdul ‘Uzzā, bekas istri Abu Bakar sebelum masuk Islam, untuk menemui putrinya Asmā’ binti Abu Bakar dengan membawa berbagai hadiah. Asmā’ enggan menerima hadiah itu dan tidak memperkenankan ibunya memasuki rumahnya.
Kemudian Asmā’ mengutus seseorang kepada ‘Aisyah agar menanyakan hal itu kepada Rasulullah. Maka turunlah ayat ini yang membolehkan Asmā’ menerima hadiah dan mengizinkan ibunya yang kafir itu tinggal di rumahnya.
Kegiatan berbagi takjil gratis dan buka bersama di Kampus II Universitas Negeri Surabaya (Unesa). – (Beritasatu.com/Agung Dharma Putra)
Allah tidak melarang orang-orang yang beriman berbuat baik, mengadakan hubungan persaudaraan, tolong-menolong, dan bantu-membantu dengan orang musyrik selama mereka tidak mempunyai niat menghancurkan Islam dan kaum Muslimin, tidak mengusir kaum Muslimin dari negeri-negeri mereka, dan tidak pula berteman akrab dengan orang yang hendak mengusir itu.
Ayat ini memberikan ketentuan umum dan prinsip agama Islam dalam menjalin hubungan dengan orang-orang yang bukan Islam dalam satu negara. Kaum Muslimin diwajibkan bersikap baik dan bergaul dengan orang-orang kafir, selama mereka bersikap dan ingin bergaul baik, terutama dengan kaum Muslimin.
Seandainya dalam sejarah Islam, terutama pada masa Rasulullah saw dan masa para sahabat, terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kaum Muslimin kepada orang-orang musyrik, maka tindakan itu semata-mata dilakukan untuk membela diri dari kezaliman dan siksaan yang dilakukan oleh pihak musyrik.
Di Makkah, Rasulullah dan para sahabat disiksa dan dianiaya oleh orang-orang musyrik, sampai mereka terpaksa hijrah ke Madinah. Sesampai di Madinah, mereka pun dimusuhi oleh orang Yahudi yang bersekutu dengan orang-orang musyrik, sekalipun telah dibuat perjanjian damai antara mereka dengan Rasulullah.
Oleh karena itu, Rasulullah terpaksa mengambil tindakan keras terhadap mereka. Demikian pula ketika kaum Muslimin berhadapan dengan kerajaan Persia dan Romawi, orang-orang kafir di sana telah memancing permusuhan sehingga terjadi peperangan. Jadi ada satu prinsip yang perlu diingat dalam hubungan orang-orang Islam dengan orang-orang kafir, yaitu boleh mengadakan hubungan baik, selama pihak yang bukan Islam melakukan yang demikian pula.
Hal ini hanya dapat dibuktikan dalam sikap dan perbuatan kedua belah pihak. Di Indonesia prinsip ini dapat dilakukan, selama tidak ada pihak agama lain bermaksud memurtadkan orang Islam atau menghancurkan Islam dan kaum Muslimin.
Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)
-

Pasutri di Malang Jadi Tersangka Pemalsuan Minyak Goreng Merek Sunco
Malang (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran minyak goreng palsu merek Sunco. Kedua pelaku, Suparman (50) dan Gusria Ramdhini (46), diketahui menjalankan usaha ilegal tersebut di rumah mereka di Perumahan Green Hills Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025, setelah adanya laporan dari PT Musim Mas, produsen resmi minyak goreng merek Sunco.
“Lokasi usaha produksi minyak goreng dengan label merek Sunco palsu ini berada di Perumahan Green Hills Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” ujar Nur, Jumat (14/3/2025).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Ilham, pemilik toko UD Sumber Jaya di Kecamatan Dau. Pada Kamis (2/1/2025), ia melaporkan kepada sales resmi Minyak Goreng Sunco bahwa produk Sunco dalam kemasan jerigen plastik 5 liter yang dibelinya memiliki perbedaan mencolok dibandingkan produk asli.
Setelah dilakukan konfirmasi oleh distributor resmi, PT Bukit Inti Makmur Abadi, diketahui bahwa pelaku bukan bagian dari jaringan resmi distribusi Sunco.
Menurut AKP Muchammad Nur, ada beberapa perbedaan mencolok antara Sunco asli dan Sunco palsu. Jerigen plastik Sunco palsu lebih kecil dibandingkan produk asli, sementara warna tutup botolnya kuning, berbeda dengan Sunco asli yang menggunakan tutup putih. Dari segi berat, Sunco asli memiliki berat 4,695 kg, sedangkan Sunco palsu hanya 4,041 kg. Selain itu, minyak goreng Sunco asli berwarna kuning jernih, sementara yang palsu terlihat lebih keruh. Pada kemasan, kardus Sunco asli menggunakan sablon, sedangkan yang palsu hanya ditempeli stiker.
Nur menjelaskan bahwa pasutri tersebut sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dengan membuka toko pracangan di rumah mereka. Mereka mengaku sebagai pihak PT Sunco dan menawarkan minyak goreng palsu dengan harga lebih murah, yakni Rp374.400 per kardus isi empat jerigen. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan produk asli yang dijual Rp446.356 per kardus isi empat jerigen.
Pelaku mencari pelanggan dengan cara menghubungi restoran dan toko-toko melalui telepon. Setelah mendapatkan pesanan, mereka membeli minyak goreng curah sebagai bahan baku dan mengemasnya dalam jerigen berlabel Sunco.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim, menambahkan bahwa pasutri ini telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 25 Desember 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. [yog/beq]


